Pajak Archives - Page 4 of 12 - RDN Consulting


No more posts

November 18, 2020
5-1280x853.jpg

Aktivitas ekspor-impor (eksim) tidak terlepas dari aktivitas berbisnis saat ini. Sehingga aktivitas eksim wajib dikenakan pajak. Berbeda dari aktivitas lain, pajak pada kegiatan satu ini diatur dengan menyesuaikan kurs pajak bea cukai.

Sebenarnya, apa itu kurs pajak bea cukai?

Pengertian Kurs Pajak

Sebelum Anda mengetahui apa itu kurs pajak, satu hal yang perlu dipahami bahwa ekspor-impor merupakan aktivitas yang melibatkan negara lain.

Sehingga transaksi yang terjadi juga melibatkan mata uang asing yang tentu berbeda dengan nilai mata uang Indonesia.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kurs pajak adalah nilai tukar yang digunakan untuk menilai pengenaan pajak dari transaksi antar-negara.

Namun menurut pengertian resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kurs pajak merupakan nilai tukar yang diterapkan pada transaksi perpajakan di Indonesia yang menjadi dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea keluar, maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas pemasukan barang.

Berbeda dengan kurs Bank Indonesia (BI), kurs pajak ditetapkan dan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri keuangan.

Baca juga: PPh Pasal 22, Pajak Ekspor Impor yang Wajib Diketahui

Fungsi Kurs Pajak

Satu hal yang perlu diingat bagi pelaku bisnis bahwa kurs pajak selalu diperbarui setiap satu minggu sekali dan berlaku pada periode tersebut. Anda juga bisa mengakses informasi kurs pajak di situs beacukai.go.id.

Kurs pajak yang dirilis tiap minggunya oleh Kemenkeu berisi informasi nilai konversi 25 mata uang asing ke rupiah. Mulai dari nilai tukar Dolar AS (USD), Yuan Tiongkok, dan Won Korea Selatan.

Bagaimana jika nilai mata uang transaksi tidak ada di dalam daftar yang diterbitkan oleh Kemenkeu?

Apabila nilai mata uang transaksi tidak ada dalam kurs yang diterbitkan Kemenkeu, maka nilai transaksi tersebut dikonversikan terlebih dahulu ke dolar AS.

Hal tersebut karena dolar AS dinilai sebagai mata uang yang paling stabil dan menjadi mata uang yang paling banyak digunakan sebagai acuan konversi oleh banyak negara.

Setelah itu, wajib pajak mengkonversikan nilai mata uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan nilai kurs pajak yang berlaku pada tanggal diterbitkannya kurs pajak.

Baca juga: Memahami Aspek Pajak Koperasi, Mulai dari PPh Hingga PPN

Hal itu dilakukan agar pengenaan pajak sesuai dengan hitungan berdasarkan acuan nilai tukar terkini yaitu pada periode satu minggu sehingga tidak merugikan pihak manapun termasuk Anda.

Oleh karena itu, melihat data terbaru kurs pajak tiap minggunya penting bagi Anda pelaku bisnis ekspor-impor.

Transaksi-transaksi yang melibatkan perhitungan pajak di antaranya adalah:

  • Dasar pelunasan bea masuk (BM)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • bea keluar (BK)
  • Pajak Penghasilan (PPh)

Dasar Hukum Kurs Pajak

Peraturan kurs pajak tercantum dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

Dimana sebelumnya peraturan tersebut mengalami perubahan yaitu UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: PPh Pasal 26: Tarif, Objek, Subjek, hingga Contoh Perhitungan yang Wajib Dipahami

Pengertian Bea Cukai

Berbicara kurs pajak bea cukai, tentu tidak lepas dari istilah bea cukai itu sendiri. Bea cukai sendiri merupakan dua istilah yang berbeda.

Bea merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor.

Sedangkan cukai merupakan pengenaan tarif kepada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Misalnya barang-barang yang penggunaannya perlu diawasi dan dikendalikan seperti rokok dan alkohol.

Peraturan tentang cukai bisa Anda lihat dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang cukai.

Perhitungan Pajak yang Memerlukan Kurs Pajak

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada lima poin yang menjadi dasar perhitungan pajak yang memerlukan kurs pajak. Di antaranya sebagai berikut.

Bea Masuk

Bea masuk sendiri adalah pungutan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dan diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Cara perhitungannya yaitu Anda harus menghitung Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) yang telah disesuaikan dengan nilai kurs pajak yang berlaku.

Biasanya NDPBM terdiri dari harga barang ditambah nilai asuransi dan ditambah ongkos kirim. Namun sekali lagi, nilai tersebut disesuaikan dengan kurs pajak yang berlaku.

Setelah itu Anda dapat menghitung tarif bea masuk dengan menggunakan rumus: Bea Masuk: NDPBM x Tarif Bea masuk

Bea Keluar

Berbeda dengan bea masuk, bea keluar merupakan pungutan atas barang-barang ekspor yang nilainya diatur dalam Undang-Undang Pabean.

Berikut rumus perhitungan bea keluar: Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor per-Satuan Barang x Kuantitas Barang x Nilai Kurs Pajak

Pajak Penghasilan (atas Impor)

PPh atas impor disebutkan dalam pasal 22 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sebagai bentuk pungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak yang berkaitan dengan perdagangan barang.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)

Sebenarnya PPN dan PPnBM memiliki definisi yang serupa. Hanya saja yang membedakan adalah objek pajak dan tarifnya.

Misalnya begini, secara umum tarif PPN dikenakan sebesar 10% dan itu pun besarannya bervariasi antara 5% hingga 15% sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

Sementara tarif PPnBM ditetapkan sekurang-kurangnya 10% dan sebesar-besarnya 20%. Namun sebagai catatan, tarif PPN dan PPnBM untuk ekspor barang dan jasa adalah sebesar 0%.


November 17, 2020
1.-02-10Leander-Devi-Y-Pengertian-Laporan-Keuangan-Yang-Perlu-Anda-Ketahui-ACC.jpg

Keuangan bisa dibilang merupakan sebuah aspek penting dalam kehidupan sehingga perlu dikelola melalui manajemen keuangan.

Secara umum, para ahli sepakat bahwa manajemen keuangan merupakan seni mengelola sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan tertentu.

Baik secara sadar maupun tidak, sebenarnya Anda telah menggunakan manajemen keuangan dalam kehidupan sehari-sehari.

Misalnya untuk memenuhi kebutuhan bulanan. Anda biasanya menghitung anggaran apa saja yang akan dibelanjakan, ditabung, atau diinvestasikan selama satu tahun berdasarkan pemasukan Anda tiap bulannya.

Bisa juga hal kecil lainnya, ketika Anda sedang berlibur ke sebuah kota dengan membawa uang sekian rupiah dan mengatur uang tersebut agar bagaimana bisa bertahan memenuhi kebutuhan selama liburan. Itu semua merupakan bagian dari manajemen keuangan.

Sebelum membahas lebih jauh terkait manajemen keuangan terutama untuk ranah bisnis, Anda perlu memahami apa itu manajemen keuangan, konsep, fungsi dan juga ruang lingkup-nya.

Baca juga: Pengertian Manajemen Biaya, Konsep hingga Langkah Penerapannya

Pengertian Manajemen Keuangan

Banyak pengertian dan teori yang berseliweran tentang manajemen keuangan. Namun menurut ahli, J.F Brandley, manajemen keuangan bagian dari manajemen bisnis.

Beliau meneruskan, aktivitas manajemen keuangan adalah aktivitas pengelolaan sumber daya yang ada dan dilakukan secara cermat sehingga pengeluaran yang dilakukan sejalan dengan tujuan bisnis.

Sedikit berbeda dari pandangan J.F Brandley, Joseph Massie melihat financial management sebagai metode pengelolaan sumber daya yang efektif untuk mendapatkan proses yang efisien.

Sedangkan Guthman dan Dougal dalam bukunya Corporate Financial, mengatakan bahwa manajemen keuangan adalah keseluruhan yang menyangkut perencanaan, pengawasan, pengembangan, dan administrasi keuangan yang digunakan pada bisnis.

Dari ketiga definisi menurut pakar sebenarnya tidak ada definisi baku. Namun manajemen keuangan selalu mengarah ke satu hal: Salah satu cara agar setiap aktivitas yang Anda jalankan sesuai dengan goals yang telah ditentukan melalui pengelolaan sumber daya yang baik dan efisien.

Tujuan Manajemen Keuangan

Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa tujuan utama manajemen keuangan adalah memberikan arahan kepada organisasi untuk memaksimalkan sumber daya yang ada secara efisien untuk meraih tujuan.

Namun bagaimana tujuan umum dari manajemen keuangan jika dirunutkan secara komprehensif?

  1. Memaksimalkan keuntungan dengan menekan biaya agar tujuan dapat dicapai secara efektif dan efisien.
  2. Memastikan ketersediaan dana untuk kebutuhan operasional terutama dalam mencapai tujuan perusahaan.
  3. Sebagai alat pengawasan, kontrol, dan perencanaan terutama dalam hal pengadaan dan pemanfaatan dana.
  4. memastikan pengembalian yang memadai kepada pemegang saham yang akan bergantung pada kapasitas penghasilan, harga pasar saham, ekspektasi pemegang saham.
  5. Memastikan keamanan dalam berinvestasi dan memanfaatkan aset yang ada.

Ruang Lingkup Manajemen Keuangan

Sebelum mengetahui ruang lingkupnya, Anda perlu mengetahui bahwa ada dua pendekatan umum dalam memahami manajemen keuangan; pendekatan konvensional dan modern.

Pendekatan konvensional memahami manajemen keuangan sebagai sistem yang berputar hanya pada pengelolaan uang.

Sedangkan pendekatan modern memiliki arti yang lebih luas dimana financial management mempengaruhi tiga keputusan strategis yaitu keuangan, investasi, dan dividen.

Nah, ketiga aspek ini yang menjadi ruang lingkup umum manajemen keuangan. Apa saja ketiga aspek tersebut?

Financial Decision

Financial decision atau keputusan finansial adalah keputusan yang berhubungan dengan pengelolaan dan peningkatan keuangan yang bersumber dari berbagai modal.

Keputusan tersebut nantinya berpengaruh pada bagaimana sebuah organisasi mendapatkan modal atau dana dan juga cara mereka mengeluarkan biayanya.

Ada dua jenis financial decision yaitu jangka panjang (struktur modal) dan jangka pendek (modal kerja).

Modal kerja yang dimaksud berkaitan dengan dana yang nantinya digunakan dalam operasional bisnis. Tujuan utamanya adalah bagaimana dana yang ada nantinya tetap ada ketika dibutuhkan.

Jika modal kerja berhubungan dengan ketersediaan dana, struktur modal berhubungan dengan sumber modal baik secara eksternal maupun internal.

Investment Decision

Keputusan investasi berhubungan dengan bagaimana perusahaan atau organisasi memanfaatkan aset yang ada untuk mencapai tujuan.

Sama halnya dengan financial decision, keputusan investasi juga memiliki keputusan jangka panjang dan pendek.

Keputusan jangka panjang sangat erat kaitannya dengan aset tetap atau fixed asset. Sedangkan keputusan jangka panjang hal yang paling mempengaruhi langsung terhadap likuiditas perusahaan melalui aset tidak tetap (current asset)

Dividend Decision

Ruang lingkup keputusan dividen yaitu meliputi keputusan pembagian keuntungan kepada masing-masing pemegang saham perusahaan. Selain itu keputusan tersebut mempengaruhi proporsi dana yang akan disimpan untuk melakukan ekspansi dan diversifikasi perusahaan.

Fungsi Manajemen Keuangan

Anda telah memahami tiga ruang lingkup atau prinsip dasar dari manajemen keuangan. Berdasarkan ketiga ruang lingkup tersebut, dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan memiliki fungsi-fungsi berikut;

1. Dasar Perencanaan, Keputusan dan Kontrol keuangan

Manajemen keuangan berfungsi sebagai dasar perencanaan, keputusan dan kontrol keuangan agar perusahaan perusahaan bisa mencapai tujuannya secara efektif dan efisien.

Biasanya para manajer keuangan menggunakan beberapa metode dalam melakukan manajemen keuangan seperti forecasting, analisis rasio keuangan, analisis laba-rugi, dan lain-lain.

2. Pemanfaatan Aset

Dengan melakukan manajemen keuangan, perusahaan atau organisasi mampu mengatur aset yang mampu memberikan nilai keuntungan bagi kelangsungan usaha baik secara jangka panjang maupun pendek.

3. Pengelolaan Modal

Memperkirakan kebutuhan modal untuk organisasi dari masa-ke-masa. Selain itu dengan manajemen keuangan perusahaan bisa mengidentifikasi berapa modal yang dibutuhkan dan darimana saja sumber modal yang bisa didapat.

4. Pengelolaan Surplus

Surplus harus dikelola secara bijak agar perusahaan bisa berkembang atau setidaknya melakukan diversifikasi.

Biasanya ada beberapa pilihan dalam pengelolaan surplus. Ada yang digunakan sebagai dividen, menjual surplus aset, atau berinvestasi secara produktif.

5. Pengelolaan Arus Kas

Dengan manajemen keuangan, perusahaan bisa memantau beberapa elemen yang mempengaruhi stabilitas arus kas misalnya saja utang dan piutang.

6. Manajemen Risiko

Manajemen keuangan memungkinkan perusahaan untuk meramal risiko usaha di masa depan baik yang mempengaruhi langsung keuangan maupun hal-hal di luar keuangan.

Baca juga: Ternyata Ini Tujuan Dibuatnya Laporan Keuangan!

Prinsip Manajemen Keuangan

Manajemen keuangan memegang beberapa prinsip agar proses mengelola keuangan tersebut mampu memberikan dampak signifikan, di antaranya adalah;

1. Prinsip Konsistensi

Mengelola keuangan perusahaan atau organisasi sebaiknya dilakukan secara konsisten dan tidak berubah-ubah bahkan di saat kondisi yang tidak pasti.

2. Prinsip Akuntabilitas

Mampu memberikan gambaran hukum dan moral mengenai penggunaan dana atau kewenangan yang diberikan dalam mengelola keuangan.

Baik perusahaan maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya wajib mempertanggungjawabkan segala yang terjadi dalam pengelolaan keuangan.

3. Prinsip Transparansi

Pihak manajemen mampu memberikan informasi mengenai kegiatan pengelolaan keuangan kepada semua pihak. Tentu hal ini juga sangat berkaitan dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan lainnya.

4. Prinsip Kelangsungan Hidup

Pengelolaan keuangan harus mampu memberikan gambaran terhadap kesehatan keuangan perusahaan baik saat ini dan di masa depan agar perusahaan tetap bisa hidup.

5. Prinsip Integritas

Setiap individu yang terlibat dalam pengelolaan keuangan mampu bekerja secara maksimal yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang akurat dan mampu dipertanggungjawabkan.

6. Prinsip Standar Akuntansi

Pengelolaan keuangan wajib sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku secara umum.

Baca juga: Format-format Laporan Keuangan yang Wajib Diketahui

Kesimpulan

Manajemen keuangan secara umum sama baik secara pribadi, organisasi, maupun perusahaan: sama-sama bagaimana modal yang dimiliki mampu memberikan nilai lebih untuk mencapai motivasi atau tujuan.

Secara garis besar, manajemen keuangan perusahaan memiliki tiga aktivitas penting yaitu; memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset.

Memperoleh dana salah satunya adalah aktivitas bagaimana perusahaan mampu mendapatkan sumber dana baik dari internal seperti ekuitas maupun eksternal (pinjaman).

Setelah memperoleh dana, perusahaan akan memanfaatkan dana menjadi sebuah bentuk aset.

Terakhir, perusahaan mampu mengelola aset yang ada menjadi nilai yang mampu memberikan manfaat bagi perusahaan agar tujuan perusahaan mampu tercapai secara efisien dan efektif.


November 16, 2020
329-1280x853.jpg

Tidak hanya hukum secara umum yang punya pengadilan, pajak pun memiliki lembaga tersendiri untuk mengatur sengketanya yaitu pengadilan pajak.

Pengertian Pengadilan Pajak

Tidak banyak yang mengetahui tentang pengadilan pajak. Padahal, lembaga yang mengatur sengketa pajak ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 2002.

Seperti namanya, pengadilan pajak merupakan badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa pajak

Penyebab Sengketa Pajak

Lalu, apa saja yang menyebabkan atau menimbulkan sengketa pajak? Ada beberapa alasannya yaitu:

  1. Adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh DJP (Ditjen pajak) berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang namun wajib pajak merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut sehingga mengajukan upaya hukum. Tentu, hal tersebut diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak.
  2. Adanya perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan DJP mengenai aturan perundang-undangan.
  3. Perbedaan metode perhitungan jumlah pajak yang harus disetor.
  4. Keberatan atas sanksi denda pajak.

Namun, tidak semuanya harus diselesaikan pada pengadilan pajak. Ada beberapa yang bisa diselesaikan melalui Ditjen Pajak. Seperti;

  1. Pembetulan ketetapan pajak.
  2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.
  3. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
  4. Keberatan terhadap kebijakan.

Namun jika masalah tersebut sulit diselesaikan pada Ditjen Pajak, Wajib Pajak bisa melakukan banding atau gugatan melalui pengadilan pajak.

Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, pasal 31, 32, dan 33 pengadilan pajak memiliki beberapa wewenang sebagai berikut;

  1. Pengadilan pajak memiliki kewenangan yang bersifat administratif;
  2. Bertanggung-jawab memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan di tingkat banding kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam putusan keberatan;
  3. Berwenang memeriksa dan memutus permohonan banding atas putusan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sepanjang peraturan perundanng-undangan yang terkait mengatur demikian;
  4. Berwenang memeriksa dan memutus sengketa gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak.
  5. Bertanggung-jawab untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang pengadilan pajak.

Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa pajak sebagaimana diatur juga dalam pasal 31 UU No.14 tahun 2002.

Karena pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, segala proses peradilan tidak dapat diajukan kepada lembaga peradilan lainnya seperti pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, atau badan pengadilan lain kecuali putusan tersebut berupa “tidak dapat diterima”.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, pengadilan pajak mendapatkan pembinaan dari dua institusi  berbeda yang sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang No. 14 tahun 2002.

Pertama oleh mahkamah agung untuk pembinaan teknis peradilan. Kedua, kewenangan pembinaan terkait organisasi, administrasi, dan keuangan berada dibina oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Ketahui Proses Likuidasi Perseroan!

Struktur Organisasi

Dari segi organisasi, pengadilan pajak terdiri dari pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera.

Pimpinan pengadilan sendiri terdiri dari seorang ketua dan diwakili paling banyak oleh lima orang wakil ketua.

Jumlah ketua didasari pada jumlah sengketa pajak yang harus diselesaikan. Apabila jumlah sengketa pajak sudah tidak dapat ditangani oleh satu orang wakil, diperlukan lebih dari satu wakil ketua.

Apabila wakil ketua lebih dari satu, maka tugas setiap wakil ketua disesuaikan dengan jenis pajak, wilayah kantor perpajakan, dan/atau jumlah sengketa pajak.

Kedudukan Pengadilan Pajak

Pengadilan pajak dibentuk atas dasar Undang-Undang No 14 Tahun 2002 dan berkedudukan di ibu kota negara.

Selain di ibu kota negara, pengadilan pajak saat ini juga berkedudukan di Yogyakarta yang dibentuk tahun 2012, dan di Surabaya pada tahun 2013.

Perlu dicatat bahwa proses pengadilan pajak hanya bisa dilakukan di wilayah kedudukannya. Namun, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain dengan pertimbangan urgensi sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Berdasarkan Pasal 9A UU No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa pengadilan pajak tergolong dalam pengadilan khusus yang merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan PTUN (peradilan tata usaha negara) dimana berpuncak pada Mahkamah Agung.

Baca juga: Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat dari KPP, Apa Hubungannya?


November 10, 2020
2-1-1280x853.jpg

Pernah menemui istilah kredit pajak? Apa yang dimaksud dengan istilah tersebut? Apa saja jenis dan ketentuannya? Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini.

Pengertian Kredit Pajak

Kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, setelah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri.

Dalam setiap tahun pajak berjalan, wajib pajak harus membayar pajak terutang yang terhitung pada periode tersebut. Pembayaran pajak terutang itu akan dilakukan melalui pembayaran pajak oleh wajib pajak atau melalui pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana diubah dengan peraturan terbaru yaitu UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun.

Baca juga: Ini 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Jenis Kredit Pajak

Berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir UU Nomor 36 Tahun 2008, berikut ini adalah jenis-jenis kredit pajak:

  • Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sesuai ketentuan dalam Pasal 21.
  • Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sesuai ketentuan dalam Pasal 22.
  • Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sesuai ketentuan dalam Pasal 23.
  • Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 24.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak terkait sesuai ketentuan dalam Pasal 25.
  • Pemotongan pajak atas penghasilan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 ayat 5.

Namun, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, tidak boleh dikreditkan dengan pajak terutang.

Contoh Kredit Pajak

Berikut ini adalah contoh penghitungan kredit pajak:

Pajak Penghasilan Terutang Rp90,000,000
Kredit Pajak
Pemotongan PPh Pasal 21 Rp5,000,000
Pemotongan PPh Pasal 22 Rp5,000,000
Pemotongan pajak dari modal (PPh Pasal 23) Rp10,000,000
Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) Rp10,000,000
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Rp15,000,000
Jumlah Pajak Penghasilan yang Dapat Dikreditkan Rp45,000,000
Sisa Pajak Penghasilan yang Harus Dibayarkan Rp45,000,000

Atas contoh kredit pajak ini, jumlah pajak terutang masih lebih besar daripada kredit pajak. Karena itu, Wajib Pajak wajib membayar kekurangan pajak terutang sebelum SPT Tahunan pajak penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Baca juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak!

Pengembalian Pembayaran Pajak

Jika jumlah pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih kecil dari jumlah kredit pajak, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah perhitungan dengan utang pajak dan sanksi-sanksinya. Namun, pihak DJP atau pihak yang ditunjuk berwenang harus mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau penghitungan kelebihan pajak.

Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau penghitungan kelebihan pajak adalah:

  • Kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang
  • Keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Pemeriksaan ini untuk memastikan kalau uang yang akan dibayar kembali pada Wajib Pajak sebagai restitusi adalah benar hak Wajib Pajak.

Penghitungan kredit pajak ini boleh jadi membingungkan sebagian orang, terutama bagi Anda yang mengurusi banyak pajak. Namun jangan khawatir, Anda selalu dapat menyerahkan masalah hitung kredit pajak ini pada jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting.

Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda menyelesaikan urusan perpajakan Anda, mulai dari penghitungan pajak, pembayaran dan pelaporan, urusan terkait administrasi perpajakan, hingga sengketa pajak. Tidak hanya itu, Rusdiono Consulting memiliki jasa financial yang dapat membantu usaha Anda. Hubungi Rusdiono Consulting untuk mengetahui lebih lanjut.


November 10, 2020
1068-1280x853.jpg

Dalam mengumpulkan dan membuat bukti, auditor perlu membuat kertas kerja audit. Kertas kerja yang dibuat sebagai mata rantai yang mengkoneksikan catatan klien auditor dengan laporan audit. Maka dari itu, kern tas kerja juga dikenal sangat penting bagi seorang auditor. Untuk lebih lengkapnya, mari simak penjelasan mengenai kertas kerja audit berikut.

Semantara kertas kerja aduit disimpan dengan 2 macam pengarsipan. Jenis pertama yakni arsip permanen, diperuntukkan untuk kertas kerja yang berisi informasi relatif dan tak mengalami perubahan. Jenis kedua yaitu arsip kini atau current file, diperuntukkan untuk kertas kerja yang hanya digunakan dalam sebuah audit yang telah selesai.

Apa itu Kertas Kerja Audit?

Mengacu pada SA Seksi 339 Kertas Kerja paragraf 3, pengertian kertas kerja audit adalah:

“Berbagai catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuh-nya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan kesimpulan yang dibuatnya sehubungan dengan audit-nya”

Beberapa contoh kertas kerja audit antara lain:

  1. Hasil pemahaman terhadap struktur atau susunan pengendalian intern,
  2. Program audit,
  3. Analisis,
  4. Surat confirms,
  5. Memorandum,
  6. Representasi klien,
  7. Ikhtisar dari berbagai dokumen organisasi,
  8. Daftar atau komentar yang didapatkan dibuat oleh auditor.

Selain itu, kertas kerja audit juga dapat berupa informasi atau data yang tersimpan dalam pita magnetic, film, dan lain-lain.

Jadi, kertas kerja audit adalah sarana yang digunakan oleh auditor agar dapat membuktikan pekerjaan lapangan yang dilakukan oleh seorang auditor sesuai standar yang berlaku.

Pada umumnya, kertas kerja adalah milik kantor akuntan publik bukan milik pribadi auditor maupun klien. Kertas kerja tak diizinkan untuk diungkap kepada pihak selain klien tanpa izin tertulis klien, kecuali dikehendaki oleh negara, hukum, atau profesi.

Baca juga: Ketahui Proses Likuidasi Perseroan!

Apa Isi dari Kertas Kerja Audit?

Jika mengacu pada SA Seksi 339 Kertas Kerja pada paragraf 5, kertas audit setidaknya dapat atau cukup untuk menunjukkan suatu catatan akuntansi sudah cocok dengan laporan keuangan atau laporan lain sudah sesuai dengan standar auditing yang diterapkan.

Sementara isi dari kertas audit sendiri, dapat berisikan dokumen yang menunjukkan hal-hal berikut ini, diantaranya:

  1. Telah melakukan standar pekerjaan lapangan pertama yakni memeriksa pekerjaan apakah sudah sesuai rencana dan telah disupervisi dengan baik.
  2. Telah melakukan standar pekerjaan lapangan pertama yakni cukup memahami struktur pengendalian intern agar dapat melakukan perencanaan audit dan penentuan sifat, saat, serta ruang lingkup pengujian yang telah dijalankan.
  3. Telah melakukan standar pekerjaan lapangan ketiga yakni mendapat bukti audit, telah melakukan pengaplikasian prosedur audit, serta melakukan pengujian yang memberi bukti yang cukup kompeten sebagai dasar memadai dalam pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Agar mempermudah dalam menelaaah kertas kerja, maka kertas kerja perlu disusun secara sistematis. Adapun susunan yang umumnya dikerjakan yakni:

  1. Draft laporan audit
  2. Laporan keuangan auditan
  3. Ringkasan informasi bagi penelaah
  4. Program audit
  5. Laporan keuangan atas neraca lajur yang dibuat klien
  6. Ringkasan jurnal penyesuaian
  7. Working trial balance
  8. Daftar utama
  9. Daftar pendukung

Tujuan Membuat Kertas Kerja Audit

Dalam pembuatan kertas kerja audit, terdapat beberapa tujuan dan alasan kenapa kertas kerja audit perlu dibuat. Diantaranya:

  1. Mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan yang diaudit.
  2. Menguatkan berbagai kesimpulan auditor dan kompetensi auditnya.
  3. Mengkoordinasi dan mengorganisasi keseluruhan proses audit.
  4. Memberi landasan dalam pelaksanaan audit di kemudian hari.

Syarat Membuat Kertas Kerja Audit

Kecakapan teknis serta keahlian profesional dari seorang auditor dapat terlihat dari kertas kerja audit yang pernah dibuat olehnya.

Oleh karena itu, dalam memenuhi standar auditing, terdapat 5 persyaratan kertas kerja audit yang harus diperhatikan baik-baik. Kelima syarat tersebut yaitu:

  • Lengkap

Lengkap berarti berisi keseluruhan informasi atau data penting yang perlu dicantumkan dan tidak membutuhkan penjelasan lisan lebih lanjut.

  • Teliti

Teliti berarti memperhatikan penulisan dan perhitungan dalam laporan dengan seksama. Jangan sampai ada salah tulis dan hitung sedikit pun.

  • Ringkas

Ringkas berarti ada pembatasan pada data atau informasi yang dilaporkan, perlunya membahas hal pokok yang relevan dengan tujuan audit, sehingga penyajiannya disampaikan secara ringkas.

  • Jelas

Penyusunan dan penyajian informasi harus memiliki kejelasan. Tak memunculkan makna ganda. Oleh karena itu, sajian data atau informasi secara sistematik perlu dilakukan.

  • Rapi

Kertas kerja audit perlu disajikan secara rapi dan teratur, sehingga mudah direview oleh berbagai pihak lain.

Macam-macam Kertas Kerja Audit

Secara garis besar, terdapat 5 jenis kertas kerja yang dilakukan oleh seorang auditor:

  • Program Audit

Program audit adalah sebuah daftar prosedur audit yang diperuntukkan untuk segala audit dengan unsur tertentu. Prosedur audit yang dimaksud adalah sebuah instruksi detail dalam pengumpulan jenis bukti audit tertentu yang perlu didapat dalam proses audit.

  • Working Trial Balance

Working trial balance adalah sebuah daftar yang mengandung beragam saldo akun dari buku besar akhir tahun yang diaudit dan pada akhir tahun sebelumnya, kolom penyesuaian, penggolongan kembali sebagai usulan auditor, serta beragam saldo setelah dikoreksi auditor yang akan muncul dalam audit laporan keuangan.

Baca juga: 13 Pengguna Laporan Keuangan dan Tujuan Penggunaannya 

  • Ringkasan Jurnal Adjustment (Penyesuaian)’

Ketika memproses audit, auditor dapat saja menemukan kesalahan dalam laporan milik kliennya. Oleh karenanya, auditor dapat membuat draft jurnal penyesuaian yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan kliennya. Auditor juga akan membuat jurnal penggolongan kembali untuk unsur-unsur yang tak ada kesalahan dalam catatan klien.

  • Skedul Utama

Skedul utama adalah kertas kerja audit yang digunakan dalam meringkas informasi yang dicatat dalam skedul pendukung untuk beragam akun yang berhubungan. Skedul utama digunakan dalam penggabungan berbagai akun dalam buku besar sejenis, yang total saldonya akan disajikan dalam laporan keuangan satu jumlah.

  • Skedul Pendukung

Kertas kerja pendukung juga diperlukan oleh seorang auditor guna menguatkan informasi keuangan maupun operasional yang telah dikumpulkan. Skedul pendukung juga perlu menyajikan beragam kesimpulan yang telah dibuat auditor.

Contoh Kertas Kerja Audit Pengeluaran Kas

Jika masih bingung, berikut contoh format kertas kerja audit pengeluaran kas.

#1: Tanggal 05 Februari 2020

Nomor Bukti: CPV 010/1/20

Keterangan: Biaya transport minggu 10 Januari 2020

Jumlah: Rp 1.250.000 Vo

Account Debited: 203 (Biaya y.m.h dibayar)

 

#2: Tanggal 12 Februari 2020

Nomor Bukti: BK No.54550010

Keterangan: PT Cempaka Gemilang, pelunasan utang pembelian bahan baku Januari 2020

Jumlah: Rp 7.500.000 Vo

Account Debited: 201 (Utang Usaha)

 

#3: Tanggal 15 Februari 2020

Nomor Bukti: BK No.54550011

Keterangan: Kas Negara, Setoran PPN Januari 2020

Jumlah: Rp 2.300.000 V/

Account Debited: 205 (Utang PPh 21)

 

#4: Tanggal 15 Februari 2020

Nomor Bukti: BK No.54550012

Keterangan: Kas Negara, setoran PPh 21 Januari 2020

Jumlah: Rp 13.500.000 V

Account Debited: 206 (Utang PPN Desember)

Setelah dilakukan scanning pada buku pengeluaran kas, 1 Januari 2020 – 31 Januari 2020, maka pengeluaran kas yang berkaitan dengan transaksi Januari 2020 telah diperiksa bukti-buktinya. Ternyata, utang atau biaya y.m.h dibayar dan semuanya telah dicatat dengan benar per 31 Januari 2020 oleh klien.

Vo = Periksa bukti pengeluaran kas (cash payment voucher).

V/ = Periksa bukti pengeluaran kas (CPV) dan SSP.

Apabila elemen kertas kerja diatas digabungkan, maka bentuknya sebagai berikut:

Tanggal Nomor Bukti Keterangan Jumlah Account Debited
05/02/2020 CPV 010/1/20 Biaya transport minggu 10 Januari 2020 Rp 1.250.000 Vo 203 (Biaya y.m.h dibayar)
12/02/2020 BK No.54550010 PT Cempaka Gemilang, pelunasan utang pembelian bahan baku Januari 2020 Rp 7.500.000 Vo 201 (Utang Usaha)
15/02/2020 BK No.54550011 Kas Negara, Setoran PPN Januari 2020 Rp 2.300.000 V/ 205 (Utang PPh 21)
15/02/2020 BK No.54550012 Kas Negara, setoran PPh 21 Januari 2020 Rp 13.500.000 V/ 206 (Utang PPN Januari)
Kami telah melakukan scanning terhadap buku pengeluaran kas 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020. Pengeluaran kas yang berkaitan dengan Januari 2020 telah kami periksa bukti-buktinya. Ternyata, yang berkaitan dengan utang atau biaya y.m.h telah dibayar. Semuanya sudah dicatat dengan benar per 31 Januari 2020.
Vo = Periksa bukti pengeluaran kas (cash payment voucher).

V/ = Periksa bukti pengeluaran kas (CPV) dan SSP.

Dibuat

Tanggal:

Di-review

Tanggal:

Klien:

Schedule:

Periode: Indeks:

VI

Sekian pembahasan mengenai kertas kerja audit. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat. Jika Anda masih bingung tentang kertas kerja audit, Anda dapat hubungi Rusdiono Consulting.


November 9, 2020
2-1280x853.jpg

Pajak daerah adalah salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD), yang diatur Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Sesuai aturan yang sama pula, pajak daerah diwenangkan dan ditentukan oleh pemerintah setiap daerah masing-masing. Jadi, apa itu pajak daerah?

Pengertian Pajak Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah terutang oleh wajib pajak pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa,  berdasar UU pajak daerah dengan tak mendapat imbalan secara langsung serta dipakai untuk kebutuhan daerah dengan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, pajak daerah sebagai kontribusi wajib dari penduduk kepada pemerintah daerah yang dipakai demi kepentingan pemerintahan serta kepentingan umum sebuah daerah.

Contoh penggunaan pajak daerah yaitu pembangunan jembatan, jalan, pembukaan lapangan kerja, serta kepentingan pemerintahan daerah lainnya. Pajak daerah juga digunakan untuk menjalankan program kerja pemerintah daerah.

Baca juga: Pajak E Commerce: Pengenaan Pajak Serta Undang-Undang yang Berlaku

Karakteristik Pajak Daerah dan Perbedaaannya dengan Pajak Pusat

Lantas, apa saja ciri yang dimiliki pajak daerah? Apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah? Berikut penjelasannya:

  1. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diberikan ke daerah sebagai pajak daerah.
  2. Pungutan pajak daerah hanya sebatas wilayah administrasi yang dikuasainya.
  3. Pajak daerah berfungsi membiayai pengeluaran atau urusan demi membangun jalan dan program pemeirntah daerah.
  4. Pungutan pajak daerah didasarkan dari Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang Undang, sehingga pajak daerah dapat dipaksakan ke setiap subjel pajaknya,

Sebetulnya, unsur yang ada pada pajak daerah tersebut sama seperti pajak lainnya yaiyu subjek pajak daerah, objek, dan tarif pajak daerah.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Sama halnya seperti pajak pusat, pajak daerah juga memiliki berbagai macam jenis. Pajak daerah terbagi atas pajak daerah provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Berikut lebih jelasnya:

1.   Pajak Provinsi

Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan pada seluruh kendaraan beroda yang digunakan baik di darat maupun air. Pajak yang dibayar di muka dan dikenakan kembali dalam jangka 12 bulan atau 1 tahun.

Ketentuannya antara lain, kepemilikan kendaraan motor pertama sebesar 2 persen dan akan naik 0,5 persen, kepemilikan kendaraan moto oleh wajib pajak badan dikenakan tarif sebesar 2 persen.  Sementara kepemilikan kendaraan motor oleh pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,50 persen dan kepemilikian kendaraan motor alat berat dikenakan 0,20 persen.

Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Menurut Peraturan Daerah No.9 Tahun 2010 mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

a. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

– Penyerahan pertama sebesar 10%.

– Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

b. Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

– Penyerahan pertama sebesar 0,75%.

– Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.

●  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Bahan bakar kendaraan bermotor berarti segala jenis bahan bakar cair ataupun gas yang dipakai untuk kendaraan bermotor. Pemungutan pajak PBB-KB yakni atas bahan bakar kendaraan bermotor yang diadakan atau dianggap berfungsi untuk kendaraan bermotor, tak terkecuali bahan bakar yang dipakai untuk kendaraan yang beroperasi di atas air.

Pajak ini diacu dari Peraturan Daerah No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Untuk tarifnya sendiri sebagai berikut:

a. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5%

b. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya, dapat diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden, dalam hal:

  • Terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
  • Diperlukan stabilitas harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

c. Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud pada poin kedua huruf a sudah kembali normal, Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 bulan.

Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah adalah setiap aktivitas yang mengambil dan memanfaatkan aitr tanah yang dilakukan dengan cara menggali, mengebor, atau dengan membuat bangunan yang dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan yang lain.

Pajak air tanah diketahui dengan adanya pencatatan debit dari volume air yang diambil dalam rangka mengendalikan air tanah serta diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Untuk tarif pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, yakni sebagai berikut:

a. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah

b. Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut:

  • Jenis sumber air.
  • Lokasi/zona pengambilan sumber air.
  • Tujuan pengambilan atau pemanfaatan air.
  • Volume air yang diambil atau dimanfaatkan.
  • Kualitas air.
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.

c. Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.

d. Penghitungan Harga Dasar Air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku.

e. Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)ditetapkan dengan Peraturan Walikota

f. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%.

g. Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

  • Pajak Rokok

Pajak rokok adalah pemungutan atas cukai rokok oleh pemerintah pusat. Objek dari pajak rokok dalah jenis rokok mencakup sigaret, rokok daun, dan cerutu. Konsumen rokok secara otomatis melakukan pembayaran pajak rokok karena pajak rokok dibayar bersamaan dengan pembelian pita cukai.

Pertanggungjawaban atas pajak rokok adalah wajib pajak badan yakni pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang mempunyai izin yakni Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai. Sementara itu, subjek pajaknya dalah konsumen rokok.

Tarifnya yakni sebsar 10 persen dari pungutan cukai rokok oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan cukai yang bersamaan dengan pungutan cukai rokok.

Baca juga: Pajak Penjual dan Pembeli Rumah dalam Jual Beli Rumah 2020

2. Pajak Kabupaten/Kota

● Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pungutan dana atau iuran atas penyediaan jasa penginapan yang disediakan oleh suatu badan usaha tertentu dengan jumlah kamar atau ruang lebih dari 10/ Pengenaan pajak pada fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut.

Tarif pajak hotel sebesar 10 persen dari jumlah yang perlu dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel yaitu selama satu bulan.

Pajak Restoran

Pajak restoran adalah pengenaan pajak atas layanan yang disediakan oleh restoran. Tarif pajak restoran yakni 10 persen dari biaya layanan yang disediakan oleh suatu restoran.

Pajak Hiburan

Pajak hiburan merupakan pengenaan pajak atas jasa layanan hiburan yang mempunyai biaya atau yang terdapat pungutan biaya di dalamnya. Objek pajak hiburan yakni penyelenggara hiburan, sedangkan subjeknya orang yang menikmati hiburan. Tarif pajak hiburan 0 – 35 persen tergantung dari jenis hiburannya.

Pajak Reklame

Pajak reklame adalah pungutan pajak atas benda, perbuatan, alat, atau media dengan bentuk dan corak yang bertujuan komersial agar menarik perhatian khalayak umum. Contoh, papan, reklame kain, bilboard, dan lain-lain. Tarif pajak reklame sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.

Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian pungutan pajak reklamen seperti reklame pemerintah, reklame melalui televisi, internet, koran, dan lain sebainya.

Pajak Penerangan Jalan

Pajak penerangan jalan adalah pungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik dari sendiri maupun sumber lainnya. Pengenaan tarif terhadap jenis pajak ini berbeda, bergantung atas penggunaannya. Tarifnya yakni:

a. Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%.

b. Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud pada poin pertama sebesar 2,4%.

c. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5%.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pengenaan pajak atas pengambilan mineral bukan logam seperti batu kapur, asbes, granit. batu apung, dan lain-lain. Tarif pajaknya yakni:

a. Tarif untuk mineral bukan logam sebesar 25%,

b. Tarif untuk batuan sebesar 20%.

Akan tetapi, tarif tidak berlaku jika dijalankan secara komersial.

Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pungutan pajak atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang terkait dengan pokok usaha atau sebagai suatu usaha/penitipan kendaraan. Lahan parkir yang terkena pajak parkir yakni yang memiliki kapasitas lebih dari 10 kendaraan beroda empat dan lebih dari 20 kendaraan beroda 2. Tarif pajak parkir sebsar 20 persen.

Pajak Air Tanah

Pajak air tanah adalah pengenaan pajak atas penggunaan air tanah yang bertujuan komersil, dengan tarif sebesar 20 persen.

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet adalah pengenaan pajak atas pengambilan sarang burung walet, dengan tarif sebesar 10 persen.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pengenaan pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaataan bumi maupun bangunan. Denfan tarif yakni:

a. Pajak untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai kurang dari 1 miliar sebesar 0,1%.

b. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai lebih dari 1 miliar sebesar 0,2%.

c. Sedangkan tarif untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50%.

Pajak Perolehan Hak atas Tanag dan/atau Bangunan

Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah pengenaan pajak atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, contohnya transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan sebagainya. Dengan tarif sebesar 5 persen dari nilai suatu bangunan maupun tanah oleh orang pribadi ataupun badan tertentu.

Demikian pengertian, karakterisik, jenis hingga tarif pajak daerah yang perlu Anda ketahui. Jika masih bingung mengenai pajak daerah apa yang harus dibayarkan, Anda dapat menghubungi Rusdiono Consulting. Dengan ahli yang berpengalaman, Anda dapat terhindar dari sanksi atau denda yang tak diinginkan.


October 28, 2020
754-1-scaled.jpg

Pajak internasional adalah aspek internasional dalam undang-undang perpajakan suatu negara. Lebih terperinci lagi, definisi pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).

Pada dasarnya, ketentuan pajak internasional dari suatu negara mengatur dua hal, yaitu tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu negara yang menerima penghasilan dari sumber di luar negaranya, dan mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu negara.

Sebab, tiap-tiap negara memiliki peraturan pajak yang berbeda-beda. Tentunya, ini akan menimbulkan sengketa ketika terjadi transaksi antarnegara tanpa adanya hukum yang mengatur pajak tersebut. Adanya kesepakatan pajak antarnegara ini dapat meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara, dan menghilangkan hambatan dalam investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak dari kedua negara.

Pada umumnya, ada dua faktor penghubung dalam membuat ketentuan pajak internasional:

  • Personal Connecting Factor: Faktor ini mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan status subjek pajak negara tersebut. Untuk subjek pajak orang pribadi, ketentuannya berdasarkan kriteria tempat tinggal atau keberadaan. Sedangkan untuk subjek pajak badan, ketentuannya berdasarkan kriteria tempat didirikannya atau tempat kedudukannya.
  • Objective Connecting Factor: Faktor ini mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan aktivitas ekonomi atau objek pajak negara tersebut. Kriterianya dapat berupa tempat suatu harta, tempat aktivitas pemberian jasa, tempat suatu kontrak ditandatangani, tempat pembayar penghasilan berdomisili, atau tempat suatu biaya dibebankan.

Baca juga: PPh Pasal 15: Pengertian, Tarif, Contoh Perhitungan & Pembayarannya

Hukum Pajak Internasional

Hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang di dalamnya mengandung unsur-unsur asing yang dapat mengenai subjek pajak, objek pajak, maupun pemungut pajak. Sumber hukum pajak internasional terdiri dari:

  • Hukum pajak nasional, yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan pada pihak lain.
  • Traktat, yaitu perjanjian pajak dengan negara lain untuk menghindari pajak berganda, mengatur perlakukan fiskal terhadap orang asing, mengatur mengenai laba badan Badan Usaha Tetap (BUT), memberantas penyelundupan pajak, dan menetapkan tarif duane.
  • Putusan hakim (nasional maupun internasional)

Sedangkan jika mengacu pada kesepakatan negara-negara Eropa Barat atau negara Anglo Sakson, istilah hukum pajak internasional terbagi menjadi tiga:

1. Hukum Pajak Internasional (International Tax Law)

Ini merupakan kaidah pajak yang didasarkan pada hukum antarnegara dan diterima baik oleh negara-negara di dunia untuk mengatur perpajakan antarnegara yang memiliki kepentingan.

2. Hukum Pajak Nasional yang mengatur Hukum Pajak Luar Negeri (National External Tax Law)

Ini adalah hukum pajak yang memuat ketentuan mengenai pengenaan pajak yang memiliki kekuatan hukum sampai di luar batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai sumber pajak di luar negeri maupun subjek pajak di luar negeri.

3. Hukum Pajak Luar Negeri (Foreign Tax Law)

Keseluruhan undang-undang dan peraturan pajak dari negara yang ada di seluruh dunia.

Baca juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

Hukum Pajak Internasional di Indonesia

Indonesia termasuk sebagai subjek hukum internasional karena mengikuti dan menandatangani Konvensi Wina. Oleh karena itu, tidak luput dari praktik pajak internasional ini bersama dengan negara-negara lainnya yang mengadakan perjanjian. Pajak internasional yang berlaku di Indonesia hanya terbatas pada subjek dan objek pajak yang berada di wilayah Indonesia saja. Artinya, orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia tidak dikenakan pajak berdasarkan hukum yang ada. Namun, pajak internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar Indonesia selama ada hubungan yang erat dalam ekonomi atau hubungan kenegaraan.

Berikut ini peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum pajak Internasional di Indonesia

  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang Subjek Pajak Luar Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang tidak termasuk subjek pajak.
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 18 UU PPh) tentang Hubungan Istimewa, bilamana terdapat ketidakwajaran dalam perpajakan.
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang Kredit Pajak Luar Negeri.
  • Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Pasal 32 A UU PPh) mengenai pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Contoh Kasus Pajak Internasional

PT Mitra Bersama sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelatihan di Indonesia, menggunakan jasa konsultan perusahaan asal Amerika dan membayar Management Fee sebesar Rp300 juta dengan lama pekerjaan 80 hari pada tahun 2019. Berdasarkan contoh kasus ini, bagaimana pajak atas transaksi PT Mitra Bersama? Apakah perusahaan konsultan asal Amerika itu dikenakan pajak?

Pembahasan

Jika mengacu pada PPh Pasal 26, transaksi PT Mitra Bersama harus dipotong sebesar 20%. Namun sebelumnya, PT Mitra Bersama harus melihat terlebih dahulu penerapan tax treaty antara Indonesia dan Amerika.

Pada Pasal 5.2.j dalam Treaty Indonesia dengan Amerika, menyebutkan bahwa:

“Istilah ‘Bentuk Usaha Tetap’ meliputi namun tidak terbatas pada: (j) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di mana jasa-jasa tersebut dilakukan di negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya kurang dari 30 hari pada tahun pajak itu.”

Mengingat kerja sama antara PT Mitra Bersama dengan perusahaan konsultan asal Amerika itu berlangsung selama 80 hari, maka jasa tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 26. Meskipun nihil, PT Mitra Bersama tetap harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 atau 26 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh kasus pajak internasional di atas merupakan contoh yang sederhana. Pajak Internasional memiliki cakupan yang sangat luas dan tentu akan sangat memusingkan jika Anda awam dengan urusan perpajakan skala besar ini. Namun, Anda dapat menyerahkan urusan pajak internasional ini pada jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mengurus pajak internasional, dengan salah satu layanan yang tersedia adalah Transfer Pricing Document (TCP). Silakan hubungi kami untuk informasi selengkapnya.


October 27, 2020
6-1280x853.jpg

Komponen gaji yang tertera dalam slip gaji dipertimbangkan dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Apa saja komponen yang terdapat dalam gaji karyawan? Simak selengkapnya di artikel ini.

Pengertian Gaji

Gaji biasa dikenal juga dengan istilah penghasilan atau upah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukan.

Secara sederhana, gaji merupakan hak yang diterima karyawan dari perusahaan, yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan kerja yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam praktiknya, gaji terdiri dari berbagai komponen, termasuk di dalamnya ada komponen pengurang. Keseluruh komponen ini yang membentuk total penghasilan yang diterima karyawan setiap bulannya atau setiap periode masa kerja sesuai perjanjian kerjanya.

Komponen Gaji Umum untuk Karyawan

Umumnya, berikut ini adalah komponen yang terdiri dalam gaji karyawan.

1. Upah Pokok

Upah pokok adalah upah dasar yang diberikan kepada karyawan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Besarannya mengacu pada upah minimum regional (UMR) yang berlaku di kota/daerah tersebut, serta posisi dan tanggung jawab karyawan dalam perusahaan. Porsi upah pokok dalam gaji umumnya tidak lebih dari 75% dari total gaji yang diterima.

2. Tunjangan

Tunjangan terbagi ke dalam 2 jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Berdasarkan SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan tetap merupakan pembayaran teratur, berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Contoh tunjangan tetap berupa tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah, dan sebagainya.

Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung, berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transportasi yang dihitung berdasarkan kehadiran, tunjangan uang makan jika diberikan berdasarkan kehadiran, dan sebagainya.

Baca juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

3. Potongan

Potongan merupakan komponen yang mengurangi gaji. Ada potongan yang bersifat tidak tetap, seperti denda atas keterlambatan, sanksi karena melanggar peraturan perusahaan, dan sebagainya sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Ada juga potongan yang bersifat tetap, seperti PPh 21 atau tunjangan kesejahteraan sosial yang sebagian iurannya mengambil dari gaji karyawan, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Besaran potongan gaji ini memiliki penghitungan yang berbeda untuk setiap karyawan. Terkadang, ini yang membuat proses hitung gaji terasa rumit karena adanya komponen pajak penghasilan karyawan yang harus dicantumkan. Belum lagi dilanjutkan dengan pelaporan PPh 21 setiap bulannya. Ini mengharuskan staff HR atau pihak yang bertugas dalam penghitungan pajak karyawan bekerja lebih teliti agar tidak salah hitung PPh 21 dan tidak terlambat melaporkan pajaknya pada Negara.

Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk penghitungan PPh 21 atas gaji karyawan Anda. Dengan bantuan jasa konsultan pajak berpengalaman, urusan pajak karyawan Anda dapat ditangani dengan tepat dan akurat. Tidak hanya perpajakan karyawan, jasa konsultan pajak Rusdiono Consultin juga dapat membantu Anda mengelola pajak perusahaan lainnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan finansial. Silakan menghubungi Rusdiono Consulting untuk informasi jasa selengkapnya.

4. Upah Lembur

Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur dan harus dimasukkan dalam penghitungan penggajian karyawan. Besaran upah lembur ini dapat ditetapkan sesuai kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).

5. Bonus

Komponen terakhir dalam penghitungan gaji karyawan adalah bonus. Jenis pembayaran yang termasuk dalam bonus adalah tunjangan hari raya, bonus performa kerja, bonus tahunan, dan sebagainya. Penghitungan mengenai besaran bonus karyawan ini ditentukan berdasarkan kondisi dan kebijakan perusahaan.

Baca juga: Aturan Pajak THR Karyawan Beserta 2 Contoh Perhitungannya

Itulah daftar komponen gaji yang umumnya tertera dalam slip gaji karyawan. Perlu diingat bahwa tidak semua ada dalam slip gaji karyawan. Beberapa komponen hanya ada jika perusahaan menerapkan kebijakan tersebut, misalnya uang lembur, bonus kinerja, dan potongan denda keterlambatan. Namun, komponen gaji yang pasti akan Anda temukan adalah upah pokok, tunjangan, dan potongan.


October 26, 2020
2.-10-11Leander-Kristal-Dokumen-NPWP.jpg

Pernah mendengar atau mungkin mendapatkan surat ketetapan pajak? Isi surat itu dapat berupa penjelasan dan penghitungan kalau Anda kurang bayar pajak atau bahkan kelebihan bayar pajak sehingga berhak mendapatkan restitusi pajak. Pada artikel ini, kita akan membahas lengkap mengenai surat ketetapan pajak dan jenisnya!

Pengertian Surat Ketetapan Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Baca juga: KSWP, Mengetahui Perlunya Konfirmasi Status Wajib Pajak

Tidak semua wajib pajak akan mendapatkan surat ini. Namun pada situasi tertentu, wajib pajak dapat menerima SKP ini dari otoritas pajak. Isi SKP tersebut berbeda-beda sesuai jenisnya, dapat berupa menagih kekurangan bayar pajak, mengembalikan jika wajib pajak kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi admnistrasi, dan menagih pajak.

Jenis Surat Ketetapan Pajak

Ada lima jenis SKP yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

  1. Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, terbitnya STP ini dapat dikarenakan:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  2. Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.
  3. Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
  4. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun membuat faktur pajak.
  6. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu atau tidak mengisinya secara lengkap.

Wajib pajak yang mendapatkan STP karena alasan (A) dan (B), makan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam surat tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP.

Sedangkan jika mendapatkan STP dengan alasan (D), (E), dan (F), akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Baca juga: Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat dari KPP, Apa Hubungannya?

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Ini adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini dapat terbit ketika otoritas pajak menemukan adanya pajak yang tidak atau kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan SPT, kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu ditentukan dan tidak menyampaikannya setelah mendapatkan surat teguran, putusan pengadilan, konfirmasi faktur pajak, bukti pemotongan pajak penghasilan, bukti transaksi atau data perpajakan.

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKPKBT adalah SKP yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan. Surat ini terbit setelah ada SKPKB sebelumnya. Pihak otoritas pajak menerbitkan surat ini dalam rangka melakukan pemeriksaan ulang karena adanya keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri, data baru yang merupakan keterangan lain berupa data konkret, data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang termasuk data yang semula belum terungkap, data baru dalam putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang dipidana.

Baca juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

  1. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SKPN merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, SKPN dapat terbit setelah DJP melakukan pemeriksaan terhadap SPT dan menemukan kalau jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

  1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat ini akan terbit jika wajib pajak menyampaikan permohonan tertulis dengan ketentuan kalau jumlah kredit pajak pada PPh, PPN, dan PPnBM, lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau sudah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Itulah jenis surat ketetapan pajak yang perlu Anda ketahui. Pada dasarnya, Anda tidak perlu takut ketika menerima surat ini dari pihak otoritas pajak. Hal yang perlu Anda lakukan adalah mematuhi permintaan yang ada untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan Anda. Jika ragu, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting.

Sebagai jasa konsultan pajak berpengalaman, sudah menjadi bagian dari kewajiban untuk mendampingi Anda dalam hal pemeriksaan pajak. Tim konsultan pajak Rusdiono Consulting pun dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak yang lebih akurat sehingga dapat menghindari kesalahan atau kekeliruan yang dapat menimbulkan terbitnya SKP di atas. Silakan hubungi Rusdiono Consulting untuk informasi selengkapnya.


October 16, 2020
51-1280x853.jpg

Dalam dunia pajak, restitusi berarti pengajuan pengembalian pembayaran pajak berlebih oleh wajib pajak kepada negara. Salah satunya yaitu restitusi PPN. Restitusi yang dapat diajukan apabila jumlah kredit pajak lebih besar dibanding pajak terutang dengan syarat PKP tidak mempunyai utang pajak lain. Simak ulasan berikut lengkap dengan syarat dan prosedur restitusi PPN.

Pengertian Restitusi PPN

Restitusi PPN adalah kondisi saat jumlah Penguasaha Kena Pajak (PKP) menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih besar daripada jumlah PPN terutang. Dalam kata lain, restitusi sebagai pengembalian pembayaran PPN berlebih dari negara kepada PKP melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007, sebagai dasar aturan restitusi PPN, menyatakan ketika jumlah kredit pajak atau jumlah pembayaran lebih besar dibanding jumlah terutang, DPJ melakukan pemeriksaaan, kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Kelebihan pembayaran pajak terjadi antara lain ketika eskportir dengan penjualannya dikenakan tarif 0 persen, perusahaan yang baru dirintis membeli barang modal, atau perusahaan yang menjual produknya kepada pemungut PPN.

Baca juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

Aturan Dasar Syarat & Prosedur Restitusi PPN

Selain UU No.28 Tahun 2007, restitusi juga dikuatkan dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perusahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dasar hukum UU sebagai upaya pemerintah dalam memberi informasi syarat restitusi PPN kepada PKP atau wajib pajak badan ketika mengajukan restitusi, yang berarti, prosedur yang dapat dilakukan PKP diantaranya:

  1. Mengajukan permohonan restitusi PPN dengan:
    • Mengisi SPT Masa PPN (memberi tanda silang pada kolom Dikembalikan (restitusi).
    • Jika tidak tercantum, PKP membuat surat permohonan sendiri.
  2. Mengajukan permohonan restitusi kepada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKPP dikukuhkan.
  3. Menunggu Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang diterbitkan oleh DJP dengan paling lambat 12 bulan atau 1 tahun.
  4. Menunggu kembali dengan paling lambat 1 bulan sejak jangka waktu berakhir dari 12 bulan.

Sementara itu, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.03/2007 yang kemudian berubah menjadi PMK No. 74/PMK.03/2012, lalu menjadi PMK No. 198/PMK.03/2013, dan terakhir menjadi PMK No. 39/PMK.03/2018. PMK yang terus diperbarui sebagai dasar hukum dalam prosedur serta tata cara pelaksanaan restitusi PPN.

PMK juga disebut sebagai pendahuluan dalam pembayaran pajak berlebih atau percepatan resitusi pajak, yang dibutuhkan supaya PKP memiliki kepastian hukum dalam pembayaran PPN berlebih sehingga PKP dapat mengajukan restitusi dengan lebih cepat.

Baca juga: Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Percepatan Restitusi PPN

Sejak April 2018, pemerintah melalui DPJ mengesahkan percepatan restitusi PPN agar terjadi penurunan cost compliance, sehingga pemberian restitusi dapat dilakukan tanpa melalui alur pemeriksaan terlebih dahulu.

Sebelum itu, PKP perlu melalui proses pemeriksaan oleh DJP jika ingin mendapat SPKLB yang dapat menghabiskan waktu hingga 10 bulan. Oleh karena itu, keberadaan percepatan restitusi PPN membuat proses selesai dalam waktu paling banyak 1 bulan.

Percepatan pun diakui sebagai upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemeriksaan pajak dalam ruang lingkup DJP. Dahulu, 20-30 persen dari 6.000 petugas memeriksa PPN, namun setelah adanya percepatan, 80 persen dari jumlah petugas yang sebelumnya memeriksa PPN dapat berfokus pada pemeriksaan pajak lainnya.

Cara Mendapat Percepatan Restitusi PPN

Terdapat beberapa kriteria bagi wajib pajak yang ingin mendapat percepatan restitusi PPN.

1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

PKP dengan kriteria tertantu tercantum dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP, yang berarti, wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu selama 3 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak tidak memiliki penunggakan terhadap semua jenis pajak, kecuali jika sudah mendapat izin angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Wajib pajak telah melakukan audit laporan keuangan oleh lembaga pengawasan keuangan pemerintah atau akuntan publik dengan hasil pendapat wajar tanpa pengecualian dalam waktu 3 tahun berturut.

Terakhir, wajib pajak tidak pernah melakukan tindak pidana dalam perpajakan selama 5 tahun terakhir.

2. Wajib Pajak dengan Syarat Tertentu

PKP yang menyampaikan SPT masa pajak dengan jumlah lebih bayar PPN paling banyak 1 Miliar rupiah dapat mengajukan permohonan kepada DJP dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.

Baca juga: Memahami Aspek Pajak Koperasi, Mulai dari PPh Hingga PPN

3. PKP dengan Risiko Rendah

PKP beresiko rendah tercantum dalam Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN, dengan maksud antara lain:

  • PKP dengan saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
  • PKP dengan saham mayoritas pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  • PKP dengan mitra utama kepabeanan sesuai aturan PMK tentang Mitra Utama Kepabeanan
  • PKP dengan Operator Ekonomi Bersetifikat (OKB) sesuai ketentuan PMK
  • PKP dengan kegiatan produksi (lampirkan surat pernyataan kegiatan produksi) yang menyampaikan SPT dalam 12 bulan secara tepat waktu
  • PKP yang memenuhii syarat tertentu, yakni jumlah kelebihan bayar PPN sebesar 1 Miliar rupiah.

Namun, PKP berisiko rendah tidak mendapat PKP bila dinyatakan tidak ada kelebihan pembayaran PPN dan tidak melengkapi lampiran surat pemberitahuan atau terdapat bayaran pajak yang tidak benar.

Hal lain yang perlu diketahui yaitu DJP akan memeriksa pajak masukan dengan memastikan pajak tersebut yang dikreditkan sudah dilaporkan oleh PKP dalam penyampaian SPT masa pajak, dengan PKP membuat faktur pajak dan/atau pajak masukan yang dibayarkan sendiri sudah valid dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Apakah Anda termasuk dalam kriteria dan syarat tertentu restitusi PPN? Ataukah ingin mengajukan permohonan restitusi? Jika masih membingungkan, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak mengenai perpajakan perusahaan maupun pribadi Anda. Hubungi Rusdiono Consulting sekarang juga.