Sekilas Tentang Pajak Internasional dan Contoh Kasusnya

October 28, 2020by Admin dua
754-1-scaled.jpg

Pajak internasional adalah aspek internasional dalam undang-undang perpajakan suatu negara. Lebih terperinci lagi, definisi pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).

Pada dasarnya, ketentuan pajak internasional dari suatu negara mengatur dua hal, yaitu tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu negara yang menerima penghasilan dari sumber di luar negaranya, dan mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu negara.

Sebab, tiap-tiap negara memiliki peraturan pajak yang berbeda-beda. Tentunya, ini akan menimbulkan sengketa ketika terjadi transaksi antarnegara tanpa adanya hukum yang mengatur pajak tersebut. Adanya kesepakatan pajak antarnegara ini dapat meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara, dan menghilangkan hambatan dalam investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak dari kedua negara.

Pada umumnya, ada dua faktor penghubung dalam membuat ketentuan pajak internasional:

  • Personal Connecting Factor: Faktor ini mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan status subjek pajak negara tersebut. Untuk subjek pajak orang pribadi, ketentuannya berdasarkan kriteria tempat tinggal atau keberadaan. Sedangkan untuk subjek pajak badan, ketentuannya berdasarkan kriteria tempat didirikannya atau tempat kedudukannya.
  • Objective Connecting Factor: Faktor ini mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan aktivitas ekonomi atau objek pajak negara tersebut. Kriterianya dapat berupa tempat suatu harta, tempat aktivitas pemberian jasa, tempat suatu kontrak ditandatangani, tempat pembayar penghasilan berdomisili, atau tempat suatu biaya dibebankan.

Baca juga: PPh Pasal 15: Pengertian, Tarif, Contoh Perhitungan & Pembayarannya

Hukum Pajak Internasional

Hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang di dalamnya mengandung unsur-unsur asing yang dapat mengenai subjek pajak, objek pajak, maupun pemungut pajak. Sumber hukum pajak internasional terdiri dari:

  • Hukum pajak nasional, yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan pada pihak lain.
  • Traktat, yaitu perjanjian pajak dengan negara lain untuk menghindari pajak berganda, mengatur perlakukan fiskal terhadap orang asing, mengatur mengenai laba badan Badan Usaha Tetap (BUT), memberantas penyelundupan pajak, dan menetapkan tarif duane.
  • Putusan hakim (nasional maupun internasional)

Sedangkan jika mengacu pada kesepakatan negara-negara Eropa Barat atau negara Anglo Sakson, istilah hukum pajak internasional terbagi menjadi tiga:

1. Hukum Pajak Internasional (International Tax Law)

Ini merupakan kaidah pajak yang didasarkan pada hukum antarnegara dan diterima baik oleh negara-negara di dunia untuk mengatur perpajakan antarnegara yang memiliki kepentingan.

2. Hukum Pajak Nasional yang mengatur Hukum Pajak Luar Negeri (National External Tax Law)

Ini adalah hukum pajak yang memuat ketentuan mengenai pengenaan pajak yang memiliki kekuatan hukum sampai di luar batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai sumber pajak di luar negeri maupun subjek pajak di luar negeri.

3. Hukum Pajak Luar Negeri (Foreign Tax Law)

Keseluruhan undang-undang dan peraturan pajak dari negara yang ada di seluruh dunia.

Baca juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

Hukum Pajak Internasional di Indonesia

Indonesia termasuk sebagai subjek hukum internasional karena mengikuti dan menandatangani Konvensi Wina. Oleh karena itu, tidak luput dari praktik pajak internasional ini bersama dengan negara-negara lainnya yang mengadakan perjanjian. Pajak internasional yang berlaku di Indonesia hanya terbatas pada subjek dan objek pajak yang berada di wilayah Indonesia saja. Artinya, orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia tidak dikenakan pajak berdasarkan hukum yang ada. Namun, pajak internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar Indonesia selama ada hubungan yang erat dalam ekonomi atau hubungan kenegaraan.

Berikut ini peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum pajak Internasional di Indonesia

  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang Subjek Pajak Luar Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang tidak termasuk subjek pajak.
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 18 UU PPh) tentang Hubungan Istimewa, bilamana terdapat ketidakwajaran dalam perpajakan.
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang Kredit Pajak Luar Negeri.
  • Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Pasal 32 A UU PPh) mengenai pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Contoh Kasus Pajak Internasional

PT Mitra Bersama sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelatihan di Indonesia, menggunakan jasa konsultan perusahaan asal Amerika dan membayar Management Fee sebesar Rp300 juta dengan lama pekerjaan 80 hari pada tahun 2019. Berdasarkan contoh kasus ini, bagaimana pajak atas transaksi PT Mitra Bersama? Apakah perusahaan konsultan asal Amerika itu dikenakan pajak?

Pembahasan

Jika mengacu pada PPh Pasal 26, transaksi PT Mitra Bersama harus dipotong sebesar 20%. Namun sebelumnya, PT Mitra Bersama harus melihat terlebih dahulu penerapan tax treaty antara Indonesia dan Amerika.

Pada Pasal 5.2.j dalam Treaty Indonesia dengan Amerika, menyebutkan bahwa:

“Istilah ‘Bentuk Usaha Tetap’ meliputi namun tidak terbatas pada: (j) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di mana jasa-jasa tersebut dilakukan di negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya kurang dari 30 hari pada tahun pajak itu.”

Mengingat kerja sama antara PT Mitra Bersama dengan perusahaan konsultan asal Amerika itu berlangsung selama 80 hari, maka jasa tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 26. Meskipun nihil, PT Mitra Bersama tetap harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 atau 26 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh kasus pajak internasional di atas merupakan contoh yang sederhana. Pajak Internasional memiliki cakupan yang sangat luas dan tentu akan sangat memusingkan jika Anda awam dengan urusan perpajakan skala besar ini. Namun, Anda dapat menyerahkan urusan pajak internasional ini pada jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mengurus pajak internasional, dengan salah satu layanan yang tersedia adalah Transfer Pricing Document (TCP). Silakan hubungi kami untuk informasi selengkapnya.

Admin dua

Send this to a friend