Mengenal Jenis Kredit Pajak dan Ketentuan Pengembaliannya

November 10, 2020by alfon
2-1-1280x853.jpg

Pernah menemui istilah kredit pajak? Apa yang dimaksud dengan istilah tersebut? Apa saja jenis dan ketentuannya? Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini.

Pengertian Kredit Pajak

Kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, setelah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri.

Dalam setiap tahun pajak berjalan, wajib pajak harus membayar pajak terutang yang terhitung pada periode tersebut. Pembayaran pajak terutang itu akan dilakukan melalui pembayaran pajak oleh wajib pajak atau melalui pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana diubah dengan peraturan terbaru yaitu UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun.

Baca juga: Ini 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Jenis Kredit Pajak

Berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir UU Nomor 36 Tahun 2008, berikut ini adalah jenis-jenis kredit pajak:

  • Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sesuai ketentuan dalam Pasal 21.
  • Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sesuai ketentuan dalam Pasal 22.
  • Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sesuai ketentuan dalam Pasal 23.
  • Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 24.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak terkait sesuai ketentuan dalam Pasal 25.
  • Pemotongan pajak atas penghasilan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 ayat 5.

Namun, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, tidak boleh dikreditkan dengan pajak terutang.

Contoh Kredit Pajak

Berikut ini adalah contoh penghitungan kredit pajak:

Pajak Penghasilan Terutang Rp90,000,000
Kredit Pajak
Pemotongan PPh Pasal 21 Rp5,000,000
Pemotongan PPh Pasal 22 Rp5,000,000
Pemotongan pajak dari modal (PPh Pasal 23) Rp10,000,000
Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) Rp10,000,000
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Rp15,000,000
Jumlah Pajak Penghasilan yang Dapat Dikreditkan Rp45,000,000
Sisa Pajak Penghasilan yang Harus Dibayarkan Rp45,000,000

Atas contoh kredit pajak ini, jumlah pajak terutang masih lebih besar daripada kredit pajak. Karena itu, Wajib Pajak wajib membayar kekurangan pajak terutang sebelum SPT Tahunan pajak penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Baca juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak!

Pengembalian Pembayaran Pajak

Jika jumlah pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih kecil dari jumlah kredit pajak, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah perhitungan dengan utang pajak dan sanksi-sanksinya. Namun, pihak DJP atau pihak yang ditunjuk berwenang harus mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau penghitungan kelebihan pajak.

Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau penghitungan kelebihan pajak adalah:

  • Kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang
  • Keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Pemeriksaan ini untuk memastikan kalau uang yang akan dibayar kembali pada Wajib Pajak sebagai restitusi adalah benar hak Wajib Pajak.

Penghitungan kredit pajak ini boleh jadi membingungkan sebagian orang, terutama bagi Anda yang mengurusi banyak pajak. Namun jangan khawatir, Anda selalu dapat menyerahkan masalah hitung kredit pajak ini pada jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting.

Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda menyelesaikan urusan perpajakan Anda, mulai dari penghitungan pajak, pembayaran dan pelaporan, urusan terkait administrasi perpajakan, hingga sengketa pajak. Tidak hanya itu, Rusdiono Consulting memiliki jasa financial yang dapat membantu usaha Anda. Hubungi Rusdiono Consulting untuk mengetahui lebih lanjut.

alfon

Send this to a friend