Pajak Archives - Page 3 of 12 - RDN Consulting


No more posts

June 17, 2021
WhatsApp-Image-2021-06-13-at-5.36.26-AM.jpeg

Lalai membayar pajak sepertinya sudah menjadi anomali dalam perpajakan. Tapi Apakah Anda tahu bahwa lalai lapor SPT pajak akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 7 UU KUP?

Jadi apa sebenarnya denda Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)?

Nah, agar bisa memahami berapa denda yang dikenakan bagi Wajib Pajak yang lalai, mari simak penjelasannya melalui artikel ini.

Denda Pasal 7 KUP

KUP atau Ketentuan Umum Perpajakan bisa dibilang sebagai kitab atau pedoman yang memuat segala aturan perpajakan di Indonesia.

Tentu, di dalamnya terdapat aturan terkait denda yang tertuang di dalam beberapa pasal salah satunya adalah Pasal 7 ini.

Pasal 7 KUP sejatinya memuat aturan sanksi yang dikenakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan dan batas waktu penyampaian SPT yang ditetapkan dalam Pasal 3 KUP.

Adapun aturan batas waktu penyampaian yang tertuang dalam Pasal 3 KUP adalah sebagai berikut:

  1. bagi Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak;
  3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak;

Kelonggaran yang ditentukan dalam Pasal 3 ini patut dicatat bagi rekan-rekan Wajib Pajak.

Jika tidak, ya bersiaplah bagi Anda untuk menerima denda yang tertuang dalam Pasal 7 KUP.

Besaran Denda Pasal 7 KUP

Bagi Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan SPT pada batas waktu ditentukan, maka jelas bagi Wajib Pajak untuk membayar denda sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam Pasal 7 KUP.

Adapun besaran nilai denda yang harus dibayar secara detail adalah sebagai berikut:

  1. untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan NIlai (PPN) denda yang dikenakan adalah Rp500.000
  2. untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya, denda dikenakan Rp100.000
  3. untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan denda dikenakan Rp1.000.000
  4. untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi sebesar Rp100.000

Melalui Pasal 7 KUP, Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib pajak dan juga ketertiban perpajakan baik bagi badan maupun pribadi.

Pengecualian Denda

Selain terkait nilai denda, Pasal 7 KUP juga mengatur pihak Wajib Pajak yang dikecualikan dalam penerapan denda atau sanksi pajak.

Adapun pihak-pihak tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. WP orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. WP orang pribadi yang berstatus Warga Negara Asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
  4. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
  5. Badan usaha asing yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia namun belum dibubarkan sesuai peraturan berlaku.
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  7. WP yang terkena bencana yang ketentuan bencananya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  8. WP lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri keuangan.

Wajib Pajak (WP) terkena musibah yang dimaksud adalah mengacu pada PMK No. 186/PMK.03.2007 dimana kriteria yang termasuk ke dalam bencana adalah:

  • Terkena kerusuhan massal.
  • Terkena musibah kebakaran.
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan teror.
  • Mengalami perang antar suku.
  • MEngalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Pembayaran Denda

Sebelum membayar denda atau sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 7 KUP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Wajib Pajak yaitu:

  • Nomor Ketetapan pada Surat Tagihan Pajak (STP).
  • Tahun Pajak yang tertera pada STP.
  • Jumlah Tagihan denda.

Selain ketiga hal tersebut, pastikan Anda sudah memiliki akun DJPOnline untuk membuat kode billing bayar pajak secara online.

Untuk pembayaran atau payment gateway, Anda bisa melakukannya melalui kantor pos, bank persepsi yang ditunjuk, ATM, atau internet banking.

Lalu bagaimana cara melakukan pembayaran denda melalui DJPOnline?

Pertama, masuk ke akun DJP Online Anda dan masuk ke laman e-billing.

Setelah masuk, Anda akan disuguhkan dengan menu Jenis Pajak. Nah, di sini Anda perlu mengetahui kode akun dan kode jenis setoran  e-billing pajak.

Sebagai petunjuk berikut kode akun dan jenis setoran pajak yang perlu Anda ketahui.

Jenis Pajak Kode Akun Kode Jenis Setoran Pajak
PPh 25/29 Pribadi 411125 300
PPh 25/29 Badan 411126 200
PPh 23 Masa 411124 100
PPN 411211 300
Masa PPN Lainnya 411219 300

 

Setelah Anda memilih Kode Akun dan Jenis Setoran. Ubah Masa Pajak ke Januari dan isi sesuai dengan Tahun Pajak, Jumlah Setor serta Nomor Ketetapan.

Semua harus sesuai dengan nomor yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterima.

Kemudian klik Simpan untuk mendapatkan kode e-billing dan cetak.

Langkah selanjutnya, Anda tinggal membayar denda atau sanksi administratif dengan nominal sesuai dengan status denda.

Demikian penjelasan singkat mengenai denda atau sanksi administratif Pasal 7 KUP.

Untuk mencegah telat membayar pajak, sebaiknya Anda menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi pajak yang biasanya memiliki fitur reminder pelaporan pajak.

Di samping itu, Anda juga bisa menggunakan pihak ketiga seperti konsultan pajak untuk membantu Anda melakukan pelaporan pajak tanpa takut telat lapor pajak.


June 15, 2021
Etax-60011.png

Bagi wajib pajak yang sering menggunakan e-Faktur pasti pernah mengalami error ETAX 60011: Gagal Menyimpan SSP?

Selain ETAX 60011, sebenarnya masih banyak kode error lainnya yang menyulitkan wajib pajak menggunakan e-Faktur.

Namun kali ini, Rusdiono Consulting akan membahas solusi kode error ETAX 60011 pada saat menggunakan aplikasi e-Faktur.

Sekilas Tentang e-Faktur

Bagi yang belum tahu, e-Faktur adalah aplikasi pembuatan faktur pajak atau bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik.

e-Faktur sendiri dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam pembuatan faktur.

Wajib Pajak bisa mengakses aplikasi e-faktur melalui Jasa Penyedia Aplikasi Perpajakan dan juga website https://efaktur.pajak.go.id

Guna memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat faktur pajak, e-Faktur pajak juga dilengkapi dengan pengaturan hubungan antar beberapa komputer melalui LAN agar staf dan manajemen bisa memasukkan data dan pemeriksaan dengan mudah.

Selain itu, e-Faktur memiliki tingkat keamanan lebih baik dari e-SPT PPN 1111 dengan menggunakan sistem sertifikat digital, single sign out, passphrase, password, kode aktivasi, nomor seri dan variasi captcha.

Penyebab Error ETAX 60011 pada e-Faktur

Kode error ETAX 6011 biasanya juga diikuti dengan keterangan Gagal Menyimpan SSP.

Kode error ini biasanya terjadi ketika rekan-rekan wajib pajak hendak atau selesai menginput data Surat Setoran Pajak (SSP).

Lantas apa penyebabnya?

Error ETAX 60011 biasanya terjadi ketika rekan-rekan wajib pajak diminta untuk mengisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

NTPN merupakan nomor yang dijadikan sebagai bukti dalam transaksi penerimaan yang umumnya diterbitkan oleh Modul Penerimaan Negara. NTPN sendiri merupakan nomor dengan 16 deret gabungan angka dan huruf.

Selengkapnya tentang NTPN: Ketahui Pengertian dan Cara Cek NTPN

Kode NTPN merupakan kode yang  tercantum dalam bukti pembayaran pajak atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima Wajib Pajak ketika selesai melakukan penyetoran PPN.

Karena kode NTPN merupakan kombinasi deret angka dan huruf yang cukup menyulitkan untuk dicatat, maka sering kali Wajib Pajak salah melakukan input data.

Kesalahan penginputan ini yang sering kali memunculkan kode error ETAX 60011 pada aplikasi e-Faktur.

Solusi yang Bisa Dilakukan

Solusi yang bisa rekan wajib pajak lakukan adalah cukup jelas, ya yaitu periksa kembali kode NTPN yang diterima pada situs e-billing yang disediakan oleh DIrektorat Jenderal Pajak.

Rekan Wajib Pajak bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login dengan akun DJP Anda dan masukkan NPWP dan password.
  2. Klik menu View Data dan konfirmasi NTPN.
  3. Pada bagian “NOP” isi dengan NPWP lawan transaksi Anda.
  4. Bagian Filter Berdasarkan pilih Kode Billing.
  5. Setelah itu, klik Verifikasi dan akan ada tampilan data lengkap terkait transaksi yang Anda lakukan.

Pada tampilan tersebut, rekan wajib pajak dapat melihat dengan jelas kode NTPN yang benar.

Anda juga bisa melakukan copy-paste kode NTPN apabila ingin memastikan kode tersebut benar dan tidak ada lagi kode error ETAX 60011.

Itulah jenis error gagal menyimpan SSP yang sering kali terjadi dan solusi menanganinya. 

Sejatinya kesalahan error saat menggunakan e-Faktur sering kali terjadi dilakukan oleh penggunanya itu sendiri. Entah itu salah memasukkan kode, nama, atau masa Surat Setoran Pajak.

Untuk kebutuhan konsultasi perpajakan, Anda bisa mengandalkan kami, Rusdiono Consulting.

Rusdiono Consulting adalah penyedia jasa konsultasi pajak, akuntansi, internal audit, keuangan, dan juga transfer pricing yang telah dipercaya oleh banyak perusahaan baik usaha kecil menengah maupun berskala besar.

Konsultasikan kebutuhan Anda kepada kami di sini dan Kami siap menjadi partner terbaik bagi bisnis Anda.


June 11, 2021
allure-architect-pembuatan-desain-lobby-direktorat-jenderal-pajak1621351744-l.jpeg

Dalam meningkatkan pelayanan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi salah satunya adalah melalui layanan pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online melalui eNofa.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memiliki NSFP merupakan salah satu syarat dalam rangka pembuatan faktur pajak.

NSFP sendiri merupakan nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP yang digunakan dalam penomoran faktur pajak dan diterbitkan melalui mekanisme khusus.

eNofa pun hadir dalam rangka mempermudah PKP dalam hal mengajukan atau melakukan permohonan NSFP tersebut. Jadi, apa itu eNofa dan bagaimana caranya kerjanya?

Apa itu eNofa?

eNofa adalah aplikasi atau portal untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Keberadaaan eNofa sendiri diharapkan mampu memberikan ketertiban dan kemudahan bagi PKP dalam mengajukan NSFP.

eNofa sendiri juga telah diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Peraturan DJP Nomor PER-17/PJ/2014 mengubah dua pasal sebelumnya yaitu Pasal 8 dan 9 tentang tata cara permohonan NSFP online dan permohonan kode aktivasi dan password bagi Pengusaha Kena Pajak.

Mekanisme pengajuan NSFP melalui eNofa juga dijelaskan dalam Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020 yang membuat informasi tentang administrasi sertifikat pajak secara elektronik.

Fungsi eNofa Online

Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa adanya eNofa mempermudah PKP dalam mengajukan NSFP.

Namun sebenarnya, ada fungsi lain dari adanya portal atau aplikasi eNofa online di antaranya sebagai berikut:

  • Bagi DJP, membantu pengawasan dan pengendalian permohonan NSFP itu sendiri.
  • Mengurangi adanya fraud atau penyalahgunaan penggunaan faktur pajak misalnya faktur pajak ilegal.
  • Melacak atau audit jejak faktur pajak apabila terjadi penyalahgunaan faktur pajak.
  • Meningkatkan ketertiban dan kepatuhan aktivitas perpajakan bagi PKP.

Dasar Hukum Nomor Seri Faktur Pajak

Sebagai pengingat, Nomor Seri Faktur pajak (NSFP) adalah seri nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak.

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak berjumlah 16 digit yang berupa angka, huruf, atau kombinasi keduanya.

Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 16 digit pada NSFP terdiri dari:

  • 2 digit pertama merupakan kode transaksi
  • 1 digit kode status.
  • 13 digit nomor seri faktur.

Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) juga diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Pada peraturan tersebut memuat berbagai hal mengenai penomoran faktur mulai dari bentuk, cara pengisian, prosedur pemberitahuan, cara pembetulan, dan pembatalan.

Selain melalui peraturan DJP, hal-hal yang berkaitan dengan NSFP juga diatur dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-08/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Peraturan tersebut dijadikan sebagai acuan permohonan kode aktivasi dan password, tata cara permintaan, pengembalian, dan pengawasan NSFP.

Syarat Mengajukan NSFP melalui eNofa Online

Pengajuan NSFP hanya bisa dilakukan apabila sebuah badan atau perusahaan memiliki persyaratan berikut.

1. Wajib Pajak telah Dikukuhkan sebagai PKP

Syarat yang pertama adalah Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan beromzet di atas Rp4,8 Miliar per-tahun dan bisnis yang dijalankan menjual Barang Kena Pajak atau menyediakan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Adapun pengusaha yang memiliki omzet di bawah yang telah ditentukan dapat memilih untuk tidak menjadi PKP.

2. Memiliki Kode Aktivasi dan Password

Setelah dikukuhkan, PKP selanjutnya mengajukan permohonan kode aktivasi dan password ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Apabila disetujui, PKP akan mendapatkan kode aktivasi yang biasanya dikirim melalui pos dan password yang dikirim melalui email terdaftar.

3. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Syarat selanjutnya adalah PKP telah memiliki sertifikat elektronik pajak yang dikeluarkan oleh DJP dan diterbitkan melalui kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik dimana memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sertifikat elektronik pajak berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. PKP juga dapat memperbarui sertifikat elektronik sebelum masa kadaluarsa.

Setelah PKP mendapatkan surat elektronik pajak, langkah selanjutnya adalah melakukan instalasi Sertifikat Elektronik.

Caranya adalah sebagai berikut:

  • Membuka portal e-Faktur pada https://efaktur.pajak.go.id 
  • Masukkan NPWP dan password eNofa, lalu login.
  • Pada menu e-Faktur, klik Unduh Sertifikat Digital, lalu klik tombol OK. Lalu setelah itu muncul informasi masa berlaku sertifikat elektronik Anda.
  • Kemudian klik Unduh yang hasilnya adalah file dengan ekstensi .p12 dengan nama 15 digit angka NPWP Anda. Lalu klik OK.
  • Kemudian akan muncul menu Instal Sertifikat Elektronik. Pilih Current User dan klik Next. Kemudian klik Next kembali. Kemudian masukkan passphrase sertifikat elektronik Anda dan klik Next.
  • Terakhir, centang Automatically Select the Certificate Store Based on the Type of Certificate. Kemudian klik Next dan Finish.
  • Proses instalasi sertifikat elektronik selesai.

Proses instalasi juga bisa dilakukan secara manual melalui browser Anda. Jika Anda menggunakan Google Chrome, Anda masuk ke menu settings atau pengaturan pada kanan atas layar (logo titik tiga vertikal).

Kemudian klik advanced settings atau pengaturan lanjutan dalam bahasa Indonesia. Kemudian klik manage certificates atau kelola sertifikasi. Terakhir, klik import.

 

Baca Juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

Cara Melakukan Permohonan NSFP pada eNofa Online

Jika sudah melakukan instalasi sertifikat elektronik, PKP selanjutnya bisa melakukan permohonan NSFP melalui eNofa secara online.

Sebelum melakukan permohonan NSFP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi PKP. Dimana jumlah NSFP yang dapat diajukan tergantung dari jumlah faktur komersial yang diterbitkan dalam tiga bulan terakhir.

Apabila NSFP elektronik sudah habis, PKP bisa mengajukan permohonan kembali melalui eNofa.

Lalu bagaimana cara melakukan NSFP pada eNofa online?

  • Pertama, seperti biasa Anda terlebih dahulu login ke portal eNofa yaitu https://efaktur.pajak.go.id/login menggunakan NPWP dan password yang telah diajukan sebelumnya.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu Permintaan NSFP yang letaknya berada di bagian kiri bawah menu.
  • Kemudian pilih sertifikat elektronik yang baru saja Anda impor dari browser internet Anda.
  • Nantinya akan muncul pop up bertuliskan Your Connection is not Private. Untuk menghindari hal ini terjadi, Anda bisa berganti ke menu Incognito. Namun jika terlanjur muncul, Anda bisa mengabaikannya dengan klik Proceed to efaktur.pajak.go.id pada pojok kiri bawah.
  • Selanjutnya, isilah data yang diminta dengan benar setelah itu klik Proses.

Dengan adanya layanan eNofa online ini, PKP diharapkan menjadi lebih tertib dalam melakukan aktivitas perpajakan.

Selain itu, untuk mempermudah aktivitas perpajakan perusahaan, Anda bisa mengandalkan jasa konsultasi perpajakan.

Jasa konsultasi perpajakan memudahkan Anda dalam mengelola aktivitas perpajakan dan terutama terkait sengketa pajak.

Rusdiono Consulting, sebagai salah satu konsultan pajak di Indonesia siap memberikan layanan terbaik untuk mendampingi perusahaan Anda dalam mengelola perpajakan.

Konsultasikan masalah perpajakan Anda dengan kami melalui tautan berikut ini.


June 1, 2021
IMG-20210116-WA0005.jpg

Instansi yang biasa Anda kenal tentang perpajakan mungkin KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Namun apakah Anda tahu bahwa ada juga instansi perpajakan yang dinamai KP2KP?

Jadi apa sebenarnya instansi yang berada di bawah DJP ini? Apa perannya dalam mekanisme pelayanan pajak?

Pengertian KP2KP

Sebelum memahami apa itu KP2KP, mari kembali ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 terkait tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak.

Dimana dalam PMK tersebut secara garis besar DJP memiliki dua fungsi yaitu fungsi strategis dan fungsi operasional.

Fungsi strategis DJP meliputi perumusan kebijakan, standarisasi teknis, pengembangan, hingga pembinaan.

Sedangkan fungsi operasional meliputi penyuluhan, pengawasan, dan pelayanan kepada wajib pajak.

Fungsi operasional sendiri memang dipegang oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun untuk mewujudkan tertib pajak secara inklusif, maka dibentuklah KP2KP.

KP2KP sendiri adalah singkatan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Berdasarkan PMK No.132/PMK.01/2006 menyebutkan bahwa KP2KP dibentuk sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak di bawah KPP Pratama.

Lebih lanjut mengenai fungsi KP2KP, mari simak lengkapnya di bawah ini.

Fungsi KP2KP

Berdasarkan PMK No.62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdiri dari KPP Madya, WP besar, dan Pratama.

Umumnya, KPP Pratama menangani wajib pajak yang lebih besar jumlahnya dibanding dengan KPP madya atau WP besar yang biasanya menangani wajib pajak tertentu.

Hal itu juga yang membuat KPP Pratama memiliki cakupan wilayah yang lebih besar.

Namun, tidak semua wilayah bisa dijangkau oleh KPP Pratama misalnya pada daerah-daerah terpencil. Di situlah fungsi KP2KP. 

Fungsi KP2KP adalah agar pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan bisa dilakukan secara inklusif ke seluruh masyarakat Indonesia.

Mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang banyak membuat sebagian masyarakat sulit mendapatkan literasi perpajakan sekalipun.

Kewajiban KP2KP

Berdasarkan PMK No.132/PMK.01/2006, KP2KP memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas penyuluhan, konsultasi, pelayanan, dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat.
  • Sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak (WP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Mengawasi kepatuhan perpajakan masyarakat.
  • Mengamati pengamatan, pembuatan, hingga pemutakhiran profil potensi perpajakan.
  • Berwenang memberikan dan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memberi dan menghapus nomor objek pajak secara jabatan
  • Memberikan dukungan terhadap tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. 

Visi dan Misi

Setelah memahami apa itu KP2KP serta fungsi dan kewajibannya, tidak lengkap apabila Anda tidak memahami visi dan misi instansi DJP satu ini.

Sejatinya visi dan misi KP2KP memiliki kesetaraan dengan visi dan misi yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu sama-sama mewujudkan kesadaran pajak bagi masyarakat.

Visi KP2KP sebagaimana dikutip dalam laman resmi DJP adalah memiliki daya ubah.

Maksudnya adalah instansi mampu mengubah perilaku masyarakat terkait perpajakan yang semula tidak tahu menjadi tahu dan semula tidak patuh menjadi patuh terhadap pajak.

Untuk mewujudkan itu, KP2KP harus mampu merangkul dan terus membaharui diri.

Merangkul di sini adalah instansi harus bisa bekerja secara menyeluruh sehingga literasi perpajakan bisa mencakup ke seluruh masyarakat bahkan terpencil sekalipun.

Sedangkan terus membaharui diri adalah KP2KP wajib berupaya melakukan perbaikan di segala bidang dalam pelayanan dan konsultasi perpajakan di tengah masyarakat.

Sejaran dan Struktur Organisasi

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sejatinya telah mengalami beberapa perubahan sejak dibentuk pada tahun 1992.

Diawali dengan nama Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) dan kemudian berganti nama menjadi Kantor Penyuluhan, Pengamatan, dan Potensi Perpajakan (KP4) pada tahun 1995.

Semakin sadar akan pentingnya penerimaan pajak dan berkembangnya masyarakat Indonesia, DJP sadar betul untuk membuat organisasi vertikal sebagai perpanjangan tangan DJP itu sendiri dan dibentuklah KP2KP.

Sejauh ini, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan memiliki 207 cabang yang terdiri dari 78 kantor di Sumatera, 31 kantor di Jawa, 31 kantor di Kalimantan, 37 kantor di Sulawesi dan Maluku Utara, 15 kantor di Bali dan Nusa Tenggara, dan 15 kantor di Papua dan Maluku.

 

Struktur Organisasi

Struktur organisasi KP2KP diatur dalam Perpres RI No 9 Tahun 2005 dimana susunan organisasi terdiri dari Petugas Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Petugas Tata Usaha berwenang untuk mengurus kepegawaian, keuangan, dan hal-hal administrasi dan rumah tangga instansi.

Sedangkan kelompok fungsional berwenang melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diatur dalam perundang-undangan.

Untuk mengisi jabatan fungsional, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:

  • Setiap pejabat fungsional harus dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang bersangukutan.
  • Jumlah jabatan fungsional disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenjang jabatan fungsional harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

 

Singkatnya, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan merupakan kantor pembantu bagi KPP Pratama untuk menjalankan fungsi kepatuhan pajak bagi masyarakat.

Bagi Anda yang sudah berkewajiban membayar pajak, selalu patuh untuk melaporkan dan membayar pajak, ya!


May 18, 2021
WhatsApp-Image-2021-05-16-at-5.32.49-PM.jpeg

Bagi wajib pajak memahami status kewajiban perpajakan menjadi penting untuk mengetahui besaran pajak yang dikenakan atau mekanisme pelaporannya.

Mengetahui status kewajiban perpajakan juga berguna bagi perusahaan untuk mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak karyawan.

Status kewajiban pajak juga bisa saja berubah-ubah karena suatu kejadian misalnya saja pernikahan.

Lantas, apa saja perbedaan dan pengaruh dari status kewajiban perpajakan bagi wajib pajak?

Status Kewajiban Perpajakan

Satu hal yang penting sebelum mengetahui perbedaan kewajiban perpajakan di Indonesia adalah konsep pungutan pajak itu sendiri.

Di Indonesia, pungutan pajak bagi perorangan umumnya berasal dari pajak penghasilan pribadi dimana pungutan pajak yang dilakukan menganggap keluarga sebagai satu nilai ekonomis.

Hal itu berarti menandakan bahwa pendapatan dari seluruh keluarga digabung sebagai kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya ditanggung oleh kepala keluarga.

Peraturan mengenai status kewajiban perpajakan suami-istri juga diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan ditegaskan dalam Surat Edaran SE-29/PJ/2010.

Oleh dasar itu, kewajiban perpajakan di Indonesia dibedakan ke dalam empat status. Di antaranya yaitu:

 

1. Kepala Keluarga (KK)

Status Kepala Keluarga adalah status perpajakan dengan memisahkan hak dan kewajiban perpajakan antara suami-istri.

Istri dalam memenuhi hak dan kewajiban pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami yang dalam hal ini sebagai kepala keluarga. Itu artinya, kewajiban perpajakan suami dan istri dapat digabungkan.

 

2. Pisah Harta dan Penghasilan (PH)

Status ini digunakan apabila pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan secara terpisah antara suami dan istri namun masih dalam status perkawinan atau tidak dalam perceraian.

Status kewajiban perpajakan tersebut berdasarkan kehendak dan perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan yang disepakati oleh suami-istri.

Dalam hal ini antara suami atau istri memiliki NPWP terpisah yang artinya pemenuhan kewajiban pajak juga dilakukan secara terpisah.

 

3. Hidup Berpisah (HB)

Status yang digunakan apabila suami atau istri dinyatakan berpisah atau bercerai berdasarkan putusan pengadilan.

Itu artinya pungutan pajak penghasilan dilakukan secara terpisah termasuk dalam hal pelaporan SPT tahunan wajib pajak.

 

4. Manajemen Terpisah (MT)

Sama dengan status perpajakan PH, dimana suami-istri tidak dalam status  perceraian namun memutuskan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Perbedaannya dengan status PH adalah pemisahan harta dan kewajiban tanpa ada kesepakatan antara suami dan istri.

Hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak penghasilan terutang status PH dan MT adalah dengan menggabungkan penghasilan neto suami dan istri yang selanjutnya dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Status Kewajiban Pajak dan Pengaruh Terhadap PTKP

Dalam perhitungan pajak penghasilan terdapat elemen Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya dipengaruhi oleh status pernikahan.

Adapun besaran PTKP dapat diklasifikasikan melalui tabel berikut:

PTKP Laki-Laki/

Perempuan Lajang

Nilai PTKP Laki-Laki Kawin Nilai PTKP Suami-Istri Digabung Nilai
TK/0 Rp 54 Juta K/0 Rp 58,5 Juta K/I/0 Rp 112,5 Juta
TK/1 Rp 58,5 Juta K/1 Rp 63 Juta K/I/1 Rp 117 Juta
TK/2 Rp 63 Juta K/2 Rp 67,5 Juta K/I/2 Rp 121,5 Juta
TK/3 Rp 67,5 Juta K/3 Rp 72 Juta K/I/3 RP 126 Juta

 

Keterangan:

  • TK/0 = Tidak Kawin dengan tanggungan nol
  • TK/1…2…3 = Tidak Kawin dengan jumlah tanggungan 1…2…3
  • K/0 = Kawin dengan jumlah tanggungan nol
  • K/1..2…3 = Kawin dengan jumlah tanggungan 1…2…3
  • K/I/0 = Kawin dengan penghasilan istri digabung dengan tanggungan nol
  • K/I/1…2…3 = Kawin dengan penghasilan istri digabung dengan jumlah tanggungan 1…2…3

Selain klasifikasi PTKP, pengenaan tarif pajak penghasilan juga dipengaruhi oleh “status” lain yaitu seberapa besar penghasilan wajib pajak itu dalam satu tahun. Dengan ketentuan berikut:

  • Penghasilan tahunan sebesar Rp 50.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 5%
  • Penghasilan tahunan  Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 15%
  • Penghasilan tahunan Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 25%
  • Penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 30%

Baca Juga: Ini Besaran Tarif PTKP 2020 dan Contoh Penghitungannya

Kesimpulan

Status kewajiban perpajakan penting diketahui terutama bagi perusahaan untuk mengetahui instrumen perhitungan pajak penghasilan.

Selain itu status kewajiban pajak juga perlu diketahui oleh wajib pajak yang sudah berkeluarga itu sendiri untuk mengetahui mekanisme pelaporan pajak.


May 5, 2021
WhatsApp-Image-2021-05-02-at-4.56.31-PM.jpeg

Kini, masyarakat dimudahkan dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Sebagai salah satu jenis pajak rutin tahunan dan lima tahunan, Anda yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak. Namun, apa itu kendaraan bermotor? Bagaimana cara menghitung, cek, dan bayar pajak secara online? Simak artikel ini.

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Pajak Kendaraan Bermotor adalah salah satu  jenis pajak provinsi sebagai bagian dari Pajak Daerah. Jika mengacu pada Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 12 dan 13, maka pengertian pajak kendaraan bermotor adalah adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 

Pajak kendaraan bermotor dipungut oleh kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT yang melibatkan 3 instansi pemerintah, yakni: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, serta PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

 

  • Objek Pajak 

 

Kendaraan bermotor adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam hal ini, termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dijalankan di segala jenis jalan darat serta kendaraan bermotor yang dijalankan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Kecuali, 

  • kereta api.
  • kendaraan bermotor yang dioperasikan demi keperluan pertahanan maupun keamanan negara.
  • kendaraan bermotor yang dipunyai dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing yang berasaskan timbal balik, serta lembaga-lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
  • Objek pajak lainnya yang tercantum pada Peraturan Daerah.

 

 

  • Subjek Pajak

 

Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi maupun Badan yang mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Dalam hal ini, juga menjadi wajib pajaknya. Untuk wajib pajak, kewajiban perpajakan dari kendaraan bermotor dapat diwakili oleh pengurus atau kuasa badan yang bersangkutan.

 

 

  • Tarif Pajak

 

Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 pasal 5 telah mengatur penetapan batas bawah serta  batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi. Namun, untuk kepastian penetapan tarif pajak kendaraan bermotor disesuaikan pada peraturan daerah masing-masing provinsi.

Penetapan batas bawah serta batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi yakni:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sejumlah 1% (satu persen) serta paling tinggi sebesar 2% (dua persen).
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua serta seterusnya tarif dapat dilakukan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) serta paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Dengan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai nama dan/atau alamat yang sama. 

 

 

  • Masa Pajak

 

Sesuai Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 8, pajak kendaraan bermotor dikenai Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak pendaftaran kendaraan bermotor. 

Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus di muka. Bagi pajak kendaraan bermotor karena keadaan kahar (force majeure) yang masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dilakukan restitusi atas pajak yang telah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui. 

Bagi kendaraan yang telah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan restitusi telah dicantumkan dalam Peraturan Gubernur. 

Hasil pajak kendaraan bermotor setidaknya 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan terhadap kabupaten/kota, dialokasikan pada pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

 

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor 

Dalam menghitung pajak kendaraan bermotor, maka ada beberapa komponen yang perlu Anda perhitungkan sesuai daerah masing-masing. 

Misal untuk DKI Jakarta, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2010 stdd Perda Nomor 2 Tahun 2015 yaitu:

  • Nilai jual kendaraan bermotor
  • Bobot yang secara relatif mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan karena penggunaan kendaraan bermotor. 

Kemudian ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yakni Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor.

Contoh perhitungan:

Motor Tuan A dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor senilai Rp30.000.000 (Kepemilikan kedua, dengan bobot koefisien = 1 untuk jenis kendaraan tersebut).

Maka perhitungan dengan pengenaan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua,

Pajak Kendaraan Bermotor 2,5% x Rp30.000.000 = Rp750.000

SWDKLLJ Motor = Rp35.000

Maka  total yang perlu dibayar sebesar Rp855.000

 

Cara Cek & Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Namun, kini Anda dapat langsung mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi dari pemerintah daerah sehingga wajib pajak tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Berikut cara mengecek pajak sesuai daerah masing-masing.

 

  • DKI Jakarta

 

  • Membuka situs Samsat DKI Jakarta, https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Mengisi data nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang telah disediakan.
  • Mengklik proses.
  • Hasilnya akan memberi informasi nominal pajak yang perlu dibayar. Akan tetapi perlu diingat, nominal tersebut tidak termasuk denda keterlambatan dan tidak termasuk pajak progresif.
  • Setelah mendapat informasi yang Anda butuhkan mengenai pajak kendaraan, maka Anda dapat langsung membayar pajak kendaraan bermotor melalui ATM atau gerai bank DKI wilayah Anda.

 

 

  • Jawa Barat

 

  • Membuka situs https://bapenda.jabarprov.go.id/
  • Di bagian atas laman tersebut, pilih menu ‘Samsat’, kemudian ‘Info Pajak Kendaraan’.
  • Mengisi data nomor polisi kendaraan serta warna TNKB pada kolom yang disediakan. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
  • Masukkan kode captcha, lalu klik proses.
  • Hasilnya akan memberikan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ termasuk nominal pajak kendaraan.
  • Jika plat nomor kendaraan telah ditemukan, berikutnya Anda akan mendapat detail informasi yang berisi merek kendaraan, model kendaraan, warna kendaraan, tahun, nomor mesin, nomor rangka, tanggal pajak, PKB, PKB denda, hingga total pajak tahunan yang perlu Anda bayarkan.

 

 

  • Jawa Timur

 

  • Membuka situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
  • Di laman utama, Anda akan diminta untuk mengisi informasi kota tempat kendaraan Anda teregistrasi, SAMSAT tempat kendaraan terdaftar, serta nomor polisi kendaraan.
  • Jika informasi tentang kendaraan serta total pajak yang wajib Anda bayar sudah terlihat, kemudian klik tombol “Ya” untuk lanjut ke langkah selanjutnya yaitu membayar pajak.
  • Kemudian, masukan nomor rangka, nomor BPKB kendaraan, lokasi pengambilan nota, serta pengesahan STNK baru.
  • Pilih bank yang Anda gunakan untuk membayar pajak.
  • Apabila telah membayar pajak serta mendapat kode bayar, cetak serta simpan bukti transaksi untuk mengambil nota pembayaran di SAMSAT.

 

 

  • Jawa Tengah

 

  • Membuka situs http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.
  • Anda akan diminta mengisi nomor kendaraan.
  • Jika sudah, Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan bermotor tahunan, info status blokir kendaraan bermotor, SWDKLLJ, serta PNPB STNK. 
  • Apabila ingin membayar pajak secara online, maka pilih fitur pembayaran online, mengisi data yang diperlukan, dan Anda dapat langsung mengikuti arahan yang tertera sampai menampilan kode bayar.

 

Demikian penjelasan mengenai pajak kendaraan bermotor, cara menghitung secara manual, hingga cara cek dan bayar pajak online sesuai daerah masing-masing. Jika daerah Anda belum disebutkan di artikel ini, Anda dapat mencari dengan kata kunci “e-samsat (nama daerah).


March 5, 2021
modern-house-earth-green-grass-with-blue-sky-background_42251-46.jpg

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu biaya yang perlu dibayarkan Wajib Pajak (WP) yang memiliki tanah serta bangunan dan memeroleh manfaat atas keberadaannya. Namun kini, seiring berkembangnya teknologi digital,  wajib pajak dapat bayar PBB secara online dimana dan kapanpun.

Melihat dari sifatnya, PBB adalah pajak yang miliki sifat kebendaan. Dalam artian, besaran pajak yang dikenakan sesuai dengan objeknya, yaitu bumi dan/atau bangunan yang sudah dipunyai seseorang, sementara subjeknya tidak disertakan dalam penentuan besaran barang.

Lalu untuk contoh objeknya sendiri, bumi dapat dicontohkan seperti ladang, sawah, tanah, tambang, dan pekarangan. Di sisi lain, contoh pajak dari bangunan yaitu rumah tinggal pusat perbelanjaan, bangunan usaha, hingga pagar mewah. 

Kemudian, subjek pajak dalam PBB yaitu orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki hak atas bumi, mendapat manfaat bumi, mempunyai bangunan, menguasai bangunan, serta mendapat manfaat atas bangunan.

PBB telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak dan Bumi Bangunan. Jika menilik situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yang berada dalam Kementerian Keuangan dipaparkan bahwa PBB adalah pajak pusat. Akan tetapi, hampir keseluruhan realisasi pemerolehan diberikan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota.

Oleh karena sejak 1 Januari 2014 PBB pedesaan serta perkotaan adalah pajak daerah, maka setiap daerah memiliki Peraturan Daerah masing-masing terkait PBB.

Dahulu, pembayaran PBB dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun kini, Anda dapat melakukan bayar PBB secara online melalui situs yang telah bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Oleh karenanya, berikut penjelasan cara bayar PBB ke KPP dan cara mudah bayar PBB online. 

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan: Objek Pajak dan Cara Menghitungnya

Cara Bayar PBB ke Kantor Pelayanan Pajak

Dalam pendaftaran objek PBB baik milik pribadi maupun badan usaha, Anda dapat mendaftar dengan datang langsung ke KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) perpajakan di wilayah objek pajak Anda. Kemudian, minta Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disediakan secara gratis. 

Sementara itu, jumlah besaran pajak yang dikenakan pada Anda berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Dengan bumi dan bangunan yang menjadi objek pajaknya. 

Penentuan NJOP pada objek bumi misalnya letak, peruntukkan, pemanfaatan, serta kondisi lingkungan. Sedangkan untuk objek bangunan didasarkan atas bahan yang digunakan, rekayasa, letak, serta kondisi lingkungan.

Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah, yang ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan. Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).

Syarat Mengurus PBB

  1. Mengisi blangko Permohonan Pendaftaran Objek Baru.
  2. Mengisi blangko SPOP.
  3. Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah.
  5. Fotokopi Akta Jual Beli.
  6. Fotokopi IMB / IPB.
  7. Surat Kuasa (jika dikuasakan).
  8. Surat Keterangan Lurah (jika tidak ada bukti kepemilikan).

Cara Cek dan Bayar PBB Online

Untuk bayar PBB online, terdapat 5 cara yang dapat dilakukan. Simak beberapa cara berikut ini.

 

1. Bayar melalui ATM

 

Fasilitas elektronik umum seperti mesin ATM tentu dapat Anda temui dan gunakan dengan mudah. Bayar PBB online via ATM dapat jadi pilihan terbaik jika Anda tidak sedang tidak terkoneksi maupun alami gangguan jaringan internet. Dalam memudahkan pembayaran PBB melalui ATM, berikut langkah yang dapat dilakukan.

  1. Cari menu pembayaran kemudian pilih.
  2. Cari menu pajak kemudian pilih.
  3. Masukkan Nomor Objek Pajak.
  4. Masukkan tahun pembayaran PBB.
  5. Lalu akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, serta namanya.
  6. Periksa dengan teliti identitas serta jumlah pokok pajak yang perlu dibayar.
  7. Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar.

Satu hal yang perlu diingat, simpan bukti pembayaran ketika membayar dengan metode online. 

2. Bayar melalui Mobile Banking

Cara bayar PBB online yang kedua yaitu via mobile banking. Kini, hampir seluruh bank menyediakan layanan pembayaran PBB melalui mobile banking seperti bank BCA, Mandiri, BRI, BNI, serta BTN. 

Panduan pembayaran pun mudah untuk dilakukan. Pertama-tama, klik menu pembayaran, lalu pilih pajak/MPN untuk tahapan awalnya. Kemudian, pilih rekening debet serta isi tahun pajak, kode bayar, serta nomor objek pajak.

Untuk informasi nomor kode bayar, Anda dapat mengecek di laman aplikasi pembayaran pajak daerah seperti berikut ini:

  1. DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
  2. Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
  3. Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
  4. Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
  5. Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/

Akan tetapi, sebagian wilayah belum menyediakan layanan online. Oleh karena itu, silahkan cari dengan keyword “cek pbb spasi (nama daerah)”. Jika tidak ada, kemungkinan besar memang belum tersedia secara online. 

3. Bayar melalui Website

Bagi Anda yang belum familiar dengan cara mengecek dan bayar PBB online, sama seperti sebelumnya, Anda dapat mencari di internet dengan format “bayar pbb online (nama daerah). Lalu selanjutnya,  akan dipaparkan informasi ataupun panduan bagi Anda yang ingin membayar PBB online melalui website.

Sesudah menemukan situs cek PBB online sesuai daerah Anda, maka kemudian Anda akan diarahkan ke suatu laman untuk mengecek nominal pajak Anda. Kemudian selanjutnya, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak. Di sini, Anda akan diminta memasukkan kode verifikasi sebelum informasi yang dicari muncul.

4. Bayar Melalui Aplikasi

Bayar PBB online selanjutnya yaitu melalui aplikasi. Saat ini, aplikasi hanya berlaku di sebagian wilayah seperti, Kota Tangerang Selatan, Banjar, Cilegon, Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, serta Kota Bogor.

Cara cek PBB online memakai aplikasi pun telah tersedia. Hanya saja, masih mencakup daerah-daerah tertentu, serta hanya untuk pengguna smartphone bersistem Android. Untuk mengunduh iPBB, Anda dapat unduh aplikasinya di Google Play.

Jika Anda telah mengunduh aplikasi iPBB di smartphone, maka cara cek dan bayar tagihan PBB online adalah:

  1. Masukkan NOP serta tahun pada kolom yang tersedia, lalu klik “Kirim”.
  2. Data akan muncul pada layar smartphone Anda.
  3. Ketika data sudah ditemukan, maka Anda dapat bayar online sesuai dengan tagihan.

5. Cara Bayar PBB Online Lainnya

Selain keempat cara bayar PBB online sebelumnya, Anda dapat memakai cara lain untuk membayar PBB via supermarket serta ecommerce. 

Sejak tahun 2017, pemerintah DKI Jakarta meresmikan cara bayar PBB melalui salah satu supermarket terdekat rumah Anda. Namun, hanya untuk tagihan dibawah Rp5 juta. Jika tagihan lebih dari batas tersebut, maka dapat gunakan cara lainnya. 

Bahkan, bayar PBB online dapat dilakukan di situs e-commerce secara 24 jam. Namun, hanya beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Kota Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, Karawang, Cirebon, Majalengka, Tasikmalaya, Sukabumi, dan Batam. 

Baca Juga: Pajak Penjual dan Pembeli Rumah dalam Jual Beli Rumah

Demikian penjelasan singkat mengenai PBB serta cara bayar PBB langsung ke KPP serta cara bayar PBB secara online melalui beberapa platform. Semoga pembayaran PBB menjadi lebih mudah dan praktis, serta tidak terlambat apalagi sampai jatuh tempo.

Ketahui dunia perpajakan hanya di Rusdiono Consulting, sebagai jasa konsultan pajak terpercaya, kami terus mengupayakan untuk memberi solusi terbaik atas segala urusan perpajakan pribadi maupun badan usaha. Selain itu, Rusdiono Consulting pun memberi layanan konsultasi jasa akuntansi, transfer pricing documentation, layanan audit internal, analisa finansial dan pemodelan finansial, hingga layanan untuk UMKM di Indonesia.


February 5, 2021
WhatsApp-Image-2021-01-31-at-7.19.08-AM.jpeg

Sesuai namanya, penyusutan fiskal merupakan penyusutan yang didasarkan oleh ketentuan Undang-undang pajak penghasilan (PPh). Ada pun amortisasi merupakan alokasi perolehan harta yang tidak berwujud selama masa manfaat. 

Perihal penyusutan fiskal ini telah diatur di Pasal 11 Undang-undang PPh, sedangkan amortisasi ada di Pasal 11 A Undang-undang PPh.

Perbedaan Penyusutan Fiskal dan Komersial

Pada umumnya, yang membedakan penyusutan fiskal dan komersial adalah dari perbedaan umur atau metode penyusutan. Perbedaan tersebut diambil dari penggolongan menurut pajak dengan penggolongan dari perusahaan guna menyusutkan fixed asset-nya.

Akan tetapi, khusus metode penyusutan Double Declining Method, ada perbedaan dalam cara perhitungan secara komersial dan fiskal. Perhitungan komersial adalah yang dilaporkan sampai ke laporan keuangan, sedangkan perhitungan fiskal dapat dilihat melalui Report Depreciation List dan Difference Interim Depreciation sampai ke SPT Tahunan.

Manfaat Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Setiap wajib pajak, wajib mengisi formulir daftar penyusutan dan amortisasi fiskal dalam format excel sebagai salah satu lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Wajib pajak orang pribadi juga menggunakan formulir ini.

Formulir penyusutan dan amortisasi fiskal digunakan untuk melaporkan beberapa hal, di antaranya:

  1. Melaporkan harta berwujud yang dimiliki wajib pajak beserta besaran biaya penyusutan saat tahun pajak berjalan.
  2. Melaporkan harta tidak berwujud yang dimiliki beserta besaran biasa amortisasi pada tahun pajak berjalan.

Formulir daftar penyusutan ini wajib dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan jika wajib pajak mempunyai harta berwujud atau tidak berwujud. Ada pun metode yang digunakan oleh wajib pajak guna menghitung biaya penyusutan adalah garis lurus dan saldo menurun.

Wajib pajak bisa memilih salah satu dari metode tersebut, tetapi harus konsisten dan tidak bisa berubah lagi di pembayaran pajak selanjutnya.

Tarif Penyusutan Fiskal

Berdasarkan data yang diambil dari Tabel Penyusutan Fiskal Dirjen Jenderal Pajak, tarif penyusutan fiskal ditentukan berdasarkan kelompok harta berwujud, masa manfaat, penghitungan tarif dengan metode garis lurus, dan metode saldo menurun.

Untuk kelompok 1, masa manfaatnya adalah 4 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus sebesar 25% dan saldo menurun 50%. Kelompok 2, masa manfaatnya selama 8 tahun dengan metode garis lurus 12,5% dan saldo menurun sebesar 25%.

Pada kelompok 3, masa manfaat yang berlaku adalah 16 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus 6,25% dan saldo menurun 12,5%. Untuk kelompok 4, masa manfaatnya 20 tahun dengan tarif penyusutan garis lurus sebesar 5% dan saldo menurun 10%.

Ada pun untuk kelompok harta berwujud bangunan, kategori permanen memiliki masa manfaat selama 20 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus sebesar 5%. Sedangkan kategori tidak permanen, masa manfaatnya 10 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus sebesar 10%.

Cara Menghitung Penyusutan Fiskal dan Komersial

Setelah mengetahui penjelasan mengenai penyusutan fiskal dan komersial, Anda perlu mengetahui cara menghitungnya. Mari belajar dari contoh kasus berikut.

  1. X membeli laptop pada 1 Januari 2018 yang merupakan kelompok 1 dengan harga Rp7.000.000. Berikut adalah penghitungan penyusutan tahun 2019 dengan metode garis lurus dan saldo menurun.
  • Penyusutan tahun 2019 dengan metode garis lurus:

Rp7.000.000 x 25% = Rp1.750.000

  • Penyusutan tahun 2019 berdasarkan metode saldo menurun:

Penyusutan tahun 2018 = Rp7.000.000 x 50% = Rp3.500.000

Penyusutan tahun 2019 = (Rp7.000.000 – Rp 3.500.000) x 50% = Rp1.750.000

Itulah tadi informasi mengenai penyusutan fiskal yang mungkin bermanfaat bagi Anda. Kini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk melaporkan SPT pajak dan menghitung besaran penyusutan fiskal dan komersial. Apabila anda membutuhkan jasa konsultan pajak profesional dan terpercaya untuk mengurus pajak perusahaan anda, anda dapat menghubungi kami di sini.


November 19, 2020
aplikasi-efaktur-pajak-pemerintahan.jpg

Sejak tahun 2014, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengeluarkan sebuah aplikasi untuk mempermudah pengelolaan faktur pajak yang disebut dengan e-Faktur.

Tercetusnya e-Faktur pajak bermula ketika banyak permasalahan yang terjadi dalam pembuatan faktur pajak misalnya, faktur fiktif, faktur pajak ganda, keterlambatan penerbitan, hingga penerbitan faktur dari orang yang tidak berhak atau berwenang.

Lalu apa sebenarnya aplikasi e-Faktur pajak? Apa saja fitur-fiturnya?

Pengertian e-Faktur Pajak

Seperti istilah-istilah lainnya yang menggunakan embel-embel “e” di depannya yang mengartikan sebuah kata “elektronik”, e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan faktur pajak secara elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi mitra resmi DJP.

Salah satu aplikasi resmi yang dikelola DJP adalah eFaktur client desktop dan e-faktur pajak.go.id. Dimana Anda bisa membuat, menerbitkan, dan melaporkan faktur pajak.

Berdasarkan pasal 11 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara mengunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.

Aplikasi e-Faktur Pajak DJP

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, e-Faktur pajak DJP merupakan aplikasi atau software pengelolaan faktur pajak dan laporan SPT Masa PPN 1111 dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.

Persetujuan yang dimaksud adalah DJP telah menyalin semua detail data faktur pajak, rekonsiliasi informasi faktur sesuai aturan berlaku, lalu memberikan approval melalui kode QR pada lembaran faktur pajak.

Perlu diingat bahwa Anda hanya bisa mencetak faktur setelah melalui proses persetujuan atau dalam status approval.

Selain proses approval, dalam aplikasi Anda juga bisa saja mendapatkan status rejected atau ditolak. Biasanya hal tersebut karena ada kesalahan data atau informasi dalam faktur yang diunggah.

Dengan aplikasi e-faktur ini, Anda dapat memantau proses validasi data faktur pajak keluaran sehingga data dapat terjamin keamanannya ketika data dikreditkan.

Selain itu dengan aplikasi e-faktur pajak, tidak ada lagi fraud atau kecurangan dalam penerbitan faktur. Para PKP juga dapat lebih mudah untuk mengelola faktur pajaknya karena proses dilakukan secara cepat dan efisien.

Baca juga: Yuk Ketahui Daftar Kode Harta Pajak!

Download e-Faktur dan Spesifikasinya

Baik, Anda telah memahami apa itu e-faktur sekarang pertanyaannya adalah dimanakah aplikasi atau software e-faktur bisa diunduh?

Anda dapat mengunduh atau download e-faktur pajak di situs efaktur.pajak.go.id/aplikasi melalui tautan tersebut, terdapat berbagai pilihan sistem operasi mulai dari Windows, Linux, dan juga Mac.

Mulai Oktober 2020, aplikasi e-faktur mengalami pembaruan yang disebut e-faktur 3.0 dengan fitur dan spesifikasi yang lebih baik dibanding patch pendahulunya yang akan dibahas selanjutnya.

Namun jika mengesampingkan versi terbarunya, aplikasi e-faktur memiliki beberapa fitur dan prasyarat seperti:

  • Terdapat pengaturan hubungan antar beberapa komputer melalui Local Area Network atau LAN untuk kolaborasi antar staf guna memasukkan data dan pemeriksaan.
  • Dilengkapi pengamanan lebih baik dari e-SPT PPN 1111 dengan menggunakan sistem sertifikasi digital, passphrase, password e-Nofa, kode aktivasi, username, password, nomor seri, dan variasi captcha.
  • Spesifikasi komputer yang dibutuhkan sejatinya tidak terlalu tinggi. Namun Anda perlu mempertimbangkan spesifikasi komputer yang lebih tinggi guna dapat menampung jumlah faktur yang banyak.
  • Anda bisa memperbarui aplikasi secara manual dengan cara mengekstrak file temporary yang terdapat dalam folder “update”

Selain itu Anda perlu memahami beberapa istilah file dalam aplikasi e-faktur. Pertama, etaxinvoice.exe. Jenis file ini digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik dan harus diperbarui secara berkala.

Kedua, folder DB. Folder yang berisi database semua riwayat data faktur pajak yang pernah diterbitkan.

Di dalam folder (etaxinvoice)  ini terdapat enam file dimana Anda tidak diperkenankan memodifikasi file-file tersebut agar aplikasi berjalan secara normal.

Anda sebagai pengguna hanya diperkenankan membuat salinan pada file folder ‘db’ secara manual jika memerlukan back-up data tambahan.

Ketiga, file back-up. Dimana melalui file tersebut Anda bisa mendapatkan file cadangan dan hanya muncul ketika Anda telah mengisi data pada aplikasi.

Keempat, file folder update. Dimana folder ini akan muncul ketika sistem menemukan versi terbaru dari aplikasi.

Apabila terjadi masalah update, Anda bisa melakukannya secara manual dengan cara mengekstrak file temporary yang terdapat pada folder update. Kemudian pilih file EtaxInvoiceUpd.exe dan menempatkan file tersebut di dalam folder e-faktur. Kemudian jalankan file tersebut untuk memperbarui.

Kelima, file Mem-config.bat. File yang digunakan untuk mengatur secara manual alokasi RAM yang digunakan untuk menjalankan aplikasi e-faktur pajak.

Cara mengatur alokasi memori adalah dengan membuka file mem-config.bat dan menuliskan besar memori yang akan dialokasikan dalam satuan megabyte.

Baca juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

e-Faktur 3.0: Patch Terbaru dengan Fitur Terbaru

Mulai tanggal 1 Oktober 2020, DJP secara resmi meluncurkan sistem aplikasi e-Faktur terbaru yang dinamakan e-Faktur 3.0. Peluncuran tersebut dilakukan secara bertahap dan merupakan proyek percontohan.

Setelah resmi diberlakukan secara nasional bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak. Dimana seluruh pengguna harus melakukan pembaruan sistem e-Faktur 3.0 pada komputer.

Cara menggunakannya tentu Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib terdaftar terlebih dahulu sebagai pengguna e-Faktur 3.0.

Jika perusahaan tidak/belum ditunjuk tetapi sudah terlanjur instalasi e-Faktur 3.0, tenang. Anda tetap bisa menggunakannya tanpa harus kembali ke versi sebelumnya yaitu versi 2.2. Sayangnya Anda tidak bisa menggunakan fitur tambahan yang ada pada e-Faktur 3.0.

Hal tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang telah ditunjuk untuk menggunakan 3.0 dan sudah melakukan instalasi, maka tidak bisa lagi menggunakan e-Faktur 2.2.

Perubahan pada e-Faktur 3.0

Ada beberapa poin yang menjadi perubahan dan pembaruan pada e-Faktur 3.0 yang lebih baik dibanding e-Faktur 2.2, di antaranya;

  • Input data e-Faktur 3.0 tidak lagi bekerja secara manual.
  • e-Faktur 3.0 terintegrasi data DJP dengan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakomodasi kegiatan ekspor-impor.
  • e-Faktur 3.0 memiliki fitur prepopulated dalam pengolahan datanya.

Dengan sistem otomatisasi input data, PKP tidak lagi mengisinya secara manual. Sistem DJP menyediakan data pajak masukan secara otomatis ketika PKP mendapatkan faktur pajak dari lawan transaksi.

Tugas PKP kini hanya mengawasi dan mencocokkan data faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran pada akhir periode suatu masa pajak.

Lalu apa fitur prepopulated?

Prepopulated artinya pengolahan atau penyediaan data berdasarkan database yang sudah ada sebelumnya. Anda sebagai PKP tinggal melacak, mencocokkan, dan mengkonfirmasi data yang disajikan.

Dengan e-Faktur 3.0, Anda bisa melakukan prepopulated untuk Pajak Masukan, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), SPT Masa PPN, dan juga sinkronisasi kode cap fasilitas.

Baca juga: Bekerja di Luar Negeri, Apakah Wajib Lapor SPT?

Cara Update Aplikasi e-Faktur Pajak 3.0

Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melakukan update patch aplikasi e-Faktur 3.0. Berikut langkah-langkahnya;

  1. Lakukan back-up e-Faktur versi sebelumnya.
  2. Unduh aplikasi e-Faktur 3.0 di situs https://efaktur.pajak.go.id.
  3. Pilih aplikasi yang sesuai dengan sistem operasi perangkat Anda.
  4. Extract file aplikasi e-Faktur terbaru untuk mendapatkan “ETaxInvoice”, “ETaxInvoiceMain”, dan “ETaxInvoiceUp”.
  5. Copy ketiga file dan paste ke folder e-Faktur 2.2. Nanti akan muncul notifikasi atau pemberitahuan, kemudian klik “Replace the files”.
  6. Klik “ETaxInvoice”, pilih “database”, pilih “local database”, lalu klik “Connect”.
  7. login ke aplikasi e-Faktur.
  8. Jika berhasil, akan muncul menu baru pada aplikasi e-Faktur, yaitu “Prepopulated Data”.
  9. Masuk menu ‘Setting’ untuk mengatur referensi Sertifikat Elektronik.

Itulah penjelasan terkait e-Faktur. Semakin berkembangnya teknologi, tentunya DJP memberikan inovasi terbaru terkait dalam pengelolaan pajak terutama dalam rangka mempermudah wajib pajak untuk melaporkan atau membayar pajak.


November 18, 2020
218-1280x848.jpg

Memiliki hunian adalah mimpi semua orang apalagi jika dibangun dari nol secara mandiri. Namun apakah Anda tahu bahwa di Indonesia terdapat pajak yang mengatur pembangunan hunian sendiri atau PPN KMS (Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun sendiri)?

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri

Dalam ketentuan pajak, kegiatan membangun sendiri yang dimaksud adalah membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) agak berbeda dengan perhitungan PPN pada umumnya. Selain itu, tidak semua kegiatan membangun sendiri terutang pajak. Hal tersebut karena ada kriteria tertentu dalam pengenaan pajaknya.

Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan: Objek Pajak dan Cara Menghitungnya

Dasar Hukum dan Kriteria PPN KMS

Sama seperti pajak yang lain, Pajak Pertambahan Nilai untuk Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) merupakan pajak terutang. Itu artinya, wajib pajak harus membayar dan melaporkan pajaknya pada waktu yang telah ditentukan.

Segala aturan terkait pajak pertambahan nilai untuk membangun sendiri juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri.

Sebagai catatan, aturan tersebut tidak mencakup kegiatan pembangunan sebagai kontraktor atau pengembang.

Berbicara terkait kriteria yang sebelumnya disebutkan, PMK tersebut juga menjelaskan kriteria bangunan sendiri yang terkena pajak yaitu:

    1. Konstruksi bersifat permanen, dimana sebagian besar materialnya terbuat dari batu bata, kayu, beton, besi baja, serta material sejenis yang bersifat kokoh. Hal tersebut berlaku juga apabila konstruksi merupakan gabungan dari beberapa material yang telah disebutkan.
    2. Digunakan, maksudnya adalah bangunan tersebut dapat dimanfaatkan seperti hunian maupun tempat usaha pribadi misalnya ruko atau warung.
    3. Ukuran tertentu, Bangunan yang dibangun setidaknya memiliki luas keseluruhan mencapai lebih dari 200 m2

Satu hal yang perlu diingat adalah kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu-kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tidak lebih dari dua tahun.

Kenapa Harus Membayar PPN atas Membangun Sendiri?

Alasan kenapa pembangunan sendiri dikenakan pajak karena pada dasarnya seluruh barang mengalami pertambahan nilai, dan bangunan tidak terlepas dari itu.

Contohnya begini, Anda telah membeli tanah senilai Rp 200.000.000 dan memutuskan membangun rumah di atasnya. Dalam prosesnya, Anda mengeluarkan biaya sekitar Rp 100.000.000 yang digunakan untuk membeli material dan membayar pekerja.

Dari nilai yang tadinya Rp 200.000.000 kini bertambah menjadi Rp 300.000.000 bahkan lebih. Hal tersebut karena rumah yang telah Anda bangun memiliki nilai yang lebih dari angka tersebut.

Nilai yang dimaksud adalah nilai pemanfaatan misalnya sebagai tempat tinggal atau bisa saja sebagai tempat bisnis Anda. Sehingga tanah Anda yang kini menjadi hunian mengalami pertambahan nilai. Sehingga wajib bagi Anda pemilik rumah untuk membayar pajak.

Kapan saat Terutang PPN?

PPN KMS terutang saat bangunan mulai dibangun termasuk saat menggali pondasi atau memasang tiang hingga pembangunan selesai. Waktu pembangunan juga bisa dilakukan secara bertahap dan tidak melebih waktu dua tahun.

Sama dengan penerapan pajak lainnya, berdasarkan PMK No. 163 Tahun 2012, apabila kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan pajak pertambahan nilai, Ditjen Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai hasil pemeriksaan atau verifikasi.

Bagaimana Jika Dikerjakan oleh Kontraktor?

Biasanya pembangunan tidak dilakukan sendiri dan banyak dilakukan oleh kontraktor. Lantas, bagaimana aturan pajaknya?

Hal tersebut tergantung dengan status kontraktor tersebut apakah kontraktor merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau bukan.

Apabila kontraktor merupakan Pengusaha Kena Pajak, wajib bagi kontraktor memungut PPN atas nilai kontraknya. pemungutan PPN biasanya didasari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati antara pihak yang membangun dan kontraktor.

Sebaliknya jika kontraktor merupakan non-PKP, maka kontraktor tidak wajib memungut PPN namun Anda sendiri sebagai pemilik bangunan yang akan menyetor dan melapor PPN tersebut.

Baca juga: Tarif dan Cara Menghitung PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru

Tarif PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2%. Tarif tersebut efektif yang berasal dari tarif PPN sebesar 10% yang dikalikan berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan.

Ingat: perhitungan PPN KMS tidak termasuk harga perolehan tanah

Cara Menghitung PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, perhitungan PPN KMS meliputi perkalian tarif PPN dan dasar pengenaan pajak.

PPN KMS Terutang = 10% x DPP (20% x biaya pembangunan rumah tidak termasuk tanah)

Untuk lebih jelasnya Anda bisa menyimak contoh perhitungan sebagai berikut;

Contoh 1

Bapak Budi memiliki sebidang tanah dengan luas 300 meter per-segi dengan nilai Rp 100.000.000. Kemudian Bapak Budi berniat membangun rumah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Upah mandor: Rp 80.000.000
  2. Biaya keseluruhan bahan: Rp 100.000.000

Lalu berapakah PPN terutang atas pembangunan sendiri itu?

Sesuai dengan PMK No. 163 tahun 2012 tarif PPN terutang atas KMS adalah:

= PPN x DPP

= 10% x (20% x 80.000.000 + 100.000.000)

catatan: karena harga perolehan tanah tidak dihitung, hanya biaya keseluruhan pembangunan saja yang dihitung.

= 10% x 36.000.000

= 3.600.000

Maka, besaran PPN KMS terutang bapak Budi adalah Rp 3.600.000

Contoh 2

Perhitungan juga berlaku apabila seorang pembangun rumah bertingkat dan jika dihitung memiliki luas total yang masuk kriteria perhitungan yaitu lebih dari 200 m2.

Misalnya bapak Andri ingin membangun rumah tingkat dengan luas tanah sebesar 150 m2 dengan nilai tanah sebesar Rp 150.000.000 dengan biaya total mencakup upah mandor dan biaya material sebesar Rp 200.000.000. Berapa PPN terutang untuk KMS bapak Andri?

= PPN x DPP

= 10% x (20% x 200.000.000)

= 10% x 40.000.000

= Rp 4.000.000

Maka, PPN terutang bapak Andri atas kegiatan membangun sendiri sebesar Rp 4.000.000.

Cara Pembayaran PPN dalam Kegiatan Membangun Sendiri

Berdasarkan PMK No. 163 tahun 2012, cara pembayaran PPN KMS bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • Dilakukan setiap bulan sebesar 2% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada tiap bulannya
  • Pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode: 411211 – 103
  • Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS terdaftar, kolom NPWP yang tercantum pada Surat Setoran Pajak diisi dengan NPWP pribadi atau badan tersebut.
  • Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah KPP pratama yang berbeda dengan KPP tempat pribadi atau badan, kolom NPWP diisi dengan: 00.000.000.0-KPP-000 (KPP diisi dengan 3 digit kode KPP) dan pada kolom “penyetor” diisi nama dan NPWP pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Perlu dicatat, bahwa paling lambat pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Anda bisa membayar ke bank persepsi atau kantor pos terdekat.

Baca juga: SPPKP: Keuntungan, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Cara Pelaporan

Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan PPN KMS menggunakan SPT masa PPN dan masa pelaporan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Wajib pajak berstatus PKP melaporkan SPT masa PPN dengan melampirkan SSP lembar ketiga ke KPP terdaftar.

Apabila dilakukan pada wilayah berbeda dengan wilayah KPP terdaftar, Anda dapat menambah laporan SSP lembar ketiga ke Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Anda membangun bangunan.

Orang pribadi atau badan bukan PKP yang melakukan pembayaran PPN terutang atas KMS dan telah mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah melaporkan PPN sesuai tanggal validasi.

Jadi, jika Anda bukan PKP, validasi NTPN dari bank atau pos dianggap sebagai bentuk pelaporan sehingga Anda tidak perlu lapor lagi ke kantor pajak.