Ini 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

October 26, 2020by Admin dua
2.-10-11Leander-Kristal-Dokumen-NPWP.jpg

Pernah mendengar atau mungkin mendapatkan surat ketetapan pajak? Isi surat itu dapat berupa penjelasan dan penghitungan kalau Anda kurang bayar pajak atau bahkan kelebihan bayar pajak sehingga berhak mendapatkan restitusi pajak. Pada artikel ini, kita akan membahas lengkap mengenai surat ketetapan pajak dan jenisnya!

Pengertian Surat Ketetapan Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Baca juga: KSWP, Mengetahui Perlunya Konfirmasi Status Wajib Pajak

Tidak semua wajib pajak akan mendapatkan surat ini. Namun pada situasi tertentu, wajib pajak dapat menerima SKP ini dari otoritas pajak. Isi SKP tersebut berbeda-beda sesuai jenisnya, dapat berupa menagih kekurangan bayar pajak, mengembalikan jika wajib pajak kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi admnistrasi, dan menagih pajak.

Jenis Surat Ketetapan Pajak

Ada lima jenis SKP yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

  1. Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, terbitnya STP ini dapat dikarenakan:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  2. Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.
  3. Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
  4. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun membuat faktur pajak.
  6. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu atau tidak mengisinya secara lengkap.

Wajib pajak yang mendapatkan STP karena alasan (A) dan (B), makan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam surat tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP.

Sedangkan jika mendapatkan STP dengan alasan (D), (E), dan (F), akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Baca juga: Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat dari KPP, Apa Hubungannya?

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Ini adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini dapat terbit ketika otoritas pajak menemukan adanya pajak yang tidak atau kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan SPT, kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu ditentukan dan tidak menyampaikannya setelah mendapatkan surat teguran, putusan pengadilan, konfirmasi faktur pajak, bukti pemotongan pajak penghasilan, bukti transaksi atau data perpajakan.

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKPKBT adalah SKP yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan. Surat ini terbit setelah ada SKPKB sebelumnya. Pihak otoritas pajak menerbitkan surat ini dalam rangka melakukan pemeriksaan ulang karena adanya keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri, data baru yang merupakan keterangan lain berupa data konkret, data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang termasuk data yang semula belum terungkap, data baru dalam putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang dipidana.

Baca juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

  1. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SKPN merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, SKPN dapat terbit setelah DJP melakukan pemeriksaan terhadap SPT dan menemukan kalau jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

  1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat ini akan terbit jika wajib pajak menyampaikan permohonan tertulis dengan ketentuan kalau jumlah kredit pajak pada PPh, PPN, dan PPnBM, lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau sudah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Itulah jenis surat ketetapan pajak yang perlu Anda ketahui. Pada dasarnya, Anda tidak perlu takut ketika menerima surat ini dari pihak otoritas pajak. Hal yang perlu Anda lakukan adalah mematuhi permintaan yang ada untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan Anda. Jika ragu, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting.

Sebagai jasa konsultan pajak berpengalaman, sudah menjadi bagian dari kewajiban untuk mendampingi Anda dalam hal pemeriksaan pajak. Tim konsultan pajak Rusdiono Consulting pun dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak yang lebih akurat sehingga dapat menghindari kesalahan atau kekeliruan yang dapat menimbulkan terbitnya SKP di atas. Silakan hubungi Rusdiono Consulting untuk informasi selengkapnya.

Admin dua

Send this to a friend