Apa Itu Restitusi PPN? Bagaimana Syarat dan Prosedur Restitusi PPN?

October 16, 2020by Admin dua
51-1280x853.jpg

Dalam dunia pajak, restitusi berarti pengajuan pengembalian pembayaran pajak berlebih oleh wajib pajak kepada negara. Salah satunya yaitu restitusi PPN. Restitusi yang dapat diajukan apabila jumlah kredit pajak lebih besar dibanding pajak terutang dengan syarat PKP tidak mempunyai utang pajak lain. Simak ulasan berikut lengkap dengan syarat dan prosedur restitusi PPN.

Pengertian Restitusi PPN

Restitusi PPN adalah kondisi saat jumlah Penguasaha Kena Pajak (PKP) menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih besar daripada jumlah PPN terutang. Dalam kata lain, restitusi sebagai pengembalian pembayaran PPN berlebih dari negara kepada PKP melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007, sebagai dasar aturan restitusi PPN, menyatakan ketika jumlah kredit pajak atau jumlah pembayaran lebih besar dibanding jumlah terutang, DPJ melakukan pemeriksaaan, kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Kelebihan pembayaran pajak terjadi antara lain ketika eskportir dengan penjualannya dikenakan tarif 0 persen, perusahaan yang baru dirintis membeli barang modal, atau perusahaan yang menjual produknya kepada pemungut PPN.

Baca juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

Aturan Dasar Syarat & Prosedur Restitusi PPN

Selain UU No.28 Tahun 2007, restitusi juga dikuatkan dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perusahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dasar hukum UU sebagai upaya pemerintah dalam memberi informasi syarat restitusi PPN kepada PKP atau wajib pajak badan ketika mengajukan restitusi, yang berarti, prosedur yang dapat dilakukan PKP diantaranya:

  1. Mengajukan permohonan restitusi PPN dengan:
    • Mengisi SPT Masa PPN (memberi tanda silang pada kolom Dikembalikan (restitusi).
    • Jika tidak tercantum, PKP membuat surat permohonan sendiri.
  2. Mengajukan permohonan restitusi kepada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKPP dikukuhkan.
  3. Menunggu Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang diterbitkan oleh DJP dengan paling lambat 12 bulan atau 1 tahun.
  4. Menunggu kembali dengan paling lambat 1 bulan sejak jangka waktu berakhir dari 12 bulan.

Sementara itu, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.03/2007 yang kemudian berubah menjadi PMK No. 74/PMK.03/2012, lalu menjadi PMK No. 198/PMK.03/2013, dan terakhir menjadi PMK No. 39/PMK.03/2018. PMK yang terus diperbarui sebagai dasar hukum dalam prosedur serta tata cara pelaksanaan restitusi PPN.

PMK juga disebut sebagai pendahuluan dalam pembayaran pajak berlebih atau percepatan resitusi pajak, yang dibutuhkan supaya PKP memiliki kepastian hukum dalam pembayaran PPN berlebih sehingga PKP dapat mengajukan restitusi dengan lebih cepat.

Baca juga: Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Percepatan Restitusi PPN

Sejak April 2018, pemerintah melalui DPJ mengesahkan percepatan restitusi PPN agar terjadi penurunan cost compliance, sehingga pemberian restitusi dapat dilakukan tanpa melalui alur pemeriksaan terlebih dahulu.

Sebelum itu, PKP perlu melalui proses pemeriksaan oleh DJP jika ingin mendapat SPKLB yang dapat menghabiskan waktu hingga 10 bulan. Oleh karena itu, keberadaan percepatan restitusi PPN membuat proses selesai dalam waktu paling banyak 1 bulan.

Percepatan pun diakui sebagai upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemeriksaan pajak dalam ruang lingkup DJP. Dahulu, 20-30 persen dari 6.000 petugas memeriksa PPN, namun setelah adanya percepatan, 80 persen dari jumlah petugas yang sebelumnya memeriksa PPN dapat berfokus pada pemeriksaan pajak lainnya.

Cara Mendapat Percepatan Restitusi PPN

Terdapat beberapa kriteria bagi wajib pajak yang ingin mendapat percepatan restitusi PPN.

1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

PKP dengan kriteria tertantu tercantum dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP, yang berarti, wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu selama 3 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak tidak memiliki penunggakan terhadap semua jenis pajak, kecuali jika sudah mendapat izin angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Wajib pajak telah melakukan audit laporan keuangan oleh lembaga pengawasan keuangan pemerintah atau akuntan publik dengan hasil pendapat wajar tanpa pengecualian dalam waktu 3 tahun berturut.

Terakhir, wajib pajak tidak pernah melakukan tindak pidana dalam perpajakan selama 5 tahun terakhir.

2. Wajib Pajak dengan Syarat Tertentu

PKP yang menyampaikan SPT masa pajak dengan jumlah lebih bayar PPN paling banyak 1 Miliar rupiah dapat mengajukan permohonan kepada DJP dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.

Baca juga: Memahami Aspek Pajak Koperasi, Mulai dari PPh Hingga PPN

3. PKP dengan Risiko Rendah

PKP beresiko rendah tercantum dalam Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN, dengan maksud antara lain:

  • PKP dengan saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
  • PKP dengan saham mayoritas pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  • PKP dengan mitra utama kepabeanan sesuai aturan PMK tentang Mitra Utama Kepabeanan
  • PKP dengan Operator Ekonomi Bersetifikat (OKB) sesuai ketentuan PMK
  • PKP dengan kegiatan produksi (lampirkan surat pernyataan kegiatan produksi) yang menyampaikan SPT dalam 12 bulan secara tepat waktu
  • PKP yang memenuhii syarat tertentu, yakni jumlah kelebihan bayar PPN sebesar 1 Miliar rupiah.

Namun, PKP berisiko rendah tidak mendapat PKP bila dinyatakan tidak ada kelebihan pembayaran PPN dan tidak melengkapi lampiran surat pemberitahuan atau terdapat bayaran pajak yang tidak benar.

Hal lain yang perlu diketahui yaitu DJP akan memeriksa pajak masukan dengan memastikan pajak tersebut yang dikreditkan sudah dilaporkan oleh PKP dalam penyampaian SPT masa pajak, dengan PKP membuat faktur pajak dan/atau pajak masukan yang dibayarkan sendiri sudah valid dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Apakah Anda termasuk dalam kriteria dan syarat tertentu restitusi PPN? Ataukah ingin mengajukan permohonan restitusi? Jika masih membingungkan, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak mengenai perpajakan perusahaan maupun pribadi Anda. Hubungi Rusdiono Consulting sekarang juga.

Admin dua

Send this to a friend