Blog - RDN Consulting


No more posts

December 1, 2023
two-content-business-partners-discussing-issue-1.jpg

Tahukah Anda, jika Indonesia menganut sistem self-assessment yang mana wajib pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab secara mandiri dalam mengelola urusan perpajakannya. Namun, tidak semua wajib pajak memiliki pengetahuan tentang perpajakan sehingga terkadang menimbulkan kesulitan saat melakukan penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak, terutama untuk wajib pajak badan.

Di sinilah peran penting jasa audit perpajakan. Sebagai salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis, kesalahan perpajakan dapat memiliki dampak serius pada keuangan perusahaan. Tidak heran jika banyak perusahaan yang mengandalkan jasa audit perpajakan untuk menyelesaikan berbagai masalah dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Lalu, masalah apa saja yang dapat diselesaikan oleh jasa audit perpajakan? Bagaimana memilih jasa audit perpajakan yang tepat? Semuanya kami bahas lengkap di artikel berikut ini.

Masalah Apa Saja yang Dapat Diselesaikan oleh Jasa Audit Perpajakan?

Masalah perpajakan yang dihadapi oleh wajib pajak bisa bervariasi, mulai dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan hingga kesalahan pelaporan keuangan. Kehadiran jasa audit perpajakan dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah-masalh dengan cara berikut ini:

 

  1. Jasa audit pajak bisa membantu perusahaan untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan sudah dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menghindari potensi sanksi dan denda di masa mendatang.
  2. Optimalkan kewajiban perpajakan dengan melakukan audit pajak. Audit perpajakan sendiri dapat membantu Anda dalam mengidentifikasi peluang pengurangan beban pajak dan optimalisasi struktur pajak perusahaan.
  3. Saat menghadapi pemeriksaan pajak, wajib pajak yang tidak menguasai aspek perpajakan bisa terjebak dalam situasi yang rumit. Jasa audit perpajakan membantu persiapan dan penyelesaian pemeriksaan dengan lebih efisien.
  4. Dengan adanya proses audit yang dilakukan oleh jasa audit perpajakan bisa membantu perusahaan Anda dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai risiko perpajakan yang mungkin dihadapi. Selanjutnya Anda dapat merancang strategi mitigasi yang tepat.

 

Tips dalam Memilih Jasa Audit Perpajakan

Memilih jasa audit perpajakan yang tepat penting untuk memastikan bahwa perusahaan Anda mendapatkan layanan terbaik. Berikut ini beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam proses pemilihan lembaga yang tepat:

1. Lihat Pengalaman dan Kredibilitasnya

Pilih perusahaan audit perpajakan yang memiliki pengalaman yang cukup dan reputasi baik dalam industri. Gunakan pencarian di internet untuk melihat track record lembaga tersebut. Pastikan juga jika jasa audit perpajakan tersebut sudah sesuai dengan izin praktik yang berwenang.

2. Cari Tahu Keahlian dan Spesialisasinya

Pastikan jasa audit memiliki tim auditor profesional dengan keahlian khusus dalam perpajakan dan pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan terkini.

3. Baca Referensi dan Ulasan

Cari referensi dari perusahaan lain atau rekan bisnis sejawat yang telah menggunakan jasa audit perpajakan tersebut. Baca ulasan secara online untuk mendapatkan gambaran yang lebih baik tentang kualitas dan layanan.

4. Seberapa Jauh Teknologi dan Inovasi

Kita tahu bahwa perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam berbagai bidang, tidak terkecuali pada bidang perpajakan. Anda bisa memilih jasa audit yang menggunakan teknologi terkini guna meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi audit perpajakan.

RDN Consulting sebagai Konsultasi Pajak Perusahaan

RDN Consulting adalah salah satu perusahaan konsultasi pajak terkemuka yang menyediakan layanan audit perpajakan yang komprehensif. Dengan tim ahli yang berpengalaman, RDN Consulting membantu perusahaan Anda dalam mengatasi berbagai masalah perpajakan dan memberikan solusi yang tepat sesuai dengan kebutuhan klien.

Beragam jasa yang ditawarkan oleh RDN Consulting mulai dari konsultasi perpajakan, perencanaan perpajakan, tinjauan kepatuhan perpajakan, administrasi perpajakan, pengisian perpajakan bulanan dan tahunan, hingga penyelesaian perselisihan perpajakan.

Konsultasi Gratis di Sini

 

Kesimpulan

Jasa audit perpajakan memainkan peran kritis dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan dan mengidentifikasi peluang pengurangan beban pajak. Dengan memilih jasa audit yang tepat, seperti RDN Consulting, perusahaan dapat mengatasi masalah perpajakan dengan lebih efektif, meningkatkan kepatuhan, dan mengoptimalkan manfaat pajak. Kesadaran akan pentingnya layanan ini dan langkah-langkah yang diambil untuk memilihnya dapat membantu perusahaan Anda dalam membangun fondasi keuangan yang kuat dan berkelanjutan. Jangan ragu untuk menghubungi RDN Consulting jika Anda memiliki pertanyaan seputar layanan jasa audit perpajakan atau lainnya.


November 29, 2023
paperwork-1.jpg

Audit pajak merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan. Perusahaan sendiri yang melakukan proses audit dikarenakan sistem perpajakan di Indonesia menerapkan self-assessment system, yang mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya dan petugas pajak sendiri bertugas mengawasinya.

Lalu, bagaimana proses audit pajak itu sendiri? Apa saja manfaatnya bagi perusahaan? Semuanya akan kami bahas lengkap di artikel berikut ini.

Mengenal Audit Pajak

Audit pajak adalah proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap catatan keuangan perusahaan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Tujuan utama dilakukannya audit pajak adalah untuk memastikan bahwa perusahaan telah membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminimalkan risiko hukum terkait perpajakan.

Siapa yang Melakukan Audit Pajak?

Audit pajak biasanya dilakukan oleh auditor independen atau badan usaha jasa akuntansi yang memiliki keahlian dalam perpajakan. Para auditor ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Para auditor dapat dipekerjakan oleh perusahaan itu sendiri atau diambil dari firma audit eksternal. Biasanya para auditor pajak memiliki pengetahuan mendalam tentang regulasi perpajakan dan bertanggung jawab memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Mengapa Perlu Dilakukan Audit Pajak Perusahaan?

Audit pajak dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perpajakan dan menghindari sanksi hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.

Audit pajak juga dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi potensi risiko perpajakan dan memberikan rekomendasi pengelolaan dengan lebih efektif. Selain itu, keberadaan audit pajak dapat meningkatkan transparansi keuangan perusahaan, membangun kepercayaan pemegang saham, serta menjaga reputasi bisnis.

Disebut dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan HPP No. 7 Tahun 2021, audit pajak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakannya, meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), apakah tepat waktu atau tidak, terjadi lebih bayar atau kurang bayar, hingga SPT rugi.

Audit pajak juga bisa dilakukan apabila terjadi hal-hal seperti:

  1. Adanya pengajuan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  2. Penerbitan NPWP secara jabatan
  3. Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) secara jabatan
  4. Pencabutan pengukuhan PKP
  5. Pengajuan keberatan atau banding atas keputusan pemerintah
  6. Pengumpulan data pendukung untuk menyusun NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
  7. Penentuan wajib pajak di daerah terpencil
  8. Penentuan tempat terutang PPN
  9. Tujuan lainnyaAud

Baca Juga: Mengenal Pemeriksaan Pajak dan Mekanismenya di Indonesia

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan Saat Proses Audit Pajak Perusahaan?

Dalam proses audit pajak perusahaan, auditor memerlukan akses ke berbagai dokumen. Beberapa dokumen terkait yang umumnya diperlukan adalah:

  1. Laporan keuangan tahunan
  2. Catatan harian transaksi keuangan
  3. Bukti pembayaran pajak
  4. Dokumen pendukung transaksi
  5. Dokumen kepemilikan aset
  6. Kontrak dan perjanjian bisnis
  7. Dokumen lain yang berkaitan dengan wajib pajak

Saat proses audit berlangsung, wajib pajak juga perlu melakukan sejumlah tindakan yang membantu kelancaran audit pajak, seperti:

  1. Jika auditor membutuhkan akses data yang dikelola secara elektronik, wajib pajak harus menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak.
  2. Memberikan kesempatan kepada auditor untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dibutuhkan dalam proses audit pajak.
  3. Wajib pajak menyediakan ruang khusus sebagai tempat dilangsungkannya proses audit di lapangan. Hal ini bisa dilakukan saat banyaknya buku, catatan, atau dokumen yang diperiksa sehingga sulit dibawa ke kantor auditor pajak.

Seperti Apa Proses Audit Pajak Perusahaan?

Proses audit pajak perusahaan melibatkan beberapa tahapan. Pertama adalah tahap pra-audit, ketika auditor akan melakukan penilaian risiko dan merencanakan audit. Kemudian berlanjut ke pengumpulan bukti dan pemeriksaan dokumen selama audit berlangsung. Setelah itu, auditor akan menyusun laporan audit yang berisi temuan dan rekomendasi bagi perusahaan. Terakhir, perusahaan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan menyusun perencanaan untuk perbaikan.

Kesimpulan

Mengingat Indonesia menganut sistem self-assessment, peraturan pajak yang kompleks membutuhkan proses audit pajak yang cukup rumit bila tidak ditangani oleh ahlinya. Karena audit pajak menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan wajib pajak. Dengan memahami seluk-beluk audit pajak, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka tetap mematuhi regulasi perpajakan dan menjaga keberlanjutan operasional perusahaan. Oleh karena itu, pelaksanaan audit pajak tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk menjaga keberlanjutan dan reputasi perusahaan. Semoga bermanfaat.


November 27, 2023
large-warehouse-with-bright-light-coming-through-door-1.jpg

Dalam dunia bisnis, pembuatan pembukuan stok barang jadi salah satu kunci utama bagi kelancaran operasional suatu perusahaan. Dikarenakan seorang pebisnis harus menguasai atau paham betul mengenai pembukuan barang, baik itu barang masuk atau barang keluar, agar produksi dapat berjalan dengan lancar.

Apa itu pembukuan stok barang?

Pernah membayangkan berapa banyak barang atau bahan baku yang ada di gudang bisa terorganisir dengan baik? Ya, hal tersebut bisa terealisasi berkat adanya pembukuan stok barang guna mengetahui ketersedian barang yang ada.

Pembukuan stok barang atau catatan stok barang adalah dokumen terperinci yang mencatat semua pergerakan barang dalam suatu perusahaan. Ini mencakup penerimaan, penggunaan, dan penjualan barang. Pencatatan tersebut memberikan pandangan yang jelas tentang jumlah persediaan yang dimiliki perusahaan pada suatu waktu tertentu. 

Banyak bisnis yang memerlukan pembukuan stok barang, tidak hanya perusahaan manufaktur saja, tetapi juga industri berskala mikro, kecil, dan menengah. Mengapa demikian? Dikarenakan buku stok adalah “jantung” yang memungkinkan perusahaan untuk memahami dan mengelola persediaan mereka.

Laporan stok barang biasanya dibuat secara teratur, seringkali bulanan atau kuartalan. Pemilihan frekuensi ini tergantung pada skala dan kebutuhan spesifik perusahaan. Pembuatan laporan stok ini membantu perusahaan untuk melacak perubahan persediaan dari waktu ke waktu, memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi tren, memprediksi permintaan, dan membuat keputusan strategis yang lebih baik.

Baca Juga: Persediaan Barang Dagang dan Metode Pencatatannya

Mengapa Perusahaan Harus Membuat Laporan Stok Barang?

Membuat pembukuan stok barang bukanlah sekadar keharusan, tetapi suatu kebijakan untuk setiap perusahaan. Laporan ini menyediakan data yang berharga untuk perencanaan bisnis, pengelolaan persediaan, dan pengambilan keputusan. Dengan pemahaman yang baik tentang stok barang, perusahaan dapat menghindari kelebihan atau kekurangan persediaan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan. Ada beberapa faktor yang menjadikan pembukuan stok barang begitu krusial, di antaranya:

a. Ketahui jumlah barang secara akurat

Tujuan utama dalam melakukan pembukuan stok barang adalah mengetahui jumlah barang atau produk secara tepat dan akurat guna menghindari kelebihan atau kekurangan barang dalam jumlah besar. Hal ini bisa berpengaruh dalam ongkos produksi.

Jika proses inventarisasi tidak dilakukan secara akurat, bisa jadi di tengah produksi Anda mengalami kekurangan bahan baku yang menyebabkan terhambatnya proses bisnis. Atau saat proses produksi telah selesai, ternyata tersisa banyak bahan baku yang sudah tidak diperlukan lagi. Dengan mengetahui jumlah barang secara akurat, Anda juga bisa meminimalisir terjadinya kecurangan internal.

b. Tahu kapan harus melakukan pembelian kembali barang

Inventarisasi barang penting dilakukan guna mengetahui kapan sebuah produk atau barang habis, sehingga Anda bisa menentukan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemesanan kembali barang tersebut. Hal ini akan berpengaruh pada arus kas dan perusahaan bisa mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Catat dengan pasti setiap pergerakan barang, baik itu barang yang masuk dan barang yang keluar. Di era modern seperti sekarang, Anda dapat melakukan kontrol persediaan barang menggunakan data digital. Sistem komputerisasi dapat sangat membantu dalam hal ini, memungkinkan pemantauan real-time dan mengurangi risiko human error yang mungkin saja terjadi.

Bagaimana cara membuat pembukuan laporan stok barang?

Masih pemula dalam membuat pembukuan stok barang? Jangan khawatir, kami punya tips sederhana untuk Anda:

a. Persiapkan data

Hal pertama yang harus Anda lakukan dalam cara pembukuan stok barang adalah dengan mempersiapkan data. Tunjuk rekan kerja yang secara khusus memegang tanggung jawab dalam melakukan pencatatan. Dari sini, Anda bisa mengetahui transaksi keluar masuknya barang untuk satu periode tertentu.

b. Buat perkiraan jumlah

Forecast atau perkiraan jumlah dibutuhkan untuk mencatat jumlah persediaan baik di periode saat ini maupun periode mendatang. Anda perlu rutin memeriksa stok secara berkala untuk memastikan jika data yang dimiliki akurat dengan jumlah riil.

Atau tetapkan kebijakan untuk pengelolaan stok, termasuk tingkat persediaan minimum dan maksimum. Ini membantu perusahaan untuk menghindari situasi di mana stok terlalu rendah atau terlalu tinggi. Secara teratur tinjau dan evaluasi laporan stok untuk mengidentifikasi peluang pengoptimalan dan peningkatan efisiensi.

c. Berikan kode pada setiap barang

Berikan kode unik atau yang mudah dimengerti untuk mengetahui kapan barang tersebut masuk. Anda bisa mengetahui apakah barang itu termasuk barang dengan stok lama atau barang dengan stok baru dari kodenya.

Anda bisa menggunakan metode FIFO (first in, first out) untuk mengetahui barang mana yang masuk lebih awal. Atau sebaliknya dengan metode LIFO (last in, first out) dengan cara barang yang terakhir masuk ke gudang adalah barang yang pertama keluar dari gudang untuk dijual.

Gunakan juga software pencatatan atau excel untuk memudahkan proses inventarisasi dan pengkodean sehingga lebih mudah untuk disimpan dan dicek kembali.

Contoh pembukuan laporan stok barang

Hal paling mudah yang bisa Anda lakukan dalam membuat cara pembukuan stok barang adalah menggunakan tabel excel. Format ini cocok digunakan untuk industri UMKM. Sedangkan industri manufaktur yang lebih besar bisa memanfaatkan software penunjang lain yang lebih canggih.

  1. Buat tabel pada sheet terbaru dan beri nama kolom sesuai dengan pembukuan stok barang. Anda bisa memulai dengan memasukkan kode barang, nama barang, stok awal, barang masuk, barang keluar, dan stok akhir.
  2. Memasukkan checklist pada tabel yang Anda buat.
  3. Isi data sesuai dengan barang yang ada di perusahaan.
  4. Buat sheet baru untuk barang masuk dan isi kolom dengan tanggal, kode, nama barang, dan jumlah.
  5. Kemudian, buat sheet baru kembali untuk barang keluar dan isi kolom dengan nama yang sama.
  6. Pada sheet barang masuk, berikan rumus Vlookup untuk memunculkan nama barang barang saat Anda mengetik kode barang pada laporan barang terjual.
  7. Lakukan hal yang sama pada sheet barang keluar.

 

Kesimpulan

Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai pembukuan stok barang dan pentingnya untuk dilakukan oleh pegiat bisnis, baik itu bisnis UMKM atau pun bisnis besar. Pembukuan stok barang bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan strategi penting untuk mengelola bisnis dengan cerdas. Dengan memiliki buku stok yang baik dan laporan stok yang teratur, perusahaan dapat mengoptimalkan persediaan, meningkatkan efisiensi, dan merespons perubahan pasar dengan lebih cepat. Anda dapat mengadaptasinya sesuai dengan jenis bisnis dan kebutuhan Anda. Di era digital seperti sekarang, kehadiran perangkat lunak dan komputerisasi semakin memudahkan pembukuan stok barang. Semoga bermanfaat!


November 22, 2023
businessman-signing-important-contract-papers-1.jpg

Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara teratur membutuhkan banyak pengetahuan soal pajak itu sendiri. Salah satu yang wajib mereka ketahui adalah kuasa hukum dalam perpajakan atau kuasa hukum pajak.

Nah, apa itu kuasa hukum pajak? Mari kenali dulu peran mereka dalam perpajakan agar tidak terjadi salah paham. Apalagi, masih ada yang keliru dan menyamakan mereka dengan konsultan pajak.


Mari Mengenal Kuasa Hukum Pajak

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 mengenai Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, kuasa hukum pajak juga bisa disingkat menjadi “kuasa hukum”. Sesuai yang tertera dalam Pasal 1 Ayat 2, “kuasa pajak” mempunyai definisi seperti ini:

“Kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.”

Siapa saja yang bisa menjadi seorang kuasa pajak? Seorang Wajib Pajak yang dipercaya untuk menjadi kuasa pajak (baik melalui penunjukan maupun secara sukarela menjadi perwakilan). Dasar hukum kuasa pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017, seperti yang sudah tertera sebelumnya.


Apa Saja Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak?

Syarat kuasa hukum pengadilan pajak secara umum telah tercantum di dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Beberapa persyaratan tersebut adalah:

  • Harus WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Memiliki pengetahuan luas serta keahlian berupa peraturan perundang-undangan perpajakan. Buktinya bisa berupa ijazah sarjana atau Diploma IV Bidang Administrasi, Akuntansi, Perpajakan, dan sertifikat brevet perpajakan.
  • Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Terkait dengan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri, kita bisa mengacu kembali pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017. Beberapa persyaratan khusus izin kuasa hukum pengadilan pajak tersebut adalah:

  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Memiliki bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi dua tahun terakhir.
  • Mempunyai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (untuk berkelakuan baik).
  • Bukan berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun pejabat negara.
  • Menandatangani pakta integritas.
  • Bila pernah menjadi Hakim Pengadilan Pajak, harus melalui dua tahun setelah diberhentikan secara hormat dari posisi tersebut.


Apa Fungsi Kuasa Hukum Pajak?

Fungsi kuasa hukum pajak adalah dapat mendampingi atau menjadi perwakilan pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh tentang Pengadilan Pajak di Indonesia


RDN Consulting Sebagai Solusi Membantu Penyelesaian Perselisihan Perpajakan Anda

RDN Consulting adalah Kantor Konsultan Pajak Terdaftar serta Jasa Akuntansi. Fokus RDN Consulting adalah memberikan pelayanan berkualitas terbaik kepada klien serta berkembang dengan kemitraan strategis di Indonesia. 

Ingin tahu lebih banyak lagi soal kuasa hukum pajak atau permasalahan seputar perpajakan pada perusahaan anda? Konsultasikan kepada tim RDN Consulting di sini.


November 20, 2023
2002.i126.024..law-justice-compositions-02-1.jpg

Bagaimana cara memahami keberatan dan banding pajak? Ini adalah upaya yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Lantas, apa perbedaan keberatan dan banding pajak.


Apa itu Keberatan Pajak?

Keberatan pajak adalah upaya yang bisa ditempuh oleh seorang Wajib Pajak bila merasa kurang atau tidak puas akan suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepada pihak Wajib Pajak maupun atas gugatan pihak ketiga.

Dasar hukum keberatan dalam pajak mengacu pada:

  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.032013 Tentang Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
  • PER-19/2013 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ini termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


Mengapa Mengajukan Keberatan?

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pajak bila merasa kurang atau tidak puas dengan ketetapan pajak.


Syarat yang harus dipenuhi dalam Keberatan

  1. Pengajuan harus secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Kemukakan jumlah pajak terutang atau potongan/pungutan pajak menurut penghitungan Wajib Pajak disertai alasan keberatan akan potongan tersebut.
  3. Hanya mengajukan satu keberatan untuk satu ketetapan pajak.
  4. Wajib Pajak sudah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling minimal sejumlah yang disepakati Wajib Pajak saat pembahasan hasil akhir pemeriksaan sebelum pengajuan Surat Keberatan.
  5. Mengacu pada Pasal 32 Ayat (3) UU KUP dan tidak mengacu pada Pasal 36 UU KUP.


Siapa yang dapat Mengajukan Keberatan?

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 32. Keberatan dapat berupa: SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, SKP Lebih Bayar, atau pemotongan dari pihak ketiga berdasarkan UU terkait perpajakan.


Berapa Lama Waktu yang dibutuhkan dalam pengajuan Keberatan?

Pengajuan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak atau Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh pihak ketiga. Pengecualian terjadi bila batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena alasan di luar kendali Wajib Pajak.


Apa itu Banding?

Banding pajak adalah upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan banding sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Dasar hukum banding pajak adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun  2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai pengganti Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.


Mengapa Mengajukan Banding?

Proses banding pajak diajukan karena Wajib Pajak merasa tidak puas atau tidak mempunyai pendapat sama dengan surat hasil ketetapan pajak yang diterbitkan. Ketidakpuasan mereka bisa karena hasilnya Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau bahkan Nihil.


Syarat yang harus dipenuhi dalam Banding

Inilah tujuh (7) syarat yang harus dipenuhi dalam syarat pengajuan banding pajak:

  1. Surat banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, berkertas F4 (folio), dan dengan font tulisan Bookman Old Style ukuran 11.
  2. Surat banding harus sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017 Tentang Perubahan Atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau gugatan SE-08/2017.
  3. Alasan pengajuan surat banding harus jelas dengan melampirkan salinan Surat Keputusan yang diajukan untuk banding.
  4. Pengajuan surat banding paling lambat tiga (3) bulan sejak tanggal Surat Keputusan tersebut dirilis.
  5. Jangka waktu pelunasan pajak terutang yang belum dibayar saat pengajuan keberatan tertangguh hingga satu bulan sejak terbitnya Putusan Banding.
  6. Jumlah pajak yang belum dibayar ketika pengajuan permohonan keberatan tidak masuk sebagai utang pajak.
  7. Surat banding beserta kelengkapan administrasi diajukan kepada Pengadilan Pajak, baik langsung ke Loket Penerimaan Surat maupun dikirim lewat pos dan tercatat.


Siapa yang dapat Mengajukan Banding?

Sesuai Pasal 37 UU 14 Tahun 2002, Wajib Pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum yang ditunjuk, dapat mengajukan banding pajak.


Mengenai Pencabutan Banding

Syarat pencabutan banding pajak adalah:

  1. Buku Register, Berkas Perkara, atau Surat Permohonan.
  2. Surat Permohonan atau SIPP.
  3. Akta Banding berupa permohonan pencabutan banding lengkap.
  4. Akta Banding berupa Konsep Akta pencabutan pernyataan banding.
  5. Konsep Akta Pencabutan Pernyataan Banding yang sudah diparaf.
  6. Buku Ekspedisi, Akta Pencabutan Pernyataan Banding yang sudah ditandatangani, dan SIPP.
  7. Buku Ekspedisi, Akta Pencabutan Pernyataan Banding yang sudah ditandatangani
  8. Akta pencabutan pernyataan banding, SIPP, dan Register.
  9. Akta pencabutan pernyataan banding.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh tentang Pengadilan Pajak di Indonesia

Contoh Kasus Banding Pajak:

Silakan pelajari contoh soal keberatan dan banding pajak berikut.

Grup Asian Agri.

Grup Asian Agri mengajukan permohonan banding sengketa pajak PT.Gunung Melayu, anak perusahaannya pada 18 Desember 2012 dengan alasan menolak disebut kurang bayar pajak.

Penyelesaian:

Gugatan banding ditolak, sehingga Grup Asian Agri tetap wajib membayar pajak sebesar 204 miliar rupiah. Nilai pokok pajak mereka sebesar115,9 miliar rupiah, sementara sanksinya 88,1 miliar rupiah.

PT MPFI (Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia).

MPFI mengajukan keberatan pajak pada 8 Juli 2016 karena SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) terbitan Direktur Jenderal Pajak lewat perbandingan perhitungan data antara Wajib Pajak dengan fiskus.

Penyelesaian:

PT MPFI mengajukan surat banding pada 28 Desember 2016 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada 29 Desember 2016. Surat Tanggapan Terbanding kemudian diterima  Pengadilan Pajak pada 20 April 2017. (Lewat tiga bulan.) Lalu Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirim ke Pemohon Banding pada 18 Mei 2017. Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Bantahan.


Dengan memahami bagaimana keberatan dan banding dalam perpajakan, serta contoh kasus banding pajak dan penyelesainya, kita dapat melakukan tindakan yang tepat sebagai wajib pajak dalam menanggapi proses sengketa pajak.


November 6, 2023
accountant-calculating-profit-with-financial-analysis-graphs-1.jpg

Menjalankan bisnis akan sulit bila tidak ada contoh pembukuan usaha. Mengapa demikian? Perusahaan sekecil apa pun wajib mempunyai pembukuan untuk mencatat laporan keuangan mereka dengan rapi serta akurat. Bahkan, Anda tidak perlu menjadi seorang akuntan untuk melakukan hal ini.


Apa itu Pembukuan Usaha?

Pembukuan usaha adalah pencatatan dengan tujuan mengumpulkan informasi serta data keuangan. Data keuangan yang dimaksud berupa: modal, aset, kebutuhan, biaya produksi, serta harga. Semuanya digabung menjadi laporan keuangan. Dalam laporan keuangan terdapat perhitungan untung-rugi serta neraca keuangan perusahaan.


Tujuan Pembukuan Usaha

Pembukuan usaha bertujuan menghindari kerugian dan meningkatkan strategi bisnis agar semakin berkembang. Pengalokasian modal dan dana jadi terasa lebih mudah dan jelas, karena terlacak berkat catatan detail dalam pembukuan ini.


Contoh Pembukuan Usaha

Berikut adalah contoh pembukuan usaha yang dibuat oleh pebisnis pada umumnya:

1. Pembukuan pengeluaran.

Pembukuan ini mencatat semua pengeluaran, seperti biaya operasional, pembelian bahan baku, gaji karyawan, proses produksi, pajak, hingga pengeluaran darurat.

2. Pembukuan pemasukan.

Pembukuan ini mencatat semua pemasukan, seperti: penjualan produk, piutang terbayar, dan keuntungan lainnya.

3. Pembukuan kas.

Pembukuan kas merupakan gabungan antara pembukuan pengeluaran dan pemasukan. Dari sini pengusaha bisa tahu jumlah kerugian serta keuntungan.

4. Pembukuan laba-rugi.

Pembukuan ini berisi kesimpulan dari kondisi finansial perusahaan yang memuat seluruh pendapatan serta beban perusahaan dalam waktu tertentu. Pembukuan ini harus rapi dan sedetail mungkin agar dapat memperkirakan strategi bisnis berikutnya.

Baca Juga: Membuat Laporan Laba Rugi Sederhana dengan Bentuk & Format Berbeda

5. Pembukuan stok barang keluar dan masuk.

Pembukuan ini berfungsi sebagai monitor keluar dan masuknya barang yang diperjualbelikan perusahaan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kerugian, seperti kehilangan barang maupun kecurangan dari supplier.


Bagaimana Cara Pembukuan Usaha?

Beginilah cara membuat pembukuan keuangan usaha kecil:

1. Membuat catatan pengeluaran.

Tidak hanya jumlah pengeluaran, tanggal terjadinya pengeluaran juga harus dicantumkan. Hal ini dapat menjadi rujukan untuk melacak waktu dan jumlah pengeluaran yang ada.

2. Mencatat semua transaksi.

Catat transaksi penjualan dan pembelian secara terpisah. Misalnya: transaksi pembelian bahan baku, operasional, serta gaji karyawan dapat disatukan – sementara transaksi penjualan dibuat terpisah.

3. Membuat buku kas utama.

Buku kas utama berisi data-data uang yang masuk maupun keluar. Anda bisa mengontrol, memonitor, serta menganalisis dan mengidentifikasi sumber uang dalam bisnis. Buku ini termasuk wajib dimiliki semua pengusaha.

4. Membuat buku persediaan barang.

Buku ini berfungsi sebagai pencatat barang-barang yang tersedia. Anda dapat memantau stok barang lebih akurat berkat buku ini, selama catatan tetap akurat.

5. Mencatat inventaris barang.

Inventaris barang adalah barang dan produk perusahaan siap jual, termasuk bahan baku produksinya.

6. Membuat buku laba dan rugi.

Buku ini berisi total pengeluaran dan pemasukan bisnis dalam periode tertentu. Dari sini, profit dapat diperkirakan sebelum menentukan strategi bisnis selanjutnya.


November 1, 2023
alvaro-reyes-MEldcHumbu8-unsplash-1.jpg

Istilah ini muncul saat perusahaan multinasional berusaha menghindari pajak, termasuk: mengalihkan laba dari negara asal berpajak tinggi ke negara berpajak lebih rendah.


Apa itu Transfer Pricing?

 

Transfer pricing adalah kebijakan perusahaan menetapkan harga transfer suatu transaksi, baik harga barang, jasa, harta tak berwujud, hingga transaksi finansial lainnya.


Tujuan Penerapan Transfer Pricing

Tujuannya adalah sebagai evaluasi dan pengukuran setiap kinerja perusahaan. Transfer pricing banyak disalahgunakan perusahaan untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus mereka bayarkan lewat rekayasa harga transfer.


Metode Transfer Pricing:

 

1. Comparable uncontrolled price method:

Perbandingan harga antara pihak independen yang dikerjakan dengan membandingkan harga dalam transaksi antar pihak yang berelasi istimewa dengan harga transaksi antar pihak independen.

 

Contoh:

PT.A menjual barang mentah AA ke PT.B seharga Rp50.000.000. PT.A juga menjual barang serupa ke PT.C dengan harga sama plus ongkos kirim dan asuransi sebesar Rp500.000. Metode CUP menunjukkan bahwa seharusnya PT.A menjual barang mentah AA ke PT.B seharga Rp50.500.000.

 

 

2. Resale price method

Penentuan harga penjualan kembali dengan membandingkan harga transaksi suatu produk.

 

Contoh:

PT.A dan PT.B berelasi istimewa dan bertransaksi barang sebesar Rp10.000.000. PT.B. menyerahkan barang itu ke PT.C yang tidak berelasi istimewa seharga Rp20.000.000. PT.D dan PT.E bertransaksi sejenis, namun tidak berelasi istimewa dan ada markup 20 persen. Nilai kewajaran transaksi antara PT.A dan PT.B harusnya: Rp20.000.000 – (20% – Rp20.000.000) = Rp16.000.000.

 

 

3. Cost plus method

Biaya tambahan tingkat laba kotor wajar yang didapatkan perusahaan sama atau berbeda dari transaksi sebanding pihak yang tidak berelasi istimewa dengan harga pokok penjualan sesuai prinsip kewajaran.

 

Contoh:

PT.A menyerahkan barang ke PT.B yang berelasi istimewa seharga Rp900.000, meski harga aslinya RP500.000. PT.C memproduksi barang serupa seharga Rp600.000 dan menjualnya kepada PT.D yang tidak berelasi istimewa seharga Rp900.000. Harga transfer wajar PT.A ke PT.B: Rp500.000 + (50% x Rp500.000) = Rp750.000. Transfer pricing ini mahal, sehingga perlu diaudit kantor pajak.

 

 

4. Profit Split Method

Pembagian laba dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang dibagi para pihak yang mempunyai relasi istimewa tersebut atas dasar bisa diterima secara ekonomi dan memberikan perkiraan pembagian laba yang akan terjadi dan akan terlihat dari kesepakatan antar pihak independen.

 

Contoh:

PT.A dan PT.B berafiliasi dan mempunyai laba Rp200.000.000 dan laba PT.B sebesar Rp100.000.000. Setelah digabungkan, totalnya menjadi Rp300.000.000. Setelah analisis, profit split PT.A sebesar 60%, sementara PT.B sebesar 40%. Transfer pricing yang wajar untuk PT.B adalah Rp100.000.000 – (40% x Rp300.000.000) = Rp20.000.000. Maka koreksi laba PT.A juga Rp20.000.000.

 

 

4. Transactional Net Margin Method

Laba bersih transaksional dengan cara membandingkan persentase laba bersih operasi kepada biaya penjualan, aset, atau dasar lainnya atas transaksi sebanding dengan yang dilakukan pihak independen.

 

Contoh:

PT.A menjual obat ke perusahaan afiliasinya di negara lain. Namun, PT.B juga menjual produk serupa dengan laba 10%. Harga obat Rp50.000.000 dengan biaya operasional Rp15.000.000, sehingga totalnya menjadi Rp65.000.000. Transfer pricing yang wajar adalah: 10% x Rp65.000.000 = Rp71.500.000.

Baca Juga: Apa itu Tax Avoidance dan Bagaimana Skema yang Sering Terjadi


Bagaimana perusahaan melakukan transfer pricing?

 

 

  • Intra company transfer pricing: transfer antar divisi dalam satu perusahaan.

 

  • Inter company transfer pricing: transfer antar dua atau lebih perusahaan yang mempunyai relasi istimewa.

 

  • Domestic transfer pricing: transaksi ini terjadi di dalam satu negara.
  • International transfer pricing: transaksi ini dilakukan di luar negeri dari negara asal.

 

 

 


Apakah semua perusahaan bisa menerapkan transfer pricing? 

Hanya perusahaan multinasional (dengan anak-anak perusahaan di berbagai negara lain) yang bisa melakukan transfer pricing.


October 30, 2023
tingey-injury-law-firm-6sl88x150Xs-unsplash-1.jpg

Pajak merupakan sejumlah dana yang wajib disetorkan oleh masyarakat kepada negara. Hukum pajak ada dua, yaitu: hukum pajak formal dan hukum pajak materiil. Hukum pajak formal terkait dengan prosedur penetapan suatu utang pajak.

Lalu, bagaimana dengan hukum pajak materiil?

Sekilas Tentang Hukum Pajak di Indonesia

Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Singkatnya, hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur relasi pemerintah sebagai pemungut pajak serta rakyat sebagai pembayar pajak. Dasar hukum Pajak tertinggi tercantum dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi:

“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang. Asas Undang-undang Pajak yang universal adalah Undang-undang Pajak harus berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam memikul beban pajak sesuai dengan kemampuan rakyat, non-diskriminasi, menjamin kepastian hukum, dan mengatur adanya hak dan kewajiban yang seimbang antara rakyat dan negara. Hak-hak wajib pajak harus dijaga dan benar-benar dihormati dan dalam menjalankan hukum pajak, pemerintah tidak boleh bersikap sewenang-wenang atau otoriter.”

Tentu saja, hukum pajak juga dapat dicari di sumber-sumber lain, seperti: Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak, Tax Treaty (P3B), hingga beberapa peraturan pajak yang lebih spesifik, seperti: Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), UU Bea Materai, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Hukum Pajak di Indonesia: Pengertian, Sejarah hingga Fungsinya?


Apa itu Hukum Pajak Materiil?

Dalam buku “Materi Perpajakan” (2003), Safri Nurmantu menjabarkan definisi hukum pajak materiil, yaitu: “Hukum yang memuat ketentuan mengenai siapa yang dapat dikenakan atau dikecualikan dari pajak.”

Sementara itu, dalam buku “Pajak dan Strategi Bisnis” (2005), Rimsky K. Judisseno memberikan pengertian hukum pajak materiil, yaitu: “Hukum yang memuat norma mengenai perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang melibatkan secara langsung masalah objek, subjek, dan tarif, beserta peraturan yang mendasari hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak.”


Contoh Hukum Pajak Materiil

 

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk dalam hukum pajak materiil. Contoh hukum peraturan yang terkait dengan jenis pajak ini adalah:

  • Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
  • Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
  • Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.


Perbedaan Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formal

Hukum pajak materiil berisi keadaan, kejadian, atau transaksi yang akan dikenakan pajak. Agar pelaksanaan hukum ini dapat terwujud, hukum pajak formal dibutuhkan. Jadi, keduanya saling terkait.


October 25, 2023
saul-bucio-P5YN73KrUAA-unsplash-1-1280x850.jpg

Tahukan Anda bahwa di Indonesia terdapat Pengadilan Pajak yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa pajak antara wajib pajak dengan pihak yang berwenang. Pengadilan pajak ini sudah berdiri sejak lama, tetapi belum terlalu familiar bagi banyak orang. Oleh karena itu, di sini akan dibahas secara lengkap tentang Pengadilan Pajak, fungsi, undang-undang yang mengatur, dan bagaimana proses pengadilan pajak.

Mengenal Pengadilan Pajak dan Fungsinya

Pengadilan Pajak merupakan lembaga yang melaksanakan tugas untuk menyelesaikan sengketa pajak antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Fungsi utama lembaga ini yaitu untuk menyediakan forum independen yang adil bagi wajib pajak yang tidak setuju dengan penilaian pajaknya oleh otoritas pajak.

Secara lebih rinci, berikut fungsi, tugas dan wewenang Pengadilan Pajak di Indonesia menurut UU No.14 Tahun 2002:

  1. Pengadilan Pajak mempunyai wewenang yang bersifat administratif masuk ke dalam ruang lingkup administrasi negara.
  2. Memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus hal-hal yang berkaitan dengan sengketa pajak.
  3. Bertanggung jawab memeriksa dan memutus sengketa pajak atas keputusan keberatan tingkat banding maupun gugatan yang berkaitan dengan penagihan pajak.
  4. Mempunyai wewenang mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan pada pihak yang bersengketa.
  5. Berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam hal memutuskan sengketa pajak.

Undang-undang Pengadilan Pajak

Aturan yang mengatur tentang Pengadilan Pajak adalah UU No.14 Tahun 2002. UU pengadilan pajak ini sekaligus menyebabkan tidak berlakunya UU sebelumnya  yaitu UU No.17 Tahun 1997 yang mengatur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Awal mula didirikannya pengadilan pajak di Indonesia dimulai dari didirikannya Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). Lembaga ini selanjutnya berubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Selanjutnya BPSP ini berubah menjadi Pengadilan Pajak setelah terbit UU No.14 Tahun 2002.

Kedudukan Pengadilan Pajak berada dalam ruang lingkup tata usaha negara dengan puncak tertinggi Mahkamah Agung. Lembaga ini dikategorikan sebagai pengadilan khusus.

 

Baca Juga: Hukum Pajak di Indonesia: Pengertian, Sejarah hingga Fungsinya?

Bagaimana Proses Pengadilan Pajak

Tahap dalam persidangan pajak ada dua yaitu:

  • Penyampaian Surat Gugatan. Surat gugatan disertai uraian keberatan atau bantahan dari wajib pajak kepada otoritas pajak.
  • Persidangan. Pada tahap ini penggugat dapat menyampaikan keberatan secara lisan mengenai sengketa pajak yang dialaminya. Pada persidangan ini, penggugat juga diizinkan menghadirkan saksi dan mendengarkan putusan.

Contoh Kasus Pengadilan Pajak dan Penyelesaiannya

Perusahaan X selaku wajib pajak mendapatkan penilaian atau tuntutan pajak dari otoritas pajak setempat senilai 10 M sebagai pajak tambahan atas laba tahun lalu. Perusahaan X merasa penilaian tersebut tidak adil dan merasa telah memenuhi semua kewajiban pajaknya. Selanjutnya, perusahaan X mengajukan gugatan.

Setelah melalui proses pengadilan pajak dan persidangan dengan memperhatikan semua bukti dari kedua belah pihak diputuskan bahwa perusahaan X telah mematuhi semua aturan yang berlaku dan membayar pajak sesuai ketentuan sehingga tidak harus membayar 10 M. 

Contoh tersebut menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak berfungsi sebagai lembaga independen yang dapat membantu terselesaikannya sengketa pajak. 

Demikian ulasan tentang Pengadilan Pajak dan fungsinya. Semoga bermanfaat.


October 24, 2023
WhatsApp-Image-2023-10-22-at-4.23.02-PM-1280x853.jpeg

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang dikeluarkan oleh kantor pajak untuk menertibkan wajib pajak yang disinyalir belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Berikut ulasan tentang SP2DK  dan contoh surat tanggapan SP2DK.

Sekilas tentang SP2DK

SP2DK merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan oleh kantor pajak agar wajib pajak tertib dalam melakukan pembayaran pajak. SP2DK diterbitkan saat wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pajaknya. Data yang ada di dalam SP2DK antara lain data terkait pelunasan atau pembayaran pajak, laporan kekayaan di luar pendapatan tetap, serta laporan pendapatan lain.

Selengkapnya tentang SP2DK, anda bisa membacanya di artikel kami yang berjudul Kenali Lebih Dalam tentang SP2DK Pajak.

Cara Menanggapi SP2DK

Bagi wajib pajak yang menerima SP2DK ada tiga cara menanggapinya yaitu

1. Datang Langsung ke KPP

Wajib pajak dapat melakukan klarifikasi atau tanggapan terkait SP2DK dengan mendatangi kantor pajak di wilayahnya.

 

2. Melakukan Klarifikasi Melalui Account Representative

 

Wajib pajak juga dapat menyampaikan tanggapan terkait SP2DK secara daring melalui AR (Account Representative) Kantor Pajak Pratama.

3. Mengirimkan Tanggapan Tertulis ke Kantor KPP

Wajib pajak juga dapat melakukan klarifikasi tertulis maupun sanggahan melalui surat yang dikirim ke Kantor Pajak Pratama di areanya. Contoh surat balasan SP2DK dapat Anda simak di bawah ini.

Contoh Format Surat Tanggapan SP2DK

Wajib pajak yang menerima SP2DK wajib memberikan tanggapan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Berikut contoh surat jawaban SP2DK:

Nomor:

Lampiran:

Perihal: Tanggapan terhadap SP2DK

Kepada: Yth. Kepala Kantor Pajak Pratama……….

Di Tempat

Dengan hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama:

NPWP:

Ingin menyampaikan tanggapan terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang saya terima pada tanggal…………………..melalui surat dengan nomor……………………………

Pertama, kami ingin menyampaikan keterbukaan saya untuk bekerja sama dengan kantor pajak KPP…………………….dalam memberikan data atau keterangan sesuai dengan pernyataan yang terdapat dalam SP2DK. Saya mendukung upaya DJP dalam upaya meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak.

Kedua, kami ingin menyampaikan bahwa dalam SP2DK terdapat indikasi………………………………………….

Berdasarkan data yang ada pada kami, diketahui bahwa kekurangan pajak yang dibayar sebesar………………………………yang tercantum di dalam SP2DK, telah kami lakukan pembayaran senilai Rp……………………………………pada tanggal………………………………

Kami juga melampirkan SPT dan dokumen terkait untuk menanggapi SP2DK tersebut. Besar harapan kami data tersebut segera dianalisis sehingga dapat meluruskan ketidaksesuaian ini.

Demikian surat tanggapan kami, terima kasih atas pemahaman dan kerja sama dari pihak KPP……………………. Kami siap bekerja sama dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hormat kami,

 

(tanda tangan)

 

Itu tadi contoh surat tanggapan SP2DK yang bisa dicontoh oleh wajib pajak yang mendapat SP2DK. Masih banyak contoh surat balasan SP2DK lainnya karena dibuat sesuai dengan kebutuhan wajib pajak, namun secara garis besar format suratnya hampir sama.

Demikian contoh surat jawaban SP2DK, semoga bermanfaat.


Send this to a friend