Blog - RDN Consulting


No more posts

June 7, 2023
2262e2e4-49a1-11ea-aee2-9ddbdc86190d-1280x720.jpg

Sesuai ketentuan yang tertuang pada PP 55/2022, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung hingga membayar sendiri PPh atas natura yang diperoleh selama tahun pajak 2022. Namun, masih ada yang belum memahami betul apa itu pajak natura 2022. Bila ingin tahu lebih banyak, simaklah pengertian dan peraturannya di sini.

Pengertian Pajak Natura

Kenikmatan dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan balas jasa yang diterima oleh karyawan dan/atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi pekerjaan atau perusahaan. Sebagai contohnya adalah fasilitas tempat tinggal atau pemberian sembako.

Dalam UU Nomor 36  Tahun 2008, pemberian natura masuk dalam kategori objek pajak dan non-objek pajak. Natura pada dasarnya tidak bisa menjadi pengurang atas penghasilan bruto dari pemberi pekerjaan (nondeductible expense).

Sejak  UU Nomor 7 Tahun 2021 atau Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku, ada penyesuaian yang menyatakan bahwa natura itu taxable atau objek pajak penghasilan bagi karyawan. Pada akhir tahun 2022, terbitlah PP 55/2022 yang membahas perlakuan dan penyesuaian pajak natura 2022.

Peraturan Pajak Natura 2022

Pembahasan lengkap mengenai penyesuaian pengaturan pajak penghasilan ada pada PP 55 Tahun 2022. Bab yang membahas perlakuan perpajakan atas imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan adalah bab 10.

Imbalan atau penggantian dalam bentuk natura yang diterima berkenaan dengan jasa atau pekerjaan dinilai dengan ketentuan:

  • Untuk imbalan atau penggantian dalam bentuk natura, penilaian berdasarkan nilai pasar.
  • Untuk imbalan atau penggantian dalam bentuk kenikmatan, penilaian berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan/seharusnya dikeluarkan pemberi.

Saat perusahaan memberi imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, diwajibkan melakukan pemotongan pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam bidang perpajakan. Ketentuan ini baru berlaku sejak tahun 2022.

Kewajiban ini mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk kenikmatan atau natura yang diterima sejak tanggal 1 Januari 2023. Ini berarti natura atau kenikmatan yang diterima pada tahun 2022 dan belum dilakukan pemotongan, PPH itu wajib dihitung dan dibayar sendiri kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh oleh penerima.

Baca Juga: Apa Itu Natura Pajak? Pahami Pengertian Dan Contohnya Di Sini!

Natura atau Kenikmatan yang Dikecualikan

Tidak semua natura atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan akan dikenakan pajak natura 2022. Beberapa hal yang dikecualikan adalah:

  • Penyediaan minuman dan makanan untuk seluruh karyawan.
  • Natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, seperti tempat tinggal, pendidikan, pelayanan kesehatan, peribadatan, olahraga, dan pengangkutan.
  • Natura atau kenikmatan yang menjadi keharusan pekerjaan, seperti pakaian seragam, peralatan keselamatan kerja, penginapan untuk awak kapal/sejenisnya, sarana antar jemput karyawan, serta natura yang diperoleh dalam rangka penanganan bencana sosial/pandemi/endemi.
  • Natura atau kenikmatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan anggaran pendapatan dan belanja desa.
  • Natura atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Penutup

Karena pajak natura 2022 itu menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak karyawan, pemahaman tentang pajaknya sangat penting untuk diketahui. Nantinya wajib pajak tak harus lagi merasa kesulitan dengan mekanismenya.


June 5, 2023
360_F_474112309_PgALpUtlwtsbX4q9e6s9tSNlKVMuthzT.jpg

Setiap wajib pajak harus membayar pajaknya dengan tepat waktu. Bila tidak, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti denda. Namun, bila masih belum bisa melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak bisa melakukan perpanjangan lapor SPT Tahunan 2022 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Bagaimana prosedurnya?

Prosedur Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2022

Menurut aturan, batas penyampaian SPT paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk orang pribadi dan empat bulan untuk wajib pajak badan. Bagi wajib pajak yang terkendala dalam memberikan laporan SPT secara tepat waktu, ikutilah prosedur di bawah ini untuk melakukan perpanjangan laporan.

Menyampaikan Pemberitahuan

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP terdaftar. Pemberitahuannya disampaikan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Cara lainnya adalah dengan memberi tahu Direktur Jenderal Pajak secara langsung.

Surat Pemberitahuan akan dianggap tidak dilaporkan apabila:

  • Tidak disertai tanda tangan wajib pajak.
  • Tidak dilampiri dokumen lain sepenuhnya atau keterangan.
  • SPT disampaikan saat DJP sudah menerbitkan STP atau melakukan pemeriksaan.
  • Terdapat teguran pada SPT yang memberitahukan bahwa lebih bayar disampaikan setelah tiga tahun sesudah berakhir masa pajak atau tahun pajak.

Dokumen yang Dilampirkan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, memberi tahu alasan mengajukan perpanjangan saja tidak cukup. Ada dokumen yang harus dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan. Dokumen-dokumen yang termasuk adalah:

  • Pemberitahuan perpanjangannya dibuat ke dalam bentuk formulir hardcopy 1770-Y/1771-Y/1771-$Y. Hal ini sebagaimana yang sudah ada pada lampiran PER-21/PJ/2009 atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy).
  • Laporan keuangan sementara (untuk badan).
  • Perhitungan pajak sementara terutang dalam satu tahun.
  • SSP atau Surat Setoran Pajak atau pun sarana administrasi lain yang setara SSP sebagai bukti pelunasan pembayaran pajak yang terutang (apabila ada kekurangan pembayaran pajak).
  • Dalam hal laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, lampirkan surat pernyataan Akuntan Publik yang menyatakan jika laporan keuangan belum selesai.

Formulir perpanjangan SPT Tahunan bisa didapat di KPP terdekat atau mengunduhnya dari situs https://www.pajak.go.id. Apabila pemberitahuannya ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Semua Tentang Denda Pasal 7 KUP, Wajib Simak!

Hal yang Harus Diperhatikan

Jika syarat dokumen telah terpenuhi, KPP yang terdaftar akan memberi jawaban. Jawabannya dalam bentuk surat persetujuan yang menyatakan bahwa perpanjangan SPT Tahunan diterima dengan periode perpanjangan yang disetujui.

DJP memberikan pemberitahuan persetujuannya kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak pemberitahuan perpanjangan diterima. Namun, bila wajib pajak tidak mendapat jawaban dari jangka waktu yang ditentukan, maka pemberitahuan perpanjangan SPT dianggap diterima selama memenuhi syarat.

Tidak jarang ada wajib pajak yang tidak memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan sehingga pemberitahuannya jadi tidak dianggap. Meski begitu, bagi wajib pajak yang permohonannya tidak sesuai masih bisa mengajukan permohonan lagi selama tidak melebihi batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Penutup

Dengan mengetahui prosedur dan aturan perpanjangan lapor SPT Tahunan 2022, wajib pajak tak harus lagi merasa sangat cemas akibat kendala yang muncul saat akan melaporkan SPT. Selama memenuhi persyaratan, para wajib pajak bisa melakukan perpanjangan sehingga tidak harus dikenakan sanksi karena keterlambatan bayar pajak.


June 1, 2023
WhatsApp-Image-2023-05-20-at-5.38.06-PM-1280x853.jpeg

Membayar pajak sudah menjadi kewajiban bagi warga negara Indonesia. Karena itu, Anda yang wajib pajak tak boleh melewatkannya. Sekarang lapor SPT bisa dilakukan secara online, berikut ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi online 2022.

Batas Lapor SPT Tahunan 2022

Setiap tahunnya, ada batas waktu yang ditentukan untuk melapor SPT Tahunan. Batas waktu lapor SPT untuk orang pribadi adalah  tanggal 31 Maret di tahun selanjutnya. Dengan begitu, batas lapor SPT Tahunan 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023.

Cara Lapor SPT Tahunan

Laporan secara online bisa dilakukan lewat e-filling DJP. Ikuti langkah-langkah pembuatan laporannya di sini:

  • Mengunjungi situs https://www.pajak.go.id lalu isi nomor NPWP atau NIK, password, hingga captcha untuk login ke akun.
  • Untuk membuat laporan, klik bagian Lapor pada homepage, pilih e-Filling, dan klik tab Buat SPT. Jawablah pertanyaan yang muncul dengan benar karena akan membantu Anda dalam memilih formulir SPT yang sesuai.
  • Di pertanyaan terakhir, pilihlah “Dengan bentuk formulir” agar mengisi formulir SPT di halaman itu. Anda yang ingin mendapat panduan pengisian formulir dapat memilih “dengan panduan”.
  • Lalu pilih “SPT…” yang ada di pertanyaan terakhir. Isilah status SPT, tahun pajak, dan status pembetulan, klik Selanjutnya.
  • Anda akan diminta mengisi nama pemungut atau pemotong pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasinya didapat dari Formulir 1721 A1/A2 dari instansi pemerintah tempat bekerja atau perusahaan (untuk karyawan).
  • Kemudian isi jumlah penghasilan bersih yang didapat atau penghasilan neto. Informasinya juga ada di Formulir 1721 A1/A2.
  • Bagi Anda yang memiliki penghasilan tambahan masih harus mengisi laporan penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, bunga, sewa, dan lain-lain. Bila tidak memiliki, pilih Tidak lalu klik Selanjutnya.
  • Pada halaman selanjutnya, ada informasi lain yang perlu diisi mulai dari penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, informasi kekayaan, penghasilan luar negeri, penghasilan pajak yang telah dipotong secara final, hingga utang pada tahun pajak itu.
  • Isi juga informasi lain yang diminta seperti jumlah tanggungan, sumbangan keagamaan kegiatan wajib, pembayaran zakat, golongan PTKP, dan status kewajiban perpajakan suami istri.
  • Bila Anda melaksanakan pembayaran PPh Pasal 25 atau mempunyai pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, tambahkan informasinya.
  • Sesudahnya akan ada perhitungan pajak penghasilan Anda selama setahun. Kolomnya terisi otomatis, Anda hanya perlu memeriksa apakah sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2.
  • Akan muncul pertanyaan apabila Anda memiliki lebih atau kurang bayar dari hasil perhitungan pajak sebelumnya di halaman berikutnya. Terakhir, Anda diminta pernyataan pertanggungjawaban dari seluruh isian lapor SPT Tahunan 2022.
  • Anda tinggal mengikuti arahan terakhir dan Anda pun berhasil menyelesaikan laporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Lapor Pajak Pribadi Tahunan: 3 Formulir & 4 Caranya

Penutup

Begitulah cara lapor SPT Tahunan pribadi online 2022. Lebih baik melakukan laporannya secepat mungkin karena bila Anda melewati batas waktunya, Anda akan dikenakan denda. Sesuai undang-undang, besaran denda untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp 100.000.


May 31, 2023
4179395904-1280x701.jpg

Agar bisa memberikan pelayanan terbaik pada pasien, BPJS membuat inovasi dalam bentuk Lupis BPJS Kesehatan. Namun, masih ada yang belum tahu apa itu Lupis. Untuk memahaminya, berikut ini ada pengertian, cara menggunakan, hingga manfaatnya.

Pengertian Lupis BPJS Kesehatan

Lupis singkatan dari Luar Paket INA-CBG (Indonesia Case-Based Group). INA-CBG merupakan jenis pembayaran dalam BPJS untuk layanan faskes lanjutan.

Secara umum, Lupis BPJS adalah sistem yang mempermudah rumah sakit untuk merekam data tagihan klaim yang tidak ditanggung INA-CBG. Dengan ini, rumah sakit jadi bisa langsung memberikan pelayanan saat ada pasien yang menggunakan BPJS karena telah mengetahui rekam datanya.

Cara Menggunakan

Selanjutnya ada cara menggunakan Lupis BPJS Kesehatan. Beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menggunakannya adalah:

Masuk ke Lupis

Gunakan perangkat pintar seperti HP, komputer atau laptop lalu buka situs lupis.bpjs-kesehatan.go.id. Masukkanlah username dan password untuk login. Bila Anda baru pertama kali menggunakannya, bisa memakai username dan password yang pernah digunakan pada aplikasi Vclaim dulu agar tak perlu membuat yang baru.

Meng-input Data

Saat sudah masuk ke halaman utama situsnya, Anda akan diarah pada halaman untuk memasukkan data Lupis. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi data sebagai penunjang keperluan klaim alat kesehatan, Isilah data dengan lengkap serta benar sesuai dengan klaim.

Proses Klaim

Apabila berhasil, semua datanya akan diproses menjadi satu file dengan format txt. Agar dapat lolos BPJS checking, diperlukan dokumen pendukung lainnya seperti resep alat kesehatan, tanda terima ke pasien, hingga regimen obat dan protokol terapi.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat HP

Manfaatnya

Lupis BPJS Kesehatan tentunya memiliki manfaatnya tersendiri. Lewat Lupis, rumah sakit dapat mengetahui berbagai data yang ada seperti paket obat yang pernah diklaim serta pembayaran. Pihak rumah sakit pun jadi lebih mudah dalam menindaklanjuti pasiennya.

Selain itu, bisa juga melakukan klaim alat kesehatan di Lupis sesuai dengan kebutuhan meski tidak semuanya bisa dilakukan. Beberapa alat kesehatan yang dapat diklaim adalah:

 

1. Protesta Gigi

 

Harga tertingginya hingga Rp 1 juta, diberikan sekali dalam dua tahun. Pada full protesa harga maksimalnya Rp 500.000 untuk masing-masing rahang.

2. Kacamata

Pada BPJS kelas III plafon harga maksimalnya Rp 150.000, kelas II Rp 200.000, dan kelas I Rp 300.000. Untuk indikasi minimalnya yaitu silindris 0,25D atau sferis 0,5D. Pengguna bisa menerimanya setiap dua tahun.

 

3. Alat Bantu Dengar

 

Maksimal harga plafonnya sebesar Rp 1 juta, pemberian alatnya paling cepat dilakukan sekali dalam lima tahun dan diberikan oleh apotek BPJS.

 

4. Alat Gerak

 

Hal yang termasuk adalah tangan palsu dan kaki palsu yang diberikan paling cepat sekali dalam lima tahun dengan plafon harga maksimal Rp 2,5 juta.

 

5. Alat Kesehatan Lainnya

 

Alat kesehatan lainnya yaitu collar neck dengan harga Rp 150.000 dan korset tulang belakang Rp 350.000, paling cepat diberikan sekali dalam dua tahun.

Penutup

Demikian informasi mengenai Lupis BPJS Kesehatan. Adanya Lupis dapat membantu kebutuhan rumah sakit hingga memudahkan proses klaim alat kesehatan yang bermanfaat untuk pasien.


May 30, 2023
bpjs-kesehatan.jpg

Pemerintah memberikan BLT BPJS dalam bentuk Bansos untuk peserta BPJS PBI JK dan BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada pekerja dan buruh. Untuk mengetahui apakah Anda mendapatkannya, ikutilah cara cek BLT BPJS Kesehatan yang ada di sini.

Cek BLT BPJS Kesehatan PBI JK

Bagi Anda peserta BPJS PBI atau BPJS Kesehatan dari pemerintah, Anda bisa mengecek bantuan yang diterima lewat situs Cek Bansos. Lakukan pengecekan yang mudah dengan cara:

1. Membuka Situs Cek Bansos

Pertama, Anda harus mengakses situs Cek Bansos yaitu cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat apakah Anda mendapatkan BLT atau tidak. Situs ini dapat Anda akses baik itu lewat handphone atau komputer, yang Anda butuh kan hanya internet yang memadai.

2. Mengisi Form Data

Selanjutnya Anda tinggal mengisi form data yang ada. Hal-hal yang dimasukkan adalah nama penerima, provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahannya. Bila sudah terisi, ketikan kode captcha dan klik Cari Data.

3. Melihat Bantuan yang Diterima

Sistem pun akan langsung memperlihatkan data penerima bantuan. Untuk bantuannya berupa BPNT, BST, PKH, PBI JK, dan BLT BBM. Bila menerima BLT, maka akan ada keterangan mengenai bantuannya, jika tidak, muncul pemberitahuan Tidak Terdapat Peserta/PM.

Baca Juga: Apa Itu VClaim BPJS Kesehatan? Ini yang Perlu Anda Tahu

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan yang diberikan kepada buruh dan pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup karena kenaikan harga. Untuk mengeceknya, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengakses Situs BSU

Sama seperti saat mengecek PBI JK, Anda bisa mengecek BSU di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pada halaman ini, scroll hingga ke bawah dan kamu akan menemukan bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?

2. Melengkapi Data

Isilah data-data yang diminta dalam pengecekan, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email terkini. Pastikan semua data yang diisi telah sesuai terutama email dan nomor HP karena di sanalah Anda akan mendapat informasi mengenai penyaluran BSU. Lalu klik Lanjutkan.

3. Hasilnya

Anda akan mendapatkan informasi mengenai penyaluran BSU bila Anda termasuk yang menerima bantuannya. Jumlah BSU yang diberikan kepada buruh dan bekerja adalah sebesar Rp 600.000. Bantuan ini diberikan dalam satu tahap.

Selain di situs BSU, Anda juga bisa cek BLT BPJS Kesehatan untuk tenaga kerja di situs bsu.kemnaker.go.id. Di situs ini, Anda harus mendaftarkan akun dahulu di situs kemnaker.go.id sebelum melakukan pengecekan.

Mendaftar BPJS PBI

Jika Anda belum menjadi peserta BPJS PBI, cara daftar BLT BPJS Kesehatan online ini adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Saat aplikasinya sudah ter-install, buka aplikasinya dan isi data-data yang diperlukan untuk mendaftar. Apabila sudah terdaftar, lakukan daftar Bansos pada bagian Daftar Susulan.

Penutup

Mengetahui cara cek BLT BPJS Kesehatan akan sangat membantu saat masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan akibat menaiknya harga. Mengeceknya pun tidak sulit karena Anda bisa melakukannya sendiri lewat internet. Karena itu, Anda yang sedang kesulitan bisa memanfaatkan bantuan tersebut sehingga Anda bisa mencukupi keperluan-keperluan keluarga.


May 29, 2023
WhatsApp-Image-2023-05-20-at-5.02.56-PM-1280x853.jpeg

Apa itu pedagang eceran? Pedagang eceran adalah pengusaha yang kegiatannya melakukan penyerahan barang dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Lewat lokasi penjualan barang eceran atau langsung ke tempat konsumen berada.
  • Lewat cara langsung menjual kepada konsumen akhir, tanpa diawali dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, lelang, atau sejenisnya.
  • Lewat cara langsung berupa penyerahan barang kepada konsumen dan menerima uang tunai sebagai bentuk pembayaran barang yang dijual.

Tidak hanya berupa barang yang dijual, ini juga termasuk pedagang eceran yang menawarkan jasa, seperti:

  • Lewat lokasi penjualan jasa atau langsung ke tempat konsumen berada.
  • Lewat cara langsung menjual kepada konsumen akhir, tanpa diawali dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, lelang, atau sejenisnya.
  • Lewat cara langsung berupa pemberian jasa kepada konsumen dan menerima uang tunai sebagai bentuk pembayaran barang yang dijual.

Contoh Pedagang Eceran

Pedagang yang mempunyai toko atau kios disebut sebagai contoh pedagang eceran. Yang disebut sebagai konsumen akhir adalah para pembeli yang menikmati barang atau jasa dari pedagang eceran.

PKP Pedagang Eceran

Pedagang eceran termasuk Pengusaha Kena Pajak. Maka itulah, mereka tetap dikenai pajak berupa PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Baca Juga: Perbedaan Kewajiban dan Hak PKP dan Non PKP

Faktur Pajak Pedagang Eceran

Faktur pajak pedagang eceran tidak sama dengan faktur pajak yang lazim digunakan untuk PKP. Faktur pajak mereka bisa berupa:

1. Bon kontan

Bon kontan adalah tanda bukti pembayaran yang berisi info pengambilan barang serta peminjaman uang dan barang. Yang tertera di sini adalah nama individu atau instansi penerima uang atau barang, jenis dan jumlah barang atau jasa yang dipinjam, tanggal peminjaman, serta pengembalian uang atau barang.

2. Faktur penjualan

Faktur penjualan adalah bukti tagihan/transaksi kepada pelanggan terkait pembelian barang/jasa. Biasanya, faktur penjualan dikirim oleh pemasok bersamaan atau sesudah pengiriman barang/jasa. Format faktur penjualan bisa macam-macam, tergantung kebutuhan perusahaan.

3. Struk kasir

Struk kasir praktis terintegrasi dengan mesin kasir dan keluar dari mesin tersebut. Isinya berupa jumlah transaksi pembelian dan barang yang sudah terjual.

4. Karcis

Karcis adalah surat atau struk kecil yang menjadi bukti pembayaran. Contoh: karcis parkir atau karcis masuk pertunjukan.

5. Kuitansi

Kuitansi adalah tanda bukti pembayaran tertulis berisi sejumlah informasi terkait dengan uang. Elemen yang tercantum di dalamnya termasuk: individu/instansi yang menyerahkan uang, nominal uang yang diserahkan, alasan di balik penyerahan uang, hingga nama individu/instansi penerima uang tersebut.

PPN Pedagang Eceran

Pedagang eceran yang beromzet kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) masuk ke dalam golongan pengusaha kecil. Sebaliknya, pedagang eceran yang beromzet di atas nominal yang sama termasuk yang bisa memungut PPN dari konsumen. Nilai pertambahan PPN sebesar sepuluh persen (10%) dari total penyerahan barang kena pajak.

Sebagai Wajib Pajak Badan, kewajiban pedagang eceran adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan.


May 26, 2023
72.-IDCPNS-CPNS-itu-Apa-sama-dengan-PNS-Ternyata-Ini-Perbedaannya.jpg

Mulai September 2021 lalu, instansi pemerintah telah diwajibkan untuk menggunakan SPT Unifikasi Masa sesuai dengan PER-17/PJ/2021. Persyaratan ini merupakan bagian dari uji coba e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.

Apa itu e-bupot unifikasi instansi pemerintah? Ini adalah bukti pemotongan digital untuk unifikasi pemerintah. Aplikasi e-Bupot ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan memberi solusi praktis bagi pelaporan pajak dari instansi pemerintah.

SPT yang Wajib Digunakan Oleh Instansi Pemerintah

Menurut ketentuan dari PMK 231/2019, instansi pemerintah harus menggunakan dua jenis SPT, yaitu SPT Masa PPh 21/26 instansi pemerintah serta SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Jenis pajak yang tergolong ke dalam SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah adalah:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPN dan/atau PPnBM.

Dengan adanya aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah, maka NPWP Bendahara secara jabatan telah dihapus oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Menggunakan Aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah:

Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman DPJ Online dan login sesuai dengan 15 digit nomor NPWP instansi pemerintah yang bersangkutan.
  2. Masuk ke menu “Lapor” dan pilih menu “Pra-pelaporan”.  Menu “e-bupot instansi pemerintah” akan muncul di bagian kanan.
  3. Sesudah langkah di atas, menu dashboard, SPT Unifikasi, SPT 21, serta pengaturan akan muncul.
  4. Untuk pembuatan bukti potong PPh, klik menu “Pajak Penghasilan” dan pilih PPh yang sesuai. Alternatif lain, Anda juga bisa mengimpor data untuk pembuatan e-bupot secara otomatis.
  5. Menu “PPN/PPnBM” dapat diakses bagi instansi pemerintah yang ingin merekap pemungutan terkait barang mewah dan semua yang termasuk dalam pajak kategori ini.
  6. Klik tombol “posting” untuk mengecek rekapan bukti potong yang selesai dibuat, baik untuk PPh maupun PPN?PPnBM.
  7. Selesai posting, laporkan pajak dengan klik menu “SPT Masa”. Sesudahnya, silakan klik menu “perekaman bukti penyetoran” untuk PPN serta persiapan SPT Masa Unifikasi untuk PPh.
  8. Bila sudah melakukan pelaporan pajak, baik berupa SPT maupun penyetoran, maka hasil laporan tersebut akan muncul di dashboard.

Semua cara di atas mudah dilakukan dan dapat menghemat waktu Anda saat pelaporan pajak.

Tujuan Pengenalan dan Pemakaian Aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

DJP telah mengenalkan e-bupot instansi pemerintah demi memberikan kemudahan serta kepraktisan dalam pelayanan bagi instansi pemerintah. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ketentuan ini mengacu pada PER-17/PJ/2021. Apalagi mengingat tugas instansi pemerintah tidak sedikit.

Baca Juga: Apa Itu e-Bupot Unifikasi dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Sebagai kelanjutan dari ketentuan di atas bagi instansi pemerintah, maka pemakaian aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak sejak Masa Pajak April 2022 lalu. Harapannya, e-bupot, termasuk e-bupot unifikasi instansi pemerintah, dapat semakin mempermudah dan memberikan layanan praktis bagi para Wajib Pajak.


May 25, 2023
eBupot-Unifikasi-1280x706.jpg

Ada kabar baik bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan pajak dengan lebih mudah. Kini, DJP Online sudah menyediakan aplikasi e-bupot unifikasi. Dengan aplikasi ini, Wajib Pajak dapat mengelola beragam Bukti Potong PPh secara lebih praktis. Waktu yang digunakan pun lebih hemat.

e-Bupot Unifikasi

Apa itu e-bupot unifikasi? Sesuai dengan namanya, aplikasi ini berupa bukti pemotongan digital unifikasi instansi pemerintah. Ini merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan layanan pajak secara digital yang diberikan untuk mempermudah Wajib Pajak saat melaporkan pajak.

Hal ini sesuai ketentuan PMK 231/2019, di mana pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah harus dilaksanakan dengan penggunaan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah ataupun SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Bahkan, Ditjen Pajak sudah menerapkan kewajiban bagi para Wajib Pajak untuk menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi untuk pembuatan Bukti Potong PPh 21/26. Hal ini sesuai dengan ketentuan PER-17/PJ/2021, yaitu bahwa bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa harus dalam format digital atau elektronik.

Baca Juga: Mengenal Bukti Potong PPh 23 dalam Perpajakan Indonesia

SPT Unifikasi Instansi Pemerintah

SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ada beberapa jenis, yaitu:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPN dan/atau PPnBM.

Ada juga Wajib Pajak yang wajib membuat SPT Masa PPh Unifikasi, yaitu Pemotong dan/atau Pemungut PPh selain instansi milik pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Cara Menggunakan E-Bupot Unifikasi:

Beginilah cara mengaktifkan aplikasi e-bupot unifikasi:

  1. Login di DJP Online.
  2. Pilih menu Profil.
  3. Pilih Aktivasi Fitur dan tandai kolom fitur e-Bupot unifikasi.
  4. Klik tombol Ubah Fitur Layanan.

Nah, aplikasi ini sudah bisa digunakan. Lalu, bagaimana cara Wajib Pajak menggunakannya?

Di kolom petunjuk pengisian diterangkan bahwa form di aplikasi e-Bupot unifikasi ini menunjukkan data SPT Masa PPh Unifikasi yang sudah dikirimkan secara elektronik ke sistem DJP sesudah diisi Wajib Pajak. Form yang sama juga menyediakan data laporan bukti potong lewat SPT tersebut.

Inilah yang bisa dilakukan pada Wajib Pajak terkait pelaporan pajak dengan aplikasi ini:

  • Cetak BPE (Bukti Pengiriman Elektronik).
  • Lihat detail daftar bukti potong pada SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Cetak SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Unduh seluruh bukti potong pada SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Simpan bukti potong tersebut, bila suatu waktu mungkin akan diperlukan.

BPE yang tercetak mempunyai QRCode yang dapat digunakan untuk mengecek status SPT Wajib Pajak secara online. Sebaiknya Wajib Pajak mempunyai perangkat digital, seperti ponsel, dengan QRCode Scanner untuk mempermudah prosesnya. Semua pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti potong/pungut unifikasi serta menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi mulai April 2022. Hal ini sesuai dalam peraturan PER-24/PJ/2021.

Inilah manfaat aplikasi e-Bupot unifikasi dan cara menggunakannya. Wajib Pajak bisa segera mengunduhnya demi kemudahan pelaporan pajak.


May 24, 2023
shutterstock_2079307783-1280x884.jpg

e-Faktur 3.2 adalah aplikasi pajak yang dirilis pada awal kwartal kedua di tahun 2022. Rilisnya aplikasi ini berbarengan dengan pemberlakuan tarif PPN terbaru, yaitu 11 persen. Bagaimana cara update aplikasi ini? Apa saja perubahan yang terdapat di dalamnya?

Update Aplikasi E-Faktur 3.0 – 3.2

Awal 2022 lalu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) merilis e-faktur 3.1 yang merupakan update dari versi sebelumnya, yaitu e-faktur 3.0. Barulah pada awal April 2022, ada lagi update terbaru, yaitu e-Faktur 3.2. Untuk itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk mengupdate aplikasi e-faktur secara berkala.

Mengapa demikian? Karena semua PKP harus membuat faktur elektronik sesuai peraturan yang masih berlaku.

Fitur-fitur yang Terdapat Pada E-Faktur 3.2

Selain berubahnya tarif PPN menjadi 11 persen, aplikasi e-Faktur 3.2 juga dilengkapi dengan sejumlah fitur lain yang belum ada di versi sebelumnya. Fitur-fitur tersebut adalah:

Perubahan tarif PPN menjadi 11 persen.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perubahan tarif PPN 11 persen sudah bisa dirasakan dalam aplikasi ini.

Perbaikan bug.

Bila versi sebelumnya kerap mengalami masalah bug, maka versi ini telah memperbaikinya agar tidak mengacaukan nomor pendukung.

Penambahan kode transaksi 05.

Untuk apa kode transaksi ini? Kode transaksi 05 tercantum pada faktur keluaran untuk PKP yang mempunyai peredaran bruto tertentu serta kegiatan usaha tertentu dan penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu. Hal ini sesuai dengan Pasal 9A ayat 1 UU HPP.

Penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak.

Penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak untuk PKP seperti poin sebelumnya juga mengacu pada pasal yang sama, yaitu Pasal 9A ayat 1 UU HPP.

Baca Juga: Mengenal Faktur Beserta Jenis, Komponen dan Fungsinya

Cara Update E-Faktur 3.2 untuk Urusan Pajak

Lalu, bagaimana cara update e-Faktur 3.2 untuk urusan pajak? Begini prosedurnya:

  • Unduh patch update e-faktur tersebut di laman resmi DJP, yaitu: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
  • Pilihlah patch update aplikasi e-faktur tersebut, sesuai sistem operasi milik Anda.
  • Lakukan ekstraksi pada file patch update e-Faktur 3.2.
  • Sesudah proses ekstraksi, salinlah folder database (db) dari e-faktur versi sebelumnya. Pindahkan salinan tersebut ke versi baru yang telah diekstraksi.
  • Bukalah aplikasi “EtaxInvoiceUpd.exe” yang terdapat dalam folder e-Faktur 3.2. Tunggulah hingga prosesnya selesai.
  • Bukalah aplikasi “EtaxInvoice.exe” untuk akses ke aplikasi e-faktur tersebut. Aplikasi dengan e-faktur versi terbaru sudah siap digunakan.

Hal-hal Lain yang Harus Diketahui Terkait Penggunaan E-Faktur 3.2

Untuk menonaktifkan fitur backup otomatis, ubah nama file dari “EtaxInvoiceUpd.exe” menjadi “EtaxInvoiceUpd_old.exe”. Untuk memastikan update aplikasi ke e-faktur versi terbaru, cek notifikasi bertuliskan “Versi Aplikasi 3.2.”. Lalu instal ulang sertifikat elektronik.

Caranya? Masuk ke “Referensi” sebelum memilih “Administrasi Sertifikat Elektronik”. Buka dan pilih file Sertifikat Elektronik. Masukkan versi terbaru, klik “OK”, dan simpan. Beginilah cara mengunduh dan menggunakan aplikasi dengan e-Faktur 3.2. Semua yang termasuk PKP wajib tahu dan memakai e-faktur versi ini.


May 23, 2023
WhatsApp-Image-2023-05-20-at-11.00.04-AM-1280x851.jpeg

Kini, pengolahan data dalam bisnis menjadi kian canggih berkat teknologi digital. Salah satu buktinya adalah adanya XBRL. Apa itu XBRL?

Sekilas Mengenai XBRL

Kepanjangan dari XBRL adalah eXtensible Business Reporting Language. Ini adalah sebuah standar perangkat lunak untuk membantu membuat laporan bisnis (business reporting software). XBRL lazim digunakan untuk mengatur data keuangan sebuah perusahaan.

Teknologi XBRL biasanya digunakan untuk perusahaan yang bergerak dalam business intelligence. Berdasarkan keterangan dari Financial Accounting Standards Board, XBRL berfungsi untuk memastikan adanya transparansi serta aksesibilitas informasi bisnis dengan format seragam.

Fakta lain dari XBRL adalah bahwa teknologi ini merupakan implementasi dari XML (exTensible Markup Language). Setiap data finansial yang ada mempunyai tagar atau tag untuk mengidentifikasi masing-masing data. Hingga kini, reporting language dengan teknologi ini telah digunakan oleh 50 lebih negara di dunia.

Manfaat Pengungkapan XBRL

Salah satu kelebihan dari menggunakan XBRL adalah pengurangan pemakaian kertas. Selain efektif dan efisien, cara ini juga ramah bagi lingkungan. Karena pembuatan laporan dilakukan secara digital, maka software yang digunakan seragam untuk seluruh departemen perusahaan. Cara ini mempercepat dan mempermudah pengiriman, pengolahan, serta penambahan data.

Perbedaan XML dan XBRL

XBRL adalah bahwa teknologi ini merupakan implementasi dari XML. Yang menjadi perbedaan XML dan XBRL adalah:

  • XML (eXTensible Markup Language) adalah bahasa penanda yang sudah menjadi standar universal untuk penyajian informasi secara terstruktur.
  • XBRL sekilas memang mirip dengan XML, namun berfungsi khusus untuk mengerjakan laporan keuangan dan bisnis.

Keuntungan Menggunakan XBRL Dalam Pelaporan Keuangan

Laporan keuangan adalah sumber informasi perusahaan yang utama. Hanya dari isi laporan keuangan, semua stakeholder (mulai dari direksi, pemegang saham, regulator, hingga semua pemangku kepentingan lain terkait perusahaan tersebut) dapat mengetahui kondisi perusahaan dengan jelas.

Keuntungan menggunakan XBRL dalam pelaporan keuangan lainnya adalah memudahkan investor internasional untuk mengakses informasi keuangan perusahaan yang bersangkutan. Apalagi, investor internasional lazim melakukan analisis secara mandiri. Mereka juga melakukan perbandingan data dengan bahasa mereka sendiri.

Dengan lebih mudahnya investor asing dalam mengakses informasi keuangan, maka ada peluang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui investasi asing.

Lalu, bagaimana dengan penggunaan XBRL di Indonesia sendiri? Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan salah satu pengguna teknologi digital ini. XBRL juga digunakan oleh beberapa instansi pemerintah lainnya. Harapannya, penggunaan XBRL akan dapat menolong dalam hal peningkatan transparansi serta kepatuhan dalam pelaksanaan keuangan maupun urusan perpajakan.

Cara Kerja XBRL

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, cara kerja XBRL adalah dengan sistem tagging. Setiap data dalam laporan keuangan diberi tag berdasarkan taksonomi XBRL yang dipakai. Ibaratnya, setiap data mempunyai barcode yang unik, sehingga yang mengakses bisa mengenali perbedaan tiap data sesuai isi dan fungsinya.

Contoh: data perusahaan dan instance document pasti diberikan tag yang berbeda. Makanya, XBRL adalah andalan terkini untuk keakuratan data keuangan perusahaan.


Send this to a friend