Pajak Archives - RDN Consulting


No more posts

January 12, 2022
WhatsApp-Image-2022-01-09-at-10.12.14-AM.jpeg

NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan instrumen yang dipakai untuk menyederhanakan penghitungan ketika mencari besar penghasilan neto. Berikut ulasan mengenai norma tersebut serta beberapa tips yang dapat mempermudah dalam mengetahui tarif norma penghitungan penghasilan neto.

Mengenal NPPN

Undang-undang pajak penghasilan telah mengatur terkait syarat penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Mereka yang diperkenankan menggunakan NPPN adalah Wajib Pajak perorangan atau pribadi dengan pendapatan di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun dan penggunaan norma perlu diberitahukan ke kantor pajak. Badan usaha tidak termasuk yang bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena Wajib Pajak badan diharuskan melakukan pembukuan meski omzetnya masih kurang dari 4,8 miliar rupiah.

Satu hal yang perlu diingat bahwa kendati Wajib Pajak perorangan dibolehkan  tidak menyelenggarakan pembukuan tetapi untuk pencatatan tetap harus dilakukan. Menurut UU KUP pasal 28 ayat (9), pencatatan berupa data-data yang secara teratur dikumpulkan terkait penerimaan atau peredaran bruto dan penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan besar pajak terutang, meliputi penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenai pajak yang sifatnya final.

Seperti sempat disinggung di atas, Wajib Pajak pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto harus memberitahukan pada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP terdaftar maksimal tiga bulan dari awal Tahun Pajaknya atau bersamaan pelaporan SPT Tahunan. Jika Wajib pajak tidak memberitahukan pada KPP maka dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

Pekerjaan-pekerjaan yang memungkinkan untuk menghitung pajak penghasilannya menggunakan NPPN di antaranya:

  • Tenaga ahli seperti dokter, notaris, pengacara, arsitek, akuntan, dan pekerjaan bebas lainnya.
  • Olahragawan
  • Pemusik, penyanyi, aktor, penari, pelawak, bintang iklan, kru film, dan pekerjaan-pekerjaan di bidang seni lain.
  • Peneliti, pengarang, penerjemah.
  • Agen iklan, pengawas proyek, perantara, agen asuransi, pedagang.

Baca Juga: Ini Besaran Tarif PTKP 2020 dan Contoh Penghitungannya

Pengaplikasian Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Setelah mengetahui dengan pasti apakah Anda termasuk pada kategori yang diperkenankan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto, langkah selanjutnya adalah pengaplikasiannya. 

Salah satu rumus yang dapat digunakan untuk menghitung Norma Penghitungan Penghasilan Neto yaitu peredaran penghasilan bruto dikalikan tarif persentase NPPN.

Besaran NPPN berbeda-beda tergantung jenis Wajib Pajaknya dan berada di kelompok wilayah mana. Ada sejumlah tips untuk memudahkan mengetahui tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto, antara lain:

  • Lakukan pengecekan pada daftar norma dengan terlebih dahulu mencari klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sesuai SPT.
  • Kemudian cek apakah kelompok usahanya sudah sesuai.
  • Cari kolom tarif yang sesuai dengan tempat tinggal atau domisili. Kolom pertama diperuntukkan Wajib Pajak yang domisilinya di sepuluh ibukota provinsi yakni Bandung, Jakarta, Semarang, Denpasar, Surabaya, Palembang, Medan, Makassar, Manado, dan Pontianak. Kolom-kolom berikutnya bagi Wajib Pajak yang berdomisili di ibukota provinsi selain yang sepuluh tadi.  

Baca Juga: Cara Mengetahui Kode KLU Pajak sesuai Jenis Usaha Anda

 

Sebagian masyarakat merasa kesulitan menghitung penghasilan neto, terlebih masalah pajaknya. Sebenarnya tidak serumit itu jika mengetahui cara  melakukan penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN.


November 24, 2021
WhatsApp-Image-2021-11-20-at-2.40.21-PM.jpeg

Salah satu faktor kenapa banyak Warga Negara di dunia sering menghindari pajak adalah minimnya literasi perpajakan itu sendiri. Mereka kurang memahami fungsi dan manfaat pajak.

Padahal, jika melihat dari sisi fungsi dan manfaat, pajak memiliki peran besar terhadap apa yang Anda rasakan dan nikmati saat ini.

Seperti adanya jalan raya yang Anda nikmati, pekerjaan yang Anda nikmati, hingga fasilitas lainnya yang mutlak nikmati seperti tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

Melalui artikel ini, Rusdiono Consulting mencoba menjelaskan 4 fungsi pajak dan manfaat ketika Anda membayar pajak.

Sekilas Tentang Apa itu Pajak

Secara sederhana pajak adalah kontribusi wajib yang diberlakukan kepada masyarakat yang diberikan kepada negara sebagai sumber pemasukan negara.

Tidak ada informasi pasti mengenai kapan pertama kali pajak berlaku di dunia. Namun sejarah pajak dunia diperkirakan hadir pada 3000 tahun Sebelum Masehi.

Dimana pada saat itu, pajak masih berupa hasil pertanian, hewan ternak, pertambangan, dan budak yang diserahkan kepada kuil atau kerajaan.

Di Indonesia sendiri, pajak dikenal oleh masyarakat pertama kali ketika ada penjajahan bangsa Eropa. 

Pada saat itu masyarakat diwajibkan untuk membayar upeti kepada raja atau tuan tanah sebagai imbalan atas jaminan keamanan dan ketertiban daerah.

Di era modern saat ini, pajak merupakan sumber utama dan terpenting dari penerimaan negara di seluruh belahan dunia.

Pajak diperoleh dari masyarakat di negara tersebut dan bersifat memaksa dan sukarela.

Memaksa berarti pemungutan pajak bersifat wajib untuk membayar dan memiliki konsekuensi apabila tidak patuh membayar.

Sedangkan sukarela, berarti Wajib Pajak dapat memilih bagaimana Mereka membayar pajak sesuai dengan kondisinya.

Landasan Hukum Pajak di Indonesia

Di Indonesia, pajak dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai landasan hukum, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun belakangan pemerintah melakukan beberapa revisi dan tambahan atau UU KUP melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021 dan akan berlaku secara penuh di bulan Januari 2022.

Pemerintah mengartikan pajak adalah sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Dimana pajak tersebut merupakan imbalan atau manfaat secara tidak langsung yang diperoleh masyarakat dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran.

Selain UU KUP, aturan perpajakan di Indonesia dibagi ke dalam Undang-Undang lain seperti UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atau UU No.42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

4 Fungsi dan Manfaat Pajak

Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak memiliki 4 fungsi umum yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi anggaran yaitu pajak berperan sebagai sumber anggaran atau tabungan dalam melaksanakan program pembangunan yang dilakukan oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Misalnya pembangunan fasilitas kesehatan, transportasi, dan pendidikan.
  2. Fungsi mengatur yaitu pajak berperan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Misalnya tercapainya pertumbuhan ekonomi negara. Contoh: Berlakunya PP 23/2008 tentang tarif PPh final.
  3. Fungsi stabilitas yaitu pajak berperan sebagai penyeimbang situasi ekonomi negara. Misalnya, Semakin banyak penerimaan negara, maka semakin stabil perekonomian negara. Semakin stabil perekonomian maka tingkat inflasi menjadi rendah. Inflasi yang rendah mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
  4. Fungsi redistribusi pendapatan yaitu pajak berfungsi sebagai alat untuk memakmurkan masyarakat. Misalnya, kesempatan wirausaha atau bertambahnya lapangan pekerjaan.

Dari keempat poin tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki manfaat baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri. 

Secara sederhana, jika mengacu pada keempat fungsi pajak tersebut, maka didapat beberapa manfaat pajak bagi negara sebagai berikut:

  • Pajak memiliki manfaat bagi negara untuk membiayai anggaran belanja negara.
  • Pajak memiliki manfaat untuk membiayai pengeluaran reproduktif yang berdampak langsung pada masyarakat. Misalnya, subsidi usaha atau program pengairan sawah.
  • Pajak bermanfaat untuk membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self-liquiditing. Misalnya objek rekreasi.
  • Pajak bermanfaat dalam membiayai pengeluaran tidak produktif seperti infrastruktur, pertanahan, lingkungan hidup, budaya, pemilu, atau keamanan negara.

Sedangkan dari sisi masyarakat, pajak memiliki manfaat berikut:

  • Masyarakat mampu menikmati kemudahan dalam berusaha. Program pembangunan usaha yang dilakukan pemerintah melalui pajak juga hanya bisa dinikmati oleh pengusaha yang membayar pajak.
  • Masyarakat mampu melakukan segala aktivitas dengan mudah. Kepemilikan NPWP biasanya menjadi syarat tertentu dalam melakukan aktivitas tertentu. Pinjaman misalnya.
  • Masyarakat memiliki peluang yang besar untuk berkembang melalui pendidikan dan ketersediaan lapangan kerja dan usaha.
  • Bagi perusahaan, kewajiban pajak mampu mempermudah perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
  • Melindungi masyarakat dari produksi luar negeri agar bisa lebih bersaing di dalam negeri. Misalnya pemberlakuan pajak impor atau barang mewah.
  • Masyarakat dapat menikmati kebijakan pemerintah dalam kondisi genting. Misalnya subsidi atau bantuan sosial.

Itu lah pengertian pajak serta fungsi dan manfaat pajak. Mengingat pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara dan dampaknya secara tidak langsung bagi masyarakat, kewajiban perpajakan harus menjadi perhatian khusus.

Taat melakukan aktivitas perpajakn secara tidak langsung membantu pemerintah dalam mengelola program pembangunan.

Secara tidak langsung pula, masyarakat bisa menikmati berbagai program dan fasilitas yang diberikan pemerintah yang salah satu sumber pendapatannya berasal dari pajak.


November 22, 2021
ExzMvfqVEAENKwt.jpg

Salah satu aktivitas perpajakan yang memiliki traffic paling tinggi adalah saat melaporkan atau mengisi SPT pajak. Namun dalam prakteknya, Anda sering kali dihadapi dengan kode-kode error salah satunya “Aktivasi WP NE Tidak Berhasil”

Sebagai Wajib Pajak, setiap tahunnya Anda diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Pajak yang batas pelaporannya tiap tanggal 31 Maret yang dapat Anda lakukan melalui portal DJP Online.

Tidak seperti pengisian SPT secara manual, pengisian SPT melalui e-filing sering kali menemui kode-kode eror yang cukup membingungkan.

Agar Anda tidak bingung lagi, berikut kode-kode eror dari penyebab hingga solusinya termasuk kode error Aktivasi WP NE Tidak berhasil.

 

Aktivasi WP NE Tidak Berhasil dan Kode Error Lain Saat Submit SPT

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, kode aktivasi WP NE Tidak berhasil terjadi karena sistem yang tidak bisa membaca atau gagal mengaktivasi Wajib Pajak Non Efektif atau WP NE.

Solusinya, Anda bisa mengulangi kembali proses tersebut atau bisa mengganti mode browser Anda dengan mode private.

Jika masih tidak bisa, Anda bisa menghubungi Kring Pajak atau kanal informasi KPP terdaftar terkait masalah “Aktivasi WP NE Tidak Berhasil” tersebut.

Selain kode error aktivasi WP NE Tidak Berhasil, ada beberapa kode error lainnya yang bisa saja Anda temui saat melakukan submit SPT yang telah diisi melalui e-filing. Apa saja itu?

 

Kode Error Penyebab Solusi
Request Token Tidak Berhasil, silahkan ulangi kembali atau periksa data SPT Anda Toket tidak terkirim ke email
  1. Cek isian data kembali
  2. Cek email yang digunakan pada aplikasi DJP Online
BPS Sudah Ada Anda telah mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP Pastikan SPT yang Anda kirim merupakan SPT masa terlapor yang belum pernah dikirim
BPS Sebelumnya Belum Ada Anda tidak mengirimkan SPT tidak sesuai dengan urutan status pembetulan Untuk pertama kali pengisian, Anda harus mengirim SPT dengan status normal atau pembetulan 0
Invalid Token Biasanya terjadi apabila Anda tidak logout saat terakhir menggunakan aplikasi Tunggu beberapa saat, kemudian login kembali atau hubungi Kring Pajak jika tetap tidak bisa
Token Tidak Sesuai Melakukan permintaan token berulang sehingga sistem kesulitan membaca data atau token yang digunakan bukan token terakhir Mengecek email untuk melihat token terakhir yang dikirim atau jika hilang, Anda bisa mengajukan token kembali.
Data Arsip SPT/Kirim SPT Tidak Muncul Data yang diisi tidak benar atau bersifat null Perhatikan kembali isian atau bisa menghubungi Kring Pajak

 

Baca Juga: Mau Lapor Pajak tapi DJP Online Error? Ketahui Penyebabnya di Sini!

 

Kode Error saat Buat dan Simpan SPT pada e-Filing yang Perlu Anda Tahu

Jika sebelumnya merupakan kode aktivasi wp ne tidak berhasil dan kode error lainnya terkait submit SPT, Anda juga kemungkinan akan menemukan kode error ketika membuat dan menyimpan SPT pada sistem e-filing.

Untuk kode error saat Pembuatan atau mengisi SPT adalah sebagai berikut.

Kode Error Penyebab Solusi
ERROR 405 Anda tidak berhak mengisi SPT karena status NPWPnya Hubungi account representative di KPP terdaftar dan tanyakan status NPWP Anda
NTPN Tidak Valid, Pastikan Tidak Ada Kesalahan Pengisian atau Hubungi KPP Terdaftar Pengisian NTPN tidak sesuai dengan item Perhatikan setiap karakter pada NTPN atau kode jenis setor dan MAP harus sesuai
Nomor Pemindahbukuan Tidak Valid….. Pengisian Nomor Pemindahbukuan tidak sesuai dengan item Perhatikan kembali setiap karakter pada nomor
Jenis Pembayaran Tidak Dipilih Anda lupa atau tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pbk Memilih dulu data yang diisi, NTPN atau Pbk
Jumlah Penghasilan bruto (Penjumlahan angka 1, 9, dan 10) Lebih dari Rp60.000.000 salah pengisian pada jenis penghasilan bruto Pilih kategori SPT tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S
NPWP Tidak Ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C) NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada di dalam sistem Cek kembali NPWP pemotong
WP Tidak Lengkap Salah mengisi NPWP
ERROR 302 Koneksi terputus atau sesi pengisian dianggap berakhir oleh sistem login kembali atau apabila isian SPT memakan waktu, Anda bisa menggunakan e-form
Tidak Dapat Masuk ke Halaman e-Filing Data seperti nomor telepon pada profil WP belum terisi atau role e-filing belum ada Melakukan pembaruan profil DJP Online atau hubungi Kring Pajak
CSV Gagal Decrypt CSV corrupt atau terdapat karakter yang tidak bisa diterima database Membuat ulang CSV

 

Sedangkan untuk kode error saat menyimpan SPT adalah sebagai berikut:

    • SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap: Nihil berarti Wajib Pajak (WP) tidak mengisi data bukti potong dari pemberi kerja, tidak mengisi harta dengan lengkap, atau salah isi data pada kolom kode harta dan utang.
    • SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap: Kurang Bayar berarti WP lupa mengisi tanggal pelunasan. Selain itu bisa juga belum melakukan pembayaran atau sudah bayar tapi nominal pembayaran kurang dari nominal kurang bayar. 

 

  • Processing terus menerus berarti data isian SPT belum lengkap. Perhatikan dengan cermat tiap kolom harta dan utang.

 

Itulah beberapa kode error termasuk aktivasi WP NE Tidak berhasil. Jadilah Wajib Pajak yang taat melaporkan pajaknya.

Terlebih saat ini DJP sudah memiliki layanan online yang mampu mempermudah proses pelaporan pajak.


November 5, 2021
WhatsApp-Image-2021-10-31-at-2.30.29-PM.jpeg

Banyak istilah perpajakan yang sering membingungkan banyak pengusaha baru. Salah satunya adalah perbedaan antara PKP dan Non PKP.

Kedua istilah tersebut muncul ketika Anda akan atau sedang membuka usaha dan ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.

Seperti yang Anda tahu, aktivitas bisnis memiliki kategori san keberagaman. Mulai dari jumlah penghasilan, bentuk usaha, hingga jenis-jenis aktivitas transaksinya.

Ada perusahaan yang memiliki nilai usaha yang tidak begitu besar dan sebaliknya. Ada perusahaan yang juga menyuplai barangnya dari berbagai sumber, ada yang membuatnya sendiri dan sebagainya.

Aktivitas-aktivitas tersebut menjadi dasar atas penggolongan kewajiban perpajakan PKP dan Non PKP. lantas apa perbedaan keduanya?

Perbedaan PKP dan Non PKP

PKP sendiri adalah sebuah akronim yang berarti Pengusaha Kena Pajak dan Non PKP merupakan istilah negasi dari PKP.

Karena ada istilah “Pengusaha” di dalamnya. Apakah itu berarti hanya orang yang memiliki badan usaha saja yang dianggap sebagai pengusaha?

Jawabannya tidak. Pajak di Indonesia melihat entitas pengusaha dari dua sisi yaitu sisi pribadi maupun badan.

Lebih jelasnya, dalam UU PPN No.42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas UU PPN No.8 Tahun 1983 memberikan istilah pengusaha sebagai berikut.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.”

Jadi, jelas bahwa pengusaha dalam cakupan pajak termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan seperti yang dijelaskan dalam UU PPN No.42/2009 tersebut.

Jadi, apa itu PKP dan Non PKP?

Dalam UU PPN juga dijelaskan, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dalam aktivitas usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN tersebut

Namun tidak semua pengusaha dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tersebut. Inilah yang membedakan antara PKP dan Non PKP.

Syarat menjadi PKP

Itu berarti, jika pengusaha dikukuhkan atau ditetapkan sebagai PKP itu memiliki persyaratan tertentu?

Jawabannya, ya. PKP itu dikukuhkan atau ditetapkan atas entitas pengusaha yang memiliki persyaratan tertentu. Apa syaratnya?

  1. Pengusaha yang dalam satu tahunnya, memiliki omzet atau peredaran bruto mencapai lebih dari Rp4.800.000.000 atau empat miliar rupiah wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
  2. Perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4.8 miliar tidak wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP dan dianggap sebagai pengusaha kecil atau Non PKP.
  3. Apabila, pengusaha sudah terdaftar sebagai PKP namun dalam satu tahun berjalan peredaran bruto atau omzetnya tidak mencapai Rp4.8 milari, maka diperbolehkan untuk mencabut status pengukuhannya.

Aturan dan syarat tersebut lebih jelasnya, dapat Anda lihat melalui PMK No.197/PMK.03 Tahun 2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas antara PKP dan Non PKP memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang berbeda yang akan dijelaskan selanjutnya.

Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP

Seperti definisinya, pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP wajib memenuhi aturan UU PPN di antaranya sebagai berikut.

  • Pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang.
  • Pengusaha wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang kurang bayar.
  • Pengusaha wajib melaporkan atau menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM setelah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Adapun, apabila pengusaha kecil atau Non PKP sudah mencapai omzetnya hingga Rp4.8 miliar maka wajib melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.

Kemudian bagaimana kewajiban perpajakan bagi pengusaha tidak kena pajak atau Non PKP?

Bagi Pengusaha kecil atau Non PKP wajib melakukan pembukuan dan dikenakan tarif final berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain itu, pengusaha kecil atau Non PKP bisa menikmati tarif PPh final yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu.

Namun bagi WP badan koperasi, CV, firma, aturan ini hanya dapat digunakan hingga akhir tahun pajak 2022.

Sedangkan bagi WP berbentuk PT berlaku hingga akhir tahun pajak 2021 dan WP orang pribadi berlaku hingga akhir tahun pajak 2025.

 

Baca Juga: e-Faktur Pajak – Aplikasi Faktur Pajak untuk Permudah PKP

Hak Pengusaha yang Dikukuhkan sebagai PKP

Adapun hak bagi pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP adalah seputar dari pengenaan PPN atau PPnBM itu sendiri.

Pertama, pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP boleh melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Kedua, pengusaha dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak masukan.

Bukan hanya itu, yang membedakan PKP dan Non PKP dari segi hak adalah pengusaha PKP dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

Itu artinya pengusaha PKP dapat melakukan aktivitas bisnis yang diadakan oleh pemerintah.

Selain itu, atas pengenaan PPN atau PPnBM yang dikenakan pada konsumen akhir juga membuat pola produksi perusahaan menjadi lebih efektif.

Sedangkan hak PKP sendiri memiliki kesamaan hak seperti layaknya orang pribadi atau badan yang dikenakan atas Pajak Penghasilan.

Terakhir, jika Anda pengusaha berstatus PKP dan membutuhkan konsultasi perencanaan perpajakan, Anda dapat menghubungi Kami, Rusdiono Consulting.


November 3, 2021
WhatsApp-Image-2021-10-31-at-2.06.59-PM.jpeg

Apa yang Anda lakukan ketika mengalami masalah dalam aktivitas perpajakan? Tentu kata kunci yang Anda cari adalah “Call Center Pajak” untuk melakukan pengaduan layanan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri, memiliki nama atau merek call center yang Mereka beri nama dengan Kring Pajak. 

Kring Pajak merupakan saluran layanan pengaduan pajak yang dapat Anda lakukan baik secara online maupun melalui saluran telepon.

Melalui artikel ini, Rusdiono Consulting akan mencoba menjelaskan macam-macam saluran call center atau pengaduan pajak yang bisa Anda akses serta tata cara penyampaiannya.

 

Mengenal Call Center atau Layanan Pengaduan Pajak

Adanya layanan pengaduan pajak melalui call center bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) No.03 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi.

Kemudian ketentuan dan tata cara pengaduan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan.

Layanan pengaduan pajak adalah layanan yang menampung dan mengelola informasi yang disampaikan pelapor dalam hal ini Wajib Pajak tentang dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam hal pelayanan pengaduan pajak, Direktorat Jenderal Pajak memiliki nama pelayanan perpajakan yang dikenal dengan Kring Pajak.

Kring Pajak sendiri merupakan layanan call center atau  informasi pengaduan pajak melalui saluran telepon yang dapat diakses 1500200.

Namun belakangan Kring Pajak dianggap sebagai brand keseluruhan dari layanan pengaduan atau Call Center pajak yang meliputi layanan telepon, online, media sosial, website, live chat, dan juga email.

 

Jenis-Jenis Pelayanan Pengaduan atau Call Center Pajak

Terdapat dua jenis layanan yang dapat digunakan oleh Wajib pada Call Center Pajak yaitu pengaduan dan konsultasi.

Untuk pengaduan dan informasi umum meliputi:

  • Informasi kewajiban perpajakan bagi orang yang sudah memasuki kriteria Wajib Pajak.
  • Keterbatasan sarana kantor pajak
  • Pelayanan pajak tidak memadai. Misal, petugas kurang ramah atau absennya petugas pelayanan di saat jam pelayanan.
  • Adanya pelanggaran kode etik dan disiplin pada pelayanan pajak. Misalnya, KKN, pemerasan, penyalahgunaan data, dan lain sebagainya.
  • Adanya tindak pidana perpajakan.

Sedangkan untuk konsultasi meliputi layanan berikut:

  • Informasi terkait perubahan data Wajib Pajak
  • Informasi terkait penggunaan aplikasi seperti e-billing, e-filing, e-Faktur, dan aplikasi lainnya.
  • Informasi terkait Wajib Pajak Pribadi seperti, Ketentuan Umum Perpajakan dan PPh.
  • Informasi terkait Wajib Pajak Badan seperti PPh atau PPN.
  • Informasi terkait bendahara perpajakan atau pembukuan.

Baca Juga: Panduan Bayar Pajak Mudah & Cepat dengan e-Billing

Jenis-Jenis Kanal Pengaduan atau Call Center Pajak

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, call center atau pelayanan pengaduan pajak memiliki beberapa jenis saluran.

Lantas, apa saja jenis-jenis layanan pengaduan atau call center pajak?

Kring Pajak 1500200

Kring Pajak adalah layanan call center pajak yang dapat diakses dengan nomor 1500200 melalui telepon.

Melalui Kring Pajak Anda dapat melakukan dua jenis panggilan yaitu pengaduan dan konsultasi.

Untuk jenis panggilan pengaduan Anda tidak diwajibkan untuk memasukkan NPWP sedangkan untuk panggilan konsultasi Anda perlu memasukkan NPWP saat berada dalam panggilan.

Fakta menarik, Kring Pajak beberapa kali memenangkan penghargaan di bidang pelayanan konsumen di tahun 2013 dan 2014.

Di tahun 2013, Kring Pajak dinobatkan sebagai The Best Contact Center oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA).

Kemudian di tahun 2014, Kring Pajak menyabet gelar Best Customer-Service-Small di ajang Top Ranking Performers Contact Center World Asia Pacific di Singapura.

Kemudian di tahun yang sama, salah satu karyawan Kring Pajak mendapatkan medali perak di ajang yang sama yang digelar di Las Vegas.

Terakhir, Kring Pajak mendapatkan gelar First Runner Up The Best Contact Center Indonesia yang digelar ICCA di tahun 2019.

Jadi, jangan ragu lagi untuk berkonsultasi dan memberikan pengaduan kepada call center Kring Pajak, ya!

Situs Resmi Pengaduan Pajak (pengaduan.pajak.go.id)

Anda juga bisa melakukan pengaduan atau konsultasi pajak melalui situs resmi Pengaduan Pajak melalui website ini.

Adapun cara menggunakan situs Pengaduan Pajak adalah sebagai berikut.

  • Melakukan pendaftaran akun dengan mengisi username dan identitas diri.
  • Setelah registrasi, Anda diminta untuk melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan melalui email terdaftar saat registrasi.
  • Setelah selesai, Anda dapat login dengan menggunakan username dan password yang dibuat saat registrasi.
  • Setelah login, Anda bisa memilih menu Pengaduan Pelayanan Perpajakan.
  • Terakhir, Anda diminta untuk mengisi formulir secara lengkap.

Setelah itu, Anda tinggal menunggu proses aduan yang nantinya akan dikirim melalui email atau akun Pengaduan Pajak Anda.

Twitter Resmi (@kring_pajak)

Call center pajak lainnya yang dapat Anda hubungi adalah melalui Twitter @kring_pajak.

Untuk dapat menyampaikan pengaduan atau konsultasi, Anda bisa mention langsung atau Direct Message ke akun Twitter @kring_pajak

Untuk tidak lanjut, pihak dari @kring_pajak akan mengirimkan respon aduan atau konsultasi melalui Direct Message.

Selain itu, Anda juga bisa melihat beberapa keluhan yang sama atau informasi perpajakan melalui tagar #KawanPajak.

Email dan Faksimili Call Center Pajak

Anda juga bisa mengirim email atau faksimili aduan atau konsultasi perpajakan melalui email pengaduan@pajak.go.id atau informasi@pajak.go.id dan faksimili di nomor (021) 5251245.

Sama seperti cara lainnya, Anda wajib mencantumkan identitas diri termasuk NPWP ketika melakukan konsultasi dan pengaduan pajak melalui email.

Live Chat Pengaduan Pajak

Selain itu, demi meningkatkan fleksibilitas dan kecepatan layanan, DJP juga membuka call center melalui live chat yang dapat Anda akses baik melalui situs resmi DJP https://www.pajak.go.id atau situs resmi Pengaduan Pajak.

Call Center Masing-Masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Untuk mempermudah saluran aduan dan konsultasi perpajakan, masing-masing Kantor Pelayanan Pajak biasanya membuka call center sendiri.

Contoh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Matraman. Mereka membuka layanan konsultasi dan aduan melalui Twitter @pajakmatraman, nomor telepon di (021) 8566928, dan email di kpp.001@pajak.go.id.

Bahkan beberapa KPP juga membuka layanan grup dan chat Whatsapp untuk mengakomodasi pertanyaan terkait tata cara perpajakan.

Pelayanan Perubahan Data dan Konsultasi Pajak secara Online

Sebelumnya, call center hanya berfungsi sebagai media penyampaian pengaduan pelapor atas adanya kendala dalam aktivitas perpajakan.

Namun belakangan, lebih tepatnya semenjak pandemi yang dimulai pada tanggal 12 Oktober 2020, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan perubahan data perpajakan meliputi nomor telepon, alamat email, dan alamat domisili melalui call center pajak.

Hal tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan mutu pelayanan pajak bagi masyarakat serta merangkul masyarakat dalam rangka meningkatkan inklusivitas pajak.

Semua aktivitas aduan maupun konsultasi terkait perpajakan saat ini sudah semudah Anda menyentuh layar handphone Anda. Teruslah menjadi Wajib Pajak yang taat pajak!


October 15, 2021
WhatsApp-Image-2021-10-10-at-2.47.46-PM.jpeg

Di awal era 2010-an atau lebih tepatnya ketika perkembangan teknologi informasi menjadi cukup dominan muncul berbagai profesi baru. Salah satunya endorsement. Namun yang sering menjadi pertanyaan adalah: apakah endorsement dikenakan pajak?

Sama seperti profesi konten kreator, profesi endorser (Orang yang melakukan endorsement) sering dibingungkan mengenai pengenaan pajak penghasilan: Bagaimana perhitungan dan besaran tarifnya.

Hal tersebut menjadi wajar mengingat UU PPh tidak memiliki nomenklatur secara jelas mengenai pengenaan pajak profesi tersebut.

Meski begitu, jika dibaca dan dipahami secara seksama, profesi yang terbilang cukup baru ini memiliki aturan pajak sama seperti profesi lain. Lantas bagaimana pengenaannya?

Sekilas Tentang Profesi Endorsement

Secara bahasa, endorsement berarti dukungan. Namun jika mengacu pada profesinya, seseorang yang melakukan endorsement melakukan dukungan kepada pihak tertentu dengan memanfaatkan pengaruh publik.

Seseorang yang memiliki pengaruh publik atau influence (lebih jauh disebut influencer) meliputi pembuat konten, artis, selebgram, artis TikTok, YouTuber, atau bahkan orang yang memiliki jabatan tertentu di suatu organisasi.

Ukuran influence pun beragam, mulai dari tingkat popularitas, orientasi pemikiran, banyaknya pengikut di media sosial. konten yang dihasilkan hingga pengaruh terhadap komunitas tertentu.

Dalam ranah profesi, endorsement yang dimaksud adalah upaya seseorang untuk memberikan publisitas suatu produk atau kampanye dari pihak pemangku kepentingan.

Contohnya, Artis Ibu kota B yang mempromosikan produk dari brand ABC atau artis ibu kota A yang mengkampanyekan program tertentu yang sedang dilaksanakan organisasi XYZ melalui platform media sosialnya atau platform lainnya menggunakan konten.

Tentu pihak yang memiliki kepentingan ini akan membayar kepada orang yang melakukan endorsement. Sehingga para pelaku endorsement memiliki sejumlah penghasilan.

Dengan kata lain, karena pelaku endorsement ini memiliki penghasilan maka dari segi perpajakan mereka jelas akan dikenakan pajak penghasilan.

Pajak Penghasilan bagi Endorsement

Seseorang yang melakukan endorsement akan mendapatkan bayaran atau penghasilan dari pihak yang menggunakan jasanya sehingga sama dengan profesi lain yang tentunya akan dikenakan pajak.

Meski begitu, seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa UU PPh tidak memiliki nomenklatur secara jelas terkait profesi endorsement tersebut.

Lantas, bagaimana pengenaan pajaknya?

Belakangan, pada tahun 2013 ternyata endorsement dikategorikan di mata pajak sebagai bentuk transaksi e-commerce.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran dengan Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce.

Dalam lampirannya dijelaskan bahwa salah satu bentuk transaksi e-commerce adalah Classified Ads.

Dijelaskan bahwa classified ads merupakan kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan penyelenggara classified ads.

Jika dibaca secara seksama, pengertian ini sangat dekat dengan ranah pekerjaan endorsement yaitu sebagai penyelenggara iklan. 

Ditambah penegasan dalam pengertian tersebut yaitu …memajang konten dan ..melalui situs yang disediakan penyelenggara classified.

Dimana dalam praktiknya, endorser akan menampilkan konten produk melalui “situs” milik Mereka. Misalnya akun media sosial seperti YouTube, Instagram, atau TikTok.

Dalam lampiran tersebut, DJP menjelaskan bahwa pengenaan pajak bagi aktivitas endorsement memiliki tiga skema perhitungan.

Pertama, menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yaitu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Skema kedua adalah menggunakan  Pasal 23 dan skema ketiga menggunakan Pasal 26. Ketiga pasal tersebut tertuang pada Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008.

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai skema pajak penghasilan bagi endorsement.

Pajak Endorsement sebagai Orang Pribadi

Skema pertama adalah menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 apabila pelaku endorse tersebut bekerja secara mandiri atau pribadi yaitu dengan menggunakan tarif pada Pasal 17 yang berlaku secara progresif.

Adapun tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pasal 17 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp50.000.000 per tahun, tarif pajak 5%.
  • Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun, tarif pajak 15%.
  • Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun, tarif pajak 25%.
  • Penghasilan melebihi Rp500.000.000 per tahun, tarif pajak 30%.

Untuk pihak pemotong, pemberi endorse atau perusahaan yang menggunakan jasa endorsement berhak memotong PPh Pasal 21.

Namun apabila pemberi endorse tidak memotong PPh 21, maka pelaku endorsement lah yang harus melaporkan penghasilan yang diterima melalui SPT.

Sebagai contoh, Cintya seorang selebgram (belum berkeluarga) yang penghasilan dari endorsement-nya sebesar Rp100.000.000 per tahun. Berapa PPh-nya?

Pertama-tama, adalah dengan cara mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi penghasilan Cintya dalam setahun dikurangi dengan kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Karena Cintya belum menikah maka PTKP Cintya sebesar Rp54.000.000. Maka didapat (PKP) Cintya sebesar Rp120.000.000 – Rp54.000.000 = Rp66.000.000.

Kemudian PKP Cintya dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17. Ingat! Karena Tarif Pasal 17 bersifat progresif maka perhitungan tarifnya tidak langsung dikali dengan Rp66.000.000. Namun dikalikan per lapisan tarif.

Bagaimana caranya?

Karena PKP Cintya berada di lapisan kedua maka perhitungannya menggunakan dua tarif lapisan. 

Tarif pertama yaitu Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000. Kemudian tarif kedua yaitu PKP Cintya dikurangi dengan besaran batas PKP lapisan pertama (Rp50.000.000). Maka didapat Rp66.000.000 – Rp50.000.000 = Rp16.000.000.

Sehingga, perhitungannya adalah Rp16.000.000 x tarif pajak lapisan kedua (15%). Sehingga Rp2.400.000.

Kemudian hasilnya dijumlahkan antara lapisan tarif pertama dan kedua yaitu Rp2.500.000 + Rp2.400.000 = Rp4.900.000. Segitulah Pajak Penghasilan yang dikenakan Cintya per tahunnya.

 

Baca Juga: Insentif PPh Pasal 21 Terbaru, Begini Kriteria & Syarat Pengajuannya

 

Pajak Endorsement dengan Naungan Manajemen

Bagi beberapa kasus, pelaku endorsement biasanya berada di naungan manajemen atau perusahaan. Sehingga pajak penghasilan yang dikenakan berupa pajak badan.

Ada dua jenis perhitungan tarif yaitu menggunakan PPh Pasal 23 dan Pasal 26. Menggunakan Pasal 23 apabila perusahaan tersebut merupakan perusahaan dalam bentuk usaha tetap dalam negeri.

Tarif pajak yang digunakan adalah 2% dari jumlah penghasilan bruto perusahaan atau manajemen yang dipotong oleh pengguna jasa endorsement.

Apabila perusahaan tersebut bukan berasal dari Indonesia namun memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Baca Juga: PPh Pasal 26: Tarif, Objek, Subjek, hingga Contoh Perhitungan yang Wajib Dipahami

 

Perhitungan Pajak dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto

Beberapa influencer atau selebgram biasanya memiliki penghasilan fantastis hingga miliaran rupiah per tahun.

Jika dipikir-pikir, maka tarif pajak yang dikenakan juga cukup memberatkan.bagi Wajib Pajak itu sendiri.

Untuk meringankan Wajib Pajak terkait hal ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan bagi Wajib Pajak dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Adapun kriteria penerima NPPN ini adalah apabila penghasilannya lebih dari Rp4.800.000.000 maka wajib menyelenggarakan pembukuan.

Apabila kurang dari Rp4.800.000.000 maka wajib melakukan pencatatan, kecuali Wajib Pajak bersangkutan menyelenggarakan pembukuan.

Dengan catatan pula, penghasilan tersebut tidak dikenakan perhitungan PPh final.

Selain itu, Wajib Pajak juga wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa Wajib Pajak menggunakan NPPN paling lama 3 bulan sejak awal Tahun Pajak. 

Lantas berapakah tarifnya?

Jika berkaca pada profesi selebgram, content creator, atau influencer yang membuat konten melakukan endorsement maka profesi-profesi ini bisa menggunakan NPPN.

Dimana pada lampiran II Perdirjen Pajak No.PER-17/PJ/2015 tertulis Kelompok Lapangan Usaha (KLU) 90002 dan 90009 yaitu kelompok Kegiatan Pekerja Seni dan Kegiatan Hiburan, Seni dan Kreatifitas Lainnya.

Apabila Wajib Pajak bersangkutan melakukan pembukuan maka tarif NPPN-nya masing-masing sebesar 50% dan 35% dari penghasilan neto.

 

Pentingnya Konsultan Pajak bagi Pelaku Endorse

Seperti yang Anda tahu, bahwa membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak di suatu negara. Sehingga pembayaran pajak merupakan hal yang paling krusial.

Meski begitu, kenyataannya perlakuan pajak bagi endorsement masih sangat minim diketahui oleh para pelakunya. Celah ini lah tersebut sebenarnya bisa Anda atasi dengan menggunakan konsultan pajak.

Perlu Anda ketahui bahwa jasa konsultan pajak bukan hanya berlaku bagi sebuah entitas usaha, namun perorangan yang memang memiliki klasifikasi perpajakan yang cukup rumit seperti influencer misalnya.

Selain itu, dengan mengandalkan konsultan pajak, Anda juga bisa memahami berapa tarif pajak yang Anda setor secara wajar dan mampu membantu Anda dalam mengatasi masalah apabila terjadi sengketa pajak.

Salah satu konsultan pajak yang bisa Anda percaya adalah Rusdiono Consulting. Telah dipercaya oleh banyak Wajib Pajak baik perorangan maupun badan, Rusdiono Consulting siap memberikan insightment dan pendampingan terkait kewajiban pajak.

Apabila Anda membutuhkan konsultan pajak, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting melalui tautan berikut ini.


October 11, 2021
WhatsApp-Image-2021-10-10-at-1.50.30-PM.jpeg

Bagi beberapa orang bahkan pemain investor saat ini, agio saham mungkin masih menjadi istilah asing. 

Meski begitu, bagi Anda yang ingin mendalami akuntansi publik, seorang investor atau ingin mendirikan perusahaan, agio saham menjadi istilah yang mungkin Anda perlu ketahui.

Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui apa itu agio saham dan bagaimana ilustrasi pencatatannya serta menjawab apakah agio saham termasuk ke dalam objek pajak.

Pengertian Agio Saham

Agio saham merupakan istilah yang bisa hanya Anda temukan apabila Anda mendirikan sebuah usaha berbentuk perseroan terbatas yang mengandalkan saham sebagai modal.

Sedangkan saham sendiri merupakan instrumen keuangan yang merupakan keterangan penyertaan modal atas sebuah perusahaan yang dijalankan.

Saham merupakan instrumen keuangan yang bisa diperjualbelikan ke dalam pasar. Nah, karena diperjualbelikan tentu saham memiliki nilai selisih antara nilai nominal dengan nilai jual. Selisih ini lah yang disebut dengan agio saham.

Jadi, jika disimpulkan agio saham adalah kekayaan bersih sebuah perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham di atas harga pari atau nilai nominal.

Nilai agio saham biasanya tidak begitu populer di lantai bursa saham sehingga banyak para investor yang jarang mengetahui istilah ini.

Alasannya karena nilai agio merupakan nilai yang berkaitan dengan kesepakatan antar pendiri perusahaan. Sehingga istilah agio hanya terdengar ketika ada emiten baru yang baru listing di lantai bursa.

Contoh sederhana dari agio saham adalah ketika Anda memiliki perusahaan dengan nilai pari atau nominal saham sebesar Rp5.000 per lembar. 

Namun Anda menjualnya dengan nilai Rp10.000 per lembar. Maka nilai agio saham tersebut merupakan selisih antara nilai jual dengan nilai nominalnya yang berarti Rp10.000 – Rp5.000 = Rp5.000.

Jenis Agio Saham

Agio saham memiliki dua jenis yaitu agio biasa dan agio treasury. Berikut penjelasan perbedaannya.

1. Agio Biasa

Agio yang merupakan selisih harga jual dengan harga pari atau nominalnya yang telah dicontohkan sebelumnya.

Misal, harga nominal saham per lembarnya sebesar Rp2.000 kemudian dijual dengan harga Rp4.000 per lembar maka selisih atau agionya sebesar Rp4.000.

2. Agio Treasury

Jenis agio dimana emiten menarik kembali saham yang telah dijual. Oleh karena itu saham jenis ini juga sering disebut buyback stock.

Apabila kondisi penjualan kembali memiliki harga lebih tinggi dibanding dengan harga nominalnya maka nilai tersebut merupakan agio treasury.

3. Disagio Saham

Sebagai tambahan, dalam dunia investasi saham terdapat juga istilah disagio saham. Disagio saham adalah kebalikan dari agio saham yaitu selisih kurang nilai jual saham dari nilai nominalnya.

Perusahaan yang melakukan disagio saham biasanya memiliki kondisi keuangan yang bernilai negatif namun tetap ingin melakukan ekspansi perusahaan.

Hal tersebut membuat perusahaan tidak bisa menjual sahamnya dengan selisih lebih sehingga mau-tidak-mau akan menjual dengan selisih lebih rendah.

Ilustrasi Pencatatan Agio Saham

Untuk lebih mempermudah perhitungan atau pencatatan agio saham, simak ilustrasinya sebagai berikut.

Tahap Pembentukan Usaha

Aldi, Budi, Cikal, Dede, dan Emir berencana membuat perusahaan startup di bidang konsultan pajak dengan modal Rp300 juta. 

Namun karena kondisi tertentu masing-masing dari hanya menyetorkan modal sebesar Rp20 juta. Sehingga total modal yang disetor sebanyak Rp100 juta dan modal yang belum disetor Rp100 juta.

Dengan berbagai pertimbangan, Mereka sepakat untuk memberikan harga tiap lembar saham sebesar Rp2.000.

Dengan demikian masing-masing dari Mereka memiliki 10.000 lembar saham dengan persentase 20%.

Maka laporan modal usahanya dicatat sebagai berikut:

 

Komponen Aldi Budi Cikal Dede Emir
Modal dibutuhkan Rp300 juta
Modal disetor Rp20 juta Rp20 juta Rp20 juta Rp20 juta Rp20 juta
Total modal disetor Rp200 juta
Harga saham per lembar Rp2.000. Rp2.000. Rp2.000. Rp2.000. Rp2.000.
Jumlah lembar saham per orang 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000
Persentase kepemilikan 20% 20% 20% 20% 20%
Jumlah saham beredar 50.000 lembar saham

 

Kemudian didapat tabel laporan modal belum disetor

 

Komponen Jumlah
Modal belum disetor Rp200 juta
Harga saham per lembar Rp2.000
Lembar saham belum dikeluarkan 100.000 lembar

 

Tahap Ekspansi Perusahaan

Setelah berjalan selama 3 tahun, perusahaan startup yang dibangun oleh Aldi dkk. membukukan keuntungan bersih sebesar Rp100 juta.

Karena kebutuhan perusahaan yang ingin berekspansi, Mereka bersepakat untuk menahan laba tersebut sehingga didapat laporan modal sebagai berikut:

 

Modal awal disetor Rp200 juta
Laba ditahan Rp100 juta
Agio saham Rp0
Total Ekuitas di tahun ke-3 Rp300 juta

 

Selain itu, Mereka juga memutuskan untuk menjual sisa lembar saham sebanyak 100.000 lembar dengan harga Rp6.000 per lembar.

Kita asumsikan bahwa penjualan saham perusahaan Mereka baik di pasar sehingga meraih keuntungan Rp600.000.000.

Sehingga terdapat selisih antara harga nominal sebesar Rp2.000 dengan Rp6.000 yaitu Rp4.000. Nominal ini lah yang akan menjadi agio saham perusahaan tersebut dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah saham portepel (belum dikeluarkan) x Selisih harga saham

100.000 lembar x Rp4.000 = Rp400 juta.

Jadi agio saham perusahaan Aldi dkk. sebesar Rp400 juta. Dengan laporan penjualan agio saham sebagai berikut:

Komponen Jumlah
Saham portepel (belum dikeluarkan) 100.000 lembar
Nilai agio saham Rp4.000
Total agio saham Rp400 juta

 

Apakah Agio Saham Dikenakan Pajak?

Menurut PP No.94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, agio saham tidak termasuk ke dalam objek pajak.

Dalam Pasal 2 PP No.94 Tahun 2010 menyatakan bahwa dividen termasuk ke dalam objek pajak tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi agio saham.

Lanjut dengan catatan bahwa nilai nominal saham yang dimiliki setelah terdapat selisih dan pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal.

 

Baca Juga: Bagaimana Perlakukan Untuk Hibah Saham?

Perbedaan Agio Saham dan Capital Gain

Setelah mengetahui apa itu agio saham, mungkin sebagian besar dari Anda bertanya apakah agio saham sama dengan capital gain?

Sekilas sama karena keduanya merupakan selisih nilai dari harga jual dengan harga sebelum dijual. Namun keduanya merupakan istilah yang sangat berbeda.

Perbedaan pertama adalah agio merupakan perbandingan nilai nominal dengan nilai perdana pada pasar primer yang nilainya ditentukan oleh emiten.

Nilai perdana sendiri adalah harga sebelum saham dicatat pada bursa efek yang nilainya ditentukan berdasarkan kesepakatan emiten dengan penjamin emisi.

Sedangkan capital gain adalah selisih harga beli dengan harga penjualan di pasar sekunder setelah pencatatan di bursa efek.

Perbedaan kedua, nilai agio ditentukan oleh emiten ketika mendirikan sebuah perusahaan. Sedangkan nilai capital gain berkaitan dengan keputusan investor.

Sehingga keuntungan agio saham seluruhnya diterima oleh emiten sedangkan capital gain keuntungannya diterima oleh investor.

Perbedaan terakhir dari segi pajak. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, agio saham tidak dikenakan pajak penghasilan sedangkan capital gain dikenakan pajak penghasilan. Capital gain dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif PPh Pasal 17.

Itulah sedikit banyak tentang agio saham. Temukan artikel lainnya tentang perpajakan, investasi, bisnis, dan keuangan hanya di Rusdiono Consulting


July 27, 2021
WhatsApp-Image-2021-07-25-at-4.29.42-PM.jpeg

Jika berbicara dari segi pemungutan, pajak dikelompokkan menjadi dua jenis. Dua jenis itu adalah pajak langsung dan tidak langsung.

Adanya perbedaan dari segi pemungutan ini didasari juga oleh perbedaan sifat dan lembaga pemungut pajak.

Lantas apa perbedaan kedua metode pemungutan perpajakan ini? Mari simak jawabannya melalui artikel ini.

Pengertian Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Di awal sudah disinggung bahwa penggolongan pajak langsung dan tidak langsung juga sering dipengaruhi oleh perbedaan sifat dan lembaga yang memungut.

Mari kenali terlebih dahulu perbedaan antara pajak berdasarkan sifat dan pajak berdasarkan lembaga yang memungut.

Dari segi sifat, pajak itu dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang dibebankan kepada subjeknya dalam hal ini adalah Wajib Pajak. Contoh Pajak Penghasilan.

Sedangkan, pajak objektif adalah pajak yang dibebankan kepada objek pajaknya. Contoh Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Umumnya, pajak subjektif merupakan pajak yang dipungut secara langsung. Sedangkan pajak objektif adalah pajak yang umumnya dipungut secara tidak langsung.

Lanjut, perbedaan pajak dari segi kelembagaan atau siapa yang memungut yang terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah.

Karena pajak daerah umumnya bersifat objektif. Sering kali pajak jenis ini diasosiasikan sebagai pajak tidak langsung.

Dari penjelasan kedua pengertian tersebut, sedikit demi sedikit Anda mungkin sudah mengetahui benang merahnya, perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan dan sifatnya tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.

Jadi, jika Anda memiliki beban pajak A misalnya, maka beban pajak itu Anda sendiri yang menanggung.

Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pemungutannya bisa dialihkan kepada pihak lain.

Maka dari itu, perbedaan pemungutan ini sering kali didasari oleh perbedaan sifat pajak.

Dengan kata lain, jika sifatnya itu objektif, maka siapa pun yang mendapatkan manfaat atas objek itu maka orang itu yang membayar pajak. Meski bukan orang itu yang memiliki atau memproduksi objek tersebut.

Lantas, jenis pajak apa saja yang termasuk ke dalam golongan pajak langsung dan tidak langsung?

Jenis Pajak Langsung

Berikut jenis-jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak langsung. Di antaranya sebagai berikut.

1. Pajak Penghasilan atau PPh

Seperti yang telah disinggung sebelumnya PPh termasuk ke dalam pajak langsung karena sifatnya yang subjektif.

Dimana PPh adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang atau Wajib Pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis, dalam hal ini penghasilan atau pendapatan.

Karena sifatnya yang sangat melekat pada individu dalam hal Wajib Pajak itu sendiri, maka pemungutan pajaknya tidak bisa diwakilkan.

Hal ini karena sudah pasti pihak lain juga dibebankan pajak yang sama apabila memang memiliki kemampuan ekonomis atas dirinya.

 

2. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

PBB adalah pajak yang dipungut karena ada keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi berupa hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, atau manfaat atas bangunan. Baik bagi Wajib Pajak Badan atau Pribadi.

Meski sifatnya objektif, namun pemungutan pajaknya sangat melekat pada Wajib Pajak yang memiliki hak atau manfaat atas sebidang tanah (bumi) atau bangunan.

Misalnya, Anda menyewakan sebuah bangunan. Maka tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayarkan pajak bangunan tersebut.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan: Objek Pajak dan Cara Menghitungnya

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor bisa dibilang sebagai pertambahan nilai ekonomis suatu Wajib Pajak. Dimana kewajiban pajaknya sangat melekat bagi pemilik kendaraan tersebut.

Dengan kata lain, meski Anda menyewakan atau meminjamkan motor ke pihak lain, beban kewajiban pajak tetap dibebankan oleh pemilik asli kendaraan motor tersebut.

Anda bisa membaca dan mengunduh peraturan terkait Pajak Kendaraan Bermotor terbaru melalui Permendagri No.1 Tahun 2021 di sini.

Jenis Pajak Tidak Langsung

Apa saja yang termasuk ke dalam pajak tidak langsung? Berikut jenis-jenis pajaknya.

1. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi maupun distribusi.

PPN biasanya dikenakan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beban PPN ini sejatinya dibebankan kepada pihak yang memproduksi. Namun karena barang yang diproduksi tersebut dinikmati oleh pihak lain, dalam hal ini konsumen akhir maka pajak dapat dialihkan kepada konsumen akhir tersebut.

Salah satu contohnya ketika Anda menghadiri sebuah konser atau makan di restoran. Sering kali dalam struk pembelian terdapat tulisan PPN sekian persen. 

Itu berarti pajak atas objek yang memiliki beban pajak tersebut dialihkan kepada Anda, sebagai pihak yang menikmati objek tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

2. Pajak Bea Masuk

Pajak yang dikenakan atas pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang yang masuk ke dalam daerah pabean.

Pungutan pajak ini tidak dikenakan oleh pihak-pihak yang berkontribusi yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean seperti freight forwarder atau produsen. Namun dikenakan kepada orang yang melakukan transaksi atas barang tersebut.

Misal, Anda membeli barang A dari Jepang, maka pengenaan pajak bea masuknya dibebankan oleh Anda sebagai pembeli bukan produsen atau freight forwarder.

3. Pajak Ekspor

Sama halnya dengan bea masuk namun bedanya pajak ekspor dikenakan atas pungutan resmi yang dilakukan pemerintah atas barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean.

Pemungutan pajaknya pun sama, dibebankan kepada pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri. Bukan pihak yang memproduksi barang tersebut.

Itulah sedikit penjelasan dasar mengenai perbedaan pajak langsung dan tidak langsung. Semoga bisa memberikan pengetahuan kepada Anda terkait perpajakan.

Selain itu, jika Anda membutuhkan konsultan perpajakan untuk mengelola aktivitas perpajakan, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting melalui tautan berikut ini.


July 25, 2021
Tax-Avoidance.jpeg

Tax avoidance menjadi isu yang cukup menarik untuk diperbincangkan setelah adanya fenomena Panama Papers beberapa tahun belakangan.

Meski isu ini seksi baru-baru ini, tax avoidance bukanlah perkara baru baik di Indonesia maupun dunia.

Istilah yang dianggap memiliki konotasi negatif ini juga sebenarnya memiliki kerancuan. Apakah melanggar hukum atau tidak?

Melalui artikel ini, kami akan mencoba menjelaskan apa itu tax avoidance dan statusnya di mata hukum

Apa itu Tax Avoidance?

Perlu diketahui bahwa pemungutan pajak merupakan pungutan yang bersifat quasi-voluntary

Itu artinya pemungutan pajak dilakukan secara sukarela karena ada paksaan yaitu melalui peraturan atau Undang-Undang yang mengatur perpajakan itu sendiri.

Sehingga secara naluri, Wajib Pajak akan mencoba “menghindari” pemungutan pajak. Salah satunya melalui tax avoidance.

Satu hal yang perlu diingat dan disepakati secara umum, tidak ada sistem yang aman. Begitu juga peraturan.

Di sini lah Wajib Pajak melakukan skema tax avoidance.

Secara umum. tax avoidance adalah skema penghindaran pajak yang bertujuan mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah yang ada pada ketentuan perpajakan.

Baik ketentuan perpajakan internasional maupun perpajakan dari negara bersangkutan.

Sehingga tidak heran, jika tax avoidance dianggap sebagai aktivitas legal karena memang secara harfiah pelaku tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan tax avoidance sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak secara untuk mengurangi kewajiban perpajakannya tanpa melanggar hukum namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

Karakteristik Tax Avoidance

Menurut Ronen Palan seorang pakar politik dan ekonomi internasional, menjelaskan bahwa sebuah transaksi pajak bisa dianggap tax avoidance apabila memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Wajib Pajak berupaya untuk membayar pajak terutang lebih sedikit dari seharusnya dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak;
  • Wajib Pajak berupaya agar pajak dikenakan atas aset atau keuntungan yang dilaporkan bukan atas catatan sebenarnya;
  • Wajib Pajak selalu berusaha menghindari pembayaran pajak tepat waktu.

Meski dianggap wajar, semua pihak berpendapat dan sepakat bahwa tax avoidance merupakan praktik yang tidak dapat diterima.

Hal itu karena secara langsung, penghindaran pajak atau tax avoidance berdampak pada hilangnya basis pajak yang berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Sifatnya yang dianggap wajar padahal menentang perundang-undangan, tax avoidance secara hukum dianggap sebagai fraus legis.

Itu artinya tax avoidance berada pada wilayah abu-abu antara tax compliance (Kepatuhan Pajak) dan tax evasion (Penggelapan Pajak).

Jenis-Jenis Tax Avoidance

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, penghindaran pajak atau tax avoidance berada pada wilayah abu-abu. Berada di antara yang salah dan benar.

Hal itu juga yang membuat penghindaran pajak memiliki polarisasi pandangan oleh beberapa negara.

James Kessler, pakar perpajakan asal Inggris menyimpulkan kedua pandangan tersebut sebagai acceptable avoidance dan unacceptable avoidance.

Penghindaran pajak yang acceptable secara umum digambarkan sebagai aktivitas yang tetap berpegang pada spirit and intention of law.

Dengan kata lain penghindaran pajak masih dalam tujuan yang baik dan bukan semata-mata untuk menghindari pajak.

Berbeda dengan unacceptable tax avoidance dimana Wajib Pajak memiliki intensi untuk benar-benar menghindari pajak. Misalnya merekayasa transaksi agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian.

Namun perlu diingat, penjelasan kedua pandangan tersebut sifatnya umum dan belum tentu bisa mewakili penafsiran negara-negara lainnya.

Anda bisa menemukan perbedaan tax avoidance, tax evasion, dan tax planning melalui artikel kami yang berjudul Tax Evasion, Pengertian, Faktor, dan Contoh Praktiknya.

Skema Tax Avoidance

Kesempatan untuk melakukan tax avoidance diyakini dimiliki oleh perusahaan multinasional.

Hal tersebut karena perusahaan multinasional mampu memanfaatkan perbedaan aturan perpajakan yang berlaku di setiap negara tempat terjadinya transaksi.

Oleh karena itu, tax avoidance sering dimasukkan ke dalam isu perpajakan internasional.

Dalam konteks perpajakan internasional, ternyata praktik tax avoidance memiliki beberapa skema, yaitu:

1. Transfer Pricing

Transfer pricing adalah kebijakan perusahaan dalam menentukan harga dalam transaksi baik barang maupun jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Transfer pricing biasanya dilakukan antara anak perusahaan dengan induk perusahaan.

Dengan transfer pricing, perusahaan bisa mengatur biaya operasional transaksi antar perusahaan yang nantinya berpengaruh pada pajak terutang.

Di Indonesia, transfer pricing diatur dalam Pasal 18 ayat 3 dan 4 UU PPh. 

Dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal guna menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Selain UU PPh, transfer pricing juga diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-32/PJ.2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa 

2. Thin Capitalization

Upaya penghindaran pajak dengan mengurangi beban pajak dengan menaikkan angka pinjaman yang berpengaruh terhadap besaran bunga sehingga mampu mengecilkan laba.

Sebagai pencegahan, Thin capitalization juga diatur di Indonesia melalui PMK No.169/PMK.03/2015 dan juga UU PPh Pasal 18 ayat 1 yang mengatur Penentuan Besarnya Perbandingan antara utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

3. Treaty Shopping

Praktik tax avoidance yang dijalankan oleh Wajib Pajak yang di negaranya tidak melakukan tax treaty (Perjanjian penghindaran Pajak berganda) dengan mendirikan anak perusahaan di negara yang memiliki aturan tax treaty.

Selanjutnya, Wajib Pajak tersebut melakukan investasi melalui anak perusahaan sehingga investor dapat menikmati tarif pajak rendah.

Di Indonesia, praktik treaty shopping juga dapat dicegah melalui perdirjen Pajak No.PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

4. Controlled Foreign Corporation (CFC)

Cara ini adalah cara yang belakangan populer yaitu Wajib Pajak mendirikan perusahan pada negara tax haven atau negara yang menerapkan pajak rendah atau bahkan tidak menerapkan pajak sama sekali.

Perusahaan yang didirikan masih dalam kendali perusahaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak di luar negara tax haven tersebut.

Selain untuk mendapatkan pungutan pajak rendah bahkan nol, metode ini juga bertujuan untuk menunda pengakuan penghasilan.

Sama dengan transfer pricing, CFC juga diatur dalam Pasal 18 UU PPh dengan menetapkan penyertaan modal pada Badan Usaha di luar negeri ketika dividen diperoleh oleh Wajib Pajak tersebut.

Fenomena Tax Avoidance di Indonesia

Ada beberapa strategi atau skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak di Indonesia. Apa saja itu?

1. Distribusi beban Pajak

Wajib Pajak membagi objek pajak kepada Wajib Pajak lain yang masih memiliki hak atas kepemilikan objek tersebut.

Misalnya, membagi beban pajak atas kendaraan. 

Dikarenakan pajak kendaraan bersifat progresif yang artinya apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari dua kendaraan, maka kendaraan yang satu memiliki pajak yang lebih tinggi.

Untuk mengurangi beban tersebut, banyak Wajib Pajak di Indonesia yang membagi beban pajak progresif kepada Wajib Pajak lain.

2. Memanfaatkan Pengurangan Pajak

Pengurangan pajak sejatinya diatur dalam UU Perpajakan. Cara yang satu ini adalah dengan menekan biaya yang dikenakan pajak guna mengurangi jumlah pajak terutang.

3. Lokasi Kegiatan Operasi atau Perusahaan

Di Indonesia, lokasi Wajib Pajak berada akan memengaruhi jumlah pajak yang akan dibayarkan.

Dalam beberapa kasus, pemerintah memberikan insentif pajak pada daerah tertentu. Insentif yang diberikan berupa kompensasi kerugian, penyusutan, hingga pembebasan pajak.

Wajib Pajak yang ingin mendapatkan tagihan pajak lebih rendah akan memilih lokasi yang memiliki potensi insentif.

4. Menggunakan Metode Akuntansi

Jangan salah, metode pencatatan persediaan berpengaruh pada jumlah pajak tertagih.

Misalnya, metode rata-rata penilaian persediaan akan mempengaruhi harga penjualan pada kondisi tertentu.

Salah satunya adalah ketika inflasi tinggi maka harga penjualan juga akan tinggi. Sehingga penghasilan kena pajak menjadi lebih rendah.

Kasus Tax Avoidance di Indonesia

Jika dilansir beberapa media, contoh dugaan kasus tax avoidance di Indonesia biasanya dilakukan pada sektor pertambangan mineral dan batubara.

Kementerian Keuangan mencatat di tahun 2019 saja penerimaan dari sektor tersebut hanya 5,3% dari tax ratio sebesar 10,7%.

Hal ini ditegaskan juga oleh studi yang dilakukan oleh PRAKARSA terhadap besarnya aliran keuangan gelap sektor komoditas pertambangan selama 1989 – 2017 yang berasal dari aktivitas ekspor.

Dikutip melalui Katadata, ada sekitar US$41,8 miliar aliran dana gelap yang keluar dari Indonesia dan US$20.6 miliar aliran dana gelap yang masuk ke Indonesia.

Dengan kata lain, secara bersih terdapat aliran keuangan gelap ke luar negeri sebesar US$21,2 miliar dari total nilai ekspor batu bara.

Itu artinya, sepanjang tahun 1989-2017 Indonesia kehilangan potensi PDB sebesar US$21,2 miliar dan menunjukkan adanya indikasi praktik tax avoidance pada sektor pertambangan minerba.

Bukan hanya itu, Tax Justice Network juga melaporkan dalam laporan The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the Time of Covid-19 memperkirakan Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp68,7 triliun.

Dari angka tersebut, Rp67,6 triliun berasal dari pengindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan oleh korporasi sedangkan sisanya berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kontrol dan Pencegahan Tax Avoidance atau Anti-Avoidance Rule

Seperti yang sudah dijelaskan pada sub topik “Skema Tax Avoidance”, di Indonesia penanggulangan praktik ini dikontrol melalui UU PPh dan juga beberapa Peraturan baik dari Pemerintah, Dirjen Pajak (DJP), maupun Keputusan Menteri.

Bentuk-bentuk aturan pencegahan tersebut, oleh OECD disebut dengan Specific Anti Avoidance Rule (SAAR).

Dimana pencegahan dilakukan pada hal-hal yang lebih spesifik dan berkaitan dengan aktivitas bisnis.

Ada juga pencegahan yang lebih luas dan biasanya memiliki scope yang lebih kecil misalnya penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang lebih jauh dikenal dengan General Anti Avoidance Rule (GAAR).

Di samping itu, pemerintah juga mengupayakan membangun komunikasi antara sesama negara tax treaties untuk melakukan pertukaran informasi atau Tax Information Exchange Agreements yang diinisiasi oleh OECD dan negara-negara G20 termasuk Indonesia.

Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa Tax avoidance dan tax planning sejatinya berada pada garis yang sama namun di jalur yang berbeda.

Hal itu karena apabila tax planning dilakukan secara agresif bisa mengarah pada praktik tax avoidance.

Oleh karena itu, mengandalkan konsultan pajak menjadi alternatif bagi Anda apabila ingin menjalankan bisnis dan tetap taat perpajakan.


July 14, 2021
WhatsApp-Image-2021-07-10-at-2.19.15-PM.jpeg

Tahukah Anda bahwa bagi pebisnis yang memiliki jumlah penghasilan tertentu dalam setahun wajib memiliki NPPKP?

Apa sebenarnya NPPKP dan kenapa pengusaha wajib memilikinya?

Melalui artikel ini, Rusdiono Consulting akan menjelaskan apa itu NPPKP mulai dari fungsi hingga cara pengajuannya.

Pengertian Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)

NPPKP atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah nomor identitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Alasan kenapa WP dikukuhkan sebagai PKP adalah berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang dikenakan.

Hal tersebut karena kewajiban perpajakan WP yang tidak dikukuhkan sebagai PKP berbeda dengan yang dikukuhkan yang lebih nanti akan dibahas pada sub judul Kewajiban bagi Pemilik NPPKP.

NPWP dan NPPKP, Apa Bedanya?

Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas bahwa orang yang bersangkutan merupakan subjek pajak.

Dengan kata lain, orang yang sudah memiliki kewajiban perpajakan wajib memiliki NPWP sebagai tanda identitas.

Sedangkan NPPKP seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, merupakan Nomor Identitas bagi WP Orang Pribadi atau Badan yang dikukuhkan sebagai PKP.

Singkatnya, seluruh pemegang NPPKP sudah pasti memiliki NPWP dan sebaliknya pemegang NPWP belum pasti memiliki NPPKP.

Baca Juga: Syarat Pembuatan NPWP Perseorangan

Fungsi NPPKP

Adapun fungsi Nomor Pengukuhan PKP adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai identitas WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP
  2. Sebagai penanda dan pengawasan kewajiban administrasi perpajakan dalam hal memenuhi kewajiban Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. Sebagai bukti legalitas dan kredibilitas PKP sehingga mampu mengikuti transaksi usaha yang berkaitan dengan pemerintah.

Sama dengan Surat Ketetapan Pajak yang mencantumkan NPWP, NPPKP juga tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP yang berisi juga terkait identitas, NPWP, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), hingga status usaha.

Kewajiban bagi Pemilik NPPKP

Kepemilikan NPPKP merupakan tanda bahwa WP telah dikukuhkan sebagai PKP. Otomatis, hal itu juga merubah status kewajiban WP itu sendiri.

Adapun kewajiban-kewajiban tersebut meliputi:

  1. Pemungutan PPN dan PPnBM terutang
  2. Menyetorkan PPN kurang bayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dibanding pajak masukan yang dapat dikreditkan serta penyetoran PPnBM terutang.
  3. Pelaporan PPn dan PPnBM terutang.

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

Syarat Mendapatkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Lalu, apa syaratnya untuk mendapatkan NPPKP atau dengan kata lain dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Tidak semua pebisnis atau pengusaha wajib atau berhak mendapatkan pengukuhan PKP.

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan pengusaha yang berhak dan diwajibkan mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang memiliki omzet atau peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Kurang dari itu, pemilik usaha tidak wajib untuk mengajukan atau dikukuhkan sebagai PKP.

Lalu bagaimana syarat untuk mengajukan pengukuhan PKP?

Wajib Pajak yang ingin dikukuhkan sebagai PKP dan mendapatkan NPPKP wajib melampirkan dokumen yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut.

Wajib Pajak Pribadi

  • Fotokopi atau pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintahan Daerah sekurang-kurangnya setingkat Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Badan Berbentuk Kerja Sama Operasional (KSO)

  • Fotokopi Perjanjian Kerja sama atau Akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasional yang dilegalisir pejabat berwenang.
  • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota Kerja Sama Operasional.
  • Fotokopi Kartu NPWP orang Pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota Kerja Sama Operasional atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab Warga Negara Asing.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya setingkat Lurah atau Kepala Desa.

Di samping persyaratan-persyaratan tersebut, petugas biasanya juga meminta dokumen persyaratan tambahan berupa:

  • Bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha.
  • Foto ruangan atau tempat usaha.
  • Denah tempat usaha.
  • Peta lokasi.
  • Spesimen penandatanganan faktur yang disediakan formulirnya oleh KPP.
  • Daftar harta atau inventaris kantor.
  • Laporan keuangan.

Kelengkapan dokumen tersebut disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Setelah itu, pengusaha yang mengajukan pengukuhan akan menerima bukti penerimaan surat.

Perlu dicatat juga, jangka waktu permohonan pengukuhan PKP paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima.

Setelah permohonan disampaikan, maka pemohon tinggal menunggu sampai petugas pajak melakukan survei lapangan.

Apabila permohonan diterima, maka KPP memberikan Surat Pengukuhan PKP yang berisi Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).


Send this to a friend