Kurs Pajak Bea Cukai - Pengertian dan Ketentuannya

November 18, 2020by Admin dua
5-1280x853.jpg

Aktivitas ekspor-impor (eksim) tidak terlepas dari aktivitas berbisnis saat ini. Sehingga aktivitas eksim wajib dikenakan pajak. Berbeda dari aktivitas lain, pajak pada kegiatan satu ini diatur dengan menyesuaikan kurs pajak bea cukai.

Sebenarnya, apa itu kurs pajak bea cukai?

Pengertian Kurs Pajak

Sebelum Anda mengetahui apa itu kurs pajak, satu hal yang perlu dipahami bahwa ekspor-impor merupakan aktivitas yang melibatkan negara lain.

Sehingga transaksi yang terjadi juga melibatkan mata uang asing yang tentu berbeda dengan nilai mata uang Indonesia.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kurs pajak adalah nilai tukar yang digunakan untuk menilai pengenaan pajak dari transaksi antar-negara.

Namun menurut pengertian resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kurs pajak merupakan nilai tukar yang diterapkan pada transaksi perpajakan di Indonesia yang menjadi dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea keluar, maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas pemasukan barang.

Berbeda dengan kurs Bank Indonesia (BI), kurs pajak ditetapkan dan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri keuangan.

Baca juga: PPh Pasal 22, Pajak Ekspor Impor yang Wajib Diketahui

Fungsi Kurs Pajak

Satu hal yang perlu diingat bagi pelaku bisnis bahwa kurs pajak selalu diperbarui setiap satu minggu sekali dan berlaku pada periode tersebut. Anda juga bisa mengakses informasi kurs pajak di situs beacukai.go.id.

Kurs pajak yang dirilis tiap minggunya oleh Kemenkeu berisi informasi nilai konversi 25 mata uang asing ke rupiah. Mulai dari nilai tukar Dolar AS (USD), Yuan Tiongkok, dan Won Korea Selatan.

Bagaimana jika nilai mata uang transaksi tidak ada di dalam daftar yang diterbitkan oleh Kemenkeu?

Apabila nilai mata uang transaksi tidak ada dalam kurs yang diterbitkan Kemenkeu, maka nilai transaksi tersebut dikonversikan terlebih dahulu ke dolar AS.

Hal tersebut karena dolar AS dinilai sebagai mata uang yang paling stabil dan menjadi mata uang yang paling banyak digunakan sebagai acuan konversi oleh banyak negara.

Setelah itu, wajib pajak mengkonversikan nilai mata uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan nilai kurs pajak yang berlaku pada tanggal diterbitkannya kurs pajak.

Baca juga: Memahami Aspek Pajak Koperasi, Mulai dari PPh Hingga PPN

Hal itu dilakukan agar pengenaan pajak sesuai dengan hitungan berdasarkan acuan nilai tukar terkini yaitu pada periode satu minggu sehingga tidak merugikan pihak manapun termasuk Anda.

Oleh karena itu, melihat data terbaru kurs pajak tiap minggunya penting bagi Anda pelaku bisnis ekspor-impor.

Transaksi-transaksi yang melibatkan perhitungan pajak di antaranya adalah:

  • Dasar pelunasan bea masuk (BM)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • bea keluar (BK)
  • Pajak Penghasilan (PPh)

Dasar Hukum Kurs Pajak

Peraturan kurs pajak tercantum dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

Dimana sebelumnya peraturan tersebut mengalami perubahan yaitu UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: PPh Pasal 26: Tarif, Objek, Subjek, hingga Contoh Perhitungan yang Wajib Dipahami

Pengertian Bea Cukai

Berbicara kurs pajak bea cukai, tentu tidak lepas dari istilah bea cukai itu sendiri. Bea cukai sendiri merupakan dua istilah yang berbeda.

Bea merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor.

Sedangkan cukai merupakan pengenaan tarif kepada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Misalnya barang-barang yang penggunaannya perlu diawasi dan dikendalikan seperti rokok dan alkohol.

Peraturan tentang cukai bisa Anda lihat dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang cukai.

Perhitungan Pajak yang Memerlukan Kurs Pajak

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada lima poin yang menjadi dasar perhitungan pajak yang memerlukan kurs pajak. Di antaranya sebagai berikut.

Bea Masuk

Bea masuk sendiri adalah pungutan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dan diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Cara perhitungannya yaitu Anda harus menghitung Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) yang telah disesuaikan dengan nilai kurs pajak yang berlaku.

Biasanya NDPBM terdiri dari harga barang ditambah nilai asuransi dan ditambah ongkos kirim. Namun sekali lagi, nilai tersebut disesuaikan dengan kurs pajak yang berlaku.

Setelah itu Anda dapat menghitung tarif bea masuk dengan menggunakan rumus: Bea Masuk: NDPBM x Tarif Bea masuk

Bea Keluar

Berbeda dengan bea masuk, bea keluar merupakan pungutan atas barang-barang ekspor yang nilainya diatur dalam Undang-Undang Pabean.

Berikut rumus perhitungan bea keluar: Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor per-Satuan Barang x Kuantitas Barang x Nilai Kurs Pajak

Pajak Penghasilan (atas Impor)

PPh atas impor disebutkan dalam pasal 22 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sebagai bentuk pungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak yang berkaitan dengan perdagangan barang.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)

Sebenarnya PPN dan PPnBM memiliki definisi yang serupa. Hanya saja yang membedakan adalah objek pajak dan tarifnya.

Misalnya begini, secara umum tarif PPN dikenakan sebesar 10% dan itu pun besarannya bervariasi antara 5% hingga 15% sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

Sementara tarif PPnBM ditetapkan sekurang-kurangnya 10% dan sebesar-besarnya 20%. Namun sebagai catatan, tarif PPN dan PPnBM untuk ekspor barang dan jasa adalah sebesar 0%.

Admin dua

Send this to a friend