Ini 5 Komponen Gaji Karyawan yang Perlu Anda Ketahui

October 27, 2020by Admin dua
6-1280x853.jpg

Komponen gaji yang tertera dalam slip gaji dipertimbangkan dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Apa saja komponen yang terdapat dalam gaji karyawan? Simak selengkapnya di artikel ini.

Pengertian Gaji

Gaji biasa dikenal juga dengan istilah penghasilan atau upah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukan.

Secara sederhana, gaji merupakan hak yang diterima karyawan dari perusahaan, yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan kerja yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam praktiknya, gaji terdiri dari berbagai komponen, termasuk di dalamnya ada komponen pengurang. Keseluruh komponen ini yang membentuk total penghasilan yang diterima karyawan setiap bulannya atau setiap periode masa kerja sesuai perjanjian kerjanya.

Komponen Gaji Umum untuk Karyawan

Umumnya, berikut ini adalah komponen yang terdiri dalam gaji karyawan.

1. Upah Pokok

Upah pokok adalah upah dasar yang diberikan kepada karyawan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Besarannya mengacu pada upah minimum regional (UMR) yang berlaku di kota/daerah tersebut, serta posisi dan tanggung jawab karyawan dalam perusahaan. Porsi upah pokok dalam gaji umumnya tidak lebih dari 75% dari total gaji yang diterima.

2. Tunjangan

Tunjangan terbagi ke dalam 2 jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Berdasarkan SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan tetap merupakan pembayaran teratur, berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Contoh tunjangan tetap berupa tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah, dan sebagainya.

Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung, berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transportasi yang dihitung berdasarkan kehadiran, tunjangan uang makan jika diberikan berdasarkan kehadiran, dan sebagainya.

Baca juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

3. Potongan

Potongan merupakan komponen yang mengurangi gaji. Ada potongan yang bersifat tidak tetap, seperti denda atas keterlambatan, sanksi karena melanggar peraturan perusahaan, dan sebagainya sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Ada juga potongan yang bersifat tetap, seperti PPh 21 atau tunjangan kesejahteraan sosial yang sebagian iurannya mengambil dari gaji karyawan, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Besaran potongan gaji ini memiliki penghitungan yang berbeda untuk setiap karyawan. Terkadang, ini yang membuat proses hitung gaji terasa rumit karena adanya komponen pajak penghasilan karyawan yang harus dicantumkan. Belum lagi dilanjutkan dengan pelaporan PPh 21 setiap bulannya. Ini mengharuskan staff HR atau pihak yang bertugas dalam penghitungan pajak karyawan bekerja lebih teliti agar tidak salah hitung PPh 21 dan tidak terlambat melaporkan pajaknya pada Negara.

Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk penghitungan PPh 21 atas gaji karyawan Anda. Dengan bantuan jasa konsultan pajak berpengalaman, urusan pajak karyawan Anda dapat ditangani dengan tepat dan akurat. Tidak hanya perpajakan karyawan, jasa konsultan pajak Rusdiono Consultin juga dapat membantu Anda mengelola pajak perusahaan lainnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan finansial. Silakan menghubungi Rusdiono Consulting untuk informasi jasa selengkapnya.

4. Upah Lembur

Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur dan harus dimasukkan dalam penghitungan penggajian karyawan. Besaran upah lembur ini dapat ditetapkan sesuai kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).

5. Bonus

Komponen terakhir dalam penghitungan gaji karyawan adalah bonus. Jenis pembayaran yang termasuk dalam bonus adalah tunjangan hari raya, bonus performa kerja, bonus tahunan, dan sebagainya. Penghitungan mengenai besaran bonus karyawan ini ditentukan berdasarkan kondisi dan kebijakan perusahaan.

Baca juga: Aturan Pajak THR Karyawan Beserta 2 Contoh Perhitungannya

Itulah daftar komponen gaji yang umumnya tertera dalam slip gaji karyawan. Perlu diingat bahwa tidak semua ada dalam slip gaji karyawan. Beberapa komponen hanya ada jika perusahaan menerapkan kebijakan tersebut, misalnya uang lembur, bonus kinerja, dan potongan denda keterlambatan. Namun, komponen gaji yang pasti akan Anda temukan adalah upah pokok, tunjangan, dan potongan.

Admin dua

Send this to a friend