Fakta Tentang Pengadilan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

November 16, 2020by Admin dua1
329-1280x853.jpg

Tidak hanya hukum secara umum yang punya pengadilan, pajak pun memiliki lembaga tersendiri untuk mengatur sengketanya yaitu pengadilan pajak.

Pengertian Pengadilan Pajak

Tidak banyak yang mengetahui tentang pengadilan pajak. Padahal, lembaga yang mengatur sengketa pajak ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 2002.

Seperti namanya, pengadilan pajak merupakan badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa pajak

Penyebab Sengketa Pajak

Lalu, apa saja yang menyebabkan atau menimbulkan sengketa pajak? Ada beberapa alasannya yaitu:

  1. Adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh DJP (Ditjen pajak) berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang namun wajib pajak merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut sehingga mengajukan upaya hukum. Tentu, hal tersebut diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak.
  2. Adanya perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan DJP mengenai aturan perundang-undangan.
  3. Perbedaan metode perhitungan jumlah pajak yang harus disetor.
  4. Keberatan atas sanksi denda pajak.

Namun, tidak semuanya harus diselesaikan pada pengadilan pajak. Ada beberapa yang bisa diselesaikan melalui Ditjen Pajak. Seperti;

  1. Pembetulan ketetapan pajak.
  2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.
  3. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
  4. Keberatan terhadap kebijakan.

Namun jika masalah tersebut sulit diselesaikan pada Ditjen Pajak, Wajib Pajak bisa melakukan banding atau gugatan melalui pengadilan pajak.

Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, pasal 31, 32, dan 33 pengadilan pajak memiliki beberapa wewenang sebagai berikut;

  1. Pengadilan pajak memiliki kewenangan yang bersifat administratif;
  2. Bertanggung-jawab memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan di tingkat banding kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam putusan keberatan;
  3. Berwenang memeriksa dan memutus permohonan banding atas putusan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sepanjang peraturan perundanng-undangan yang terkait mengatur demikian;
  4. Berwenang memeriksa dan memutus sengketa gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak.
  5. Bertanggung-jawab untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang pengadilan pajak.

Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa pajak sebagaimana diatur juga dalam pasal 31 UU No.14 tahun 2002.

Karena pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, segala proses peradilan tidak dapat diajukan kepada lembaga peradilan lainnya seperti pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, atau badan pengadilan lain kecuali putusan tersebut berupa “tidak dapat diterima”.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, pengadilan pajak mendapatkan pembinaan dari dua institusi  berbeda yang sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang No. 14 tahun 2002.

Pertama oleh mahkamah agung untuk pembinaan teknis peradilan. Kedua, kewenangan pembinaan terkait organisasi, administrasi, dan keuangan berada dibina oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Ketahui Proses Likuidasi Perseroan!

Struktur Organisasi

Dari segi organisasi, pengadilan pajak terdiri dari pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera.

Pimpinan pengadilan sendiri terdiri dari seorang ketua dan diwakili paling banyak oleh lima orang wakil ketua.

Jumlah ketua didasari pada jumlah sengketa pajak yang harus diselesaikan. Apabila jumlah sengketa pajak sudah tidak dapat ditangani oleh satu orang wakil, diperlukan lebih dari satu wakil ketua.

Apabila wakil ketua lebih dari satu, maka tugas setiap wakil ketua disesuaikan dengan jenis pajak, wilayah kantor perpajakan, dan/atau jumlah sengketa pajak.

Kedudukan Pengadilan Pajak

Pengadilan pajak dibentuk atas dasar Undang-Undang No 14 Tahun 2002 dan berkedudukan di ibu kota negara.

Selain di ibu kota negara, pengadilan pajak saat ini juga berkedudukan di Yogyakarta yang dibentuk tahun 2012, dan di Surabaya pada tahun 2013.

Perlu dicatat bahwa proses pengadilan pajak hanya bisa dilakukan di wilayah kedudukannya. Namun, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain dengan pertimbangan urgensi sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Berdasarkan Pasal 9A UU No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa pengadilan pajak tergolong dalam pengadilan khusus yang merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan PTUN (peradilan tata usaha negara) dimana berpuncak pada Mahkamah Agung.

Baca juga: Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat dari KPP, Apa Hubungannya?

Admin dua

Send this to a friend