Pajak Daerah: Ketahui Karakteristik, Jenis, Hingga Tarif Pajak Anda

November 9, 2020by Admin dua
2-1280x853.jpg

Pajak daerah adalah salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD), yang diatur Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Sesuai aturan yang sama pula, pajak daerah diwenangkan dan ditentukan oleh pemerintah setiap daerah masing-masing. Jadi, apa itu pajak daerah?

Pengertian Pajak Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah terutang oleh wajib pajak pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa,  berdasar UU pajak daerah dengan tak mendapat imbalan secara langsung serta dipakai untuk kebutuhan daerah dengan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, pajak daerah sebagai kontribusi wajib dari penduduk kepada pemerintah daerah yang dipakai demi kepentingan pemerintahan serta kepentingan umum sebuah daerah.

Contoh penggunaan pajak daerah yaitu pembangunan jembatan, jalan, pembukaan lapangan kerja, serta kepentingan pemerintahan daerah lainnya. Pajak daerah juga digunakan untuk menjalankan program kerja pemerintah daerah.

Baca juga: Pajak E Commerce: Pengenaan Pajak Serta Undang-Undang yang Berlaku

Karakteristik Pajak Daerah dan Perbedaaannya dengan Pajak Pusat

Lantas, apa saja ciri yang dimiliki pajak daerah? Apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah? Berikut penjelasannya:

  1. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diberikan ke daerah sebagai pajak daerah.
  2. Pungutan pajak daerah hanya sebatas wilayah administrasi yang dikuasainya.
  3. Pajak daerah berfungsi membiayai pengeluaran atau urusan demi membangun jalan dan program pemeirntah daerah.
  4. Pungutan pajak daerah didasarkan dari Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang Undang, sehingga pajak daerah dapat dipaksakan ke setiap subjel pajaknya,

Sebetulnya, unsur yang ada pada pajak daerah tersebut sama seperti pajak lainnya yaiyu subjek pajak daerah, objek, dan tarif pajak daerah.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Sama halnya seperti pajak pusat, pajak daerah juga memiliki berbagai macam jenis. Pajak daerah terbagi atas pajak daerah provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Berikut lebih jelasnya:

1.   Pajak Provinsi

Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan pada seluruh kendaraan beroda yang digunakan baik di darat maupun air. Pajak yang dibayar di muka dan dikenakan kembali dalam jangka 12 bulan atau 1 tahun.

Ketentuannya antara lain, kepemilikan kendaraan motor pertama sebesar 2 persen dan akan naik 0,5 persen, kepemilikan kendaraan moto oleh wajib pajak badan dikenakan tarif sebesar 2 persen.  Sementara kepemilikan kendaraan motor oleh pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,50 persen dan kepemilikian kendaraan motor alat berat dikenakan 0,20 persen.

Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Menurut Peraturan Daerah No.9 Tahun 2010 mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

a. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

– Penyerahan pertama sebesar 10%.

– Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

b. Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

– Penyerahan pertama sebesar 0,75%.

– Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.

●  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Bahan bakar kendaraan bermotor berarti segala jenis bahan bakar cair ataupun gas yang dipakai untuk kendaraan bermotor. Pemungutan pajak PBB-KB yakni atas bahan bakar kendaraan bermotor yang diadakan atau dianggap berfungsi untuk kendaraan bermotor, tak terkecuali bahan bakar yang dipakai untuk kendaraan yang beroperasi di atas air.

Pajak ini diacu dari Peraturan Daerah No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Untuk tarifnya sendiri sebagai berikut:

a. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5%

b. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya, dapat diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden, dalam hal:

  • Terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
  • Diperlukan stabilitas harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

c. Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud pada poin kedua huruf a sudah kembali normal, Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 bulan.

Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah adalah setiap aktivitas yang mengambil dan memanfaatkan aitr tanah yang dilakukan dengan cara menggali, mengebor, atau dengan membuat bangunan yang dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan yang lain.

Pajak air tanah diketahui dengan adanya pencatatan debit dari volume air yang diambil dalam rangka mengendalikan air tanah serta diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Untuk tarif pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, yakni sebagai berikut:

a. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah

b. Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut:

  • Jenis sumber air.
  • Lokasi/zona pengambilan sumber air.
  • Tujuan pengambilan atau pemanfaatan air.
  • Volume air yang diambil atau dimanfaatkan.
  • Kualitas air.
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.

c. Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.

d. Penghitungan Harga Dasar Air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku.

e. Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)ditetapkan dengan Peraturan Walikota

f. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%.

g. Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

  • Pajak Rokok

Pajak rokok adalah pemungutan atas cukai rokok oleh pemerintah pusat. Objek dari pajak rokok dalah jenis rokok mencakup sigaret, rokok daun, dan cerutu. Konsumen rokok secara otomatis melakukan pembayaran pajak rokok karena pajak rokok dibayar bersamaan dengan pembelian pita cukai.

Pertanggungjawaban atas pajak rokok adalah wajib pajak badan yakni pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang mempunyai izin yakni Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai. Sementara itu, subjek pajaknya dalah konsumen rokok.

Tarifnya yakni sebsar 10 persen dari pungutan cukai rokok oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan cukai yang bersamaan dengan pungutan cukai rokok.

Baca juga: Pajak Penjual dan Pembeli Rumah dalam Jual Beli Rumah 2020

2. Pajak Kabupaten/Kota

● Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pungutan dana atau iuran atas penyediaan jasa penginapan yang disediakan oleh suatu badan usaha tertentu dengan jumlah kamar atau ruang lebih dari 10/ Pengenaan pajak pada fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut.

Tarif pajak hotel sebesar 10 persen dari jumlah yang perlu dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel yaitu selama satu bulan.

Pajak Restoran

Pajak restoran adalah pengenaan pajak atas layanan yang disediakan oleh restoran. Tarif pajak restoran yakni 10 persen dari biaya layanan yang disediakan oleh suatu restoran.

Pajak Hiburan

Pajak hiburan merupakan pengenaan pajak atas jasa layanan hiburan yang mempunyai biaya atau yang terdapat pungutan biaya di dalamnya. Objek pajak hiburan yakni penyelenggara hiburan, sedangkan subjeknya orang yang menikmati hiburan. Tarif pajak hiburan 0 – 35 persen tergantung dari jenis hiburannya.

Pajak Reklame

Pajak reklame adalah pungutan pajak atas benda, perbuatan, alat, atau media dengan bentuk dan corak yang bertujuan komersial agar menarik perhatian khalayak umum. Contoh, papan, reklame kain, bilboard, dan lain-lain. Tarif pajak reklame sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.

Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian pungutan pajak reklamen seperti reklame pemerintah, reklame melalui televisi, internet, koran, dan lain sebainya.

Pajak Penerangan Jalan

Pajak penerangan jalan adalah pungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik dari sendiri maupun sumber lainnya. Pengenaan tarif terhadap jenis pajak ini berbeda, bergantung atas penggunaannya. Tarifnya yakni:

a. Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%.

b. Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud pada poin pertama sebesar 2,4%.

c. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5%.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pengenaan pajak atas pengambilan mineral bukan logam seperti batu kapur, asbes, granit. batu apung, dan lain-lain. Tarif pajaknya yakni:

a. Tarif untuk mineral bukan logam sebesar 25%,

b. Tarif untuk batuan sebesar 20%.

Akan tetapi, tarif tidak berlaku jika dijalankan secara komersial.

Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pungutan pajak atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang terkait dengan pokok usaha atau sebagai suatu usaha/penitipan kendaraan. Lahan parkir yang terkena pajak parkir yakni yang memiliki kapasitas lebih dari 10 kendaraan beroda empat dan lebih dari 20 kendaraan beroda 2. Tarif pajak parkir sebsar 20 persen.

Pajak Air Tanah

Pajak air tanah adalah pengenaan pajak atas penggunaan air tanah yang bertujuan komersil, dengan tarif sebesar 20 persen.

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet adalah pengenaan pajak atas pengambilan sarang burung walet, dengan tarif sebesar 10 persen.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pengenaan pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaataan bumi maupun bangunan. Denfan tarif yakni:

a. Pajak untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai kurang dari 1 miliar sebesar 0,1%.

b. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai lebih dari 1 miliar sebesar 0,2%.

c. Sedangkan tarif untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50%.

Pajak Perolehan Hak atas Tanag dan/atau Bangunan

Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah pengenaan pajak atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, contohnya transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan sebagainya. Dengan tarif sebesar 5 persen dari nilai suatu bangunan maupun tanah oleh orang pribadi ataupun badan tertentu.

Demikian pengertian, karakterisik, jenis hingga tarif pajak daerah yang perlu Anda ketahui. Jika masih bingung mengenai pajak daerah apa yang harus dibayarkan, Anda dapat menghubungi Rusdiono Consulting. Dengan ahli yang berpengalaman, Anda dapat terhindar dari sanksi atau denda yang tak diinginkan.

Admin dua

Send this to a friend