Status Kewajiban Perpajakan, Apa Saja Jenis dan Perbedaannya?

May 18, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-05-16-at-5.32.49-PM.jpeg

Bagi wajib pajak memahami status kewajiban perpajakan menjadi penting untuk mengetahui besaran pajak yang dikenakan atau mekanisme pelaporannya.

Mengetahui status kewajiban perpajakan juga berguna bagi perusahaan untuk mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak karyawan.

Status kewajiban pajak juga bisa saja berubah-ubah karena suatu kejadian misalnya saja pernikahan.

Lantas, apa saja perbedaan dan pengaruh dari status kewajiban perpajakan bagi wajib pajak?

Status Kewajiban Perpajakan

Satu hal yang penting sebelum mengetahui perbedaan kewajiban perpajakan di Indonesia adalah konsep pungutan pajak itu sendiri.

Di Indonesia, pungutan pajak bagi perorangan umumnya berasal dari pajak penghasilan pribadi dimana pungutan pajak yang dilakukan menganggap keluarga sebagai satu nilai ekonomis.

Hal itu berarti menandakan bahwa pendapatan dari seluruh keluarga digabung sebagai kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya ditanggung oleh kepala keluarga.

Peraturan mengenai status kewajiban perpajakan suami-istri juga diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan ditegaskan dalam Surat Edaran SE-29/PJ/2010.

Oleh dasar itu, kewajiban perpajakan di Indonesia dibedakan ke dalam empat status. Di antaranya yaitu:

 

1. Kepala Keluarga (KK)

Status Kepala Keluarga adalah status perpajakan dengan memisahkan hak dan kewajiban perpajakan antara suami-istri.

Istri dalam memenuhi hak dan kewajiban pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami yang dalam hal ini sebagai kepala keluarga. Itu artinya, kewajiban perpajakan suami dan istri dapat digabungkan.

 

2. Pisah Harta dan Penghasilan (PH)

Status ini digunakan apabila pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan secara terpisah antara suami dan istri namun masih dalam status perkawinan atau tidak dalam perceraian.

Status kewajiban perpajakan tersebut berdasarkan kehendak dan perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan yang disepakati oleh suami-istri.

Dalam hal ini antara suami atau istri memiliki NPWP terpisah yang artinya pemenuhan kewajiban pajak juga dilakukan secara terpisah.

 

3. Hidup Berpisah (HB)

Status yang digunakan apabila suami atau istri dinyatakan berpisah atau bercerai berdasarkan putusan pengadilan.

Itu artinya pungutan pajak penghasilan dilakukan secara terpisah termasuk dalam hal pelaporan SPT tahunan wajib pajak.

 

4. Manajemen Terpisah (MT)

Sama dengan status perpajakan PH, dimana suami-istri tidak dalam status  perceraian namun memutuskan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Perbedaannya dengan status PH adalah pemisahan harta dan kewajiban tanpa ada kesepakatan antara suami dan istri.

Hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak penghasilan terutang status PH dan MT adalah dengan menggabungkan penghasilan neto suami dan istri yang selanjutnya dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Status Kewajiban Pajak dan Pengaruh Terhadap PTKP

Dalam perhitungan pajak penghasilan terdapat elemen Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya dipengaruhi oleh status pernikahan.

Adapun besaran PTKP dapat diklasifikasikan melalui tabel berikut:

PTKP Laki-Laki/

Perempuan Lajang

Nilai PTKP Laki-Laki Kawin Nilai PTKP Suami-Istri Digabung Nilai
TK/0 Rp 54 Juta K/0 Rp 58,5 Juta K/I/0 Rp 112,5 Juta
TK/1 Rp 58,5 Juta K/1 Rp 63 Juta K/I/1 Rp 117 Juta
TK/2 Rp 63 Juta K/2 Rp 67,5 Juta K/I/2 Rp 121,5 Juta
TK/3 Rp 67,5 Juta K/3 Rp 72 Juta K/I/3 RP 126 Juta

 

Keterangan:

  • TK/0 = Tidak Kawin dengan tanggungan nol
  • TK/1…2…3 = Tidak Kawin dengan jumlah tanggungan 1…2…3
  • K/0 = Kawin dengan jumlah tanggungan nol
  • K/1..2…3 = Kawin dengan jumlah tanggungan 1…2…3
  • K/I/0 = Kawin dengan penghasilan istri digabung dengan tanggungan nol
  • K/I/1…2…3 = Kawin dengan penghasilan istri digabung dengan jumlah tanggungan 1…2…3

Selain klasifikasi PTKP, pengenaan tarif pajak penghasilan juga dipengaruhi oleh “status” lain yaitu seberapa besar penghasilan wajib pajak itu dalam satu tahun. Dengan ketentuan berikut:

  • Penghasilan tahunan sebesar Rp 50.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 5%
  • Penghasilan tahunan  Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 15%
  • Penghasilan tahunan Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 25%
  • Penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 30%

Baca Juga: Ini Besaran Tarif PTKP 2020 dan Contoh Penghitungannya

Kesimpulan

Status kewajiban perpajakan penting diketahui terutama bagi perusahaan untuk mengetahui instrumen perhitungan pajak penghasilan.

Selain itu status kewajiban pajak juga perlu diketahui oleh wajib pajak yang sudah berkeluarga itu sendiri untuk mengetahui mekanisme pelaporan pajak.

Admin dua

Send this to a friend