Mengenal eNofa, Aplikasi Pengajuan NSFP secara Online

June 11, 2021by Admin dua
allure-architect-pembuatan-desain-lobby-direktorat-jenderal-pajak1621351744-l.jpeg

Dalam meningkatkan pelayanan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi salah satunya adalah melalui layanan pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online melalui eNofa.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memiliki NSFP merupakan salah satu syarat dalam rangka pembuatan faktur pajak.

NSFP sendiri merupakan nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP yang digunakan dalam penomoran faktur pajak dan diterbitkan melalui mekanisme khusus.

eNofa pun hadir dalam rangka mempermudah PKP dalam hal mengajukan atau melakukan permohonan NSFP tersebut. Jadi, apa itu eNofa dan bagaimana caranya kerjanya?

Apa itu eNofa?

eNofa adalah aplikasi atau portal untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Keberadaaan eNofa sendiri diharapkan mampu memberikan ketertiban dan kemudahan bagi PKP dalam mengajukan NSFP.

eNofa sendiri juga telah diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Peraturan DJP Nomor PER-17/PJ/2014 mengubah dua pasal sebelumnya yaitu Pasal 8 dan 9 tentang tata cara permohonan NSFP online dan permohonan kode aktivasi dan password bagi Pengusaha Kena Pajak.

Mekanisme pengajuan NSFP melalui eNofa juga dijelaskan dalam Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020 yang membuat informasi tentang administrasi sertifikat pajak secara elektronik.

Fungsi eNofa Online

Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa adanya eNofa mempermudah PKP dalam mengajukan NSFP.

Namun sebenarnya, ada fungsi lain dari adanya portal atau aplikasi eNofa online di antaranya sebagai berikut:

  • Bagi DJP, membantu pengawasan dan pengendalian permohonan NSFP itu sendiri.
  • Mengurangi adanya fraud atau penyalahgunaan penggunaan faktur pajak misalnya faktur pajak ilegal.
  • Melacak atau audit jejak faktur pajak apabila terjadi penyalahgunaan faktur pajak.
  • Meningkatkan ketertiban dan kepatuhan aktivitas perpajakan bagi PKP.

Dasar Hukum Nomor Seri Faktur Pajak

Sebagai pengingat, Nomor Seri Faktur pajak (NSFP) adalah seri nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak.

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak berjumlah 16 digit yang berupa angka, huruf, atau kombinasi keduanya.

Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 16 digit pada NSFP terdiri dari:

  • 2 digit pertama merupakan kode transaksi
  • 1 digit kode status.
  • 13 digit nomor seri faktur.

Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) juga diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Pada peraturan tersebut memuat berbagai hal mengenai penomoran faktur mulai dari bentuk, cara pengisian, prosedur pemberitahuan, cara pembetulan, dan pembatalan.

Selain melalui peraturan DJP, hal-hal yang berkaitan dengan NSFP juga diatur dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-08/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Peraturan tersebut dijadikan sebagai acuan permohonan kode aktivasi dan password, tata cara permintaan, pengembalian, dan pengawasan NSFP.

Syarat Mengajukan NSFP melalui eNofa Online

Pengajuan NSFP hanya bisa dilakukan apabila sebuah badan atau perusahaan memiliki persyaratan berikut.

1. Wajib Pajak telah Dikukuhkan sebagai PKP

Syarat yang pertama adalah Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan beromzet di atas Rp4,8 Miliar per-tahun dan bisnis yang dijalankan menjual Barang Kena Pajak atau menyediakan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Adapun pengusaha yang memiliki omzet di bawah yang telah ditentukan dapat memilih untuk tidak menjadi PKP.

2. Memiliki Kode Aktivasi dan Password

Setelah dikukuhkan, PKP selanjutnya mengajukan permohonan kode aktivasi dan password ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Apabila disetujui, PKP akan mendapatkan kode aktivasi yang biasanya dikirim melalui pos dan password yang dikirim melalui email terdaftar.

3. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Syarat selanjutnya adalah PKP telah memiliki sertifikat elektronik pajak yang dikeluarkan oleh DJP dan diterbitkan melalui kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik dimana memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sertifikat elektronik pajak berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. PKP juga dapat memperbarui sertifikat elektronik sebelum masa kadaluarsa.

Setelah PKP mendapatkan surat elektronik pajak, langkah selanjutnya adalah melakukan instalasi Sertifikat Elektronik.

Caranya adalah sebagai berikut:

  • Membuka portal e-Faktur pada https://efaktur.pajak.go.id 
  • Masukkan NPWP dan password eNofa, lalu login.
  • Pada menu e-Faktur, klik Unduh Sertifikat Digital, lalu klik tombol OK. Lalu setelah itu muncul informasi masa berlaku sertifikat elektronik Anda.
  • Kemudian klik Unduh yang hasilnya adalah file dengan ekstensi .p12 dengan nama 15 digit angka NPWP Anda. Lalu klik OK.
  • Kemudian akan muncul menu Instal Sertifikat Elektronik. Pilih Current User dan klik Next. Kemudian klik Next kembali. Kemudian masukkan passphrase sertifikat elektronik Anda dan klik Next.
  • Terakhir, centang Automatically Select the Certificate Store Based on the Type of Certificate. Kemudian klik Next dan Finish.
  • Proses instalasi sertifikat elektronik selesai.

Proses instalasi juga bisa dilakukan secara manual melalui browser Anda. Jika Anda menggunakan Google Chrome, Anda masuk ke menu settings atau pengaturan pada kanan atas layar (logo titik tiga vertikal).

Kemudian klik advanced settings atau pengaturan lanjutan dalam bahasa Indonesia. Kemudian klik manage certificates atau kelola sertifikasi. Terakhir, klik import.

 

Baca Juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

Cara Melakukan Permohonan NSFP pada eNofa Online

Jika sudah melakukan instalasi sertifikat elektronik, PKP selanjutnya bisa melakukan permohonan NSFP melalui eNofa secara online.

Sebelum melakukan permohonan NSFP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi PKP. Dimana jumlah NSFP yang dapat diajukan tergantung dari jumlah faktur komersial yang diterbitkan dalam tiga bulan terakhir.

Apabila NSFP elektronik sudah habis, PKP bisa mengajukan permohonan kembali melalui eNofa.

Lalu bagaimana cara melakukan NSFP pada eNofa online?

  • Pertama, seperti biasa Anda terlebih dahulu login ke portal eNofa yaitu https://efaktur.pajak.go.id/login menggunakan NPWP dan password yang telah diajukan sebelumnya.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu Permintaan NSFP yang letaknya berada di bagian kiri bawah menu.
  • Kemudian pilih sertifikat elektronik yang baru saja Anda impor dari browser internet Anda.
  • Nantinya akan muncul pop up bertuliskan Your Connection is not Private. Untuk menghindari hal ini terjadi, Anda bisa berganti ke menu Incognito. Namun jika terlanjur muncul, Anda bisa mengabaikannya dengan klik Proceed to efaktur.pajak.go.id pada pojok kiri bawah.
  • Selanjutnya, isilah data yang diminta dengan benar setelah itu klik Proses.

Dengan adanya layanan eNofa online ini, PKP diharapkan menjadi lebih tertib dalam melakukan aktivitas perpajakan.

Selain itu, untuk mempermudah aktivitas perpajakan perusahaan, Anda bisa mengandalkan jasa konsultasi perpajakan.

Jasa konsultasi perpajakan memudahkan Anda dalam mengelola aktivitas perpajakan dan terutama terkait sengketa pajak.

Rusdiono Consulting, sebagai salah satu konsultan pajak di Indonesia siap memberikan layanan terbaik untuk mendampingi perusahaan Anda dalam mengelola perpajakan.

Konsultasikan masalah perpajakan Anda dengan kami melalui tautan berikut ini.

Admin dua

Send this to a friend