Solusi Kode Error ETAX 60011 pada Aplikasi e-Faktur

June 15, 2021by Admin dua
Etax-60011.png

Bagi wajib pajak yang sering menggunakan e-Faktur pasti pernah mengalami error ETAX 60011: Gagal Menyimpan SSP?

Selain ETAX 60011, sebenarnya masih banyak kode error lainnya yang menyulitkan wajib pajak menggunakan e-Faktur.

Namun kali ini, Rusdiono Consulting akan membahas solusi kode error ETAX 60011 pada saat menggunakan aplikasi e-Faktur.

Sekilas Tentang e-Faktur

Bagi yang belum tahu, e-Faktur adalah aplikasi pembuatan faktur pajak atau bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik.

e-Faktur sendiri dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam pembuatan faktur.

Wajib Pajak bisa mengakses aplikasi e-faktur melalui Jasa Penyedia Aplikasi Perpajakan dan juga website https://efaktur.pajak.go.id

Guna memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat faktur pajak, e-Faktur pajak juga dilengkapi dengan pengaturan hubungan antar beberapa komputer melalui LAN agar staf dan manajemen bisa memasukkan data dan pemeriksaan dengan mudah.

Selain itu, e-Faktur memiliki tingkat keamanan lebih baik dari e-SPT PPN 1111 dengan menggunakan sistem sertifikat digital, single sign out, passphrase, password, kode aktivasi, nomor seri dan variasi captcha.

Penyebab Error ETAX 60011 pada e-Faktur

Kode error ETAX 6011 biasanya juga diikuti dengan keterangan Gagal Menyimpan SSP.

Kode error ini biasanya terjadi ketika rekan-rekan wajib pajak hendak atau selesai menginput data Surat Setoran Pajak (SSP).

Lantas apa penyebabnya?

Error ETAX 60011 biasanya terjadi ketika rekan-rekan wajib pajak diminta untuk mengisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

NTPN merupakan nomor yang dijadikan sebagai bukti dalam transaksi penerimaan yang umumnya diterbitkan oleh Modul Penerimaan Negara. NTPN sendiri merupakan nomor dengan 16 deret gabungan angka dan huruf.

Selengkapnya tentang NTPN: Ketahui Pengertian dan Cara Cek NTPN

Kode NTPN merupakan kode yang  tercantum dalam bukti pembayaran pajak atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima Wajib Pajak ketika selesai melakukan penyetoran PPN.

Karena kode NTPN merupakan kombinasi deret angka dan huruf yang cukup menyulitkan untuk dicatat, maka sering kali Wajib Pajak salah melakukan input data.

Kesalahan penginputan ini yang sering kali memunculkan kode error ETAX 60011 pada aplikasi e-Faktur.

Solusi yang Bisa Dilakukan

Solusi yang bisa rekan wajib pajak lakukan adalah cukup jelas, ya yaitu periksa kembali kode NTPN yang diterima pada situs e-billing yang disediakan oleh DIrektorat Jenderal Pajak.

Rekan Wajib Pajak bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login dengan akun DJP Anda dan masukkan NPWP dan password.
  2. Klik menu View Data dan konfirmasi NTPN.
  3. Pada bagian “NOP” isi dengan NPWP lawan transaksi Anda.
  4. Bagian Filter Berdasarkan pilih Kode Billing.
  5. Setelah itu, klik Verifikasi dan akan ada tampilan data lengkap terkait transaksi yang Anda lakukan.

Pada tampilan tersebut, rekan wajib pajak dapat melihat dengan jelas kode NTPN yang benar.

Anda juga bisa melakukan copy-paste kode NTPN apabila ingin memastikan kode tersebut benar dan tidak ada lagi kode error ETAX 60011.

Itulah jenis error gagal menyimpan SSP yang sering kali terjadi dan solusi menanganinya. 

Sejatinya kesalahan error saat menggunakan e-Faktur sering kali terjadi dilakukan oleh penggunanya itu sendiri. Entah itu salah memasukkan kode, nama, atau masa Surat Setoran Pajak.

Untuk kebutuhan konsultasi perpajakan, Anda bisa mengandalkan kami, Rusdiono Consulting.

Rusdiono Consulting adalah penyedia jasa konsultasi pajak, akuntansi, internal audit, keuangan, dan juga transfer pricing yang telah dipercaya oleh banyak perusahaan baik usaha kecil menengah maupun berskala besar.

Konsultasikan kebutuhan Anda kepada kami di sini dan Kami siap menjadi partner terbaik bagi bisnis Anda.

Admin dua

Send this to a friend