Semua Tentang Denda Pasal 7 KUP, Wajib Simak!

June 17, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-06-13-at-5.36.26-AM.jpeg

Lalai membayar pajak sepertinya sudah menjadi anomali dalam perpajakan. Tapi Apakah Anda tahu bahwa lalai lapor SPT pajak akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 7 UU KUP?

Jadi apa sebenarnya denda Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)?

Nah, agar bisa memahami berapa denda yang dikenakan bagi Wajib Pajak yang lalai, mari simak penjelasannya melalui artikel ini.

Denda Pasal 7 KUP

KUP atau Ketentuan Umum Perpajakan bisa dibilang sebagai kitab atau pedoman yang memuat segala aturan perpajakan di Indonesia.

Tentu, di dalamnya terdapat aturan terkait denda yang tertuang di dalam beberapa pasal salah satunya adalah Pasal 7 ini.

Pasal 7 KUP sejatinya memuat aturan sanksi yang dikenakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan dan batas waktu penyampaian SPT yang ditetapkan dalam Pasal 3 KUP.

Adapun aturan batas waktu penyampaian yang tertuang dalam Pasal 3 KUP adalah sebagai berikut:

  1. bagi Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak;
  3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak;

Kelonggaran yang ditentukan dalam Pasal 3 ini patut dicatat bagi rekan-rekan Wajib Pajak.

Jika tidak, ya bersiaplah bagi Anda untuk menerima denda yang tertuang dalam Pasal 7 KUP.

Besaran Denda Pasal 7 KUP

Bagi Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan SPT pada batas waktu ditentukan, maka jelas bagi Wajib Pajak untuk membayar denda sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam Pasal 7 KUP.

Adapun besaran nilai denda yang harus dibayar secara detail adalah sebagai berikut:

  1. untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan NIlai (PPN) denda yang dikenakan adalah Rp500.000
  2. untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya, denda dikenakan Rp100.000
  3. untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan denda dikenakan Rp1.000.000
  4. untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi sebesar Rp100.000

Melalui Pasal 7 KUP, Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib pajak dan juga ketertiban perpajakan baik bagi badan maupun pribadi.

Pengecualian Denda

Selain terkait nilai denda, Pasal 7 KUP juga mengatur pihak Wajib Pajak yang dikecualikan dalam penerapan denda atau sanksi pajak.

Adapun pihak-pihak tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. WP orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. WP orang pribadi yang berstatus Warga Negara Asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
  4. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
  5. Badan usaha asing yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia namun belum dibubarkan sesuai peraturan berlaku.
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  7. WP yang terkena bencana yang ketentuan bencananya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  8. WP lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri keuangan.

Wajib Pajak (WP) terkena musibah yang dimaksud adalah mengacu pada PMK No. 186/PMK.03.2007 dimana kriteria yang termasuk ke dalam bencana adalah:

  • Terkena kerusuhan massal.
  • Terkena musibah kebakaran.
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan teror.
  • Mengalami perang antar suku.
  • MEngalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Pembayaran Denda

Sebelum membayar denda atau sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 7 KUP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Wajib Pajak yaitu:

  • Nomor Ketetapan pada Surat Tagihan Pajak (STP).
  • Tahun Pajak yang tertera pada STP.
  • Jumlah Tagihan denda.

Selain ketiga hal tersebut, pastikan Anda sudah memiliki akun DJPOnline untuk membuat kode billing bayar pajak secara online.

Untuk pembayaran atau payment gateway, Anda bisa melakukannya melalui kantor pos, bank persepsi yang ditunjuk, ATM, atau internet banking.

Lalu bagaimana cara melakukan pembayaran denda melalui DJPOnline?

Pertama, masuk ke akun DJP Online Anda dan masuk ke laman e-billing.

Setelah masuk, Anda akan disuguhkan dengan menu Jenis Pajak. Nah, di sini Anda perlu mengetahui kode akun dan kode jenis setoranĀ  e-billing pajak.

Sebagai petunjuk berikut kode akun dan jenis setoran pajak yang perlu Anda ketahui.

Jenis Pajak Kode Akun Kode Jenis Setoran Pajak
PPh 25/29 Pribadi 411125 300
PPh 25/29 Badan 411126 200
PPh 23 Masa 411124 100
PPN 411211 300
Masa PPN Lainnya 411219 300

 

Setelah Anda memilih Kode Akun dan Jenis Setoran. Ubah Masa Pajak ke Januari dan isi sesuai dengan Tahun Pajak, Jumlah Setor serta Nomor Ketetapan.

Semua harus sesuai dengan nomor yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterima.

Kemudian klik Simpan untuk mendapatkan kode e-billing dan cetak.

Langkah selanjutnya, Anda tinggal membayar denda atau sanksi administratif dengan nominal sesuai dengan status denda.

Demikian penjelasan singkat mengenai denda atau sanksi administratif Pasal 7 KUP.

Untuk mencegah telat membayar pajak, sebaiknya Anda menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi pajak yang biasanya memiliki fitur reminder pelaporan pajak.

Di samping itu, Anda juga bisa menggunakan pihak ketiga seperti konsultan pajak untuk membantu Anda melakukan pelaporan pajak tanpa takut telat lapor pajak.

Admin dua

Send this to a friend