KP2KP: Mengenal Salah Satu Unit Instansi DJP

June 1, 2021by Admin dua
IMG-20210116-WA0005.jpg

Instansi yang biasa Anda kenal tentang perpajakan mungkin KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Namun apakah Anda tahu bahwa ada juga instansi perpajakan yang dinamai KP2KP?

Jadi apa sebenarnya instansi yang berada di bawah DJP ini? Apa perannya dalam mekanisme pelayanan pajak?

Pengertian KP2KP

Sebelum memahami apa itu KP2KP, mari kembali ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 terkait tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak.

Dimana dalam PMK tersebut secara garis besar DJP memiliki dua fungsi yaitu fungsi strategis dan fungsi operasional.

Fungsi strategis DJP meliputi perumusan kebijakan, standarisasi teknis, pengembangan, hingga pembinaan.

Sedangkan fungsi operasional meliputi penyuluhan, pengawasan, dan pelayanan kepada wajib pajak.

Fungsi operasional sendiri memang dipegang oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun untuk mewujudkan tertib pajak secara inklusif, maka dibentuklah KP2KP.

KP2KP sendiri adalah singkatan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Berdasarkan PMK No.132/PMK.01/2006 menyebutkan bahwa KP2KP dibentuk sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak di bawah KPP Pratama.

Lebih lanjut mengenai fungsi KP2KP, mari simak lengkapnya di bawah ini.

Fungsi KP2KP

Berdasarkan PMK No.62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdiri dari KPP Madya, WP besar, dan Pratama.

Umumnya, KPP Pratama menangani wajib pajak yang lebih besar jumlahnya dibanding dengan KPP madya atau WP besar yang biasanya menangani wajib pajak tertentu.

Hal itu juga yang membuat KPP Pratama memiliki cakupan wilayah yang lebih besar.

Namun, tidak semua wilayah bisa dijangkau oleh KPP Pratama misalnya pada daerah-daerah terpencil. Di situlah fungsi KP2KP. 

Fungsi KP2KP adalah agar pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan bisa dilakukan secara inklusif ke seluruh masyarakat Indonesia.

Mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang banyak membuat sebagian masyarakat sulit mendapatkan literasi perpajakan sekalipun.

Kewajiban KP2KP

Berdasarkan PMK No.132/PMK.01/2006, KP2KP memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas penyuluhan, konsultasi, pelayanan, dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat.
  • Sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak (WP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Mengawasi kepatuhan perpajakan masyarakat.
  • Mengamati pengamatan, pembuatan, hingga pemutakhiran profil potensi perpajakan.
  • Berwenang memberikan dan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memberi dan menghapus nomor objek pajak secara jabatan
  • Memberikan dukungan terhadap tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. 

Visi dan Misi

Setelah memahami apa itu KP2KP serta fungsi dan kewajibannya, tidak lengkap apabila Anda tidak memahami visi dan misi instansi DJP satu ini.

Sejatinya visi dan misi KP2KP memiliki kesetaraan dengan visi dan misi yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu sama-sama mewujudkan kesadaran pajak bagi masyarakat.

Visi KP2KP sebagaimana dikutip dalam laman resmi DJP adalah memiliki daya ubah.

Maksudnya adalah instansi mampu mengubah perilaku masyarakat terkait perpajakan yang semula tidak tahu menjadi tahu dan semula tidak patuh menjadi patuh terhadap pajak.

Untuk mewujudkan itu, KP2KP harus mampu merangkul dan terus membaharui diri.

Merangkul di sini adalah instansi harus bisa bekerja secara menyeluruh sehingga literasi perpajakan bisa mencakup ke seluruh masyarakat bahkan terpencil sekalipun.

Sedangkan terus membaharui diri adalah KP2KP wajib berupaya melakukan perbaikan di segala bidang dalam pelayanan dan konsultasi perpajakan di tengah masyarakat.

Sejaran dan Struktur Organisasi

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sejatinya telah mengalami beberapa perubahan sejak dibentuk pada tahun 1992.

Diawali dengan nama Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) dan kemudian berganti nama menjadi Kantor Penyuluhan, Pengamatan, dan Potensi Perpajakan (KP4) pada tahun 1995.

Semakin sadar akan pentingnya penerimaan pajak dan berkembangnya masyarakat Indonesia, DJP sadar betul untuk membuat organisasi vertikal sebagai perpanjangan tangan DJP itu sendiri dan dibentuklah KP2KP.

Sejauh ini, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan memiliki 207 cabang yang terdiri dari 78 kantor di Sumatera, 31 kantor di Jawa, 31 kantor di Kalimantan, 37 kantor di Sulawesi dan Maluku Utara, 15 kantor di Bali dan Nusa Tenggara, dan 15 kantor di Papua dan Maluku.

 

Struktur Organisasi

Struktur organisasi KP2KP diatur dalam Perpres RI No 9 Tahun 2005 dimana susunan organisasi terdiri dari Petugas Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Petugas Tata Usaha berwenang untuk mengurus kepegawaian, keuangan, dan hal-hal administrasi dan rumah tangga instansi.

Sedangkan kelompok fungsional berwenang melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diatur dalam perundang-undangan.

Untuk mengisi jabatan fungsional, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:

  • Setiap pejabat fungsional harus dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang bersangukutan.
  • Jumlah jabatan fungsional disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenjang jabatan fungsional harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

 

Singkatnya, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan merupakan kantor pembantu bagi KPP Pratama untuk menjalankan fungsi kepatuhan pajak bagi masyarakat.

Bagi Anda yang sudah berkewajiban membayar pajak, selalu patuh untuk melaporkan dan membayar pajak, ya!

Admin dua

Send this to a friend