5 Cara Bayar PBB Online, Lebih Mudah dan Praktis

March 5, 2021by Admin dua
modern-house-earth-green-grass-with-blue-sky-background_42251-46.jpg

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu biaya yang perlu dibayarkan Wajib Pajak (WP) yang memiliki tanah serta bangunan dan memeroleh manfaat atas keberadaannya. Namun kini, seiring berkembangnya teknologi digital,  wajib pajak dapat bayar PBB secara online dimana dan kapanpun.

Melihat dari sifatnya, PBB adalah pajak yang miliki sifat kebendaan. Dalam artian, besaran pajak yang dikenakan sesuai dengan objeknya, yaitu bumi dan/atau bangunan yang sudah dipunyai seseorang, sementara subjeknya tidak disertakan dalam penentuan besaran barang.

Lalu untuk contoh objeknya sendiri, bumi dapat dicontohkan seperti ladang, sawah, tanah, tambang, dan pekarangan. Di sisi lain, contoh pajak dari bangunan yaitu rumah tinggal pusat perbelanjaan, bangunan usaha, hingga pagar mewah. 

Kemudian, subjek pajak dalam PBB yaitu orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki hak atas bumi, mendapat manfaat bumi, mempunyai bangunan, menguasai bangunan, serta mendapat manfaat atas bangunan.

PBB telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak dan Bumi Bangunan. Jika menilik situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yang berada dalam Kementerian Keuangan dipaparkan bahwa PBB adalah pajak pusat. Akan tetapi, hampir keseluruhan realisasi pemerolehan diberikan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota.

Oleh karena sejak 1 Januari 2014 PBB pedesaan serta perkotaan adalah pajak daerah, maka setiap daerah memiliki Peraturan Daerah masing-masing terkait PBB.

Dahulu, pembayaran PBB dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun kini, Anda dapat melakukan bayar PBB secara online melalui situs yang telah bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Oleh karenanya, berikut penjelasan cara bayar PBB ke KPP dan cara mudah bayar PBB online. 

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan: Objek Pajak dan Cara Menghitungnya

Cara Bayar PBB ke Kantor Pelayanan Pajak

Dalam pendaftaran objek PBB baik milik pribadi maupun badan usaha, Anda dapat mendaftar dengan datang langsung ke KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) perpajakan di wilayah objek pajak Anda. Kemudian, minta Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disediakan secara gratis. 

Sementara itu, jumlah besaran pajak yang dikenakan pada Anda berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Dengan bumi dan bangunan yang menjadi objek pajaknya. 

Penentuan NJOP pada objek bumi misalnya letak, peruntukkan, pemanfaatan, serta kondisi lingkungan. Sedangkan untuk objek bangunan didasarkan atas bahan yang digunakan, rekayasa, letak, serta kondisi lingkungan.

Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah, yang ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan. Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).

Syarat Mengurus PBB

  1. Mengisi blangko Permohonan Pendaftaran Objek Baru.
  2. Mengisi blangko SPOP.
  3. Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah.
  5. Fotokopi Akta Jual Beli.
  6. Fotokopi IMB / IPB.
  7. Surat Kuasa (jika dikuasakan).
  8. Surat Keterangan Lurah (jika tidak ada bukti kepemilikan).

Cara Cek dan Bayar PBB Online

Untuk bayar PBB online, terdapat 5 cara yang dapat dilakukan. Simak beberapa cara berikut ini.

 

1. Bayar melalui ATM

 

Fasilitas elektronik umum seperti mesin ATM tentu dapat Anda temui dan gunakan dengan mudah. Bayar PBB online via ATM dapat jadi pilihan terbaik jika Anda tidak sedang tidak terkoneksi maupun alami gangguan jaringan internet. Dalam memudahkan pembayaran PBB melalui ATM, berikut langkah yang dapat dilakukan.

  1. Cari menu pembayaran kemudian pilih.
  2. Cari menu pajak kemudian pilih.
  3. Masukkan Nomor Objek Pajak.
  4. Masukkan tahun pembayaran PBB.
  5. Lalu akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, serta namanya.
  6. Periksa dengan teliti identitas serta jumlah pokok pajak yang perlu dibayar.
  7. Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar.

Satu hal yang perlu diingat, simpan bukti pembayaran ketika membayar dengan metode online. 

2. Bayar melalui Mobile Banking

Cara bayar PBB online yang kedua yaitu via mobile banking. Kini, hampir seluruh bank menyediakan layanan pembayaran PBB melalui mobile banking seperti bank BCA, Mandiri, BRI, BNI, serta BTN. 

Panduan pembayaran pun mudah untuk dilakukan. Pertama-tama, klik menu pembayaran, lalu pilih pajak/MPN untuk tahapan awalnya. Kemudian, pilih rekening debet serta isi tahun pajak, kode bayar, serta nomor objek pajak.

Untuk informasi nomor kode bayar, Anda dapat mengecek di laman aplikasi pembayaran pajak daerah seperti berikut ini:

  1. DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
  2. Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
  3. Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
  4. Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
  5. Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/

Akan tetapi, sebagian wilayah belum menyediakan layanan online. Oleh karena itu, silahkan cari dengan keyword “cek pbb spasi (nama daerah)”. Jika tidak ada, kemungkinan besar memang belum tersedia secara online. 

3. Bayar melalui Website

Bagi Anda yang belum familiar dengan cara mengecek dan bayar PBB online, sama seperti sebelumnya, Anda dapat mencari di internet dengan format “bayar pbb online (nama daerah). Lalu selanjutnya,  akan dipaparkan informasi ataupun panduan bagi Anda yang ingin membayar PBB online melalui website.

Sesudah menemukan situs cek PBB online sesuai daerah Anda, maka kemudian Anda akan diarahkan ke suatu laman untuk mengecek nominal pajak Anda. Kemudian selanjutnya, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak. Di sini, Anda akan diminta memasukkan kode verifikasi sebelum informasi yang dicari muncul.

4. Bayar Melalui Aplikasi

Bayar PBB online selanjutnya yaitu melalui aplikasi. Saat ini, aplikasi hanya berlaku di sebagian wilayah seperti, Kota Tangerang Selatan, Banjar, Cilegon, Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, serta Kota Bogor.

Cara cek PBB online memakai aplikasi pun telah tersedia. Hanya saja, masih mencakup daerah-daerah tertentu, serta hanya untuk pengguna smartphone bersistem Android. Untuk mengunduh iPBB, Anda dapat unduh aplikasinya di Google Play.

Jika Anda telah mengunduh aplikasi iPBB di smartphone, maka cara cek dan bayar tagihan PBB online adalah:

  1. Masukkan NOP serta tahun pada kolom yang tersedia, lalu klik “Kirim”.
  2. Data akan muncul pada layar smartphone Anda.
  3. Ketika data sudah ditemukan, maka Anda dapat bayar online sesuai dengan tagihan.

5. Cara Bayar PBB Online Lainnya

Selain keempat cara bayar PBB online sebelumnya, Anda dapat memakai cara lain untuk membayar PBB via supermarket serta ecommerce. 

Sejak tahun 2017, pemerintah DKI Jakarta meresmikan cara bayar PBB melalui salah satu supermarket terdekat rumah Anda. Namun, hanya untuk tagihan dibawah Rp5 juta. Jika tagihan lebih dari batas tersebut, maka dapat gunakan cara lainnya. 

Bahkan, bayar PBB online dapat dilakukan di situs e-commerce secara 24 jam. Namun, hanya beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Kota Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, Karawang, Cirebon, Majalengka, Tasikmalaya, Sukabumi, dan Batam. 

Baca Juga: Pajak Penjual dan Pembeli Rumah dalam Jual Beli Rumah

Demikian penjelasan singkat mengenai PBB serta cara bayar PBB langsung ke KPP serta cara bayar PBB secara online melalui beberapa platform. Semoga pembayaran PBB menjadi lebih mudah dan praktis, serta tidak terlambat apalagi sampai jatuh tempo.

Ketahui dunia perpajakan hanya di Rusdiono Consulting, sebagai jasa konsultan pajak terpercaya, kami terus mengupayakan untuk memberi solusi terbaik atas segala urusan perpajakan pribadi maupun badan usaha. Selain itu, Rusdiono Consulting pun memberi layanan konsultasi jasa akuntansi, transfer pricing documentation, layanan audit internal, analisa finansial dan pemodelan finansial, hingga layanan untuk UMKM di Indonesia.

Admin dua

Send this to a friend