Konsultan Pajak Archives - RDN Consulting


No more posts

June 8, 2022
WhatsApp-Image-2022-06-05-at-2.38.53-PM.jpeg

SPT adalah surat pemberitahunan tahunan yang dilaporkan oleh setiap wajib pajak dan sifatnya wajib. Apabila seseorang memiliki sebuah badan usaha yang sedang dijalankan, maka kewajibannya tidak hanya membayarkan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) pribadi, tetapi juga harus melaporkan SPT PPh badan. Jenis formulir SPT PPh badan adalah formulir 1711. 

Form SPT 1711 berlaku bagi berbagai badan usaha seperti PT, CV, yayasan ataupun perkumpulan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan pajak penghasilan dalam jangka satu tahun. Silakan tetap berada pada artikel ini untuk mengetahui tentang petunjuk pengisian SPT 1711.

Langkah-langkah Pengisian Formulir SPT 1711

Berikut adalah langkah-langkah pengisian formulir SPT 1711 secara online. 

  1. Buka laman Direktorat Jenderal Pajak di situs https://pajak.go.id/. Tekan log in, lalu lakukan registrasi untuk membuat akun
  2. Log in dengan memasukkan username dan password yang telah Anda daftarkan 
  3. Pada dashboard layanan perpajakan, klik pada tab ‘lapor’, lalu klik ikon ‘e-form’
  4.  Pada bagian kiri layar, terdapat kolom petunjuk. Silakan klik tautan untuk mengunduh aplikasi IBM viewer. Anda dapat mengikuti tutorial instalasinya dengan mengunduh tautan di bawahnya. IBM viewer berfungsi untuk membaca e-formulir yang nantinya akan diunduh
  5. Klik tab ‘buat SPT’, isi formulir yang tersedia lalu klik tombol ‘kirim permintaan’
  6. Secara otomatis, sistem akan mengunduh formulir berupa dokumen form SPT 1711
  7. Buka formulir tersebut, lalu isi kolom identitas dengan lengkap
  8. Pilih ‘lampiran khusus 1A’ pada pilihan lampiran formulir di bagian atas, lalu klik ‘buka’, isikan daftar penyusutan fiskal
  9. Buka lampiran VI apabila wajib pajak badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain
  10. Pilih lampiran V yang berisi data pemegang saham dan atau pemilik modal pada bagian A dan bagian B yang berisi data susunan pengurus atau komisaris
  11. Pilih dan buka lampiran IV. Isi kolom jenis penghasilan, cantumkan jumlah omset pada kolom DPP dan tarif pajak yang berlaku (0,5%) pada kolom ‘tarif’. Sistem secara otomatis akan menghitung pajak terhutang
  12. Lampiran III hanya diisi apabila terdapat pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain
  13. Pilih dan buka lampiran II untuk mengisi data mengenai laporan laba rugi badan usaha
  14. Pilih dan buka lampiran I untuk mengisi data peredaran usaha 
  15. Pilih dan buka halaman ‘induk lanjutan’ pada pilihan lampiran formulir bagian atas
  16. Isi dengan teliti pada kolom pernyataan 
  17. Pilih dan buka lampiran VIII A sesuai jenis badan usaha wajib pajak, isi kolom sesuai pertanyaan yang tersedia
  18. Pilih tombol ‘kembali’ untuk kembali ke halaman induk, lalu klik ‘submit’ pada bagian atas
  19. Pada laman unggah lampiran, silakan mengunggah jenis lampiran sesuai permintaan
  20. Ketik kode verifikasi (bisa dilihat di kotak masuk email), lalu klik ‘submit’
  21. Bukti pelaporan elektronik akan dikirim ke email Anda

Langkah-langkah mengisi form SPT 1711 di atas dapat menjadi acuan bagi Anda yang ingin melaporkan SPT badan usaha. Meski terlihat rumit namun, sebenarnya cukup mudah saat dipraktikkan.


April 7, 2022
WhatsApp-Image-2022-04-03-at-10.41.10-AM.jpeg

Dalam dunia perpajakan kita sebagai wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan pajak ketika isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak sesuai. Tapi bagaimana jika kita masih merasa belum puas dengan hasil keputusan keberatan? Banding pajak merupakan salah satu solusi langkah selanjutnya yang dapat kita ambil agar mendapatkan keputusan pajak yang sesuai. Lantas bagaimana proses pengajuan dan syarat banding yang perlu dilakukan? Berikut penjelasan lebih lanjut.

Pengertian Banding Pajak

Banding pajak adalah salah satu hak wajib pajak yang dapat dilakukan secara hukum apabila tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan yang sebelumnya diajukan. Dengan kata lain hal yang disengketakan pada saat banding ialah Surat Keputusan Keberatan (SKK). Hal ini juga bersangkutan dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP.

Proses Pengajuan Banding

Pengajuan banding pajak dapat dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, pengurus, ahli waris dari wajib pajak apabila berhalangan atau meninggal dunia, maupun kuasa hukum dari pihak wajib pajak. Nantinya proses pengajuan banding dapat melalui Badan Peradilan Pajak (BPP).

 

Hak-hak yang Dimiliki Wajib Pajak Saat Melakukan Banding

Adapun hak-hak yang dimiliki wajib pajak selama proses melakukan banding ialah:

  1. Melengkapi dokumen penting yang dibutuhkan untuk memenuhi pengajuan banding selama 3 bulan sejak dinyatakan lolosnya permintaan banding.
  2. Wajib pajak berhak menerima keterangan secara langsung dengan hadir dalam persidangan.
  3. Wajib pajak boleh menghadirkan pendamping atau memiliki perwakilan atau kuasa hukum yang disahkan oleh ketua pengadilan pajak.
  4. Menghadirkan saksi pada saat persidangan.

Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Banding

Sebelum mengajukan banding atas ketidakpuasan surat keputusan keberatan yang diterima, Anda perlu memahami syarat yang perlu dilakukan saat melakukan banding. Berikut syarat banding pajak:

  1. Satu surat banding yang diajukan hanya untuk satu SKK.
  2. Pengajuan banding berbahasa Indonesia dan dilakukan secara tertulis maksimal rentang waktu 3 bulan sejak SKK dikirim.
  3. Melampirkan fotokopi SKK pada surat pengajuan banding.

Biasanya proses banding berlangsung paling lambat satu tahun sejak surat pengajuan banding dinyatakan lolos dan ketetapan pengadilan pajak akan diputuskan. Namun ditolak atau diterimanya pengajuan banding, wajib pajak yang bersangkutan harus membayar denda sebagai sanksi administrasi. Jumlah denda meliputi pajak yang telah diputuskan saat banding dikurangi pajak yang sudah dibayar wajib pajak sebelum memutuskan keberatan pajak.

Itulah beberapa ulasan mengenai proses pengajuan banding pajak beserta syarat yang harus dipenuhi sebelum banding. Anda juga bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak yang berpengalaman seperti RDN untuk mempermudah proses pengajuan keberatan maupun banding agar lebih mudah dan tertata. Semoga bermanfaat dan sukses selalu!


December 6, 2021
WhatsApp-Image-2021-12-05-at-3.58.10-PM.jpeg

Sebagai kontribusi wajib dan bersifat maksa, kepatuhan pajak menjadi penting dalam penyelenggaraan perpajakan salah satunya melalui pemberian sanksi pajak.

Sanksi pajak sendiri dikenakan bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Misalnya, kurang bayar, lupa membayar dan melaporkan pajak, menunda pembayaran, hingga praktik penggelapan pajak.

Lantas, apa saja sanksi-sanksi pajak yang berlaku di Indonesia? Simak jawabannya melalui artikel ini.

Mengenal Sanksi Pajak

Hingga saat ini, pengenaan sanksi pajak diatur dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, sanksi pajak ada karena entitas wajib pajak baik pribadi maupun badan melanggar aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan umum perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang.

Beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh entitas wajib pajak antara lain lupa membayar dan melaporkan pajak, menunda pembayaran pajak, dan telat menyampaikan SPT Pajak.

Tidak sampai di situ, sanksi juga diberikan kepada entitas Wajib Pajak yang melakukan penggelapan pajak dengan memanipulasi data perpajakannya.

Lalu apa saja jenis-jenis sanksi pajak?

Jenis-Jenis Sanksi Pajak

Secara umum, ada 2 jenis sanksi perpajakan yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa denda, bunga, dan kenaikan yang ditentukan berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran.

Sedangkan sanksi pidana adalah sanksi berupa kurungan pidana atau penjara atas tindak pelanggaran perpajakan yang dianggap juga sebagai tindak kejahatan.

Sanksi Pajak Administratif

Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan dengan melakukan pembayaran kerugian kepada negara yang diakibatkan dari pelanggaran oleh Wajib Pajak.

Seperti yang sebelumnya telah dijelaskan, sanksi pajak administratif meliputi sanksi denda, bunga, dan kenaikan. Berikut penjelasan ketiganya.

1. Denda

Sanksi denda biasanya diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran dalam hal pelaporan pajak. Misalnya, SPT tidak dilaporkan, adanya pengungkapan ketidakbenaran dalam SPT, hingga tidak membuat faktur pajak.

Adapun rincian sanksi denda atas pelanggaran pajak adalah sebagai berikut.

Jenis Pelanggaran Sanksi Denda
SPT Masa PPN tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak Rp500.000
SPT Masa lainnya tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak Rp100.000
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tidak disampaikan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak Rp1.000.000
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah akhir tahun pajak Rp100.000
Pengungkapan ketidakbenaran dan/atau pelunasan sebelum penyidikan 150% x Jumlah Pajak Kurang Bayar
Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak

2% dari Dasar 

Pengenaan Pajak

PKP tidak mengisi formulir pajak secara lengkap
PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit
PKP gagal produksi dan telah diberikan restitusi (pengembalian) pajak

Pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak ditolak/dikabulkan sebagian

50% x Jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian 100% x jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

 

2. Bunga

Sanksi administratif berikutnya adalah sanksi bunga. Jenis sanksi ini biasanya berkaitan dengan ketidakdisiplinan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Misalnya, terlambat atau menunda pembayaran pajak, gagal bayar pajak karena gagal berproduksi, atau kurang bayar.

Lantas apa saja jenis sanksi bunga pajak yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan?

Jenis Pelanggaran Jenis Sanksi
Pembetulan sendiri SPT Tahunan dalam 2 tahun 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Pembetulan sendiri SPT Masa dalam 2 tahun
Terlambat bayar/setor pajak masa dan tahunan
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah melewati 5 tahun dengan alasan dipidana   48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar
PPh tahun berjalan kurang bayar dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan
Pengusaha Kena Pajak gagal berproduksi 2% dari pajak yang ditagih.
Adanya Surat Ketetapan Pajak, Putusan banding, atau Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah pada saat jatuh tempo tidak atau kurang bayar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau STP diterbitkan.
Wajib pajak melakukan pembayaran  pajak dengan mengangsur atau menunda
Wajib Pajak diperbolehkan menunda menyampaikan SPT karena terdapat pajak kurang bayar 2% per bulan dari kekurangan bayar dihitung dari batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal dibayarnya kekurangan tersebut.

Baca Juga: Pajak Bunga Deposito: Tarif Pajak hingga Cara Menghitungnya

 

3. Kenaikan

Sanksi administratif berupa kenaikan biasanya diberikan kepada Wajib Pajak yang melanggar aturan perpajakan dari segi materiil. Misalnya memberikan informasi yang salah dalam hitungan pembayaran pajak.

Berbeda dengan sanksi bunga atau denda, sanksi kenaikan merupakan sanksi pembayaran pajak yang berlipat sesuai dengan pajak tidak/kurang bayar. 

Oleh karena itu, sanksi kenaikan dinilai memiliki konsekuensi yang lebih besar dibanding sanksi administratif lainnya di mata Wajib Pajak.

 

Jenis Pelanggaran Sanksi
Terbukti adanya ketidakbenaran dalam isian SPT setelah melewati 2 tahun 50% dari pajak kurang bayar.
Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak akibat Surat Pemberitahuan tidak disampaikan melewati waktu yang ditentukan.

  • SPT Masa, 20 hari setelah akhir masa pajak
  • SPT Orang Pribadi, 3 bulan setelah akhir tahun pajak
  • SPT Badan, 4 bulan setelah akhir tahun pajak
50% dari PPh tidak/kurang bayar dalam setahun
Ditemukan setelah penyelidikan ternyata PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, atau tidak/kurang disetor.
Kewajiban pembukuan tidak dilakukan sehingga tidak dapat diketahui besaran pajak terutang 100% dari PPN atau PPNbM yang tidak/kurang bayar
Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar atau lampiran tidak benar dan pertama kali dilakukan 200% dari jumlah pajak yang kurang bayar
Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan setelah penyelidikan ternyata ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak kurang bayar. 100% dari jumlah kekurangan pajak
Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Pasal 17C ayat (2) UU KUP
Diterbitkannya SKPKB setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan persyaratan sesuai dengan Pasal 17D ayat (2) UU KUP

 

Sanksi Pajak Pidana

Dalam ranah perpajakan, sanksi pidana juga ditetapkan kepada Wajib Pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran baik yang sengaja maupun tidak disengaja dalam hal menjalankannya sebagai Wajib Pajak yang dapat menimbulkan tuntutan pidana.

Tindakan pelanggaran tersebut dapat berupa manipulasi data seperti memalsukan dan menyembunyikan data perpajakan. OECD menyebutnya sebagai penggelapan pajak atau tax evasion.

Berikut jenis pelanggaran dan sanksi pidana yang berlaku di Indonesia.

  1. Setiap orang yang dengan sengaja (alpa) tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar sehingga dapat merugikan negara maka sanksi pidana berupa kurungan paling sedikit 3 bulan dan paling lama 1 tahun dengan denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali dari pajak terutang.
  2. Setiap orang dengan sengaja;
  • Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  • Menyalahgunakan tanpa hak NPWP/PKP;
  • Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan namun tidak lengkap
  • Menolak dilakukan pemeriksaan;
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang dipalsukan;
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia;
  • Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan;
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sehingga menimbulkan kerugian negara maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang.
  1. Melakukan kembali tindakan pidana perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya masa pidana maka mendapatkan dua kali sanksi pidana seperti yang telah ditetapkan pada poin nomor 2.
  2. Setiap orang dengan sengaja:
  • Menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bupot, buset pajak yang tidak berdasarkan data sebenarnya;
  • Menerbitkan faktur pajak namun belum dikukuhkan sebagai PKP maka mendapatkan sanksi pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak/bupot/buset pajak.
  1. Dengan sengaja memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan pajak dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
  2. Dengan sengaja merusak proses penyelidikan atau pemeriksaan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
  3. Dengan sengaja merahasiakan sesuatu pada saat proses penyelidikan atau pemeriksaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
  4. Dengan sengaja membocorkan rahasia pada saat proses penyelidikan atau pemeriksaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
  5. Dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta atau menyalahgunakan data pada saat proses pemeriksaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak!

 

Itulah jenis sanksi pajak yang wajib Anda ketahui. Sebagai Wajib Pajak sudah saatnya Anda memenuhi kewajiban tersebut agar terhindar dari sanksi pajak. Temukan artikel lainnya tentang perpajakan, bisnis, dan keuangan hanya di Rusdiono Consulting.


November 8, 2021
WhatsApp-Image-2021-11-07-at-9.45.04-AM.jpeg

Dear penyewa rumah kos atau kos-kosan, apakah Kalian tahu bahwa bisnis Anda saat ini ternyata juga dikenakan pajak?

Seperti yang Kita semua tahu, bisnis kos-kosan atau rumah kos menjadi daya pikat tersendiri di Indonesia. Bahkan, tidak jauh dari rumah atau kantor Anda pasti ada rumah kos.

Terlebih banyaknya pola perpindahan penduduk dengan alasan pekerjaan atau pendidikan dari kota satu ke kota lainnya menjadi bisnis penyewaan kos sangat populer di Indonesia.

Meski terlihat sepele, pengusaha rumah kos juga wajib melaporkan dan membayar pajak. Lalu bagaimana aturannya?

Sekilas Tentang Bisnis Rumah Kos

Kos sendiri merupakan bahasa yang dipersingkat dari kata indekos. Sedangkan indekos sendiri merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Belanda yaitu “in de kost”.

Pada saat itu, in de kost memiliki banyak makna. Secara harfiah istilah in de kost berarti dengan biaya.

Namun ketika era kolonial Belanda, banyak pribumi yang menafsirkan in de kost adalah makan bersama. Karena pada saat itu, banyak pribumi yang tinggal di rumah kolonial Belanda untuk menginap dan makan.

Dalam perkembangannya, rumah kos di Indonesia berdiri di wilayah-wilayah padat industri dan lingkungan pendidikan seperti kampus atau sekolah.

Umumnya, rumah kos disewa oleh para pendatang dari daerah lain untuk dijadikan tempat menginap dalam jangka waktu yang lama untuk keperluan bekerja atau bersekolah.

Pajak Rumah Kos atau Kos-Kosan

Pajak yang dikenakan atas aktivitas penyewaan rumah kos atau kos-kosan dalam praktiknya memiliki dasar pemungutan yang cukup menimbulkan banyak multitafsir.

Multitafsir ini timbul dari definisi rumah kos itu sendiri. Apakah aktivitas penyewaan rumah kos termasuk ke dalam penyewaan bangunan atau dalam kategori penginapan.

Ada beberapa alasan. Selain tingkat kepatuhan yang masih sangat rendah. Banyak Wajib Pajak yang menjalankan penyewaan kost juga belum memahami dasar pengenaan perpajakannya salah satunya akibat multitafsir tersebut.

Padahal jika dilihat dari banyaknya para penyewa rumah kos, potensi pajak pada sektor ini cukup besar. Namun belum cukup tergali secara optimal.

Dasar pengenaan pajak atas penyewaan kos dapat dilihat dari tiga sisi dasar pengenaan pajak.

Pertama, berdasarkan PP No.5 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan bangunan.

Kedua, berdasarkan tarif pajak dengan penghasilan tertentu yang diatur dalam PP No.46 Tahun 2013. 

Terakhir pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

PP No.34 Tahun 2017 Kurangi Multitafsir terkait Pajak Rumah Kos

Adanya multitafsir terkait dasar pengenaan pajak penyewa kos akhirnya menemui titik terang ketika pemerintah mengeluarkan PP No.34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Dimana pada Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tidak termasuk penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 2 ayat (3) masih dalam PP yang sama, jasa pelayanan penginapan yang dimaksud termasuk kamar, asrama untuk pelajar/mahasiswa, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

Dengan begitu, jelas PP No.5 Tahun 2002 tidak mengakomodasi aturan pajak dari persewaan rumah kos.

UU PDRD jadi Dasar Pengenaan Pajak Rumah Kos

Peraturan pemungutan pajak bagi penyedia rumah kos pada dasarnya diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana pemerintah dalam hal ini menganggap rumah kos merupakan bagian dari hotel atau tempat menginap. Lebih lengkapnya tercantum Pada Pasal 1 ayat (21) yang berbunyi:

“Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan sejenis, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10

Pajak atas hotel sendiri menjadi bagian pungutan pajak daerah khususnya menjadi bagian dari pajak kabupaten/kota.

Adapun tarif pajak hotel yang dipungut oleh daerah atau kabupaten/kota paling tinggi sebesar 10%.

Itu berarti setiap daerah berhak untuk menentukan besaran tarif pajak hotel dengan syarat paling tinggi adalah 10%. Contohnya beberapa daerah di Indonesia yang memberlakukan tarif 5% atas jenis pajak rumah kos ini.

Meski begitu, UU PDRD memberi amanat kepada setiap daerah apabila jenis pajak yang dipungut dianggap tidak memiliki potensi atau kurang memadai, daerah boleh untuk tidak memungut jenis pajak tersebut.

Sama seperti pajak daerah lainnya, subjek pajak hotel/rumah kos ditanggung oleh orang yang melakukan pembayaran kepada pihak orang pribadi atau badan yang memiliki usaha hotel/rumah kos.

Sedangkan dasar pengenaan pajaknya merupakan jumlah pembayaran yang dibayarkan kepada pihak pemilik kos.

 

Baca Juga: Pajak Daerah: Ketahui Karakteristik, Jenis, Hingga Tarif Pajak Anda

Apakah Pajak Kos-Kosan Bisa Menggunakan Tarif Selain dari UU PDRD?

Aturan pada UU PDRD yang menjelaskan bahwa syarat kos-kosan yang dipungut pajak setidaknya memiliki lebih dari 10 kamar juga menimbulkan kebingungan.

Lantas, apakah rumah kos yang tidak memiliki lebih dari 10 kamar tidak diwajibkan membayar pajak? Jawabannya tidak benar.

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan tertentu wajib membayar pajak tak terkecuali pengusaha rumah kos atau kos-kosan.

Setiap pengusaha rumah kos yang memiliki kurang dari 10 kamar atau memiliki lebih dari 10 kamar namun hanya terisi kurang dari 10 maka pengenaan tarif pajaknya menggunakan tarif pajak penghasilan final.

Pengenaan tarif pajak tersebut diatur dalam PP No.46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Adapun tarif penghitungan pajak rumah kos atau kos-kosan yang berlaku dalam PP tersebut adalah 1% dengan syarat:

  • Bukan Bentuk Usaha Tetap.
  • Wajib menyelenggarakan pembukuan.
  • Omzet atau peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar per tahun atau satu tahun pajak.
  • Tempat yang digunakan dalam usaha merupakan bukan untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha.
  • Sudah beroperasi secara komersial.
  • Apabila usaha telah memiliki omzet melebihi Rp4,8 Miliar pada bulan pajak tertentu dalam satu tahun, maka Wajib Pajak tetap dikenai tarif pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut yaitu 1%.

Dasar pengenaan pajak menggunakan tarif PP No.46 Tahun 2013 adalah jumlah omzet atau peredaran bruto setiap bulan yang diterima oleh Pemilik kos.

Selain itu, mulai tahun 2018, Wajib Pajak pengusaha penyewaan rumah kos juga bisa menikmati tarif pajak 0,5% melalui PP No.23 Tahun 2018.

Karena sifatnya insentif, PP No.23/2018 memiliki batasan waktu yaitu bagi Orang Pribadi 7 Tahun, CV/firma/koperasi 4 tahun, dan Perseroan Terbatas 3 Tahun.

Penerapan tersebut berlaku semenjak PP tersebut berlaku sedangkan bagi Wajib Pajak baru berlaku sejak Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Contoh Perhitungan Pajak Rumah Kos

Contoh pertama, Aldi merupakan pengusaha kos di Jakarta Selatan yang memiliki 15 kamar dan terisi penuh.

Kemudian Aldi menetapkan harga sewa per bulannya adalah Rp1.500.000. Berapakah pajak rumah kos yang wajib dilaporkan Aldi atas usahanya?

Jawabannya, karena Aldi memiliki 15 kamar dan terisi penuh maka tarif yang digunakan adalah tarif pajak daerah. Sedangkan pajak daerah DKI Jakarta atas hotel (rumah kos) sebesar 10%.

Maka didapat perhitungan berikut:

  • 10% x Rp1.500.000 = Rp150.000.
  • Jumlah uang yang harus dibayarkan pengguna kamar kos: Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000

Itu berarti pengguna kamar kos yang disewakan oleh Aldi harus membayar Rp1.650.000 dan Aldi wajib melaporkan pungutan pajak tersebut.

Total pajak daerah yang harus dilaporkan dan disetor oleh Aldi adalah 15 x Rp150.000 = Rp2.250.000.

Contoh kedua, Sinta adalah pengusaha kos-kosan yang memiliki 5 kamar dan terisi penuh dengan biaya per kamarnya Rp1.200.000 per bulan pada bulan Maret.

Otomatis keuntungan Sinta per bulannya adalah Rp6.000.000 (5 kamar x Rp1.200.000).

Oleh karena hanya terisi 5 kamar, Sinta bisa menggunakan tarif PPh final yaitu sebesar 1% dengan perhitungan sebagai berikut:

  • 1% x Rp6.000.000 = Rp60.000.

Maka jumlah pajak yang harus dilaporkan oleh Sinta pada bulan Maret sebesar Rp60.000.

Kesimpulan

Kesimpulannya pengusaha rumah kos apabila memiliki lebih dari 10 kamar dan kesemuanya terisi maka menggunakan tarif pajak daerah.

Namun apabila, pemilik rumah kos memiliki kurang dari 10 kamar atau memiliki lebih dari 10 kamar namun terisi hanya kurang dari 10 kamar maka dapat menggunakan tarif PPh final.

Apabila ada pertanyaan terkait pajak penghasilan bagi pengusaha baik UMKM maupun perorangan, Anda bisa berkonsultasi dengan Rusdiono Consulting.


November 5, 2021
WhatsApp-Image-2021-10-31-at-2.30.29-PM.jpeg

Banyak istilah perpajakan yang sering membingungkan banyak pengusaha baru. Salah satunya adalah perbedaan antara PKP dan Non PKP.

Kedua istilah tersebut muncul ketika Anda akan atau sedang membuka usaha dan ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.

Seperti yang Anda tahu, aktivitas bisnis memiliki kategori san keberagaman. Mulai dari jumlah penghasilan, bentuk usaha, hingga jenis-jenis aktivitas transaksinya.

Ada perusahaan yang memiliki nilai usaha yang tidak begitu besar dan sebaliknya. Ada perusahaan yang juga menyuplai barangnya dari berbagai sumber, ada yang membuatnya sendiri dan sebagainya.

Aktivitas-aktivitas tersebut menjadi dasar atas penggolongan kewajiban perpajakan PKP dan Non PKP. lantas apa perbedaan keduanya?

Perbedaan PKP dan Non PKP

PKP sendiri adalah sebuah akronim yang berarti Pengusaha Kena Pajak dan Non PKP merupakan istilah negasi dari PKP.

Karena ada istilah “Pengusaha” di dalamnya. Apakah itu berarti hanya orang yang memiliki badan usaha saja yang dianggap sebagai pengusaha?

Jawabannya tidak. Pajak di Indonesia melihat entitas pengusaha dari dua sisi yaitu sisi pribadi maupun badan.

Lebih jelasnya, dalam UU PPN No.42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas UU PPN No.8 Tahun 1983 memberikan istilah pengusaha sebagai berikut.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.”

Jadi, jelas bahwa pengusaha dalam cakupan pajak termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan seperti yang dijelaskan dalam UU PPN No.42/2009 tersebut.

Jadi, apa itu PKP dan Non PKP?

Dalam UU PPN juga dijelaskan, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dalam aktivitas usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN tersebut

Namun tidak semua pengusaha dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tersebut. Inilah yang membedakan antara PKP dan Non PKP.

Syarat menjadi PKP

Itu berarti, jika pengusaha dikukuhkan atau ditetapkan sebagai PKP itu memiliki persyaratan tertentu?

Jawabannya, ya. PKP itu dikukuhkan atau ditetapkan atas entitas pengusaha yang memiliki persyaratan tertentu. Apa syaratnya?

  1. Pengusaha yang dalam satu tahunnya, memiliki omzet atau peredaran bruto mencapai lebih dari Rp4.800.000.000 atau empat miliar rupiah wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
  2. Perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4.8 miliar tidak wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP dan dianggap sebagai pengusaha kecil atau Non PKP.
  3. Apabila, pengusaha sudah terdaftar sebagai PKP namun dalam satu tahun berjalan peredaran bruto atau omzetnya tidak mencapai Rp4.8 milari, maka diperbolehkan untuk mencabut status pengukuhannya.

Aturan dan syarat tersebut lebih jelasnya, dapat Anda lihat melalui PMK No.197/PMK.03 Tahun 2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas antara PKP dan Non PKP memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang berbeda yang akan dijelaskan selanjutnya.

Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP

Seperti definisinya, pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP wajib memenuhi aturan UU PPN di antaranya sebagai berikut.

  • Pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang.
  • Pengusaha wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang kurang bayar.
  • Pengusaha wajib melaporkan atau menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM setelah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Adapun, apabila pengusaha kecil atau Non PKP sudah mencapai omzetnya hingga Rp4.8 miliar maka wajib melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.

Kemudian bagaimana kewajiban perpajakan bagi pengusaha tidak kena pajak atau Non PKP?

Bagi Pengusaha kecil atau Non PKP wajib melakukan pembukuan dan dikenakan tarif final berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain itu, pengusaha kecil atau Non PKP bisa menikmati tarif PPh final yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu.

Namun bagi WP badan koperasi, CV, firma, aturan ini hanya dapat digunakan hingga akhir tahun pajak 2022.

Sedangkan bagi WP berbentuk PT berlaku hingga akhir tahun pajak 2021 dan WP orang pribadi berlaku hingga akhir tahun pajak 2025.

 

Baca Juga: e-Faktur Pajak – Aplikasi Faktur Pajak untuk Permudah PKP

Hak Pengusaha yang Dikukuhkan sebagai PKP

Adapun hak bagi pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP adalah seputar dari pengenaan PPN atau PPnBM itu sendiri.

Pertama, pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP boleh melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Kedua, pengusaha dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak masukan.

Bukan hanya itu, yang membedakan PKP dan Non PKP dari segi hak adalah pengusaha PKP dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

Itu artinya pengusaha PKP dapat melakukan aktivitas bisnis yang diadakan oleh pemerintah.

Selain itu, atas pengenaan PPN atau PPnBM yang dikenakan pada konsumen akhir juga membuat pola produksi perusahaan menjadi lebih efektif.

Sedangkan hak PKP sendiri memiliki kesamaan hak seperti layaknya orang pribadi atau badan yang dikenakan atas Pajak Penghasilan.

Terakhir, jika Anda pengusaha berstatus PKP dan membutuhkan konsultasi perencanaan perpajakan, Anda dapat menghubungi Kami, Rusdiono Consulting.


October 13, 2021
Kunjung-pajak.jpeg

Sejak pandemi 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem tata cara pendaftaran antrean kantor pajak secara online yang dinamakan Kunjung Pajak. Layanan Kunjung Pajak sendiri diluncurkan oleh DJP pada tanggal 1 September 2020. Dengan adanya layanan ini, Wajib Pajak dapat melakukan pengambilan tiket antrean sebelum datang ke Kantor Pajak tujuan.

Lantas, bagaimana cara mendaftar dan mengakses layanan Kunjung Pajak? Simak jawabannya melalui artikel ini.

 

Cara Daftar Antrean Online Kantor Pajak Melalui Kunjung Pajak

Layanan Kunjung Pajak merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh DJP ketika pandemi COVID-19 di Indonesia untuk mengurangi risiko penularan virus di ranah kantor pajak.

Meski begitu DJP tetap menyarankan apabila  tidak memiliki keperluan mendesak atau hanya untuk mendapatkan konsultasi perpajakan, Wajib Pajak bisa mengakses kanal masing-masing unit kerja misalnya Kring Pajak, email, atau media sosial.

Lantas, bagaimana cara mendaftar dan menggunakan layanan antrean tiket di Kunjung Pajak? Berikut langkah-langkahnya.

  1. Pertama, akses situs Kunjung Pajak di https://kunjung.pajak.go.id
  2. Klik “daftar” pada laman utama seperti pada gambar di bawah iniHalaman utama kunjung pajak
  3. Setelah itu akan muncul halaman baru yang berisi kolom identitas. penilaian kesehatan, layanan & waktu, dan booking. Seperti gambar di bawah ini.Formulir informasi calon pengunjung
  4. Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi beberapa informasi berikut,
    • Tanda pengenal, Anda bisa memilih antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor
    • Mengisi NIK jika Anda memilih opsi NIK, mengisi nomor paspor jika memilih paspor
    • Nama Pengunjung, yaitu nama yang akan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.
    • Status Pengunjung, apakah Anda sendiri yang datang, diwakilkan oleh kuasa, atau pihak lain.
    • NPWP
    • Nama pemilik NPWP dan akan terisi otomatis ketika NPWP diisi dengan benar.
    • Email yang digunakan, Anda tidak wajib mengisi kolom ini.
    • No.HP yang Anda gunakan.Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi beberapa informasi berikut,
    • Mengisi CAPTCHA yaitu mengisi informasi atau gambar unik yang tertera sebagai verifikasi. Kemudian klik “Berikutnya”
  5. Langkah selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi penilaian kesehatan yang berisi 5 pertanyaan asesmen sebagai berikut.penilaian kesehatan mandiri
  6. Jika sudah mengisi kolom penilaian kesehatan, klik “selanjutnya”. Kemudian akan muncul halaman baru yang berisi layanan dan waktu. Pada halaman ini Anda diminta untuk mengisi keterangan informasi sebagai berikut:
    • Kantor Tujuan, Anda bisa memilih antara Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
    • Layanan. Di sini Anda diminta untuk memilih jenis layanan yang akan diajukan. Setiap kantor tujuan yang Anda pilih memiliki pilihan layanan yang berbeda.
    • Nama Kantor. Di sini Anda diwajibkan mengisi nama kantor unit kerja tujuan. Untuk melihat unit kerja Anda dapat mengakses https://www.pajak.go.id/index.php/id/unit-kerja. Namun biasanya kolom ini akan terisi otomatis sesuai dengan pilihan layanan dan kantor pajak.
    • Perihal. Di sini Anda mengisi tujuan melakukan kunjungan ke kantor pajak.
    • Tanggal kunjungan. Sistem akan memberikan pilihan rekomendasi tiga tanggal kunjungan.
    • Pilih waktu kunjungan. Jam yang tersedia adalah 08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00 dan 15.00 WIB.
  7. Setelah mengisi semua, klik “Berikutnya” dan setelah itu akan muncul informasi antrean. Jika semua isian sudah benar, klik “BOOKING”
  8. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu “nomor tiket antrean” yang akan dikirim secara otomatis ke alamat email Anda yang telah terdaftar pada formulir tadi.
  9. Kemudian, jika sudah mendapatkan nomor antrean, Anda tidak perlu mencetak namun bisa mengunduh atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Sebagai catatan, apabila memilih jenis layanan “Janji Temu”, Anda wajib menghubungi pihak yang dituju terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal kunjungan.

Bagaimana JIka Saya Lupa Nomor Antrean Online?

Jika Anda lupa nomor antrean online, Anda bisa klik “Cari Tiket” pada laman utama Kunjung Pajak. Kemudian, Anda bisa menelurusi tiket antrean menggunakan nomor paspor, NIK, atau nomor tiket. Itulah cara mendaftar antrean online melalui Kunjung Pajak. Layanan serba online yang diberikan oleh DJP tentu bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

Dengan segala kemudahan ini, Anda sebagai Wajib Pajak diharapkan mampu menjadi warga negara yang taat pajak. Temukan artikel lainnya tentang perpajakan, bisnis, keuangan, serta akuntansi yang dibahas lengkap di RDN Consulting.


October 6, 2021
WhatsApp-Image-2021-10-03-at-8.48.37-AM.jpeg

Sama seperti negara lainnya, Indonesia khususnya juga memiliki lembaga atau asosiasi yang menghimpun konsultan pajak.

Keberadaan asosiasi ini tentu juga bukan tanpa izin. Di Indonesia, asosiasi konsultan pajak yang sah harus melewati persetujuan dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tahun 2020, Indonesia akhirnya genap memiliki empat asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Lantas, apa empat asosiasi tersebut dan bagaimana peran masing-masing asosiasi tersebut?

 

Asosiasi Konsultan Pajak di Mata Hukum

Menurut Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia (PMK) No.111/PMK.03/2014, Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.

Itu berarti Asosiasi Konsultan Pajak bisa dikatakan sebagai organisasi yang menghimpun para konsultan pajak termasuk di dalamnya pengembangan, supervisi hingga standarisasi.

Dalam praktiknya, sebuah Asosiasi Konsultan Pajak wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar bisa berdiri secara resmi di Indonesia.

Adapun syarat untuk mendirikan Asosiasi Konsultan Pajak adalah sebagai berikut:

  • Berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Memiliki susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota
  • Memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan
  • Memiliki kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak
  • Memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi
  • Wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan:
  1. Akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  2. Dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  3. Susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota
  4. Daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku
  5. Program pengembangan profesional berkelanjutan
  6. Kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak

Apabila pengajuan diterima, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.

Setelah diresmikan, Asosiasi Wajib memberikan laporan keuangan setiap tahunnya yang telah diaudit kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat bulan April di tahun berikutnya.

 

Fungsi Asosiasi Konsultan Pajak

Fungsi utama dari sebuah asosiasi konsultan pajak adalah menjamin bahwa aktivitas konsultansi perpajakan di suatu negara berjalan sesuai kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak.

Namun jika mengacu pada PMK No.111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia memiliki beberapa fungsi di antaranya sebagai berikut:

  • Menaungi konsultan pajak sebagai salah satu persyaratan izin praktik
  • Membentuk dan mengawasi kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak
  • Memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak
  • Mengusulkan struktur organisasi dan anggota komite penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak
  • Menjadi anggota komite dalam penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak
  • Mewadahi pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak

4 Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia

Setiap negara memiliki aturan tersendiri terkait keberadaan asosiasi konsultan pajak. Misal, dari sifat keanggotaan ada yang mewajibkan konsultan pajak bergabung seperti di Indonesia dan ada juga yang sifatnya sukarela.

Selain itu, ada juga perbedaan lain misalnya jumlah asosiasi. Di beberapa negara, asosiasi konsultan pajak hanya boleh diselenggarakan oleh satu badan saja.

Sedangkan di beberapa negara lainnya seperti Indonesia memberikan keleluasaan bagi siapa pun yang ingin mendirikan asosiasi konsultan pajak selagi memenuhi persyaratan yang diatur oleh otoritas setempat.

Di Indonesia sendiri, saat ini memiliki 4 asosiasi konsultan pajak yang secara resmi terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Apa saja itu?

1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Bisa dibilang IKPI adalah Asosiasi Konsultan Pajak paling tua dan pertama di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 27 Agustus 1965.

IKPI didirikan atas inisasi Bapak J. Sopaheluwakan, Drs A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, A.J.L loing dan Bapak Drs. Hidayat Saleh yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak ditunjuk selaku ketua kehormatan.

Sebelumnya nama IKPI merupakan akronim dari Ikatan Konsulen Pajak Indonesia yang disepakati pada kongres pertama yang diadakan pada tanggal 31 Oktober 1975.

Kemudian nama itu diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atas persetujuan pada kongres kedua yang diadakan pada tanggal 21 November 1987.

Adapun tujuan dibentuknya IKPI adalah sebagai berikut:

  • Menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu profesi konsultan pajak dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
  • Mengawal dan mengupayakan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan berlaku adil dan berkepastian hukum.
  • Memupuk dan mempererat rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antar anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota.

Hingga Agustus 2020, IKPI memiliki jumlah anggota sebanyak 5.040 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)

Asosiasi selanjutnya setelah IKPI adalah AKP2I atau Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia yang didirikan pada tanggal 9 Juni 2014.

Adapun tujuan didirikannya AKP2I adalah sebagai berikut:

  • Membina persatuan konsultan pajak publik, pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, akuntan dan teknisi perpajakan indonesia, serta mantan auditor BPK/BPKP dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan masyarakat sadar akan hak dan kewajiban perpajakannya
  • Menyusun kurikulum diklat profesi berbasis KKNI serta menyusun standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) di bidang perpajakan dan akuntansi.
  • Menjaga dan meningkatkan kualitas kompetensi profesi di bidang akuntansi dan perpajakan melalui program pengembangan berkelanjutan serta Lembaga Diklat Profesi (LDP), Lembaga pelatihan Kerja (LPK), serta Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) dari BNSP.

3. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI)

PERKOPPI didirikan pada tanggal 3 Oktober 2019 yaitu Jhon Eddy sebagai Dewan Kehormatan dan Drs Herman Juwono sebagai Ketua Umum.

Berdirinya PERKOPPI didasari oleh perkembangan konsultan dan praktisi perpajakan yang semakin banyak di Indonesia.

Tujuan PERKOPPI tidak jauh berbeda dengan asosiasi perpajakan lainnya yaitu sebagai wadah bagi para konsultan dan praktisi perpajakan di Indonesia dan memastikan berjalannya kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak.

4. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)

Asosiasi satu ini merupakan yang terbaru dibentuk di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 18 Oktober 2020 di bawah ketua umum Ibu Susy Suryani Suyanto S.E., S.H., M.H.

Dalam situs resminya, P3KPI dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dan konsultan pajak yang masih cukup besar.

Motto P3KPI adalah berkembang bersama dengan berbagai pengetahuan, menuju konsultan pajak yang andal dan berwawasan luas. P3KPI juga memiliki value yang terdiri dari komitmen, konsisten, komunikatif, dan fokus.

 

Baca Juga: Apa itu Konsultan Pajak? Apa Peran dan Manfaat bagi Anda?

 

Itulah syarat terbentuknya asosiasi konsultan pajak serta pengenalan 4 konsultan pajak yang berdiri di Indonesia. Simak juga artikel lainnya tentang perpajakan, keuangan, akuntansi, dan bisnis melalui situs Rusdiono Consulting.


September 15, 2021
WhatsApp-Image-2021-09-11-at-3.56.05-PM.jpeg

Ingin menggunakan jasa konsultan pajak tetapi khawatir belum terdaftar secara resmi? Tenang, mulai tahun 2021, Anda dapat gunakan SIKoP untuk mengecek konsultan pajak terdaftar. Berikut informasi lebih lengkap.

Apa itu SIKop?

Sebelum mengetahui aplikasi SIKoP, pahami dulu apa itu konsultan pajak dan kenapa harus mengecek status maupun izin praktik konsultan pajak Anda.

Konsultan pajak adalah orang yang menyediakan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan pajak.

Pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. PER-13/PJ/2015, seorang konsultan pajak wajib memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh DJP maupun pejabat yang ditunjuk. Dengan demikian, para wajib pajak diharapkan tidak salah dalam memilih konsultan perpajakan.

Oleh karena itu, salah satu cara memastikan konsultan pajak Anda terdaftar dan memiliki izin dari DJP dengan mengeceknya di SIKoP.

SIKop (Sistem Informasi Konsultan Pajak) adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memuat daftar konsultan pajak resmi yang terdaftar di DJP. Apabila Anda ingin memakai jasa konsultan pajak untuk kepentingan hak maupun kewajiban perpajakan, pastikan bahwa konsultan pajak Anda terdaftar di laman SIKoP.

Bagaimana Cara Cek Status Konsultan Pajak?

Terdapat dua cara yang dapat wajib pajak gunakan dalam memeriksa status konsultan pajak.

Pertama-tama, Anda dapat mengakses SIKoP melalui konsultan.pajak.go.id, cara mengeceknya yaitu:

  1. Mengakses laman konsultan.pajak.go.id
  2. Memilih salah satu format dalam pencarian, dapat berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor kepegawaian.
  3. Masukkan kata kunci, sesuai pilihan pencarian di poin nomor 2.
  4. Agar lebih spesifik, pengecekan juga dapat dilakukan dengan melihat status konsultan pajak. Terdapat beberapa opsi diantaranya, Aktif, Dicabut, Ditegur, atau Dibekukan.

Hasil pencarian Anda akan muncul berbentuk tabel yang memberi informasi NPWP, nama, tingkat, nomor kepegawaian, nomor KIP, status, serta lokasi praktik konsultan pajak.

Untuk lebih spesifik mengenai lokasi praktik konsultan tersebut, Anda dapat mengklik dan melihat tabel di bawahnya yang menunjukkan nama lokasi, alamat, provinsi, kode pos, maupun tautan peta lokasi. 

Berikut contoh setelah Anda memasukkan kata kunci “Rusdiono” dan mencari berdasarkan nama:

Jika ingin melihat lebih spesifik, Anda dapat klik “Lihat” pada tempat konsultasi dan hasilnya sebagai berikut:

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau account representative (AR).

Namun, dalam tabel yang diberikan oleh SIKop, terdapat tingkat A, B, dan C. Apa perbedaannya? Tingkat tersebut menunjukkan tingkat izin praktik yang diberikan. Dengan izin praktik yang dimulai dengan tingkat A.

Izin praktik konsultan pajak dapat berubah ke tingkat lebih tinggi, seperti tingkat B atau tingkat C. Hal ini dapat terjadi jika konsultan pajak telah melakukan praktik paling sedikit 12 bulan terhitung dari tanggal penerbitan keputusan mengenai izin praktik terakhir.

Tingkat izin pun dapat berubah jika konsultan pajak mempunyai sertifikat dengan keahlian yang lebih tinggi dari yang dipakai untuk memperoleh izin praktik terakhir.

Kini, Anda tak lagi perlu khawatir karenanya munculnya berbagai pihak yang menyediakan jasa konsultan pajak belum terdaftar di DJP atau pejabat yang ditunjuk. Tinggal akses SIKoP, Anda pun sudah mendapatkan informasi konsultan pajak terpercaya!

Jika Anda ingin berkonsultasi seputar perpajakan, Anda juga dapat langsung menghubungi RDN Consulting. Tak perlu khawatir, konsultan pajak kami sudah terdaftar di SIKoP dan berstatus aktif. Langsung hubungi kami sekarang juga.


August 4, 2021
WhatsApp-Image-2021-08-01-at-5.36.26-PM.jpeg

Bagaimana cara cek NPWP secara online? Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan bagi Wajib Pajak (WP) termasuk Anda yang mengalami berbagai permasalahan terkait NPWP mereka.

Misal, ingin mengganti data Wajib Pajak, lupa NPWP karena kartu hilang, atau ingin mengetahui status keaktifan NPWP.

Jangan khawatir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki beberapa saluran bagi WP yang ingin cek NPWP secara online.

Lantas, bagaimana cara cek NPWP secara online? Simak caranya melalui artikel berikut ini.

Sekilas Tentang NPWP

Sebelum membahas lebih jauh bagaimana cara cek NPWP terutama secara online, mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui fungsi dan apa itu NPWP.

NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diatur dalam Pasal 1 Nomor 6 UU KUP No.28 Tahun 2007.

Dalam Undang-Undang tersebut, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa 15 digit angka unik.

Umumnya, sembilan digit awal merupakan kode unik dari identitas WP itu sendiri. Bisa dibilang setiap WP memiliki kode unik yang berbeda.

Kode tiga digit berikutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan  NPWP tersebut.

Jika terdaftar sebagai WP baru, kode tersebut merupakan kode tempat WP melakukan pendaftaran. Sedangkan apabila status WP sudah lama, maka itu adalah kode tempat WP saat ini.

Kemudian tiga digit paling akhir merupakan nomor yang menjelaskan status dari WP itu sendiri.

Contoh, untuk kode (000) berarti status WP adalah pusat atau tunggal. Sedangkan jika (00x) atau (002, 003) itu berarti status WP adalah cabang dan nomor terakhir setelah angka 0 merupakan urutan cabang.

Perlu dipahami juga, NPWP berlaku baik bagi WP pribadi maupun WP badan. Jadi bagi Anda yang memiliki usaha dan usaha tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, maka usaha Anda wajib memiliki NPWP.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Bikin NPWP secara Online

Cara Cek NPWP secara Online

Sebenarnya, Anda bisa melihat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda melalui kartu yang telah Anda dapatkan ketika sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Namun kondisi ini berbeda jika Anda lupa atau kehilangan kartu NPWP. Dari mana Anda bisa melihat NPWP Anda? 

Tentu sebenarnya, Anda bisa saja mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Namun cara ini mungkin cukup merepotkan ya. Apalagi jika Anda orang yang cukup sibuk.

Oleh karena itu, DJP memberikan kemudahan pelayanan perpajakan salah satunya melalui pelayanan online.

Terlebih akibat situasi pandemi yang berlangsung sedari tahun 2020, DJP semakin berupaya meningkatkan pengalaman WP dalam mendapatkan pelayanan terbaik perpajakan.

Khusus untuk NPWP, sebenarnya ada beberapa cara untuk cek informasinya melalui online. Caranya adalah sebagai berikut

Cek NPWP secara Online Melalui Live Chat

Cara pertama yang paling mudah adalah Anda bisa melakukan live chat. Caranya Anda bisa mengakses situs resmi DJP www.pajak.go.id atau www.pengaduan.pajak.go.id

Kemudian di pojok kanan bawah akan ada tulisan live chat, kemudian klik. Pada live chat, akan ada dua pilihan Siapakah Anda? yang terdiri dari pilihan Wajib Pajak dan Tamu.

Jika kebutuhannya Anda lupa NPWP, maka pilih Tamu. Nanti biasanya petugas live chat akan menanyakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga terdaftar.

Cek NPWP Melalui Kring Pajak

Selain melalui live chat, Anda juga bisa cek NPWP melalui layanan Kring Pajak. Layanan Kring Pajak tersedia melalui telepon 1500200 atau melalui twitter @kring_pajak.

Namun perlu diingat, jam operasional cek NPWP online melalui Kring Pajak berlaku layanan operasional yaitu mulai dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB.

Cek NPWP Melalui Email

Anda juga bisa melakukan cek NPWP melalui email yaitu dengan mengirimkan email melalui pengaduan@pajak.go.id.

Agar tidak mengirim email secara berulang, ketika mengirim email cantumkan juga alamat email terdaftar, Nama jelas, NIK, Nomor KK, wilayah KPP terdaftar, dan juga Nomor Telepon terdaftar.

Cek Melalui e-Registrasi Pajak atau Aplikasi DJP

Terakhir, Anda bisa melakukan cek NPWP secara online melalui situs www.ereg.pajak.go.id. Melalui portal tersebut, Anda tinggal memasukkan email terdaftar dan juga password apabila memang lupa NPWP.

Lalu apabila dalam hal ini apabila ingin mengetahui NPWP sekaligus status aktif-tidaknya NPWP Anda, silahkan akses melalui website: www.ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Di sana Anda akan diminta untuk memasukkan NIK KTP dan juga Nomor KK terdaftar.

Cek Melalui e-Registrasi Pajak atau Aplikasi DJP

Apabila Anda juga kehilangan KTP dan lupa NIK, maka Anda bisa mengurusnya sementara dan meminta NIK kepada DISPENDUK.

Itulah tadi beberapa cara cek NPWP melalui layanan online yang telah disediakan oleh DJP.

Penting bagi Anda untuk tetap mengingat atau memiliki kartu NPWP. Karena hal itu akan berkaitan langsung dengan aktivitas perpajakan Anda.


July 27, 2021
WhatsApp-Image-2021-07-25-at-4.29.42-PM.jpeg

Jika berbicara dari segi pemungutan, pajak dikelompokkan menjadi dua jenis. Dua jenis itu adalah pajak langsung dan tidak langsung.

Adanya perbedaan dari segi pemungutan ini didasari juga oleh perbedaan sifat dan lembaga pemungut pajak.

Lantas apa perbedaan kedua metode pemungutan perpajakan ini? Mari simak jawabannya melalui artikel ini.

Pengertian Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Di awal sudah disinggung bahwa penggolongan pajak langsung dan tidak langsung juga sering dipengaruhi oleh perbedaan sifat dan lembaga yang memungut.

Mari kenali terlebih dahulu perbedaan antara pajak berdasarkan sifat dan pajak berdasarkan lembaga yang memungut.

Dari segi sifat, pajak itu dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang dibebankan kepada subjeknya dalam hal ini adalah Wajib Pajak. Contoh Pajak Penghasilan.

Sedangkan, pajak objektif adalah pajak yang dibebankan kepada objek pajaknya. Contoh Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Umumnya, pajak subjektif merupakan pajak yang dipungut secara langsung. Sedangkan pajak objektif adalah pajak yang umumnya dipungut secara tidak langsung.

Lanjut, perbedaan pajak dari segi kelembagaan atau siapa yang memungut yang terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah.

Karena pajak daerah umumnya bersifat objektif. Sering kali pajak jenis ini diasosiasikan sebagai pajak tidak langsung.

Dari penjelasan kedua pengertian tersebut, sedikit demi sedikit Anda mungkin sudah mengetahui benang merahnya, perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan dan sifatnya tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.

Jadi, jika Anda memiliki beban pajak A misalnya, maka beban pajak itu Anda sendiri yang menanggung.

Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pemungutannya bisa dialihkan kepada pihak lain.

Maka dari itu, perbedaan pemungutan ini sering kali didasari oleh perbedaan sifat pajak.

Dengan kata lain, jika sifatnya itu objektif, maka siapa pun yang mendapatkan manfaat atas objek itu maka orang itu yang membayar pajak. Meski bukan orang itu yang memiliki atau memproduksi objek tersebut.

Lantas, jenis pajak apa saja yang termasuk ke dalam golongan pajak langsung dan tidak langsung?

Jenis Pajak Langsung

Berikut jenis-jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak langsung. Di antaranya sebagai berikut.

1. Pajak Penghasilan atau PPh

Seperti yang telah disinggung sebelumnya PPh termasuk ke dalam pajak langsung karena sifatnya yang subjektif.

Dimana PPh adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang atau Wajib Pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis, dalam hal ini penghasilan atau pendapatan.

Karena sifatnya yang sangat melekat pada individu dalam hal Wajib Pajak itu sendiri, maka pemungutan pajaknya tidak bisa diwakilkan.

Hal ini karena sudah pasti pihak lain juga dibebankan pajak yang sama apabila memang memiliki kemampuan ekonomis atas dirinya.

 

2. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

PBB adalah pajak yang dipungut karena ada keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi berupa hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, atau manfaat atas bangunan. Baik bagi Wajib Pajak Badan atau Pribadi.

Meski sifatnya objektif, namun pemungutan pajaknya sangat melekat pada Wajib Pajak yang memiliki hak atau manfaat atas sebidang tanah (bumi) atau bangunan.

Misalnya, Anda menyewakan sebuah bangunan. Maka tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayarkan pajak bangunan tersebut.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan: Objek Pajak dan Cara Menghitungnya

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor bisa dibilang sebagai pertambahan nilai ekonomis suatu Wajib Pajak. Dimana kewajiban pajaknya sangat melekat bagi pemilik kendaraan tersebut.

Dengan kata lain, meski Anda menyewakan atau meminjamkan motor ke pihak lain, beban kewajiban pajak tetap dibebankan oleh pemilik asli kendaraan motor tersebut.

Anda bisa membaca dan mengunduh peraturan terkait Pajak Kendaraan Bermotor terbaru melalui Permendagri No.1 Tahun 2021 di sini.

Jenis Pajak Tidak Langsung

Apa saja yang termasuk ke dalam pajak tidak langsung? Berikut jenis-jenis pajaknya.

1. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi maupun distribusi.

PPN biasanya dikenakan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beban PPN ini sejatinya dibebankan kepada pihak yang memproduksi. Namun karena barang yang diproduksi tersebut dinikmati oleh pihak lain, dalam hal ini konsumen akhir maka pajak dapat dialihkan kepada konsumen akhir tersebut.

Salah satu contohnya ketika Anda menghadiri sebuah konser atau makan di restoran. Sering kali dalam struk pembelian terdapat tulisan PPN sekian persen. 

Itu berarti pajak atas objek yang memiliki beban pajak tersebut dialihkan kepada Anda, sebagai pihak yang menikmati objek tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

2. Pajak Bea Masuk

Pajak yang dikenakan atas pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang yang masuk ke dalam daerah pabean.

Pungutan pajak ini tidak dikenakan oleh pihak-pihak yang berkontribusi yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean seperti freight forwarder atau produsen. Namun dikenakan kepada orang yang melakukan transaksi atas barang tersebut.

Misal, Anda membeli barang A dari Jepang, maka pengenaan pajak bea masuknya dibebankan oleh Anda sebagai pembeli bukan produsen atau freight forwarder.

3. Pajak Ekspor

Sama halnya dengan bea masuk namun bedanya pajak ekspor dikenakan atas pungutan resmi yang dilakukan pemerintah atas barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean.

Pemungutan pajaknya pun sama, dibebankan kepada pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri. Bukan pihak yang memproduksi barang tersebut.

Itulah sedikit penjelasan dasar mengenai perbedaan pajak langsung dan tidak langsung. Semoga bisa memberikan pengetahuan kepada Anda terkait perpajakan.

Selain itu, jika Anda membutuhkan konsultan perpajakan untuk mengelola aktivitas perpajakan, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting melalui tautan berikut ini.


Send this to a friend