Konsultan Pajak Archives - RDN Consulting


No more posts

July 26, 2023
WhatsApp-Image-2023-07-25-at-6.45.33-AM-2-1280x853.jpeg

Membayar pajak menjadi kewajiban semua warga negara. Sayangnya, peraturan dan perhitungan pajak memang cukup sulit dipahami oleh banyak orang. Karena itulah, tidak sedikit wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan, menyerahkannya kepada tenaga ahli, yaitu konsultan pajak.

Secara sederhana, konsultan pajak adalah seseorang yang membantu mengurus segala hal yang berhubungan dengan perpajakan. Nah, berapakah biaya konsultan pajak? Apakah biaya jasa konsultan pajak mahal? Untuk tahu jawabannya, baca terus artikel ini.

 

Biaya Konsultan Pajak Terbaru Tahun 2023

Semakin hari, permintaan akan jasa konsultan pajak semakin meningkat. Tidak sedikit wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan, memilih mendapatkan panduan dari sang ahli saat berhubungan dengan kewajiban membayar pajak.

Faktor inilah yang membuat harga untuk jasa ini kian meningkat. Jadi, berapa biaya konsultan pajak saat ini? Tarif yang dikenakan untuk seorang konsultan pajak tergantung jenis atau kategori pajaknya. Ada pun biaya konsultan pajak di tahun 2023 adalah:

Jenis Pajak Kisaran Harga

SPT Orang Pribadi Rp300,000.00 sd Rp2,500,000.00

SPT Perusahaan (Badan Usaha) Bulanan Rp1,000,000.00 sd Rp3,000,000.00

SPT Perusahaan (Badan Usaha) Tahunan Rp3,500,000.00 sd Rp5,000,000.00

Namun, beberapa konsultan pajak bisa saja menetapkan biaya berdasarkan pendapatan yang dimiliki perusahaan. Contohnya apabila sebuah perusahaan memiliki omzet hingga 5 miliar, seorang konsultan pajak akan menerapkan tarif sebesar Rp3,5 juta. Akan tetapi, tarif bisa jadi lebih tinggi apabila pendapatan perusahaan lebih tinggi dari nilai tadi.

Baca Juga: Peran Konsultan Pajak Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

 

Syarat Untuk Bisa Mendapatkan Konsultasi

Saat menggunakan jasa konsultan pajak, wajib pajak harus memberikan dokumen yang disyaratkan. Misalnya untuk perusahaan, beberapa dokumen yang harus dilampirkan adalah NPWP, modal, omzet bisnis dalam satu tahun, laporan beban yang dikeluarkan, seperti beban penjualan dan beban administrasi, dan laporan keuangan.

Perusahaan juga harus menyertakan KTP dan NPWP anggota manajemen atau pengurus perusahaan, rekening koran dalam satu tahun, dan aset-aset yang dimiliki. Sedangkan untuk wajib pajak perorangan, dokumen yang harus dilengkapi lebih sederhana.

Dokumen yang harus dilampirkan wajib pajak perorangan adalah KTP, NPWP, jumlah penghasilan dalam satu tahun, dan jumlah utang. Karena itulah, tarif konsultan pajak untuk perorangan dan perusahaan berbeda.

 

Tarif Untuk Laporan Tax Amnesty

Nah, bagaimana dengan tax amnesty? Khusus untuk laporan tax amnesty, biaya jasa konsultan pajak yang harus dikeluarkan jauh lebih mahal, yaitu di rentang harga 25 hingga 250 juta untuk setiap laporan satu wajib pajak. 

Berbeda dengan laporan pajak biasa, laporan tax amnesty jauh lebih rumit dan kompleks. Karena itulah, tarif yang tinggi tersebut bisa dibilang layak karena memang laporan yang harus diserahkan tidak mudah dipahami.

Itu tadi biaya konsultan pajak terbaru 2023 dan tarif laporan tax amnesty. Konsultan pajak akan membantu Anda dalam pengurusan pajak, meminimalisasi kesalahan bayar, dan mendapatkan saran dari ahli mengenai sistem perpajakan.


July 23, 2023
WhatsApp-Image-2023-07-24-at-6.22.00-AM-1280x853.jpeg

Konsultan pajak menjadi salah satu profesi yang populer dan demand-nya cukup tinggi karena pasarnya luas, mulai dari perpajakan individu dan juga perusahaan. Anda mungkin sedang membutuhkan jasa konsultan satu ini? Pastikan untuk cek SIKOP konsultan pajak pilihan Anda sebelum resmi memakai jasa mereka ya!

Kenapa Harus Cek SIKOP Konsultan Pajak?

Anda mungkin berpikir kenapa harus repot cek status konsultan pajak? Idealnya, seseorang yang berani mengiklankan diri beserta profesinya ke publik tentu bisa dipercaya.

Opini tersebut tidak sepenuhnya salah. Namun, kecanggihan teknologi saat ini bisa menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merugikan orang lain. Bagaimana jika ternyata orang yang mengurusi perpajakan Anda tidak kredibel dan hanya menipu saja? Ini bisa membawa Anda terseret masalah hukum.

Karena itulah setiap klien disarankan mengecek status konsultan pajak sebelum menggunakan jasa mereka. Cara pengecekannya juga sangat mudah. Saat ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah merilis situs online resmi untuk mengecek status jasa konsultan pajak.

Situs ini dikenal dengan SIKOP atau Sistem Informasi Konsultan Pajak. Selain digunakan untuk pencarian oleh klien, situs ini juga menyediakan akses bagi konsultan pajak yang ingin mendaftarkan jasanya.

Baca juga: Pahami Kode Etik Konsultan Pajak Di Sini Beserta Sanksinya

Cara Cek Status Jasa Konsultan Pajak Resmi

Pengecekan status konsultan pajak melalui SIKOP sangat mudah dan cepat. Anda bisa ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

  1. Masuk ke situs resmi https://sikop.kemenkeu.go.id/ lalu klik ikon garis tiga di pojok kanan atas halaman.
  2. Muncul beberapa menu, pilih Pencarian dan klik Konsultan.
  3. Selanjutnya muncul halaman baru berisi form pencarian. Anda bisa mencari konsultan pajak berdasarkan nomor NPWP, nama, alamat, dan juga nomor KEP.
  4. Di bagian kolom status pencarian, ada pilihan aktif, dicabut, ditegur, dan dibekukan.
  5. Sebagai contoh, Anda mencari konsultan pajak berdasarkan nama Mervin. Masukkan kata Mervin di kolom kata kunci lalu klik tombol Cari dan tunggu hasilnya.

Hasil pencarian akan menunjukkan daftar konsultan pajak resmi yang statusnya aktif dan nama konsultan pajaknya mengandung kata kunci. Dalam hasil pencarian akan muncul data berupa nomor NPWP, nama, tingkat, nomor KEP, nomor KIP, status, hingga alamat kantor atau tempat konsultasi.

Sekarang Anda paham bagaimana SIKOP bekerja dan bisa membantu menemukan konsultan pajak resmi dan tepercaya bukan? 

Jika konsultan pajak yang ingin Anda pakai tidak masuk di daftar SIKOP, maka Anda punya dua pilihan. Pertama urungkan niat untuk memakai jasa mereka karena ada kemungkinan konsultan tersebut tidak punya izin resmi dan kredibilitasnya patut Anda pertanyakan. 

Kedua, cari tahu lebih lanjut mengenai jasa konsultan tersebut karena ada kemungkinan data mereka belum didaftarkan ke database SIKOP. Semoga informasi mengenai SIKOP konsultan pajak kali ini bermanfaat untuk Anda ya!


July 21, 2023
WhatsApp-Image-2023-07-16-at-6.55.34-AM-1280x853.jpeg

Setiap profesi pada dasarnya memiliki kode etik masing-masing yang wajib dipatuhi oleh anggotanya. Ini juga berlaku untuk konsultan pajak. Dalam ulasan kali ini, kami akan menjelaskan beberapa kode etik konsultan pajak dan kemungkinan sanksi apa yang diperoleh jika terjadi pelanggaran. 

Kode Etik Konsultan Pajak

Konsultan pajak memiliki kode etik yang dibuat oleh IKPI yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Kode etik ini menjadi aturan agar para konsultan pajak bekerja sesuai track, tidak melakukan pelanggaran, dan pastinya mendapatkan hak serta memenuhi kewajibannya. Apa saja kode etik bagi konsultan pajak?

1. Kode Etik Secara Umum

Berikut ini adalah beberapa kode etik bagi konsultan pajak yang berlaku secara umum:

  • Wajib mematuhi Pancasila, UUD 1945, hukum dan aturan perpajakan dalam bekerja. 
  • Menjunjung tinggi kehormatan profesi konsultan pajak. 
  • Menjaga kerahasiaan dalam melayani klien. 
  • Tidak boleh punya kegiatan yang terkait dengan pekerjaan sebagai PNS. Pengecualian untuk menjalankan riset, pendidikan, dan pengkajian. 
  • Tidak diperbolehkan pinjam-meminjam izin praktek konsultan. 
  • Wajib memilih staf yang kompeten secara kapabilitas dan kualifikasi untuk mengurusi bidang perpajakan. 

Terhadap Rekan Konsultan Pajak

Dalam kode etik IKPI telah diatur apa saja kode etik yang perlu dipatuhi oleh konsultan pajak terkait rekan seprofesi. Apa saja kode etiknya?

  • Semua konsultan harus bekerja dengan landasan saling menghormati, menghargai, dan mempercayai terhadap sesama rekan seprofesi. 
  • Tidak diperkenankan menarik klien dari kantor konsultan pajak lain.
  • Larangan membujuk karyawan yang bekerja di kantor konsultan pajak lain untuk pindah ke kantornya. 
  • Menerima klien dari kantor konsultan lain tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Terhadap Wajib Pajak

Kode etik IKPI ini juga mengatur hubungan konsultan pajak dengan wajib pajak. Beberapa contoh kode etik yang harus dipatuhi adalah:

  • Harus menjaga integritas dan kepercayaan wajib pajak. 
  • Berlaku dan berkata jujur tanpa perlu membongkar informasi perpajakan dari klien lain. 
  • Bekerja secara profesional dan mau menerima kesalahan, tetapi tidak boleh bertindak curang. 

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Kode etik dibuat untuk dipatuhi, bukannya dilanggar. Namun, sepintar-pintarnya tupai melompat pasti ada kalanya akan jatuh. Jika kode etik konsultan pajak ini dilanggar, maka ada beberapa sanksi yang menanti yakni:

  1. Sanksi biasa yang bentuknya adalah teguran tertulis. Pemberian sanksi ini khusus untuk pelanggaran ringan.
  2. Teguran tertulis namun bersifat keras. Sanksi ini bisa diberikan karena konsultan pajak melakukan pelanggaran berulang atau tidak mengindahkan peringatan awal.
  3. Pemberhentian sementara profesi sebagai konsultan pajak dalam periode tertentu karena melakukan pelanggaran berat.
  4. Sanksi paling berat dengan pemberhentian tetap karena konsultan pajak telah merusak citra dan martabat kehormatan profesi konsultan pajak.

Khusus untuk sanksi paling berat nantinya konsultan pajak terkait akan mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan diri saat rapat majelis sidang.

Dari penjelasan di atas, bisa Anda lihat bahwa profesi konsultan pajak punya aturan yang mengatur hubungan antar rekan seprofesi, klien, dan masyarakat secara umum. Pelanggaran kode etik juga pasti akan berakibat pada munculnya sanksi yang bisa mengancam status dari profesi yang dijalankan. 

Baca Juga: Kenali 4 Asosiasi Konsultan Pajak yang Ada Di Indonesia

Semoga informasi tentang kode etik konsultan pajak di atas bermanfaat untuk Anda!


June 8, 2022
WhatsApp-Image-2022-06-05-at-2.38.53-PM.jpeg

SPT adalah surat pemberitahunan tahunan yang dilaporkan oleh setiap wajib pajak dan sifatnya wajib. Apabila seseorang memiliki sebuah badan usaha yang sedang dijalankan, maka kewajibannya tidak hanya membayarkan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) pribadi, tetapi juga harus melaporkan SPT PPh badan. Jenis formulir SPT PPh badan adalah formulir 1711. 

Form SPT 1711 berlaku bagi berbagai badan usaha seperti PT, CV, yayasan ataupun perkumpulan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan pajak penghasilan dalam jangka satu tahun. Silakan tetap berada pada artikel ini untuk mengetahui tentang petunjuk pengisian SPT 1711.

Langkah-langkah Pengisian Formulir SPT 1711

Berikut adalah langkah-langkah pengisian formulir SPT 1711 secara online. 

  1. Buka laman Direktorat Jenderal Pajak di situs https://pajak.go.id/. Tekan log in, lalu lakukan registrasi untuk membuat akun
  2. Log in dengan memasukkan username dan password yang telah Anda daftarkan 
  3. Pada dashboard layanan perpajakan, klik pada tab ‘lapor’, lalu klik ikon ‘e-form’
  4.  Pada bagian kiri layar, terdapat kolom petunjuk. Silakan klik tautan untuk mengunduh aplikasi IBM viewer. Anda dapat mengikuti tutorial instalasinya dengan mengunduh tautan di bawahnya. IBM viewer berfungsi untuk membaca e-formulir yang nantinya akan diunduh
  5. Klik tab ‘buat SPT’, isi formulir yang tersedia lalu klik tombol ‘kirim permintaan’
  6. Secara otomatis, sistem akan mengunduh formulir berupa dokumen form SPT 1711
  7. Buka formulir tersebut, lalu isi kolom identitas dengan lengkap
  8. Pilih ‘lampiran khusus 1A’ pada pilihan lampiran formulir di bagian atas, lalu klik ‘buka’, isikan daftar penyusutan fiskal
  9. Buka lampiran VI apabila wajib pajak badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain
  10. Pilih lampiran V yang berisi data pemegang saham dan atau pemilik modal pada bagian A dan bagian B yang berisi data susunan pengurus atau komisaris
  11. Pilih dan buka lampiran IV. Isi kolom jenis penghasilan, cantumkan jumlah omset pada kolom DPP dan tarif pajak yang berlaku (0,5%) pada kolom ‘tarif’. Sistem secara otomatis akan menghitung pajak terhutang
  12. Lampiran III hanya diisi apabila terdapat pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain
  13. Pilih dan buka lampiran II untuk mengisi data mengenai laporan laba rugi badan usaha
  14. Pilih dan buka lampiran I untuk mengisi data peredaran usaha 
  15. Pilih dan buka halaman ‘induk lanjutan’ pada pilihan lampiran formulir bagian atas
  16. Isi dengan teliti pada kolom pernyataan 
  17. Pilih dan buka lampiran VIII A sesuai jenis badan usaha wajib pajak, isi kolom sesuai pertanyaan yang tersedia
  18. Pilih tombol ‘kembali’ untuk kembali ke halaman induk, lalu klik ‘submit’ pada bagian atas
  19. Pada laman unggah lampiran, silakan mengunggah jenis lampiran sesuai permintaan
  20. Ketik kode verifikasi (bisa dilihat di kotak masuk email), lalu klik ‘submit’
  21. Bukti pelaporan elektronik akan dikirim ke email Anda

Langkah-langkah mengisi form SPT 1711 di atas dapat menjadi acuan bagi Anda yang ingin melaporkan SPT badan usaha. Meski terlihat rumit namun, sebenarnya cukup mudah saat dipraktikkan.


April 7, 2022
WhatsApp-Image-2022-04-03-at-10.41.10-AM.jpeg

Dalam dunia perpajakan kita sebagai wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan pajak ketika isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak sesuai. Tapi bagaimana jika kita masih merasa belum puas dengan hasil keputusan keberatan? Banding pajak merupakan salah satu solusi langkah selanjutnya yang dapat kita ambil agar mendapatkan keputusan pajak yang sesuai. Lantas bagaimana proses pengajuan dan syarat banding yang perlu dilakukan? Berikut penjelasan lebih lanjut.

Pengertian Banding Pajak

Banding pajak adalah salah satu hak wajib pajak yang dapat dilakukan secara hukum apabila tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan yang sebelumnya diajukan. Dengan kata lain hal yang disengketakan pada saat banding ialah Surat Keputusan Keberatan (SKK). Hal ini juga bersangkutan dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP.

Proses Pengajuan Banding

Pengajuan banding pajak dapat dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, pengurus, ahli waris dari wajib pajak apabila berhalangan atau meninggal dunia, maupun kuasa hukum dari pihak wajib pajak. Nantinya proses pengajuan banding dapat melalui Badan Peradilan Pajak (BPP).

 

Hak-hak yang Dimiliki Wajib Pajak Saat Melakukan Banding

Adapun hak-hak yang dimiliki wajib pajak selama proses melakukan banding ialah:

  1. Melengkapi dokumen penting yang dibutuhkan untuk memenuhi pengajuan banding selama 3 bulan sejak dinyatakan lolosnya permintaan banding.
  2. Wajib pajak berhak menerima keterangan secara langsung dengan hadir dalam persidangan.
  3. Wajib pajak boleh menghadirkan pendamping atau memiliki perwakilan atau kuasa hukum yang disahkan oleh ketua pengadilan pajak.
  4. Menghadirkan saksi pada saat persidangan.

Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Banding

Sebelum mengajukan banding atas ketidakpuasan surat keputusan keberatan yang diterima, Anda perlu memahami syarat yang perlu dilakukan saat melakukan banding. Berikut syarat banding pajak:

  1. Satu surat banding yang diajukan hanya untuk satu SKK.
  2. Pengajuan banding berbahasa Indonesia dan dilakukan secara tertulis maksimal rentang waktu 3 bulan sejak SKK dikirim.
  3. Melampirkan fotokopi SKK pada surat pengajuan banding.

Biasanya proses banding berlangsung paling lambat satu tahun sejak surat pengajuan banding dinyatakan lolos dan ketetapan pengadilan pajak akan diputuskan. Namun ditolak atau diterimanya pengajuan banding, wajib pajak yang bersangkutan harus membayar denda sebagai sanksi administrasi. Jumlah denda meliputi pajak yang telah diputuskan saat banding dikurangi pajak yang sudah dibayar wajib pajak sebelum memutuskan keberatan pajak.

Itulah beberapa ulasan mengenai proses pengajuan banding pajak beserta syarat yang harus dipenuhi sebelum banding. Anda juga bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak yang berpengalaman seperti RDN untuk mempermudah proses pengajuan keberatan maupun banding agar lebih mudah dan tertata. Semoga bermanfaat dan sukses selalu!


December 6, 2021
WhatsApp-Image-2021-12-05-at-3.58.10-PM.jpeg

Sebagai kontribusi wajib dan bersifat maksa, kepatuhan pajak menjadi penting dalam penyelenggaraan perpajakan salah satunya melalui pemberian sanksi pajak.

Sanksi pajak sendiri dikenakan bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Misalnya, kurang bayar, lupa membayar dan melaporkan pajak, menunda pembayaran, hingga praktik penggelapan pajak.

Lantas, apa saja sanksi-sanksi pajak yang berlaku di Indonesia? Simak jawabannya melalui artikel ini.

Mengenal Sanksi Pajak

Hingga saat ini, pengenaan sanksi pajak diatur dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, sanksi pajak ada karena entitas wajib pajak baik pribadi maupun badan melanggar aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan umum perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang.

Beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh entitas wajib pajak antara lain lupa membayar dan melaporkan pajak, menunda pembayaran pajak, dan telat menyampaikan SPT Pajak.

Tidak sampai di situ, sanksi juga diberikan kepada entitas Wajib Pajak yang melakukan penggelapan pajak dengan memanipulasi data perpajakannya.

Lalu apa saja jenis-jenis sanksi pajak?

Jenis-Jenis Sanksi Pajak

Secara umum, ada 2 jenis sanksi perpajakan yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa denda, bunga, dan kenaikan yang ditentukan berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran.

Sedangkan sanksi pidana adalah sanksi berupa kurungan pidana atau penjara atas tindak pelanggaran perpajakan yang dianggap juga sebagai tindak kejahatan.

Sanksi Pajak Administratif

Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan dengan melakukan pembayaran kerugian kepada negara yang diakibatkan dari pelanggaran oleh Wajib Pajak.

Seperti yang sebelumnya telah dijelaskan, sanksi pajak administratif meliputi sanksi denda, bunga, dan kenaikan. Berikut penjelasan ketiganya.

1. Denda

Sanksi denda biasanya diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran dalam hal pelaporan pajak. Misalnya, SPT tidak dilaporkan, adanya pengungkapan ketidakbenaran dalam SPT, hingga tidak membuat faktur pajak.

Adapun rincian sanksi denda atas pelanggaran pajak adalah sebagai berikut.

Jenis Pelanggaran Sanksi Denda
SPT Masa PPN tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak Rp500.000
SPT Masa lainnya tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak Rp100.000
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tidak disampaikan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak Rp1.000.000
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah akhir tahun pajak Rp100.000
Pengungkapan ketidakbenaran dan/atau pelunasan sebelum penyidikan 150% x Jumlah Pajak Kurang Bayar
Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak

2% dari Dasar 

Pengenaan Pajak

PKP tidak mengisi formulir pajak secara lengkap
PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit
PKP gagal produksi dan telah diberikan restitusi (pengembalian) pajak

Pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak ditolak/dikabulkan sebagian

50% x Jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian 100% x jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

 

2. Bunga

Sanksi administratif berikutnya adalah sanksi bunga. Jenis sanksi ini biasanya berkaitan dengan ketidakdisiplinan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Misalnya, terlambat atau menunda pembayaran pajak, gagal bayar pajak karena gagal berproduksi, atau kurang bayar.

Lantas apa saja jenis sanksi bunga pajak yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan?

Jenis Pelanggaran Jenis Sanksi
Pembetulan sendiri SPT Tahunan dalam 2 tahun 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Pembetulan sendiri SPT Masa dalam 2 tahun
Terlambat bayar/setor pajak masa dan tahunan
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah melewati 5 tahun dengan alasan dipidana   48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar
PPh tahun berjalan kurang bayar dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan
Pengusaha Kena Pajak gagal berproduksi 2% dari pajak yang ditagih.
Adanya Surat Ketetapan Pajak, Putusan banding, atau Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah pada saat jatuh tempo tidak atau kurang bayar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau STP diterbitkan.
Wajib pajak melakukan pembayaran  pajak dengan mengangsur atau menunda
Wajib Pajak diperbolehkan menunda menyampaikan SPT karena terdapat pajak kurang bayar 2% per bulan dari kekurangan bayar dihitung dari batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal dibayarnya kekurangan tersebut.

Baca Juga: Pajak Bunga Deposito: Tarif Pajak hingga Cara Menghitungnya

 

3. Kenaikan

Sanksi administratif berupa kenaikan biasanya diberikan kepada Wajib Pajak yang melanggar aturan perpajakan dari segi materiil. Misalnya memberikan informasi yang salah dalam hitungan pembayaran pajak.

Berbeda dengan sanksi bunga atau denda, sanksi kenaikan merupakan sanksi pembayaran pajak yang berlipat sesuai dengan pajak tidak/kurang bayar. 

Oleh karena itu, sanksi kenaikan dinilai memiliki konsekuensi yang lebih besar dibanding sanksi administratif lainnya di mata Wajib Pajak.

 

Jenis Pelanggaran Sanksi
Terbukti adanya ketidakbenaran dalam isian SPT setelah melewati 2 tahun 50% dari pajak kurang bayar.
Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak akibat Surat Pemberitahuan tidak disampaikan melewati waktu yang ditentukan.

  • SPT Masa, 20 hari setelah akhir masa pajak
  • SPT Orang Pribadi, 3 bulan setelah akhir tahun pajak
  • SPT Badan, 4 bulan setelah akhir tahun pajak
50% dari PPh tidak/kurang bayar dalam setahun
Ditemukan setelah penyelidikan ternyata PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, atau tidak/kurang disetor.
Kewajiban pembukuan tidak dilakukan sehingga tidak dapat diketahui besaran pajak terutang 100% dari PPN atau PPNbM yang tidak/kurang bayar
Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar atau lampiran tidak benar dan pertama kali dilakukan 200% dari jumlah pajak yang kurang bayar
Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan setelah penyelidikan ternyata ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak kurang bayar. 100% dari jumlah kekurangan pajak
Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Pasal 17C ayat (2) UU KUP
Diterbitkannya SKPKB setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan persyaratan sesuai dengan Pasal 17D ayat (2) UU KUP

 

Sanksi Pajak Pidana

Dalam ranah perpajakan, sanksi pidana juga ditetapkan kepada Wajib Pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran baik yang sengaja maupun tidak disengaja dalam hal menjalankannya sebagai Wajib Pajak yang dapat menimbulkan tuntutan pidana.

Tindakan pelanggaran tersebut dapat berupa manipulasi data seperti memalsukan dan menyembunyikan data perpajakan. OECD menyebutnya sebagai penggelapan pajak atau tax evasion.

Berikut jenis pelanggaran dan sanksi pidana yang berlaku di Indonesia.

  1. Setiap orang yang dengan sengaja (alpa) tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar sehingga dapat merugikan negara maka sanksi pidana berupa kurungan paling sedikit 3 bulan dan paling lama 1 tahun dengan denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali dari pajak terutang.
  2. Setiap orang dengan sengaja;
  • Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  • Menyalahgunakan tanpa hak NPWP/PKP;
  • Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan namun tidak lengkap
  • Menolak dilakukan pemeriksaan;
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang dipalsukan;
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia;
  • Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan;
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sehingga menimbulkan kerugian negara maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang.
  1. Melakukan kembali tindakan pidana perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya masa pidana maka mendapatkan dua kali sanksi pidana seperti yang telah ditetapkan pada poin nomor 2.
  2. Setiap orang dengan sengaja:
  • Menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bupot, buset pajak yang tidak berdasarkan data sebenarnya;
  • Menerbitkan faktur pajak namun belum dikukuhkan sebagai PKP maka mendapatkan sanksi pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak/bupot/buset pajak.
  1. Dengan sengaja memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan pajak dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
  2. Dengan sengaja merusak proses penyelidikan atau pemeriksaan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
  3. Dengan sengaja merahasiakan sesuatu pada saat proses penyelidikan atau pemeriksaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
  4. Dengan sengaja membocorkan rahasia pada saat proses penyelidikan atau pemeriksaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
  5. Dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta atau menyalahgunakan data pada saat proses pemeriksaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak!

 

Itulah jenis sanksi pajak yang wajib Anda ketahui. Sebagai Wajib Pajak sudah saatnya Anda memenuhi kewajiban tersebut agar terhindar dari sanksi pajak. Temukan artikel lainnya tentang perpajakan, bisnis, dan keuangan hanya di Rusdiono Consulting.


November 8, 2021
WhatsApp-Image-2021-11-07-at-9.45.04-AM.jpeg

Dear penyewa rumah kos atau kos-kosan, apakah Kalian tahu bahwa bisnis Anda saat ini ternyata juga dikenakan pajak?

Seperti yang Kita semua tahu, bisnis kos-kosan atau rumah kos menjadi daya pikat tersendiri di Indonesia. Bahkan, tidak jauh dari rumah atau kantor Anda pasti ada rumah kos.

Terlebih banyaknya pola perpindahan penduduk dengan alasan pekerjaan atau pendidikan dari kota satu ke kota lainnya menjadi bisnis penyewaan kos sangat populer di Indonesia.

Meski terlihat sepele, pengusaha rumah kos juga wajib melaporkan dan membayar pajak. Lalu bagaimana aturannya?

Sekilas Tentang Bisnis Rumah Kos

Kos sendiri merupakan bahasa yang dipersingkat dari kata indekos. Sedangkan indekos sendiri merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Belanda yaitu “in de kost”.

Pada saat itu, in de kost memiliki banyak makna. Secara harfiah istilah in de kost berarti dengan biaya.

Namun ketika era kolonial Belanda, banyak pribumi yang menafsirkan in de kost adalah makan bersama. Karena pada saat itu, banyak pribumi yang tinggal di rumah kolonial Belanda untuk menginap dan makan.

Dalam perkembangannya, rumah kos di Indonesia berdiri di wilayah-wilayah padat industri dan lingkungan pendidikan seperti kampus atau sekolah.

Umumnya, rumah kos disewa oleh para pendatang dari daerah lain untuk dijadikan tempat menginap dalam jangka waktu yang lama untuk keperluan bekerja atau bersekolah.

Pajak Rumah Kos atau Kos-Kosan

Pajak yang dikenakan atas aktivitas penyewaan rumah kos atau kos-kosan dalam praktiknya memiliki dasar pemungutan yang cukup menimbulkan banyak multitafsir.

Multitafsir ini timbul dari definisi rumah kos itu sendiri. Apakah aktivitas penyewaan rumah kos termasuk ke dalam penyewaan bangunan atau dalam kategori penginapan.

Ada beberapa alasan. Selain tingkat kepatuhan yang masih sangat rendah. Banyak Wajib Pajak yang menjalankan penyewaan kost juga belum memahami dasar pengenaan perpajakannya salah satunya akibat multitafsir tersebut.

Padahal jika dilihat dari banyaknya para penyewa rumah kos, potensi pajak pada sektor ini cukup besar. Namun belum cukup tergali secara optimal.

Dasar pengenaan pajak atas penyewaan kos dapat dilihat dari tiga sisi dasar pengenaan pajak.

Pertama, berdasarkan PP No.5 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan bangunan.

Kedua, berdasarkan tarif pajak dengan penghasilan tertentu yang diatur dalam PP No.46 Tahun 2013. 

Terakhir pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

PP No.34 Tahun 2017 Kurangi Multitafsir terkait Pajak Rumah Kos

Adanya multitafsir terkait dasar pengenaan pajak penyewa kos akhirnya menemui titik terang ketika pemerintah mengeluarkan PP No.34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Dimana pada Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tidak termasuk penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 2 ayat (3) masih dalam PP yang sama, jasa pelayanan penginapan yang dimaksud termasuk kamar, asrama untuk pelajar/mahasiswa, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

Dengan begitu, jelas PP No.5 Tahun 2002 tidak mengakomodasi aturan pajak dari persewaan rumah kos.

UU PDRD jadi Dasar Pengenaan Pajak Rumah Kos

Peraturan pemungutan pajak bagi penyedia rumah kos pada dasarnya diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana pemerintah dalam hal ini menganggap rumah kos merupakan bagian dari hotel atau tempat menginap. Lebih lengkapnya tercantum Pada Pasal 1 ayat (21) yang berbunyi:

“Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan sejenis, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10

Pajak atas hotel sendiri menjadi bagian pungutan pajak daerah khususnya menjadi bagian dari pajak kabupaten/kota.

Adapun tarif pajak hotel yang dipungut oleh daerah atau kabupaten/kota paling tinggi sebesar 10%.

Itu berarti setiap daerah berhak untuk menentukan besaran tarif pajak hotel dengan syarat paling tinggi adalah 10%. Contohnya beberapa daerah di Indonesia yang memberlakukan tarif 5% atas jenis pajak rumah kos ini.

Meski begitu, UU PDRD memberi amanat kepada setiap daerah apabila jenis pajak yang dipungut dianggap tidak memiliki potensi atau kurang memadai, daerah boleh untuk tidak memungut jenis pajak tersebut.

Sama seperti pajak daerah lainnya, subjek pajak hotel/rumah kos ditanggung oleh orang yang melakukan pembayaran kepada pihak orang pribadi atau badan yang memiliki usaha hotel/rumah kos.

Sedangkan dasar pengenaan pajaknya merupakan jumlah pembayaran yang dibayarkan kepada pihak pemilik kos.

 

Baca Juga: Pajak Daerah: Ketahui Karakteristik, Jenis, Hingga Tarif Pajak Anda

Apakah Pajak Kos-Kosan Bisa Menggunakan Tarif Selain dari UU PDRD?

Aturan pada UU PDRD yang menjelaskan bahwa syarat kos-kosan yang dipungut pajak setidaknya memiliki lebih dari 10 kamar juga menimbulkan kebingungan.

Lantas, apakah rumah kos yang tidak memiliki lebih dari 10 kamar tidak diwajibkan membayar pajak? Jawabannya tidak benar.

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan tertentu wajib membayar pajak tak terkecuali pengusaha rumah kos atau kos-kosan.

Setiap pengusaha rumah kos yang memiliki kurang dari 10 kamar atau memiliki lebih dari 10 kamar namun hanya terisi kurang dari 10 maka pengenaan tarif pajaknya menggunakan tarif pajak penghasilan final.

Pengenaan tarif pajak tersebut diatur dalam PP No.46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Adapun tarif penghitungan pajak rumah kos atau kos-kosan yang berlaku dalam PP tersebut adalah 1% dengan syarat:

  • Bukan Bentuk Usaha Tetap.
  • Wajib menyelenggarakan pembukuan.
  • Omzet atau peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar per tahun atau satu tahun pajak.
  • Tempat yang digunakan dalam usaha merupakan bukan untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha.
  • Sudah beroperasi secara komersial.
  • Apabila usaha telah memiliki omzet melebihi Rp4,8 Miliar pada bulan pajak tertentu dalam satu tahun, maka Wajib Pajak tetap dikenai tarif pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut yaitu 1%.

Dasar pengenaan pajak menggunakan tarif PP No.46 Tahun 2013 adalah jumlah omzet atau peredaran bruto setiap bulan yang diterima oleh Pemilik kos.

Selain itu, mulai tahun 2018, Wajib Pajak pengusaha penyewaan rumah kos juga bisa menikmati tarif pajak 0,5% melalui PP No.23 Tahun 2018.

Karena sifatnya insentif, PP No.23/2018 memiliki batasan waktu yaitu bagi Orang Pribadi 7 Tahun, CV/firma/koperasi 4 tahun, dan Perseroan Terbatas 3 Tahun.

Penerapan tersebut berlaku semenjak PP tersebut berlaku sedangkan bagi Wajib Pajak baru berlaku sejak Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Contoh Perhitungan Pajak Rumah Kos

Contoh pertama, Aldi merupakan pengusaha kos di Jakarta Selatan yang memiliki 15 kamar dan terisi penuh.

Kemudian Aldi menetapkan harga sewa per bulannya adalah Rp1.500.000. Berapakah pajak rumah kos yang wajib dilaporkan Aldi atas usahanya?

Jawabannya, karena Aldi memiliki 15 kamar dan terisi penuh maka tarif yang digunakan adalah tarif pajak daerah. Sedangkan pajak daerah DKI Jakarta atas hotel (rumah kos) sebesar 10%.

Maka didapat perhitungan berikut:

  • 10% x Rp1.500.000 = Rp150.000.
  • Jumlah uang yang harus dibayarkan pengguna kamar kos: Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000

Itu berarti pengguna kamar kos yang disewakan oleh Aldi harus membayar Rp1.650.000 dan Aldi wajib melaporkan pungutan pajak tersebut.

Total pajak daerah yang harus dilaporkan dan disetor oleh Aldi adalah 15 x Rp150.000 = Rp2.250.000.

Contoh kedua, Sinta adalah pengusaha kos-kosan yang memiliki 5 kamar dan terisi penuh dengan biaya per kamarnya Rp1.200.000 per bulan pada bulan Maret.

Otomatis keuntungan Sinta per bulannya adalah Rp6.000.000 (5 kamar x Rp1.200.000).

Oleh karena hanya terisi 5 kamar, Sinta bisa menggunakan tarif PPh final yaitu sebesar 1% dengan perhitungan sebagai berikut:

  • 1% x Rp6.000.000 = Rp60.000.

Maka jumlah pajak yang harus dilaporkan oleh Sinta pada bulan Maret sebesar Rp60.000.

Kesimpulan

Kesimpulannya pengusaha rumah kos apabila memiliki lebih dari 10 kamar dan kesemuanya terisi maka menggunakan tarif pajak daerah.

Namun apabila, pemilik rumah kos memiliki kurang dari 10 kamar atau memiliki lebih dari 10 kamar namun terisi hanya kurang dari 10 kamar maka dapat menggunakan tarif PPh final.

Apabila ada pertanyaan terkait pajak penghasilan bagi pengusaha baik UMKM maupun perorangan, Anda bisa berkonsultasi dengan Rusdiono Consulting.


November 5, 2021
WhatsApp-Image-2021-10-31-at-2.30.29-PM.jpeg

Banyak istilah perpajakan yang sering membingungkan banyak pengusaha baru. Salah satunya adalah perbedaan antara PKP dan Non PKP.

Kedua istilah tersebut muncul ketika Anda akan atau sedang membuka usaha dan ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.

Seperti yang Anda tahu, aktivitas bisnis memiliki kategori san keberagaman. Mulai dari jumlah penghasilan, bentuk usaha, hingga jenis-jenis aktivitas transaksinya.

Ada perusahaan yang memiliki nilai usaha yang tidak begitu besar dan sebaliknya. Ada perusahaan yang juga menyuplai barangnya dari berbagai sumber, ada yang membuatnya sendiri dan sebagainya.

Aktivitas-aktivitas tersebut menjadi dasar atas penggolongan kewajiban perpajakan PKP dan Non PKP. lantas apa perbedaan keduanya?

Perbedaan PKP dan Non PKP

PKP sendiri adalah sebuah akronim yang berarti Pengusaha Kena Pajak dan Non PKP merupakan istilah negasi dari PKP.

Karena ada istilah “Pengusaha” di dalamnya. Apakah itu berarti hanya orang yang memiliki badan usaha saja yang dianggap sebagai pengusaha?

Jawabannya tidak. Pajak di Indonesia melihat entitas pengusaha dari dua sisi yaitu sisi pribadi maupun badan.

Lebih jelasnya, dalam UU PPN No.42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas UU PPN No.8 Tahun 1983 memberikan istilah pengusaha sebagai berikut.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.”

Jadi, jelas bahwa pengusaha dalam cakupan pajak termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan seperti yang dijelaskan dalam UU PPN No.42/2009 tersebut.

Jadi, apa itu PKP dan Non PKP?

Dalam UU PPN juga dijelaskan, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dalam aktivitas usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN tersebut

Namun tidak semua pengusaha dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tersebut. Inilah yang membedakan antara PKP dan Non PKP.

Syarat menjadi PKP

Itu berarti, jika pengusaha dikukuhkan atau ditetapkan sebagai PKP itu memiliki persyaratan tertentu?

Jawabannya, ya. PKP itu dikukuhkan atau ditetapkan atas entitas pengusaha yang memiliki persyaratan tertentu. Apa syaratnya?

  1. Pengusaha yang dalam satu tahunnya, memiliki omzet atau peredaran bruto mencapai lebih dari Rp4.800.000.000 atau empat miliar rupiah wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
  2. Perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4.8 miliar tidak wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP dan dianggap sebagai pengusaha kecil atau Non PKP.
  3. Apabila, pengusaha sudah terdaftar sebagai PKP namun dalam satu tahun berjalan peredaran bruto atau omzetnya tidak mencapai Rp4.8 milari, maka diperbolehkan untuk mencabut status pengukuhannya.

Aturan dan syarat tersebut lebih jelasnya, dapat Anda lihat melalui PMK No.197/PMK.03 Tahun 2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas antara PKP dan Non PKP memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang berbeda yang akan dijelaskan selanjutnya.

Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP

Seperti definisinya, pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP wajib memenuhi aturan UU PPN di antaranya sebagai berikut.

  • Pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang.
  • Pengusaha wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang kurang bayar.
  • Pengusaha wajib melaporkan atau menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM setelah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Adapun, apabila pengusaha kecil atau Non PKP sudah mencapai omzetnya hingga Rp4.8 miliar maka wajib melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.

Kemudian bagaimana kewajiban perpajakan bagi pengusaha tidak kena pajak atau Non PKP?

Bagi Pengusaha kecil atau Non PKP wajib melakukan pembukuan dan dikenakan tarif final berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain itu, pengusaha kecil atau Non PKP bisa menikmati tarif PPh final yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu.

Namun bagi WP badan koperasi, CV, firma, aturan ini hanya dapat digunakan hingga akhir tahun pajak 2022.

Sedangkan bagi WP berbentuk PT berlaku hingga akhir tahun pajak 2021 dan WP orang pribadi berlaku hingga akhir tahun pajak 2025.

 

Baca Juga: e-Faktur Pajak – Aplikasi Faktur Pajak untuk Permudah PKP

Hak Pengusaha yang Dikukuhkan sebagai PKP

Adapun hak bagi pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP adalah seputar dari pengenaan PPN atau PPnBM itu sendiri.

Pertama, pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP boleh melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Kedua, pengusaha dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak masukan.

Bukan hanya itu, yang membedakan PKP dan Non PKP dari segi hak adalah pengusaha PKP dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

Itu artinya pengusaha PKP dapat melakukan aktivitas bisnis yang diadakan oleh pemerintah.

Selain itu, atas pengenaan PPN atau PPnBM yang dikenakan pada konsumen akhir juga membuat pola produksi perusahaan menjadi lebih efektif.

Sedangkan hak PKP sendiri memiliki kesamaan hak seperti layaknya orang pribadi atau badan yang dikenakan atas Pajak Penghasilan.

Terakhir, jika Anda pengusaha berstatus PKP dan membutuhkan konsultasi perencanaan perpajakan, Anda dapat menghubungi Kami, Rusdiono Consulting.


October 13, 2021
Kunjung-pajak.jpeg

Sejak pandemi 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem tata cara pendaftaran antrean kantor pajak secara online yang dinamakan Kunjung Pajak. Layanan Kunjung Pajak sendiri diluncurkan oleh DJP pada tanggal 1 September 2020. Dengan adanya layanan ini, Wajib Pajak dapat melakukan pengambilan tiket antrean sebelum datang ke Kantor Pajak tujuan.

Lantas, bagaimana cara mendaftar dan mengakses layanan Kunjung Pajak? Simak jawabannya melalui artikel ini.

 

Cara Daftar Antrean Online Kantor Pajak Melalui Kunjung Pajak

Layanan Kunjung Pajak merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh DJP ketika pandemi COVID-19 di Indonesia untuk mengurangi risiko penularan virus di ranah kantor pajak.

Meski begitu DJP tetap menyarankan apabila  tidak memiliki keperluan mendesak atau hanya untuk mendapatkan konsultasi perpajakan, Wajib Pajak bisa mengakses kanal masing-masing unit kerja misalnya Kring Pajak, email, atau media sosial.

Lantas, bagaimana cara mendaftar dan menggunakan layanan antrean tiket di Kunjung Pajak? Berikut langkah-langkahnya.

  1. Pertama, akses situs Kunjung Pajak di https://kunjung.pajak.go.id
  2. Klik “daftar” pada laman utama seperti pada gambar di bawah iniHalaman utama kunjung pajak
  3. Setelah itu akan muncul halaman baru yang berisi kolom identitas. penilaian kesehatan, layanan & waktu, dan booking. Seperti gambar di bawah ini.Formulir informasi calon pengunjung
  4. Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi beberapa informasi berikut,
    • Tanda pengenal, Anda bisa memilih antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor
    • Mengisi NIK jika Anda memilih opsi NIK, mengisi nomor paspor jika memilih paspor
    • Nama Pengunjung, yaitu nama yang akan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.
    • Status Pengunjung, apakah Anda sendiri yang datang, diwakilkan oleh kuasa, atau pihak lain.
    • NPWP
    • Nama pemilik NPWP dan akan terisi otomatis ketika NPWP diisi dengan benar.
    • Email yang digunakan, Anda tidak wajib mengisi kolom ini.
    • No.HP yang Anda gunakan.Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi beberapa informasi berikut,
    • Mengisi CAPTCHA yaitu mengisi informasi atau gambar unik yang tertera sebagai verifikasi. Kemudian klik “Berikutnya”
  5. Langkah selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi penilaian kesehatan yang berisi 5 pertanyaan asesmen sebagai berikut.penilaian kesehatan mandiri
  6. Jika sudah mengisi kolom penilaian kesehatan, klik “selanjutnya”. Kemudian akan muncul halaman baru yang berisi layanan dan waktu. Pada halaman ini Anda diminta untuk mengisi keterangan informasi sebagai berikut:
    • Kantor Tujuan, Anda bisa memilih antara Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
    • Layanan. Di sini Anda diminta untuk memilih jenis layanan yang akan diajukan. Setiap kantor tujuan yang Anda pilih memiliki pilihan layanan yang berbeda.
    • Nama Kantor. Di sini Anda diwajibkan mengisi nama kantor unit kerja tujuan. Untuk melihat unit kerja Anda dapat mengakses https://www.pajak.go.id/index.php/id/unit-kerja. Namun biasanya kolom ini akan terisi otomatis sesuai dengan pilihan layanan dan kantor pajak.
    • Perihal. Di sini Anda mengisi tujuan melakukan kunjungan ke kantor pajak.
    • Tanggal kunjungan. Sistem akan memberikan pilihan rekomendasi tiga tanggal kunjungan.
    • Pilih waktu kunjungan. Jam yang tersedia adalah 08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00 dan 15.00 WIB.
  7. Setelah mengisi semua, klik “Berikutnya” dan setelah itu akan muncul informasi antrean. Jika semua isian sudah benar, klik “BOOKING”
  8. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu “nomor tiket antrean” yang akan dikirim secara otomatis ke alamat email Anda yang telah terdaftar pada formulir tadi.
  9. Kemudian, jika sudah mendapatkan nomor antrean, Anda tidak perlu mencetak namun bisa mengunduh atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Sebagai catatan, apabila memilih jenis layanan “Janji Temu”, Anda wajib menghubungi pihak yang dituju terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal kunjungan.

Bagaimana JIka Saya Lupa Nomor Antrean Online?

Jika Anda lupa nomor antrean online, Anda bisa klik “Cari Tiket” pada laman utama Kunjung Pajak. Kemudian, Anda bisa menelurusi tiket antrean menggunakan nomor paspor, NIK, atau nomor tiket. Itulah cara mendaftar antrean online melalui Kunjung Pajak. Layanan serba online yang diberikan oleh DJP tentu bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

Dengan segala kemudahan ini, Anda sebagai Wajib Pajak diharapkan mampu menjadi warga negara yang taat pajak. Temukan artikel lainnya tentang perpajakan, bisnis, keuangan, serta akuntansi yang dibahas lengkap di RDN Consulting.


October 6, 2021
WhatsApp-Image-2021-10-03-at-8.48.37-AM.jpeg

Sama seperti negara lainnya, Indonesia khususnya juga memiliki lembaga atau asosiasi yang menghimpun konsultan pajak.

Keberadaan asosiasi ini tentu juga bukan tanpa izin. Di Indonesia, asosiasi konsultan pajak yang sah harus melewati persetujuan dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tahun 2020, Indonesia akhirnya genap memiliki empat asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Lantas, apa empat asosiasi tersebut dan bagaimana peran masing-masing asosiasi tersebut?

 

Asosiasi Konsultan Pajak di Mata Hukum

Menurut Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia (PMK) No.111/PMK.03/2014, Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.

Itu berarti Asosiasi Konsultan Pajak bisa dikatakan sebagai organisasi yang menghimpun para konsultan pajak termasuk di dalamnya pengembangan, supervisi hingga standarisasi.

Dalam praktiknya, sebuah Asosiasi Konsultan Pajak wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar bisa berdiri secara resmi di Indonesia.

Adapun syarat untuk mendirikan Asosiasi Konsultan Pajak adalah sebagai berikut:

  • Berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Memiliki susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota
  • Memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan
  • Memiliki kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak
  • Memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi
  • Wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan:
  1. Akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  2. Dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  3. Susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota
  4. Daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku
  5. Program pengembangan profesional berkelanjutan
  6. Kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak

Apabila pengajuan diterima, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.

Setelah diresmikan, Asosiasi Wajib memberikan laporan keuangan setiap tahunnya yang telah diaudit kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat bulan April di tahun berikutnya.

 

Fungsi Asosiasi Konsultan Pajak

Fungsi utama dari sebuah asosiasi konsultan pajak adalah menjamin bahwa aktivitas konsultansi perpajakan di suatu negara berjalan sesuai kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak.

Namun jika mengacu pada PMK No.111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia memiliki beberapa fungsi di antaranya sebagai berikut:

  • Menaungi konsultan pajak sebagai salah satu persyaratan izin praktik
  • Membentuk dan mengawasi kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak
  • Memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak
  • Mengusulkan struktur organisasi dan anggota komite penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak
  • Menjadi anggota komite dalam penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak
  • Mewadahi pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak

4 Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia

Setiap negara memiliki aturan tersendiri terkait keberadaan asosiasi konsultan pajak. Misal, dari sifat keanggotaan ada yang mewajibkan konsultan pajak bergabung seperti di Indonesia dan ada juga yang sifatnya sukarela.

Selain itu, ada juga perbedaan lain misalnya jumlah asosiasi. Di beberapa negara, asosiasi konsultan pajak hanya boleh diselenggarakan oleh satu badan saja.

Sedangkan di beberapa negara lainnya seperti Indonesia memberikan keleluasaan bagi siapa pun yang ingin mendirikan asosiasi konsultan pajak selagi memenuhi persyaratan yang diatur oleh otoritas setempat.

Di Indonesia sendiri, saat ini memiliki 4 asosiasi konsultan pajak yang secara resmi terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Apa saja itu?

1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Bisa dibilang IKPI adalah Asosiasi Konsultan Pajak paling tua dan pertama di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 27 Agustus 1965.

IKPI didirikan atas inisasi Bapak J. Sopaheluwakan, Drs A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, A.J.L loing dan Bapak Drs. Hidayat Saleh yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak ditunjuk selaku ketua kehormatan.

Sebelumnya nama IKPI merupakan akronim dari Ikatan Konsulen Pajak Indonesia yang disepakati pada kongres pertama yang diadakan pada tanggal 31 Oktober 1975.

Kemudian nama itu diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atas persetujuan pada kongres kedua yang diadakan pada tanggal 21 November 1987.

Adapun tujuan dibentuknya IKPI adalah sebagai berikut:

  • Menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu profesi konsultan pajak dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
  • Mengawal dan mengupayakan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan berlaku adil dan berkepastian hukum.
  • Memupuk dan mempererat rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antar anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota.

Hingga Agustus 2020, IKPI memiliki jumlah anggota sebanyak 5.040 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)

Asosiasi selanjutnya setelah IKPI adalah AKP2I atau Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia yang didirikan pada tanggal 9 Juni 2014.

Adapun tujuan didirikannya AKP2I adalah sebagai berikut:

  • Membina persatuan konsultan pajak publik, pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, akuntan dan teknisi perpajakan indonesia, serta mantan auditor BPK/BPKP dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan masyarakat sadar akan hak dan kewajiban perpajakannya
  • Menyusun kurikulum diklat profesi berbasis KKNI serta menyusun standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) di bidang perpajakan dan akuntansi.
  • Menjaga dan meningkatkan kualitas kompetensi profesi di bidang akuntansi dan perpajakan melalui program pengembangan berkelanjutan serta Lembaga Diklat Profesi (LDP), Lembaga pelatihan Kerja (LPK), serta Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) dari BNSP.

3. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI)

PERKOPPI didirikan pada tanggal 3 Oktober 2019 yaitu Jhon Eddy sebagai Dewan Kehormatan dan Drs Herman Juwono sebagai Ketua Umum.

Berdirinya PERKOPPI didasari oleh perkembangan konsultan dan praktisi perpajakan yang semakin banyak di Indonesia.

Tujuan PERKOPPI tidak jauh berbeda dengan asosiasi perpajakan lainnya yaitu sebagai wadah bagi para konsultan dan praktisi perpajakan di Indonesia dan memastikan berjalannya kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak.

4. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)

Asosiasi satu ini merupakan yang terbaru dibentuk di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 18 Oktober 2020 di bawah ketua umum Ibu Susy Suryani Suyanto S.E., S.H., M.H.

Dalam situs resminya, P3KPI dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dan konsultan pajak yang masih cukup besar.

Motto P3KPI adalah berkembang bersama dengan berbagai pengetahuan, menuju konsultan pajak yang andal dan berwawasan luas. P3KPI juga memiliki value yang terdiri dari komitmen, konsisten, komunikatif, dan fokus.

 

Baca Juga: Apa itu Konsultan Pajak? Apa Peran dan Manfaat bagi Anda?

 

Itulah syarat terbentuknya asosiasi konsultan pajak serta pengenalan 4 konsultan pajak yang berdiri di Indonesia. Simak juga artikel lainnya tentang perpajakan, keuangan, akuntansi, dan bisnis melalui situs Rusdiono Consulting.


Send this to a friend