Mengenal Penyusutan Fiskal dan Bagaimana Cara Menghitungnya

February 5, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-01-31-at-7.19.08-AM.jpeg

Sesuai namanya, penyusutan fiskal merupakan penyusutan yang didasarkan oleh ketentuan Undang-undang pajak penghasilan (PPh). Ada pun amortisasi merupakan alokasi perolehan harta yang tidak berwujud selama masa manfaat. 

Perihal penyusutan fiskal ini telah diatur di Pasal 11 Undang-undang PPh, sedangkan amortisasi ada di Pasal 11 A Undang-undang PPh.

Perbedaan Penyusutan Fiskal dan Komersial

Pada umumnya, yang membedakan penyusutan fiskal dan komersial adalah dari perbedaan umur atau metode penyusutan. Perbedaan tersebut diambil dari penggolongan menurut pajak dengan penggolongan dari perusahaan guna menyusutkan fixed asset-nya.

Akan tetapi, khusus metode penyusutan Double Declining Method, ada perbedaan dalam cara perhitungan secara komersial dan fiskal. Perhitungan komersial adalah yang dilaporkan sampai ke laporan keuangan, sedangkan perhitungan fiskal dapat dilihat melalui Report Depreciation List dan Difference Interim Depreciation sampai ke SPT Tahunan.

Manfaat Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Setiap wajib pajak, wajib mengisi formulir daftar penyusutan dan amortisasi fiskal dalam format excel sebagai salah satu lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Wajib pajak orang pribadi juga menggunakan formulir ini.

Formulir penyusutan dan amortisasi fiskal digunakan untuk melaporkan beberapa hal, di antaranya:

  1. Melaporkan harta berwujud yang dimiliki wajib pajak beserta besaran biaya penyusutan saat tahun pajak berjalan.
  2. Melaporkan harta tidak berwujud yang dimiliki beserta besaran biasa amortisasi pada tahun pajak berjalan.

Formulir daftar penyusutan ini wajib dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan jika wajib pajak mempunyai harta berwujud atau tidak berwujud. Ada pun metode yang digunakan oleh wajib pajak guna menghitung biaya penyusutan adalah garis lurus dan saldo menurun.

Wajib pajak bisa memilih salah satu dari metode tersebut, tetapi harus konsisten dan tidak bisa berubah lagi di pembayaran pajak selanjutnya.

Tarif Penyusutan Fiskal

Berdasarkan data yang diambil dari Tabel Penyusutan Fiskal Dirjen Jenderal Pajak, tarif penyusutan fiskal ditentukan berdasarkan kelompok harta berwujud, masa manfaat, penghitungan tarif dengan metode garis lurus, dan metode saldo menurun.

Untuk kelompok 1, masa manfaatnya adalah 4 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus sebesar 25% dan saldo menurun 50%. Kelompok 2, masa manfaatnya selama 8 tahun dengan metode garis lurus 12,5% dan saldo menurun sebesar 25%.

Pada kelompok 3, masa manfaat yang berlaku adalah 16 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus 6,25% dan saldo menurun 12,5%. Untuk kelompok 4, masa manfaatnya 20 tahun dengan tarif penyusutan garis lurus sebesar 5% dan saldo menurun 10%.

Ada pun untuk kelompok harta berwujud bangunan, kategori permanen memiliki masa manfaat selama 20 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus sebesar 5%. Sedangkan kategori tidak permanen, masa manfaatnya 10 tahun dengan tarif penyusutan metode garis lurus sebesar 10%.

Cara Menghitung Penyusutan Fiskal dan Komersial

Setelah mengetahui penjelasan mengenai penyusutan fiskal dan komersial, Anda perlu mengetahui cara menghitungnya. Mari belajar dari contoh kasus berikut.

  1. X membeli laptop pada 1 Januari 2018 yang merupakan kelompok 1 dengan harga Rp7.000.000. Berikut adalah penghitungan penyusutan tahun 2019 dengan metode garis lurus dan saldo menurun.
  • Penyusutan tahun 2019 dengan metode garis lurus:

Rp7.000.000 x 25% = Rp1.750.000

  • Penyusutan tahun 2019 berdasarkan metode saldo menurun:

Penyusutan tahun 2018 = Rp7.000.000 x 50% = Rp3.500.000

Penyusutan tahun 2019 = (Rp7.000.000 – Rp 3.500.000) x 50% = Rp1.750.000

Itulah tadi informasi mengenai penyusutan fiskal yang mungkin bermanfaat bagi Anda. Kini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk melaporkan SPT pajak dan menghitung besaran penyusutan fiskal dan komersial. Apabila anda membutuhkan jasa konsultan pajak profesional dan terpercaya untuk mengurus pajak perusahaan anda, anda dapat menghubungi kami di sini.

Admin dua

Send this to a friend