pajak Archives - RDN Consulting


No more posts

September 4, 2020
3433-1280x589.jpg

Biaya-biaya pengurang penghasilan bruto dapat menentukan besaran penghasilan neto yang selanjutnya digunakan untuk menghitung besaran pajak penghasilan (PPh) terutang. Apa saja yang termasuk ke dalam biaya-biaya yang mengurangi penghasilan bruto ini?

Mengenal Biaya-Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

Biaya pengurang penghasilan bruto juga disebut sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 pasal 6, biaya pengurang ini terbagi menjadi beberapa jenis.

  • Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  1. Biaya pembelian bahan
  2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.
  3. Bunga, sewa, dan royalti
  4. Biaya perjalanan
  5. Biaya pengolahan limbah
  6. Premi asuransi
  7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
  8. Biaya administrasi
  9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan
  • Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
  • Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  • Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  • Kerugian selisih kurs mata uang asing.
  • Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  • Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat tertentu.
  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto Melalui Penyusutan dan Amortisasi

Biaya-biaya pengurang penghasilan bruto dapat dibagi ke dalam dua golongan. Pertama, adalah biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari satu tahun yang merupakan biaya pada tahun pajak bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi, biaya rutin pengolahan limbah, dan sebagainya.

Kedua adalah biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Maka, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.

Mengacu pada Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang PPh, penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harga berwujud. Sedangkan amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan biaya lainnya.

Pengeluaran yang memiliki peran terhadap penghasilan usaha untuk beberapa tahun, dapat dibebankan secara alokasi atau sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berpengaruh terhadap penghasilan.

Ada dua jenis metode untuk penyusutan dan amortisasi untuk mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

  • Metode garis lurus, yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
  • Metode saldo menurun, yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Berikut tabel tarif penyusutan dan tarif amortisasi sesuai UU PPh

Tabel Penyusutan

Tabel Amortisasi

Jika terjadi kejadian luar biasa, seperti bencana alam, atau pengalihan aktiva, nilai aktiva disusutkan sekaligus. Dengan kata lain, nilai buku yang ada langsung dibiayakan. Namun jika pengusaha menjual aktiva, harga jual itu menjadi penghasilan bagi si pengusaha. Selain itu, jika wajib pajak mendapatkan penggantian asuransi atas kerugian aktiva yang terjadi, asuransi itu masuk ke dalam penghasilan.

Jasa Konsultan Pajak untuk Membantu Hitung Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

Sebagian wajib pajak mungkin lebih mudah dalam menghitung penghasilan neto karena tidak memiliki banyak pengurang untuk penghasilan bruto untuk keperluan lapor SPT PPh Tahunan. Namun jika Anda seorang pengusaha atau merupakan seorang karyawan yang mengelola pajak perusahaan Anda, tentu menghitung PPh terutang menjadi momok yang memusingkan setiap akhir-awal tahun karena ada biaya-biaya pengurang penghasilan bruto dengan tarif yang berbeda-beda dan peraturan yang berbeda-beda.

Anda dapat menyerahkan masalah penghitungan ini kepada jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman di bidang perpajakan dan keuangan, tim Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menentukan biaya-biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, dan yang bukan merupakan biaya pengurang. 

Lebih lanjut lagi, jasa konsultan pajak dapat membantu Anda menghitungkan besaran penghasilan neto dengan mengurangkan penghasilan bruto terhadap biaya pengurang secara akurat dan sesuai dengan tarif yang berlaku. Kemudian membantu Anda dalam menghitung PPh terutang sehingga Anda tidak perlu khawatir kurang bayar atau sampai terlambat lapor SPT Tahunan.

Selain membantu mempermudah menghitung pajak Anda, jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting juga membantu Anda dalam mengelola dan mengurus administrasi perpajakan, memandu dalam pembuatan laporan keuangan, serta melakukan financial modeling untuk bisnis Anda. Silakan hubungi langsung Rusdiono Consulting untuk informasi lebih lengkap.


September 3, 2020
218-1-1280x848.jpg

PPh Final untuk jasa konstruksi, berapa besaran yang harus dibayar oleh wajib pajak? Bagaimana rumus dan perhitungan pajak penghasilan untuk jasa konstruksi ini? Mari mengulasnya secara lengkap di artikel ini!

Pengertian Jasa Konstruksi

Ada dua undang-undang dan peraturan pemerintah yang memuat pengertian jasa konstruksi. Mari melihat dari tiap-tiap sumber:

UU No. 2 Tahun 2017

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pengertian jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Lebih lanjut lagi, konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. 

Sedangkan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasioan, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi, pengertian jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Merinci lebih lanjut, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Itulah pengertian jasa konstruksi dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Jika dapat disimpulkan, jasa konstruksi adalah layanan jasa yang dapat berupa hanya konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, atau mencakup semua pekerjaan tersebut.

PPh Final Jasa Konstruksi

Bidang usaha jasa konstruksi turut dikenakan pajak penghasilan. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 disebutkan kalau Penyedia Jasa Konstruksi merupakan bentuk usaha tetap, tarif pajak penghasilannya bersifat final. Maka, ketentuan pajak penghasilannya mengacu pada Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang PPh. Tarif PPh yang dikenakan pada jasa konstruksi diberlakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku sertifikat badan usaha (SBU) yang wajib pajak miliki.

Karena jasa konstruksi ini terdiri dari beberapa jenis layanan atau pekerjaan yang berbeda, maka besaran tarif PPh final-nya turut berbeda.

  1. Pelaksanaan Konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil dikenakan tarif 2%.
  2. Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif 4%.
  3. Pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa selain penyedia jasa A dan B akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 3%.
  4. Perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha dikenakan 4%.
  5. Perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 6%.

Jika penyedia jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat badan usaha dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), tarif pajak penghasilan yang dikenakan bukan PPh Final Pasal 4 ayat 2, melainkan:

  • PPh Pasal 23 jika penyedia jasa konstruksi berbentuk badan.
  • PPh Pasal 21 jika penyedia jasa konstruksi adalah orang pribadi.

Rumus Penghitungan PPh Final

Bagaimana cara menghitung PPh Final untuk jasa konstruksi? Ini rumusnya:

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran x tarif pajak = PPh Final

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan biaya, tidak termasuk pajak pertambahan nilai, termasuk ke dalam nilai kontrak, yaitu rincian biaya pemakaian jasa konstruksi yang sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyedia jasa dan pengguna jasa.

Contoh kasus:

Bapak Aldi mendatangi PT Bangun Jaya untuk memberitahukan rencananya membangun ruko di sebuah lahan. PT Bangun Jaya merupakan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi kualifikasi usaha kecil. Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati jumlah pembayaran yang akan diterima oleh PT Bangun Jaya dari Bapak Aldi adalah sebesar Rp2 miliar, tidak termasuk PPN. Maka, berapa besaran tarif PPh Final atas jasa konstruksi tersebut?

PPh Final= Jumlah pembayaran x tarif pajak

PPh Final= Rp2.000.000.000 x 2%

PPh Final= Rp40.000.000

Maka, besaran PPh Final atas jasa konstruksi tersebut adalah Rp40.000.000

Kewajiban Setor dan Lapor PPh Final 

Dalam teknis pemungutan dan pelaporan PPh Final untuk jasa konstruksi, penyedia jasa menjadi pihak yang memungut PPh Final tersebut dari jumlah pembayaran yang diterimanya. Jadi, penyedia jasa wajib memotong pajak penghasilan sesuai tarif pajak yang berlaku dari jumlah pembayaran yang diterima.

Misalnya dari contoh kasus di atas, PT Bangun Jaya harus memotong sebesar Rp40 juta dari jumlah pembayaran sebesar Rp2 miliar yang ia terima untuk membayar PPh Final.

PPh Final tersebut harus disetorkan dan dilaporkan dalam satu masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah menerima pembayaran dari pengguna jasa. Kemudian, pihak penyedia jasa akan menerima bukti potong PPh Final atas jasa konstruksi dan harus diberikan pada pengguna jasa karena ia perlu melampirkannya dalam SPT Pajak di akhir tahun.

Bagaimana jika pembayaran jasa konstruksi tidak lunas di awal atau melalui termin pembayaran tertentu? Apa perhitungan pajaknya berubah? Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai jasa konsultan pajak profesional yang berpengalaman di bidang pajak dan akuntansi, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Mulai dari melakukan penghitungan pajak secara akurat, membayarnya tepat waktu, dan melaporkannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak hanya itu, jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menyelesaikan urusan pajak dan keuangan yang menjadi kendala dalam bisnis Anda, termasuk usaha jasa konstruksi. Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami.  


August 25, 2020
220-1280x768.jpg

Mengelola akuntansi dan pembukuan rumah sakit lebih mudah diucapkan daripada dilakukan. Bagaimana tidak, dengan banyaknya pembayaran serta peraturan pemerintah yang harus dipantau, pencatatan pembiayaan yang bisa saja salah dalam siklus pendapatan, hingga saldo kredit yang terakumulasi dalam piutang. Oleh karena itu, simak penjelasan lengkap mengenai akuntansi rumah sakit berikut ini.

Apa itu Akuntansi Rumah Sakit?

Akuntansi rumah sakit adalah sistem akuntansi yang mengakumulasi, mengkomunikasikan, dan menginterpretasi data ekonomi historis dan perkiraan yang berguna untuk memastikan posisi keuangan dan hasil operasional rumah sakit.

Informasi yang berkaitan dengan kegiatan rumah sakit, disajikan dalam bentuk statistik yang bersifat historis dan, pada saat yang sama, diperkirakan.

Informasi statistik tersebut sama pentingnya bagi pengguna manajemen internal dan pihak eksternal rumah sakit. Di rumah sakit, akuntansi tidak lain sebagai sistem informasi.

Kata ‘akumulasi’ yang disinggung sebelumnya berarti akuntansi rumah sakit adalah proses penggolongan dan pencatatan transaksi yang sering terjadi di rumah sakit. Meskipun berkaitan dengan beberapa operasi mekanis, namun prosedurnya hampir sama dengan entitas bisnis / ekonomi lainnya.

Demikian pula, ‘komunikasi’ berarti proses pelaporan informasi yang disajikan kepada pengguna akuntansi. Berbagai jenis laporan dan informasi tersedia dalam akuntansi rumah sakit. Informasi umum disajikan dengan bantuan laporan keuangan yang dikenal sebagai Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, maupun Neraca.

‘Interpretasi’, sebaliknya, berarti menganalisis dan mengevaluasi informasi yang dilaporkan sedemikian rupa sehingga informasi yang sama dapat dengan mudah dipahami dan dimanfaatkan oleh pengguna yang dimaksud.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai siklus transaksi dan akuntansi rumah sakit, pertama-tama mari ketahui terlebih dahulu struktur dana di rumah sakit.

Baca juga: Apa itu Akuntansi Manajemen? Bagaimana Fungsi dan Tujuan Akuntansi Manajemen?

Struktur Pendanaan Rumah Sakit

Struktur dana rumah sakit terbagi atas dana tidak terikat (unrestricted fund) dan dana terikat (restricted fund).

  • Dana Tidak Terikat

Dana tidak terikat adalah dana yang penggunaannya tidak dibatasi tujuan tertentu seperti dana umum di pemerintahan atau dana lancar tidak terikat dalam akuntansi universitas.

Penggunaan dana umum untuk pencatatan sumber daya atau penerimaan dana yang dibelanjakan dalam memenuhi aktivitas operasional utama rumah sakit. Dana umum juga dapat menentukan batasan penyisihan atas sumber daya tertentu.

Batasan penyisihan tersebut merupakan inisiatif internal rumah sakit, sementara batasannya ditentukan oleh pihak eksternal rumah sakit sebagai sponsor.

  • Dana Terikat

Dana terikat adalah dana yang penggunaannya dibatasi tujuan tertentu seperti permintaan pihak eksternal. Dana terikat terbagi atas dana terikat sementara waktu yang berarti bersifat sementara dan dana terikat permanen dengan batasan yang sifatnya permanen.

Struktur Transaksi Rumah Sakit

Setelah terjadi peristiwa ekonomi atau transaksi maka selanjutnya akan mengarah ke:

  • Siklus Pendapatan

Pemberian jasa pelayanan rumah sakit kepada pasien atau pihak lain dan penerimaan pembayaran pasien atau tagihan pihak lain.

  • Siklus Pengeluaran

Pengadaan barang dan/atau jasa dari pihak lain dan pelunasan utang dan kewajibannya.

  • Siklus Pelayanan

Perubahan sumber daya rumah sakit menjadi jasa layanan rumah sakit.

  • Siklus Keuangan

Pemerolehan dana modal (capital fund), contohnya modal kerja yang berasal dari dana kas atau dana likuid lainnya dan sumber dana yang berjangka panjang.

Setelah melalui keempat siklus tersebut, maka akan masuk ke dalam siklus laporan keuangan yang tidak dikaitkan dengan keempat siklus operasional sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya. 

Siklus pelaporan keuangan mendapat data operasional dan akuntansi yang berasal dari siklus lain dan memproses data tersebut menjadi laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi pada umumnya.

Laporan keuangan tersebut pada akhirnya digunakan oleh pengguna eksternal seperti masyarakat, pemerintah dan donatur, maupun pengguna internal seperti manajemen perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pengambilan keputusan.

Baca juga: Pengertian Siklus Akuntansi dan Fungsinya Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan

Siklus Akuntansi Rumah Sakit Beserta Contohnya

Setelah mengetahui siklus transaksi di rumah sakit, maka selanjutnya akan dibahas mengenai siklus dalam akuntansi rumah sakit. Setelah mendapatkan transaksi, maka transaksi-transaksi tersebut akan diproses pada siklus berikut ini.

  • Jurnal

Pencatatan setiap transaksi ekonomi yang terjadi di rumah sakit. Jurnal berisikan tentang:

  • Tanggal transaksi
  • Nama akun dan jumlahnya yang harus didebet dan dikredit
  • Keterangan atas transaksi
  • Pencatatan debet dicatat di sisi kanan dan pencatatan kredit di sisi kiri.

Contoh Jurnal Akuntansi Rumah Sakit

  • Tanggal 5 Juni 2020, terjadi pembelian barang farmasi secara tunai sebesar Rp Rp1.000.000.
  • Tanggal 7 Juni 2020, dicatat pendapatan dari pasien umum. Berdasarkan formulir kuitansi yang diperoleh dari kasir, maka rinciannya yaitu biaya pendaftaran Rp20.000, biaya pemeriksaan dan tindakan Rp50.000 dan biaya obat Rp70.000 (harga pokok obat Rp60.000)

Maka pencatatan sebagai berikut:

J1

Jurnal Umum

Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit
5 Jun 20 Persediaan Barang Farmasi

       Kas

Rp1.000.000 Rp1.000.000
7 Jun 20 Kas

      Pendapatan Pendaftaran

      Pendapatan Pelayanan

      Pendapatan Apotek

Biaya/Beban Obat

      Persediaan Barang Farmasi

       

Rp140.000

Rp60.000

Rp20.000Rp50.000

Rp70.000

Rp60.000

 

  • Buku Besar

Buku besar (general ledger) adalah rekening individual yang terdapat dalam laporan keuangan. Setiap buku besar memiliki kode akun yang sesuai dengan yang disajikan di laporan keuangan. Buku besar juga mencatat perubahan saldo setiap rekening individual.

Jadi, terjadi pemindahan akun yang dicatat dalam buku jurnal ke dalam buku besar Langkah-langkah yang dapat dilakukan yaitu:

  • Masukkan tanggal posting, jumlah yang didebet dan yang dikredit di dalam jurnal dan ke dalam kolom-kolom yang sesuai di dalam buku besar.
  • Di dalam kolom referensi pada jurnal, masukkan nomor akun buku besar.

Contoh Buku Besar Akuntansi Rumah Sakit

101

Kas

Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Saldo
1 Jun 20 Saldo awal Rp2.000.000
5 Jun 20 J1 Rp1.000.000 Rp1.000.000
7 Jun 20 J1 Rp140.000 Rp1.140.000

 

121

Persediaan Barang Farmasi

Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Saldo
5 Jun 20 J1 Rp1.000.000 Rp1.000.000
7 Jun 20 J1 Rp60.000 Rp940.000

 

401

Pendapatan Pendaftaran

Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Saldo
7 Jun 20 J1 Rp20.000 Rp20.000

 

402

Pendapatan Pelayanan

Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Saldo
7 Jun 20 J1 Rp50.000 Rp50.000

 

403

Pendapatan Apotik

Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Saldo
7 Jun 20 J1 Rp70.000 Rp70.000

 

501

Biaya/Beban Obat

Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Saldo
7 Jun 20 J1 Rp60.000 Rp60.000

 

  • Neraca Saldo

Penyusunan neraca saldo didasarkan atas saldo akhir yang terdapat dalam

setiap akun individual atau buku besar. Penyusunannya dilakukan pada akhir periode ketika akan membuat laporan keuangan.

Contoh Neraca Saldo dalam Akuntansi Rumah Sakit

Rumah Sakit Harapan Warga

Neraca Saldo

30 Juni 2020

Debet Kredit
Kas Rp400.000
Piutang Pelayanan Rp100.000
Persediaan Barang Farmasi Rp940.000
Peralatan Rumah Tangga Rp200.000
Hutang Usaha Rp200.000
Hutang Gaji Rp100.000
Pendapatan diterima di muka Rp150.000
Ekuitas Rp900.000
Surplus tahun lalu Rp230.000
Pendapatan Pelayanan Rp20.000
Pendapatan Pelayanan Rp50.000
Pendapatan Apotik Rp70.000
Beban Obat Rp60.000
Beban bahan habis pakai Rp20.000
Total Rp1.720.000 Rp1.720.000

 

  • Jurnal Penyesuaian

Jurnal penyesuaian bertujuan mencatat penyesuaian akun atau rekening pada akhir periode akuntansi rumah sakit.Hal ini dilakukan karena hal-hal seperti:

  • Transaksi tidak dimungkinkan untuk dicatat secara harian dengan alasan efisiensi.
  • Beberapa biaya tidak dicatat dalam periode waktu tertentu, karena biaya yang dimaksud terkait dengan berlalunya waktu dan bukan sebagai akibat dari pemakaian sumber daya sehari-hari.
  • Transaksi tidak dicatat dikarenakan alasan lain

Jurnal penyesuaian dikelompokkan menjadi deferrals dan accrual. Deferrals terbagi atas prepaid expenses yang berarti beban/biaya telah dibayar tunai dan dicatat sebagai aset sebelum digunakan atau dikonsumsi dan unearned revenue yang berarti kas telah diterima dan dicatat sebagai hutang (kewajipan) sebelum pendapatan diperoleh.

Sementara accrual terbagi atas accrued revenues yang merupakan pendapatan telah diperoleh tetapi kas belum diterima atau belum dilakukan pencatatan dan accrual expenses yang merupakan beban telah terjadi tetapi kas belum dibayarkan atau belum dilakukan pencatatan.

Contoh Jurnal Penyesuaian

  • Prepaid Expense

Tanggal 5 Mei 2020 membayar polis asuransi sebesar Rp1.000.00, akan jatuh tempo pada tanggal 5 Mei 2021.

Tanggal Jurnal
5 Mei 20 Transaksi Asuransi dibayar di muka           Rp1.000.000

          Kas                                                    Rp1.000.000

31 Mei 20 Penyesuaian Beban Asuransi                          Rp100.000

          Asuransi Dibayar di Muka                 Rp100.000

 

  • Unearned Revenue

Tanggal 5 Mei 2020 rumah sakit menerima dan jamkesmas sebesar Rp2.000.000 dan tanggal 31 Mei 2020 berdasarkan analisis yang dilakukan, pendapatan terealisasi sebesar Rp1.000.000

Tanggal Jurnal
5 Mei 20 Transaksi Kas                                                   Rp2.000.000

          Pendapatan diterima di muka                       Rp2.000.000                                       

31 Mei 20 Penyesuaian Pendapatan diterima dimuka          Rp1.000.000

          Pendapatan Pelayanan                                 Rp1.000.000

Kemudian, siklus akuntansi akan diselesaikan pada kertas kerja (worksheet) yang merupakan alat kerja akuntan dalam membuat laporan neraca saldo, membuat penyesuaian, menggolongkan akun ke dalam neraca, dan menyusun laporan keuangan.

Setelah itu, baru dilanjut ke jurnal penutup yang menutup akun temporer dan memindahkan akun surplus ke akun permanen atau neraca. Lalu ke jurnal pembalik yang menjadi pilihan karena dapat dilakukan ataupun tidak, namun jurnal pembalik memudahkan proses akuntansi rumah sakit di periode selanjutnya. 

Agar memudahkan pembuatan akuntansi rumah sakit, Anda dapat menggunakan jasa konsultan akuntansi seperti Rusdiono Consulting. Rusdiono Consulting membantu rumah sakit Anda berkembang dengan memaksimalkan fungsi keuangan dan menyederhanakan proses akuntansi.

Meski sederhana, akuntansi tetap mematuhi Standar Akuntansi yang ditetapkan. Segera hubungi kami dengan klik di sini.


August 17, 2020
754-1280x850.jpg

Koperasi adalah salah satu pelaku kegiatan usaha yang juga termasuk dalam subjek pajak Indonesia sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tentang Pajak Penghasilan yang selanjutnya diperbarui ke dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2008. Namun, apa itu koperasi secara komprehensif? Lalu bagaimana pajak dalam koperasi? Simak artikel berikut ini.

Pengertian dan Jenis-Jenis Koperasi

Jika diacu pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang seorang atau badan hukum koperasi, yang mendasari kegiatannya berdasar prinsip koperasi. Koperasi juga salah satu gerakan ekonomi bagi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan untuk mempermudah peningkatan kesejahteraan anggota. Hal ii berarti peningkatan taraf hidup, membantu perekonomian, menciptakan masyarakat yang makmur serta adil, dan juga membantu membangun perekonomian nasional.

Sumber modal koperasi dapat berasal dari dua sumber. Modal anggota atau modal pinjaman. Modal anggota seperti simpanan wajib anggota, simpanan pokok, simpanan secara sukarela, sumbangan atau hibah. Modal pinjaman seperti bank atau lembaga keuangan lain.

Koperasi sendiri terbagi atas dua jenis utama, berdasar usaha dan berdasarkan keanggotaannya. Dari kedua jenis tersebut, koperasi terbagi lagi menjadi jenis yang lainnya. Berikut jenis-jenis koperasi:

Jenis Koperasi Berdasarkan Usaha
Koperasi Produksi Koperasi yang beranggotakan produsen, baik jasa maupun barang. Koperasi yang menyediakan bahan baku dan menjual layanan atau produk dari anggotanya yang harganya disesuaikan.
Koperasi Konsumsi Koperasi yang didirikan untuk konsumen barang atau jasa. Koperasi yang biasanya menjual keperluan sehari-hari. Biasanya, koperasi jenis ini memiliki harga yang lebih murah dibanding toko lain.
Koperasi Jasa Koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa bagi koperasi maupun masyarakat. Seperti koperasi jasa angkutan.
Koperasi Simpan Pinjam Koperasi yang berkegiatan memberi wadah simpan-pinjam kepada anggotanya, biasanya pinjaman dana jangka pendek beserta persyaratan mudah dan bunga rendah.
Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Koperasi Unit Desa Koperasi yang beranggotakan warga desa, nelayan, dan petani. Koperasi jenis ini berkegiatan menyediakan keperluan perikanan atau pertanian seperti bibit padi, pupuk, atau bahan untuk berlayar.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia Koperasi yang memiliki anggota pegawai negeri sipil maupun pegawai instansi tertentu. Koperasi jenis ini berkegiatan menyediakan keperluan keseharian seperti alat rumah tangga maupun pakaian anggotanya.
Koperasi Pensiun Koperasi yang beranggotakan pensiun pegawai negeri. Koperasi jenis ini berkegiatan menyediakan keperluan anggota agar kesejahteraan pensiunan dapat meningkat.
Koperasi Sekolah Koperasi yang memiliki anggota warga sekolah seperti siswa, guru, dan lain-lain.

Pajak dalam Dunia Usaha Koperasi 

Jika dilihat dari sudut pandang umum, wajib pajak koperasi harus memenuhi hal-hal seperti:

  • Daftar agar mendapat NPWP dan/atau PKP.
  • Setor dan lapor pajak penghasilan badan.
  • Potong pajak penghasilan.
  • Pungut pajak pertambahan nilai.

Melihat jumlah omzet yang didapat koperasi, maka Wajib Pajak Badan koperasi dibedakan menjadi tiga, yakni:

  • Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. (peredaran bruto tertentu)
  • Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet lebih besar dari Rp 4,8 miliar dan kurang dari Rp 50 miliar per tahun.
  • Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.

Baca juga: Pembukuan bagi Wajib Pajak

Berikut penjelasan pajak koperasi secara spesifik.

  • Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan koperasi adalah pajak yang dikenakan berdasar penghasilan yang diterima oleh koperasi selama satu tahun pajak. Diantaranya:

  • PPh Pasal 21

Pajak yang dikenakan berdasar penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan koperasi.

  • PPh Pasal 23

Pajak yang dikenakan berdasar penghasilan seperti bunga, royalti, sewa, dividen, atau pembayaran jasa. Biasanya pajak ini dikenakan kepada koperasi simpan pinjam karena mendapat bunga dari pinjaman. 

  • PPh Masa Pasal 25

Pajak yang dibayar per bulannya sebagai kredit pajak koperasi. Besarannya dihitung dari jumlah PPh Terutang Akhir Tahun yang didasarkan atas pajak tahun sebelumnya kemudian dibagi 25. Koperasi yang terkena PPh Masa Pasal 25 adalah koperasi yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar.

  • PPh Pasal 29

Pajak yang termasuk ke dalam SPT Tahunan PPh koperasi yang wajib dilaporkan empat bulan kemudian dari tahun pajak berakhir. Perhitungan PPh Pasal 29 disesuaikan dengan total penghasilan koperasi.

  • PPh Final

Potongan pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas dasar beberapa jenis transaksi sepert sewa tanah atau bangunan, transaksi jual beli saham, pemberian bunga deposito, dan lain-lain. PPh Final dilakukan per masa pajak, tanggal 10 bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca juga: Pajak Pemberi Pinjaman (Lender) Fintech Peer-to-Peer Lending

Dengan demikian, ketika penghasilan koperasi kurang dari Rp4,8 miliar pada tahun pajak sebelumnya, SPT Tahunan PPh koperasi menjadi nihil karena pajak final sebesar satu persen sudah dikenakan dengan perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2.

Akan tetapi, ketika melebihi Rp4,8 miliar pada tahun pajak sebelumnya. Maka koperasi wajib melakukan perhitungan besaran SHU yang menjadi PPh Pasal 29. Besarannya didasarkan atas Pasal 17 Ayat 1 atau Pasal 31E Nomor 7/1983/ sttd Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Kemudian sebuah badan usaha koperasi juga perlu melakukan perhitungan PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri dan kredit pajak yang diterima sepanjang tahun pajak. Lalu menghitung PPh Final atas SHU setelah pengurangan PPh Pasal 29 kurang bayar sebelum dibagikan kepada anggota.

  • Pajak Pertambahan Nilai 

Pajak pertambahan nilai sebagai pengenaan pajak atas penyerahan barang kena pajak dalam daerah Pabean yang dilakukan koperasi, impor barang terkena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud atau ekspor barang terkena pajak oleh koperasi kena pajak.

Dalam hal PPN, koperasi perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dulu. Setelah itu baru membuat Faktur Pajak yang menjadi bukti pungutan pajak (Pajak Keluaran) yang dilakukan koperasi.

Pengenaan Pajak pada Penghasilan Koperasi

Seperti yang sudah disinggung  sebelumnya, koperasi memang harus memotong PPh dan memungut PPN. Akan tetapi dari penghasilan koperasi, terdapat beberapa hal yang termasuk ke dalam objek pajak koperasi.

  • Bunga Simpanan Koperasi

Bunga simpanan koperasi adalah bunga yang diberi kepada anggota sesuai simpanan wajib atau simpanan sukarela yang anggota berikan sebelumnya. Besarannya sesuai dengan kesepakatan pada saat pendaftaraan setiap anggota koperasi.

Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 Ayat 1 (a) dan Pasal 4 Ayat 2 (a), serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan yang dibayarkan koperasi kepada anggota, dan PMK Nomor 112/PMK/03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Bunga Simpanan Koperasi kepada anggota koperasi.

Maka bunga simpanan koperasi dikenakan pajak sebesar 10 persen berdasarkan jumlah bruto bunga simpanan penghasilan yang lebih dari Rp240 ribu per bulan dan bersifat final.

  • Pajak Penghasilan Koperasi

Koperasi harus menghitung pajak penghasilan badan usaha sebagai subjek pajak badan. Pertama-tama, hitung terlebih dahulu penghasilan netto atau PKP koperasi.

Rumus PKP yaitu total penghasilan koperasi setelah dikurangi biaya-biaya tertentu. Selanjutnya pendapatan bersih dikali tarif pajak penghasilan kena pajak dalam negeri yaitu 25 persen. Namun tetap memerhatikan Pasal 31E UU PPh yang menyatakan peredaran br9 bruto mencapai Rp50 miliar dan terjadi pengurangan tarif sebesar 50 persen (Pasal 17 Ayat 1 (b) dan 2 (a)) yang dikenakan PKP dari bagian peredaran bruto hingga Rp4 Miliar dan PP 46 Tahun 2017.

Dengan demikian, koperasi wajib memberi setoran dan melaporkan PPh yang dikenakan tarif 1 persen PPh final per tanggal 15 bulan selanjutnya, serta memberi setoran PPh Pasal 25.

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi

Ketika menghitung pajak penghasilan, koperasi akan bertemu dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang juga disebut sebagai Selisih Hasil Usaha. 

SHU adalah surplus atau defisit hasil usaha selama satu tahun buku pendapatan koperasi, setelah terjadi pengurangan beban usaha. SHU menjadi laba yang diberi kepada anggota atas simpanan pokok mereka. Pembagian ini termasuk ke dalam objek PPh.

SHU mengacu ada Pasal 4 Ayat 1 (g) dan PMK Nomor 111/PMK/03/2010 yang berarti pengenaan pajak SHU sebesar 10 persen dari penghasilan bruto dan bersifat final.

Baca juga: Apa itu Konsultan Pajak? Apa Peran dan Manfaat bagi Anda?

Contoh Perhitungan Pajak Koperasi

Koperasi A yang bergerak dibidang perdagangan, di tahun 2019 menerima penghasilan bruto (omzet) selama setahun sebesar Rp500.000.000 dan seluruh biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha (seperti biaya pembelian bahan, biaya pekerjaan atau jasa dan lain-lain yang sesuai ketentuan perpajakan) sebesar Rp425.000.000. Koperasi A memilih pengenaan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan ketentuan Pasal 25. 

PKP Koperasi A sebesar Rp500.000.000 – Rp425.000.000 = Rp75.000.000. 

Dikarenakan Koperasi A beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dan memilih pengenaan PPh Badan berdasar PPh Pasal 25, maka Koperasi A berhak mendapat fasilitas pengurangan tarif PPh, sehingga 

PPh terutang Rp75.000.000 x 25% x 50% = Rp9.375.000. 

Lalu angsuran PPh Pasal 25 yang wajib dibayar oleh Koperasi A per bulannya adalah 

Rp9.375.000 : 12 = Rp781.250.


August 17, 2020
494-1280x855.jpg

Wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan maupun memiliki usaha, harus lapor pajak setiap tahunnya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT memuat jumlah penghasilan kotor serta pajak yang sudah dibayarkan kepada negara, dilaporkan secara online ataupun offline, melalui DJP online atau aplikasi penyedia jasa sebagai mitra resmi DJP.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara lapor pajak pribadi. 

Formulir SPT Tahunan dalam Lapor Pajak Pribadi

Pertama-tama, ketahui terlebih dahulu formulir apa saja yang diperlukan sesuai dengan jumlah penghasilan Anda per tahun. 

  • Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah formulir yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas atau sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, dengan jumlah penghasilan bruto sama dengan atau tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun.

Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam melakukan lapor pajak pribadi dengan jenis formulir 1770 SS yakni Bukti Potong 1721 A1 bagi pegawai swasta dan Bukti Potong 1721 A2 bagi pegawai negeri. 

  • Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah formulir yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Pribadi yang berpenghasilan selain dari dari usaha atau pekerjaan bebas dengan  Jumlah penghasilan per tahun lebih dari Rp60.000.000.

Dokumen yang perlu disiapkan bagi pegawai swasta yakni Bukti Potong 1721 A1, bagi pegawai negeri Bukti Potong 1721 A2 dan bagi WP dengan status PH atau MT yaitu Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang. 

  • Formulir 1770 

Formulir 1770 adalah formulir yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan lebih dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, dan/atau berpenghasilan lain dari dalam maupun luar negeri. 

Dokumen yang perlu disiapkan yaitu:

  1. Penghasilan lain di luar pekerjaan
  2. Bukti potong A1/A2
  3. Neraca dan laporan laba rugi (pembukuan)
  4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
  5. Bagi WP dengan status PH atau MT ditambah lembar perhitungan pajak penghasilan terutang.

Kepada wajib pajak yang berstatus suami istri, jika mengacu pada ketentuan PER-30/PJ/2017, maka suami istri yang memutuskan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan tertulis (PH) atau sang istri menjalankan kewajiban perpajakan sendiri (MT), maka baik suami dan istri harus melampirkan perhitungan pajak PPh berdasar penghasilan neto. Lampiran tersebut menggunakan lembar perhitungan PPh terutang dan menggunakan Formulir 1990 atau 1770 S yang disertai dengan lampiran-lampirannya. 

Baca juga: Bekerja di Luar Negeri, Apakah Wajib Lapor SPT?

Apa Saja Isi Dokumen yang Harus Dipersiapkan Bersama SPT?

Kelengkapan dokumen lain yang perlu dipersiapkan wajib pajak pribadi bersama SPT diantaranya:

  • Formulir 1770 SS & 1770 S

Dokumen wajib seperti status SPT nihil dan kurang bayar, yang dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF. Kemudian status SPT lebih bayar dengan bukti pemotongan pajak. Serta dokumen tambahan lain sesuai Lampiran II Per-02/PJ/2019. 

  • Formulir 1770

Laporan keuangan ketika menggunakan metode pembukuan, laporan peredaran bruto ketika menggunakan metode norma (PPN) dan daftar perhitungan peredaran bruto ketika menggunakan perhitungan sesuai dengan PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018. Serta dokumen tambahan lain sesuai Lampiran II Per-02/PJ/2019. 

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Ketika Anda sudah mengetahui apa saja formulir dan dokumen yang harus dipersiapkan, kini saatnya mengetahui metode apa saja yang dapat digunakan dalam lapor pajak pribadi tahunan.

  • Lapor Pajak Pribadi Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

Anda dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung melalui TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar. Selain itu, Anda juga dapat melapor melalui layanan di luar kantor pajak seperti pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus yang menerima SPT Tahunan. 

Namun, pada tahun 2020 dalam menyikapi penyebaran Virus Corona, saluran lapor pajak secara langsung tidak dapat dilakukan. 

  • Lapor Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi

Anda dapat melakukan lapor pajak pribadi melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun kurir dengan bukti pengiriman surat KPP terdaftar. 

Namun, Anda harus melapor SPT tahunan dengan amplop tertutup yang dilekatkan pada Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan. 

  • Lapor Pajak Pribadi dengan DJP Online

Anda dapat lapor pajak pribadi secara daring atau online melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing pajak, e-Form ataupun berbentuk e-SPT. Aplikasi DJP Online memiliki 3 mekanisme, diantaranya 

e-Filing (Pengisian Langsung) Bagi SPT Tahunan Pribadi dengan Formulir 1770 S dan 1770 SS.
e-Filing (e-SPT Upload) Upload hasil CSV hasil aplikasi e-SPT, bagi SPT Tahunan Pribadi dengan Formulir 1770,1770 S.
e-Form (Formulir SPT Elektronik) Formulir yang dapat diisi secara offline  dan hanya membutuhkan koneksi saat upload SPT.

 

Saat melalui e-Filing, semua dokumen wajib dilengkapi kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS yang berstatus nihil atau kurang bayar. 

Baca juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak!

  • Lapor Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Anda juga dapat melaporkan pajak pribadi secara online melalui PJAP yang bermitra dengan DJP. Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mencari informasi di masing-masing aplikasi. 

Namun, setiap WP yang menggunakan aplikasi, wajib mempunyai e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Sila mengajukan e-FIN dan sampaikan kepada KPP terdekat. 

Agar lebih memudahkan, Anda juga dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang membantu Anda mengelola hingga lapor pajak pribadi yang selalu disesuaikan dengan regulasi terbaru.Terhindar dari sanksi, setor dan lapor pajak jadi praktis dan mudah bersama konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting. Tunggu apalagi? Segera hubungi kami sekarang juga.


August 17, 2020
364-1-1280x854.jpg

Jual beli rumah yang termasuk dalam transaksi ekonomi juga tak luput dari pengenaan pajak dari pemerintah. Maka dari itu, ketahui bagaimana aturan, perhitungan dan berapa persen pajak dan biaya jual beli rumah, baik bagi pembeli maupun penjual.

Pajak dan Biaya bagi Penjual Rumah

Bagi penjual rumah, terdapat 3 hal utama terkait pajak yang perlu diperhatikan dalam menjual rumah yaitu pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta biaya kenotariatan. Berikut penjelasannya.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Jika diacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, pajak penghasilan pada penjualan rumah yakni sebesar 2,5 persen. 

Contoh: Harga jual sebuah rumah senilai Rp2 Miliar, berarti PPh rumah tersebut sebesar 2,5 persen dari Rp2 Miliar, yakni Rp50.000.000. Pajak penghasilan tersebut perlu dibayar sebelum penerbitan Akta Jual Beli. 

Baca juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia 

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangynan adalah jenis pajak bersifat materiil, penentuan besaran pajak sesuai dengan tanah atau bangunan, bukan berdasar subjek tetapi objek pajak. 

Pajak bumi dan bangunan dibayarkan oleh kepemilikan tanah serta bangunan yang mendapat keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu. Pemilik harus membayar PBB selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal pemerolehan Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT) PBB. Pajak ini biasanya dibayar dalam masa satu tahun.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

PBB Terutang = Tarif 0,5 persen x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP = Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOP adalah pengukuran besaran nilai yang berpengaruh pada PBB. Ketika NJOP semakin tinggi, maka PBB yang wajib dibayarkan juga semakin tinggi. NJOP terdiri atas NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. Jumlah keduanya menjadi Dasar Pengenaan PBB. 

Kemudian, nilai NJOP sebagai dasar perhitungan akhir NJKP. Ketika NJOP lebih dari sama dengan Rp1 Miliar, NJKP sebesar 40 persen. Ketika NJOP kurang dari Rp1 Miliar, NJKP sebesar 20 persen. 

Sementara itu, NJOPTKP bergantung pada masing-masing daerah, yang maksimal sebesar Rp12 juta.

Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Bapak Rizal memiliki rumah di daerah Jakarta Selatan dengan luas bangunan 100m² dan luas tanah 200 m². NJOP Bumi dan Bangunan sebesar Rp2 juta/m². Maka perhitungan PBB nya sebagai berikut:

NJOP Bangunan Rp2.000.000 x 100 = Rp200.000.000
NJOP Bumi Rp2.000.000 x 200 = Rp200.000.000
NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB Rp200.000.000 + Rp200.000.000 = Rp400.000
NJOPTKP Rp12.000.000
NJKP (NJOP – NJOPTKP) Rp400.000.000 – Rp12.000.000 = Rp388.000.000*

*berarti NJKP 20 persen

NJKP 20 persen x Rp388.000.000 = Rp77.600.000
PBB Terutang 0,5 persen x Rp77.600.000 = Rp388.000

 

  • Biaya Kenotariatan atau Notaris

Dalam transaksi jual beli rumah, memerlukan jasa notaris atau pejabatan Pembiat Akta Tanah (PPAT) di wilayah bangunan tersebut. Besaran biayanya telah ditentukan dari pemerintah. Tanggungan diberikan kepada penjual rumah, tetapi dapat disepakati dan dinegosiasikan bersama dengan pembeli. 

  • Biaya Lain-lain

Biaya lain-lain yang masih perlu ditanggung oleh penjual rumah yang dimaksud diantaranya biaya pajak rumah, listrik, air PAM, serta biaya lain yang harus dilunasi.

Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan: Objek Pajak dan Cara Menghitungnya

Pajak dan Biaya bagi Pembeli Rumah

Beberapa pajak dan biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembeli, diantaranya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, biaya pembuatan akta jual beli, dan pajak pertambahan nilai. 

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ketika membeli rumah dari pengembang sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka tarif jual beli pajak sebesar 10 persen dari harga tanah. Namun ketika membeli rumah bukan dari Pengusaha Kena Pajak, maka pembeli yang harus membayar langsung PPN ke kas negara. 

  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah beban pajak yang berbanding terbalik dengan PPh, karena pajak jenis ini dibebankan kepada pembeli rumah. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 5 persen dari harga jual, dengan pengurangan NJOPTKP.  

Berikut rumus perhitungan BPHTB:

BPHTB = Tarif Pajak (5 persen) x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP = NJOP BB – NJOPTKP

Contoh perhitungan BPHTB:

Tarif pajak x Dasar Pengenaan Pajak (NJOP BB – NJOPTKP)

= 5 persen x (Rp400.000.000 – 80.000.000*)

= 5 persen x Rp320.000.000

= Rp16.000.000

*misal NJOPTKP DKI Jakarta 

  • Biaya Cek Sertifikat

Sertifikat adalah hal penting demi mengetahui legalitas sebuah rumah, maka penting bagi pembeli untuk mengecek sertifikat rumah yang dibeli. Biaya yang harus dikeluarkan hanya berkisar Rp100 ribu. 

  • Biaya Balik Nama Sertifikat

Pembeli perlu memproses balik nama sertifikat, terutama ketika membeli rumah second, karena biasanya pembelian rumah melalui pengembang atau developer sudah termasuk biaya ini. Besaran biaya yang diperlukan yaitu 2 persen dari nilai transaksi atau sesuai dengan regulasi pemerintah setempat. 

  • Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Besaran biaya pembuatan akta jual beli yakni 1 persen dari nilai transaksi jual rumah. Biaya ini dibebankan kepada pembeli rumah, kecuali ada kesepakatan dengan penjual rumah. Jumlah dapat disesuaikan atau dinegosiasikan jika harga rumah tinggi.

  • Biaya KPR

Biaya KPR perlu dibayarkan ketika pembelian rumah tidak dilakukan secara tunai melainkan secara kredit atau pinjaman. Besaran biayanya sekitar 4 – 5 persen dari total pinjaman yang meliputi biaya administrasi, provisi, dan lain-lain.

Setelah mengetahui pajak penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli rumah serta biaya-biaya tambahannya, akan lebih memudahkan bagi Anda sebagai pembeli dan penjual untuk menggunakan jasa konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting. 

Baca juga: 5 Manfaat Menggunakan Konsultan Pajak, Gunakan Sekarang! Jasa konsultan pajak berpengalaman akan memudahkan proses transaksi, menyesuaikan aturan pajak terbaru dan menghindarkan Anda dari transaksi yang dapat merugikan. Segera hubungi kami dengan klik di sini.


August 17, 2020
6323-1-1280x854.jpg

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak karyawan yang biasa diberi oleh pemberi kerja setiap menjelang hari raya. THR juga tak luput dari pemotongan pajak. Bagaimana aturan dan cara menghitung pajak THR, ya?

Menurut PMK Nomor 23/PMK.03/2020, PPh 21 ditanggung pemerintah kepada setiap wajib pajak yang terdampak Virus Corona. Namun, insentif hanya diberikan pada penghasilan bruto teratur seperti gaji dan tidak diberikan pada yang tidak tetap dan teratur seperti THR. Maka dari itu, pajak THR 2020 tidak ditanggung pemerintah.

Aturan Pajak THR Karyawan

Pajak THR diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Direktur Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 

Dengan begitu, beberapa ketentuan mengenai pajak THR diantaranya:

  • Pajak THR dikenakan dan berlaku bagi pegawai yang memiliki penghasilan di atas PTKP dengan besaran 4,5 juta rupiah per bulan atau 54 juta per tahun.
  • Dikarenakan THR termasuk ke dalam penghasilan yang dikenakan PPh 21 seperti upah/gaji, berarti pengenaan tarif pajak THR sama dengan pengenaan tarif pajak upah pekerja sebagai wajib pajak. Hal ini juga berlaku terhadap penghasilan rutin seperti gaji maupun tidak rutin seperti THR dan bonus.

Berarti, jumlah penghasilan neto karyawan setelah pemotongan PPh Pasal 21 merupakan total keseluruhan penghasilan bruto yang dikurangi biaya jabatan dengan besaran 5 persen dari penghasilan bruto yang setinggi-tingginya 500 ribu rupiah per bulan dan 6 juta rupiah per tahun.

Setelah itu, terjadi pengurangan iuran sehubungan dengan pembayaran dana pensiun dari gaji karyawan yang telah disahkan oleh Menkeu atau badan penyelenggara tunjangan hari tua.

Kemudian, terdapat penambahan biaya sebesar 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta per tahun kepada wajib pajak yang berstatus kawin. Serta tambahan pembayaran 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta rupiah per tahun bagi anggota keluarga sedarah dan anggota keluarga semena yang berada dalam satu garis keturunan, begitu juga dengan anak angkat karena menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 per keluarga.

Baca juga: Formulir 1721 A1: Mengenal Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan Anda

Simulasi Perhitungan Pajak THR 1

Dono bekerja di PT Sejahtera Bersama dengan gaji per bulan sebesar 5 juta rupiah. Dono belum menikah, pembayaran iuran pensiun sebesar 80 ribu rupiah per bulan, dan Dono mendapat THR sebesar gaji bulanannya yakni 5 juta rupiah. 

Hal yang harus dihitung adalah

  • Penghasilan Bruto

Ketika gaji per bulan sebesar 5 juta rupiah, ditotalkan selama setahun menjadi 60 juta rupiah. Ditambah THR,maka penghasilan bruto Dino sebesar 65 juta rupiah.

  • Penghasilan Neto

Penghasilan Bruto dikurangi biaya pengurangan seperti contohnya biaya jabatan sebesar 5 persen, dan dikurangi total jumlah pembayaran pensiun selama setahun. Maka penghasilan neto Dono sebesar Rp60.790.000.

  • Penghasilan Dikenakan Pajak PPh 21

Penghasilan Neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 54 juta rupiah maka tersisa Rp6.790.000. Kemudian dikalikan PPh 21 (5 persen), maka didapat Rp339.500 untuk gaji dan THR.

Setelah itu, juga dihitung pajak PPh 21 selama setahun dengan rumus yang sama. Ketika penghasilan netto 60 juta rupiah selama setahun maka pajak PPh 21 dengan biaya pengurangan sebesar 102 ribu rupiah. 

Berarti, pajak THR Dono yaitu

Rp339.500 (PPh Pasal 21 gaji dan THR) – Rp102.000 (PPh Pasal 21 gaji) = Rp237.500

Jumlah THR Dono setelah dikurang pajak yakni sebesar Rp4.762.000

Baca juga: Ini Besaran Tarif PTKP 2020 dan Contoh Penghitungannya

Simulasi Perhitungan Pajak THR 2

Finan bekerja di PT EN Personal dengan gaji sebesar 7 juta rupiah per bulan, kemudian mendapat THR sebesar gaji bulanannya. Finan memiliki istri yang berstatus ibu rumah tangga dan memiliki 2 anak. 

Maka cara hitung pajak penghasilan dan THR nya yaitu:

  • Pajak Penghasilan

Penghasilan Bruto Rp7.000.000 x 12 = Rp84.000.000

Biaya jabatan Rp84.000.000 x 5% = Rp4.200.000

Penghasilan Neto Rp84.000.000 – Rp4.200.000 = Rp79.800.000

PTKP Menikah (Istri tidak bekerja) dan 2 anak berarti K/2

PTKP K/2 Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak Rp79.800.000 – Rp67.500.000 = Rp12.300.000

PPh Terutang Rp12.300.000 x 5% = Rp615.000

  • Pajak THR

Gaji setahun Rp84.000.000

THR Rp7.000.000

Penghasilan Bruto Gaji setahun ditambah THR Rp91.000.000

Biaya Jabatan Rp91.000.000 x 5% = Rp86.450.000

PTKP Menikah (Istri tidak bekerja) dan 2 anak yakni K/2

PTKP K/2 Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak Rp86.450.000 – Rp67.500.000 = 18.950.000

PPh Terutang Rp18.950.000 x 5% = Rp947.500

Jadi, jumlah PPh terutang pada gaji dan THR sebesar Rp947.500 dikurangi PPh terutang pada gaji saja sebesar Rp615.000. Maka pajak THR Finan sebesar Rp332.500.

Jika Anda mengalami kesulitan saat menghitung pajak THR karyawan, Anda dapat mulai menggunakan jasa konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting. Kami siap membantu Anda dalam menghitung pajak PPh 21 hingga pajak THR karyawan maupun kebutuhan pajak lainnya. 

Dengan menggunakan jasa konsultan, tak lagi khawatir kurang atau lebih bayar pajak. Cara hitung disesuaikan dengan regulasi terbaru. Ketahui apa saja jasa yang Rusdiono Consulting sediakan atau hubungi kami dengan klik di sini.


August 10, 2020
6180-1280x854.jpg

Pajak reklame merupakan pungutan pajak atas semua penyelenggaraan reklame. Berapa besaran biaya pajaknya? Siapa yang harus membayar dan kepada siapa harus membayarnya? Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini!

Definisi Reklame dan Jenisnya

Reklame merupakan salah satu media yang digunakan untuk mempromosikan sesuatu: Produk, usaha, jasa, dan sebagainya. Mengutip dari situs bprd.jakarta.go.id, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 

Reklame sendiri terbagi dalam beberapa bentuk atau jenis, di antaranya:

  • Reklame papan/billboard, reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman di atas bangunan.
  • Reklame megatron/videotron/large electronic display (LED), reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
  • Reklame kain, reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
  • Reklame melekat (stiker), reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.
  • Reklame selebaran, reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak utnuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
  • Reklame berjalan/kendaraan, reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
  • Reklame udara, reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
  • Reklame suara, reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari/oleh perataraan alat.
  • Reklame film/slide, reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
  • Reklame peragaan, reklame yang diselenggarakan dengan cara memeragakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
  • Reklame apung, reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.

Jika merupakan pengusaha, penggunaan reklame menjadi salah satu pertimbangan Anda dalam mempromosikan bisnis. Namun dalam pelaksanaannya, Anda harus mengingat untuk membayar pajak yang dikenakan terhadap reklame ini. Bagaimana ketentuannya?

Objek, Subjek, dan Wajib Pajaknya

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, objek pajak reklame adalah semua bentuk penyelenggaraan reklame. Namun, ada beberapa yang menjadi pengecualian atau tidak menjadi objek pajak ini, di antaranya:

  • Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
  • Label/merek roduk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi 1 m2, ketinggian maksimum 15 m dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 buah.
  • Penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan.
  • Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk.
  • Diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.

Subjek pajak untuk pemungutan pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Lalu, wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika reklame diselenggarakan sendiri oleh orang atau badan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut. Namun jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, ia yang menjadi wajib pajaknya.

Dasar Pengenaan Pajak dan Perhitungannya

Besaran tarif pajak reklame adalah 25% dari dasar pengenaan pajak reklame atau disebut dengan istilah nilai sewa reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun jika diselenggarakan sendiri atau diselenggarakan oleh pihak ketiga tetapi dianggap tidak wajar, ada beberapa faktor untuk menentukan NSR:

  • Jenis
  • Bahan yang digunakan
  • Lokasi penempatan
  • Waktu (dihitung dalam satuan detik)
  • Jangka waktu penyelenggaraan
  • Jumlah (kuantitas reklame dalam satuan lembar)
  • Ukuran media reklame

Pada faktor lokasi penempatan, dirinci menjadi 7 lokasi dengan tarif yang berbeda-beda. Silakan lihat pada tabel berikut:

 

Jenis Reklame Lokasi Penempatan Ukuran/Luas Media Reklame (m2) Jumlah Reklame Jangka Waktu Besaran Nilai Kelas Jalan (Rp)
Papan/Billboard/Videotron/LED dan sejenisnya Protokol A 1 m2 1 buah 1 hari Rp25,000.00
Protokol B 1 m2 1 buah 1 hari Rp20,000.00
Protokol C 1 m2 1 buah 1 hari Rp15,000.00
Ekonomi Kelas I 1 m2 1 buah 1 hari Rp10,000.00
Ekonomi Kelas II 1 m2 1 buah 1 hari Rp5,000.00
Ekonomi Kelas III 1 m2 1 buah 1 hari Rp3,000.00
Lingkungan 1 m2 1 buah 1 hari Rp2,000.00

 

Jenis Reklame Lokasi Penempatan Ukuran/Luas Media Reklame (m2) Jumlah Reklame Jangka Waktu Besaran Nilai Kelas Jalan (Rp)
Reklame kain berupa umbul-umbul, spanduk, dan sejenisnya Protokol A 1 m2 1 buah 1 hari Rp25,000.00
Protokol B 1 m2 1 buah 1 hari Rp20,000.00
Protokol C 1 m2 1 buah 1 hari Rp15,000.00
Ekonomi Kelas I 1 m2 1 buah 1 hari Rp10,000.00
Ekonomi Kelas II 1 m2 1 buah 1 hari Rp5,000.00
Ekonomi Kelas III 1 m2 1 buah 1 hari Rp3,000.00
Lingkungan 1 m2 1 buah 1 hari Rp2,000.00

 

Lalu, berikut ini adalah perincian untuk jenis reklame lainnya:

  • Reklame melekat (stiker): Rp 5,00/cm2, sekurang-kurangnya Rp500,000 setiap kali penyelenggaraan.
  • Reklame selebaran: Rp500/lembar, sekurang-kurangnya Rp5 juta setiap kali penyelenggaraan.
  • Reklame berjalan/kendaraan: Rp5,000 m2 per hari
  • Reklame udara: Rp2 juta sekali peragaan, paling lama satu bulan.
  • Reklame apung: Rp500,000 sekali peragaan, paling lama satu bulan.
  • Reklame suara: Rp2,000/15 detik, kurang dari waktu tersebut akan dibulatkan ke 15 detik.
  • Reklame film/slide: Rp10,000/15 detik, kurang dari waktu tersebut akan dibulatkan ke 15 detik.
  • Reklame peragaan: Rp400,000 per penyelenggaraan

Adapun NSR untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan atau indoor, dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR. Sementara NSR untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol akan dikenakan tambahan 25% dari hasil perhitungan NSR. Kalau reklame mengalami penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter, NSR akan dikenakan tambahan 20% dari hasil perhitungan NSR.

Penghitungan Pajak Reklame

Rumus menghitung pajak reklame adalah:

Tarif pajak (25%) x NSR.

Pajak tersebut dipungut oleh wilayah tempat reklame berada. Pajak tersebut terjadi saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Itulah penjelasan mengenai pajak reklame. Bingung menghitung besaran pajak terutangnya? Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai konsultan pajak yang berpengalaman, Rusdiono Consulting memiliki tim yang dapat membantu Anda dalam mengurus dan mengelola pajak Anda, salah satunya adalah pajak reklame. Tim jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam menyiapkan pajak reklame yang perlu Anda bayar jika menggunakan media promosi ini, menghitung sesuai peraturan yang berlaku secara akurat, dan membayarkannya dengan tepat waktu. Dengan begitu, reklame Anda dapat tayang tanpa khawatir harus diturunkan atau dibatalkan karena masalah pajak yang terkendala. Hubungi Rusdiono Consulting sekarang untuk konsultasikan pajak usaha Anda.

 


August 8, 2020
1796-1-1280x854.jpg

Banyak orang tidak menggunakan jasa konsultan pajak karena harga atau biaya, padahal seorang konsultan memiliki banyak peran & manfaat bagi setiap perorangan maupun badan, yang pada akhirnya dapat menghemat lebih banyak yang dikeluarkan.

Apa itu Konsultan Pajak?

Bagi kebanyakan orang, proses pengajuan SPT adalah hal yang membingungkan. Undang Undang perpajakan yang berubah, ketidaksadaran pebisnis mengenai aturan penghasilan yang perlu dilaporkan. 

Sebagai akibatnya, rata-rata wajib pajak melakukan kesalahan yang justru mengurangi pembayaran yang seharusnya atau justru pembayaran berlebih. Tentu keduanya akan merugikan wajib pajak. 

Konsultan pajak adalah jasa yang menyediakan saran ahli kepada para pelapor pajak. Seorang konsultan yang baik akan memperlakukan klien mereka dengan membangun kepercayaan berdasarkan kebutuhan unik klien. Pajak memang menjadi rumit dan oleh karena itu, banyak orang percaya menggunakan konsultan sebagai solusinya. 

Siapa yang Membutuhkan Konsultan Pajak?

Banyak, setidaknya sebagian besar, terutama berlaku bagi perorangan atau badan dalam keadaan tertentu. Contohnya, jika Anda mengalami kesulitan ketika berurusan dengan pajak dengan faktor-faktor seperti rekening tabungan pensiun, transaksi real estate, dana perwalian, pendapatan wirausaha, pendapatan dari sewa properti, pemilihan saham, dan sebagainya. 

Konsultan pajak juga membantu ketika seseorang bekerja atau tinggal di negara yang untuk berbeda, ketika aktif berinvestasi atau ketika membeli, menjual, atau menjalankan bisnis Anda sendiri.

Cerdas juga bagi setiap orang yang berkonsultasi dengan penasihat pajak ketika mengalami peristiwa seperti menikah, bercerai, mengadopsi anak, menerima warisan, hingga membeli dan menjual rumah.

Konsultan pajak dapat membantu siapa saja karena mereka mengetahui Undang Undang dan peraturan terbaru perpajakan, menjawab pertanyaan dan menawarkan saran serta strategi pajak.

Baca juga: Formulir 1721 A1: Mengenal Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan Anda

Bagaimana Peran dan Manfaat Konsultan Pajak?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, beralih ke konsultan pajak adalah hal yang tepat dalam membantu Anda mengurus pajak dengan benar. Konsultan pajak adalah ahli pajak yang dilatih untuk menangani pajak dan Undang Undang perpajakan.

Beberapa peran & manfaat konsultan pajak diantaranya:

  • Menghemat waktu

Meskipun sudah ada beberapa aplikasi perpajakan online di luar sana, mengkolaborasikan antara aplikasi dengan  jasa konsultan tentu sangat menghemat waktu dalam mengurus pajak. 

Bagaimana tidak, Anda hanya perlu berkonsultasi dalam waktu kurang lebih satu hingga dua jam. Serangkaian pertanyaan akan diajukan dan konsultan meninjau dokumen Anda untuk mendapat hasil terbaik.

  • Menyelesaikan Kasus yang Rumit

Konsultan pajak memiliki peran dan manfaat yang begitu besar bagi setiap kliennya, bahkan dalam beberapa situasi keuangan yang kompleks dengan tunjangan perjalanan, pendapatan sewa, pendapatan asing, dan lain-lain. Konsultan sangat membantu dalam kasus-kasus seperti ini.

  • Mengurus Formulir Perpajakan

Seorang wajib pajak harus menyiapkan berbagai formulir sesuai pajak yang akan dibayarkan, ketika mengurus sendiri tentu hal ini terkadang merepotkan dan membingungkan. 

Apakah yang dilakukan sudah sesuai? Kenapa ada yang berbeda dari berbagai informasi yang dibaca? Aturan mana yang paling terbaru mengenai pajak?

Sementara itu, para profesional memiliki pengetahuan lebih mendalam tentang kode pajak dan persiapan pajak.

  • Menyesuaikan dengan Kebutuhan Klien

Karena  istilah “konsultan pajak” sebagian besar tidak diatur, tugas pekerjaan dapat bervariasi antar satu konsultan dengan konsultan lainnya. Seperti anggota dari profesi berlisensi, akuntan publik bersertifikat atau penyusun pajak yang mencapai tingkat pengakuan profesional tertentu. 

Secara singkatnya, konsultan pajak dapat:

  • Mengumpulkan, mengatur, dan menyiapkan dokumen perpajakan.
  • Mengevaluasi keadaan keuangan klien dan hukum klien untuk menentukan kewajiban pajak.
  • Membantu klien dengan masalah pajak.
  • Mengisi formulir dan jadwal pajak yang rumit yang tidak diketahui oleh kebanyakan wajib pajak.
  • Mengurus hal yang terkait dengan kepatuhan pajak klien.
  • Merencanakan pajak agar keuntungan klien dapat dioptimalkan.
  • Menyelesaikan hal lain sesuai kebutuhan klien

Jika Anda mempertanyakan seberapa perlu menggunakan jasa konsultan pajak, sebenarnya hal ini dapat kembali lagi dengan mempertimbangkan kebutuhan maupun kemampuan finansial. 

Namun, menurut statistik terbaru yang dilakukan oleh H&R Block, 74 persen orang telah menggunakan jasa akuntan atau konsultan pajak dalam mengurus perpajakan mereka. 

Ketika keputusan sudah bulat, pilihlah jasa konsultan yang tepat.

Baca juga: Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting: Membantu Anda untuk Tumbuh

Bagaimana Memilih Jasa Konsultan Pajak?

Dalam menemukan konsultan pajak yang pas, Anda dapat meminta rekomendasi teman atau relasi, mencarinya sendiri. Terpenting, pastikan konsultan pajak berpengalaman dalam jenis perpajakan yang perlu Anda selesaikan.

Contoh, seperti mengurus pajak penghasilan pribadi atau pajak penghasilan badan. Carilah jasa konsultan yang berpengalaman dalam hal tersebut. Pastikan tidak ada cacat pada catatan mereka. 

Tanyakan juga tentang afiliasi profesional, sertifikasi, latar belakang pendidikan dan jiga lisensi. Jangan ragu untuk meminta referensi. Jika konsultan akan mempersiapkan SPT Anda,tanyakan apa yang terjadi ketika Anda diaudit. 

Yang terpenting,pastikan Anda nyaman berbicara dan bekerja dengan orang yang juga sudah dipertimbangkan. 

Jangan berasumsi bahwa mempekerjakan konsultan pajak hanya untuk orang berada atau bisnis besar, menyewa konsultan pajak mungkin memang mengeluarkan anggaran tapi pada akhirnya juga menghemat pengeluaran secara keseluruhan 

Salah satu konsultan pajak Indonesia yakni Rusdiono Consulting. Bersama kami,mengurus pajak akan selalu disesuaikan dengan regulasi terbaru. Seperti konsultasi, perencanaan, kepatuhan, administrasi, laporan SPT hingga penyelesaian sengketa pajak. Segera hubungi kami sekarang juga.


August 8, 2020
1076-1280x853.jpg

Dalam berbisnis, segala jenis usaha tak terlepas dari kewajiban membayar pajak. Tak terkecuali usaha jasa konstruksi, yang dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi. 

PPh jasa konstruksi adalah pajak penghasilan bagi perusahaan yang berjalan di bidang konstruksi. Sementara itu, tarif PPh sendiri bervariasi sesuai kualifikasi usaha masing-masing. Maka dari itu, penting untuk mengetahui ruang lingkup jasa konstruksi terlebih dahulu.

Ruang Lingkup Jasa Konstruksi

Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Usaha Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi berarti pelayanan jasa konsultasi perencanaan kerja konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi. Dengan kata lain, jasa konstruksi bermula dari tahap konsultasi hingga penyelesaian bangunan atau sebuah pekerjaan.

Terdapat istilah khusus yang terkenal dalam jasa konstruksi, yakni nilai kontrak. Nilai yang merupakan besaran nominal dalam setiap pelayanan jasa konstruksi. Hal tersebut pada akhirnya dikenakan PPh Jasa Konstruksi, yang diacu dari PP No.5 Tahun 2008.

Ragam usaha jasa konstruksi menurut PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yaitu sebagai berikut:

  • Jasa Perencanaan Konstruksi

Pelayanan jasa oleh individu atau badan yang menyusun perencanaan bangunan dalam bentuk dokumen. 

  • Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Pelayanan jasa oleh individu atau badan yang merealisasikan perencanaan menjadi sebuah bangunan atau bentuk fisik lain. Dapat juga sebagai gabungan antara perencanaan, pengadaan, serta pembangunan. 

  • Jasa Pengawasan Konstruksi

Pelayanan jasa oleh individu atau badan yang mengawasi mulai tahap awal sampai pelaksanaan konstruksi selesai. 

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Tarif pajak yang dikenakan akan terbagi menjadi 5, yaitu:

  • 2 persen, penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil yang melaksanakan konstruksi.
  • 4 persen, penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha yang melaksanakan konstruksi.
  • 3 persen, penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b.
  • 4 persen, penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha yang merencanakan dan mengawasi konstruksi.
  • 6 persen, penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha yang merencanakan dan mengawasi konstruksi.

Dalam hal kualifikasi, syarat yang diperlukan yakni memiliki perizinan usaha atau sertifikasi (Sertifikat Badan Usaha) yang diperoleh dari lembaga berwenang seperti LPJK.

Sedangkan penyedia jasa konstruksi berbentuk badan dikenakan PPh Pasal 23 sementara berbentuk pribadi dikenakan PPh Pasal 21. Lalu perbedaannya apa dengan Pasal 4 Ayat 2? Pajak 4 Ayat 2 bersifat final sementata PPh tidak bersifat final karena pada Pasal 4 (2) menyebutkan kata “Usaha Jasa Konstruksi” sedangkan PPh hanya “Jasa Konstruksi”.

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya bahwa tarif PPh jasa konstruksi disesuaikan dengan kondisi penyedia jasa konstruksi. Contoh, ketika penyedia jasa adalah jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 2 persen.

Baca juga: Pajak Jasa Perantara: Pengertian dan Besar Tarif PPh 23 yang Benar

Cara Menghitung PPh Final Jasa Konstruksi

Cara menghitung PPh Jasa Konstruksi adalah dengan mengalikan nilai kontrak yang belum termasuk PPN dengan tarif PPh Jasa Konstruksi. 

Sementara itu, pembayaran pajak dilakukan langsung oleh penyedia jasa kepada kantor pajak dan pengguna jasa akan mendapatkan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi.

Contoh Perhitungan PPh Jasa Konstruksi

Bapak Yoni akan membangun sebuah bangunan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bapak Yoni menggunakan perusahaan jasa konstruksi yang masih dikualifikasikan sebagai perusahaan kecil namun direkomendasikan oleh temannya.

Bapak Yoni melakukan konsultasi perencanaan, tata letak bangunan, ukuran setiap ruangan, memilih bahan bangunan, hingga proses pengerjaaan. 

Perusahaan konstruksi tersebut pun memberi Bapak Yoni sebuah dokumen yang berisikan rincian biaya, rincian biaya ini yang dikenal sebagai nilai kontrak.

Nilai kontrak sebesar 3 miliar rupiah tersebut disetujui kedua belah pihak di atas dengan tanda tangan diatas materai dan akan dibayar setelah pengerjaan selesai. 

Maka perhitungannya sebagai berikut:

Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi (Perusahaan Kecil)

3 Miliar Rupiah X 3 persen = 90.000.000

Maka, penyedia jasa menyetor sebesar 90 juta rupiah ke kantor pajak sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi.

Setelah itu, Bapak Yoni akan mendapat bukti potong PPh final jasa konstruksi dari penyedia jasa yang didapat dari kantor pajak. Bukti potong inilah yang akan dilaporkan sebagai SPT Pajak Bapak Bapak Yoni. 

Baca juga: SPPKP: Keuntungan, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Prosedur Pelaporan PPh Final Jasa Konstruksi

Pembayaran serta pelunasan harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan selanjutnya setelah bulan terutang PPh oleh pengguna jasa. Dapat juga tanggal 15 bulan selanjutnya setelah bulan pembayaran diterima oleh penyedia jasa.

Sementara pelaporan SPT baik untuk pengguna maupun pemberi jasa, selambat-lambatnya dilaporkan pada 20 hari berikutnya setelah bulan terutang atau bulan pembayaran diterima.

Cara pembayaran atau penyetoran PPh final jasa konstruksi menurut PP 51 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1, yakni dipotong sendiri oleh pemotong PPh Final, dengan pengguna jasa sebagai pemotong pajak atau disetor sendiri oleh pemotong pajak. Kode akun pajak PPh Final Jasa Konstruksi yakni 411128 dan kode jenis setorannya adalah 409.

Jika terdapat selisih kekurangan PPh terutang yang dipotong atau disetor sendiri, maka penyedia jasa wajib menyetor selisih kekurangan pembayaran tersebut. 

Agar memudahkan, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang membantu Anda menyelesaikan prosedur pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan melalui layanan sistem elektronik online seperti pajak.go.id atau loket/teller (over the counter) atau dapat juga melalui aplikasi penyedia jasa elektronik yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Dengan berkonsultasi terhadap konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting, usaha jasa konstruksi Anda akan dipandu mematuhi pajak dengan menghitung,membayar, serta melaporkan pajak sesuai regulasi terbaru pemerintah. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lengkapnya. 

 


Send this to a friend