Memahami Aspek Pajak Koperasi, Mulai dari PPh Hingga PPN - RDN Consulting

August 17, 2020by admin1
754-1280x850.jpg

Koperasi adalah salah satu pelaku kegiatan usaha yang juga termasuk dalam subjek pajak Indonesia sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tentang Pajak Penghasilan yang selanjutnya diperbarui ke dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2008. Namun, apa itu koperasi secara komprehensif? Lalu bagaimana pajak dalam koperasi? Simak artikel berikut ini.

Pengertian dan Jenis-Jenis Koperasi

Jika diacu pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang seorang atau badan hukum koperasi, yang mendasari kegiatannya berdasar prinsip koperasi. Koperasi juga salah satu gerakan ekonomi bagi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan untuk mempermudah peningkatan kesejahteraan anggota. Hal ii berarti peningkatan taraf hidup, membantu perekonomian, menciptakan masyarakat yang makmur serta adil, dan juga membantu membangun perekonomian nasional.

Sumber modal koperasi dapat berasal dari dua sumber. Modal anggota atau modal pinjaman. Modal anggota seperti simpanan wajib anggota, simpanan pokok, simpanan secara sukarela, sumbangan atau hibah. Modal pinjaman seperti bank atau lembaga keuangan lain.

Koperasi sendiri terbagi atas dua jenis utama, berdasar usaha dan berdasarkan keanggotaannya. Dari kedua jenis tersebut, koperasi terbagi lagi menjadi jenis yang lainnya. Berikut jenis-jenis koperasi:

Jenis Koperasi Berdasarkan Usaha
Koperasi Produksi Koperasi yang beranggotakan produsen, baik jasa maupun barang. Koperasi yang menyediakan bahan baku dan menjual layanan atau produk dari anggotanya yang harganya disesuaikan.
Koperasi Konsumsi Koperasi yang didirikan untuk konsumen barang atau jasa. Koperasi yang biasanya menjual keperluan sehari-hari. Biasanya, koperasi jenis ini memiliki harga yang lebih murah dibanding toko lain.
Koperasi Jasa Koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa bagi koperasi maupun masyarakat. Seperti koperasi jasa angkutan.
Koperasi Simpan Pinjam Koperasi yang berkegiatan memberi wadah simpan-pinjam kepada anggotanya, biasanya pinjaman dana jangka pendek beserta persyaratan mudah dan bunga rendah.
Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Koperasi Unit Desa Koperasi yang beranggotakan warga desa, nelayan, dan petani. Koperasi jenis ini berkegiatan menyediakan keperluan perikanan atau pertanian seperti bibit padi, pupuk, atau bahan untuk berlayar.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia Koperasi yang memiliki anggota pegawai negeri sipil maupun pegawai instansi tertentu. Koperasi jenis ini berkegiatan menyediakan keperluan keseharian seperti alat rumah tangga maupun pakaian anggotanya.
Koperasi Pensiun Koperasi yang beranggotakan pensiun pegawai negeri. Koperasi jenis ini berkegiatan menyediakan keperluan anggota agar kesejahteraan pensiunan dapat meningkat.
Koperasi Sekolah Koperasi yang memiliki anggota warga sekolah seperti siswa, guru, dan lain-lain.

Pajak dalam Dunia Usaha Koperasi 

Jika dilihat dari sudut pandang umum, wajib pajak koperasi harus memenuhi hal-hal seperti:

  • Daftar agar mendapat NPWP dan/atau PKP.
  • Setor dan lapor pajak penghasilan badan.
  • Potong pajak penghasilan.
  • Pungut pajak pertambahan nilai.

Melihat jumlah omzet yang didapat koperasi, maka Wajib Pajak Badan koperasi dibedakan menjadi tiga, yakni:

  • Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. (peredaran bruto tertentu)
  • Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet lebih besar dari Rp 4,8 miliar dan kurang dari Rp 50 miliar per tahun.
  • Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.

Baca juga: Pembukuan bagi Wajib Pajak

Berikut penjelasan pajak koperasi secara spesifik.

  • Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan koperasi adalah pajak yang dikenakan berdasar penghasilan yang diterima oleh koperasi selama satu tahun pajak. Diantaranya:

  • PPh Pasal 21

Pajak yang dikenakan berdasar penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan koperasi.

  • PPh Pasal 23

Pajak yang dikenakan berdasar penghasilan seperti bunga, royalti, sewa, dividen, atau pembayaran jasa. Biasanya pajak ini dikenakan kepada koperasi simpan pinjam karena mendapat bunga dari pinjaman. 

  • PPh Masa Pasal 25

Pajak yang dibayar per bulannya sebagai kredit pajak koperasi. Besarannya dihitung dari jumlah PPh Terutang Akhir Tahun yang didasarkan atas pajak tahun sebelumnya kemudian dibagi 25. Koperasi yang terkena PPh Masa Pasal 25 adalah koperasi yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar.

  • PPh Pasal 29

Pajak yang termasuk ke dalam SPT Tahunan PPh koperasi yang wajib dilaporkan empat bulan kemudian dari tahun pajak berakhir. Perhitungan PPh Pasal 29 disesuaikan dengan total penghasilan koperasi.

  • PPh Final

Potongan pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas dasar beberapa jenis transaksi sepert sewa tanah atau bangunan, transaksi jual beli saham, pemberian bunga deposito, dan lain-lain. PPh Final dilakukan per masa pajak, tanggal 10 bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca juga: Pajak Pemberi Pinjaman (Lender) Fintech Peer-to-Peer Lending

Dengan demikian, ketika penghasilan koperasi kurang dari Rp4,8 miliar pada tahun pajak sebelumnya, SPT Tahunan PPh koperasi menjadi nihil karena pajak final sebesar satu persen sudah dikenakan dengan perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2.

Akan tetapi, ketika melebihi Rp4,8 miliar pada tahun pajak sebelumnya. Maka koperasi wajib melakukan perhitungan besaran SHU yang menjadi PPh Pasal 29. Besarannya didasarkan atas Pasal 17 Ayat 1 atau Pasal 31E Nomor 7/1983/ sttd Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Kemudian sebuah badan usaha koperasi juga perlu melakukan perhitungan PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri dan kredit pajak yang diterima sepanjang tahun pajak. Lalu menghitung PPh Final atas SHU setelah pengurangan PPh Pasal 29 kurang bayar sebelum dibagikan kepada anggota.

  • Pajak Pertambahan Nilai 

Pajak pertambahan nilai sebagai pengenaan pajak atas penyerahan barang kena pajak dalam daerah Pabean yang dilakukan koperasi, impor barang terkena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud atau ekspor barang terkena pajak oleh koperasi kena pajak.

Dalam hal PPN, koperasi perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dulu. Setelah itu baru membuat Faktur Pajak yang menjadi bukti pungutan pajak (Pajak Keluaran) yang dilakukan koperasi.

Pengenaan Pajak pada Penghasilan Koperasi

Seperti yang sudah disinggung  sebelumnya, koperasi memang harus memotong PPh dan memungut PPN. Akan tetapi dari penghasilan koperasi, terdapat beberapa hal yang termasuk ke dalam objek pajak koperasi.

  • Bunga Simpanan Koperasi

Bunga simpanan koperasi adalah bunga yang diberi kepada anggota sesuai simpanan wajib atau simpanan sukarela yang anggota berikan sebelumnya. Besarannya sesuai dengan kesepakatan pada saat pendaftaraan setiap anggota koperasi.

Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 Ayat 1 (a) dan Pasal 4 Ayat 2 (a), serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan yang dibayarkan koperasi kepada anggota, dan PMK Nomor 112/PMK/03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Bunga Simpanan Koperasi kepada anggota koperasi.

Maka bunga simpanan koperasi dikenakan pajak sebesar 10 persen berdasarkan jumlah bruto bunga simpanan penghasilan yang lebih dari Rp240 ribu per bulan dan bersifat final.

  • Pajak Penghasilan Koperasi

Koperasi harus menghitung pajak penghasilan badan usaha sebagai subjek pajak badan. Pertama-tama, hitung terlebih dahulu penghasilan netto atau PKP koperasi.

Rumus PKP yaitu total penghasilan koperasi setelah dikurangi biaya-biaya tertentu. Selanjutnya pendapatan bersih dikali tarif pajak penghasilan kena pajak dalam negeri yaitu 25 persen. Namun tetap memerhatikan Pasal 31E UU PPh yang menyatakan peredaran br9 bruto mencapai Rp50 miliar dan terjadi pengurangan tarif sebesar 50 persen (Pasal 17 Ayat 1 (b) dan 2 (a)) yang dikenakan PKP dari bagian peredaran bruto hingga Rp4 Miliar dan PP 46 Tahun 2017.

Dengan demikian, koperasi wajib memberi setoran dan melaporkan PPh yang dikenakan tarif 1 persen PPh final per tanggal 15 bulan selanjutnya, serta memberi setoran PPh Pasal 25.

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi

Ketika menghitung pajak penghasilan, koperasi akan bertemu dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang juga disebut sebagai Selisih Hasil Usaha. 

SHU adalah surplus atau defisit hasil usaha selama satu tahun buku pendapatan koperasi, setelah terjadi pengurangan beban usaha. SHU menjadi laba yang diberi kepada anggota atas simpanan pokok mereka. Pembagian ini termasuk ke dalam objek PPh.

SHU mengacu ada Pasal 4 Ayat 1 (g) dan PMK Nomor 111/PMK/03/2010 yang berarti pengenaan pajak SHU sebesar 10 persen dari penghasilan bruto dan bersifat final.

Baca juga: Apa itu Konsultan Pajak? Apa Peran dan Manfaat bagi Anda?

Contoh Perhitungan Pajak Koperasi

Koperasi A yang bergerak dibidang perdagangan, di tahun 2019 menerima penghasilan bruto (omzet) selama setahun sebesar Rp500.000.000 dan seluruh biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha (seperti biaya pembelian bahan, biaya pekerjaan atau jasa dan lain-lain yang sesuai ketentuan perpajakan) sebesar Rp425.000.000. Koperasi A memilih pengenaan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan ketentuan Pasal 25. 

PKP Koperasi A sebesar Rp500.000.000 – Rp425.000.000 = Rp75.000.000. 

Dikarenakan Koperasi A beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dan memilih pengenaan PPh Badan berdasar PPh Pasal 25, maka Koperasi A berhak mendapat fasilitas pengurangan tarif PPh, sehingga 

PPh terutang Rp75.000.000 x 25% x 50% = Rp9.375.000. 

Lalu angsuran PPh Pasal 25 yang wajib dibayar oleh Koperasi A per bulannya adalah 

Rp9.375.000 : 12 = Rp781.250.

admin

Send this to a friend