pajak Archives - Page 2 of 5 - RDN Consulting


No more posts

July 28, 2020
397-1-1280x853.jpg

Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan PPh 21 yang diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawannya. Kemudian, sang karyawan akan menggunakan formulir ini pada saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi, baik itu SPT 1770 S maupun SPT 1770 SS. Apa saja isi formulir 1721 A1? Bagaimana mendapatkannya? Bagaimana cara melaporkannya? Simak selengkapnya di sini.

Formulir 1721 A1 untuk karyawan

Sebenarnya, ada dua jenis formulir bukti pemotongan PPh 21 karyawan, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan/atau pensiunannya.

Sedangkan, formulir 1721 A1 diberikan pada pegawai swasta berstatus tetap, penerima pensiunan berkala, dan penerima tunjangan hari tua berkala. Bukti potong jenis ini yang akan dibahas selengkapnya dalam artikel ini.

Sebagai pengusaha atau pemberi kerja, Anda wajib membuat formulir atau bukti potong PPh 21 sebelum akhir masa pelaporan pajak untuk diberikan pada karyawan. Sebab, karyawan perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan memerlukan formulir bukti potong pajak penghasilan 21 dari perusahaan tempat bekerja sebagai salah dokumen yang perlu dilampirkan. Dari dokumen itu pula, karyawan selaku wajib pajak pribadi dapat mengisi SPT Tahunan tersebut. 

Di sisi lain, bukti potong ini juga menjadi alat untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Karena itu, Anda perlu menyimpan bukti potong ini dengan rapi. Selain itu, bukti potong ini juga berguna dalam proses pemeriksaan kebenaran dari pajak yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja.

Ketentuan Pembuatan Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan

Sebelum membuatnya, ketahui terlebih dahulu mengenai ketentuan proses pembuatannya.

  • Formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan PPh 21 untuk 1 tahun pajak atau selama karyawan bekerja pada pemberi kerja di tahun pajak tersebut.
  • Formulir 1721 A1 hanya diberikan untuk karyawan tetap, tidak untuk karyawan tidak tetap dan bukan karyawan.
  • Formulir 1721 A1 akan dipakai oleh karyawan tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi.
  • Berdasarkan PER-32/PJ/2015, pemberi kerja diwajibkan membuat formulir 1721 A1 selambat-lambatnya Januari tahun berikutnya.

Format Pembuatan Bukti Potong PPh 21 1721 A1

Bagaimana cara membuat bukti potong PPh 21 1721 A1? Anda dapat membuatnya secara manual menggunakan excel. Dalam format tersebut, Anda harus memasukkan informasi berikut:

Pada bagian A, yaitu Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong

  • Nomor
  • Masa perolehan penghasilan
  • NPWP Pemotong
  • Nama Pemotong
  • Identitas Penerima Penghasilan
  • NPWP
  • NIK/Nomor Paspor
  • Nama
  • Alamat
  • Jenis Kelamin
  • Status/Jumlah Tanggungan Keluarga untuk PTKP
  • Nama Jabatan
  • Karyawan Asing
  • Kode Negara Domisili
  • Kode Objek Pajak

Pada bagian B, yaitu Rincian dan Penghitungan PPh Pasal 21

  • Kode Objek Pajak
  • Penghasilan Bruto
  • Gaji/Pensiun atau THT/JHT
  • Tunjangan PPh
  • Tunjangan lainnya, uang lembur dan sebagainya
  • Honorarium dan imbalan lain sejenisnya
  • Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
  • Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi dan THR
  • Jumlah penghasilan bruto
  • Pengurangan
  • Biaya jabatan/biaya pensiun
  • Iuran pensiun atau iuran THT/JHT
  • Jumlah pengurangan
  • Penghitungan PPh Pasal 21
  • Jumlah penghasilan neto
  • Penghasilan neto masa sebelumnya
  • Jumlah penghasilan neto untuk perhitungan PPh Pasal 21 (setahun/disetahunkan)
  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan
  • PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya
  • PPh 21 Terutang
  • PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi

Pada bagian C, terdapat identitas pemotong pajak

  • NPWP
  • Nama
  • Tanggal & tanda tangan

Selain itu, perhatikan format nomor untuk bukti potong PPh 21 1721 A1. Penomoran yang benar adalah 1.1-mmm-yy-xxxxxxx. Huruf ‘mmm’ melambangkan masa pajak dibuatnya bukti potong tersebut, ‘yy’ melambangkan tahun pajak, dan ‘xxxxxxx’ adalah nomor urut bukti potong.

Format penomoran masa pendapatan penghasilan adalah mm-mmm, melambangkan masa kerja karyawan dari bulan awal sampai bulan terakhir.

Identitas pemotong harus sama dengan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut.

Selain membuat formulir 1721 A1 secara manual, Anda juga dapat mengunduh formatnya langsung di situs resmi DJP Online. Anda tinggal mengisi format yang telah tersedia dari DJP.

Mengalami kesulitan dalam mempersiapkan formulir 1721 A1 untuk karyawan Anda? Atau sebagai pengusaha, Anda kewalahan dalam mengurus pajak penghasilan karyawan, mulai dari persiapan, pembayaran, sampai pelaporannya? Rusdiono Consulting siap membantu Anda dalam mengelola perpajakan perusahaan Anda. Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman selama 8 tahun, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak, salah satunya melakukan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan, membayar dan melaporkannya pada negara. Tim Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menghitung besaran tarif PPh 21 karyawan, mempersiapkan formulir bukti potong PPh 21 1721 A1 maupun 1721 A2, membayarkan PPh 21 setiap bulannya, dan melaporkannya sesuai batas waktu yang ditentukan. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir lagi mengurusi pajak penghasilan karyawan Anda. Silakan hubungi jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk informasi selengkapnya.

 


July 22, 2020
161-1280x853.jpg

Salah satu bukti Anda merupakan PKP adalah memiliki Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau SPPKP. Jika tidak, Anda belum terdaftar. Anda dapat membuat pengajuan untuk mendapatkan SPPKP ini. Bagaimana caranya?

Apa Itu SPPKP?

SPPKP merupakan singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008, SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP. Maka ketika mendaftarkan usaha Anda, melengkapi semua persyaratan, dan lolos verifikasi daria KPP atau KP2KP, Anda akan menerima SPPKP sebagai bukti kalau Anda telah menjadi PKP.

Bagaimana Cara Mendapatkan SPPKP?

Untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), artinya Anda mendaftarkan usaha atau bisnis Anda menjadi PKP. Sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mengajukan menjadi PKP:

  • Memiliki omset mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Jika omzet usaha belum mencapai total tersebut (dalam hal ini seperti pelaku UMKM), Anda tetap dapat melakukan pengajuan PKP.
  • Melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
  • Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP.

Syarat Objektif dan Syarat Subjektif

Selain ketiga syarat tersebut, ada dua jenis syarat yang harus Anda lengkapi untuk mendapatkan SPPKP.

  • Syarat Objektif

Anda wajib mengisi formulir pengajuan PKP yang dapat Anda unduh dari situs Pajak.go.id. Jika Anda mengajukan permohonan PKP badan, formulir tersebut harus dicap. Selain itu, Anda perlu melampirkan daftar dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP Perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotokopi akta perusahaan
  • Jika pengurusan dilakukan oleh pihak selain Direktur atau Pemilik Usaha, seperti jasa konsultan pajak, Anda perlu melampirkan surat kuasa bermaterai.

 

  • Syarat Subjektif

Syarat Subjektif adalah syarat yang menunjukkan gambaran kegiatan usaha. Dokumen yang perlu Anda lampirkan di antaranya:

  • Laporan keuangan bulan terakhir
  • Daftar aset perusahaan secara lengkap dan jelas
  • Foto tempat kegiatan usaha
  • Denah lokasi kegiatan usaha

Kedua jenis syarat ini perlu Anda lengkapi, selain tiga syarat pada poin sebelumnya. Anda yang memiliki usaha dengan omzet belum mencapai Rp4,8 miliar tetap dapat melakukan pengajuan PKP dengan melengkapi syarat objektif dan syarat subjektif ini.

Proses Pengiriman dan Verifikasi untuk Pengukuhan PKP

Jika sudah melengkapi semua persyaratan ini, Anda dapat menyerahkannya secara langsung atau mengirimkannya melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani ke KPP atau KP2KP tempat terdaftar. Alternatif lainnya, Anda juga dapat mengirimkannya secara digital melalui aplikasi e-Registration resmi dari DJP. Untuk kelancaran proses, diharapkan Anda mengirim atau mengunggah seluruh dokumen sekaligus pada waktu atau hari yang sama. Sebab jika KPP belum menerima persyaratan dokumen dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima permohonan pengukuhan, permohonan itu tidak dapat dilanjutkan. 

Setelah menerima semua dokumen, petugas verifikasi akan melakukan survei ke tempat usaha Anda. Jika lolos dan disetujui, Anda akan mendapatkan surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP) dalam waktu 1-2 hari setelah verifikasi dilakukan. 

Keuntungan dan Konsekuensi Jadi PKP

Mengapa Anda perlu menjadi PKP dan mengantongi SPPKP? Ada beberapa keuntungan yang dapat Anda nikmati ketika telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  • Pengusaha dianggap memiliki sistem yang baik, legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
  • Pengusaha dianggap memiliki perusahaan besar, tentunya ini dapat berpengaruh baik saat ingin menjalin kerja sama dengan pihak lainnya.
  • Pengusaha dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah dan dapat mengikuti lelang-lelang yang dilakukan Pemerintah.
  • Pola produksi dan investasi semakin baik karena beban produksi dan investasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dapat dibebankan kepada konsumen akhir. 

Namun, ada beberapa konsekuensi yang harus Anda hadapi setelah menjadi PKP, di antaranya:

  • Pengusaha harus membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya.
  • Mengurangi daya saing karena harga jual barang/jasa jadi lebih tinggi akibat penambahan PPN dalam setiap transaksi.
  • Risiko sanksi lebih besar dan Pengusaha harus berhadapan dengan aturan dalam perpajakan yang cukup kompleks.

Manfaat Jasa Konsultan Pajak dalam Pengajuan Pengukuhan

Tidak semua pengusaha atau pemilik bisnis memiliki waktu yang cukup untuk mengerjakan persyaratan pengajuan PKP. Karena itu, peran jasa konsultan pajak di sini sangat membantu Anda. Jasa Konsultan Pajak Rusdiono Consulting dapat membantu Anda untuk melakukan permohonan pengajuan PKP dan mendapatkan SPPKP sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Selain itu, Rusdiono Consulting dapat memandu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak setelah menjadi PKP. Mulai dari perhitungan berbagai jenis pajak yang ada dalam usaha Anda, membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Anda terhindar dari risiko sanksi pajak akibat kesalahan hitung maupun keterlambatan bayar-lapor. Silakan hubungi Rusdiono Consulting di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 


July 21, 2020
669-1-1280x853.jpg

Setiap perusahaan diharuskan melakukan proses akuntansi demi mengidentifikasi kondisi keuangan. Akuntansi juga dikenal sebagai salah satu pembukuan, yang melibatkan pengumpulan, analisis, klasifikasi, interpretasi, dan penyajian informasi keuangan.

Mengenal Akuntansi Perusahaan

Akuntansi perusahaan adalah proses akuntansi yang didedikasikan untuk operasional suatu perusahaan. Dalam jenis pembukuan yang satu ini, akuntan perusahaan hanya memusatkan perhatiannya pada catatan keuangan satu perusahaan. Lebih khusus lagi, akuntan hanya berfokus pada perusahaan yang telah mempekerjakannya.

Akuntansi perusahaan dilakukan untuk memastikan status keuangan dan operasional perusahaan. Terlebih investor dan pemberi dana selalu tertarik untuk mengetahui kinerja keuangan perusahaan ketika akan membeli sejumlah saham atau memberi pinjaman dana.Oleh karena itu, akuntansi perusahaan dilakukan untuk mengkomunikasikan aset dan kewajiban perusahaan kepada mereka.

Akuntansi perusahaan juga dilakukan untuk memastikan aktivitas keuangan perusahaan mematuhi hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, memastikan kegiatan bisnis selaras dengan kebijakan organisasi, dan menghasilkan laporan yang digunakan untuk membuat keputusan strategis bagi perusahaan. 

Baca juga: Mengenal Akuntansi Perusahaan Jasa, Siklus dan Jenis Transaksinya

3 Konsep Dasar Akuntansi Perusahaan

  • Persamaan Dasar Akuntansi

Persamaan dasar akuntansi dijadikan dasar pembuatan laporan keuangan, neraca, laba rugi, maupun arus kas perusahaan. Persamaan dasar akuntansi juga bersifat umum. Persamaan dasar akuntansi yaitu:

Aset = Kewajiban + Ekuitas

Jadi, jumlah aset yang terdapat di sisi kiri harus sama jumlahnya dengan kewajiban dan ekuitas di sisi kanan. 

Persamaan dasar akuntansi bertujuan untuk mengetahui pencatatan transaksi bisnis dan perubahan yang terjadi. Segala macam transaksi dapat diinput ke dalam persamaan dasar akuntansi tersebut. Persamaan akuntansi berguna untuk menganalisis transaksi bisnis untuk penyusunan laporan keuangan di kemudian hari.

  • Jurnal

Jurnal berguna untuk pencatatan transaksi keuangan, baik jurnal umum maupun jurnal khusus untuk akun yang paling aktif seperti penjualan, pembelian, penerimaan dan pemasukan kas.

Hal yang harus diperhatikan dengan seksama saat menjurnal adalah kapan harus menggunakan debit atau kredit.

Jika dilihat dari persamaan dasar akuntansi sebelumnya, aset berada di sebagai sisi debit, sedangkan kewajiban dan ekuitas berada di sisi kanan sebagai sisi kredit. 

  • Laporan Keuangan

Dalam laporan keuangan, unsur-unsur atau komponennya antara lain:

  • Neraca sebagai laporan proses keuangan perusahaan pada periode yang telah ditentukan.
  • Laporan laba rugi sebagai laporan hasil operasional perusahaan selama periode tertentu.
  • Laporan ekuitas atau modal sebagai penyajian perubahan dalam modal pemilik pada perusahaan dalam periode yang telah ditentukan.
  • Laporan arus kas sebagai gambaran jumlah penerimaan dan pengeluaran perusahaan dalam suatu periode tertentu.

Kegiatan Utama dalam Akuntansi Perusahaan

Akuntansi perusahaan biasanya dilakukan oleh bagian spesialis akuntan. Mereka diarahkan untuk mengelola kondisi keuangan perusahaan di bawah pengawasan Chief Financial Officer (CFO) atau eksekutif pada level yang sama.

Akuntan melakukan sejumlah tugas yang berkaitan dengan pengelolaan akun keuangan dan sistem pelaporan keuangan secara menyeluruh. Aktivitas yang dilakukan diantaranya: 

  • Membuat dan Mengelola Sistem Akuntansi Perusahaan

Akuntan perusahaan membuat, menyusun, mengelola, dan memelihara sistem akuntansi suatu perusahaan. Dalam kasus modern, biasanya hal-hal tersebut dilakukan melalui platform online. 

Akuntan membuat akun terpisah untuk menangani elemen bisnis seperti ekuitas, aset, pendapatan, kewajiban, dan biaya. Setelah itu, mereka menetapkan masing-masing akun dengan kode buku besar dan mengatur keseluruhan sistem untuk mencatat transaksi spesifik ke dalam akun yang cocok secara otomatis. 

Selain itu, akuntansi perusahaan tingkat lanjut juga melibatkan pembuatan berbagai laporan secara berkala yang digunakan secara internal. Laporan-laporan ini dibuat menggunakan data dan informasi terkini.

  • Memproses Penggajian Karyawan

Perhitungan gaji karyawan termasuk ke dalam akuntansi perusahaan. Dalam tugas ini, akuntan perusahaan menghitung upah setiap staf sesuai dengan berbagai periode kerja.

Bisa saja mingguan, dua mingguan atau bulanan. Staf menerima cek gaji atau menyetor langsung ke rekening bank berdasarkan akuntansi perusahaan.

  • Mengatur Biaya Tertentu

Perusahaan diwajibkan membayar biaya- biaya tertentu agar tetap mematuhi peraturan bisnis. Dalam hal ini, akuntansi perusahaan juga termasuk melakukan pembayaran seperti pajak yang berkaitan dengan karyawan, pembayaran upah, distribusi rekening pensiun, bonus untuk kinerja karyawan serta pembayaran untuk lembur. Buku akuntansi perusahaan menunjukkan bahwa pembayaran tersebut dihitung, dikelola dan dibayarkan oleh perusahaan.

  • Mengelola Utang

Dalam akuntansi sebuah perusahaan, kegiatan akuntansi juga termasuk menerima dan memproses faktur yang masuk ke perusahaan. Para akuntan melakukan pembayaran kepada kontraktor atau pemasok sesuai dengan sarana kompensasi yang telah dijanjikan. 

Contohnya termasuk transfer bank, cek, pembayaran kartu kredit, hingga mengatur jadwal pembayaran utang. Ketika menangani utang dagang, akuntan perusahaan biasanya hanya fokus pada inventaris yang mengalir ke perusahaan. Akan tetapi, mereka juga dapat fokus pada pembayaran pinjaman, pajak, dan biaya perawatan inventaris lainnya.

  • Mengelola Piutang Usaha

Jenis pembukuan yang satu ini juga mengelola piutang. Di sinilah piutang diproses secara rapi dan teratur. Selain itu, akuntan perusahaan juga perlu mengelola kasus piutang yang berulang. Melakukan penagihan, memperbarui status arus kas dan upaya penagihan pada setiap piutang perusahaan. 

Setelah mengetahui akuntansi perusahaan secara umum, terdapat akuntansi perusahaan secara khusus. Contohnya seperti akuntansi perusahaan dagang atau jasa. Berikut persamaan dan perbedaan diantara keduanya.

Baca juga: Akuntansi Sektor Publik: Bahasan Lengkap 2020

Sekilas Persamaan dan Perbedaan Akuntansi Perusahaan Dagang dan Jasa

Meskipun secara siklus keduanya memiliki proses yang hampir sama, terdapat beberapa perbedaan sederhana seperti:

  • Aset

Perusahaan dagang bisa saja tidak memiliki bangunan, tetapi memiliki peralatan yang digunakan untuk mengemas produk dan mengirimkan kepada konsumen. Sementara perusahaaan jasa mungkin saja memiliki bangunan untuk menyediakan layanan kepada pelanggan.

  • Kewajiban

 Keduanya dapat memiliki kewajiban kepada orang atau sebuah perusahaan, baik berutang modal atau uang. Terutama perusahaan dagang yang membeli persediaan secara kredit, maka dimasukan ke dalam utang dagang.

  • Perhitungan Biaya dan Ekuitas Pemilik

Perusahaan dagang dan jasa sangat memiliki perbedaan yang mencolok dalam hal satu ini, keduanya mungkin memiliki aset yang sama, akun pendapatan, prive maupun modal untuk pemilik dalam akuntansi perusahaan.

Akan tetapi, perusahaan dagang yang mempunyai persediaan, mempunyai biaya khusus terkait dengan pembelian atau penjualan barang atau disebut sebagai harga pokok penjualan. Sementara perusahaan jasa tidak memiliki urusan dengan HPP karena tidak terkait dengan stok fisik.

Demikian penjelasan mengenai akuntansi perusahaan, baik dari segi definisi, konsep, kegiatan, maupun contoh akuntansi perusahaan dagang dan jasa. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan pembaca.

 


July 20, 2020
2914-1280x853.jpg

Banyak orang berpikir bahwa manajemen biaya sama dengan manajemen keuangan, padahal manajemen biaya adalah sistem bisnis yang mendesain peluang penyempurnaan, strategi dan keputusan operasional perusahaan, sedangkan manajemen keuangan berarti mengelola keuangan perusahaan. Berikut ulasan lebih lengkap tentang manajemen biaya.

Apa itu Manajemen Biaya?

Manajemen biaya adalah proses menemukan dan melaksanakan suatu proyek atau pekerjaan dengan cara yang benar. Hal ini mencakup perencanaan, estimasi, anggaran, pembiayaan, pendanaan, pengelolaan, pengendalian, dan perbandingan antar biaya, sehingga pekerjaan dapat selesai dalam waktu maupun anggaran yang ditetapkan.

Singkatnya, manajemen biaya memiliki fungsi dalam mencakup keseluruhan siklus proyek dari tahap perencanaan hingga mengukur kinerja biaya aktual dan penyelesaian proyek.

Bagi bisnis, peran manajemen biaya diantaranya seperti perencanaan dan pengendalian bisnis, peningkatan pemantauan biaya bisnis, pengoptimalan kinerja hasil produksi di masa mendatang, hingga dasar membuat keputusan. 

Untuk itu, penting bagi Anda mengetahui konsep, macam-macam manajemen biaya beserta contoh penggunaannya.

Baca juga: 5 Jenis Laporan Keuangan dan Pengertiannya

Konsep Dasar Manajemen Biaya

Dalam memaksimalkan pembiayaan, seorang manajer atau pimpinan proyek harus mengetahui beberapa konsep berikut ini.

Konsep Nilai Tambah Segala aktivitas dilakukan dengan cara efisien serta mengurangi pekerjaan yang tidak memiliki nilai tambah.
Konsep Akuntansi Aktivitas Pengumpulan serta pelacakan jalannya operasional proyek, apakah sudah sesuai atau belum.
Konsep Biaya Target Biaya target berarti segala aktivitas berpatok pada harga yang sesuai pangsa pasar atau laba yang ingin dicapai.

 

Prinsip Manajemen Biaya

Terdapat beberapa prinsip manajemen biaya yang perlu dipahami, diantaranya:

  1. Memantau kegiatan yang tidak bernilai tambah secara langsung.
  2. Menunjukkan biaya terpusat dalam setiap kelompok kegiatan bisnis.
  3. Menunjukkan mana biaya yang bernilai tambah dan mana yang tidak.
  4. Membandingkan satu biaya dengan biaya lainnya dengan biaya yang sudah ditarget.
  5. Memakai biaya efektif untuk mengendalikan biaya internal.
  6. Melacak biaya signifikan untuk laporan biaya sebuah proyek.
  7. Mengumpulkan segala biaya untuk pengulangan sebuah proyek.

Macam-Macam Manajemen Biaya

Terdapat beberapa macam-macam manajemen biaya yang dapat diketahui, diantaranya:

  • Biaya Bahan Baku Langsung dan Tidak Langsung

Biaya bahan baku langsung berarti biaya bahan baku dari sebuah produk atau objek lainnya, sedangkan biaya bahan baku tidak langsung berarti biaya bahan baku yang digunakan dalam proses produksi tetapi bukan bagian dari produk yang telah dibuat.

  • Biaya Tenaga Kerja Langsung dan Tidak Langsung

Biaya tenaga kerja langsung merupakan tenaga kerja yang memproduksi produk atau jasa , hal ini termasuk waktu istirahat tenaga kerja seperti waktu makan. Sementara biaya tenaga kerja tidak langsung berarti pengawasan, penanganan bahan baku, pelatihan dan pengendalian mutu yang dilakukan oleh tenaga kerja.

  •  Biaya Tidak Langsung Lain

Biaya tidak langsung lain biasanya dibutuhkan ketika ingin menghasilkan produk atau jasa. Hal-hal seperti biaya fasilitas, biaya peralatan yang dipakai ketika menghasilkan suatu produk atau jasa, serta biaya untuk pendukung lainnya. 

  • Biaya Tetap & Biaya Variabel

Biaya tetap sebagai salah satu total biaya yang tak berubah walau output mengalami perubahan dalam rentang waktu tertentu. Sementara biaya variabel adalah sebuah biaya yang terkait dengan setiap perubahan dari total biaya yang telah ditetapkan. 

  • Biaya Per Unit

Biaya per unit adalah biaya rata-rata yang dihitung dari pembagian total biaya produksi dengan jumlah unit output.

Baca juga: Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting: Membantu Anda untuk Tumbuh

4 Alur Manajemen Biaya

  • Perencanaan Sumber Daya

Perencanaan sumber daya berarti proses kepastian kebutuhan sumber daya di masa yang akan datang sebuah perusahaan atau ruang lingkup proyek tertentu. Hal ini termasuk evaluasi dan perencanaan penggunaan sumber daya tenaga, manusia, keuangan, dan informasi lain yang mungkin diperlukan untuk menyelesaikan sebuah proyek.

Dengan demikian, perencanaan sumber daya menjadi bagian tahap awal proyek. Sebagian besar perencanaan sumber daya menggunakan tenaga kerja manusia. Contoh ketika seorang manajer harus menentukan setiap sumber daya, struktur rincian kerja dan memperkirakan total biaya sumber daya yang diperlukan dalam sebuah proyek.

  • Perkiraan Biaya

Perkiraan biaya merupakan proses prediktif yang digunakan untuk mengukur, menghitung biaya, dan menentukan harga dari sumber daya yang dibutuhkan oleh ruang lingkup proyek. Proses estimasi biaya umumnya diterapkan selama siklus berjalan proyek Setiap keakuratan proyek bisa aja bertambah seiring berjalannya proyek.

  • Penganggaran Biaya

Anggaran biaya adalah proses yang dibutuhkan dalam proses penggabungan perkiraan biaya untuk menetapkan dasar biaya. Manfaatnya, untuk menentukan cost baseline terhadap kinerja proyek yang terpantau dan terkendali.

  • Kontrol Biaya

Kontrol biaya berarti proses pemantauan biaya termasuk kinerja setiap pembiayaan, memastikan bahwa setiap perubahan biaya sudah tepat dan termasuk dalam baseline biaya yang berubah. Hal ini juga menunjukkan informasi kepada para stakeholders bahwa perubahan proses proyek menyebabkan perubahan biaya pula.

Langkah yang Perlu Dilakukan dalam Mengoptimalkan Manajemen Biaya

Jika dilihat dari apa itu manajemen biaya, maka langkah-langkah dilakukan yaitu mengetahui biaya penggerak sebagai biaya utama yang dikeluarkan bisnis. Biaya penggerak adalah faktor yang berdampak pada total biaya.

Berarti, diperlukan pengelompokkan pengeluaran biaya bisnis berdasarkan atas kategori, seperti biaya operasional, sumber daya, maupun biaya lain yang berhubungan dengan aktivitas bisnis. 

Salah satunya dengan memiliki pembebanan biaya dan mengalokasikan biaya tidak langsung dan biaya langsung. BIaya tidak langsung berarti biaya yang sulit diketahui dan bersifat ekonomis, sedangkan biaya tidak langsung berarti biaya yang mudah diketahui.

Jadi, manajemen biaya sangat terkait dengan bagaimana sebuah bisnis dapat memaksimalkan pembiayaan bisnis demi menekan biaya dari hal-hal yang tidak berdampak signifikan bagi nilai bisnis. Hal ini juga guna menaikan profit bisnis. 


July 17, 2020
127-1280x853.jpg

Apa Anda sering menggunakan jasa perantara dalam bisnis Anda? Berapa besaran PPh 23 yang harus Anda bayar untuk jasa tersebut? Mari mengulik jasa perantara PPh 23 di artikel ini!

Pengertian Jasa Perantara

Dalam berbisnis atau bertransaksi, Anda mungkin tidak asing dengan jasa perantara atau keagenan. Mengutip dari Wikipedia, pada dasarnya perantara atau makelar adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara dua belah pihak yang berkepentingan. Namun pengertiannya dapat meluas tergantung pada aspeknya. Misalnya dalam dunia perdagangan, perantara adalah penghubung antara pihak penjual dan pihak pembeli, atau penghubung antara penyedia barang atau jasa dengan konsumennya. Pemakaian jasa ini akan sering Anda temukan dalam dunia asuransi, jasa keuangan, dan perumahan. 

Sedangkan menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1065/PJ/032/2007, jasa perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 

Berdasarkan pengertian tersebut, ada imbalan jasa yang harus dibayarkan oleh pihak pengguna jasa perantara, tentunya dengan pajaknya. Pajak jenis apa, dan berapa besarannya? 

Pajak Jasa Perantara 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa perantara atau keagenan termasuk ke dalam jenis jasa lain yang disebutkan dalam Undang-Undang PPh Pasal 23. Jadi, jasa perantara dikenakan PPh 23. Besaran tarifnya adalah 2%, sesuai dengan ayat 1 huruf C angka 2 yang berbunyi:

“Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Namun jika jasa perantara tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan jadi lebih tinggi 100% daripada tarif yang berlaku. 

Dasar pengenaan pajak jasa perantara PPh 23 ini adalah persentase dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Artinya yang dimaksud dengan jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai adalah jumlah tagihan bruto tidak termasuk PPN dari pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran kepada pihak ketiga.

Teknis Pemotongan Jasa Perantara PPh 23

Pihak yang memotong atau memungut PPh 23 adalah wajib pajak yang memberikan imbalan pada jasa perantara. Sederhananya, pihak yang menggunakan jasa perantara. Pihak pengguna jasa perantara memotong PPh 23 sebesar 2% saat membayar jasanya, kemudian menyerahkannya menggunakan metode pembayaran yang tersedia. 

Selanjutnya, pihak pemotong PPh 23 juga harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan memberikan salah satu rangkap pada pihak jasa perantara, dan menyimpan bukti potong rangkap lainnya untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23. 

Contoh Kasus:

PT Abadi Jaya memberikan order pada PT Sinar Terang untuk perusahaan pengangkutan darat untuk bisnisnya. PT Sinar Terang kemudian menerbitkan tagihan kepada PT Abadi Jaya sebesar Rp20.000.000 atas jasanya tersebut. PT Sinar Terang merupakan wajib pajak badan yang memiliki NPWP. Berapa besar PPh 23 yang harus PT Abadi Jaya potong dari penghasilan tersebut?

Pada kasus ini, PT Sinar Terang bergerak sebagai jasa perantara untuk PT Abadi Jaya. Maka, penghasilan yang diterima PT Sinar Terang merupakan imbalan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 2%. Perhitungannya:

Tarif PPh 23= 2% x DPP

Tarif PPh 23= 2% x Rp20.000.000

Tarif PPh 23= Rp400.000

Maka, PT Abadi Jaya harus memotong PPh 23 jasa perantara PT Sinar Terang sebesar Rp400.000. 

Perhitungan PPh 23 ini dapat membingungkan Anda yang memiliki banyak transaksi dengan sejumlah jasa perantara. Namun, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk mendapatkan penghitungan pajak yang akurat. Rusdiono Consulting selaku jasa konsultan pajak berpengalaman dapat membantu Anda dalam mengelola PPh Pasal 23, maupun jenis pajak lainnya yang berkaitan dengan bisnis Anda. Tidak hanya itu, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak, perencanaan pajak, pendampingan dalam mengelola keuangan perusahaan, sampai audit dan likuidasi. Hubungi kami untuk mengetahui lebih lengkap mengenai servis yang dapat membantu bisnis Anda berkembang.


July 15, 2020
2-1280x853.jpg

Konsultan pajak di banyak negara memainkan peran vital sebagai perantara antara otoritas dan wajib pajak. Namun, peran ini belum dimainkan secara optimal di Indonesia.

Di banyak negara maju, jumlah konsultan pajak lebih banyak ketimbang petugas otoritas pajak. Masih rendahnya jumlah konsultan pajak menandakan masih kurangnya pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat.

Ini yang saya jadikan refleksi pada Hari Pajak yang jatuh pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, Pasal Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk membahas mengenai profesi konsultan pajak, saya ingin memulainya dengan kenapa di Indonesia terdapat profesi ini?

Seperti kita ketahui bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Perpajakan memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi dan terus menerus mengalami perkembangan. Hal ini menyebabkan terkadang Wajib Pajak menjadi kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak menggunakan jasa dari konsultan pajak untuk membantunya dalam mengurangi risiko terjadinya kesalahan melakukan kewajiban perpajakannya.

Tax Consultant sebagai perantara (tax intermediaries) memiliki peran yang siginifikan dalam sistem perpajakan. Misalnya menyiapkan pelaporan pajak, memberikan saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan otoritas pajak (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD, 2015).

Peraturan-peraturan perpajakan yang terus menerus mengalami perubahan terkadang membuat Wajib Pajak mengalami kesulitan untuk terus mengikuti perubahan peraturan. Peraturan Perpajakan sering mengalami perubahan dan banyak wajib pajak tidak sadar implikasi, khususnya pebisnis, terhadap usaha yang dimilikinya (OECD, 2015).

Pebisnis sudah disibukkan dengan operasional bisnisnya sehingga terkadang tidak memiliki waktu yang cukup untuk memahami perubahan peraturan perpajakan, sehingga hal inilah yang mendorong peran Tax Consultant.

Konsultan Pajak wajib untuk menjaga dan memastikan Wajib Pajak jangan sampai membayar pajaknya lebih besar daripada yang seharusnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini terkait dengan peran konsultan pajak untuk mempengaruhi Wajib Pajak terhadap tingkat kepatuhan perpajakannya.

Tax Consultant sebagai mitra dari otoritas pajak, pada khususnya di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib untuk taat pada ketentuan yang berlaku dalam membantu Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Tax Consultant memiliki peran yang cukup penting dalam perpajakan suatu negara, khususnya yang menganut sistem selfassesment. Namun apabila dilihat secara jumlah Tax Consultant di Indonesia jumlahnya masih sangat jauh dari kata ideal.

Tabel ini merupakan perbandingan Tax Consultant di berbagai negara, jumlah penduduk, dan rasio penduduk per konsultan pajak.

Catatan : Data yang digunakan tahun 2009, kecuali untuk Indonesia di tahun 2016. Sumber : Farida F. Adigamova dan Aidar M. Tufetulov, “Training of tax consultants : Experience and prospects” Social and Behavioral Sciences 152 (2014) : 1133-1136. Sumber data Indonesia : Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak per 11 Maret 2016 dan Badan Pusat Statistik Indonesia Tahun 2017.

 

Untuk Indonesia, data yang digunakan adalah Tax Consultant yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Konsultan Pajak di Indonesia dilihat dari jumlah masih sangat sedikit dibandingkan dengan
negara-negara lainnya.

Padahal Tax Consultant memiliki peran yang penting sebagai mitra dari otoritas perpajakan Indonesia dalam menyadarkan masyarakat terhadap pajak. Hal inilah yang mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai profesi konsultan pajak.


July 10, 2020
725-1280x853.jpg

Jasa freight forwarding merupakan salah satu jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN. Berapa besaran tarif dan penghitungannya? Simak selengkapnya di sini.

Apa Itu Jasa Freight Forwarding?

Dalam bahasa Indonesia, freight forwarding merupakan jasa pengurusan transportasi. Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015, jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua /sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, jasa pengurusan transportasi merupakan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang, utnuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang. Aktivitas itu melalui transportasi darat, perkereteaapian, laut, dan udara, dengan kegiatan yang mencakup pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya, yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik.

Dalam kalimat sederhana, jasa pengurusan transportasi ini adalah jasa untuk mengurus semua atau sebagian kegiatan yang diperlukan agar terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi jalur mana pun.

Melihat dari aspek perpajakan, jasa freight forwarding ini dikenakan atas PPh 23 dan PPN. Namun pada artikel ini, akan dibahas lebih lengkap mengenai pengenaan PPN-nya.

PPN atas Jasa Freight Forwarding

Jasa freight forwarding masuk ke dalam objek PPN. Namun besaran pajaknya berbeda dengan tarif umumnya diketahui. Berdasarkan PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Maka, 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih dianggap sebagai biaya freight forwarding. Sedangkan nilai sisanya sebesar 90% dianggap sebagai biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga, yang ditagihkan pada pengguna jasa freight forwarding.  

PPN jasa freight forwarding menggunakan Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak sehingga tarif pajak pertambahan nilainya adalah:

Tarif PPN x Nilai lain sebagai DPP

10% x 10% = 1%

Maka, tarif efektif PPN jasa freight forwarding adalah 1%. PPN ini harus dibayarkan oleh pemilik jasa freight forwarding ke klien mereka, shipper atau consignee.

Berikut ini contoh soal dan penghitungan pajaknya:

PT ABC yang bergerak sebagai jasa pengurusan transportasi atau jasa freight forwarding, mendapaktan order jasa dengan nilai transaksi sebesar Rp20 juta dari PT XYZ. Berapa besar tarif PPN yang harus dikeluarkan PT ABC pada PT XYZ?

Besar DPP= 10% x Jumlah Tagihan

DPP= 10% xRp20.000.000

DPP= Rp2.000.000

Maka, besaran PPN jasa pengurusan transportasi PT ABC adalah:

PPN= Tarif PPN x DPP

PPN= 10% x Rp2.000.000

PPN= Rp200.000

Tarif efektif PPN 1% atas order yang diterima PT ABC adalah sebesar Rp200.000

Itu adalah contoh sederhana penghitungan PPN atas jasa freight forwarding. Tentunya, Anda dapat menemukan penghitungan pajak atas jasa pengurusan transportasi ini lebih rumit saat menjalankan bisnis ini. Belum lagi menghitung PPh Pasal 23 atas jasa pengurusan transportasi, maupun pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan perusahaan Anda. Namun tidak perlu khawatir, Anda dapat menyerahkan urusan perpajakan jasa freight forwarding ini pada konsultan pajak. Rusdiono Consulting sebagai jasa konsultan pajak profesional dan berpengalaman dapat membantu Anda dalam mengelola pajak bisnis Anda, mulai dari pengurusan administrasi pajak yang berkaitan dengan bisnis Anda,  perhitungan pajak penghasilan maupun PPN jasa pengurusan transportasi, sampai pembayaran dan pelaporan pajak. Temukan layanan lain dari jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting yang dapat membantu bisnis Anda untuk tumbuh dan berkembang di sini.


June 29, 2020
601-1280x853.jpg

E bupot menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini, terutama dalam dunia perpajakan. Pasalnya, Direktur Jenderal Pajak baru saja menetapkan bahwa semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau 26. Artinya, PKP yang disebutkan itu menjadi pihak pemotong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26. Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2020.

Lalu, apa hubungannya dengan e bupot? e-Bupot adalah aplikasi resmi dari DJP untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa PPh kedua pajak penghasilan tersebut. Aplikasi ini sebagai bentuk peningkatan layanan pajak di era digital dan DJP sendiri telah menghimbau wajib pajak untuk membuat bupot dan menyampaikan SPT Masa PPh melalui aplikasi e-Bupot. Jika belum akrab dengan aplikasi ini, mari mengenalnya lebih jauh di artikel ini!

Aplikasi e Bupot DJP

Sebagai wajib pajak yang wajib memotong atau memungut PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, Anda wajib menggunakan e-Bupot untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut. Sebab telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019 kalau Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-04/PJ/2017, yakni menggunakan aplikasi resmi e-Bupot 23/26 yang tersedia di laman DJP. 

Untuk menggunakan aplikasi e bupot ini, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu, di antaranya:

  1. Wajib Pajak sebagai Pemotong Pajak sudah terdaftar di KPP dan memiliki e-Fin.
  2. Wajib Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik.
  3. Wajib Pajak menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak.
  4. Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan.
  5. Wajib Pajak sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.

Jenis Bukti Pemotongan di e-Bupot

Dalam aplikasi e-Bupot, Anda dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan, di antaranya:

  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26. Ini adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawabannya atas pemotongan pajak penghasilan tersebut.
  2. Bukti Pemotongan Pembatalan. Ini adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena ada pembatalan transaksi.
  3. Bukti Pemotongan Pembetulan. Sesuai namanya, ini adalah bukti pemotongan untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

Kewajiban Buat Bukti Potong Elektronik

Pada awalnya, bukti potong PPh Pasal 23 dan Pasal 26 dibuat secara manual alias berbentuk dokumen fisik. Saat aplikasi e bupot resmi dirilis, DJP masih menerima bukti potong dalam bentuk hard copy. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu PKP menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak, serta jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak. Selain itu, pemotong pajak harus membawa berbagai macam jenis dokumen pada saat penyampaian SPT Masa.

Namun pada 10 Juni 2020 lalu, Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia untuk membuat bukti pemotongan PPh 23 dan/atau PPh 26 serta menyampaikan SPT Masa PPh 23 dan/atau PPh 26 melalui aplikasi e-Bupot yang mulai wajib berlaku bulan Agustus 2020.

Ada pun jika pemotong PPh 23 dan/atau PPh 26 menerbitkan kurang dari 20 bukti pemotongan selama satu masa pajak, tetap wajib menggunakan e-Bupot. 

Jika belum pernah menggunakan e-Bupot sehingga harus mengurusi syaratnya dari awal, Anda tidak perlu khawatir dalam mengurusnya. Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai konsultan pajak profesional dan berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Anda. Mulai dari urusan administrasi, perhitungan pajak, pembayaran dan pelaporan pajak, semua sesuai dengan peraturan perpajakan yang terbaru. 

Konsultan Pajak Rusdiono Consulting juga dapat membantu Anda dalam membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, kemudian melaporkan SPT Masa PPh menggunakan aplikasi e Bupot resmi dari DJP. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. 


June 27, 2020
138-1280x853.jpg

Pajak e commerce menjadi pembahasan yang hangat sejak beberapa tahun silam. Pasalnya sebelum ada peraturan yang ditetapkan, transaksi jual-beli di e-commerce ini tidak dikenakan pajak apa pun. Berbeda dengan belanja di supermarket yang mana harga barang tersebut dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), atau belanja di toko UMKM yang dikenakan PPh Final 0.5%. Pembeli dan penjual yang melakukan transaksi di e-commerce, juga semua kegiatan perekonomian yang berlangsung secara digital, bebas pajak.

Namun, bukan berarti pajak e commerce luput dari perhatian pemerintah. Setelah melalui diskusi yang panjang, Kementerian Keuangan merilis berbagai peraturan maupun surat edaran untuk mengatur perpajakan atas transaksi digital ini. Apa saja peraturan tersebut? Lalu, pajak apa yang dikenakan untuk transaksi dalam e-commerce? Simak selengkapnya di artikel ini.

Jenis Transaksi E-Commerce

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, transaksi e-commerce terbagi menjadi 4 model, di antaranya:

  1. Online Marketplace

Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Pihak yang terkait:

  • Mal Internet, adalah situs perbelanjaan berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace.
  • Toko Internet, adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha.
  • Penyelenggara Online Marketplace, adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet.
  • Online Marketplace Merchant, adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.
  • Pembeli, adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet.

2. Classified Ads

Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Pihak terkait:

  • Penyelenggara Classified Ads adalah pihak yang menyediakan tempat bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan pada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan Penyelenggara Classified Ads.
  • Pengiklan, adalah pihak yang memasang iklan menggunakan situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
  • Pengguna Iklan adalah pihak yang menggunakan iklan yang dipasang di situs yang disediakan Penyelenggara Classified Ads.

3. Daily Deals

Daily Deals merupakan kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak yang terkait:

  • Situs Daily Deals adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Daily Deals.
  • Penyelenggara Daily Deals adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa.
  • Daily Deals Merchant adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa dengan menggunakan fasilitas Voucher melalui situs Daily Deals.
  • Voucher adalah alat tukar untuk produk dan layanan tertentu dari Daily Deals Merchant yang diterbitkan oleh Daily Deals Merchant atau Penyelenggara Daily Deals dan hanya bisa didapatkan oleh Pembeli melalui situs Daily Deals.
  • Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit atau uang tunai.

4. Online Retail

Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail. Pihak yang terkait:

  • Situs Online Retail adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Retail.
  • Penyelenggara Online Retail adalah pihak yang memiliki situs Online Retail dan sekaligus sebagai pihak yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa. 
  • Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Penyelenggara Online Retail melalui situs Online Retail.
  • Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit, atau menggunakan uang tunai. 

Objek dan Subjek Pajak

Berdasarkan tiap-tiap transaksi e commerce, berikut ini objek dan subjek pajaknya:

  1. Online Marketplace

Jika ada pembayaran imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Online Marketplace, Online Marketplace yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Jika ada pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa perantara kepada penyelenggara Online Marketplace, pihak yang menjadi pemotong pajak adalah Online Marketplace Merchant yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi.

Jika Penyelenggara Online Marketplace menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Online Marketplace yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi, atau wajib pajak luar negeri, Online Marketplace wajib memotong pajak atas jasa tersebut.

Pembelian barang oleh Pembeli di Online Marketplace Merchant, maka Pembeli menjadi pihak yang memungut pajak.

2. Classified Ads

Pihak Pengiklan yang merupakan wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi menjadi pemotong pajak atas pembayaran jasa penyediaan media untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Classified Ads.

Jika Penyelenggara Classified Ads menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Classified Ads yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, maka Penyelenggara Classified Ads menjadi pemotong pajak.

Jika Pengguna Iklan melakukan transaksi dengan Pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi Pengiklan yang merupakan objek pemotongan pajak, Pengguna Iklan menjadi wajib pajak yang memotong pajak tersebut.

3. Daily Deals

Jika ada pembayaran imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Daily Deals, Merchant Daily Deals yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Jika ada pembayaran jasa perantara kepada Penyelenggara Daily Deals, Merchant Daily Deals merupakan pihak yang wajib memotong pajak tersebut.

Jika Penyelenggara Daily Deals menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Daily Deals, yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Penyelenggara Daily Deals wajib memotong pajak atas jasa tersebut. 

4. Online Retail

Jika terjadi pembelian barang oleh Pembeli dari Penyelenggara Online Retail, Pembeli akan menjadi pihak yang memungut pajak.

Jika terjadi pembelian/penggunaan jasa dari Pembeli kepada Penyelenggara Online Retail yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Pembeli menjadi pihak yang memungut pajak tersebut.

Jika Penyelenggara Online Retail menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Situs Online Retail, yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Penyelenggara Online Retail menjadi pihak pemungut pajak tersebut.

Jenis Pajak dalam Transaksi e-Commerce

Berdasarkan SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce, ada dua jenis pajak yang dipungut dalam transaksi e commerce, yaitu PPN dan PPh.

  1. PPN

Berdasarkan surat edaran tersebut, tepatnya pada poin H, penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak melalui transaksi elektronik (e-commerce) dikenakan PPN. Begitu pula dengan impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak di luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, ekspor barang kena pajak berwujud atau barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Selain pengenaan PPN, penyerahan barang kena pajak tergolong mewah atau impor barang kena pajak tergolong mewah akan dikenakan PPnBM.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Lebih lanjut lagi pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 6, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dikenakan PPN.

2. PPh

Penghasilan yang diperoleh dari transaksi e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan. Mulai dari penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, penghasilan dari usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, dan penghasilan lain-lain.

Besaran PPh, serta teknis pembayaran dan pelaporan mengikuti jenis PPh yang dikenakan, di antaranya:

  • Pasal 23
  • Pasal 26
  • Pasal 4 ayat (2)
  • Pasal 15
  • Pasal 21
  • Pasal 22

Namun pada kenyataannya, pemungutan PPh atas PMSE ini masih menjadi wacana. Pemerintah mengaku sedang menyiapkan PP sebagai payung hukum untuk pemungutan PPh dan atau pajak transaksi elektronik (PTE) dalam PMSE.

Kerumitan dalam pajak e commerce ini tentu menyulitkan Anda dalam mengelola keuangan perusahaan, terutama jika kegiatan perusahaan berbasis pada transaksi elektronik atau Anda memiliki bisnis e-commerce. Namun Anda selalu bisa berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak untuk mengatasi kesulitan ini. Rusdiono Consulting selaku jasa konsultan pajak dan akuntansi yang berpengalaman akan membantu Anda dalam menghitung pajak yang berkaitan dengan e-commerce atau transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, Rusdiono Consulting juga dapat membantu mulai dari urusan administrasi perpajakan hingga tax planning. Hubungi Rusdiono Consulting untuk mengetahui layanan jasa lebih lanjut.


June 24, 2020
2408-1280x853.jpg

PPh Pasal 23 merupakan salah satu pajak penghasilan yang harus wajib pajak bayar ketika melakukan transaksi penyerahan jasa, yang tidak dipotong oleh PPh Pasal 21. Namun sebenarnya, pemotongan pajak penghasilan pasal 23 ini tidak hanya untuk jasa. Ada banyak jenis penghasilan yang menjadi objek PPh 23 ini. Apa saja?

Objek PPh Pasal 23

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan dari penyerahan jasa, modal, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Merinci lebih lanjut, berikut ini adalah objek serta tarif pajak yang berlaku:

  1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

2. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas:

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat 2.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
  • Jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No 141/PMK.03/2015

Jika wajib pajak yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP, besar tarif pajaknya lebih tinggi 100% daripada tarif yang berlaku tersebut.

Penghasilan lainnya yang tidak termasuk dalam objek PPh 23 di antaranya:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  • Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor (untuk PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen).
  • Dividen yang diterima orang pribadi.
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi pada anggotanya.
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemotong atau Pemungut PPh 23

Pemotongan atau pemungutan PPh 23 umumnya terjadi ketika adanya transaksi antara pihak pemberi penghasilan atau penerima jasa dengan penerima penghasilan. Pihak-pihak yang berhak memotong atau memungut pajak penghasilan pasal 23 adalah:

  • Badan Pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994.

Di sisi lain, pihak penerima penghasilan dapat berupa wajib pajak dalam negeri orang pribadi, wajib pajak dalam negeri badan, dan bentuk usaha tetap (BUT).

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23

Seperti yang telah disebutkan di atas, masing-masing objek pajak penghasilan memiliki tarif yang berbeda-beda. Rumusnya adalah:

Tarif pajak x jumlah bruto penghasilan

Contoh kasus penghitungan PPh 23:

PT Maju Jaya akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembayaran dividen tunai pada PT Kharisma yang melakukan penyertaan modal sebesar 10% sebesar Rp15 juta. Berapa besaran PPh 23 atas dividen tersebut?

Penghasilan jenis dividen dikenakan tarif pajak sebesar 15%. Maka, perhitungannya:

PPh Pasal 23= 15% x Rp15.000.000

PPh Pasal 23= Rp2.250.000

Besaran PPh Pasal 23 yang harus dipungut atas dividen tersebut adalah sebesar Rp2.250.000

Itulah contoh perhitungan PPh 23 atas penghasilan dividen. Tentunya, perhitungan pajak penghasilan pasal 23 akan semakin kompleks tergantung pada besar perusahaan Anda dan jenis transaksi yang Anda lakukan. Namun tidak perlu bingung, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk membantu Anda dalam penghitungan pajak penghasilan pasal 23, maupun pajak penghasilan lainnya. Serahkan penghitungan pajak penghasilan yang rumit pada konsultan pajak profesional Rusdiono Consulting.

Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23

Bagaimana cara bayar dan lapor PPh Pasal 23? Pihak pemotong atau pemungut PPh tersebut harus membuat ID Billing atas PPh Pasal 23, lalu membayarnya melalui bank atau kantor pos. Pembayaran pajak ini tidak boleh lewat dari batas waktunya, yaitu setiap tanggal 10 bulan pajak selanjutnya.

Selanjutnya, pihak pemotong pajak harus memberikan bukti potong PPh 23 kepada pihak penerima penghasilan yang menjadi bukti kalau penghasilan tersebut dipotong pajaknya. 

Setelah membayar dan memberikan bukti potong, pihak pemotong PPh 23 harus melakukan pelaporan SPT Masa PPh 23. Pelaporan ini tidak boleh lewat dari tanggal 20 bulan pajak berikutnya.

Proses pembayaran dan pelaporan ini dapat memakan waktu, terutama jika Anda menghadapi kesulitan dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Anda juga dapat menyerahkan tugas ini pada jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Partner kami akan membantu Anda dalam menghitung, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 23 Anda. 

 


Send this to a friend