Pajak Reklame: Definisi, Objek, dan Cara Menghitungnya - RDN Consulting

August 10, 2020by admin
6180-1280x854.jpg

Pajak reklame merupakan pungutan pajak atas semua penyelenggaraan reklame. Berapa besaran biaya pajaknya? Siapa yang harus membayar dan kepada siapa harus membayarnya? Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini!

Definisi Reklame dan Jenisnya

Reklame merupakan salah satu media yang digunakan untuk mempromosikan sesuatu: Produk, usaha, jasa, dan sebagainya. Mengutip dari situs bprd.jakarta.go.id, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 

Reklame sendiri terbagi dalam beberapa bentuk atau jenis, di antaranya:

  • Reklame papan/billboard, reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman di atas bangunan.
  • Reklame megatron/videotron/large electronic display (LED), reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
  • Reklame kain, reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
  • Reklame melekat (stiker), reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.
  • Reklame selebaran, reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak utnuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
  • Reklame berjalan/kendaraan, reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
  • Reklame udara, reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
  • Reklame suara, reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari/oleh perataraan alat.
  • Reklame film/slide, reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
  • Reklame peragaan, reklame yang diselenggarakan dengan cara memeragakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
  • Reklame apung, reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.

Jika merupakan pengusaha, penggunaan reklame menjadi salah satu pertimbangan Anda dalam mempromosikan bisnis. Namun dalam pelaksanaannya, Anda harus mengingat untuk membayar pajak yang dikenakan terhadap reklame ini. Bagaimana ketentuannya?

Objek, Subjek, dan Wajib Pajaknya

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, objek pajak reklame adalah semua bentuk penyelenggaraan reklame. Namun, ada beberapa yang menjadi pengecualian atau tidak menjadi objek pajak ini, di antaranya:

  • Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
  • Label/merek roduk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi 1 m2, ketinggian maksimum 15 m dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 buah.
  • Penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan.
  • Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk.
  • Diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.

Subjek pajak untuk pemungutan pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Lalu, wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika reklame diselenggarakan sendiri oleh orang atau badan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut. Namun jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, ia yang menjadi wajib pajaknya.

Dasar Pengenaan Pajak dan Perhitungannya

Besaran tarif pajak reklame adalah 25% dari dasar pengenaan pajak reklame atau disebut dengan istilah nilai sewa reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun jika diselenggarakan sendiri atau diselenggarakan oleh pihak ketiga tetapi dianggap tidak wajar, ada beberapa faktor untuk menentukan NSR:

  • Jenis
  • Bahan yang digunakan
  • Lokasi penempatan
  • Waktu (dihitung dalam satuan detik)
  • Jangka waktu penyelenggaraan
  • Jumlah (kuantitas reklame dalam satuan lembar)
  • Ukuran media reklame

Pada faktor lokasi penempatan, dirinci menjadi 7 lokasi dengan tarif yang berbeda-beda. Silakan lihat pada tabel berikut:

 

Jenis Reklame Lokasi Penempatan Ukuran/Luas Media Reklame (m2) Jumlah Reklame Jangka Waktu Besaran Nilai Kelas Jalan (Rp)
Papan/Billboard/Videotron/LED dan sejenisnya Protokol A 1 m2 1 buah 1 hari Rp25,000.00
Protokol B 1 m2 1 buah 1 hari Rp20,000.00
Protokol C 1 m2 1 buah 1 hari Rp15,000.00
Ekonomi Kelas I 1 m2 1 buah 1 hari Rp10,000.00
Ekonomi Kelas II 1 m2 1 buah 1 hari Rp5,000.00
Ekonomi Kelas III 1 m2 1 buah 1 hari Rp3,000.00
Lingkungan 1 m2 1 buah 1 hari Rp2,000.00

 

Jenis Reklame Lokasi Penempatan Ukuran/Luas Media Reklame (m2) Jumlah Reklame Jangka Waktu Besaran Nilai Kelas Jalan (Rp)
Reklame kain berupa umbul-umbul, spanduk, dan sejenisnya Protokol A 1 m2 1 buah 1 hari Rp25,000.00
Protokol B 1 m2 1 buah 1 hari Rp20,000.00
Protokol C 1 m2 1 buah 1 hari Rp15,000.00
Ekonomi Kelas I 1 m2 1 buah 1 hari Rp10,000.00
Ekonomi Kelas II 1 m2 1 buah 1 hari Rp5,000.00
Ekonomi Kelas III 1 m2 1 buah 1 hari Rp3,000.00
Lingkungan 1 m2 1 buah 1 hari Rp2,000.00

 

Lalu, berikut ini adalah perincian untuk jenis reklame lainnya:

  • Reklame melekat (stiker): Rp 5,00/cm2, sekurang-kurangnya Rp500,000 setiap kali penyelenggaraan.
  • Reklame selebaran: Rp500/lembar, sekurang-kurangnya Rp5 juta setiap kali penyelenggaraan.
  • Reklame berjalan/kendaraan: Rp5,000 m2 per hari
  • Reklame udara: Rp2 juta sekali peragaan, paling lama satu bulan.
  • Reklame apung: Rp500,000 sekali peragaan, paling lama satu bulan.
  • Reklame suara: Rp2,000/15 detik, kurang dari waktu tersebut akan dibulatkan ke 15 detik.
  • Reklame film/slide: Rp10,000/15 detik, kurang dari waktu tersebut akan dibulatkan ke 15 detik.
  • Reklame peragaan: Rp400,000 per penyelenggaraan

Adapun NSR untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan atau indoor, dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR. Sementara NSR untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol akan dikenakan tambahan 25% dari hasil perhitungan NSR. Kalau reklame mengalami penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter, NSR akan dikenakan tambahan 20% dari hasil perhitungan NSR.

Penghitungan Pajak Reklame

Rumus menghitung pajak reklame adalah:

Tarif pajak (25%) x NSR.

Pajak tersebut dipungut oleh wilayah tempat reklame berada. Pajak tersebut terjadi saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Itulah penjelasan mengenai pajak reklame. Bingung menghitung besaran pajak terutangnya? Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai konsultan pajak yang berpengalaman, Rusdiono Consulting memiliki tim yang dapat membantu Anda dalam mengurus dan mengelola pajak Anda, salah satunya adalah pajak reklame. Tim jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam menyiapkan pajak reklame yang perlu Anda bayar jika menggunakan media promosi ini, menghitung sesuai peraturan yang berlaku secara akurat, dan membayarkannya dengan tepat waktu. Dengan begitu, reklame Anda dapat tayang tanpa khawatir harus diturunkan atau dibatalkan karena masalah pajak yang terkendala. Hubungi Rusdiono Consulting sekarang untuk konsultasikan pajak usaha Anda.

 

admin

Send this to a friend