Lapor Pajak Pribadi Tahunan: 3 Formulir & 4 Cara - RDN Consulting

August 17, 2020by admin
494-1280x855.jpg

Wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan maupun memiliki usaha, harus lapor pajak setiap tahunnya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT memuat jumlah penghasilan kotor serta pajak yang sudah dibayarkan kepada negara, dilaporkan secara online ataupun offline, melalui DJP online atau aplikasi penyedia jasa sebagai mitra resmi DJP.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara lapor pajak pribadi. 

Formulir SPT Tahunan dalam Lapor Pajak Pribadi

Pertama-tama, ketahui terlebih dahulu formulir apa saja yang diperlukan sesuai dengan jumlah penghasilan Anda per tahun. 

  • Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah formulir yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas atau sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, dengan jumlah penghasilan bruto sama dengan atau tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun.

Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam melakukan lapor pajak pribadi dengan jenis formulir 1770 SS yakni Bukti Potong 1721 A1 bagi pegawai swasta dan Bukti Potong 1721 A2 bagi pegawai negeri. 

  • Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah formulir yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Pribadi yang berpenghasilan selain dari dari usaha atau pekerjaan bebas dengan  Jumlah penghasilan per tahun lebih dari Rp60.000.000.

Dokumen yang perlu disiapkan bagi pegawai swasta yakni Bukti Potong 1721 A1, bagi pegawai negeri Bukti Potong 1721 A2 dan bagi WP dengan status PH atau MT yaitu Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang. 

  • Formulir 1770 

Formulir 1770 adalah formulir yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan lebih dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, dan/atau berpenghasilan lain dari dalam maupun luar negeri. 

Dokumen yang perlu disiapkan yaitu:

  1. Penghasilan lain di luar pekerjaan
  2. Bukti potong A1/A2
  3. Neraca dan laporan laba rugi (pembukuan)
  4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
  5. Bagi WP dengan status PH atau MT ditambah lembar perhitungan pajak penghasilan terutang.

Kepada wajib pajak yang berstatus suami istri, jika mengacu pada ketentuan PER-30/PJ/2017, maka suami istri yang memutuskan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan tertulis (PH) atau sang istri menjalankan kewajiban perpajakan sendiri (MT), maka baik suami dan istri harus melampirkan perhitungan pajak PPh berdasar penghasilan neto. Lampiran tersebut menggunakan lembar perhitungan PPh terutang dan menggunakan Formulir 1990 atau 1770 S yang disertai dengan lampiran-lampirannya. 

Baca juga: Bekerja di Luar Negeri, Apakah Wajib Lapor SPT?

Apa Saja Isi Dokumen yang Harus Dipersiapkan Bersama SPT?

Kelengkapan dokumen lain yang perlu dipersiapkan wajib pajak pribadi bersama SPT diantaranya:

  • Formulir 1770 SS & 1770 S

Dokumen wajib seperti status SPT nihil dan kurang bayar, yang dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF. Kemudian status SPT lebih bayar dengan bukti pemotongan pajak. Serta dokumen tambahan lain sesuai Lampiran II Per-02/PJ/2019. 

  • Formulir 1770

Laporan keuangan ketika menggunakan metode pembukuan, laporan peredaran bruto ketika menggunakan metode norma (PPN) dan daftar perhitungan peredaran bruto ketika menggunakan perhitungan sesuai dengan PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018. Serta dokumen tambahan lain sesuai Lampiran II Per-02/PJ/2019. 

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Ketika Anda sudah mengetahui apa saja formulir dan dokumen yang harus dipersiapkan, kini saatnya mengetahui metode apa saja yang dapat digunakan dalam lapor pajak pribadi tahunan.

  • Lapor Pajak Pribadi Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

Anda dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung melalui TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar. Selain itu, Anda juga dapat melapor melalui layanan di luar kantor pajak seperti pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus yang menerima SPT Tahunan. 

Namun, pada tahun 2020 dalam menyikapi penyebaran Virus Corona, saluran lapor pajak secara langsung tidak dapat dilakukan. 

  • Lapor Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi

Anda dapat melakukan lapor pajak pribadi melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun kurir dengan bukti pengiriman surat KPP terdaftar. 

Namun, Anda harus melapor SPT tahunan dengan amplop tertutup yang dilekatkan pada Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan. 

  • Lapor Pajak Pribadi dengan DJP Online

Anda dapat lapor pajak pribadi secara daring atau online melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing pajak, e-Form ataupun berbentuk e-SPT. Aplikasi DJP Online memiliki 3 mekanisme, diantaranya 

e-Filing (Pengisian Langsung) Bagi SPT Tahunan Pribadi dengan Formulir 1770 S dan 1770 SS.
e-Filing (e-SPT Upload) Upload hasil CSV hasil aplikasi e-SPT, bagi SPT Tahunan Pribadi dengan Formulir 1770,1770 S.
e-Form (Formulir SPT Elektronik) Formulir yang dapat diisi secara offline  dan hanya membutuhkan koneksi saat upload SPT.

 

Saat melalui e-Filing, semua dokumen wajib dilengkapi kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS yang berstatus nihil atau kurang bayar. 

Baca juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak!

  • Lapor Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Anda juga dapat melaporkan pajak pribadi secara online melalui PJAP yang bermitra dengan DJP. Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mencari informasi di masing-masing aplikasi. 

Namun, setiap WP yang menggunakan aplikasi, wajib mempunyai e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Sila mengajukan e-FIN dan sampaikan kepada KPP terdekat. 

Agar lebih memudahkan, Anda juga dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang membantu Anda mengelola hingga lapor pajak pribadi yang selalu disesuaikan dengan regulasi terbaru.Terhindar dari sanksi, setor dan lapor pajak jadi praktis dan mudah bersama konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting. Tunggu apalagi? Segera hubungi kami sekarang juga.

admin

Send this to a friend