Aturan Pajak THR Karyawan Beserta 2 Contoh Perhitungannya - RDN Consulting

August 17, 2020by admin
6323-1-1280x854.jpg

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak karyawan yang biasa diberi oleh pemberi kerja setiap menjelang hari raya. THR juga tak luput dari pemotongan pajak. Bagaimana aturan dan cara menghitung pajak THR, ya?

Menurut PMK Nomor 23/PMK.03/2020, PPh 21 ditanggung pemerintah kepada setiap wajib pajak yang terdampak Virus Corona. Namun, insentif hanya diberikan pada penghasilan bruto teratur seperti gaji dan tidak diberikan pada yang tidak tetap dan teratur seperti THR. Maka dari itu, pajak THR 2020 tidak ditanggung pemerintah.

Aturan Pajak THR Karyawan

Pajak THR diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Direktur Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 

Dengan begitu, beberapa ketentuan mengenai pajak THR diantaranya:

  • Pajak THR dikenakan dan berlaku bagi pegawai yang memiliki penghasilan di atas PTKP dengan besaran 4,5 juta rupiah per bulan atau 54 juta per tahun.
  • Dikarenakan THR termasuk ke dalam penghasilan yang dikenakan PPh 21 seperti upah/gaji, berarti pengenaan tarif pajak THR sama dengan pengenaan tarif pajak upah pekerja sebagai wajib pajak. Hal ini juga berlaku terhadap penghasilan rutin seperti gaji maupun tidak rutin seperti THR dan bonus.

Berarti, jumlah penghasilan neto karyawan setelah pemotongan PPh Pasal 21 merupakan total keseluruhan penghasilan bruto yang dikurangi biaya jabatan dengan besaran 5 persen dari penghasilan bruto yang setinggi-tingginya 500 ribu rupiah per bulan dan 6 juta rupiah per tahun.

Setelah itu, terjadi pengurangan iuran sehubungan dengan pembayaran dana pensiun dari gaji karyawan yang telah disahkan oleh Menkeu atau badan penyelenggara tunjangan hari tua.

Kemudian, terdapat penambahan biaya sebesar 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta per tahun kepada wajib pajak yang berstatus kawin. Serta tambahan pembayaran 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta rupiah per tahun bagi anggota keluarga sedarah dan anggota keluarga semena yang berada dalam satu garis keturunan, begitu juga dengan anak angkat karena menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 per keluarga.

Baca juga: Formulir 1721 A1: Mengenal Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan Anda

Simulasi Perhitungan Pajak THR 1

Dono bekerja di PT Sejahtera Bersama dengan gaji per bulan sebesar 5 juta rupiah. Dono belum menikah, pembayaran iuran pensiun sebesar 80 ribu rupiah per bulan, dan Dono mendapat THR sebesar gaji bulanannya yakni 5 juta rupiah. 

Hal yang harus dihitung adalah

  • Penghasilan Bruto

Ketika gaji per bulan sebesar 5 juta rupiah, ditotalkan selama setahun menjadi 60 juta rupiah. Ditambah THR,maka penghasilan bruto Dino sebesar 65 juta rupiah.

  • Penghasilan Neto

Penghasilan Bruto dikurangi biaya pengurangan seperti contohnya biaya jabatan sebesar 5 persen, dan dikurangi total jumlah pembayaran pensiun selama setahun. Maka penghasilan neto Dono sebesar Rp60.790.000.

  • Penghasilan Dikenakan Pajak PPh 21

Penghasilan Neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 54 juta rupiah maka tersisa Rp6.790.000. Kemudian dikalikan PPh 21 (5 persen), maka didapat Rp339.500 untuk gaji dan THR.

Setelah itu, juga dihitung pajak PPh 21 selama setahun dengan rumus yang sama. Ketika penghasilan netto 60 juta rupiah selama setahun maka pajak PPh 21 dengan biaya pengurangan sebesar 102 ribu rupiah. 

Berarti, pajak THR Dono yaitu

Rp339.500 (PPh Pasal 21 gaji dan THR) – Rp102.000 (PPh Pasal 21 gaji) = Rp237.500

Jumlah THR Dono setelah dikurang pajak yakni sebesar Rp4.762.000

Baca juga: Ini Besaran Tarif PTKP 2020 dan Contoh Penghitungannya

Simulasi Perhitungan Pajak THR 2

Finan bekerja di PT EN Personal dengan gaji sebesar 7 juta rupiah per bulan, kemudian mendapat THR sebesar gaji bulanannya. Finan memiliki istri yang berstatus ibu rumah tangga dan memiliki 2 anak. 

Maka cara hitung pajak penghasilan dan THR nya yaitu:

  • Pajak Penghasilan

Penghasilan Bruto Rp7.000.000 x 12 = Rp84.000.000

Biaya jabatan Rp84.000.000 x 5% = Rp4.200.000

Penghasilan Neto Rp84.000.000 – Rp4.200.000 = Rp79.800.000

PTKP Menikah (Istri tidak bekerja) dan 2 anak berarti K/2

PTKP K/2 Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak Rp79.800.000 – Rp67.500.000 = Rp12.300.000

PPh Terutang Rp12.300.000 x 5% = Rp615.000

  • Pajak THR

Gaji setahun Rp84.000.000

THR Rp7.000.000

Penghasilan Bruto Gaji setahun ditambah THR Rp91.000.000

Biaya Jabatan Rp91.000.000 x 5% = Rp86.450.000

PTKP Menikah (Istri tidak bekerja) dan 2 anak yakni K/2

PTKP K/2 Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak Rp86.450.000 – Rp67.500.000 = 18.950.000

PPh Terutang Rp18.950.000 x 5% = Rp947.500

Jadi, jumlah PPh terutang pada gaji dan THR sebesar Rp947.500 dikurangi PPh terutang pada gaji saja sebesar Rp615.000. Maka pajak THR Finan sebesar Rp332.500.

Jika Anda mengalami kesulitan saat menghitung pajak THR karyawan, Anda dapat mulai menggunakan jasa konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting. Kami siap membantu Anda dalam menghitung pajak PPh 21 hingga pajak THR karyawan maupun kebutuhan pajak lainnya. 

Dengan menggunakan jasa konsultan, tak lagi khawatir kurang atau lebih bayar pajak. Cara hitung disesuaikan dengan regulasi terbaru. Ketahui apa saja jasa yang Rusdiono Consulting sediakan atau hubungi kami dengan klik di sini.

admin

Send this to a friend