Pajak Archives - RDN Consulting


No more posts

June 7, 2023
2262e2e4-49a1-11ea-aee2-9ddbdc86190d-1280x720.jpg

Sesuai ketentuan yang tertuang pada PP 55/2022, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung hingga membayar sendiri PPh atas natura yang diperoleh selama tahun pajak 2022. Namun, masih ada yang belum memahami betul apa itu pajak natura 2022. Bila ingin tahu lebih banyak, simaklah pengertian dan peraturannya di sini.

Pengertian Pajak Natura

Kenikmatan dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan balas jasa yang diterima oleh karyawan dan/atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi pekerjaan atau perusahaan. Sebagai contohnya adalah fasilitas tempat tinggal atau pemberian sembako.

Dalam UU Nomor 36  Tahun 2008, pemberian natura masuk dalam kategori objek pajak dan non-objek pajak. Natura pada dasarnya tidak bisa menjadi pengurang atas penghasilan bruto dari pemberi pekerjaan (nondeductible expense).

Sejak  UU Nomor 7 Tahun 2021 atau Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku, ada penyesuaian yang menyatakan bahwa natura itu taxable atau objek pajak penghasilan bagi karyawan. Pada akhir tahun 2022, terbitlah PP 55/2022 yang membahas perlakuan dan penyesuaian pajak natura 2022.

Peraturan Pajak Natura 2022

Pembahasan lengkap mengenai penyesuaian pengaturan pajak penghasilan ada pada PP 55 Tahun 2022. Bab yang membahas perlakuan perpajakan atas imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan adalah bab 10.

Imbalan atau penggantian dalam bentuk natura yang diterima berkenaan dengan jasa atau pekerjaan dinilai dengan ketentuan:

  • Untuk imbalan atau penggantian dalam bentuk natura, penilaian berdasarkan nilai pasar.
  • Untuk imbalan atau penggantian dalam bentuk kenikmatan, penilaian berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan/seharusnya dikeluarkan pemberi.

Saat perusahaan memberi imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, diwajibkan melakukan pemotongan pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam bidang perpajakan. Ketentuan ini baru berlaku sejak tahun 2022.

Kewajiban ini mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk kenikmatan atau natura yang diterima sejak tanggal 1 Januari 2023. Ini berarti natura atau kenikmatan yang diterima pada tahun 2022 dan belum dilakukan pemotongan, PPH itu wajib dihitung dan dibayar sendiri kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh oleh penerima.

Baca Juga: Apa Itu Natura Pajak? Pahami Pengertian Dan Contohnya Di Sini!

Natura atau Kenikmatan yang Dikecualikan

Tidak semua natura atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan akan dikenakan pajak natura 2022. Beberapa hal yang dikecualikan adalah:

  • Penyediaan minuman dan makanan untuk seluruh karyawan.
  • Natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, seperti tempat tinggal, pendidikan, pelayanan kesehatan, peribadatan, olahraga, dan pengangkutan.
  • Natura atau kenikmatan yang menjadi keharusan pekerjaan, seperti pakaian seragam, peralatan keselamatan kerja, penginapan untuk awak kapal/sejenisnya, sarana antar jemput karyawan, serta natura yang diperoleh dalam rangka penanganan bencana sosial/pandemi/endemi.
  • Natura atau kenikmatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan anggaran pendapatan dan belanja desa.
  • Natura atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Penutup

Karena pajak natura 2022 itu menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak karyawan, pemahaman tentang pajaknya sangat penting untuk diketahui. Nantinya wajib pajak tak harus lagi merasa kesulitan dengan mekanismenya.


June 5, 2023
360_F_474112309_PgALpUtlwtsbX4q9e6s9tSNlKVMuthzT.jpg

Setiap wajib pajak harus membayar pajaknya dengan tepat waktu. Bila tidak, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti denda. Namun, bila masih belum bisa melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak bisa melakukan perpanjangan lapor SPT Tahunan 2022 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Bagaimana prosedurnya?

Prosedur Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2022

Menurut aturan, batas penyampaian SPT paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk orang pribadi dan empat bulan untuk wajib pajak badan. Bagi wajib pajak yang terkendala dalam memberikan laporan SPT secara tepat waktu, ikutilah prosedur di bawah ini untuk melakukan perpanjangan laporan.

Menyampaikan Pemberitahuan

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP terdaftar. Pemberitahuannya disampaikan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Cara lainnya adalah dengan memberi tahu Direktur Jenderal Pajak secara langsung.

Surat Pemberitahuan akan dianggap tidak dilaporkan apabila:

  • Tidak disertai tanda tangan wajib pajak.
  • Tidak dilampiri dokumen lain sepenuhnya atau keterangan.
  • SPT disampaikan saat DJP sudah menerbitkan STP atau melakukan pemeriksaan.
  • Terdapat teguran pada SPT yang memberitahukan bahwa lebih bayar disampaikan setelah tiga tahun sesudah berakhir masa pajak atau tahun pajak.

Dokumen yang Dilampirkan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, memberi tahu alasan mengajukan perpanjangan saja tidak cukup. Ada dokumen yang harus dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan. Dokumen-dokumen yang termasuk adalah:

  • Pemberitahuan perpanjangannya dibuat ke dalam bentuk formulir hardcopy 1770-Y/1771-Y/1771-$Y. Hal ini sebagaimana yang sudah ada pada lampiran PER-21/PJ/2009 atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy).
  • Laporan keuangan sementara (untuk badan).
  • Perhitungan pajak sementara terutang dalam satu tahun.
  • SSP atau Surat Setoran Pajak atau pun sarana administrasi lain yang setara SSP sebagai bukti pelunasan pembayaran pajak yang terutang (apabila ada kekurangan pembayaran pajak).
  • Dalam hal laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, lampirkan surat pernyataan Akuntan Publik yang menyatakan jika laporan keuangan belum selesai.

Formulir perpanjangan SPT Tahunan bisa didapat di KPP terdekat atau mengunduhnya dari situs https://www.pajak.go.id. Apabila pemberitahuannya ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Semua Tentang Denda Pasal 7 KUP, Wajib Simak!

Hal yang Harus Diperhatikan

Jika syarat dokumen telah terpenuhi, KPP yang terdaftar akan memberi jawaban. Jawabannya dalam bentuk surat persetujuan yang menyatakan bahwa perpanjangan SPT Tahunan diterima dengan periode perpanjangan yang disetujui.

DJP memberikan pemberitahuan persetujuannya kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak pemberitahuan perpanjangan diterima. Namun, bila wajib pajak tidak mendapat jawaban dari jangka waktu yang ditentukan, maka pemberitahuan perpanjangan SPT dianggap diterima selama memenuhi syarat.

Tidak jarang ada wajib pajak yang tidak memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan sehingga pemberitahuannya jadi tidak dianggap. Meski begitu, bagi wajib pajak yang permohonannya tidak sesuai masih bisa mengajukan permohonan lagi selama tidak melebihi batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Penutup

Dengan mengetahui prosedur dan aturan perpanjangan lapor SPT Tahunan 2022, wajib pajak tak harus lagi merasa sangat cemas akibat kendala yang muncul saat akan melaporkan SPT. Selama memenuhi persyaratan, para wajib pajak bisa melakukan perpanjangan sehingga tidak harus dikenakan sanksi karena keterlambatan bayar pajak.


June 1, 2023
WhatsApp-Image-2023-05-20-at-5.38.06-PM-1280x853.jpeg

Membayar pajak sudah menjadi kewajiban bagi warga negara Indonesia. Karena itu, Anda yang wajib pajak tak boleh melewatkannya. Sekarang lapor SPT bisa dilakukan secara online, berikut ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi online 2022.

Batas Lapor SPT Tahunan 2022

Setiap tahunnya, ada batas waktu yang ditentukan untuk melapor SPT Tahunan. Batas waktu lapor SPT untuk orang pribadi adalah  tanggal 31 Maret di tahun selanjutnya. Dengan begitu, batas lapor SPT Tahunan 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023.

Cara Lapor SPT Tahunan

Laporan secara online bisa dilakukan lewat e-filling DJP. Ikuti langkah-langkah pembuatan laporannya di sini:

  • Mengunjungi situs https://www.pajak.go.id lalu isi nomor NPWP atau NIK, password, hingga captcha untuk login ke akun.
  • Untuk membuat laporan, klik bagian Lapor pada homepage, pilih e-Filling, dan klik tab Buat SPT. Jawablah pertanyaan yang muncul dengan benar karena akan membantu Anda dalam memilih formulir SPT yang sesuai.
  • Di pertanyaan terakhir, pilihlah “Dengan bentuk formulir” agar mengisi formulir SPT di halaman itu. Anda yang ingin mendapat panduan pengisian formulir dapat memilih “dengan panduan”.
  • Lalu pilih “SPT…” yang ada di pertanyaan terakhir. Isilah status SPT, tahun pajak, dan status pembetulan, klik Selanjutnya.
  • Anda akan diminta mengisi nama pemungut atau pemotong pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasinya didapat dari Formulir 1721 A1/A2 dari instansi pemerintah tempat bekerja atau perusahaan (untuk karyawan).
  • Kemudian isi jumlah penghasilan bersih yang didapat atau penghasilan neto. Informasinya juga ada di Formulir 1721 A1/A2.
  • Bagi Anda yang memiliki penghasilan tambahan masih harus mengisi laporan penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, bunga, sewa, dan lain-lain. Bila tidak memiliki, pilih Tidak lalu klik Selanjutnya.
  • Pada halaman selanjutnya, ada informasi lain yang perlu diisi mulai dari penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, informasi kekayaan, penghasilan luar negeri, penghasilan pajak yang telah dipotong secara final, hingga utang pada tahun pajak itu.
  • Isi juga informasi lain yang diminta seperti jumlah tanggungan, sumbangan keagamaan kegiatan wajib, pembayaran zakat, golongan PTKP, dan status kewajiban perpajakan suami istri.
  • Bila Anda melaksanakan pembayaran PPh Pasal 25 atau mempunyai pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, tambahkan informasinya.
  • Sesudahnya akan ada perhitungan pajak penghasilan Anda selama setahun. Kolomnya terisi otomatis, Anda hanya perlu memeriksa apakah sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2.
  • Akan muncul pertanyaan apabila Anda memiliki lebih atau kurang bayar dari hasil perhitungan pajak sebelumnya di halaman berikutnya. Terakhir, Anda diminta pernyataan pertanggungjawaban dari seluruh isian lapor SPT Tahunan 2022.
  • Anda tinggal mengikuti arahan terakhir dan Anda pun berhasil menyelesaikan laporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Lapor Pajak Pribadi Tahunan: 3 Formulir & 4 Caranya

Penutup

Begitulah cara lapor SPT Tahunan pribadi online 2022. Lebih baik melakukan laporannya secepat mungkin karena bila Anda melewati batas waktunya, Anda akan dikenakan denda. Sesuai undang-undang, besaran denda untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp 100.000.


May 29, 2023
WhatsApp-Image-2023-05-20-at-5.02.56-PM-1280x853.jpeg

Apa itu pedagang eceran? Pedagang eceran adalah pengusaha yang kegiatannya melakukan penyerahan barang dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Lewat lokasi penjualan barang eceran atau langsung ke tempat konsumen berada.
  • Lewat cara langsung menjual kepada konsumen akhir, tanpa diawali dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, lelang, atau sejenisnya.
  • Lewat cara langsung berupa penyerahan barang kepada konsumen dan menerima uang tunai sebagai bentuk pembayaran barang yang dijual.

Tidak hanya berupa barang yang dijual, ini juga termasuk pedagang eceran yang menawarkan jasa, seperti:

  • Lewat lokasi penjualan jasa atau langsung ke tempat konsumen berada.
  • Lewat cara langsung menjual kepada konsumen akhir, tanpa diawali dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, lelang, atau sejenisnya.
  • Lewat cara langsung berupa pemberian jasa kepada konsumen dan menerima uang tunai sebagai bentuk pembayaran barang yang dijual.

Contoh Pedagang Eceran

Pedagang yang mempunyai toko atau kios disebut sebagai contoh pedagang eceran. Yang disebut sebagai konsumen akhir adalah para pembeli yang menikmati barang atau jasa dari pedagang eceran.

PKP Pedagang Eceran

Pedagang eceran termasuk Pengusaha Kena Pajak. Maka itulah, mereka tetap dikenai pajak berupa PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Baca Juga: Perbedaan Kewajiban dan Hak PKP dan Non PKP

Faktur Pajak Pedagang Eceran

Faktur pajak pedagang eceran tidak sama dengan faktur pajak yang lazim digunakan untuk PKP. Faktur pajak mereka bisa berupa:

1. Bon kontan

Bon kontan adalah tanda bukti pembayaran yang berisi info pengambilan barang serta peminjaman uang dan barang. Yang tertera di sini adalah nama individu atau instansi penerima uang atau barang, jenis dan jumlah barang atau jasa yang dipinjam, tanggal peminjaman, serta pengembalian uang atau barang.

2. Faktur penjualan

Faktur penjualan adalah bukti tagihan/transaksi kepada pelanggan terkait pembelian barang/jasa. Biasanya, faktur penjualan dikirim oleh pemasok bersamaan atau sesudah pengiriman barang/jasa. Format faktur penjualan bisa macam-macam, tergantung kebutuhan perusahaan.

3. Struk kasir

Struk kasir praktis terintegrasi dengan mesin kasir dan keluar dari mesin tersebut. Isinya berupa jumlah transaksi pembelian dan barang yang sudah terjual.

4. Karcis

Karcis adalah surat atau struk kecil yang menjadi bukti pembayaran. Contoh: karcis parkir atau karcis masuk pertunjukan.

5. Kuitansi

Kuitansi adalah tanda bukti pembayaran tertulis berisi sejumlah informasi terkait dengan uang. Elemen yang tercantum di dalamnya termasuk: individu/instansi yang menyerahkan uang, nominal uang yang diserahkan, alasan di balik penyerahan uang, hingga nama individu/instansi penerima uang tersebut.

PPN Pedagang Eceran

Pedagang eceran yang beromzet kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) masuk ke dalam golongan pengusaha kecil. Sebaliknya, pedagang eceran yang beromzet di atas nominal yang sama termasuk yang bisa memungut PPN dari konsumen. Nilai pertambahan PPN sebesar sepuluh persen (10%) dari total penyerahan barang kena pajak.

Sebagai Wajib Pajak Badan, kewajiban pedagang eceran adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan.


May 26, 2023
72.-IDCPNS-CPNS-itu-Apa-sama-dengan-PNS-Ternyata-Ini-Perbedaannya.jpg

Mulai September 2021 lalu, instansi pemerintah telah diwajibkan untuk menggunakan SPT Unifikasi Masa sesuai dengan PER-17/PJ/2021. Persyaratan ini merupakan bagian dari uji coba e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.

Apa itu e-bupot unifikasi instansi pemerintah? Ini adalah bukti pemotongan digital untuk unifikasi pemerintah. Aplikasi e-Bupot ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan memberi solusi praktis bagi pelaporan pajak dari instansi pemerintah.

SPT yang Wajib Digunakan Oleh Instansi Pemerintah

Menurut ketentuan dari PMK 231/2019, instansi pemerintah harus menggunakan dua jenis SPT, yaitu SPT Masa PPh 21/26 instansi pemerintah serta SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Jenis pajak yang tergolong ke dalam SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah adalah:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPN dan/atau PPnBM.

Dengan adanya aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah, maka NPWP Bendahara secara jabatan telah dihapus oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Menggunakan Aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah:

Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman DPJ Online dan login sesuai dengan 15 digit nomor NPWP instansi pemerintah yang bersangkutan.
  2. Masuk ke menu “Lapor” dan pilih menu “Pra-pelaporan”.  Menu “e-bupot instansi pemerintah” akan muncul di bagian kanan.
  3. Sesudah langkah di atas, menu dashboard, SPT Unifikasi, SPT 21, serta pengaturan akan muncul.
  4. Untuk pembuatan bukti potong PPh, klik menu “Pajak Penghasilan” dan pilih PPh yang sesuai. Alternatif lain, Anda juga bisa mengimpor data untuk pembuatan e-bupot secara otomatis.
  5. Menu “PPN/PPnBM” dapat diakses bagi instansi pemerintah yang ingin merekap pemungutan terkait barang mewah dan semua yang termasuk dalam pajak kategori ini.
  6. Klik tombol “posting” untuk mengecek rekapan bukti potong yang selesai dibuat, baik untuk PPh maupun PPN?PPnBM.
  7. Selesai posting, laporkan pajak dengan klik menu “SPT Masa”. Sesudahnya, silakan klik menu “perekaman bukti penyetoran” untuk PPN serta persiapan SPT Masa Unifikasi untuk PPh.
  8. Bila sudah melakukan pelaporan pajak, baik berupa SPT maupun penyetoran, maka hasil laporan tersebut akan muncul di dashboard.

Semua cara di atas mudah dilakukan dan dapat menghemat waktu Anda saat pelaporan pajak.

Tujuan Pengenalan dan Pemakaian Aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

DJP telah mengenalkan e-bupot instansi pemerintah demi memberikan kemudahan serta kepraktisan dalam pelayanan bagi instansi pemerintah. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ketentuan ini mengacu pada PER-17/PJ/2021. Apalagi mengingat tugas instansi pemerintah tidak sedikit.

Baca Juga: Apa Itu e-Bupot Unifikasi dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Sebagai kelanjutan dari ketentuan di atas bagi instansi pemerintah, maka pemakaian aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak sejak Masa Pajak April 2022 lalu. Harapannya, e-bupot, termasuk e-bupot unifikasi instansi pemerintah, dapat semakin mempermudah dan memberikan layanan praktis bagi para Wajib Pajak.


May 25, 2023
eBupot-Unifikasi-1280x706.jpg

Ada kabar baik bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan pajak dengan lebih mudah. Kini, DJP Online sudah menyediakan aplikasi e-bupot unifikasi. Dengan aplikasi ini, Wajib Pajak dapat mengelola beragam Bukti Potong PPh secara lebih praktis. Waktu yang digunakan pun lebih hemat.

e-Bupot Unifikasi

Apa itu e-bupot unifikasi? Sesuai dengan namanya, aplikasi ini berupa bukti pemotongan digital unifikasi instansi pemerintah. Ini merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan layanan pajak secara digital yang diberikan untuk mempermudah Wajib Pajak saat melaporkan pajak.

Hal ini sesuai ketentuan PMK 231/2019, di mana pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah harus dilaksanakan dengan penggunaan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah ataupun SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Bahkan, Ditjen Pajak sudah menerapkan kewajiban bagi para Wajib Pajak untuk menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi untuk pembuatan Bukti Potong PPh 21/26. Hal ini sesuai dengan ketentuan PER-17/PJ/2021, yaitu bahwa bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa harus dalam format digital atau elektronik.

Baca Juga: Mengenal Bukti Potong PPh 23 dalam Perpajakan Indonesia

SPT Unifikasi Instansi Pemerintah

SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ada beberapa jenis, yaitu:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPN dan/atau PPnBM.

Ada juga Wajib Pajak yang wajib membuat SPT Masa PPh Unifikasi, yaitu Pemotong dan/atau Pemungut PPh selain instansi milik pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Cara Menggunakan E-Bupot Unifikasi:

Beginilah cara mengaktifkan aplikasi e-bupot unifikasi:

  1. Login di DJP Online.
  2. Pilih menu Profil.
  3. Pilih Aktivasi Fitur dan tandai kolom fitur e-Bupot unifikasi.
  4. Klik tombol Ubah Fitur Layanan.

Nah, aplikasi ini sudah bisa digunakan. Lalu, bagaimana cara Wajib Pajak menggunakannya?

Di kolom petunjuk pengisian diterangkan bahwa form di aplikasi e-Bupot unifikasi ini menunjukkan data SPT Masa PPh Unifikasi yang sudah dikirimkan secara elektronik ke sistem DJP sesudah diisi Wajib Pajak. Form yang sama juga menyediakan data laporan bukti potong lewat SPT tersebut.

Inilah yang bisa dilakukan pada Wajib Pajak terkait pelaporan pajak dengan aplikasi ini:

  • Cetak BPE (Bukti Pengiriman Elektronik).
  • Lihat detail daftar bukti potong pada SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Cetak SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Unduh seluruh bukti potong pada SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Simpan bukti potong tersebut, bila suatu waktu mungkin akan diperlukan.

BPE yang tercetak mempunyai QRCode yang dapat digunakan untuk mengecek status SPT Wajib Pajak secara online. Sebaiknya Wajib Pajak mempunyai perangkat digital, seperti ponsel, dengan QRCode Scanner untuk mempermudah prosesnya. Semua pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti potong/pungut unifikasi serta menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi mulai April 2022. Hal ini sesuai dalam peraturan PER-24/PJ/2021.

Inilah manfaat aplikasi e-Bupot unifikasi dan cara menggunakannya. Wajib Pajak bisa segera mengunduhnya demi kemudahan pelaporan pajak.


May 24, 2023
shutterstock_2079307783-1280x884.jpg

e-Faktur 3.2 adalah aplikasi pajak yang dirilis pada awal kwartal kedua di tahun 2022. Rilisnya aplikasi ini berbarengan dengan pemberlakuan tarif PPN terbaru, yaitu 11 persen. Bagaimana cara update aplikasi ini? Apa saja perubahan yang terdapat di dalamnya?

Update Aplikasi E-Faktur 3.0 – 3.2

Awal 2022 lalu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) merilis e-faktur 3.1 yang merupakan update dari versi sebelumnya, yaitu e-faktur 3.0. Barulah pada awal April 2022, ada lagi update terbaru, yaitu e-Faktur 3.2. Untuk itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk mengupdate aplikasi e-faktur secara berkala.

Mengapa demikian? Karena semua PKP harus membuat faktur elektronik sesuai peraturan yang masih berlaku.

Fitur-fitur yang Terdapat Pada E-Faktur 3.2

Selain berubahnya tarif PPN menjadi 11 persen, aplikasi e-Faktur 3.2 juga dilengkapi dengan sejumlah fitur lain yang belum ada di versi sebelumnya. Fitur-fitur tersebut adalah:

Perubahan tarif PPN menjadi 11 persen.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perubahan tarif PPN 11 persen sudah bisa dirasakan dalam aplikasi ini.

Perbaikan bug.

Bila versi sebelumnya kerap mengalami masalah bug, maka versi ini telah memperbaikinya agar tidak mengacaukan nomor pendukung.

Penambahan kode transaksi 05.

Untuk apa kode transaksi ini? Kode transaksi 05 tercantum pada faktur keluaran untuk PKP yang mempunyai peredaran bruto tertentu serta kegiatan usaha tertentu dan penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu. Hal ini sesuai dengan Pasal 9A ayat 1 UU HPP.

Penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak.

Penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak untuk PKP seperti poin sebelumnya juga mengacu pada pasal yang sama, yaitu Pasal 9A ayat 1 UU HPP.

Baca Juga: Mengenal Faktur Beserta Jenis, Komponen dan Fungsinya

Cara Update E-Faktur 3.2 untuk Urusan Pajak

Lalu, bagaimana cara update e-Faktur 3.2 untuk urusan pajak? Begini prosedurnya:

  • Unduh patch update e-faktur tersebut di laman resmi DJP, yaitu: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
  • Pilihlah patch update aplikasi e-faktur tersebut, sesuai sistem operasi milik Anda.
  • Lakukan ekstraksi pada file patch update e-Faktur 3.2.
  • Sesudah proses ekstraksi, salinlah folder database (db) dari e-faktur versi sebelumnya. Pindahkan salinan tersebut ke versi baru yang telah diekstraksi.
  • Bukalah aplikasi “EtaxInvoiceUpd.exe” yang terdapat dalam folder e-Faktur 3.2. Tunggulah hingga prosesnya selesai.
  • Bukalah aplikasi “EtaxInvoice.exe” untuk akses ke aplikasi e-faktur tersebut. Aplikasi dengan e-faktur versi terbaru sudah siap digunakan.

Hal-hal Lain yang Harus Diketahui Terkait Penggunaan E-Faktur 3.2

Untuk menonaktifkan fitur backup otomatis, ubah nama file dari “EtaxInvoiceUpd.exe” menjadi “EtaxInvoiceUpd_old.exe”. Untuk memastikan update aplikasi ke e-faktur versi terbaru, cek notifikasi bertuliskan “Versi Aplikasi 3.2.”. Lalu instal ulang sertifikat elektronik.

Caranya? Masuk ke “Referensi” sebelum memilih “Administrasi Sertifikat Elektronik”. Buka dan pilih file Sertifikat Elektronik. Masukkan versi terbaru, klik “OK”, dan simpan. Beginilah cara mengunduh dan menggunakan aplikasi dengan e-Faktur 3.2. Semua yang termasuk PKP wajib tahu dan memakai e-faktur versi ini.


May 22, 2023
WhatsApp-Image-2023-05-20-at-10.21.53-AM-1280x853.jpeg

Beberapa waktu lalu hingga saat ini, popularitas NFT membludak lantaran seorang pria bernama Ghozali mendadak jadi jutawan karena berhasil menjual foto dirinya di platform jual beli NFT. Namun, apa sebenarnya NFT itu? Pelajari selengkapnya di sini!

Apa Itu NFT?

NFT adalah singkatan dari ‘non-fungible token’. Non-fungible berarti ada sesuatu yang unik dan tidak dapat diganti. Yang menjadikannya unik adalah setiap NFT yang di-upload memiliki tanda tangan digital milik pembuatnya. 

Jadi, NFT adalah aset digital yang diverifikasi di blockchain dan tidak dapat dipertukarkan. NFT mencerminkan sertifikat yang memungkinkan penggunanya mengklaim kepemilikan dan keaslian atas aset digital tersebut.

Bagaimana Sistem dan Cara Kerja NFT?

Sistem kerja NFT ternyata tidak serumit yang Anda bayangkan. Misalnya, saat seseorang membuat NFT, selanjutnya ia akan mengeksekusi kode dari Smart Contracts yang berfungsi untuk menyimpan data unik dari NFT-nya, seperti tautan link, identitas, dll. Kontrak tersebut disimpan di blockchain

Selanjutnya, pemilik aset digital dapat mengatur transferabilitas NFT-nya, sehingga memungkinkan terjadinya transaksi jual beli secara rahasia. Karena tidak bisa dilacak oleh pengguna lain, maka transaksi NFT sangat aman dari kemungkinan terjadi penipuan.

Apa Saja Contoh NFT?

NFT telah ada sejak 2015, tetapi popularitasnya meledak pada tahun 2021 sebagai cara baru untuk berinvestasi dalam aset digital. Berikut adalah 10 contoh NFT teratas yang dapat Anda beli, kumpulkan, dan investasikan mulai dari sekarang:

  • NFT Crypto Art, misalnya CryptoPunks, doodles, BossBeauties.
  • Virtual event tickets
  • Musik
  • Video
  • Item video game
  • Aset metaverse, seperti virtual real estate, avatar di VRChat atau Second Life, lelang seni virtual, dll.
  • Aset dunia nyata, berupa aset fisik yang dilengkapi jaminan, asuransi, dan dokumentasi hukum, seperti perhiasan, rumah, atau karya seni.

 

 

Cara Buat NFT

Bagi Anda yang tertarik memulai investasi di NFT, mari ikuti cara membuat dan menjual NFT berikut ini:

  • Tentukan aset digital unik yang ingin Anda ubah menjadi NFT, bisa berupa musik, koleksi video game, gambar, GIF, meme, bahkan tweet.
  • Tentukan teknologi blockchain yang ingin Anda gunakan untuk NFT Anda, seperti Ethereum, Tezos, Cosmos, Binance, Smart Chain, atau Polkadot.
  • Siapkan dompet digital (jika Anda belum punya).
  • Pilih pasar NFT, bisa di OpenSea, Axie Marketplace, Mintable, Foundation, dll.
  • Upload file digital Anda menjadi NFT yang dapat dipasarkan.
  • Tekan Create dan tambahkan tanda tangan Anda sesuai dengan yang ada di dompet digital.
  • Atur proses penjualan dan penetapan harga. 

Pajak NFT di Indonesia

Indonesia merupakan pasar yang potensial untuk investasi cryptocurrency dan aset digital NFT. Jika pemerintah membuat regulasi yang tepat, maka Indonesia akan mendapatkan keuntungan besar dari budidaya aset digital tersebut. 

Kabar baiknya, pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan aset kripto dan NFT sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, keuntungan dari transaksi perdagangan aset digital pun dikenakan Pajak Penghasilan. Sistem perpajakan tersebut telah dimulai per 1 Mei 2022 lalu. 

Baca Juga: Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sasaran wajib pajaknya mencakup perorangan dan perusahaan yang menjadi penambang, penjual, pedagang fisik, pembeli, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), maupun penyedia jasa verifikasi dan/atau pengurusan yang memberi fasilitas penambangan dan transaksi jual beli dari aset kripto maupun NFT.

Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5%, mengacu pada PP No. 23 Tahun 2018 tentang PPh. Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Itulah informasi menarik seputar NFT yang perlu Anda tahu. Harga jual NFT meningkat seiring popularitasnya. Jadi, tidak ada salahnya jika Anda ingin membuat NFT sebagai investasi yang menguntungkan.


April 18, 2023
WhatsApp-Image-2023-04-16-at-1.39.28-PM-1280x822.jpeg

Hampir sama dengan SPTNP atau Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, SPKTNP atau Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean merupakan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh bea dan cukai. SPKTNP memuat jumlah kelebihan atau kekurangan pembayaran dari pembayaran bea masuk. Untuk tahu lebih lanjut tentang SPKTNP dan apa bedanya dengan SPTNP, simak terus artikel ini.

 

Apa itu SPKTNP?

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean merupakan surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai mengenai tarif atau nilai suatu barang yang dikenakan bea masuk atau pajak impor. Dengan SPKTNP, bea cukai mengatasi ketidaktepatan atau kesalahan dalam penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean, baik itu kekurangan maupun kelebihan pembayaran saat barang diimpor. 

SPKTNP bisa berupa tidakan perbaikan atas kesalahan yang muncul saat pembayaran tarif bea masuk, pajak impor, atau penetapan nilai pabean. Hal ini agar pengenaan bea masuk dan atau pajak impor atau ekspor sesuai dengan keputusan dan peraturan dari jenderal pajak yang berlaku.

 

Fungsi SPKTNP

Sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-45/BC/2011, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  • Penetapan Direktur Pajak
  • Pemberitahuan kepada importir, dan
  • Penagihan kepada importir.

Jangka waktu untuk melakukan penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean adalah dua tahun, dihitung dari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sampai dengan tanggal dikeluarkannya SPKTNP. Pejabat bea dan cukai bisa menerbitkan SPKTNP untuk setiap pemberitahuan pabean impor secara parsial.

 

Apa Perbedaan SPKTNP dan SPTNP?

Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean atau SPTNP ditetapkan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD), sedangkan SPKTNP diterbitkan dari hasil pemeriksaan atau audit kepabeanan atau pengkajian ulang oleh petugas bea dan cukai di kantor pusat ataupun wilayah.

SPTNP merupakan kewenangan penetapan tarif dan nilai pabean barang yang dibebankan bea masuk atau bea keluar. Berbeda dengan SPTNP, SPKTNP merupakan penetapan kembali tarif. SPKTNP bertujuan untuk membenarkan atau membatalkan penetapan tarif dan nilai pabean yang sebelumnya sudah diterbitkan dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean atau SPTNP.

Baca Juga: Apa Itu SPTNP dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Jadi, SPTNP adalah penetapan awal tarif dan atau nilai pabean, sedangkan SPKTNP adalah penetapan ulang tarif dan atau nilai pabean yang sebelumnya sudah ditentukan. Pembayaran SPKTNP bisa berupa transfer bank, pembayaran online, atau secara langsung di kantor pabean.

Itu tadi pengertian Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean/SPKTNP, fungsinya, serta perbedaan SPKTNP dan SPTNP. Saat menerima SPKTNP, periksa kembali dengan seksama dokumen pabean dan data yang ada di dalamnya. 

Apabila dirasa ada kesalahan, Anda bisa membuat permohonan untuk revisi disertai dengan bukti-bukti yang mendukung. Semoga bermanfaat.


April 17, 2023
WhatsApp-Image-2023-04-16-at-1.24.09-PM-1280x720.jpeg

Penelitian serta penetapan tarif dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk menjadi wewenang pejabat bea dan cukai. Untuk itu, mereka berpegang pada Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Apa itu SPTNP?

Sekilas Mengenai SPTNP:

SPTNP adalah surat yang memuat hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean sehingga terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka kegiatan impor. Definisi ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam PMK 51/2008 s.t.d.t.d. PMK 61/2008. Lebih jelasnya, definisi SPTNP berdasarkan aturan yang tercantum di dalam Pasal 5 Ayat 1 PMK 51/2008.

Berdasarkan ketentuan pabena mengenai penyelesaian impor barang di institusi kepabeanan, importir menyampaikan PIB (pemberitahuan impor barang) serta melakukan pelunasan pungutan bea masuk dan pajak sebagai bagian dari pelaksanaan impor.

PIB yang disampaikan oleh importir meliputi:

  • Jumlah barang.
  • Jenis barang.
  • Spesifikasi barang.

Pungutan yang disetor importir ke kas negara tujuan dilakukan melalui devisa persepsi. Sistem penyampaian ini disebut dengan self-assessment. Importir biasanya lebih mengenal barang yang diimpornya, meskipun masih harus diperiksa lagi oleh petugas pabean. Importir dapat memberitahu sendiri tarif serta nilai pabean barang kirimannya. 

Untuk menetapkan tarif dan nilai pabean, pelaksanaannya dapat diwujudkan sebelum atau dalam waktu 30 hari (satu bulan) sejak tanggal pemberitahuan pabean. Penetapan tersebut berakibat kekurangan pembayaran bea masuk, kecuali importir mengajukan keberatan. Bila demikian, importir wajib memenuhi pelunasan bea masuk yang kurang dibayar sesuai penetapan.

SPTNP Bea Cukai

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2020, SPTNP Bea Cukai adalah tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

SPTNP: Apakah Bisa Dikreditkan?

Terkait soal SPTNP, apakah bisa dikreditkan? Menurut Pasal 9 Ayat 8 (huruf a,b, dan c) Undang-undang PPN 1984, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran bagi pengeluaran untuk pembelian Barang atau Jasa sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Perhitungan Denda SPTNP

 

  • Persentase Perhitungan Denda.
  • Bea masuk yang telah dibayar importir: Rp600.000.000
  • Bea masuk yang ditetapkan petugas bea cukai
  • : Rp800.000.000

 

Selisih kekurangan bea masuknya adalah Rp200.000.000

 

  • Perhitungan Range Persentase Denda.

 

Rumus = (Selisih kekurangan bea masuk : bea masuk yang sudah dibayarkan importir) x 100% = (Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x 100% = 33%

RANGE PERSENTASE DENDA PERSENTASE DENDA
0 – 25% Denda 100% Dari Selisih Bea Masuk
26% – 50% Denda 200% Dari Selisih Bea Masuk
51% – 75% Denda 400% Dari Selisih Bea Masuk
75% – 100% Denda 700% Dari Selisih Bea Masuk
Diatas 100% Denda 1000% Dari Selisih Bea Masuk

 

Berdasarkan data di atas, persentase dendanya adalah 200%.

 

  • Perhitungan Selisih Kekurangan Bea Masuk serta Denda yang Harus Dibayar.
  • Selisih kekurangan bea masuk: Rp200.000.000
  • Denda kekurangan bea masuk: Rp200.000.000 x 200% = Rp400.000.000
  • Selisih Kekurangan Bea Masuk Ditambah Denda.

 

Hasilnya: Rp.200.000.000 + Rp.400.000.000 = Rp600.000.000

Baca Juga: Pajak Ekspor di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya?


Send this to a friend