Ini Besar Tarif PPh Final Jasa Konstruksi dan Perhitungannya - RDN Consulting

September 3, 2020by admin
218-1-1280x848.jpg

PPh Final untuk jasa konstruksi, berapa besaran yang harus dibayar oleh wajib pajak? Bagaimana rumus dan perhitungan pajak penghasilan untuk jasa konstruksi ini? Mari mengulasnya secara lengkap di artikel ini!

Pengertian Jasa Konstruksi

Ada dua undang-undang dan peraturan pemerintah yang memuat pengertian jasa konstruksi. Mari melihat dari tiap-tiap sumber:

UU No. 2 Tahun 2017

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pengertian jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Lebih lanjut lagi, konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. 

Sedangkan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasioan, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi, pengertian jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Merinci lebih lanjut, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Itulah pengertian jasa konstruksi dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Jika dapat disimpulkan, jasa konstruksi adalah layanan jasa yang dapat berupa hanya konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, atau mencakup semua pekerjaan tersebut.

PPh Final Jasa Konstruksi

Bidang usaha jasa konstruksi turut dikenakan pajak penghasilan. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 disebutkan kalau Penyedia Jasa Konstruksi merupakan bentuk usaha tetap, tarif pajak penghasilannya bersifat final. Maka, ketentuan pajak penghasilannya mengacu pada Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang PPh. Tarif PPh yang dikenakan pada jasa konstruksi diberlakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku sertifikat badan usaha (SBU) yang wajib pajak miliki.

Karena jasa konstruksi ini terdiri dari beberapa jenis layanan atau pekerjaan yang berbeda, maka besaran tarif PPh final-nya turut berbeda.

  1. Pelaksanaan Konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil dikenakan tarif 2%.
  2. Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif 4%.
  3. Pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa selain penyedia jasa A dan B akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 3%.
  4. Perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha dikenakan 4%.
  5. Perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 6%.

Jika penyedia jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat badan usaha dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), tarif pajak penghasilan yang dikenakan bukan PPh Final Pasal 4 ayat 2, melainkan:

  • PPh Pasal 23 jika penyedia jasa konstruksi berbentuk badan.
  • PPh Pasal 21 jika penyedia jasa konstruksi adalah orang pribadi.

Rumus Penghitungan PPh Final

Bagaimana cara menghitung PPh Final untuk jasa konstruksi? Ini rumusnya:

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran x tarif pajak = PPh Final

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan biaya, tidak termasuk pajak pertambahan nilai, termasuk ke dalam nilai kontrak, yaitu rincian biaya pemakaian jasa konstruksi yang sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyedia jasa dan pengguna jasa.

Contoh kasus:

Bapak Aldi mendatangi PT Bangun Jaya untuk memberitahukan rencananya membangun ruko di sebuah lahan. PT Bangun Jaya merupakan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi kualifikasi usaha kecil. Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati jumlah pembayaran yang akan diterima oleh PT Bangun Jaya dari Bapak Aldi adalah sebesar Rp2 miliar, tidak termasuk PPN. Maka, berapa besaran tarif PPh Final atas jasa konstruksi tersebut?

PPh Final= Jumlah pembayaran x tarif pajak

PPh Final= Rp2.000.000.000 x 2%

PPh Final= Rp40.000.000

Maka, besaran PPh Final atas jasa konstruksi tersebut adalah Rp40.000.000

Kewajiban Setor dan Lapor PPh Final 

Dalam teknis pemungutan dan pelaporan PPh Final untuk jasa konstruksi, penyedia jasa menjadi pihak yang memungut PPh Final tersebut dari jumlah pembayaran yang diterimanya. Jadi, penyedia jasa wajib memotong pajak penghasilan sesuai tarif pajak yang berlaku dari jumlah pembayaran yang diterima.

Misalnya dari contoh kasus di atas, PT Bangun Jaya harus memotong sebesar Rp40 juta dari jumlah pembayaran sebesar Rp2 miliar yang ia terima untuk membayar PPh Final.

PPh Final tersebut harus disetorkan dan dilaporkan dalam satu masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah menerima pembayaran dari pengguna jasa. Kemudian, pihak penyedia jasa akan menerima bukti potong PPh Final atas jasa konstruksi dan harus diberikan pada pengguna jasa karena ia perlu melampirkannya dalam SPT Pajak di akhir tahun.

Bagaimana jika pembayaran jasa konstruksi tidak lunas di awal atau melalui termin pembayaran tertentu? Apa perhitungan pajaknya berubah? Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai jasa konsultan pajak profesional yang berpengalaman di bidang pajak dan akuntansi, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Mulai dari melakukan penghitungan pajak secara akurat, membayarnya tepat waktu, dan melaporkannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak hanya itu, jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menyelesaikan urusan pajak dan keuangan yang menjadi kendala dalam bisnis Anda, termasuk usaha jasa konstruksi. Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami.  

admin

Send this to a friend