Ini Biaya-Biaya yang Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto, Apa Saja?

September 4, 2020by admin
3433-1280x589.jpg

Biaya-biaya pengurang penghasilan bruto dapat menentukan besaran penghasilan neto yang selanjutnya digunakan untuk menghitung besaran pajak penghasilan (PPh) terutang. Apa saja yang termasuk ke dalam biaya-biaya yang mengurangi penghasilan bruto ini?

Mengenal Biaya-Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

Biaya pengurang penghasilan bruto juga disebut sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 pasal 6, biaya pengurang ini terbagi menjadi beberapa jenis.

  • Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  1. Biaya pembelian bahan
  2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.
  3. Bunga, sewa, dan royalti
  4. Biaya perjalanan
  5. Biaya pengolahan limbah
  6. Premi asuransi
  7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
  8. Biaya administrasi
  9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan
  • Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
  • Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  • Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  • Kerugian selisih kurs mata uang asing.
  • Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  • Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat tertentu.
  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto Melalui Penyusutan dan Amortisasi

Biaya-biaya pengurang penghasilan bruto dapat dibagi ke dalam dua golongan. Pertama, adalah biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari satu tahun yang merupakan biaya pada tahun pajak bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi, biaya rutin pengolahan limbah, dan sebagainya.

Kedua adalah biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Maka, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.

Mengacu pada Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang PPh, penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harga berwujud. Sedangkan amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan biaya lainnya.

Pengeluaran yang memiliki peran terhadap penghasilan usaha untuk beberapa tahun, dapat dibebankan secara alokasi atau sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berpengaruh terhadap penghasilan.

Ada dua jenis metode untuk penyusutan dan amortisasi untuk mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

  • Metode garis lurus, yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
  • Metode saldo menurun, yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Berikut tabel tarif penyusutan dan tarif amortisasi sesuai UU PPh

Tabel Penyusutan

Tabel Amortisasi

Jika terjadi kejadian luar biasa, seperti bencana alam, atau pengalihan aktiva, nilai aktiva disusutkan sekaligus. Dengan kata lain, nilai buku yang ada langsung dibiayakan. Namun jika pengusaha menjual aktiva, harga jual itu menjadi penghasilan bagi si pengusaha. Selain itu, jika wajib pajak mendapatkan penggantian asuransi atas kerugian aktiva yang terjadi, asuransi itu masuk ke dalam penghasilan.

Jasa Konsultan Pajak untuk Membantu Hitung Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

Sebagian wajib pajak mungkin lebih mudah dalam menghitung penghasilan neto karena tidak memiliki banyak pengurang untuk penghasilan bruto untuk keperluan lapor SPT PPh Tahunan. Namun jika Anda seorang pengusaha atau merupakan seorang karyawan yang mengelola pajak perusahaan Anda, tentu menghitung PPh terutang menjadi momok yang memusingkan setiap akhir-awal tahun karena ada biaya-biaya pengurang penghasilan bruto dengan tarif yang berbeda-beda dan peraturan yang berbeda-beda.

Anda dapat menyerahkan masalah penghitungan ini kepada jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman di bidang perpajakan dan keuangan, tim Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menentukan biaya-biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, dan yang bukan merupakan biaya pengurang. 

Lebih lanjut lagi, jasa konsultan pajak dapat membantu Anda menghitungkan besaran penghasilan neto dengan mengurangkan penghasilan bruto terhadap biaya pengurang secara akurat dan sesuai dengan tarif yang berlaku. Kemudian membantu Anda dalam menghitung PPh terutang sehingga Anda tidak perlu khawatir kurang bayar atau sampai terlambat lapor SPT Tahunan.

Selain membantu mempermudah menghitung pajak Anda, jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting juga membantu Anda dalam mengelola dan mengurus administrasi perpajakan, memandu dalam pembuatan laporan keuangan, serta melakukan financial modeling untuk bisnis Anda. Silakan hubungi langsung Rusdiono Consulting untuk informasi lebih lengkap.

admin