Tarif dan Cara Menghitung PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru

August 8, 2020by admin
1076-1280x853.jpg

Dalam berbisnis, segala jenis usaha tak terlepas dari kewajiban membayar pajak. Tak terkecuali usaha jasa konstruksi, yang dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi. 

PPh jasa konstruksi adalah pajak penghasilan bagi perusahaan yang berjalan di bidang konstruksi. Sementara itu, tarif PPh sendiri bervariasi sesuai kualifikasi usaha masing-masing. Maka dari itu, penting untuk mengetahui ruang lingkup jasa konstruksi terlebih dahulu.

Ruang Lingkup Jasa Konstruksi

Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Usaha Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi berarti pelayanan jasa konsultasi perencanaan kerja konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi. Dengan kata lain, jasa konstruksi bermula dari tahap konsultasi hingga penyelesaian bangunan atau sebuah pekerjaan.

Terdapat istilah khusus yang terkenal dalam jasa konstruksi, yakni nilai kontrak. Nilai yang merupakan besaran nominal dalam setiap pelayanan jasa konstruksi. Hal tersebut pada akhirnya dikenakan PPh Jasa Konstruksi, yang diacu dari PP No.5 Tahun 2008.

Ragam usaha jasa konstruksi menurut PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yaitu sebagai berikut:

  • Jasa Perencanaan Konstruksi

Pelayanan jasa oleh individu atau badan yang menyusun perencanaan bangunan dalam bentuk dokumen. 

  • Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Pelayanan jasa oleh individu atau badan yang merealisasikan perencanaan menjadi sebuah bangunan atau bentuk fisik lain. Dapat juga sebagai gabungan antara perencanaan, pengadaan, serta pembangunan. 

  • Jasa Pengawasan Konstruksi

Pelayanan jasa oleh individu atau badan yang mengawasi mulai tahap awal sampai pelaksanaan konstruksi selesai. 

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Tarif pajak yang dikenakan akan terbagi menjadi 5, yaitu:

  • 2 persen, penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil yang melaksanakan konstruksi.
  • 4 persen, penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha yang melaksanakan konstruksi.
  • 3 persen, penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b.
  • 4 persen, penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha yang merencanakan dan mengawasi konstruksi.
  • 6 persen, penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha yang merencanakan dan mengawasi konstruksi.

Dalam hal kualifikasi, syarat yang diperlukan yakni memiliki perizinan usaha atau sertifikasi (Sertifikat Badan Usaha) yang diperoleh dari lembaga berwenang seperti LPJK.

Sedangkan penyedia jasa konstruksi berbentuk badan dikenakan PPh Pasal 23 sementara berbentuk pribadi dikenakan PPh Pasal 21. Lalu perbedaannya apa dengan Pasal 4 Ayat 2? Pajak 4 Ayat 2 bersifat final sementata PPh tidak bersifat final karena pada Pasal 4 (2) menyebutkan kata “Usaha Jasa Konstruksi” sedangkan PPh hanya “Jasa Konstruksi”.

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya bahwa tarif PPh jasa konstruksi disesuaikan dengan kondisi penyedia jasa konstruksi. Contoh, ketika penyedia jasa adalah jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 2 persen.

Baca juga: Pajak Jasa Perantara: Pengertian dan Besar Tarif PPh 23 yang Benar

Cara Menghitung PPh Final Jasa Konstruksi

Cara menghitung PPh Jasa Konstruksi adalah dengan mengalikan nilai kontrak yang belum termasuk PPN dengan tarif PPh Jasa Konstruksi. 

Sementara itu, pembayaran pajak dilakukan langsung oleh penyedia jasa kepada kantor pajak dan pengguna jasa akan mendapatkan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi.

Contoh Perhitungan PPh Jasa Konstruksi

Bapak Yoni akan membangun sebuah bangunan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bapak Yoni menggunakan perusahaan jasa konstruksi yang masih dikualifikasikan sebagai perusahaan kecil namun direkomendasikan oleh temannya.

Bapak Yoni melakukan konsultasi perencanaan, tata letak bangunan, ukuran setiap ruangan, memilih bahan bangunan, hingga proses pengerjaaan. 

Perusahaan konstruksi tersebut pun memberi Bapak Yoni sebuah dokumen yang berisikan rincian biaya, rincian biaya ini yang dikenal sebagai nilai kontrak.

Nilai kontrak sebesar 3 miliar rupiah tersebut disetujui kedua belah pihak di atas dengan tanda tangan diatas materai dan akan dibayar setelah pengerjaan selesai. 

Maka perhitungannya sebagai berikut:

Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi (Perusahaan Kecil)

3 Miliar Rupiah X 3 persen = 90.000.000

Maka, penyedia jasa menyetor sebesar 90 juta rupiah ke kantor pajak sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi.

Setelah itu, Bapak Yoni akan mendapat bukti potong PPh final jasa konstruksi dari penyedia jasa yang didapat dari kantor pajak. Bukti potong inilah yang akan dilaporkan sebagai SPT Pajak Bapak Bapak Yoni. 

Baca juga: SPPKP: Keuntungan, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Prosedur Pelaporan PPh Final Jasa Konstruksi

Pembayaran serta pelunasan harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan selanjutnya setelah bulan terutang PPh oleh pengguna jasa. Dapat juga tanggal 15 bulan selanjutnya setelah bulan pembayaran diterima oleh penyedia jasa.

Sementara pelaporan SPT baik untuk pengguna maupun pemberi jasa, selambat-lambatnya dilaporkan pada 20 hari berikutnya setelah bulan terutang atau bulan pembayaran diterima.

Cara pembayaran atau penyetoran PPh final jasa konstruksi menurut PP 51 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1, yakni dipotong sendiri oleh pemotong PPh Final, dengan pengguna jasa sebagai pemotong pajak atau disetor sendiri oleh pemotong pajak. Kode akun pajak PPh Final Jasa Konstruksi yakni 411128 dan kode jenis setorannya adalah 409.

Jika terdapat selisih kekurangan PPh terutang yang dipotong atau disetor sendiri, maka penyedia jasa wajib menyetor selisih kekurangan pembayaran tersebut. 

Agar memudahkan, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang membantu Anda menyelesaikan prosedur pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan melalui layanan sistem elektronik online seperti pajak.go.id atau loket/teller (over the counter) atau dapat juga melalui aplikasi penyedia jasa elektronik yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Dengan berkonsultasi terhadap konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting, usaha jasa konstruksi Anda akan dipandu mematuhi pajak dengan menghitung,membayar, serta melaporkan pajak sesuai regulasi terbaru pemerintah. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lengkapnya. 

 

admin