Konsultan Pajak Archives - Page 3 of 7 - RDN Consulting


No more posts

July 9, 2021
logo-e-form-2018.jpg

Belakangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis metode pelaporan SPT Tahunan baru dalam laman DJP Online, yaitu e-Form PDF.

Penyelenggaraan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form ini dilakukan agar Wajib Pajak yang sulit mengakses aplikasi e-Filing bisa tetap melakukan kewajibannya.

Jadi, apa itu e-Form pada DJP Online? Simak penjelasannya melalui artikel berikut ini.

Mengenal e-Form Pajak pada Sistem DJP Online

Metode pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form sejatinya bukan hal baru. 

Dimana sebelumnya, e-Form memiliki format .xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak bisa dibuka pada sistem operasi Mac.

Namun pada versi belakangan ini, DJP Online mengganti format formulir dari .xfdl menjadi .pdf yang lebih mudah diakses.

Karena formatnya .pdf, e-Form pada DJP dapat dilakukan tanpa harus terhubung dengan internet.

Seperti tagline-nya, “Isi SPT Offline, Submit Online” sehingga meski pengisian SPT bisa dilakukan secara offline, Wajib Pajak tetap harus mengirim atau menyampaikan SPT secara online.

Bukan hanya itu, pada e-Form terbaru Wajib Pajak juga bisa melakukan impor data CSV untuk daftar harga, bukti potong, dan lainnya.

Kemudian data yang disajikan juga bersifat prepopulated untuk formulir 1770 dan 1770s orang pribadi.

itu artinya data akan disesuaikan berdasarkan data yang sudah terekam sebelumnya.

Apa Saja Keunggulan e-Form DJP Online yang Baru?

Sebelumnya formulir hanya bisa diakses melalui software form viewer. Namun Wajib Pajak kini bisa membuka formulir melalui adobe reader atau browser.

Selain lebih fleksibel, keunggulan lain dari e-Form DJP terbaru, secara lengkap adalah sebagai berikut:

  1. Token dapat dikirimkan melalui SMS dan juga email menggunakan kode OTP;
  2. Terdapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Pemindahbukuan saat submit;
  3. Dapat dibuka pada sistem operasi Mac;
  4. Bisa melakukan fitur impor data CSV untuk data-data tubular seperti bukti potong.

Apa yang Membedakan e-Form dengan e-Filing?

Sejatinya keduanya sama-sama digunakan untuk pengisian SPT Pajak. Namun yang membedakan keduanya adalah aksesibilitas.

Jika e-Filing membutuhkan koneksi internet untuk melakukan pengisian data, e-Form tidak memerlukan koneksi internet.

Seringkali Wajib Pajak disulitkan dengan koneksi internet yang tidak lancar yang mengakibatkan pengisian e-Filing terganggu.

Bahkan, apabila koneksi tiba-tiba terputus mau-tidak-mau Wajib Pajak harus mengisi ulang kembali formulir.

Di sini lahh e-Form hadir untuk memberikan solusi atas risiko kehilangan data saat mengisi SPT pada layanan e-Filing.

Cara Isi SPT Tahunan melalui e-Form Pajak

e-Form pajak dapat digunakan untuk formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.

Sebagai pengingat, terdapat dua jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 1770S dan 1770.

Formulir 1770S diperuntukkan bagi WP berpenghasilan lebih dari Rp 60 Juta per tahun atau lebih dari pemberi kerja dalam negeri lainnya dan luar negeri dan/atau dikenakan PPh Final.

Formulir 1770 diperuntukkan bagi WP dengan penghasilan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas dari satu atau lebih pemberi kerja.

Lantas, bagaimana cara isi SPT Tahunan melalui e-Form pajak?

Bagi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Kunjungi portal DJP Online pajak.go.id
  • Klik Login yang terletak pada pokok kanan atas atau klik banner Layanan Digital pada laman utama
  • Kemudian Anda akan dialihkan ke laman djponline.pajak.go.id
  • Sama seperti e-filing, Anda diharuskan mengisi NPWP dan kata sandi. Lalu klik Login.
  • Setelah berhasil login, klik menu Lapor. Dibagian paling atas akan muncul e-Form Pajak versi baru dan versi lama. Klik salah satu (Kami menyarankan untuk klik versi terbaru).
  • Setelah itu akan muncul perintah untuk mengunduh formulir dan pilih salah satu jenis formulir.
  • Selanjutnya Anda tinggal mengisi formulir SPT tersebut secara offline.
  • Setelah diisi lengkap, selanjutnya formulir dilaporkan secara online dengan membuka situs yang sama, kemudian login.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email, kemudian klik tombol submit.
  • Terakhir, jika berhasil Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email Anda.

Bagi SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Langkahnya sama dengan pengisian e-form Pajak bagi Orang Pribadi. Namun yang membedakan Anda akan diminta untuk melampirkan scan laporan laba rugi dalam bentuk .pdf.

Formulir yang digunakan pun berbeda yaitu formulir 1771 untuk Wajib Pajak Badan.

 

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan oleh DJP seharusnya membuat Wajib Pajak semakin sadar untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Bagi yang memiliki usaha dan kesulitan dalam mengurus dokumen administratif perpajakan, Anda bisa mengandalkan Kami, Rusdiono Consulting sebagai konsultan pajak terpercaya.


June 30, 2021
WhatsApp-Image-2021-06-27-at-2.03.50-PM.jpeg

Sering muncul pertanyaan apakah penulis juga dikenakan pajak? Jika Iya, berapa besaran pajak penulis?

Penulis adalah profesi yang menggunakan royalti sebagai penghasilannya. Nantinya penerimaan royalti inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Lantas apa landasan hukum pengenaan pajak bagi penulis? Bagaimana cara menghitungnya? Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, mari simak artikel berikut ini.

Pengenaan Pajak bagi Penulis

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, penulis merupakan sebuah profesi mandiri.

Sama seperti pekerja seni, profesi penulis biasanya dilakukan tanpa terikat oleh perusahaan dan pemasukan utamanya adalah royalti.

Royalti sendiri didapat dari hasil penjualan buku atau produk tulisan yang dijual oleh penulis.

Meski mekanisme penghasilannya tidak sama dengan pekerjaan in-house atau pekerjaan kantoran, penulis tetap dikenakan pajak.

Lantas apa yang mendasari penulis dikenakan pajak?

Mari kita lihat Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dimana dalam Pasal tersebut disebutkan yang menjadi objek pajak merupakan penghasilan berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam Pasal 4 ayat 1 poin (h) juga disebutkan bahwa royalti termasuk ke dalam objek pajak. Hal ini juga cukup menegaskan bahwa penulis adalah profesi yang juga menjadi subjek pajak.

Besaran pajak bagi penulis dalam hal ini berarti adalah penerimaan royalti juga diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 dimana penghasilan royalti dikenakan sebesar 15%.

Mekanisme Pemungutan Pajak bagi Penulis

Apa yang membedakan pemungutan pajak bagi pekerja in-house dengan penulis?

Untuk menjawab hal itu mari kita membuka kembali Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan wajib melakukan pencatatan.

Di sisi lain, dalam peraturan tersebut pekerja bebas juga diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN.

NPPN ini lah yang sebenarnya mampu meringankan beban pajak bagi penulis.

Lalu, bagaimana mekanismenya?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan perhitungan penghasilan neto wajib pajak penulis yaitu:

  • Apabila melakukan Wajib Pajak melakukan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
  1. Biaya langsung maupun tidak langsung; dan
  2. Biaya sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 poin (b) hingga (m) termasuk di dalamnya pengeluaran yang digunakan untuk memperoleh hak cipta di bidang kesusastraan dengan masa manfaat lebih dari satu tahun.

Dengan catatan, biaya untuk memperoleh hak cipta tersebut nantinya diamortisasi menggunakan metode dalam bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat atau dalam bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) UU PPh.

  • Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto dari hasil menulis dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00, penghasilan neto dapat dihitung menggunakan NPPN dengan syarat:
  1. Wajib melakukan pencatatan sesuai Peraturan DJP No. PER-4/PJ/2009 yang telah disinggung sebelumnya;
  2. Wajib melaporkan penggunaan NPPN kepada DJP paling lama 3 bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan;
  3. Besaran NPPN bagi penulis berdasarkan Peraturan DJP PER-17/PJ/2015 (Kegiatan Pekerja Seni KLU:90002) adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto, baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.
  • Penghasilan bruto yang diterima oleh penulis meliputi penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dan hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis.
  • Pajak yang diperkirakan terutang dalam suatu tahun pajak dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran secara mandiri oleh Wajib Pajak.

Contoh Kasus

Ratidya Kida merupakan penulis asal Indonesia yang telah menjual banyak buku di Indonesia dan selalu menjadi best seller di setiap perilisannya.

Saat ini Ratidya Kida sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.

Di awal tahun 2020, Ia meluncurkan buku terbarunya dimana per-eksemplarnya dijual dengan harga Rp 25.000 dan menerima royalti tiap tiga bulan sebesar 10% dari harga jual.

Berdasarkan laporan penjualannya pada tahun 2020, berikut penjualan bukunya Ratidya Kida.

Triwulan Buku Terjual Omzet Royalti PPh 23
I Rp20.000 Rp500.000.000 Rp50.000.000 Rp7.500.000
II Rp25.000 Rp625.000.000 Rp62.500.000 Rp9.375.000
III Rp30.000 Rp750.000.000 Rp75.000.000 Rp11.250.000
IV Rp35.000 Rp875.000.000 Rp87.500.000 Rp13.125.000
Total Rp110.000 Rp2.750.000.000 Rp275.000.000 Rp41.250.000

 

 * Nilai dari PPh 23 merupakan 15% dari nilai royalti.

Sebelum ke dalam perhitungan, perlu dicatat bahwa terdapat dua rumus sesuai dengan bahasan pada sub-bab Mekanisme Pemungutan Pajak bagi Penulis dalam artikel ini.

Pertama, apabila penulis memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar (4.800.000.000) atau memilih pembukuan, maka rumus yang digunakan adalah:

PPh Terutang = (Pendapatan Bruto – Biaya – PTKP) x Tarif Progresif Pasal 17

Kedua, apabila penulis memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar (4.800.000.000) dan memilih pencatatan dengan menggunakan NPPN, maka rumus yang digunakan adalah:

 

  • PPh Terutang = ((Pendapatan Bruto x NPPN 50%) – PTKP) x Tarif Progresif Pasal 17

 

Sebagai catatan, nilai PTKP sesuai dengan Peraturan DJP yang dapat Anda lihat melalui artikel PTKP.

Baik, kembali lagi pada perhitungan omzet buku Ratidya Kida sebelumnya.

Berdasarkan laporan tersebut, total royalti yang diterima oleh Ratidya Kida tidak melebihi Rp4.800.000.000 per tahun dan memutuskan untuk mencatat sendiri. Maka rumus yang digunakan adalah rumus yang kedua.

Untuk detail perhitungannya adalah sebagai berikut:

 

Penghasilan Bruto Rp275.000.000
Penghasilan Netto:

(Pendapatan Bruto x NPPN 50%)

Rp275.000.000  x 50%

= Rp137.500.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP):

(Rp137.500.000 – PTKP (karena Ratidya memiliki tiga tanggungan, maka kualifikasi PTKP yang digunakan sebesar Rp72.000.000))

Rp137.500.000 – Rp72.000.000 

= Rp65.500.000

PPh Terutang:

PKP x Tarif Progresif (Pasal 17)

Tarif progresif Pasal 17 dihitung dengan cara membagi tiap lapisan PKP.

5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000

15% x Rp15.500.000 = Rp2.325.000

= Rp4.825.000

Kredit PPh Pasal 23 Rp41.250.000
Pajak yang Lebih Dibayar Rp41.250.000 – Rp4.825.000 

= Rp36.425.000 

 

Dengan begitu, Ratidya Kida melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status lebih bayar Rp36.425.000.

Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, Ratidya Kida dapat mengajukan pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP dengan cara mencentang kolom restitusi pada formulir SPT Tahunan 1770.

Masalah yang Dihadapi Penulis Terkait Pajak yang Dibebankan

Selain masalah besaran pajak penulis yang dianggap terlalu besar dan membebani penulis, ada masalah lain yang sebenarnya dihadapi oleh para rekan penulis.

Masalah pertama adalah pengetahuan terkait perhitungan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang sebenarnya bisa meringankan pengenaan pajak bagi penulis.

Dimana dengan penghitungan tersebut penghasilan dari rekan penulis tidak langsung dihitung menggunakan pajak progresif sehingga cukup meringankan pengenaan pajak.

Masalah kedua adalah penafsiran ganda yang dari perhitungan NPPN itu sendiri antara pihak kantor pajak dan pemohon.

Kasus yang sering terjadi adalah laporan pajak menggunakan NPPN sering kali ditolak oleh kantor pajak yang bersangkutan.

Alasan yang sering terjadi adalah penggunaan NPPN untuk perhitungan pajak dilakukan untuk pendapatan non-royalti atau dengan kata lain yang bersifat aktif.

Padahal pendapatan aktif seorang penulis adalah berasal dari royalti. Nah, penafsiran ganda ini yang sering kali menjadi masalah bagi Wajib Pajak penulis.

Sehingga penafsiran ganda tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Direktorat Jenderal Pajak.


June 29, 2021
37cerebralmatter2.jpg

Lupa EFIN saat ingin lapor SPT pajak melalui layanan e-Filing sepertinya memang dialami oleh sebagian besar Wajib Pajak ya.

Tapi jangan panik, lupa EFIN bukan berarti akhir segalanya. kasus lupa EFIN pajak ternyata bisa diatasi dengan mudah.

Jadi apa sebenarnya yang harus dilakukan jika Anda lupa EFIN saat ingin lapor SPT? Simak penjelasannya dan jawabannya di artikel ini, ya.

Apa itu EFIN Pajak?

EFIN merupakan akronim atau singkatan dari Electronic Filing Identification Number atau nomor identifikasi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak untuk bisa mengakses layanan perpajakan DJP terutama e-Filing.

e-Filing sendiri merupakan layanan portal pelaporan SPT pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk mendapatkan EFIN, bagi WP orang pribadi bisa mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Sedangkan bagi WP badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi formulir dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP dan NPWP asli dan salinannya.

 

Baca Juga: Apa Itu EFIN Pajak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Aktivasi EFIN saat Pandemi

Meski Wajib Pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN harus melakukan permohonan ke KPP terdekat atau terdaftar, hal tersebut menjadi pengecualian ketika pandemi.

Hal ini karena sebagian besar KPP terdampak pandemi tidak membuka layanan on-site.

Oleh karena itu, DJP memberikan alternatif dengan melakukan aktivasi EFIN secara online melalui email pajak KPP.

Misalnya KPP Pratama Duren Sawit, Anda bisa mengirimkan email ke kpp.008@pajak.go.id

Dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak (WP) menyampaikan permohonan melalui email pajak KPP sesuai dengan lokasi KPP terdekat atau terdaftar.
  2. Catatan, satu email WP berlaku hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi.
  3. WP mengirimkan swafoto atau foto selfie dengan memegang KTP dan Kartu NPWP.
  4. Setelah itu petugas melakukan pengecekan kesesuaian data.
  5. Apabila data sesuai, petugas akan memberikan EFIN dalam bentuk pdf yang akan dikirimkan melalui email.

Ingat, setelah Anda melakukan aktivasi EFIN, segera daftarkan pada portal layanan pajak yang digunakan.

Sebab, jika sudah lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka WP harus kembali melakukan permohonan EFIN ulang.

Manfaat atau Fungsi EFIN

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, EFIN berfungsi sebagai credential Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik atau online.

EFIN juga dibutuhkan apabila WP ingin mengubah alamat email, lupa password, atau ingin melakukan reset password.

Aturan mengenai EFIN juga tertulis dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DJP Nomor PER-06/PJ/2019.

Solusi Lupa EFIN Pajak

Solusi lupa EFIN pajak sebenarnya mudah. Wajib Pajak tinggal mendatangi KPP terdekat atau terdaftar. Sama seperti ketika Wajib Pajak mengajukan aktivasi EFIN.

Namun, tidak semua Wajib Pajak punya waktu luang untuk mendatangi KPP hanya untuk meminta kembali EFIN.

Untuk itu, DJP memberikan berbagai macam alternatif solusi ketika Wajib Pajak kehilangan atau lupa EFIN pajak.

Hal ini juga dilakukan DJP agar tidak ada alasan lagi atas kelalaian pajak dan juga menegakkan ketertiban perpajakan.

Namun sebelumnya, Wajib Pajak harus mempersiapkan berkas persyaratan sebelum mengajukan EFIN kembali.

Persyaratannya yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi atau aktivasi EFIN.
  4. Opsional untuk berjaga-jaga, Wajib Pajak juga perlu mempersiapkan tahun pajak SPT terakhir.

Adapun langkah-langkah yang bisa diambil ketika lupa EFIN Pajak terutama saat pandemi adalah sebagai berikut.

1. Telepon nomor resmi KPP

Teman-teman Wajib Pajak bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui nomor resmi KPP.

Nomor resmi KPP terdekat atau tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilihat melalui tautan berikut: https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diingat bagi teman-teman Wajib Pajak adalah satu panggilan telepon berlaku hanya satu kali permohonan layanan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN.

Untuk memastikan bahwa wajib pajak adalah benar yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data PORO atau Proof of Recording Ownership.

Untuk itu rekan-rekan Wajib Pajak perlu mempersiapkan berkas yang bersangkutan seperti KTP, kartu NPWP, dan tahun SPT terakhir.

2. Email Resmi KPP

Teman-teman Wajib Pajak juga bisa mengajukan lupa EFIN pajak melalui surat elektronik atau email resmi KPP.

Jangan lupa, teman-teman Wajib Pajak harus melampirkan PORO dalam email berupa:

 

 

  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

3. Agen Kring Pajak

Teman-teman Wajib Pajak juga bisa mengajukan permohonan lupa EFIN melalui Agen Kring Pajak melalui saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat pada portal https://pengaduan.pajak.go.id/

Sama seperti cara lainnya, Wajib Pajak perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen seperti KTP, kartu NPWP, foto SKT, dan informasi tahun SPT sebelumnya.

Untuk layanan Twitter, cukup mention sekali untuk masuk ke dalam antrean lupa EFIN dan silahkan cek DM pada hari kerja berikutnya.

Untuk layanan telepon dan live chat dapat diakses pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

 

4. Media Sosial Kantor Pelayanan Pajak

Bagi teman-teman Wajib Pajak muda, tentu tidak asing lagi dengan media sosial. Untuk memudahkan layanan, beberapa Kantor Pelayanan Pajak membuka akun media sosial resmi melalui Facebook, Twitter, dan juga Instagram.

Sama seperti cara sebelumnya, Wajib Pajak tinggal mengirimkan pesan permohonan lupa EFIN melalui direct message media sosial resmi KPP terdekat atau terdaftar.

Contohnya, untuk KPP Matraman, akun instagramnya adalah @pajakmatraman, akun twitternya adalah @pajakmatraman, dan akun Facebooknya KPP Pratama Jakarta Matraman.

 

Nah, itulah solusi bagi Anda yang lupa EFIN pajak. Pastikan Anda menyimpan kode EFIN di tempat yang mudah diingat dan jika perlu pasang alarm yang berisi kode EFIN setiap masa pelaporan SPT pajak datang.


June 28, 2021
WhatsApp-Image-2021-06-27-at-1.34.30-PM.jpeg

Tahukan Anda, ketika membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga melampirkan surat yang lebih jauh disebut dengan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT?

Jadi apa sebenarnya SKT dan bagaimana dengan kedudukannya? Apakah sama dengan NPWP?

 

Pengertian SKT Pajak

SKT adalah singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar yang merupakan surat yang diperuntukan bagi Wajib Pajak baik perorangan maupun badan ketika memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Surat Keterangan Terdaftar atau SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib pajak telah terdaftar pada administrasi DJP.

Penerbitan SKT juga diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2003.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan apabila Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak telah mengisi, menandatangani serta menyampaikan formulir pendaftaran dengan persyaratan, maka KPP wajib memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP pada saat itu juga.

Dalam kondisi persyaratan dan kelengkapan dokumen pengajuan belum dilengkapi oleh pemohon NPWP, maka SKT pun juga belum bisa diterima oleh Wajib Pajak.

Perlu diingat, dalam penerbitan SKT dan NPWP, Wajib Pajak tidak dipungut biaya sepeser pun.

Isi SKT Pajak

Surat Keterangan Terdaftar pajak berisi informasi terkait kewajiban pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak.

Adapun isi dari Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak adalah sebagai berikut.

  1. Kop surat yang berisi logo Kementerian Keuangan dan Nama Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Nomor Surat Keterangan Terdaftar Pajak.
  3. Nama – diisi oleh nama penerima SKT atau Wajib Pajak.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  6. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama. Dalam hal kegiatan usaha lebih dari satu, maka diisi KLU utama.
  7. Alamat tempat tinggal Wajib Pajak.
  8. Kategori Wajib Pajak. Apakah Badan, Joint Operation, Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA), Orang Pribadi, Hidup Berpisah, Pisah Harta, Memilih Terpisah, Warisan Belum Terbagi.
  9. Tanggal Wajib Pajak Mulai Terdaftar.
  10. Kewajiban Pajak. Diisi sesuai dengan keadaan wajib pajak. Di dalamnya terdapat Pajak Penghasilan (PPh) sendiri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pemotongan PPh lainnya.

Khusus untuk Pemungutan PPN hanya diisi untuk Bendahara dan Pemungut PPN. Sedangkan PPN Kegiatan Membangun Sendiri diisi dalam hal penerbitan NPWP secara Jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN KMS.

  1. Keterangan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar secara administratif.
  2. Kolom tanda tangan dan keterangan Kepala Seksi Pelayanan Pajak yang berisi nama, tanda tangan, dan NIP.

Adapun Anda bisa mengunduh contoh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui tautan berikut ini.

Perbedaan SKT Pajak dan SPPKP

Selain Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Wajib Pajak juga mengenal istilah SPPKP atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Kedua dokumen resmi perpajakan ini memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bukti sebuah Wajib Pajak secara administratif terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.

Keduanya juga sama-sama memuat identitas kewajiban perpajakan. Lantas apa perbedaan keduanya?

Simak lengkap tentang SPPKP di: Pengertian SPPKP dan Cara Mendapatkannya

Perbedaannya adalah dari subjek penerima. SKT diterima oleh semua Wajib Pajak baik itu perorangan maupun badan.

Sedangkan SPPKP diterima oleh Wajib Pajak yang memiliki badan usaha dan dinyatakan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dengan kata lain, Entitas atau Wajib Pajak yang menerima SPPKP juga menerima SKT. Namun tidak semua penerima SKT juga menerima SPPKP.

Saatnya Manfaatkan Jasa Konsultan Pajak

Bagi Anda Wajib Pajak badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tentu sering kesulitan dalam mengelola perpajakan perusahaan.

Rusdiono Consulting sebagai konsultan bisnis dan perpajakan siap membantu perusahaan untuk melaksanakan kepatuhan pajak bagi PKP. Mulai dari perhitungan berbagai jenis pajak, pelaporan pajak, hingga pembayaran pajak sesuai dengan aturan berlaku.

Konsultasikan masalah perpajakan Anda bersama kami dengan klik tautan berikut ini.


June 25, 2021
WhatsApp-Image-2021-06-20-at-3.15.47-PM-1.jpeg

Bagi pengusaha startup yang mendirikan usaha dalam bentuk CV mungkin bertanya-tanya, apakah ketentuan pajak CV sama dengan perusahaan berbentuk PT?

Ternyata ketentuan pajak CV dan PT berbeda dari segi pengenaan objek pajak tapi memiliki pelaksanaan perpajakan yang sama.

Lantas, bagaimana ya ketentuan perpajakan bagi perusahaan berbentuk CV dan apa yang membedakannya dengan pengenaan pajak PT?

Sekilas Tentang Perbedaan CV dan PT

Mungkin di bangku sekolah rekan Wajib Pajak pernah mempelajari perbedaan antara CV dan PT.

Namun sebagai penyegaran, Rusdiono Consulting akan mencoba memberikan gambaran sekilas perbedaan antara bentuk usaha CV dan juga PT.

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap yang merupakan istilah bahasa Belanda yang disebut dengan persekutuan komanditer.

CV adalah badan usaha yang dibangun oleh dua orang atau lebih untuk terciptanya tujuan bisnis dengan peran dan tingkat keterlibatan berbeda antara orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Tingkat keterlibatan yang dimaksud adalah pihak satu mempercayakan uang atau barang kepada pihak yang menjalankan perusahaan tersebut. Sehingga ada pihak aktif dan juga pasif.

Atas dasar pengertian ini CV juga disebut dengan usaha persekutuan terbatas yaitu ada sekutu aktif dan pasif.

Sedangkan PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Perseroan Terbatas adalah perusahaan berbadan hukum yang dibentuk dari persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya berbentuk saham.

Perusahaan dalam bentuk PT juga wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan.

Aset atau kekayaan pada usaha Perseroan Terbatas juga dipisah antara kekayaan pribadi dan pemegang saham.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa usaha PT dan CV memiliki perbedaan di antaranya adalah:

CV PT
Usaha tidak berbadan hukum Usaha berbadan hukum
Kepemilikan usaha merupakan pribadi Kepemilikan usaha dibagi atas saham
Kekayaan merupakan kepemilikan pribadi Kekayaan dibagi kepemilikan pribadi dan pemegang saham
Tidak ada modal minimal Terikat ketentuan modal minimal

 

Pengenaan Pajak bagi Perusahaan CV

Jika membandingkan perbedaan antara pajak yang dikenakan oleh perusahaan CV dan PT maka yang perlu dilihat adalah status subjek pajak itu sendiri.

Maka dari itu mari kilas balik pada PAsal 2 ayat 1 Undang-Undang PPh terkait subjek pajak yaitu:

  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  3. Badan
  4. Bentuk usaha Tetap (BUT) 

Oleh karena suatu perusahaan dianggap sebagai subjek pajak badan, maka baik PT dan CV sama-sama memiliki kesamaan dalam pelaksanaan pajak.

Apa buktinya bahwa perusahaan CV dianggap sebagai Badan?

Mari kilas balik lagi pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tentang definisi badan, yaitu:

Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Dari definisi tersebut terdapat kata perseroan komanditer dan persekutuan. Dengan kata lain, menurut kacamata Undang-Undang Perpajakan, CV adalah badan yang menjadi subjek pajak meskipun secara definitif CV tidak berbadan hukum.

Perbedaan Pengenaan Pajak CV dan PT

Seperti yang telah dijelaskan secara definitif apa itu usaha CV, dimana kekayaan dari usaha CV merupakan milik pribadi dan tidak berbadan hukum.

Dengan kata lain pemasukan yang masuk pada usaha CV dianggap sebagai laba usaha yang nantinya sebagian ditarik menjadi aset atau dana milik pribadi yang di dalam ilmu akuntansi disebut dengan prive.

Singkatnya, objek pajak dari perusahaan bentuk CV adalah laba usaha.

Sedangkan PT, aset perusahaan terbagi ke dalam saham-saham. Pemilik perusahaan tidak lain adalah para pemilik saham.

Tidak seperti CV, harta pribadi pemilik bagi pengurus atau pemegang saham tidak terlibat dalam kegiatan usaha.

Pemilik saham perusahaan mendapatkan keuntungan berupa dividen yang termasuk ke dalam objek pajak.

Maka, objek pajak dari perusahan bentuk PT adalah dividen.

Meski terdapat perbedaan objek pajak, baik CV maupun PT tetap harus memotong pajak atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya.

Hal tersebut diatur pada Pasal 21 ayat 1 dijelaskan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Hal ini juga berlaku apabila PT atau CV melakukan penyewaan atau penjualan tanah atau bangunan, maka dikenakan juga pajak penghasilan tersebut.

Lebih jelasnya, rekan Wajib Pajak bisa lihat tabel berikut terkait pajak yang harus dipenuhi oleh perusahaan CV selain angsuran PPh Pasal 25.

Terkait gaji, honor, dan tunjangan karyawan PPh Pasal 21
Apabila CV dikukuhkan sebagai PKP Pemungutan PPN sebesar 10%
Apabila CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah Pemungutan PPN dan PPh Pasal 22/23
Apabila CV melakukan penjualan/penyewaan tanah dan abngunan PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat final
Memperoleh penghasilan dari luar negeri dengan pemotongan pajak dari negeri tersebut yang potongan tersebut dianggap sebagai kredit pajak PPh Pasal 24

 

Satu hal yang perlu diingat bagi rekan Wajib Pajak adalah harta yang termasuk dalam penyetoran modal bagi pajak CV tidak termasuk dalam objek pajak.

Kesimpulan

Itulah ketentuan pajak bagi perusahaan CV di Indonesia. Baik CV dan PT keduanya memiliki mekanisme pengenaan pajak yang sama yang membedakan adalah objek pengenaan pajaknya. Dimana dalam usaha berbentuk PT terdapat pajak dividen yang dipotong sebesar 15% dari penghasilan bruto.

Bagi rekan Wajib Pajak yang kesulitan dalam mengelola perpajakan terutama dalam pendampingan sengketa pajak, rekan Wajib Pajak bisa mengandalkan konsultan pajak.

Salah satu yang telah dipercaya oleh banyak Wajib Pajak Badan adalah Rusdiono Consulting. Selain konsultasi pajak, Rusdiono Consulting juga siap memberikan konsultasi dan audit keuangan.

Tertarik dengan Kami? Konsultasikan masalah bisnis Anda dengan klik tautan berikut ini.


June 24, 2021
WhatsApp-Image-2021-06-20-at-2.59.10-PM.jpeg

Layanan DJP online seperti e-filing dan e-billing sering kali mengalami error yang membuat proses pelaporan tidak berjalan semestinya.

Ada beberapa penyebab kenapa DJP online di antaranya situs sedang mengalami maintenance, jaringan, atau masalah teknis pada sistem.

Untuk bisa mengakses layanan DJP online secara maksimal, Anda perlu memahami penyebab dan kode error pada layanan DJP online tersebut. Lantas apa saja itu?

Layanan DJP Online

Layanan DJP online adalah layanan berbasis internet yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna mempermudah proses aktivitas perpajakan.

Wajib pajak bisa mengakses layanan DJP online melalui situs www.pajak.go.id

Adapun layanan yang diberikan oleh DJP online meliputi pelaporan SPT yaitu e-filing dan pembayaran pajak, e-billing.

Penyebab Layanan DJP Online Error

Berikut alasan kenapa layanan DJP Online mengalami kendala atau error.

1. Situs Layanan DJP Online Melambat

Situs Layanan DJP Online Melambat

Penyebab pertama merupakan kendala yang paling umum terjadi ketika Wajib Pajak mencoba mengakses layanan DJP Online.

Melambatnya kecepatan situs bisa jadi karena traffic yang tinggi terhadap website tersebut. Itu artinya pada saat itu banyak Wajib Pajak yang sedang mengakses layanan DJP Online.

Tidak ada solusi pasti akan masalah ini. Namun masalah ini biasa terjadi pada detik-detik terakhir pelaporan SPT.

Jadi, bagi Anda yang ingin melakukan pelaporan pajak secara damai, lakukan aktivitas perpajakan lah pada awal-awal waktu, ya!

2. Peringatan Error 404

DJP Error 404

Error 404 terjadi karena browser Anda tidak menemukan alamat yang dituju. Bisa konten yang telah diubah atau alamat website yang salah. Untuk layanan DJP Online, pastikan Anda mengunjungi situs yang tepat yaitu  www.pajak.go.id

Jika masih terjadi error, Anda bisa menghapus cache pada browser. Hal ini karena bisa jadi error 404 muncul karena terjadi masalah pada caching browser.

Cara menghapus cache pada browser Chrome, klik titik tiga di pojok kanan atas browser. Lalu pilih Privacy and SecurityKemudian Klik Clear Browsing Data. Lalu centang Cached Images and Files lalu klik Clear Data.

3. Peringatan Error 500

djp online error 500

Peringatan 500 juga dikenal dengan internal server error. Dimana biasanya disebabkan oleh server internal website itu sendiri. Misalnya perbaikan atau perubahan konten website.

Langkah pertama yang bisa diambil adalah sama halnya dengan error 404 yaitu dengan menghapus cache browser.

Jika tidak ada perubahan, maka mau-tidak-mau Anda menunggu hingga website benar-benar bisa pulih atau menghubungi Kring Pajak untuk meminta kepastian.

4. Peringatan 405 not Allowed

Error 405 terjadi apabila URL yang diisi sudah benar tapi server tidak mengizinkan Anda untuk membuka halaman.

Tidak ada penyebab pasti dari adanya error 405. Namun yang jelas, error dengan penomoran depan angka 4 terjadi karena adanya masalah dari sisi pengguna dalam hal ini adalah Anda.

Berarti bisa saja yang bermasalah adalah browser atau jaringan internet Anda.

Langkah pertama adalah sama dengan error-error lainnya yaitu menghapus cache browser. Jika tetap tidak berhasil Anda bisa mengubah browser Anda ke mode incognito.

Mode incognito berfungsi agar pencarian yang Anda lakukan dapat dilakukan dengan lebih aman.

Hal ini karena situs menganggap jaringan yang Anda gunakan terlalu berisiko sehingga dibutuhkan jaringan atau pencarian yang lebih aman.

Selain itu pada portal e-Filing juga terdapat error 405. Hal ini terjadi apabila Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWP-nya.

Maka hal yang dilakukan adalah menghubungi AR di KPP terdaftar untuk mengkonfirmasi status NPWP saat ini.

5. Kesalahan Teknis pada Sistem Layanan DJP Online

Kesalahan teknis yang dimaksud adalah kesalahan ketika Anda sudah berada pada layanan DJP online itu sendiri. Misalnya kesalahan password atau pengisian data.

Ketika portal layanan DJP Online mengalami error, biasanya akan muncul kode-kode error. Adapun kode yang dimaksud sebagai berikut

Login

Kode Keterangan Penyebab Solusi
SO001 NPWP tidak ditemukan
  1. NPWP tidak terdaftar
  2. NPWP non aktif
  1. Registrasi NPWP 
  2. Perubahan data ke KPP terdaftar
  3. Lapor ke Kring Pajak
SO002 Data pengguna tidak ditemukan Wajib Pajak belum terdaftar di DJP online Registrasi akun DJP Online di www.pajak.go.id
SO003 Password tidak sesuai Cukup jelas Isi password dengan benar atau reset password jika lupa
SO004 Pengguna belum aktif Cukup jelas Kirim ulang link aktivasi dan klik link aktivasi yang terkirim ke email Wajib Pajak
SO005 Email sudah digunakan Ada orang yang telah menggunakan email yang sama Reset password sekaligus mengubah email
SO006 Kegagalan autentikasi Cukup jelas Lakukan refresh atau lapor ke Kring Pajak
SO007 Invalid credential
  1. NPWP tidak lengkap
  2. Password tidak diisi
  1. Lengkapi isian NPWP (15 digit angka)
  2. Lengkapi isian password

.

Registrasi, Password, Aktivasi, dan Profil

 

Kode Keterangan Penyebab Penyelesaian
REG001 NPWP tidak terdaftar
  1. NPWP tidak terdaftar
  2. NPWP non aktif
  1. Registrasi NPWP 
  2. Perubahan data ke KPP terdaftar
  3. Lapor ke Kring Pajak
REG003 NPWP dalam kategori non aktif NPWP sudah dinonaktifkan Mengajukan perubahan data melalui KPP terdaftar
REG004 Status NPWP tidak ada Lapor ke Kring Pajak
REG005 EFIN tidak ditemukan Wajib Pajak belum memiliki EFIN Melakukan aktivasi EFIN baik secara online maupun melalui KPP terdekat
REG006 EFIN belum diaktivasi Sama dengan solusi error REG005
REG007 NPWP sudah terdaftar Wajib Pajak sudah terdaftar pada SSE atau eNofa login pada sistem DJP online atau jika lupa password, silahkan reset.
REG008 NPWP sudah terdaftar Wajib Pajak sudah terdaftar dan aktif pada DJP Online Sama dengan solusi error REG007
REG009 Email sudah digunakan pada sistem DJP Online Gunakan email lain, atau jika lupa password, silahkan reset.
REG010 Email sudah digunakan pada sistem DJP Online Sama dengan solusi error REG009
REG011 kode keamanan tidak sesuai captcha yang dimasukkan salah Isi captcha sesuai dengan petunjuk
REG013 Registrasi user tidak berhasil refresh website DJP online
REG014 Reset password gagal dilakukan Coba kembali
REG015 Anda belum terdaftar pada sistem DJP Online Registrasi DJP Online di www.pajak.go.id
REG016 Panjang password minimal 6 karakter tanpa spasi Cukup jelas
REG017 Password baru berbeda dengan konfirmasi password pastikan isian password baru sama dengan konfirmasi password
REG018 Proses reset password gagal Coba kembali
REG019 Belum memiliki email Pengguna ingin melakukan perubahan email namun tidak ada data email yang baru Isikan data email yang baru.
REG020 Link reset password tidak dapat dikirim ke email Coba kembali
REG021 Perubahan profil gagal Data email dan/atau data nomor HP tidak diisi Silahkan isi data email dan/atau nomor HP sebelum melakukan perubahan profil
REG025 link aktivasi akun expired link aktivasi hanya berlaku selama 1 x 24 jam Kirim ulang link aktivasi melalui sistem DJP Online
REG026 Nomor handphone telah digunakan sebelumnya Gunakan nomor HP lain
REG027 Nomor handphone telah digunakan sebelumnya Gunakan nomor HP lain
REG031 EFIN tidak sesuai EFIN yang dimasukkan salah jika lupa EFIN silahkan lapor ke Kring Pajak atau mengajukannya ke KPP terdaftar
REGO32 Anda tidak dapat melakukan reset password, silahkan lakukan aktivasi terlebih dahulu Wajib Pajak belum melakukan aktivasi akun sehingga tidak dapat melakukan reset password
  1. Klik link aktivasi yang dikirimkan ke email
  2. kirim ulang link aktivasi
REG023

REG023A

REG029

REG029A

REG029B

REG030

Aktivasi akun DJP online tidak berhasil Lapor ke Kring Pajak

 

Baca Juga: 5 Manfaat Menggunakan e-Filing Online untuk Lapor Pajak Anda

 

Itulah beberapa masalah atau kendala error pada sistem DJP Online beserta dengan solusinya. Semoga melalui artikel ini dapat membantu Anda apabila terjadi kendala dalam melakukan aktivitas perpajakan melalui DJP Online.

 


June 23, 2021
WhatsApp-Image-2021-06-20-at-2.35.26-PM.jpeg

Sering menjadi pertanyaan orang-orang, kenapa negara melakukan pemungutan pajak dan apa asas dibalik pemungutan pajak?

Untuk jawaban pertanyaan pertama yaitu kenapa negara melakukan pemungutan pajak adalah karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara. Fasilitas umum yang kita nikmati saat ini seperti jalan, pendidikan, kesehatan bersumber dari pajak.  Untuk pertanyaan kedua terkait asas pemungutan pajak, mari simak jawabannya melalui artikel ini.

 

Asas Pemungutan Pajak

Pada paragraf pembuka sudah disebutkan bahwa peran pemungutan pajak penting bagi sebuah negara. Tanpa adanya pungutan pajak, sebuah negara akan kesulitan dalam melakukan pembangunan yang pada akhirnya akan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dengan kata lain pemungutan pajak adalah dari rakyat untuk rakyat. Karena sifat pajak yang sangat krusial ini, maka aktivitas perpajakan perlu ditegakkan dan diatur sedemikian rupa melalui payung hukum dan asas pemungutan pajak.

Jadi bisa dikatakan asa perpajakan adalah dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah dalam membuat peraturan atau pemungutan pajak.

Secara garis besar, terdapat tiga asas pemungutan pajak yang lazim digunakan oleh semua negara di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Asas Domisili

Pemungutan pajak yang dilakukan kepada warga negara yang bertempat tinggal di negara tersebut atau bagi perusahaan yang memiliki kedudukan di negara tersebut.

Dalam asas ini, negara mengabaikan dari mana wajib pajak mendapatkan penghasilan yang akan dikenakan pajak.itu.

Hal tersebut membuat negara akan menggabungkan asas domisili dengan konsep pungutan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara tersebut atau dari luar negara.

2. Asas Sumber

Negara akan memungut pajak atas suatu penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan di negara tersebut. Asas ini tidak mempersoalkan siapa dan apa status wajib pajak yang memperoleh penghasilan. Sebab yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang berasal dari negara tersebut.

3. Asas Kebangsaan, Nasionalisme, dan Kewarganegaraan

Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan Kebangsaan atau status kewarganegaraan wajib pajak. Sama seperti asas domisili, pengenaan pajak bisa dilakukan dengan cara menggabungkan asas kebagsaan dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri.

 

Baca Juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Beserta Contohnya

Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Banyaknya perbedaan teori terkait asas pemungutan pajak membuat penerapannya di tiap-tiap negara juga berbeda salah satunya di Indonesia.

Apa saja asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia? Berikut penjelasannya.

1. Asas Umum

Pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan atas keadilan umum. Itu artinya pemungutan pajak dilakukan dengan perhitungan yang cermat sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat secara adil sesuai dengan porsinya.

2. Asas Yuridis

Asas yuridis yang dimaksud adalah bahwa pungutan pajak di Indonesia didasari oleh asas hukum yang telah dibuat oleh negara melalui perundang-undangan.

Dasar pengenaan pajak di Indonesia sendiri didasari melalui Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang diikuti dan dijabarkan melalui Undang-Undang berikut:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan bangunan (PBB).
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adanya asas yuridis juga membuat aktivitas perpajakan di suatu negara bisa berjalan dengan adil dan sewajarnya. Asas yuridis juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wajib pajak.

3. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan mengacu pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negara Indonesia.

Asas kebangsaan juga mengatur pemungutan pajak bagi warga negara asing yang tinggal dan berada di Indonesia dengan syarat.

Syarat tersebut adalah warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan/atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari (6 bulan) dalam 1 tahun.

4. Asas Wilayah atau Domisili

Asas wilayah adalah asas pemungutan pajak berdasarkan lokasi tempat tinggal wajib pajak berada.

Itu artinya, wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah negara Indonesia, maka wajib mematuhi aturan perpajakan di wilayah tersebut.

Sebagai contoh Ibu Zubaidah merupakan WNI yang tinggal di Hongkong. Maka menurut asas wilayah, baik properti maupun penghasilan yang dimiliki oleh Ibu Zubaidah tidak wajib dipungut pajak oleh pemerintah Indonesia.

Sebaliknya bagi WNA yang tinggal di Indonesia dengan aturan tertentu maka WNA tersebut wajib dikenakan pajak berdasarkan hukum pajak di Indonesia.

5. Asas Sumber

Asas sumber adalah dasar pemungutan pajak sesuai dengan asal objek pajak yang dikenakan.

Jika objek pajak itu berasal dari negara atau wilayah A maka negara atau wilayah A tersebut wajib mengenakan pajak atas objek pajak tersebut.

Sebagai contoh, Erwin merupakan Warga Negara Filipina dan bertempat tinggal di Filipina memiliki penghasilan berupa dividen dari perusahaan yang berasal di Indonesia.

Maka penghasilan dividen tersebut dianggap sebagai objek pajak dari negara Indonesia karena dianggap sebagai sumber penghasilan berada.

6. Asas Ekonomis

Asas ekonomis yang dimaksud adalah bahwa pengenaan pajak harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan efisien.

Asas ini mengatur bahwa dasar pengenaan pajak tidak boleh melebihi dari penerimaan pajak itu sendiri yang mungkin menyebabkan kemerosotan kondisi perekonomian masyarakat.

Asas ekonomis juga mengatur bahwa penerimaan pajak diharapkan mampu berkontribusi terhadap pembangunan negara tanpa harus melalui skema penerimaan lain misalnya utang negara.

7. Asas Finansial

Asas finansial adalah prinsip dasar pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan kondisi keuangan atau pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.

Oleh karena itu di Indonesia diatur perbedaan besaran pungutan pajak penghasilan berdasarkan beban keluarga dan jumlah pendapatan dalam setahun.

Contoh: Bapak Resa bekerja sebagai konsultan pajak dengan pendapatan Rp300.000.000 per-tahun dan memiliki beban satu orang anak, sedangkan Ibu Septi bekerja sebagai guru dengan penghasilan Rp50.000.000 per-tahun.

Berdasarkan asas finansial, besaran pajak yang dikenakan oleh kedua orang tersebut akan berbeda.

Berdasarkan asas ini pula, pajak yang dipungut dari kedua orang tersebut tidak boleh lebih dari pendapatan mereka dalam satu tahun.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang memang belum memiliki penghasilan maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak.

 

Jadi, jelas ya membayar pajak itu tidak akan membuat seseorang menjadi miskin. Maka tetaplah taat bayar pajak.

Itu dia tujuh asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Sesuai perundang-undangan bahwa sifat pajak adalah wajib sehingga agar tidak membebani warga negara yang dikenakan maka perlu diatur melalui asas pemungutan pajak.


June 22, 2021
WhatsApp-Image-2021-06-20-at-2.08.05-PM.jpeg

Biasanya, saat mengisi e-Filing, Wajib Pajak menemukan beberapa kendala salah satunya adalah munculnya notifikasi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada.

Adanya notifikasi tersebut membuat Wajib Pajak kesulitan dalam mengisi e-Filling pajak dalam rangka melakukan pelaporan SPT.

Lalu, bagaimana solusinya? Mari simak penjelasannya melalui artikel ini.

Mengenal e-Filing Pajak

Bagi yang belum tahu, e-Filing adalah layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah penyampaian atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Dimana Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan SPT secara elektronik atau online melalui portal situs yang disediakan oleh DJP yaitu www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP)

Apa itu BPS SPT?

BPS SPT adalah singkatan dari Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Adanya BPS SPT menjadi bukti bahwa Wajib Pajak telah mengirimkan atau melaporkan SPT pajak ke DJP dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Lalu, apa penyebab dari BPS SPT Sebelumnya Belum Ada?

Dilansir situs DJP, hal ini disebabkan karena Anda  sebenarnya sudah membuat SPT dengan jenis, tahun pajak, dan nomor pembetulan yang sama namun belum terkirim ke pihak DJP.

Penyebab lainnya bisa jadi Anda sudah membuat SPT pembetulan 1 atau 2 padahal SPT normal (pembetulan 0) belum dibuat.

Terlalu banyak draft SPT pada sistem e-Filing juga bisa menjadi penyebab munculnya notifikasi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada.

Cara Mengatasi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Caranya mudah, Anda bisa menghapus draft SPT yang sudah ada atau melakukan pengisian ulang dengan benar dan lengkap melalui menu kirim SPT pada sistem e-filing.

Jika Anda ingin menghapus draft yang sudah ada dan memastikan tidak ada BPS SPT lain, Anda bisa menghapus semua daftar draft konsep SPT dengan mengklik logo tong sampah.

Ingat, ketika Anda ingin membuat SPT ulang, pastikan Anda membuat SPT pembetulan nol dengan cara mengklik tanda buat SPT di bagian atas.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor Pajak Dengan e-Filing

Notifikasi Error Lainnya pada e-Filing

Selain BPS SPT Sebelumnya Belum Ada, ada beberapa notifikasi error lainnya yang terjadi ketika melakukan pengisian SPT pada e-filing yaitu sebagai berikut.

 

1. Request Token tidak berhasil, silahkan ulangi kembali atau periksa isian data SPT Anda

 

Penyebab: Token tidak berhasil terkirim ke email.

Solusi: 

Cek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian kode error Simpan SPT, kemudian cek email dengan klik profil pada aplikasi DJP Online, lalu minta petugas helpdesk untuk cek kode Token Darurat.

 

2. BPS Sudah Ada

 

Penyebab: Wajib Pajak pernah mengirimkan SPT yang sejenis kepada DJP.

Solusi:

Pastikan Wajib Pajak belum pernah mengirimkan SPT sejenis dan jika sudah terlanjur, maka lapor ke Kring Pajak atau helpdesk.

 

4. Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain

 

Penyebab ini sama dengan masalah BPS SPT Sebelumnya Belum Ada dan cara mengatasinya juga sama.

 

5. Error Status Code 0

 

Penyebabnya adalah pengisian data yang tidak lengkap seperti daftar harta belum diisi, daftar harta diisi tetapi ada yang bernilai nol, NIK belum diisi, dan data-data lain yang seharusnya diisi tapi tidak diisi dengan lengkap.

 

6. SPT Tahunan Tidak Lengkap (SPT Nihil)

 

Penyebab:

WP tidak mengisi bukti potong dari pemberi kerja atau tidak mengisi daftar harta dengan lengkap.

Alasan lainnya adalah kolom kode harta atau utang pada tabel daftar harta dan utang tidak sesuai.

Solusi:

Isi data bukti potong dengan lengkap serta daftar harta harus diisi dan nilainya tidak boleh nol.

Melalui penjelasan berikut, Wajib Pajak tidak perlu lagi bingung apabila mengalami kesulitan dalam proses pelaporan pajak melalui e-filing.


June 21, 2021
WhatsApp-Image-2021-06-20-at-1.46.23-PM.jpeg

Kelalaian pajak adalah satu hal yang tidak bisa dihindari dalam aktivitas perpajakan dan tidak sedikit Wajib Pajak yang mendapatkan surat cinta dari DJP berupa Surat Tagihan Pajak.

Surat Tagihan Pajak sendiri diterbitkan karena suatu alasan dari aktivitas perpajakan dan umumnya terjadi karena ada kelalaian dalam melaporkan dan membayar pajak.

Melalui artikel ini, mari simak apa itu Surat Tagihan Pajak dan apa yang mendasari surat itu diterbitkan?

 

Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak atau STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

Secara hukum, Surat Tagihan Pajak memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

 

Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP)

Adapun fungsi dari diterbitkannya STP adalah sebagai berikut:

  • Adanya koreksi atas jumlah pajak terutang berdasarkan SPT Wajib Pajak.
  • Sarana untuk mengenakan sanksi terkait aktivitas perpajakan Wajib Pajak.
  • Sarana untuk menagih pajak terutang.

Ketentuan Penerbitan

STP atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan oleh dan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.

Alasan diterbitkannya STP adalah karena Wajib Pajak tidak memenuhi beberapa atau secara penuh atas kewajiban perpajakannya yang meliputi pembayaran dan pelaporan pajak.

Secara lengkap, alasan dan ketentuan penerbitan STP dibahas dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang bayar.
  • Terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
  • Adanya pengenaan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
  • Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak.
  • Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak tidak tepat waktu.
  • Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
  • PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur.
  • PKP yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

Hal penting yang harus diketahui WP terkait Surat Tagihan Pajak (STP) adalah STP selalu memiliki nomor unik yang disebut dengan nomor kohir.

Penomoran STP sama dengan penomoran Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan format: AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.

AAAAA merupakan lima digit nomor urut pertama surat. BBB menunjukkan kode jenis pajak. CC menunjukkan tahun pajak. DDD menunjukkan kode KPP penerbit, dan EE menunjukkan tahun diterbitkan STP.

Sanksi Diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)

Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa STP merupakan surat penagihan pajak atau sanksi administrasi berupa denda atau bunga.

Secara lengkap, sanksi atau denda administrasi atas terbitnya STP adalah sebagai berikut:

  • Keterlambatan SPT Tahunan PPh badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 
  • Keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000 
  • Keterlambatan SPT Masa PPN dikenakan denda Rp500.000
  • Keterlambatan SPT Masa lainnya dikenakan denda Rp100.000

Selain sanksi denda, ada juga sanksi bunga dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Pembetulan sendiri SPT Tahunan: 2% per-bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar atau disetor dihitung sejak berakhirnya penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.

 

  • Pembetulan sendiri SPT Masa: 2% per-bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar atau setor dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

 

  • Sanksi 2% per-bulan juga dikenakan bagi WP yang tidak atau terlambat menyampaikan pajak yang telah jatuh tempo.
  • Bagi PKP yang terlambat atau tidak menerbitkan faktur pajak, tidak mengisi faktur secara lengkap, atau melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan maka sanksi yang diberikan 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  • Bagi PKP yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan dikenakan bunga 2% perbulan dari pajak yang ditagih kembali.

Bagaimana jika PKP telah membuat faktur pajak tepat waktu namun terlambat dilaporkan?

Jawabannya adalah PKP tersebut tetap dianggap telat dalam menerbitkan faktur pajak sehingga dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Surat Tagihan Pajak.

 

Baca Juga: Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Badan

Pelunasan Denda atau Sanksi

Pelunasan denda atau sanksi atas STP dapat dilakukan melalui bank-bank atau pihak ketiga tertentu yang menerima pembayaran pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP).

Dalam hal ini, WP wajib mencantumkan nomor STP dalam SSP tersebut pada kolom Nomor Ketetapan.

Apabila WP lupa mencantumkan nomor STP, maka akan dianggap belum membayar atau status STP masih seperti sedia kala.

Jika masalah tersebut terlanjur terjadi, maka WP harus menyelesaikannya melalui proses pemindahbukuan yang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.


June 18, 2021
WhatsApp-Image-2021-06-13-at-5.58.00-AM.jpeg

Bagi rekan Wajib Pajak yang sering telat membayar pajak, apakah Kalian tahu bahwa terdapat denda bunga pajak pasal 9 (2a) kup tiap bulannya? Denda bunga pajak ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 9 ayat (2a). Lantas, bagaimana penjelasan terkait denda bunga pajak yang diatur dalam UU KUP Pasal 9 ayat (2a)?

Bagaimana pula contoh perhitungan denda bunga pajak pada pasal tersebut? Simak artikel berikut ini, ya!

Sanksi Administrasi Pasal 9 ayat (2a)

Dalam UU KUP, wajib pajak yang telah membayar pajak diberi keleluasaan dengan memberikan jatuh tempo paling lambat 15 hari setelah saat terutang pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo, maka Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa bunga pajak sebesar 2% perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Namun belakangan, Kementerian Keuangan memiliki aturan terbaru terkait sanksi administrasi denda perpajakan.

Sanksi Administrasi Denda Pajak Terbaru

Belakangan, seiring rencana aturan perpajakan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Poin-poin pada Pasal 9 UU KUP mengalami perubahan termasuk pada ayat (2a).

Dimana dalam UU Cipta Kerja, Klaster Perpajakan, Pasal 9 ayat (2a) mengalami perubahan dari yang diberikan sanksi administrasi bunga 2% perbulan menjadi sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Lanjutnya, Tarif dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif  Denda Berdasarkan Tingkat Suku Bunga

Dalam UU Cipta kerja Klaster Perpajakan juga ditambah Pasal 9 ayat (2c) yang membahas tarif bunga per bulan yang dimaksud dalam perubahan Pasal 9 ayat 2.

Dalam ayat tersebut menyatakan bahwa pengenaan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan pajak.

Dengan kata lain, Kementerian Keuangan dalam menetapkan tarif denda pajak berdasarkan Suku Bunga Acuan BI.

Itu artinya, apabila BI menurunkan Suku Bunga Acuan, tarif bunga denda pajak juga akan lebih rendah dan sebaliknya.

Hal ini membuat pengenaan tarif bunga denda pajak sejak berlakunya UU Cipta kerja bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan Tingkat Suku Bunga Acuan BI.

Ketentuan tarif tersebut nantinya dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang dikeluarkan setiap bulan atau Masa Pajak.

Bagaimana dasar pengenaan tarifnya?

Berikut beberapa tarif denda Pasal 9 ayat (2a) yang berlaku mulai dari Bulan Januari 2021 hingga April 2021.

 

Bulan Tarif Bunga Per Bulan
1 Januari 2021 – 31 Januari 2021 0,93%
1 Februari 2021 – 29 Februari 2021 0,92%
1 Maret 2021 – 31 Maret 2021 0,94%
1 April 2021 – 31 April 2021 0,97%

 

Relaksasi tarif bunga denda pajak seperti ini dilakukan untuk memberikan keadilan, meningkatkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan Wajib Pajak dalam membayar pajak.

Contoh Perhitungan Denda Pajak Pasal 9 Ayat (2a)

Secara sederhana, berikut contoh perhitungan denda pajak Pasal 9 Ayat (2a) terbaru.

Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 PT XYZ tahun 2021 adalah Rp10.000.000 per bulan.

Angsuran pajak masa Januari tahun 2021 dibayar tanggal 18 Februari 2021 dan dilaporkan tanggal 19 Februari 2021. 

Apabila pada tanggal 15 Maret 2021 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, berapakah denda pajak yang harus dibayarkan oleh PT XYZ?

Karena Surat Tagihan Pajak diterbitkan satu bulan setelah penyetoran pajak, maka perhitungannya sebagai berikut

1 x 0,94% x Rp10.000.000 = Rp 94.000

Catatan: Angka 0.94% didapat dari tarif pengenaan denda pajak di bulan Maret 2021.

Jadi, PT XYZ harus membayar denda bunga sebesar Rp 94.000 sesuai dengan jumlah bulan jatuh tempo.

Kode Akun Billing Denda Pajak

Kode Jenis Setoran bagi Wajib Pajak yang telat membayar pajak adalah 300 dengan Wajib Pajak PPh Orang Pribadi adalah 411125 dan Wajib Pajak PPh badan adalah 411126 dengan Kode Jenis Setoran 300.

Itulah Ketentuan tarif denda administratif pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan dan membayar pajak.

 

Baca Juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

 

Bila Anda mengalami kesulitan dalam mengelola pajak badan dan menghadapi sengketa pajak, Kami Rusdiono Consulting siap memberikan konsultasi dan pendampingan sengketa pajak bagi Anda.

Konsultasikan masalah perpajakan Anda kepada Kami dengan klik tautan berikut ini.