Ketentuan Tarif Bunga Denda Pajak Pasal 9 Ayat (2a) Terbaru

June 18, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-06-13-at-5.58.00-AM.jpeg

Bagi rekan Wajib Pajak yang sering telat membayar pajak, apakah Kalian tahu bahwa terdapat denda bunga pajak pasal 9 (2a) kup tiap bulannya? Denda bunga pajak ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 9 ayat (2a). Lantas, bagaimana penjelasan terkait denda bunga pajak yang diatur dalam UU KUP Pasal 9 ayat (2a)?

Bagaimana pula contoh perhitungan denda bunga pajak pada pasal tersebut? Simak artikel berikut ini, ya!

Sanksi Administrasi Pasal 9 ayat (2a)

Dalam UU KUP, wajib pajak yang telah membayar pajak diberi keleluasaan dengan memberikan jatuh tempo paling lambat 15 hari setelah saat terutang pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo, maka Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa bunga pajak sebesar 2% perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Namun belakangan, Kementerian Keuangan memiliki aturan terbaru terkait sanksi administrasi denda perpajakan.

Sanksi Administrasi Denda Pajak Terbaru

Belakangan, seiring rencana aturan perpajakan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Poin-poin pada Pasal 9 UU KUP mengalami perubahan termasuk pada ayat (2a).

Dimana dalam UU Cipta Kerja, Klaster Perpajakan, Pasal 9 ayat (2a) mengalami perubahan dari yang diberikan sanksi administrasi bunga 2% perbulan menjadi sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Lanjutnya, Tarif dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif  Denda Berdasarkan Tingkat Suku Bunga

Dalam UU Cipta kerja Klaster Perpajakan juga ditambah Pasal 9 ayat (2c) yang membahas tarif bunga per bulan yang dimaksud dalam perubahan Pasal 9 ayat 2.

Dalam ayat tersebut menyatakan bahwa pengenaan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan pajak.

Dengan kata lain, Kementerian Keuangan dalam menetapkan tarif denda pajak berdasarkan Suku Bunga Acuan BI.

Itu artinya, apabila BI menurunkan Suku Bunga Acuan, tarif bunga denda pajak juga akan lebih rendah dan sebaliknya.

Hal ini membuat pengenaan tarif bunga denda pajak sejak berlakunya UU Cipta kerja bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan Tingkat Suku Bunga Acuan BI.

Ketentuan tarif tersebut nantinya dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang dikeluarkan setiap bulan atau Masa Pajak.

Bagaimana dasar pengenaan tarifnya?

Berikut beberapa tarif denda Pasal 9 ayat (2a) yang berlaku mulai dari Bulan Januari 2021 hingga April 2021.

 

Bulan Tarif Bunga Per Bulan
1 Januari 2021 – 31 Januari 2021 0,93%
1 Februari 2021 – 29 Februari 2021 0,92%
1 Maret 2021 – 31 Maret 2021 0,94%
1 April 2021 – 31 April 2021 0,97%

 

Relaksasi tarif bunga denda pajak seperti ini dilakukan untuk memberikan keadilan, meningkatkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan Wajib Pajak dalam membayar pajak.

Contoh Perhitungan Denda Pajak Pasal 9 Ayat (2a)

Secara sederhana, berikut contoh perhitungan denda pajak Pasal 9 Ayat (2a) terbaru.

Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 PT XYZ tahun 2021 adalah Rp10.000.000 per bulan.

Angsuran pajak masa Januari tahun 2021 dibayar tanggal 18 Februari 2021 dan dilaporkan tanggal 19 Februari 2021. 

Apabila pada tanggal 15 Maret 2021 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, berapakah denda pajak yang harus dibayarkan oleh PT XYZ?

Karena Surat Tagihan Pajak diterbitkan satu bulan setelah penyetoran pajak, maka perhitungannya sebagai berikut

1 x 0,94% x Rp10.000.000 = Rp 94.000

Catatan: Angka 0.94% didapat dari tarif pengenaan denda pajak di bulan Maret 2021.

Jadi, PT XYZ harus membayar denda bunga sebesar Rp 94.000 sesuai dengan jumlah bulan jatuh tempo.

Kode Akun Billing Denda Pajak

Kode Jenis Setoran bagi Wajib Pajak yang telat membayar pajak adalah 300 dengan Wajib Pajak PPh Orang Pribadi adalah 411125 dan Wajib Pajak PPh badan adalah 411126 dengan Kode Jenis Setoran 300.

Itulah Ketentuan tarif denda administratif pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan dan membayar pajak.

 

Baca Juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

 

Bila Anda mengalami kesulitan dalam mengelola pajak badan dan menghadapi sengketa pajak, Kami Rusdiono Consulting siap memberikan konsultasi dan pendampingan sengketa pajak bagi Anda.

Konsultasikan masalah perpajakan Anda kepada Kami dengan klik tautan berikut ini.

Admin dua

Send this to a friend