Apa itu Surat Tagihan Pajak (STP) & Bagaimana Mekanisme Dendanya?

June 21, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-06-20-at-1.46.23-PM.jpeg

Kelalaian pajak adalah satu hal yang tidak bisa dihindari dalam aktivitas perpajakan dan tidak sedikit Wajib Pajak yang mendapatkan surat cinta dari DJP berupa Surat Tagihan Pajak.

Surat Tagihan Pajak sendiri diterbitkan karena suatu alasan dari aktivitas perpajakan dan umumnya terjadi karena ada kelalaian dalam melaporkan dan membayar pajak.

Melalui artikel ini, mari simak apa itu Surat Tagihan Pajak dan apa yang mendasari surat itu diterbitkan?

 

Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak atau STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

Secara hukum, Surat Tagihan Pajak memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

 

Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP)

Adapun fungsi dari diterbitkannya STP adalah sebagai berikut:

  • Adanya koreksi atas jumlah pajak terutang berdasarkan SPT Wajib Pajak.
  • Sarana untuk mengenakan sanksi terkait aktivitas perpajakan Wajib Pajak.
  • Sarana untuk menagih pajak terutang.

Ketentuan Penerbitan

STP atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan oleh dan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.

Alasan diterbitkannya STP adalah karena Wajib Pajak tidak memenuhi beberapa atau secara penuh atas kewajiban perpajakannya yang meliputi pembayaran dan pelaporan pajak.

Secara lengkap, alasan dan ketentuan penerbitan STP dibahas dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang bayar.
  • Terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
  • Adanya pengenaan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
  • Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak.
  • Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak tidak tepat waktu.
  • Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
  • PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur.
  • PKP yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

Hal penting yang harus diketahui WP terkait Surat Tagihan Pajak (STP) adalah STP selalu memiliki nomor unik yang disebut dengan nomor kohir.

Penomoran STP sama dengan penomoran Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan format: AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.

AAAAA merupakan lima digit nomor urut pertama surat. BBB menunjukkan kode jenis pajak. CC menunjukkan tahun pajak. DDD menunjukkan kode KPP penerbit, dan EE menunjukkan tahun diterbitkan STP.

Sanksi Diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)

Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa STP merupakan surat penagihan pajak atau sanksi administrasi berupa denda atau bunga.

Secara lengkap, sanksi atau denda administrasi atas terbitnya STP adalah sebagai berikut:

  • Keterlambatan SPT Tahunan PPh badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 
  • Keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000 
  • Keterlambatan SPT Masa PPN dikenakan denda Rp500.000
  • Keterlambatan SPT Masa lainnya dikenakan denda Rp100.000

Selain sanksi denda, ada juga sanksi bunga dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Pembetulan sendiri SPT Tahunan: 2% per-bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar atau disetor dihitung sejak berakhirnya penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.

 

  • Pembetulan sendiri SPT Masa: 2% per-bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar atau setor dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

 

  • Sanksi 2% per-bulan juga dikenakan bagi WP yang tidak atau terlambat menyampaikan pajak yang telah jatuh tempo.
  • Bagi PKP yang terlambat atau tidak menerbitkan faktur pajak, tidak mengisi faktur secara lengkap, atau melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan maka sanksi yang diberikan 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  • Bagi PKP yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan dikenakan bunga 2% perbulan dari pajak yang ditagih kembali.

Bagaimana jika PKP telah membuat faktur pajak tepat waktu namun terlambat dilaporkan?

Jawabannya adalah PKP tersebut tetap dianggap telat dalam menerbitkan faktur pajak sehingga dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Surat Tagihan Pajak.

 

Baca Juga: Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Badan

Pelunasan Denda atau Sanksi

Pelunasan denda atau sanksi atas STP dapat dilakukan melalui bank-bank atau pihak ketiga tertentu yang menerima pembayaran pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP).

Dalam hal ini, WP wajib mencantumkan nomor STP dalam SSP tersebut pada kolom Nomor Ketetapan.

Apabila WP lupa mencantumkan nomor STP, maka akan dianggap belum membayar atau status STP masih seperti sedia kala.

Jika masalah tersebut terlanjur terjadi, maka WP harus menyelesaikannya melalui proses pemindahbukuan yang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Admin dua

Send this to a friend