Manajemen Archives - RDN Consulting


No more posts

June 2, 2024
workplace-violence-taking-place-colleagues.webp

Mendulang keuntungan merupakan tujuan utama dalam berbisnis. Dalam menjalankan usaha, salah satu sistem yang sering digunakan untuk mendapatkan keuntungan adalah sistem konsinyasi. Pebisnis bisa memilih mendistribusikan barang melalui sistem konsinyasi ini. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan konsinyasi? Bagaimana sistem ini bekerja dan mengapa begitu banyak pelaku bisnis yang memilihnya? Kami akan bahas secara mendalam dalam artikel berikut ini.

 

Apa itu konsinyasi?

Konsinyasi adalah suatu bentuk kesepakatan antara dua pihak, yaitu penjual dan konsinyator (biasanya adalah pengecer atau distributor), di mana penjual menitipkan barang dagangannya kepada konsinyator untuk dijual. Namun, barang tersebut tetap menjadi milik penjual sampai terjadi transaksi penjualan kepada konsumen akhir. Sistem ini memungkinkan penjual untuk memiliki kontrol atas barang dagangannya, namun meminimalkan risiko kelebihan persediaan bagi konsinyator.

 

Contoh sistem penjualan konsinyasi

Secara singkat, berikut 2 contoh penjualan dengan sistem konsinyasi. Misalnya, sebuah perusahaan pakaian menitipkan koleksi terbarunya ke toko pakaian lokal. Barang-barang tersebut tetap dimiliki oleh perusahaan pakaian tersebut sampai terjadi penjualan kepada pelanggan.

Contoh lainnya di sektor buku, penerbit bisa menitipkan sebagian stok bukunya ke toko buku lokal. Stok tersebut akan dijual oleh toko buku, dan setelah terjual, penerbit akan menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

Tujuan penjualan dengan sistem konsinyasi

Tujuan dari menggunakan sistem konsinyasi antara lain:

  1. Mengurangi risiko kelebihan persediaan bagi konsinyator.
  2. Meningkatkan ketersediaan barang di pasar.
  3. Memperluas jangkauan pasar melalui konsinyator yang memiliki basis pelanggan yang kuat.
  4. Meminimalkan risiko kerugian bagi penjual karena barang tetap menjadi miliknya sampai terjadi transaksi penjualan.

 

Manfaat dan kelemahan sistem konsinyasi

Seperti halnya metode bisnis lainnya, sistem konsinyasi memiliki kelebihan dan kelemahan. Manfaatnya antara lain:

  1. Minimnya risiko persediaan berlebih: konsinyasi mengurangi risiko kelebihan persediaan bagi konsinyator, sehingga mengoptimalkan ruang penyimpanan dan modal.
  2. Ekspansi pasar: dengan menggunakan konsinyasi, penjual dapat memperluas jangkauan pasar tanpa harus menanggung risiko kepemilikan penuh atas persediaan barang di berbagai lokasi.
  3. Pengontrolan terhadap produk: penjual tetap memiliki kontrol atas barang dagangannya, termasuk harga jual dan penempatan di toko.

Namun, ada juga beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan:

  1. Risiko kehilangan barang: meskipun barang tetap dimiliki oleh penjual, risiko kerugian akibat kerusakan atau kehilangan barang masih ada selama barang berada di bawah tanggung jawab konsinyator.
  2. Keterbatasan kontrol: penjual mungkin menghadapi tantangan dalam mengontrol cara barang dipajang atau dipromosikan di toko konsinyasi.
  3. Pembayaran tertunda: Penjual harus bersabar menunggu pembayaran dari konsinyator setelah barang terjual, yang bisa mempengaruhi aliran kas perusahaan.

Baca Juga: Laporan Penjualan : Contoh dan Manfaatnya bagi Pengusaha

 

Kesimpulan

Dalam dunia bisnis yang dinamis, sistem konsinyasi telah terbukti menjadi solusi efektif dalam mendistribusikan barang dagangan. Dengan mengurangi risiko kelebihan persediaan dan memperluas jangkauan pasar, konsinyasi memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak, meskipun juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Bagi pelaku bisnis, penting untuk memahami dengan baik bagaimana sistem ini bekerja agar dapat memanfaatkannya secara optimal dalam strategi distribusi mereka.


May 22, 2024
WhatsApp-Image-2024-05-19-at-2.41.38-PM-1280x853.jpeg

Wajib lapor ketenagakerjaan atau yang biasa disingkat dengan WLKP adalah salah satu layanan yang memfasilitasi perusahaan dalam menyampaikan informasi terkait keadaan perusahaan dan tenaga kerjanya. Dalam era digital seperti sekarang, laporan ini dapat dilakukan secara online untuk mempermudah prosesnya. WLKP online sendiri dapat diakses melalui http://wajiblapor.kemnaker.go.id/ Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang pentingnya pelaporan WLKP, prosedur pelaporannya secara online, dan sanksi untuk ketidakpatuhannya.

Mengapa Penting Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan?

Tahukah Anda, jika layanan WLKP telah berjalan sejak tahun 2017 dan berhasil menjaring puluhan ribu perusahaan untuk mendaftar dan melaporkan keadaannya perusahaannya. Layanan ini membantu kementerian  Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam menjaring informasi seputar perusahaan juga tenaga kerja di perusahaan Indonesia.

Ada 3 alasan penting mengapa perusahaan wajib melakukan lapor ketenagakerjaan:

  1. Transparansi dan kepatuhan hukum: Melalui pelaporan WLKP, pemerintah dapat memantau kondisi ketenagakerjaan di perusahaan secara transparan. Ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan hukum terkait tenaga kerja seperti upah minimum, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja.
  2. Perlindungan tenaga kerja: Pelaporan WLKP juga memungkinkan pemerintah untuk mengawasi kondisi kerja yang aman dan memastikan bahwa tenaga kerja dilindungi dari eksploitasi dan diskriminasi.
  3. Pengembangan kebijakan: Data dari pelaporan WLKP dapat digunakan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang lebih baik dalam bidang ketenagakerjaan, seperti program pelatihan kerja dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Kapan WLKP Harus Dilaporkan?

Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan menjadi dasar hukum atas WLKP. Dalam pasal 6 disebutkan jika perusahaan wajib melaporkan secara tertulis maksimal 30 hari setelah mendirikan, menghidupkan kembali, atau memindahkan perusahaan. Disebutkan juga dalam pasal 7 jika perusahaan wajib menyampaikan laporan setiap tahun secara tertulis. Sedangkan pasal 8 menyebutkan perusahaan wajib melaporkan secara tertulis maksimal 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan.

 

Sanksi untuk Ketidakpatuhan WLKP

Tidak mematuhi kewajiban pelaporan WLKP dapat berakibat pada sanksi denda dan pidana yang diatur dalam beleid yang sama. Disebutkan dalam pasal 10, denda pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1,000,000. Jika terjadi pelanggaran berulang untuk kedua kalinya atau lebih setelah putusan terakhir yang tidak dapat diubah, maka pelanggaran tersebut akan mengakibatkan pidana kurungan.

 

Cara Lapor WLKP Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan WLKP secara online:

  1. Akses platform resmi: kunjungi situs web resmi http://wajiblapor.kemnaker.go.id/ yang menyediakan layanan pelaporan WLKP online.
  2. Login atau registrasi: jika Anda belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu. Jika sudah memiliki akun, masuklah menggunakan kredensial yang sesuai.
  3. Isi formulir: isilah formulir pelaporan dengan informasi yang diperlukan, seperti data tenaga kerja, jumlah jam kerja, upah, dan informasi lain yang diminta.
  4. Unggah dokumen pendukung: unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti daftar hadir, slip gaji, dan dokumen lain yang relevan.
  5. Verifikasi dan submit: periksa kembali semua informasi yang telah Anda isi, lalu submit formulir pelaporan.

 

Baca Juga: Alasan Perusahaan Harus Melakukan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

Kesimpulan

Wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha untuk memastikan transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan tenaga kerja. Laporan ini harus dilakukan setiap bulan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melakukan pelaporan secara online merupakan cara yang efisien dan praktis untuk memenuhi kewajiban ini. Dengan demikian, seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.


May 21, 2024
WhatsApp-Image-2024-05-19-at-2.30.08-PM-1280x853.jpeg

Perkembangan era digital melahirkan banyak inovasi baru. Salah satunya bentuk layanan administrasi yang kini telah beralih ke platform online untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi. Salah satunya adalah AHU Online. Dalam artikel ini, kami akan membahas segala hal tentang AHU Online, mulai dari pengertiannya hingga bagaimana mengaksesnya, serta layanan-layanan yang ditawarkan dan siapa saja yang bisa menggunakannya.

Apa itu AHU online?

AHU Online merupakan singkatan dari Administrasi Hukum Umum Online. Ini adalah platform daring yang menyediakan layanan administrasi hukum yang berkaitan dengan pembentukan, perubahan, dan pembubaran badan hukum di Indonesia. Tujuan utama AHU Online adalah untuk memfasilitasi proses administrasi hukum secara cepat, efisien, dan transparan. Dengan AHU Online, pengguna dapat melakukan berbagai proses administrasi hukum tanpa harus datang langsung ke kantor administrasi yang bersangkutan.

Apa saja pelayanan yang ada di AHU?

Berikut adalah beberapa pelayanan yang tersedia di AHU online:

  1. Pembentukan Badan Hukum
  2. Perubahan Data Badan Hukum
  3. Pembubaran Badan Hukum
  4. Pendaftaran dan Pengesahan Akta Perusahaan
  5. Pendaftaran dan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan
  6. Pendaftaran dan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
  7. Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Pengesahan Nama Perusahaan

Siapa yang bisa mengakses AHU?

AHU Online dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan layanan administrasi hukum yang disediakan. Ini mencakup pengusaha, perusahaan, lembaga pemerintah, konsultan hukum, notaris, dan siapa pun yang terlibat dalam proses administrasi hukum badan hukum.

 

Bagaimana cek legalitas perusahaan di AHU online?

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan di AHU Online:

  1. Buka situs web resmi AHU Online di https://ahu.go.id/ 
  2. Pilih opsi “Cek Legalitas Perusahaan” dari menu navigasi.
  3. Masukkan nama perusahaan yang ingin Anda periksa.
  4. Klik tombol “Cari” atau “Check”.
  5. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
  6. Periksa detail legalitas perusahaan yang muncul, termasuk status, nomor registrasi, dan informasi lainnya.

Baca Juga: Perusahaan Startup: Kenali Contoh, Jenis, dan Sumber Pendanaannnya

Kesimpulan

AHU online adalah inovasi penting dalam dunia administrasi hukum di Indonesia. Dengan menyediakan layanan yang cepat, efisien, dan transparan, platform ini mempermudah proses pembentukan, perubahan, dan pembubaran badan hukum. Siapa pun yang membutuhkan layanan administrasi hukum dapat mengakses AHU online, dan dengan fitur cek legalitas perusahaan, pengguna dapat dengan mudah memverifikasi status legalitas perusahaan secara online. Dengan demikian, AHU online tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pemangku kepentingan hukum di Indonesia.


May 21, 2024
WhatsApp-Image-2024-05-19-at-2.17.01-PM-1280x854.jpeg

Istilah firma sering dikaitkan dengan orang-orang yang menggeluti dunia usaha. Berbeda dengan perseroan terbatas (PT), firma tidak berbadan hukum. Namun, apa sebenarnya firma itu? Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas konsep firma dari dasar hukumnya hingga ciri-ciri, jenis, serta kelebihan dan kekurangannya.

Apa itu Firma?

Firma adalah suatu bentuk usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk bekerja sama dalam satu entitas hukum untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. Kata firma sendiri diambil dari Bahasa Belanda vennootschap onder firma (VOF) yang berarti sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma sering kali dianggap sebagai alternatif yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT, karena proses pendiriannya yang lebih mudah dan persyaratan yang lebih fleksibel.

Meski disebutkan di paragraf pembuka jika firma tidak berbadan hukum, namun ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang firma, di antaranya:

  1. Buku III KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata): Pasal 1618-1652 dari Buku III KUHPerdata merupakan bagian yang mengatur secara khusus tentang firma. Di dalamnya termasuk prosedur pendirian, pengaturan, dan pembubaran firma.
  2. Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang): KUHD juga turut mengatur mengenai firma, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan aspek dagang. Pasal-pasal ini menjelaskan secara detail tentang proses pendirian, pengaturan, dan pembubaran firma.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018: Dikenal sebagai Permenkumham 17/2018, peraturan ini mengatur tentang pendaftaran beberapa bentuk persekutuan, termasuk persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih spesifik terkait proses administratif pendirian firma.

Ciri-ciri Firma

Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang umumnya terkait dengan firma:

  1. Kepemilikan bersama: firma dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam menjalankan bisnis.
  2. Tanggung jawab terbatas: para pemilik hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang mereka investasikan dalam firma tersebut.
  3. Kesepakatan bersama: keputusan dalam firma dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara para pemilik.
  4. Pembagian keuntungan dan kerugian: keuntungan dan kerugian firma dibagi sesuai dengan kesepakatan awal antara para pemilik.
  5. Kontinuitas: firma memiliki keberlanjutan dalam menjalankan bisnisnya meskipun terjadi perubahan dalam kepemilikan.

Jenis-jenis Firma

Berikut beberapa firma yang lazimnya ada di Indonesia:

  1. Firma dagang merupakan firma yang bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.
  2. Firma non dagang/jasa bergerak di dalam industri jasa dan berfokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian.
  3. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).
  4. Firma umum adalah jenis firma yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas.
  5. Hal tersebut berarti setiap anggota harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Jika perusahaan memiliki utang, maka setiap anggota berkewajiban membayar utang dengan kekayaan pribadinya.
  6. Firma terbatas lahir ketika semua anggota yang ada di dalam firma tidak memiliki kekuasaan yang bebas. Tanggung jawab dan kewajiban anggotanya dibatasi.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Firma memiliki sejumlah kelebihan yang membuatnya menjadi pilihan yang menarik dalam dunia bisnis. Firma menawarkan sistem pengelolaan yang lebih profesional berkat pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di antara anggotanya. Firma juga memiliki kemampuan manajemen yang lebih kuat karena semua anggota terlibat dalam menyusun strategi perusahaan. Dalam firma, pemilihan pemimpin dilakukan berdasarkan keahlian masing-masing individu, memastikan kepemimpinan yang sesuai dengan bidangnya. Firma memiliki kemampuan untuk membentuk atau menambah modal perusahaan, memungkinkan perusahaan untuk berkembang dan memperluas operasinya. Saat pengambilan keputusan, hasil yang diperoleh dalam firma didasarkan pada pertimbangan seluruh anggota, menciptakan proses pengambilan keputusan yang demokratis. Terakhir, keuntungan dalam firma dibagi berdasarkan modal awal yang telah disetor oleh masing-masing anggota, memberikan keadilan dalam pembagian hasil.

Namun, seperti halnya bentuk usaha lainnya, firma juga memiliki sejumlah kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sehingga anggota firma dapat menjadi rentan terhadap risiko finansial yang signifikan. Kedua, tanggung jawab kepemilikan dalam firma tidak terbatas, yang berarti aset pribadi anggota dapat digunakan untuk menutupi hutang perusahaan dalam situasi yang ekstrem. Ketiga, dalam firma, risiko terjadinya perselisihan antara anggota bisa meningkat, mengganggu kerjasama dan stabilitas perusahaan. Keempat, kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang dalam firma, yang dapat menyebabkan konflik kepentingan dan memperlambat proses pengambilan keputusan.

Baca Juga: Mengenal Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui Pebisnis

 

Kesimpulan

Firma merupakan salah satu bentuk usaha yang populer karena fleksibilitasnya dalam pengelolaan serta proses pendiriannya yang relatif mudah. Meskipun memiliki kelebihan, firma juga memiliki kekurangan yang perlu dipertimbangkan dengan cermat sebelum memilih bentuk usaha ini. Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang definisi, ciri-ciri, jenis, serta kelebihan dan kekurangannya, diharapkan pembaca dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan mereka.


May 20, 2024
WhatsApp-Image-2024-05-19-at-1.44.16-PM-1280x854.jpeg

Mendirikan sebuah perusahaan menjadi salah satu kunci dalam mendukung perekonomian suatu negara. Salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipilih adalah Perseroan Terbatas atau yang biasa disingkat dengan PT. Menarik untuk menilik lebih jauh, apa saja langkah yang diperlukan untuk mendirikan PT. Ada beberapa hal yang perlu dipahami dengan jelas agar Anda tidak salah langkah. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang pendirian PT, yang harus dipenuhi sebagai syarat pendirian pt, serta berapa biaya pendirian t yang dibutuhkan.

Bagaimana Pembentukan PT?

Sebelum membahas lebih jauh tentang pendirian PT, ada baiknya mengerti terlebih dahulu apa itu PT. Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, yang merupakan dasar hukum Perseroan Terbatas, dalam pasal 1 disebutkan PT merupakan sebuah badan hukum yang didirikan melalui perjanjian serta permodalan bersama. Operasional PT didukung oleh modal yang terbagi dalam bentuk saham, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

Dalam prosesnya, pembentukan PT melibatkan beberapa tahapan penting yang harus diikuti dengan cermat, di antaranya:

  1. Memberikan penamaan PT yang harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak melanggar norma kesusilaan, belum digunakan secara legal, dan sesuai dengan kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, perlu juga untuk mencantumkan alamat lengkap PT dalam dokumen pendirian. Pastikan alamat tersebut sesuai dengan tempat di mana PT akan beroperasi. Jika belum memiliki tempat, dapat menggunakan Virtual Office (VO) dengan syarat tidak melanggar peraturan setempat.
  2. Tentukan visi dan misi perusahaan yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar tidak mengalami kendala saat pengembangan usaha.
  3. Perlu dilakukannya penunjukkan untuk pengurus PT, termasuk dewan komisaris dan direksi, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan pemantauan kinerja perusahaan.
  4. Pembuatan akta notaris adalah langkah penting setelah semua data terkumpul. Notaris yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menginput data pendirian PT ke sistem online yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
  5. Setelah mendaftar kepada menteri dan menerima bukti pendaftaran, PT akan memperoleh status badan hukum sesuai dengan UU Cipta Kerja.
  6. Anda juga perlu mengurus izin operasional dan komersial melalui OSS. Dengan membuat akun di OSS, Anda dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan sesuai dengan kegiatan usaha PT.
  7. Setelah mendapatkan status badan hukum, PT harus mengumumkan pendiriannya dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNI) dan salah satu surat kabar nasional.
  8. Atur administrasi perusahaan, termasuk pembuatan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta menetapkan direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Saja Syarat Pendirian PT?

Ada dua ranah hukum yang harus Anda perhatikan dalam mendirikan PT. Yang pertama mengacu pada UU No. 40 tahun 2007 dan yang kedua mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Mari kita bahas satu-persatu:

Syarat pendirian PT berdasarkan UU No. 40 tahun 2007:

  1. Didirikan oleh minimal dua orang atau lebih dan disahkan melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  2. Pengurus PT minimal terdiri dari satu komisaris dan satu direktur.
  3. Untuk PT lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh terdiri dari lebih dari tiga suku kata dan tidak boleh mengandung kata atau istilah asing.
  4. Pemegang saham yang ada di PT harus mengambil bagian atas saham perusahaan.
  5. Status PT sebagai badan hukum baru akan diperoleh setelah mendaftar di Kemenkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.
  6. Jika pendiri PT adalah suami-istri tanpa perjanjian nikah, harus ditambahkan satu orang lagi sebagai pemegang saham.
  7. Modal dasar PT dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan pendiri, namun PT PMA harus memiliki modal dasar minimal sebesar 10 miliar rupiah.
  8. Setoran modal minimal yang harus disetor adalah 25% dari total modal dasar perusahaan.

Syarat mendirikan PT berdasarkan UU Cipta Kerja:

  1. Pendirian PT oleh satu orang kini dimungkinkan, namun hanya berlaku untuk usaha berskala mikro dan kecil.
  2. Status badan hukum sekarang diperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran dari Kemenkumham, tidak lagi menunggu putusan resmi.
  3. Persyaratan modal dasar untuk mendirikan PT telah dihapuskan, memudahkan pengusaha dalam mengembangkan bisnis mereka.
  4. Transisi dari TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ke NIB dilakukan seiring dengan penerapan sistem OSS.
  5. Proses perizinan usaha sekarang dibagi menjadi empat kategori berdasarkan tingkat risiko usaha: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
  6. PT perorangan, terutama usaha mikro dan kecil, tidak lagi diwajibkan untuk memiliki Amdal. Namun, penggantinya adalah SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Dari sisi administratif, beberapa berkas atau file yang harus diserahkan adalah:

  1. NPWP penanggung jawab PT
  2. Fotokopi KK penanggung jawab
  3. Fotokopi e-KTP pemegang saham
  4. Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RT dan RW setempat
  5. Foto gedung yang akan dijadikan lokasi PT

 

Baca Juga: Serba-Serbi Struktur Perusahaan: Pengertian, Contoh, dan Tugasnya

Berapa Biaya Pendirian PT?

Biaya pendirian PT juga bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jasa notaris, biaya pengurusan ke Kemenkumham, dan biaya pendaftaran perusahaan. Secara keseluruhan, biaya pendirian PT biasanya berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk modal awal pendirian PT sendiri, bisa bervariasi tergantung pada jenis PT tersebut. Untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), modal minimal adalah Rp10 miliar, sedangkan untuk PT non-PMA modal minimal adalah Rp50 juta dengan minimal 25% harus disetor pada saat pendirian.

Kesimpulan

Mendirikan PT adalah langkah penting dalam memulai bisnis yang legal dan terdaftar secara resmi di Indonesia. Proses pendiriannya melibatkan beberapa tahapan yang harus dipahami dengan baik, mulai dari pembentukan, pemenuhan syarat-syarat, hingga pengajuan dokumen dan pembayaran biaya terkait. Dengan memahami proses ini, diharapkan para calon pebisnis dapat menjalankan usaha mereka secara lebih terstruktur dan efektif


March 23, 2024
diverse-team-analyzing-marketing-statistics-using-laptop-working-business-collaboration-business-meeting-startup-office-multiethnic-businesspeople-brainstorming-ideas-company-project-1.jpg

Spin off perusahaan adalah strategi bisnis yang sering digunakan oleh perusahaan untuk memisahkan divisi atau unit bisnis tertentu menjadi entitas terpisah. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan fokus, efisiensi, dan nilai bagi pemegang saham. Dalam artikel ini, kami akan menjelajahi secara mendalam tentang konsep spin off perusahaan, alasan di baliknya, strategi yang terlibat, serta implikasi pajak yang perlu dipertimbangkan.

Sekilas mengenai spin off perusahaan dan aturan hukumnya

Spin off perusahaan merupakan proses di mana sebuah perusahaan memisahkan satu atau lebih divisi bisnisnya menjadi entitas yang terpisah secara hukum dan operasional. Aturan hukum yang mengatur spin off bervariasi tergantung pada yurisdiksi tempat perusahaan tersebut beroperasi. Namun, umumnya spin off harus mematuhi regulasi pasar modal dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Secara umum, terdapat dua undang-undang yang mengatur spin-off perusahaan:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS), khusus untuk entitas perbankan syariah

Untuk perusahaan di luar sektor perbankan, proses spin-off mengacu pada UUPT. Namun, untuk perusahaan perbankan, proses tersebut merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam UUPS.

Menurut UUPT, perusahaan baru yang dihasilkan dari spin-off harus memperoleh izin dan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) sebelum memulai kegiatan operasionalnya.

Namun, dalam konteks perusahaan perbankan syariah, izin dan pengesahan tidak hanya diperlukan dari Kemenkum-HAM, tetapi juga dari Bank Indonesia, yang merupakan otoritas tertinggi dalam bidang perbankan.

Alasan Perusahaan Melakukan Spin Off

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan memilih untuk melakukan spin off, di antaranya adalah:

1. Fokus yang lebih baik

Dengan memisahkan divisi atau unit bisnis tertentu, perusahaan dapat meningkatkan fokus manajemen pada inti bisnisnya dan meningkatkan efisiensi operasional.

2. Membuat nilai tambah

Spin off dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dengan memungkinkan divisi atau unit bisnis yang kurang dihargai secara pasar untuk diperdagangkan secara terpisah.

3. Mengurangi kompleksitas

Perusahaan besar dengan beragam divisi bisnis sering menghadapi kompleksitas operasional dan manajemen. Spin off dapat membantu mengurangi kompleksitas ini dengan memisahkan unit bisnis yang berbeda menjadi entitas yang mandiri.

4. Meningkatkan akses ke modal

Dengan memisahkan unit bisnis tertentu, perusahaan dapat meningkatkan akses ke modal dengan menjual saham tambahan atau menerbitkan obligasi atas entitas yang baru terbentuk.

Strategi dalam Melakukan Spin Off Perusahaan

Proses spin off perusahaan melibatkan serangkaian strategi yang cermat untuk memastikan keberhasilan transisi. Beberapa strategi yang umum digunakan termasuk:

1. Evaluasi bisnis

Perusahaan harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap divisi atau unit bisnis yang akan dipisahkan untuk memastikan keberlanjutan operasional dan potensi pertumbuhan di masa depan.

2. Komunikasi yang efektif

Komunikasi yang jelas dan transparan kepada pemegang saham, karyawan, dan pihak-pihak terkait lainnya penting untuk menjaga kepercayaan dan meminimalkan ketidakpastian selama proses spin off.

3. Manajemen risiko

Identifikasi dan manajemen risiko yang terkait dengan spin off, termasuk risiko operasional, keuangan, dan hukum, sangat penting untuk memastikan kelancaran transisi.

Perlakuan pajak terhadap perusahaan yang melakukan pemisahan

Perlakuan pajak merupakan faktor penting lain yang perlu dipertimbangkan dalam proses spin off perusahaan. Secara umum, spin off dapat memiliki implikasi pajak yang kompleks tergantung pada struktur transaksinya dan regulasi perpajakan yang berlaku. Namun, dalam banyak kasus, spin off dapat memberikan manfaat pajak yang signifikan, termasuk perlakuan pajak yang menguntungkan atas keuntungan modal dan penghematan pajak perusahaan.

 

Baca Juga: Tax Planning, Solusi Jitu Perusahaan Menghemat Perpajakan

 

Kesimpulan

Spin off perusahaan merupakan strategi bisnis yang penting dan sering digunakan untuk meningkatkan fokus, nilai, dan efisiensi operasional. Dengan memahami alasan di balik spin off, strategi yang terlibat, dan implikasi pajak yang relevan, perusahaan dapat mengambil keputusan yang lebih baik dalam mempertimbangkan opsi ini. Namun, penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan konsultasi dengan profesional perpajakan dan hukum untuk memastikan kelancaran proses spin off dan meminimalkan risiko yang terkait.


January 25, 2024
flat-lay-payroll-concept-with-document-1.jpg

Di era digital seperti sekarang, penggajian karyawan tidak lagi hanya sekedar proses transaksional. Penggajian berbasis digital menjadi elemen penting dalam memastikan kepuasan karyawan dan efisiensi operasional sebuah perusahaan. Untuk itu, perlu dibangun standard operating procedure atau SOP penggajian karyawan demi menciptakan sistem penggajian yang efisien, akurat, terpercaya, dan transparan. Artikel ini akan menjelaskan mengapa SOP penting dalam penggajian karyawan, siapa yang seharusnya terlibat dalam pembuatannya, serta langkah praktis dalam menyusun SOP penggajian karyawan.

Mengapa pembayaran gaji karyawan harus menggunakan SOP?

Setelah menjalankan kewajibannya dengan bekerja berdasarkan sistem yang disetujui, merupakan hak setiap karyawan untuk dibayarkan gajinya secara tepat waktu dan efektif. Adanya SOP penggajian karyawan memastikan bahwa semua proses terkait pembayaran gaji dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan SOP, perusahaan dapat menghindari kesalahan perhitungan, keterlambatan pembayaran, dan masalah kepatuhan lainnya. SOP juga membantu dalam audit internal dan eksternal, memastikan bahwa semua proses penggajian didokumentasikan dan dapat diikuti dengan mudah.

Siapa yang membuat SOP penggajian karyawan?

SOP penggajian karyawan biasanya disusun oleh tim HRD dengan masukan dari tim keuangan dan legal. Penting juga untuk mendapatkan pandangan dari pihak manajemen untuk memastikan bahwa SOP tersebut sejalan dengan tujuan strategis perusahaan. Dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin juga membutuhkan masukan dari konsultan eksternal untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkini.

5 langkah membuat SOP penggajian karyawan

Dalam mengelola aset terpenting sebuah perusahaan, yaitu karyawannya, proses penggajian merupakan salah satu aspek kritikal yang memerlukan perhatian detail. SOP penggajian karyawan bukan hanya tentang memastikan gaji sudah dibayar atau belum, tetapi juga memastikan efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berikut 5 langkah utama dalam menyusun SOP penggajian karyawan yang penting untuk disimak:

1. Pemetaan proses

penggajian saat ini Sebelum membuat SOP baru, penting untuk memahami dan mendokumentasikan proses penggajian yang sedang berjalan. Ini termasuk mengidentifikasi semua langkah, pihak yang terlibat, dan waktu yang diperlukan.

2. Identifikasi area perbaikan

Berdasarkan pemetaan proses, identifikasi area yang memerlukan perbaikan, seperti penundaan dalam proses, kesalahan perhitungan, atau masalah kepatuhan.

3. Pengembangan SOP

Dengan informasi yang telah dikumpulkan, mulai kembangkan SOP dengan langkah-langkah yang jelas, tugas yang ditentukan, dan timeline yang spesifik. Pastikan SOP mencakup semua aspek penggajian, mulai dari perhitungan hingga distribusi gaji.

4. Konsultasi dengan pihak eksternal

Untuk memastikan bahwa SOP Anda sesuai dengan praktik terbaik dan regulasi terkini, Anda dapat melakukan konsultasi dengan pihak eksternal yang tentunya lebih memahami terkait peraturan yang ada. Salah satunya adalah RDN Consulting. Mereka dapat memberikan masukan berharga dan membantu mengidentifikasi potensi risiko hukum, mulai dari implementasi penggajian, perhitungan penggajian, hingga laporan penggajian terkait distribusi slip gaji karyawan.

5. Uji coba dan pelatihan

Sebelum mengimplementasikan SOP, lakukan uji coba untuk memastikan keefektifannya. Selain itu, adakan sesi pelatihan untuk semua pihak yang terlibat dalam proses penggajian agar mereka memahami SOP yang baru.

 

Kesimpulan

Membuat SOP penggajian karyawan yang efektif adalah langkah penting dalam memastikan proses pembayaran gaji yang akurat, efisien, dan patuh pada regulasi. SOP membantu meminimalkan kesalahan, mempercepat proses, dan meningkatkan kepuasan karyawan. Dengan melibatkan tim internal dan konsultan eksternal seperti RDN Consulting, perusahaan dapat mengembangkan SOP yang tidak hanya efektif tetapi juga berkelanjutan. Ini bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat untuk operasi perusahaan yang lebih lancar.

Benahi Penggajian Karyawan Perusahaan Anda! Konsultasi Gratis bersama RDN Consulting.


August 23, 2023
memento-media-XhYq-5KnxSk-unsplash-1.jpg

Istilah shareholder dan stakeholder seringkali ditemui saat membicarakan sebuah perusahaan atau organisasi. Walaupun terlihat sama ternyata keduanya memiliki arti yang berbeda. Uraian berikut menjelaskan tentang shareholder dan bedanya terhadap stakeholder.

Definisi Shareholder dan Stakeholder

Sebuah perusahaan tidak lepas dari peranan shareholder dan stakeholder. Keduanya memiliki peranan penting dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Sehingga keberadaannya dalam perusahaan tidak bisa dihilangkan ataupun digantikan. 

Untuk memahami lebih jauh mengenai keduanya maka Anda perlu memahami apa itu shareholder dan stakeholder. Secara definisi shareholder adalah seorang individu atau lembaga yang menyetorkan sejumlah modal kepada perusahaan. 

Modal-modal tersebut dinamakan saham. Semakin banyak saham yang dimiliki maka pendapat dari shareholder tersebut akan semakin berpengaruh terhadap pengambilan keputusan perusahaan. 

Sedangkan stakeholder adalah penyebutan seorang individu yang berkecimpung pada proses berjalannya perusahaan. Sehingga perusahaan bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan untuk para shareholder perusahaan tersebut.

Siapa saja shareholder dan stakeholder itu?

Secara garis besar shareholder terbagi menjadi 2 yaitu common shareholder dan preferred shareholder. Keduanya sama-sama pemilik modal yang menginvestasikan uangnya pada suatu perusahaan. Hanya saja common shareholder memiliki kewenangan yang lebih tinggi di perusahaan dari preferred shareholder.

Hasil dari investasi dari para shareholder akan menghasilkan laba dan dibagi berdasarkan saham yang dimiliki. Hasil bagi laba perusahaan dinamakan dividen dan dibagi pada akhir tahun buku atau sesuai kesepakatan antara manajemen dan investor. 

Contoh Shareholder ini umumnya merupakan investor perorangan atau investor dari suatu organisasi dimana kepemilikan atas perusahaan tersebut tergantung pada jumlah modal yang disetorkan. 

Untuk stakeholder contohnya lebih luas lagi. Para stakeholder adalah mereka yang berkecimpung langsung pada perusahaan. Stakeholder juga dibagi menjadi 2 yaitu internal dan eksternal stakeholder.

Untuk stakeholder internal para stakeholder ini bisa berupa karyawan, manajemen perusahaan dan pemegang saham. Stakeholder eksternal termasuk konsumen, pemerintah, pemasok bahan baku, pesaing, bank dan penyalur barang ke konsumen serta media massa. Semua elemen tersebut sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan dari sebuah perusahaan.

Baca Juga: Mengenal Stakeholder: Pengertian dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Shareholder vs stakeholder 

Setelah mengetahui contoh shareholder dan stakeholder, maka kita bisa mengambil kesimpulan mengenai perbedaan shareholder dan stakeholder

  1. Kepemilikan. Untuk shareholder karena menyetor modal dia memiliki kepentingan terhadap finansial perusahaan. Untuk stakeholder murni  tidak memiliki kepentingan atas finansial perusahaan. 
  2. Shareholder mungkin saja menjadi seorang stakeholder tapi seorang stakeholder tidak bisa menjadi shareholder.
  3. Shareholder mempengaruhi keputusan perusahaan tapi stakeholder terpengaruh atas keputusan perusahaan.
  4. Shareholder menerima keuntungan dari perusahaan sedangkan stakeholder internal hanya menerima gaji dari perusahaan

Shareholder adalah seseorang, kelompok maupun organisasi yang menyetorkan modal untuk keberlangsungan hidup perusahaan. Modal tersebut harus dikelola dan disalurkan kepada stakeholder internal serta eksternal untuk memutar modal dan menghasilkan laba. Perusahaan yang mampu mengintegrasikan kedua elemen ini bisa dipastikan dapat berjalan untuk waktu yang sangat lama.


August 21, 2023
WhatsApp-Image-2023-08-20-at-1.16.40-PM-1280x853.jpeg

Stakeholder adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau dapat dipengaruhi oleh kegiatan, keputusan, atau hasil suatu proyek, organisasi, atau inisiatif. Mereka dapat berupa individu, kelompok, atau entitas yang memiliki hubungan atau kepentingan yang relevan terhadap suatu entitas atau proyek tertentu.

Stakeholder dapat mencakup berbagai pihak seperti pemilik bisnis, karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, pemegang saham, komunitas lokal, pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat luas. Setiap stakeholders dapat memiliki kepentingan yang berbeda-beda dan mungkin memiliki pengaruh yang beragam terhadap suatu proyek atau organisasi.

 

Siapa Saja Pihak yang Dapat Disebut Stakeholder?

Pengertian dan cakupan stakeholders cukup luas, sehingga ada berbagai macam pihak yang dapat disebut sebagai stakeholder. Berikut adalah beberapa di antaranya:

 

1. Pemegang Saham (Stockholders)

Pemegang saham memiliki kepemilikan dalam perusahaan dan berperan dalam mengambil keputusan strategis. Mereka memiliki kepentingan dalam pertumbuhan nilai perusahaan dan dividen yang diperoleh dari laba perusahaan.

2. Karyawan

Karyawan adalah stakeholders internal yang berperan dalam menjalankan operasional perusahaan. Mereka memberikan kontribusi dalam mencapai tujuan perusahaan dan memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan organisasi serta kondisi kerja yang adil dan aman.

3. Pelanggan

Pelanggan adalah sumber pendapatan utama bagi perusahaan. Mereka memiliki kepentingan dalam mendapatkan produk atau layanan berkualitas, harga yang wajar, dan pelayanan yang memuaskan. Kepuasan pelanggan dapat memengaruhi reputasi perusahaan dan kesinambungan bisnis.

4. Pemasok

Pemasok adalah stakeholders yang menyediakan bahan baku, komponen, atau jasa yang diperlukan oleh perusahaan. Kualitas, ketersediaan, dan harga yang bersaing dari pemasok dapat mempengaruhi efisiensi dan kualitas produk atau layanan yang ditawarkan perusahaan.

5. Komunitas Lokal

Perusahaan beroperasi dalam suatu komunitas dan memiliki tanggung jawab sosial terhadap komunitas tersebut. Komunitas lokal menjadi stakeholders yang memiliki kepentingan terhadap dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi yang dihasilkan oleh perusahaan.

7. Pemerintah dan Otoritas Regulator Terkait

Pemerintah dan otoritas regulator memiliki peran dalam mengatur operasional perusahaan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Perusahaan harus mematuhi peraturan yang ada dan berinteraksi dengan pemerintah serta otoritas regulator sebagai stakeholders yang penting.

8. Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan, seperti bank dan kreditur, menjadi stakeholders yang memiliki kepentingan dalam kesehatan keuangan perusahaan. Mereka dapat memberikan pembiayaan dan modal kerja, sehingga perusahaan perlu menjaga hubungan baik dengan mereka dan memenuhi kewajiban keuangan.

Baca Juga: Ketahui Lebih Lengkap Tentang Stockholder di Sini!

Apa Saja Manfaat dan Peran Stakeholders?

Terdapat beberapa manfaat perusahaan dengan stakeholders, antara lain:

1. Mendapatkan Dukungan dan Kemitraan

Stakeholders, baik pelanggan mau pun rekanan yang puas memiliki potensi untuk mendukung dan menjalin kemitraan jangka panjang dengan perusahaan. Mereka dapat memberikan sumber daya, informasi, atau akses ke jaringan yang berguna bagi perusahaan.

2. Modal Sosial Bagi Perusahaan

Stakeholders dapat memberikan modal sosial, yaitu hubungan dan jaringan yang ada di antara mereka. Ini dapat membantu perusahaan dalam memperoleh sumber daya tambahan, seperti modal finansial, tenaga kerja, atau dukungan dari komunitas lokal.

3. Pengetahuan dan Pemahaman yang Lebih Baik

Stakeholders seringkali memiliki pengetahuan dan pemahaman yang berbeda tentang industri, pasar, atau lingkungan bisnis. Melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan atau konsultasi dapat membantu perusahaan mendapatkan wawasan yang lebih baik dan meminimalkan risiko kesalahan.

4. Reputasi yang Baik

Stakeholders memiliki peran penting dalam membentuk reputasi perusahaan. Jika perusahaan memperlakukan stakeholders dengan baik, menjaga hubungan yang baik, dan mempertimbangkan kepentingan mereka, maka hal ini dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata masyarakat, pelanggan, dan mitra bisnis.

5. Pertumbuhan Jangka Panjang

Dengan memperhatikan kepentingan stakeholder, perusahaan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan jangka panjang. Melibatkan stakeholders dalam pengambilan keputusan dan mendengarkan masukan mereka dapat membantu perusahaan menemukan peluang baru, mengidentifikasi risiko potensial, dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis.

6. Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Stakeholders sering kali memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh perusahaan. Dengan memperhatikan kepentingan stakeholder, perusahaan dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam strategi dan operasionalnya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan keberlanjutan jangka panjang perusahaan.

 

Kolaborasi dan manajemen hubungan yang baik dengan berbagai stakeholder ini penting bagi perusahaan karena dapat mendukung reputasi, keberlanjutan, dan keberhasilan jangka panjang organisasi. Perusahaan yang memperhatikan kepentingan dan kebutuhan stakeholder dapat menciptakan hubungan saling menguntungkan dan mencapai keberhasilan bersama.


August 20, 2023
WhatsApp-Image-2023-08-18-at-3.25.23-PM-1280x853.jpeg

Dalam perusahaan, peran stockholder sangat penting. Nah, sudahkah Anda tahu pengaruhnya terhadap perusahaan? Seorang stockholder adalah seseorang atau entitas yang memiliki saham dalam suatu perusahaan. 

Ketika seseorang membeli saham suatu perusahaan, secara otomatis ia menjadi pemilik sebagian kecil dari perusahaan tersebut. Jumlah kepemilikan saham seseorang dapat bervariasi tergantung pada jumlah saham yang mereka miliki dengan perbandingan terhadap total saham yang tersedia.

Sebagai pemegang saham, seseorang memiliki hak dan keuntungan tertentu. Beberapa hak yang dimiliki pemegang saham meliputi hak untuk mendapatkan dividen (keuntungan pada perusahaan), hak untuk memberikan suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), hak untuk mengakses informasi perusahaan, dan hak untuk menjual atau membeli saham mereka.

Pemegang saham juga dapat memperoleh keuntungan dari kenaikan nilai saham. Jika harga saham perusahaan meningkat, pemegang saham dapat menjual saham mereka dengan harga yang lebih tinggi dan mendapatkan keuntungan. Namun, jika harga saham turun, pemegang saham dapat menderita kerugian jika mereka memutuskan untuk menjual saham mereka pada saat itu.

Baca Juga: Agio Saham: Pengertian, Pengenaan Pajak, dan Cara Perhitungan

Peran pemegang saham dalam perusahaan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis saham yang mereka miliki. Misalnya, pemegang saham biasa memiliki hak suara dalam keputusan perusahaan, sedangkan pemegang saham preferen mungkin memiliki preferensi tertentu terkait pembagian dividen atau likuidasi perusahaan.

Apa Perbedaan Antara Stockholder dan Stakeholder?

Banyak orang yang salah kaprah bahkan tertukar mengenai definisi dari stockholder dan stakeholder. Lantas, apa perbedaan antara keduanya? Mari simak di sini.

1. Perbedaan dari Segi Definisi

Stockholder adalah seseorang atau entitas yang memiliki saham dalam suatu perusahaan. Sementara itu, stakeholder adalah individu atau kelompok yang memiliki kepentingan atau terpengaruh oleh kegiatan dan keputusan suatu perusahaan. Stakeholder bisa meliputi pemegang saham, karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, masyarakat, dan lain-lain.

 

2. Ditinjau dari Segi Kepemilikan Atas Perusahaan

Stockholder memiliki kepemilikan saham dalam perusahaan dan memiliki kepentingan finansial dalam keberhasilan perusahaan. Para stockholder biasanya berfokus pada pertumbuhan nilai saham dan keuntungan finansial.

Namun, berbeda dari stockholder, stakeholder dapat memiliki beragam kepentingan dalam perusahaan, termasuk finansial, sosial, lingkungan, atau etika. Para stakeholders dapat mencakup individu atau kelompok yang dapat berkaitan dengan kegiatan perusahaan dengan atau tanpa memiliki kepemilikan saham.

 

3. Dari Segi Hak dan Kewajiban

Stockholder memiliki hak untuk memberikan suara dalam rapat pemegang saham, mendapatkan dividen, dan mendapatkan informasi tentang perusahaan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.

Bagaimana dengan stakeholder?

Stakeholder memiliki hak untuk terlibat dalam keputusan yang mempengaruhi mereka, seperti kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan, karyawan, atau masyarakat.  Mereka juga memiliki kewajiban untuk mendukung dan mematuhi prinsip-prinsip perusahaan.

Berdasarkan Lingkup Kepentingan dalam Perusahaan

Pada umumnya, stockholder adalah pihak yang umumnya memiliki kepentingan finansial langsung dalam perusahaan dan berupaya untuk memaksimalkan nilai investasi mereka.

Sementara itu, stakeholder dapat memiliki berbagai kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, atau etika. Mereka bisa memperhatikan dampak perusahaan pada berbagai sisi, bukan hanya keuntungan finansial semata.

Stakeholder mau pun stockholder adalah dua entitas yang sama-sama berperan penting terhadap perusahaan. Peran keduanya tidak dapat dilepaskan, bahkan kolaborasi yang kuat antara dua pihak tersebut dibutuhkan agar perusahaan mampu mencapai tujuannya.