Cara Atasi "BPS SPT Sebelumnya Belum Ada" saat Lapor Pajak

June 22, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-06-20-at-2.08.05-PM.jpeg

Biasanya, saat mengisi e-Filing, Wajib Pajak menemukan beberapa kendala salah satunya adalah munculnya notifikasi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada.

Adanya notifikasi tersebut membuat Wajib Pajak kesulitan dalam mengisi e-Filling pajak dalam rangka melakukan pelaporan SPT.

Lalu, bagaimana solusinya? Mari simak penjelasannya melalui artikel ini.

Mengenal e-Filing Pajak

Bagi yang belum tahu, e-Filing adalah layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah penyampaian atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Dimana Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan SPT secara elektronik atau online melalui portal situs yang disediakan oleh DJP yaitu www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP)

Apa itu BPS SPT?

BPS SPT adalah singkatan dari Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Adanya BPS SPT menjadi bukti bahwa Wajib Pajak telah mengirimkan atau melaporkan SPT pajak ke DJP dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Lalu, apa penyebab dari BPS SPT Sebelumnya Belum Ada?

Dilansir situs DJP, hal ini disebabkan karena Anda  sebenarnya sudah membuat SPT dengan jenis, tahun pajak, dan nomor pembetulan yang sama namun belum terkirim ke pihak DJP.

Penyebab lainnya bisa jadi Anda sudah membuat SPT pembetulan 1 atau 2 padahal SPT normal (pembetulan 0) belum dibuat.

Terlalu banyak draft SPT pada sistem e-Filing juga bisa menjadi penyebab munculnya notifikasi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada.

Cara Mengatasi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Caranya mudah, Anda bisa menghapus draft SPT yang sudah ada atau melakukan pengisian ulang dengan benar dan lengkap melalui menu kirim SPT pada sistem e-filing.

Jika Anda ingin menghapus draft yang sudah ada dan memastikan tidak ada BPS SPT lain, Anda bisa menghapus semua daftar draft konsep SPT dengan mengklik logo tong sampah.

Ingat, ketika Anda ingin membuat SPT ulang, pastikan Anda membuat SPT pembetulan nol dengan cara mengklik tanda buat SPT di bagian atas.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor Pajak Dengan e-Filing

Notifikasi Error Lainnya pada e-Filing

Selain BPS SPT Sebelumnya Belum Ada, ada beberapa notifikasi error lainnya yang terjadi ketika melakukan pengisian SPT pada e-filing yaitu sebagai berikut.

 

1. Request Token tidak berhasil, silahkan ulangi kembali atau periksa isian data SPT Anda

 

Penyebab: Token tidak berhasil terkirim ke email.

Solusi: 

Cek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian kode error Simpan SPT, kemudian cek email dengan klik profil pada aplikasi DJP Online, lalu minta petugas helpdesk untuk cek kode Token Darurat.

 

2. BPS Sudah Ada

 

Penyebab: Wajib Pajak pernah mengirimkan SPT yang sejenis kepada DJP.

Solusi:

Pastikan Wajib Pajak belum pernah mengirimkan SPT sejenis dan jika sudah terlanjur, maka lapor ke Kring Pajak atau helpdesk.

 

4. Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain

 

Penyebab ini sama dengan masalah BPS SPT Sebelumnya Belum Ada dan cara mengatasinya juga sama.

 

5. Error Status Code 0

 

Penyebabnya adalah pengisian data yang tidak lengkap seperti daftar harta belum diisi, daftar harta diisi tetapi ada yang bernilai nol, NIK belum diisi, dan data-data lain yang seharusnya diisi tapi tidak diisi dengan lengkap.

 

6. SPT Tahunan Tidak Lengkap (SPT Nihil)

 

Penyebab:

WP tidak mengisi bukti potong dari pemberi kerja atau tidak mengisi daftar harta dengan lengkap.

Alasan lainnya adalah kolom kode harta atau utang pada tabel daftar harta dan utang tidak sesuai.

Solusi:

Isi data bukti potong dengan lengkap serta daftar harta harus diisi dan nilainya tidak boleh nol.

Melalui penjelasan berikut, Wajib Pajak tidak perlu lagi bingung apabila mengalami kesulitan dalam proses pelaporan pajak melalui e-filing.

Admin dua

Send this to a friend