Konsultan Pajak Archives - Page 2 of 7 - RDN Consulting


No more posts

October 13, 2021
Kunjung-pajak.jpeg

Sejak pandemi 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem tata cara pendaftaran antrean kantor pajak secara online yang dinamakan Kunjung Pajak. Layanan Kunjung Pajak sendiri diluncurkan oleh DJP pada tanggal 1 September 2020. Dengan adanya layanan ini, Wajib Pajak dapat melakukan pengambilan tiket antrean sebelum datang ke Kantor Pajak tujuan.

Lantas, bagaimana cara mendaftar dan mengakses layanan Kunjung Pajak? Simak jawabannya melalui artikel ini.

 

Cara Daftar Antrean Online Kantor Pajak Melalui Kunjung Pajak

Layanan Kunjung Pajak merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh DJP ketika pandemi COVID-19 di Indonesia untuk mengurangi risiko penularan virus di ranah kantor pajak.

Meski begitu DJP tetap menyarankan apabila  tidak memiliki keperluan mendesak atau hanya untuk mendapatkan konsultasi perpajakan, Wajib Pajak bisa mengakses kanal masing-masing unit kerja misalnya Kring Pajak, email, atau media sosial.

Lantas, bagaimana cara mendaftar dan menggunakan layanan antrean tiket di Kunjung Pajak? Berikut langkah-langkahnya.

  1. Pertama, akses situs Kunjung Pajak di https://kunjung.pajak.go.id
  2. Klik “daftar” pada laman utama seperti pada gambar di bawah iniHalaman utama kunjung pajak
  3. Setelah itu akan muncul halaman baru yang berisi kolom identitas. penilaian kesehatan, layanan & waktu, dan booking. Seperti gambar di bawah ini.Formulir informasi calon pengunjung
  4. Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi beberapa informasi berikut,
    • Tanda pengenal, Anda bisa memilih antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor
    • Mengisi NIK jika Anda memilih opsi NIK, mengisi nomor paspor jika memilih paspor
    • Nama Pengunjung, yaitu nama yang akan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.
    • Status Pengunjung, apakah Anda sendiri yang datang, diwakilkan oleh kuasa, atau pihak lain.
    • NPWP
    • Nama pemilik NPWP dan akan terisi otomatis ketika NPWP diisi dengan benar.
    • Email yang digunakan, Anda tidak wajib mengisi kolom ini.
    • No.HP yang Anda gunakan.Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi beberapa informasi berikut,
    • Mengisi CAPTCHA yaitu mengisi informasi atau gambar unik yang tertera sebagai verifikasi. Kemudian klik “Berikutnya”
  5. Langkah selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi penilaian kesehatan yang berisi 5 pertanyaan asesmen sebagai berikut.penilaian kesehatan mandiri
  6. Jika sudah mengisi kolom penilaian kesehatan, klik “selanjutnya”. Kemudian akan muncul halaman baru yang berisi layanan dan waktu. Pada halaman ini Anda diminta untuk mengisi keterangan informasi sebagai berikut:
    • Kantor Tujuan, Anda bisa memilih antara Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
    • Layanan. Di sini Anda diminta untuk memilih jenis layanan yang akan diajukan. Setiap kantor tujuan yang Anda pilih memiliki pilihan layanan yang berbeda.
    • Nama Kantor. Di sini Anda diwajibkan mengisi nama kantor unit kerja tujuan. Untuk melihat unit kerja Anda dapat mengakses https://www.pajak.go.id/index.php/id/unit-kerja. Namun biasanya kolom ini akan terisi otomatis sesuai dengan pilihan layanan dan kantor pajak.
    • Perihal. Di sini Anda mengisi tujuan melakukan kunjungan ke kantor pajak.
    • Tanggal kunjungan. Sistem akan memberikan pilihan rekomendasi tiga tanggal kunjungan.
    • Pilih waktu kunjungan. Jam yang tersedia adalah 08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00 dan 15.00 WIB.
  7. Setelah mengisi semua, klik “Berikutnya” dan setelah itu akan muncul informasi antrean. Jika semua isian sudah benar, klik “BOOKING”
  8. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu “nomor tiket antrean” yang akan dikirim secara otomatis ke alamat email Anda yang telah terdaftar pada formulir tadi.
  9. Kemudian, jika sudah mendapatkan nomor antrean, Anda tidak perlu mencetak namun bisa mengunduh atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Sebagai catatan, apabila memilih jenis layanan “Janji Temu”, Anda wajib menghubungi pihak yang dituju terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal kunjungan.

Bagaimana JIka Saya Lupa Nomor Antrean Online?

Jika Anda lupa nomor antrean online, Anda bisa klik “Cari Tiket” pada laman utama Kunjung Pajak. Kemudian, Anda bisa menelurusi tiket antrean menggunakan nomor paspor, NIK, atau nomor tiket. Itulah cara mendaftar antrean online melalui Kunjung Pajak. Layanan serba online yang diberikan oleh DJP tentu bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

Dengan segala kemudahan ini, Anda sebagai Wajib Pajak diharapkan mampu menjadi warga negara yang taat pajak. Temukan artikel lainnya tentang perpajakan, bisnis, keuangan, serta akuntansi yang dibahas lengkap di RDN Consulting.


October 6, 2021
WhatsApp-Image-2021-10-03-at-8.48.37-AM.jpeg

Sama seperti negara lainnya, Indonesia khususnya juga memiliki lembaga atau asosiasi yang menghimpun konsultan pajak.

Keberadaan asosiasi ini tentu juga bukan tanpa izin. Di Indonesia, asosiasi konsultan pajak yang sah harus melewati persetujuan dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tahun 2020, Indonesia akhirnya genap memiliki empat asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Lantas, apa empat asosiasi tersebut dan bagaimana peran masing-masing asosiasi tersebut?

 

Asosiasi Konsultan Pajak di Mata Hukum

Menurut Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia (PMK) No.111/PMK.03/2014, Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.

Itu berarti Asosiasi Konsultan Pajak bisa dikatakan sebagai organisasi yang menghimpun para konsultan pajak termasuk di dalamnya pengembangan, supervisi hingga standarisasi.

Dalam praktiknya, sebuah Asosiasi Konsultan Pajak wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar bisa berdiri secara resmi di Indonesia.

Adapun syarat untuk mendirikan Asosiasi Konsultan Pajak adalah sebagai berikut:

  • Berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Memiliki susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota
  • Memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan
  • Memiliki kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak
  • Memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi
  • Wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan:
  1. Akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  2. Dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  3. Susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota
  4. Daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku
  5. Program pengembangan profesional berkelanjutan
  6. Kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak

Apabila pengajuan diterima, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.

Setelah diresmikan, Asosiasi Wajib memberikan laporan keuangan setiap tahunnya yang telah diaudit kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat bulan April di tahun berikutnya.

 

Fungsi Asosiasi Konsultan Pajak

Fungsi utama dari sebuah asosiasi konsultan pajak adalah menjamin bahwa aktivitas konsultansi perpajakan di suatu negara berjalan sesuai kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak.

Namun jika mengacu pada PMK No.111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia memiliki beberapa fungsi di antaranya sebagai berikut:

  • Menaungi konsultan pajak sebagai salah satu persyaratan izin praktik
  • Membentuk dan mengawasi kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak
  • Memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak
  • Mengusulkan struktur organisasi dan anggota komite penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak
  • Menjadi anggota komite dalam penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak
  • Mewadahi pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak

4 Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia

Setiap negara memiliki aturan tersendiri terkait keberadaan asosiasi konsultan pajak. Misal, dari sifat keanggotaan ada yang mewajibkan konsultan pajak bergabung seperti di Indonesia dan ada juga yang sifatnya sukarela.

Selain itu, ada juga perbedaan lain misalnya jumlah asosiasi. Di beberapa negara, asosiasi konsultan pajak hanya boleh diselenggarakan oleh satu badan saja.

Sedangkan di beberapa negara lainnya seperti Indonesia memberikan keleluasaan bagi siapa pun yang ingin mendirikan asosiasi konsultan pajak selagi memenuhi persyaratan yang diatur oleh otoritas setempat.

Di Indonesia sendiri, saat ini memiliki 4 asosiasi konsultan pajak yang secara resmi terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Apa saja itu?

1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Bisa dibilang IKPI adalah Asosiasi Konsultan Pajak paling tua dan pertama di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 27 Agustus 1965.

IKPI didirikan atas inisasi Bapak J. Sopaheluwakan, Drs A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, A.J.L loing dan Bapak Drs. Hidayat Saleh yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak ditunjuk selaku ketua kehormatan.

Sebelumnya nama IKPI merupakan akronim dari Ikatan Konsulen Pajak Indonesia yang disepakati pada kongres pertama yang diadakan pada tanggal 31 Oktober 1975.

Kemudian nama itu diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atas persetujuan pada kongres kedua yang diadakan pada tanggal 21 November 1987.

Adapun tujuan dibentuknya IKPI adalah sebagai berikut:

  • Menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu profesi konsultan pajak dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
  • Mengawal dan mengupayakan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan berlaku adil dan berkepastian hukum.
  • Memupuk dan mempererat rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antar anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota.

Hingga Agustus 2020, IKPI memiliki jumlah anggota sebanyak 5.040 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)

Asosiasi selanjutnya setelah IKPI adalah AKP2I atau Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia yang didirikan pada tanggal 9 Juni 2014.

Adapun tujuan didirikannya AKP2I adalah sebagai berikut:

  • Membina persatuan konsultan pajak publik, pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, akuntan dan teknisi perpajakan indonesia, serta mantan auditor BPK/BPKP dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan masyarakat sadar akan hak dan kewajiban perpajakannya
  • Menyusun kurikulum diklat profesi berbasis KKNI serta menyusun standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) di bidang perpajakan dan akuntansi.
  • Menjaga dan meningkatkan kualitas kompetensi profesi di bidang akuntansi dan perpajakan melalui program pengembangan berkelanjutan serta Lembaga Diklat Profesi (LDP), Lembaga pelatihan Kerja (LPK), serta Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) dari BNSP.

3. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI)

PERKOPPI didirikan pada tanggal 3 Oktober 2019 yaitu Jhon Eddy sebagai Dewan Kehormatan dan Drs Herman Juwono sebagai Ketua Umum.

Berdirinya PERKOPPI didasari oleh perkembangan konsultan dan praktisi perpajakan yang semakin banyak di Indonesia.

Tujuan PERKOPPI tidak jauh berbeda dengan asosiasi perpajakan lainnya yaitu sebagai wadah bagi para konsultan dan praktisi perpajakan di Indonesia dan memastikan berjalannya kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak.

4. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)

Asosiasi satu ini merupakan yang terbaru dibentuk di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 18 Oktober 2020 di bawah ketua umum Ibu Susy Suryani Suyanto S.E., S.H., M.H.

Dalam situs resminya, P3KPI dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dan konsultan pajak yang masih cukup besar.

Motto P3KPI adalah berkembang bersama dengan berbagai pengetahuan, menuju konsultan pajak yang andal dan berwawasan luas. P3KPI juga memiliki value yang terdiri dari komitmen, konsisten, komunikatif, dan fokus.

 

Baca Juga: Apa itu Konsultan Pajak? Apa Peran dan Manfaat bagi Anda?

 

Itulah syarat terbentuknya asosiasi konsultan pajak serta pengenalan 4 konsultan pajak yang berdiri di Indonesia. Simak juga artikel lainnya tentang perpajakan, keuangan, akuntansi, dan bisnis melalui situs Rusdiono Consulting.


September 15, 2021
WhatsApp-Image-2021-09-11-at-3.56.05-PM.jpeg

Ingin menggunakan jasa konsultan pajak tetapi khawatir belum terdaftar secara resmi? Tenang, mulai tahun 2021, Anda dapat gunakan SIKoP untuk mengecek konsultan pajak terdaftar. Berikut informasi lebih lengkap.

Apa itu SIKop?

Sebelum mengetahui aplikasi SIKoP, pahami dulu apa itu konsultan pajak dan kenapa harus mengecek status maupun izin praktik konsultan pajak Anda.

Konsultan pajak adalah orang yang menyediakan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan pajak.

Pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. PER-13/PJ/2015, seorang konsultan pajak wajib memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh DJP maupun pejabat yang ditunjuk. Dengan demikian, para wajib pajak diharapkan tidak salah dalam memilih konsultan perpajakan.

Oleh karena itu, salah satu cara memastikan konsultan pajak Anda terdaftar dan memiliki izin dari DJP dengan mengeceknya di SIKoP.

SIKop (Sistem Informasi Konsultan Pajak) adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memuat daftar konsultan pajak resmi yang terdaftar di DJP. Apabila Anda ingin memakai jasa konsultan pajak untuk kepentingan hak maupun kewajiban perpajakan, pastikan bahwa konsultan pajak Anda terdaftar di laman SIKoP.

Bagaimana Cara Cek Status Konsultan Pajak?

Terdapat dua cara yang dapat wajib pajak gunakan dalam memeriksa status konsultan pajak.

Pertama-tama, Anda dapat mengakses SIKoP melalui konsultan.pajak.go.id, cara mengeceknya yaitu:

  1. Mengakses laman konsultan.pajak.go.id
  2. Memilih salah satu format dalam pencarian, dapat berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor kepegawaian.
  3. Masukkan kata kunci, sesuai pilihan pencarian di poin nomor 2.
  4. Agar lebih spesifik, pengecekan juga dapat dilakukan dengan melihat status konsultan pajak. Terdapat beberapa opsi diantaranya, Aktif, Dicabut, Ditegur, atau Dibekukan.

Hasil pencarian Anda akan muncul berbentuk tabel yang memberi informasi NPWP, nama, tingkat, nomor kepegawaian, nomor KIP, status, serta lokasi praktik konsultan pajak.

Untuk lebih spesifik mengenai lokasi praktik konsultan tersebut, Anda dapat mengklik dan melihat tabel di bawahnya yang menunjukkan nama lokasi, alamat, provinsi, kode pos, maupun tautan peta lokasi. 

Berikut contoh setelah Anda memasukkan kata kunci “Rusdiono” dan mencari berdasarkan nama:

Jika ingin melihat lebih spesifik, Anda dapat klik “Lihat” pada tempat konsultasi dan hasilnya sebagai berikut:

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau account representative (AR).

Namun, dalam tabel yang diberikan oleh SIKop, terdapat tingkat A, B, dan C. Apa perbedaannya? Tingkat tersebut menunjukkan tingkat izin praktik yang diberikan. Dengan izin praktik yang dimulai dengan tingkat A.

Izin praktik konsultan pajak dapat berubah ke tingkat lebih tinggi, seperti tingkat B atau tingkat C. Hal ini dapat terjadi jika konsultan pajak telah melakukan praktik paling sedikit 12 bulan terhitung dari tanggal penerbitan keputusan mengenai izin praktik terakhir.

Tingkat izin pun dapat berubah jika konsultan pajak mempunyai sertifikat dengan keahlian yang lebih tinggi dari yang dipakai untuk memperoleh izin praktik terakhir.

Kini, Anda tak lagi perlu khawatir karenanya munculnya berbagai pihak yang menyediakan jasa konsultan pajak belum terdaftar di DJP atau pejabat yang ditunjuk. Tinggal akses SIKoP, Anda pun sudah mendapatkan informasi konsultan pajak terpercaya!

Jika Anda ingin berkonsultasi seputar perpajakan, Anda juga dapat langsung menghubungi RDN Consulting. Tak perlu khawatir, konsultan pajak kami sudah terdaftar di SIKoP dan berstatus aktif. Langsung hubungi kami sekarang juga.


August 4, 2021
WhatsApp-Image-2021-08-01-at-5.36.26-PM.jpeg

Bagaimana cara cek NPWP secara online? Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan bagi Wajib Pajak (WP) termasuk Anda yang mengalami berbagai permasalahan terkait NPWP mereka.

Misal, ingin mengganti data Wajib Pajak, lupa NPWP karena kartu hilang, atau ingin mengetahui status keaktifan NPWP.

Jangan khawatir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki beberapa saluran bagi WP yang ingin cek NPWP secara online.

Lantas, bagaimana cara cek NPWP secara online? Simak caranya melalui artikel berikut ini.

Sekilas Tentang NPWP

Sebelum membahas lebih jauh bagaimana cara cek NPWP terutama secara online, mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui fungsi dan apa itu NPWP.

NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diatur dalam Pasal 1 Nomor 6 UU KUP No.28 Tahun 2007.

Dalam Undang-Undang tersebut, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa 15 digit angka unik.

Umumnya, sembilan digit awal merupakan kode unik dari identitas WP itu sendiri. Bisa dibilang setiap WP memiliki kode unik yang berbeda.

Kode tiga digit berikutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan  NPWP tersebut.

Jika terdaftar sebagai WP baru, kode tersebut merupakan kode tempat WP melakukan pendaftaran. Sedangkan apabila status WP sudah lama, maka itu adalah kode tempat WP saat ini.

Kemudian tiga digit paling akhir merupakan nomor yang menjelaskan status dari WP itu sendiri.

Contoh, untuk kode (000) berarti status WP adalah pusat atau tunggal. Sedangkan jika (00x) atau (002, 003) itu berarti status WP adalah cabang dan nomor terakhir setelah angka 0 merupakan urutan cabang.

Perlu dipahami juga, NPWP berlaku baik bagi WP pribadi maupun WP badan. Jadi bagi Anda yang memiliki usaha dan usaha tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, maka usaha Anda wajib memiliki NPWP.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Bikin NPWP secara Online

Cara Cek NPWP secara Online

Sebenarnya, Anda bisa melihat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda melalui kartu yang telah Anda dapatkan ketika sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Namun kondisi ini berbeda jika Anda lupa atau kehilangan kartu NPWP. Dari mana Anda bisa melihat NPWP Anda? 

Tentu sebenarnya, Anda bisa saja mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Namun cara ini mungkin cukup merepotkan ya. Apalagi jika Anda orang yang cukup sibuk.

Oleh karena itu, DJP memberikan kemudahan pelayanan perpajakan salah satunya melalui pelayanan online.

Terlebih akibat situasi pandemi yang berlangsung sedari tahun 2020, DJP semakin berupaya meningkatkan pengalaman WP dalam mendapatkan pelayanan terbaik perpajakan.

Khusus untuk NPWP, sebenarnya ada beberapa cara untuk cek informasinya melalui online. Caranya adalah sebagai berikut

Cek NPWP secara Online Melalui Live Chat

Cara pertama yang paling mudah adalah Anda bisa melakukan live chat. Caranya Anda bisa mengakses situs resmi DJP www.pajak.go.id atau www.pengaduan.pajak.go.id

Kemudian di pojok kanan bawah akan ada tulisan live chat, kemudian klik. Pada live chat, akan ada dua pilihan Siapakah Anda? yang terdiri dari pilihan Wajib Pajak dan Tamu.

Jika kebutuhannya Anda lupa NPWP, maka pilih Tamu. Nanti biasanya petugas live chat akan menanyakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga terdaftar.

Cek NPWP Melalui Kring Pajak

Selain melalui live chat, Anda juga bisa cek NPWP melalui layanan Kring Pajak. Layanan Kring Pajak tersedia melalui telepon 1500200 atau melalui twitter @kring_pajak.

Namun perlu diingat, jam operasional cek NPWP online melalui Kring Pajak berlaku layanan operasional yaitu mulai dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB.

Cek NPWP Melalui Email

Anda juga bisa melakukan cek NPWP melalui email yaitu dengan mengirimkan email melalui pengaduan@pajak.go.id.

Agar tidak mengirim email secara berulang, ketika mengirim email cantumkan juga alamat email terdaftar, Nama jelas, NIK, Nomor KK, wilayah KPP terdaftar, dan juga Nomor Telepon terdaftar.

Cek Melalui e-Registrasi Pajak atau Aplikasi DJP

Terakhir, Anda bisa melakukan cek NPWP secara online melalui situs www.ereg.pajak.go.id. Melalui portal tersebut, Anda tinggal memasukkan email terdaftar dan juga password apabila memang lupa NPWP.

Lalu apabila dalam hal ini apabila ingin mengetahui NPWP sekaligus status aktif-tidaknya NPWP Anda, silahkan akses melalui website: www.ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Di sana Anda akan diminta untuk memasukkan NIK KTP dan juga Nomor KK terdaftar.

Cek Melalui e-Registrasi Pajak atau Aplikasi DJP

Apabila Anda juga kehilangan KTP dan lupa NIK, maka Anda bisa mengurusnya sementara dan meminta NIK kepada DISPENDUK.

Itulah tadi beberapa cara cek NPWP melalui layanan online yang telah disediakan oleh DJP.

Penting bagi Anda untuk tetap mengingat atau memiliki kartu NPWP. Karena hal itu akan berkaitan langsung dengan aktivitas perpajakan Anda.


July 27, 2021
WhatsApp-Image-2021-07-25-at-4.29.42-PM.jpeg

Jika berbicara dari segi pemungutan, pajak dikelompokkan menjadi dua jenis. Dua jenis itu adalah pajak langsung dan tidak langsung.

Adanya perbedaan dari segi pemungutan ini didasari juga oleh perbedaan sifat dan lembaga pemungut pajak.

Lantas apa perbedaan kedua metode pemungutan perpajakan ini? Mari simak jawabannya melalui artikel ini.

Pengertian Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Di awal sudah disinggung bahwa penggolongan pajak langsung dan tidak langsung juga sering dipengaruhi oleh perbedaan sifat dan lembaga yang memungut.

Mari kenali terlebih dahulu perbedaan antara pajak berdasarkan sifat dan pajak berdasarkan lembaga yang memungut.

Dari segi sifat, pajak itu dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang dibebankan kepada subjeknya dalam hal ini adalah Wajib Pajak. Contoh Pajak Penghasilan.

Sedangkan, pajak objektif adalah pajak yang dibebankan kepada objek pajaknya. Contoh Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Umumnya, pajak subjektif merupakan pajak yang dipungut secara langsung. Sedangkan pajak objektif adalah pajak yang umumnya dipungut secara tidak langsung.

Lanjut, perbedaan pajak dari segi kelembagaan atau siapa yang memungut yang terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah.

Karena pajak daerah umumnya bersifat objektif. Sering kali pajak jenis ini diasosiasikan sebagai pajak tidak langsung.

Dari penjelasan kedua pengertian tersebut, sedikit demi sedikit Anda mungkin sudah mengetahui benang merahnya, perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan dan sifatnya tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.

Jadi, jika Anda memiliki beban pajak A misalnya, maka beban pajak itu Anda sendiri yang menanggung.

Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pemungutannya bisa dialihkan kepada pihak lain.

Maka dari itu, perbedaan pemungutan ini sering kali didasari oleh perbedaan sifat pajak.

Dengan kata lain, jika sifatnya itu objektif, maka siapa pun yang mendapatkan manfaat atas objek itu maka orang itu yang membayar pajak. Meski bukan orang itu yang memiliki atau memproduksi objek tersebut.

Lantas, jenis pajak apa saja yang termasuk ke dalam golongan pajak langsung dan tidak langsung?

Jenis Pajak Langsung

Berikut jenis-jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak langsung. Di antaranya sebagai berikut.

1. Pajak Penghasilan atau PPh

Seperti yang telah disinggung sebelumnya PPh termasuk ke dalam pajak langsung karena sifatnya yang subjektif.

Dimana PPh adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang atau Wajib Pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis, dalam hal ini penghasilan atau pendapatan.

Karena sifatnya yang sangat melekat pada individu dalam hal Wajib Pajak itu sendiri, maka pemungutan pajaknya tidak bisa diwakilkan.

Hal ini karena sudah pasti pihak lain juga dibebankan pajak yang sama apabila memang memiliki kemampuan ekonomis atas dirinya.

 

2. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

PBB adalah pajak yang dipungut karena ada keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi berupa hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, atau manfaat atas bangunan. Baik bagi Wajib Pajak Badan atau Pribadi.

Meski sifatnya objektif, namun pemungutan pajaknya sangat melekat pada Wajib Pajak yang memiliki hak atau manfaat atas sebidang tanah (bumi) atau bangunan.

Misalnya, Anda menyewakan sebuah bangunan. Maka tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayarkan pajak bangunan tersebut.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan: Objek Pajak dan Cara Menghitungnya

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor bisa dibilang sebagai pertambahan nilai ekonomis suatu Wajib Pajak. Dimana kewajiban pajaknya sangat melekat bagi pemilik kendaraan tersebut.

Dengan kata lain, meski Anda menyewakan atau meminjamkan motor ke pihak lain, beban kewajiban pajak tetap dibebankan oleh pemilik asli kendaraan motor tersebut.

Anda bisa membaca dan mengunduh peraturan terkait Pajak Kendaraan Bermotor terbaru melalui Permendagri No.1 Tahun 2021 di sini.

Jenis Pajak Tidak Langsung

Apa saja yang termasuk ke dalam pajak tidak langsung? Berikut jenis-jenis pajaknya.

1. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi maupun distribusi.

PPN biasanya dikenakan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beban PPN ini sejatinya dibebankan kepada pihak yang memproduksi. Namun karena barang yang diproduksi tersebut dinikmati oleh pihak lain, dalam hal ini konsumen akhir maka pajak dapat dialihkan kepada konsumen akhir tersebut.

Salah satu contohnya ketika Anda menghadiri sebuah konser atau makan di restoran. Sering kali dalam struk pembelian terdapat tulisan PPN sekian persen. 

Itu berarti pajak atas objek yang memiliki beban pajak tersebut dialihkan kepada Anda, sebagai pihak yang menikmati objek tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

2. Pajak Bea Masuk

Pajak yang dikenakan atas pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang yang masuk ke dalam daerah pabean.

Pungutan pajak ini tidak dikenakan oleh pihak-pihak yang berkontribusi yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean seperti freight forwarder atau produsen. Namun dikenakan kepada orang yang melakukan transaksi atas barang tersebut.

Misal, Anda membeli barang A dari Jepang, maka pengenaan pajak bea masuknya dibebankan oleh Anda sebagai pembeli bukan produsen atau freight forwarder.

3. Pajak Ekspor

Sama halnya dengan bea masuk namun bedanya pajak ekspor dikenakan atas pungutan resmi yang dilakukan pemerintah atas barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean.

Pemungutan pajaknya pun sama, dibebankan kepada pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri. Bukan pihak yang memproduksi barang tersebut.

Itulah sedikit penjelasan dasar mengenai perbedaan pajak langsung dan tidak langsung. Semoga bisa memberikan pengetahuan kepada Anda terkait perpajakan.

Selain itu, jika Anda membutuhkan konsultan perpajakan untuk mengelola aktivitas perpajakan, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting melalui tautan berikut ini.


July 26, 2021
ssp-tidak-Valid-dan-solusinya.jpg

ketika mengakses layanan perpajakan melalui layanan DJP Online, Anda pasti pernah atau sedang mengalami masalah salah satunya adalah SSP Tidak Valid.

Meski layanan DJP Online ditujukan untuk mempermudah akses perpajakan bagi Wajib Pajak, namun bukan tidak mungkin sistem layanan ini akan mengalami error.

Baik error yang dilakukan akibat dari Wajib Pajak itu sendiri seperti masalah teknis misalnya, maupun error yang diakibatkan dari sistem itu sendiri.

Namun dalam bahasan kali ini, Rusdiono Consulting mencoba memberikan solusi penyebab keterangan SSP Tidak Valid ketika melakukan input e-Faktur.

Alasan Keterangan SSP Tidak Valid

SSP Tidak valid

Sebelum membahas alasan kenapa saat Anda mengisi e-Faktur terdapat tulisan SSP Tidak Valid, pertama perlu Anda ketahui saat ini layanan e-faktur menggunakan versi terbaru 3.0.

Dimana layanan e-Faktur 3.0 memiliki fitur yang lebih canggih seperti prepopulated data dan berlaku secara nasional pada 1 Oktober.

Lalu kenapa muncul keterangan SSP Tidak Valid ketika ingin menyimpan pengisian data SSP? Ada beberapa alasan untuk beberapa kasus.

Alasan pertama, kemungkinan pihak Direktorat Jenderal Pajak atau DJP belum melakukan rekonsiliasi atas SSP yang telah disetor atau diterima oleh bank.

Biasanya rekonsiliasi SSP bisa langsung dilakukan setelah Wajib Pajak melakukan penyetoran atau paling lambat beberapa jam setelah penyetoran.

Alasan kedua, kemungkinan koneksi internet Anda terganggu atau browser yang Anda gunakan tidak private. Alasan ketiga, bisa jadi Anda belum melakukan update ke eFaktur 3.0.

Terakhir, alasan yang paling umum adalah kesalahan input data pada saat pengisian SSP, misalnya kesalahan input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

NTPN adalah nomor yang diterima oleh Wajib Pajak ketika melakukan penyetoran ke Bank atau kantor pos sebagai bukti sah bahwa Anda sudah membayar PPN.

NTPN biasanya merupakan 16 digit kombinasi angka dan huruf. NTPN ini nantinya Anda input pada sistem DJP Online untuk penginputan SSP.

 

Baca Juga: Surat Setoran Pajak (SSP), Pengertian Hingga Penggunaannya Saat Ini

 

Cara Mengatasi Masalah SSP Tidak Valid

Cara mengatasi SSP Tidak Valid adalah sesuai dengan masalah yang terjadi.

Jika masalah yang terjadi karena proses rekonsiliasi yang lama, Anda bisa menunggu satu hingga dua hari. Jika lebih dari itu, Anda bisa menghubungi KPP terdaftar untuk melakukan konfirmasi.

Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak melalui twitter @kring_pajak atau telepon 1500200.

 

1. Masalah Karena Koneksi

Apabila masalah yang terjadi karena koneksi internet, Anda bisa mereset ulang koneksi Anda. Jika masih belum bisa, Anda bisa mengganti ke jaringan yang lebih private.

Caranya, jika Anda menggunakan Google Chrome, maka klik ikon tiga titik vertikal yang berada di pojok kanan atas browser Anda, kemudian klik “new incognito windows”

Sedangkan jika Anda menggunakan Mozilla Firefox, langkahnya juga kurang lebih sama. Anda klik ikon tiga garis bertumpuk yang berada di pojok kanan atas browser Anda, kemudian klik “new private windows”.

 

2. Masalah Karena Salah Input Data

Kesalahan paling umum ketika muncul keterangan SSP Tidak Valid adalah karena diakibatkan Anda salah menginput data terutama informasi dalam Bukti Setor seperti NTPN.

Selain NTPN, kesalahan-kesalahan pengisian lain seperti Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, Tanggal Bayar, hingga Jenis Pajak. Pastikan semua isian data tersebut diisi dengan benar.

Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal seperti ini, sebaiknya Anda menyimpan bukti setor pajak setelah melakukan pembayaran.

 

3. Masalah ETAX-50001: Tidak Mendapatkan Summary Dokumen PK PM

Apabila Anda menemukan kode error ETAX-50001, masalah yang muncul berarti Anda belum mengupdate eFaktur versi lama ke eFaktur versi terbaru yaitu 3.0.

Berarti langkah satu-satunya yang bisa Anda ambil adalah mengupdate aplikasi eFaktur ke versi terbaru.

Perlu dicatat juga, semenjak perilisan eFaktur 3.0, versi sebelumnya eFaktur 2.2 tidak bisa digunakan lagi dan Wajib Pajak diharuskan untuk menggunakan versi terbaru tersebut.

Berikut langkah-langkah cara update aplikasi eFaktur lama ke eFaktur 3.0:

  1. Backup data perpajakan Anda yang terekam pada aplikasi eFaktur 2.2. Hal ini untuk memastikan data perpajakan Anda aman ketika melakukan pembaruan.
  2. Selanjutnya, jangan lupa juga Anda siapkan Sertifikat Elektronik (SE).
  3. Kemudian, unduh patch update aplikasi eFaktur 3.0 melalui situ efaktur.pajak.go.id. Silahkan unduh sesuai dengan sistem operasi komputer yang Anda gunakan.
  4. Setelah berhasil diunduh, ekstrak file aplikasi tersebut dengan klik extract file.
  5. Dalam folder aplikasi yang berhasil diekstrak tersebut, terdapat file berupa ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUp. Salin (copy) ketiga file tersebut dan paste ke folder eFaktur 2.2 yang akan diperbarui, dan kemudian klik replace this file.
  6. Berikutnya, Anda klik ETaxInvoice, yang kemudian Anda diarahkan untuk memilih database. Klik local database, kemudian klik connect.
  7. Setelah itu, login pada aplikasi eFaktur.
  8. Jika berhasil, akan ada menu baru pada aplikasi eFaktur yang baru saja diperbarui yaitu prepopulated data.
  9. Jangan lupa juga setelah Anda update, lakukan pengaturan referensi Sertifikat Elektronik sebelum menggunakan aplikasi.

Nah, seharusnya, jika Anda telah melakukan update, memastikan isian data benar, dan koneksi Anda baik. Anda bisa melakukan aktivitas perpajakan melalui eFaktur dengan lancar.

Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi Anda dan pastikan Anda taat membayar pajak.

Selain itu, bagi Anda kesulitan mengatur keuangan atau perpajakan dalam bisnis, Anda bisa menghubungi Kami, Rusdiono Consulting.


July 25, 2021
Tax-Avoidance.jpeg

Tax avoidance menjadi isu yang cukup menarik untuk diperbincangkan setelah adanya fenomena Panama Papers beberapa tahun belakangan.

Meski isu ini seksi baru-baru ini, tax avoidance bukanlah perkara baru baik di Indonesia maupun dunia.

Istilah yang dianggap memiliki konotasi negatif ini juga sebenarnya memiliki kerancuan. Apakah melanggar hukum atau tidak?

Melalui artikel ini, kami akan mencoba menjelaskan apa itu tax avoidance dan statusnya di mata hukum

Apa itu Tax Avoidance?

Perlu diketahui bahwa pemungutan pajak merupakan pungutan yang bersifat quasi-voluntary

Itu artinya pemungutan pajak dilakukan secara sukarela karena ada paksaan yaitu melalui peraturan atau Undang-Undang yang mengatur perpajakan itu sendiri.

Sehingga secara naluri, Wajib Pajak akan mencoba “menghindari” pemungutan pajak. Salah satunya melalui tax avoidance.

Satu hal yang perlu diingat dan disepakati secara umum, tidak ada sistem yang aman. Begitu juga peraturan.

Di sini lah Wajib Pajak melakukan skema tax avoidance.

Secara umum. tax avoidance adalah skema penghindaran pajak yang bertujuan mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah yang ada pada ketentuan perpajakan.

Baik ketentuan perpajakan internasional maupun perpajakan dari negara bersangkutan.

Sehingga tidak heran, jika tax avoidance dianggap sebagai aktivitas legal karena memang secara harfiah pelaku tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan tax avoidance sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak secara untuk mengurangi kewajiban perpajakannya tanpa melanggar hukum namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

Karakteristik Tax Avoidance

Menurut Ronen Palan seorang pakar politik dan ekonomi internasional, menjelaskan bahwa sebuah transaksi pajak bisa dianggap tax avoidance apabila memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Wajib Pajak berupaya untuk membayar pajak terutang lebih sedikit dari seharusnya dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak;
  • Wajib Pajak berupaya agar pajak dikenakan atas aset atau keuntungan yang dilaporkan bukan atas catatan sebenarnya;
  • Wajib Pajak selalu berusaha menghindari pembayaran pajak tepat waktu.

Meski dianggap wajar, semua pihak berpendapat dan sepakat bahwa tax avoidance merupakan praktik yang tidak dapat diterima.

Hal itu karena secara langsung, penghindaran pajak atau tax avoidance berdampak pada hilangnya basis pajak yang berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Sifatnya yang dianggap wajar padahal menentang perundang-undangan, tax avoidance secara hukum dianggap sebagai fraus legis.

Itu artinya tax avoidance berada pada wilayah abu-abu antara tax compliance (Kepatuhan Pajak) dan tax evasion (Penggelapan Pajak).

Jenis-Jenis Tax Avoidance

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, penghindaran pajak atau tax avoidance berada pada wilayah abu-abu. Berada di antara yang salah dan benar.

Hal itu juga yang membuat penghindaran pajak memiliki polarisasi pandangan oleh beberapa negara.

James Kessler, pakar perpajakan asal Inggris menyimpulkan kedua pandangan tersebut sebagai acceptable avoidance dan unacceptable avoidance.

Penghindaran pajak yang acceptable secara umum digambarkan sebagai aktivitas yang tetap berpegang pada spirit and intention of law.

Dengan kata lain penghindaran pajak masih dalam tujuan yang baik dan bukan semata-mata untuk menghindari pajak.

Berbeda dengan unacceptable tax avoidance dimana Wajib Pajak memiliki intensi untuk benar-benar menghindari pajak. Misalnya merekayasa transaksi agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian.

Namun perlu diingat, penjelasan kedua pandangan tersebut sifatnya umum dan belum tentu bisa mewakili penafsiran negara-negara lainnya.

Anda bisa menemukan perbedaan tax avoidance, tax evasion, dan tax planning melalui artikel kami yang berjudul Tax Evasion, Pengertian, Faktor, dan Contoh Praktiknya.

Skema Tax Avoidance

Kesempatan untuk melakukan tax avoidance diyakini dimiliki oleh perusahaan multinasional.

Hal tersebut karena perusahaan multinasional mampu memanfaatkan perbedaan aturan perpajakan yang berlaku di setiap negara tempat terjadinya transaksi.

Oleh karena itu, tax avoidance sering dimasukkan ke dalam isu perpajakan internasional.

Dalam konteks perpajakan internasional, ternyata praktik tax avoidance memiliki beberapa skema, yaitu:

1. Transfer Pricing

Transfer pricing adalah kebijakan perusahaan dalam menentukan harga dalam transaksi baik barang maupun jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Transfer pricing biasanya dilakukan antara anak perusahaan dengan induk perusahaan.

Dengan transfer pricing, perusahaan bisa mengatur biaya operasional transaksi antar perusahaan yang nantinya berpengaruh pada pajak terutang.

Di Indonesia, transfer pricing diatur dalam Pasal 18 ayat 3 dan 4 UU PPh. 

Dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal guna menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Selain UU PPh, transfer pricing juga diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-32/PJ.2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa 

2. Thin Capitalization

Upaya penghindaran pajak dengan mengurangi beban pajak dengan menaikkan angka pinjaman yang berpengaruh terhadap besaran bunga sehingga mampu mengecilkan laba.

Sebagai pencegahan, Thin capitalization juga diatur di Indonesia melalui PMK No.169/PMK.03/2015 dan juga UU PPh Pasal 18 ayat 1 yang mengatur Penentuan Besarnya Perbandingan antara utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

3. Treaty Shopping

Praktik tax avoidance yang dijalankan oleh Wajib Pajak yang di negaranya tidak melakukan tax treaty (Perjanjian penghindaran Pajak berganda) dengan mendirikan anak perusahaan di negara yang memiliki aturan tax treaty.

Selanjutnya, Wajib Pajak tersebut melakukan investasi melalui anak perusahaan sehingga investor dapat menikmati tarif pajak rendah.

Di Indonesia, praktik treaty shopping juga dapat dicegah melalui perdirjen Pajak No.PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

4. Controlled Foreign Corporation (CFC)

Cara ini adalah cara yang belakangan populer yaitu Wajib Pajak mendirikan perusahan pada negara tax haven atau negara yang menerapkan pajak rendah atau bahkan tidak menerapkan pajak sama sekali.

Perusahaan yang didirikan masih dalam kendali perusahaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak di luar negara tax haven tersebut.

Selain untuk mendapatkan pungutan pajak rendah bahkan nol, metode ini juga bertujuan untuk menunda pengakuan penghasilan.

Sama dengan transfer pricing, CFC juga diatur dalam Pasal 18 UU PPh dengan menetapkan penyertaan modal pada Badan Usaha di luar negeri ketika dividen diperoleh oleh Wajib Pajak tersebut.

Fenomena Tax Avoidance di Indonesia

Ada beberapa strategi atau skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak di Indonesia. Apa saja itu?

1. Distribusi beban Pajak

Wajib Pajak membagi objek pajak kepada Wajib Pajak lain yang masih memiliki hak atas kepemilikan objek tersebut.

Misalnya, membagi beban pajak atas kendaraan. 

Dikarenakan pajak kendaraan bersifat progresif yang artinya apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari dua kendaraan, maka kendaraan yang satu memiliki pajak yang lebih tinggi.

Untuk mengurangi beban tersebut, banyak Wajib Pajak di Indonesia yang membagi beban pajak progresif kepada Wajib Pajak lain.

2. Memanfaatkan Pengurangan Pajak

Pengurangan pajak sejatinya diatur dalam UU Perpajakan. Cara yang satu ini adalah dengan menekan biaya yang dikenakan pajak guna mengurangi jumlah pajak terutang.

3. Lokasi Kegiatan Operasi atau Perusahaan

Di Indonesia, lokasi Wajib Pajak berada akan memengaruhi jumlah pajak yang akan dibayarkan.

Dalam beberapa kasus, pemerintah memberikan insentif pajak pada daerah tertentu. Insentif yang diberikan berupa kompensasi kerugian, penyusutan, hingga pembebasan pajak.

Wajib Pajak yang ingin mendapatkan tagihan pajak lebih rendah akan memilih lokasi yang memiliki potensi insentif.

4. Menggunakan Metode Akuntansi

Jangan salah, metode pencatatan persediaan berpengaruh pada jumlah pajak tertagih.

Misalnya, metode rata-rata penilaian persediaan akan mempengaruhi harga penjualan pada kondisi tertentu.

Salah satunya adalah ketika inflasi tinggi maka harga penjualan juga akan tinggi. Sehingga penghasilan kena pajak menjadi lebih rendah.

Kasus Tax Avoidance di Indonesia

Jika dilansir beberapa media, contoh dugaan kasus tax avoidance di Indonesia biasanya dilakukan pada sektor pertambangan mineral dan batubara.

Kementerian Keuangan mencatat di tahun 2019 saja penerimaan dari sektor tersebut hanya 5,3% dari tax ratio sebesar 10,7%.

Hal ini ditegaskan juga oleh studi yang dilakukan oleh PRAKARSA terhadap besarnya aliran keuangan gelap sektor komoditas pertambangan selama 1989 – 2017 yang berasal dari aktivitas ekspor.

Dikutip melalui Katadata, ada sekitar US$41,8 miliar aliran dana gelap yang keluar dari Indonesia dan US$20.6 miliar aliran dana gelap yang masuk ke Indonesia.

Dengan kata lain, secara bersih terdapat aliran keuangan gelap ke luar negeri sebesar US$21,2 miliar dari total nilai ekspor batu bara.

Itu artinya, sepanjang tahun 1989-2017 Indonesia kehilangan potensi PDB sebesar US$21,2 miliar dan menunjukkan adanya indikasi praktik tax avoidance pada sektor pertambangan minerba.

Bukan hanya itu, Tax Justice Network juga melaporkan dalam laporan The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the Time of Covid-19 memperkirakan Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp68,7 triliun.

Dari angka tersebut, Rp67,6 triliun berasal dari pengindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan oleh korporasi sedangkan sisanya berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kontrol dan Pencegahan Tax Avoidance atau Anti-Avoidance Rule

Seperti yang sudah dijelaskan pada sub topik “Skema Tax Avoidance”, di Indonesia penanggulangan praktik ini dikontrol melalui UU PPh dan juga beberapa Peraturan baik dari Pemerintah, Dirjen Pajak (DJP), maupun Keputusan Menteri.

Bentuk-bentuk aturan pencegahan tersebut, oleh OECD disebut dengan Specific Anti Avoidance Rule (SAAR).

Dimana pencegahan dilakukan pada hal-hal yang lebih spesifik dan berkaitan dengan aktivitas bisnis.

Ada juga pencegahan yang lebih luas dan biasanya memiliki scope yang lebih kecil misalnya penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang lebih jauh dikenal dengan General Anti Avoidance Rule (GAAR).

Di samping itu, pemerintah juga mengupayakan membangun komunikasi antara sesama negara tax treaties untuk melakukan pertukaran informasi atau Tax Information Exchange Agreements yang diinisiasi oleh OECD dan negara-negara G20 termasuk Indonesia.

Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa Tax avoidance dan tax planning sejatinya berada pada garis yang sama namun di jalur yang berbeda.

Hal itu karena apabila tax planning dilakukan secara agresif bisa mengarah pada praktik tax avoidance.

Oleh karena itu, mengandalkan konsultan pajak menjadi alternatif bagi Anda apabila ingin menjalankan bisnis dan tetap taat perpajakan.


July 16, 2021
1_9LjCJPuRo52sPNxkvTX_WA.jpeg

Banyak cara bagi Wajib Pajak untuk mencurangi kewajiban perpajakan salah satunya melalui tax evasion.

Tax evasion sejatinya bukan istilah baru di dunia perpajakan. Bahkan, isu ini sudah dibahas oleh dunia internasional bahkan sejak tahun 1970-an.

Salah satu contoh terkenal tentang tax evasion adalah apa yang dilakukan oleh salah satu pesepakbola Lionel Messi yang menggelapkan pajak di tahun 2016 sebesar 4 juta Euro.

Lalu, apa itu sebenarnya tax evasion? Apakah aktivitas tax evasion melanggar hukum?

Apa itu Tax Evasion?

Tax evasion sering disebut juga dengan tax fraud atau penggelapan pajak.

Tax evasion adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan Wajib Pajak dengan sengaja mengurangi jumlah pajak terutang bahkan meniadakan kewajiban membayar pajaknya secara ilegal.

Melansir Investopedia, Wajib Pajak dianggap melakukan tax evasion apabila dengan sengaja menyembunyikan aset atau memanipulasi data Wajib Pajak untuk menghindari pembayaran pajak.

Termasuk di dalamnya, tidak melaporkan SPT hingga manipulasi informasi pendapatan dan jumlah aset.

Bahkan pada kasus terberat Wajib Pajak berusaha memalsukan atau mencatut identitas, menerbitkan faktur pajak palsu, pendirian perusahaan fiktif, dan terparah dengan sengaja tidak membayar pajak terutang.

Tentu tindakan-tindakan yang dijelaskan di atas dapat merugikan negara yang pada akhirnya menjadi bagian dari pelanggaran hukum.

Meski begitu, tidak semua tindakan kurang bayar atau tidak membayar pajak bisa dianggap sebagai bentuk tax evasion.

Kasus tax evasion harus melalui proses penyelidikan atau audit perpajakan oleh pejabat berwenang. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak yang dapat menimbulkan sanksi denda atau pidana.

Hukum Tindakan Pelanggaran Pajak di Indonesia

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tax evasion atau penggelapan pajak dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.

Lantas, bagaimana aturannya di Indonesia?

Hukum tindak pelanggaran perpajakan di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam Undang-Undang tersebut apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau telah menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap maka Wajib Pajak dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya sebesar dua kali jumlah pajak terutang.

Apabila ternyata terdapat unsur pidana di dalamnya, maka Wajib Pajak dikenakan kurungan selama-lamanya satu tahun penjara.

Sedangkan pada Pasal 39, dijelaskan juga apabila Wajib Pajak dengan sengaja melakukan:

  • Tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikannya namun isi di dalamnya tidak sesuai/tidak lengkap
  • Menolak untuk dilakukan audit atau pemeriksaan
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan dan/atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia
  • Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan.
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Maka Wajib Pajak dapat dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda sekurang-kurangnya 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Untuk menimbulkan efek jera, apabila Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sebelum lewat satu tahun sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi lebih berat menjadi dua kali sanksi pidana yang dijatuhkan.

Faktor yang Memengaruhi Tax Evasion

Ada pepatah kuno yang mengatakan, “Tak seorang pun senang membayar pajak

Melalui kutipan sederhana itu dapat diketahui bahwa secara naluri orang-orang sejatinya enggan membayar pajak karena dianggap sebagai beban tambahan.

Hal itu juga disepakati oleh Deborah Brautigam dalam bukunya Taxation and State-Building in Developing Country yang diterbitkan pada tahun 2008.

Menurutnya, pungutan pajak kepada masyarakat selalu bersifat quasi-voluntary.

Dengan kata lain, meski sifatnya sukarela tapi kesukarelaan tersebut memiliki unsur paksaan yang berasal dari undang-undang.

Sehingga tidak heran, jika dalam perkembangannya dunia perpajakan mengenal istilah tax evasion.

Analisis Penyebab Tax Evasion

Ada banyak studi yang menjelaskan kenapa entitas Wajib Pajak melakukan Tax Evasion. Salah satu studi yang paling umum adalah kaitannya dengan tax morale.

Menurut OECD, tax morale adalah ukuran persepsi atau kesadaran Wajib Pajak terhadap kewajiban pembayaran pajak.

Minimnya tax morale diukur sebagai rendahnya pengetahuan bahkan kesadaran Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan yang sering kali diasosiasikan dengan tax evasion.

Asas tax morale juga tidak terlepas dari sistem self-assessment system yang telah diterapkan oleh banyak negara termasuk Indonesia.

self-assessment system adalah sistem yang memungkinkan Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya sendiri.

Sistem mandiri seperti ini yang pada akhirnya membuka celah bagi Wajib Pajak untuk melakukan tindak kecurangan perpajakan.

Meski begitu, hal ini bukan berarti sistem self-assessment system adalah sebuah kecacatan atau dosa besar bagi aktivitas perpajakan di suatu negara.

Pelanggaran pajak yang terjadi juga sejatinya tanggung jawab otoritas pajak di negara setempat yang memiliki wewenang untuk membina, meneliti, membangun sistem, dan mengawasi jalannya perpajakan.

Studi lainnya adalah yang dilakukan oleh Alfredo Lamagrande. Dimana terdapat empat model pengukuran penyebab adanya tax evasion yaitu:

  1. Model ekonomis – model paling sederhana yaitu tax evasion dilakukan untuk mengurangi risiko kerugian atau memaksimalkan keuntungan Wajib Pajak bersangkutan.
  2. Model Empiris – model survei dan wawancara dengan mengambil sampel tertentu terhadap subjek pajak.

Contohnya yang dikemukakan oleh Spicer Lundstedt (1980) yang menjelaskan bahwa tax evasion akan berkurang ketika koersivitas (tingkat sanksi) lebih tinggi dan deteksi adanya pelanggaran dini.

  1. Model Simulasi dan Eksperimen – model penelitian tax evasion dengan melakukan simulasi atau eksperimen pada subjek pajak yang berada pada kondisi atau situasi tertentu.

Contoh apa yang dilakukan oleh Kleven  dkk. melalui penelitiannya yang berjudul Unwilling or Unable to Cheat? Evidence From a Tax Audit Experiment in Denmark di tahun 2011 terhadap 40 ribu Wajib Pajak di Denmark.

Dalam penelitiannya membuktikan bahwa audit memiliki dampak positif terhadap kepatuhan pajak.

  1. Model Psiko-Ekonomi – Model yang menggambarkan bahwa tax evasion terjadi karena kompleksitas penyebab karena melibatkan psikologi-ekonomi subjek Wajib Pajak.

Misalnya, tax evasion terjadi karena pengaruh dari lingkungan sosial budaya atau adanya rasa diskriminasi yang dirasakan oleh Wajib Pajak terhadap pengenaan pajaknya.

Dari model analisis tersebut, sebenarnya dapat dilihat bahwa baik Wajib Pajak maupun otoritas pajak memiliki peran penting dalam menertibkan aktivitas perpajakan salah satunya mengurangi praktik tax evasion.

Perbedaan Tax Evasion, Tax Avoidance, dan Tax Planning

Hal yang sering ditanyakan terkait tax evasion adalah perbedaannya dengan tax avoidance dan juga tax planning.

Perbedaan ketiganya adalah didasari dari legalitas. Itu artinya aktivitas tersebut mampu merugikan negara atau tidak.

Tax evasion jelas dalam praktiknya memiliki dampak kerugian bagi negara dan sifatnya ilegal karena melanggar Undang-Undang.

Lalu apa yang membedakannya dengan tax avoidance?

Secara umum bahkan disebutkan dalam buku-buku perpajakan, tax avoidance adalah skema transaksi perpajakan yang bertujuan mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan ketentuan perpajakan suatu negara.

Itu artinya tindakan tax avoidance masih berada dalam koridor hukum. 

Salah satu contoh adalah aktivitas perpajakan di negara tax haven yang memanfaatkan kelemahan hukum pajak di negara tersebut.

Beda tax avoidance, beda juga dengan tax planning.

Tax planning sendiri juga merupakan skema yang dilakukan untuk mengurangi beban pajak terutang namun sesuai dengan perundang-undangan dan sifatnya tidak menimbulkan sengketa pajak.

Karena sifatnya yang penuh kehati-hatian, tax planning biasanya disusun oleh konsultan pajak.

 

Baca Juga: Tax Planning, Solusi Jitu Perusahaan Menghemat Perpajakan

Contoh Kasus Tax Evasion

Contoh yang paling umum dan sering terjadi adalah overestimate of deduction atau pelaporan biaya objek pajak yang lebih besar dari seharusnya yang membuat pengenaan pajaknya menjadi lebih kecil.

Sebaliknya, banyak juga Wajib Pajak yang melakukan understatement of income atau mencatat pendapatan yang lebih kecil dengan motivasi yang sama: pengenaan pajak yang lebih kecil.

Contoh kasus adalah pembelian properti. Misal sebuah developer properti berhasil menjual rumah mewah seharga Rp10 miliar.

Namun dalam akta notaris hanya tertulis Rp900 juta dimana terdapat selisih Rp9,1 miliar.

Dalam transaksi tersebut terdapat potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetor sebesar 10% dari Rp9,1 miliar yaitu Rp910 juta dan PPh final sebesar 5% dari Rp9,1 miliar yaitu Rp455 juta.

Dalam transaksi tersebut negara memiliki potensi penerimaan sebesar Rp1,3 miliar.

Bayangkan jika dalam kurun satu tahun developer tersebut berhasil menjual ratusan unit, kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar.

Kesimpulan

Tax evasion adalah satu hal yang sulit dihindari karena sifat naluriah manusia yang sejatinya enggan untuk membayar pajak.

Tax evasion pun juga menjadi tanggung jawab baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.

Bagi Wajib Pajak, perlu disadari bahwa pemungutan pajak sejatinya dilakukan untuk kepentingan publik yang pada akhirnya dinikmati oleh Wajib Pajak itu sendiri.

Selain itu, otoritas pajak wajib untuk meningkatkan deteksi pelanggaran dan efisiensi sistem administrasi perpajakan.

Otoritas perpajakan juga dianggap perlu untuk tetap konsisten melakukan pengarahan atau publikasi kepatuhan pajak kepada seluruh Wajib Pajak.

Dalam hal ini pula, pemerintahan juga perlu meningkatkan rasa kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemanfaatan pemungutan pajak sudah dilakukan tepat sasaran.


July 14, 2021
WhatsApp-Image-2021-07-10-at-2.19.15-PM.jpeg

Tahukah Anda bahwa bagi pebisnis yang memiliki jumlah penghasilan tertentu dalam setahun wajib memiliki NPPKP?

Apa sebenarnya NPPKP dan kenapa pengusaha wajib memilikinya?

Melalui artikel ini, Rusdiono Consulting akan menjelaskan apa itu NPPKP mulai dari fungsi hingga cara pengajuannya.

Pengertian Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)

NPPKP atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah nomor identitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Alasan kenapa WP dikukuhkan sebagai PKP adalah berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang dikenakan.

Hal tersebut karena kewajiban perpajakan WP yang tidak dikukuhkan sebagai PKP berbeda dengan yang dikukuhkan yang lebih nanti akan dibahas pada sub judul Kewajiban bagi Pemilik NPPKP.

NPWP dan NPPKP, Apa Bedanya?

Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas bahwa orang yang bersangkutan merupakan subjek pajak.

Dengan kata lain, orang yang sudah memiliki kewajiban perpajakan wajib memiliki NPWP sebagai tanda identitas.

Sedangkan NPPKP seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, merupakan Nomor Identitas bagi WP Orang Pribadi atau Badan yang dikukuhkan sebagai PKP.

Singkatnya, seluruh pemegang NPPKP sudah pasti memiliki NPWP dan sebaliknya pemegang NPWP belum pasti memiliki NPPKP.

Baca Juga: Syarat Pembuatan NPWP Perseorangan

Fungsi NPPKP

Adapun fungsi Nomor Pengukuhan PKP adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai identitas WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP
  2. Sebagai penanda dan pengawasan kewajiban administrasi perpajakan dalam hal memenuhi kewajiban Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. Sebagai bukti legalitas dan kredibilitas PKP sehingga mampu mengikuti transaksi usaha yang berkaitan dengan pemerintah.

Sama dengan Surat Ketetapan Pajak yang mencantumkan NPWP, NPPKP juga tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP yang berisi juga terkait identitas, NPWP, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), hingga status usaha.

Kewajiban bagi Pemilik NPPKP

Kepemilikan NPPKP merupakan tanda bahwa WP telah dikukuhkan sebagai PKP. Otomatis, hal itu juga merubah status kewajiban WP itu sendiri.

Adapun kewajiban-kewajiban tersebut meliputi:

  1. Pemungutan PPN dan PPnBM terutang
  2. Menyetorkan PPN kurang bayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dibanding pajak masukan yang dapat dikreditkan serta penyetoran PPnBM terutang.
  3. Pelaporan PPn dan PPnBM terutang.

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

Syarat Mendapatkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Lalu, apa syaratnya untuk mendapatkan NPPKP atau dengan kata lain dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Tidak semua pebisnis atau pengusaha wajib atau berhak mendapatkan pengukuhan PKP.

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan pengusaha yang berhak dan diwajibkan mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang memiliki omzet atau peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Kurang dari itu, pemilik usaha tidak wajib untuk mengajukan atau dikukuhkan sebagai PKP.

Lalu bagaimana syarat untuk mengajukan pengukuhan PKP?

Wajib Pajak yang ingin dikukuhkan sebagai PKP dan mendapatkan NPPKP wajib melampirkan dokumen yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut.

Wajib Pajak Pribadi

  • Fotokopi atau pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintahan Daerah sekurang-kurangnya setingkat Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Badan Berbentuk Kerja Sama Operasional (KSO)

  • Fotokopi Perjanjian Kerja sama atau Akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasional yang dilegalisir pejabat berwenang.
  • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota Kerja Sama Operasional.
  • Fotokopi Kartu NPWP orang Pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota Kerja Sama Operasional atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab Warga Negara Asing.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya setingkat Lurah atau Kepala Desa.

Di samping persyaratan-persyaratan tersebut, petugas biasanya juga meminta dokumen persyaratan tambahan berupa:

  • Bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha.
  • Foto ruangan atau tempat usaha.
  • Denah tempat usaha.
  • Peta lokasi.
  • Spesimen penandatanganan faktur yang disediakan formulirnya oleh KPP.
  • Daftar harta atau inventaris kantor.
  • Laporan keuangan.

Kelengkapan dokumen tersebut disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Setelah itu, pengusaha yang mengajukan pengukuhan akan menerima bukti penerimaan surat.

Perlu dicatat juga, jangka waktu permohonan pengukuhan PKP paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima.

Setelah permohonan disampaikan, maka pemohon tinggal menunggu sampai petugas pajak melakukan survei lapangan.

Apabila permohonan diterima, maka KPP memberikan Surat Pengukuhan PKP yang berisi Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).


July 9, 2021
logo-e-form-2018.jpg

Belakangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis metode pelaporan SPT Tahunan baru dalam laman DJP Online, yaitu e-Form PDF.

Penyelenggaraan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form ini dilakukan agar Wajib Pajak yang sulit mengakses aplikasi e-Filing bisa tetap melakukan kewajibannya.

Jadi, apa itu e-Form pada DJP Online? Simak penjelasannya melalui artikel berikut ini.

Mengenal e-Form Pajak pada Sistem DJP Online

Metode pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form sejatinya bukan hal baru. 

Dimana sebelumnya, e-Form memiliki format .xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak bisa dibuka pada sistem operasi Mac.

Namun pada versi belakangan ini, DJP Online mengganti format formulir dari .xfdl menjadi .pdf yang lebih mudah diakses.

Karena formatnya .pdf, e-Form pada DJP dapat dilakukan tanpa harus terhubung dengan internet.

Seperti tagline-nya, “Isi SPT Offline, Submit Online” sehingga meski pengisian SPT bisa dilakukan secara offline, Wajib Pajak tetap harus mengirim atau menyampaikan SPT secara online.

Bukan hanya itu, pada e-Form terbaru Wajib Pajak juga bisa melakukan impor data CSV untuk daftar harga, bukti potong, dan lainnya.

Kemudian data yang disajikan juga bersifat prepopulated untuk formulir 1770 dan 1770s orang pribadi.

itu artinya data akan disesuaikan berdasarkan data yang sudah terekam sebelumnya.

Apa Saja Keunggulan e-Form DJP Online yang Baru?

Sebelumnya formulir hanya bisa diakses melalui software form viewer. Namun Wajib Pajak kini bisa membuka formulir melalui adobe reader atau browser.

Selain lebih fleksibel, keunggulan lain dari e-Form DJP terbaru, secara lengkap adalah sebagai berikut:

  1. Token dapat dikirimkan melalui SMS dan juga email menggunakan kode OTP;
  2. Terdapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Pemindahbukuan saat submit;
  3. Dapat dibuka pada sistem operasi Mac;
  4. Bisa melakukan fitur impor data CSV untuk data-data tubular seperti bukti potong.

Apa yang Membedakan e-Form dengan e-Filing?

Sejatinya keduanya sama-sama digunakan untuk pengisian SPT Pajak. Namun yang membedakan keduanya adalah aksesibilitas.

Jika e-Filing membutuhkan koneksi internet untuk melakukan pengisian data, e-Form tidak memerlukan koneksi internet.

Seringkali Wajib Pajak disulitkan dengan koneksi internet yang tidak lancar yang mengakibatkan pengisian e-Filing terganggu.

Bahkan, apabila koneksi tiba-tiba terputus mau-tidak-mau Wajib Pajak harus mengisi ulang kembali formulir.

Di sini lahh e-Form hadir untuk memberikan solusi atas risiko kehilangan data saat mengisi SPT pada layanan e-Filing.

Cara Isi SPT Tahunan melalui e-Form Pajak

e-Form pajak dapat digunakan untuk formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.

Sebagai pengingat, terdapat dua jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 1770S dan 1770.

Formulir 1770S diperuntukkan bagi WP berpenghasilan lebih dari Rp 60 Juta per tahun atau lebih dari pemberi kerja dalam negeri lainnya dan luar negeri dan/atau dikenakan PPh Final.

Formulir 1770 diperuntukkan bagi WP dengan penghasilan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas dari satu atau lebih pemberi kerja.

Lantas, bagaimana cara isi SPT Tahunan melalui e-Form pajak?

Bagi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Kunjungi portal DJP Online pajak.go.id
  • Klik Login yang terletak pada pokok kanan atas atau klik banner Layanan Digital pada laman utama
  • Kemudian Anda akan dialihkan ke laman djponline.pajak.go.id
  • Sama seperti e-filing, Anda diharuskan mengisi NPWP dan kata sandi. Lalu klik Login.
  • Setelah berhasil login, klik menu Lapor. Dibagian paling atas akan muncul e-Form Pajak versi baru dan versi lama. Klik salah satu (Kami menyarankan untuk klik versi terbaru).
  • Setelah itu akan muncul perintah untuk mengunduh formulir dan pilih salah satu jenis formulir.
  • Selanjutnya Anda tinggal mengisi formulir SPT tersebut secara offline.
  • Setelah diisi lengkap, selanjutnya formulir dilaporkan secara online dengan membuka situs yang sama, kemudian login.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email, kemudian klik tombol submit.
  • Terakhir, jika berhasil Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email Anda.

Bagi SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Langkahnya sama dengan pengisian e-form Pajak bagi Orang Pribadi. Namun yang membedakan Anda akan diminta untuk melampirkan scan laporan laba rugi dalam bentuk .pdf.

Formulir yang digunakan pun berbeda yaitu formulir 1771 untuk Wajib Pajak Badan.

 

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan oleh DJP seharusnya membuat Wajib Pajak semakin sadar untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Bagi yang memiliki usaha dan kesulitan dalam mengurus dokumen administratif perpajakan, Anda bisa mengandalkan Kami, Rusdiono Consulting sebagai konsultan pajak terpercaya.