Bagaimana Ketentuan Pajak bagi Perusahaan Berbentuk CV?

June 25, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-06-20-at-3.15.47-PM-1.jpeg

Bagi pengusaha startup yang mendirikan usaha dalam bentuk CV mungkin bertanya-tanya, apakah ketentuan pajak CV sama dengan perusahaan berbentuk PT?

Ternyata ketentuan pajak CV dan PT berbeda dari segi pengenaan objek pajak tapi memiliki pelaksanaan perpajakan yang sama.

Lantas, bagaimana ya ketentuan perpajakan bagi perusahaan berbentuk CV dan apa yang membedakannya dengan pengenaan pajak PT?

Sekilas Tentang Perbedaan CV dan PT

Mungkin di bangku sekolah rekan Wajib Pajak pernah mempelajari perbedaan antara CV dan PT.

Namun sebagai penyegaran, Rusdiono Consulting akan mencoba memberikan gambaran sekilas perbedaan antara bentuk usaha CV dan juga PT.

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap yang merupakan istilah bahasa Belanda yang disebut dengan persekutuan komanditer.

CV adalah badan usaha yang dibangun oleh dua orang atau lebih untuk terciptanya tujuan bisnis dengan peran dan tingkat keterlibatan berbeda antara orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Tingkat keterlibatan yang dimaksud adalah pihak satu mempercayakan uang atau barang kepada pihak yang menjalankan perusahaan tersebut. Sehingga ada pihak aktif dan juga pasif.

Atas dasar pengertian ini CV juga disebut dengan usaha persekutuan terbatas yaitu ada sekutu aktif dan pasif.

Sedangkan PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Perseroan Terbatas adalah perusahaan berbadan hukum yang dibentuk dari persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya berbentuk saham.

Perusahaan dalam bentuk PT juga wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan.

Aset atau kekayaan pada usaha Perseroan Terbatas juga dipisah antara kekayaan pribadi dan pemegang saham.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa usaha PT dan CV memiliki perbedaan di antaranya adalah:

CV PT
Usaha tidak berbadan hukum Usaha berbadan hukum
Kepemilikan usaha merupakan pribadi Kepemilikan usaha dibagi atas saham
Kekayaan merupakan kepemilikan pribadi Kekayaan dibagi kepemilikan pribadi dan pemegang saham
Tidak ada modal minimal Terikat ketentuan modal minimal

 

Pengenaan Pajak bagi Perusahaan CV

Jika membandingkan perbedaan antara pajak yang dikenakan oleh perusahaan CV dan PT maka yang perlu dilihat adalah status subjek pajak itu sendiri.

Maka dari itu mari kilas balik pada PAsal 2 ayat 1 Undang-Undang PPh terkait subjek pajak yaitu:

  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  3. Badan
  4. Bentuk usaha Tetap (BUT) 

Oleh karena suatu perusahaan dianggap sebagai subjek pajak badan, maka baik PT dan CV sama-sama memiliki kesamaan dalam pelaksanaan pajak.

Apa buktinya bahwa perusahaan CV dianggap sebagai Badan?

Mari kilas balik lagi pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tentang definisi badan, yaitu:

Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Dari definisi tersebut terdapat kata perseroan komanditer dan persekutuan. Dengan kata lain, menurut kacamata Undang-Undang Perpajakan, CV adalah badan yang menjadi subjek pajak meskipun secara definitif CV tidak berbadan hukum.

Perbedaan Pengenaan Pajak CV dan PT

Seperti yang telah dijelaskan secara definitif apa itu usaha CV, dimana kekayaan dari usaha CV merupakan milik pribadi dan tidak berbadan hukum.

Dengan kata lain pemasukan yang masuk pada usaha CV dianggap sebagai laba usaha yang nantinya sebagian ditarik menjadi aset atau dana milik pribadi yang di dalam ilmu akuntansi disebut dengan prive.

Singkatnya, objek pajak dari perusahaan bentuk CV adalah laba usaha.

Sedangkan PT, aset perusahaan terbagi ke dalam saham-saham. Pemilik perusahaan tidak lain adalah para pemilik saham.

Tidak seperti CV, harta pribadi pemilik bagi pengurus atau pemegang saham tidak terlibat dalam kegiatan usaha.

Pemilik saham perusahaan mendapatkan keuntungan berupa dividen yang termasuk ke dalam objek pajak.

Maka, objek pajak dari perusahan bentuk PT adalah dividen.

Meski terdapat perbedaan objek pajak, baik CV maupun PT tetap harus memotong pajak atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya.

Hal tersebut diatur pada Pasal 21 ayat 1 dijelaskan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Hal ini juga berlaku apabila PT atau CV melakukan penyewaan atau penjualan tanah atau bangunan, maka dikenakan juga pajak penghasilan tersebut.

Lebih jelasnya, rekan Wajib Pajak bisa lihat tabel berikut terkait pajak yang harus dipenuhi oleh perusahaan CV selain angsuran PPh Pasal 25.

Terkait gaji, honor, dan tunjangan karyawan PPh Pasal 21
Apabila CV dikukuhkan sebagai PKP Pemungutan PPN sebesar 10%
Apabila CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah Pemungutan PPN dan PPh Pasal 22/23
Apabila CV melakukan penjualan/penyewaan tanah dan abngunan PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat final
Memperoleh penghasilan dari luar negeri dengan pemotongan pajak dari negeri tersebut yang potongan tersebut dianggap sebagai kredit pajak PPh Pasal 24

 

Satu hal yang perlu diingat bagi rekan Wajib Pajak adalah harta yang termasuk dalam penyetoran modal bagi pajak CV tidak termasuk dalam objek pajak.

Kesimpulan

Itulah ketentuan pajak bagi perusahaan CV di Indonesia. Baik CV dan PT keduanya memiliki mekanisme pengenaan pajak yang sama yang membedakan adalah objek pengenaan pajaknya. Dimana dalam usaha berbentuk PT terdapat pajak dividen yang dipotong sebesar 15% dari penghasilan bruto.

Bagi rekan Wajib Pajak yang kesulitan dalam mengelola perpajakan terutama dalam pendampingan sengketa pajak, rekan Wajib Pajak bisa mengandalkan konsultan pajak.

Salah satu yang telah dipercaya oleh banyak Wajib Pajak Badan adalah Rusdiono Consulting. Selain konsultasi pajak, Rusdiono Consulting juga siap memberikan konsultasi dan audit keuangan.

Tertarik dengan Kami? Konsultasikan masalah bisnis Anda dengan klik tautan berikut ini.

Admin dua

Send this to a friend