e-Form, Solusi Lapor SPT Tahunan bagi yang Sulit Akses DJP Online

July 9, 2021by Admin dua
logo-e-form-2018.jpg

Belakangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis metode pelaporan SPT Tahunan baru dalam laman DJP Online, yaitu e-Form PDF.

Penyelenggaraan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form ini dilakukan agar Wajib Pajak yang sulit mengakses aplikasi e-Filing bisa tetap melakukan kewajibannya.

Jadi, apa itu e-Form pada DJP Online? Simak penjelasannya melalui artikel berikut ini.

Mengenal e-Form Pajak pada Sistem DJP Online

Metode pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form sejatinya bukan hal baru. 

Dimana sebelumnya, e-Form memiliki format .xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak bisa dibuka pada sistem operasi Mac.

Namun pada versi belakangan ini, DJP Online mengganti format formulir dari .xfdl menjadi .pdf yang lebih mudah diakses.

Karena formatnya .pdf, e-Form pada DJP dapat dilakukan tanpa harus terhubung dengan internet.

Seperti tagline-nya, “Isi SPT Offline, Submit Online” sehingga meski pengisian SPT bisa dilakukan secara offline, Wajib Pajak tetap harus mengirim atau menyampaikan SPT secara online.

Bukan hanya itu, pada e-Form terbaru Wajib Pajak juga bisa melakukan impor data CSV untuk daftar harga, bukti potong, dan lainnya.

Kemudian data yang disajikan juga bersifat prepopulated untuk formulir 1770 dan 1770s orang pribadi.

itu artinya data akan disesuaikan berdasarkan data yang sudah terekam sebelumnya.

Apa Saja Keunggulan e-Form DJP Online yang Baru?

Sebelumnya formulir hanya bisa diakses melalui software form viewer. Namun Wajib Pajak kini bisa membuka formulir melalui adobe reader atau browser.

Selain lebih fleksibel, keunggulan lain dari e-Form DJP terbaru, secara lengkap adalah sebagai berikut:

  1. Token dapat dikirimkan melalui SMS dan juga email menggunakan kode OTP;
  2. Terdapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Pemindahbukuan saat submit;
  3. Dapat dibuka pada sistem operasi Mac;
  4. Bisa melakukan fitur impor data CSV untuk data-data tubular seperti bukti potong.

Apa yang Membedakan e-Form dengan e-Filing?

Sejatinya keduanya sama-sama digunakan untuk pengisian SPT Pajak. Namun yang membedakan keduanya adalah aksesibilitas.

Jika e-Filing membutuhkan koneksi internet untuk melakukan pengisian data, e-Form tidak memerlukan koneksi internet.

Seringkali Wajib Pajak disulitkan dengan koneksi internet yang tidak lancar yang mengakibatkan pengisian e-Filing terganggu.

Bahkan, apabila koneksi tiba-tiba terputus mau-tidak-mau Wajib Pajak harus mengisi ulang kembali formulir.

Di sini lahh e-Form hadir untuk memberikan solusi atas risiko kehilangan data saat mengisi SPT pada layanan e-Filing.

Cara Isi SPT Tahunan melalui e-Form Pajak

e-Form pajak dapat digunakan untuk formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.

Sebagai pengingat, terdapat dua jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 1770S dan 1770.

Formulir 1770S diperuntukkan bagi WP berpenghasilan lebih dari Rp 60 Juta per tahun atau lebih dari pemberi kerja dalam negeri lainnya dan luar negeri dan/atau dikenakan PPh Final.

Formulir 1770 diperuntukkan bagi WP dengan penghasilan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas dari satu atau lebih pemberi kerja.

Lantas, bagaimana cara isi SPT Tahunan melalui e-Form pajak?

Bagi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Kunjungi portal DJP Online pajak.go.id
  • Klik Login yang terletak pada pokok kanan atas atau klik banner Layanan Digital pada laman utama
  • Kemudian Anda akan dialihkan ke laman djponline.pajak.go.id
  • Sama seperti e-filing, Anda diharuskan mengisi NPWP dan kata sandi. Lalu klik Login.
  • Setelah berhasil login, klik menu Lapor. Dibagian paling atas akan muncul e-Form Pajak versi baru dan versi lama. Klik salah satu (Kami menyarankan untuk klik versi terbaru).
  • Setelah itu akan muncul perintah untuk mengunduh formulir dan pilih salah satu jenis formulir.
  • Selanjutnya Anda tinggal mengisi formulir SPT tersebut secara offline.
  • Setelah diisi lengkap, selanjutnya formulir dilaporkan secara online dengan membuka situs yang sama, kemudian login.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email, kemudian klik tombol submit.
  • Terakhir, jika berhasil Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email Anda.

Bagi SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Langkahnya sama dengan pengisian e-form Pajak bagi Orang Pribadi. Namun yang membedakan Anda akan diminta untuk melampirkan scan laporan laba rugi dalam bentuk .pdf.

Formulir yang digunakan pun berbeda yaitu formulir 1771 untuk Wajib Pajak Badan.

 

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan oleh DJP seharusnya membuat Wajib Pajak semakin sadar untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Bagi yang memiliki usaha dan kesulitan dalam mengurus dokumen administratif perpajakan, Anda bisa mengandalkan Kami, Rusdiono Consulting sebagai konsultan pajak terpercaya.

Admin dua

Send this to a friend