pajak Archives - Page 4 of 5 - RDN Consulting


No more posts

May 12, 2020
3-1280x853.jpg

Berapa besaran PTKP 2020? PTKP adalah salah satu istilah yang umum dalam dunia perpajakan, yang merupakan akronim dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Mengutip dari Wikipedia, PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto wajib pajak pribadi dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan. Jadi, Anda akan menemukan PTKP saat menghitung besaran PPh 21 terutang sebelum membayar dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi. 

Sekilas Tentang Tarif PTKP

Tarif PTKP ini sempat beberapa kali mengalami perubahan beberapa tahun lalu. Secara singkat, perubahan yang aktif terjadi sejak tahun 2008. Pada tahun tersebut, terbit Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 38 Tahun 2008 yang masih berlaku sampai sekarang. Undang-undang ini menerapkan PTKP yang berlaku sejak 1 Januari 2009.

Kemudian, tarif PTKP berubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.

Perubahan tarif selanjutnya terjadi pada tahun 2015 dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015.

Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ini menjadi peraturan terakhir yang mengatur besaran tarif PTKP dan masih berlaku sampai sekarang.

Besaran Tarif PTKP 2020

Seperti yang telah disebutkan pada paragraf sebelumnya, tarif PTKP yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 10/PMK.010/2016. Artinya, tarif PTKP yang berlaku sejak 2016 masih dipakai sampai sekarang. Lalu, berapa besaran tarifnya?

Secara sederhana, tarif PTKP untuk pria dan wanita belum menikah adalah Rp54 juta. Jika sudah menikah, akan mendapatkan tambahan sebesar Rp4,5 juta. Jika memiliki tanggungan sedarah lurus (ayah, ibu, anak kandung) atau semenda lurus (mertua, anak angkat) akan mendapatkan penambahan sebesar Rp4,5 juta dengan maksimal jumlah tanggungan per wajib pajak adalah 3 orang. Jika pajak istri ditanggung suami, besaran PTKP suami mendapatkan tambahan sebesar Rp54 juta.

Mari lihat lebih lengkap melalui poin-poin berikut

  1. PTKP Pria Tidak Menikah dan Wanita Menikah/Tidak Menikah
Status Wajib Pajak Tarif PTKP
TK/0 Rp54,000,000.00
TK/1 Rp58,500,000.00
TK/2 Rp63,000,000.00
TK/3 Rp67,500,000.00

 

  • TK/0: Tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan
  • TK/1: Tidak menikah dan memiliki 1 tanggungan
  • TK/2: Tidak menikah dan memiliki 2 tanggungan
  • TK/3: Tidak menikah dan memiliki 3 tanggungan

Wanita menikah dapat memiliki PTKP tidak menikah kecuali jika dapat membuktikan kalau suami tidak bekerja.

 

2. PTKP Pria Menikah dan Istri Tidak Bekerja/Tidak Memiliki Usaha

Status Wajib Pajak Tarif PTKP
K/0 Rp58,500,000.00
K/1 Rp63,000,000.00
K/2 Rp67,500,000.00
K/3 Rp72,000,000.00

 

  • K/0: Menikah dan tidak memiliki tanggungan
  • K/1: Menikah dan memiliki 1 tanggungan
  • K/2: Menikah dan memiliki 2 tanggungan
  • K/3: Menikah dan memiliki 3 tanggungan

 

3. PTKP Suami-Istri Digabung

Status Wajib Pajak Tarif PTKP
K/I/0 Rp112,500,000.00
K/I/1 Rp117,000,000.00
K/I/2 Rp121,500,000.00
K/1/3 Rp126,000,000.00

 

  • K/I/0: Menikah dan tidak memiliki tanggungan
  • K/I/1: Menikah dan memiliki 1 tanggungan
  • K/I/2: Menikah dan memiliki 2 tanggungan
  • K/I/3: Menikah dan memiliki 3 tanggungan

Contoh Penghitungan PTKP 2020

Mari mencoba menghitung PTKP 2020 Anda dengan beberapa contoh soal berikut.

  1. Heru merupakan karyawan perusahaan DEF dengan penghasilan setahun sebesar Rp54 juta. Laki-laki ini masih melajang dan belum menikah. Bagaimana penghitungan PPh 21 dengan PTKP yang berlaku?

Karena Anto belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka tarif PTKP-nya adalah TK/0.

PPh 21 Terutang= Gaji setahun – PTKP

PPh 21 Terutang= Rp54,000,000 – Rp54,000,000

PPh 21 Terutang Anto adalah Rp0.

  1. Memasuki tahun pajak baru, Heru telah menikah namun belum memiliki anak. Gaji Heru mengalami kenaikan menjadi Rp5,5 juta per bulan, dan mendapatkan komponen pengurang biaya jabatan sebesar 5% dan iuran pensiun sebesar Rp100.000. Bagaimana penghitungan PTKP Heru?

Sebelumnya, mari menghitung pengurang gaji Heru.

Biaya jabatan (5% x Rp5,500,000)= Rp275,000

Iuran pensiun= Rp100,000

Total komponen pengurang sebesar Rp375,000

Penghasilan neto per bulan= Gaji – Komponen Pengurang

Penghasilan neto per bulan= Rp5,500,000 – Rp375,000

Penghasilan neto per bulan= Rp5,125,000

Penghasilan neto setahun= Rp5,125,000 x 12 = Rp61,500,000

Selanjutnya adalah menghitung PTKP-nya. Karena sudah menikah dan belum memiliki anak atau tanggungan lainnya, PTKP Heru adalah K/0.

Rp54,000,000 + Rp4,500,000= Rp58,500,000

Penghasilan Kena Pajak= Penghasilan Neto – PTKP Setahun

Penghasilan Kena Pajak= Rp61,500,000 – Rp58,500,000

Penghasilan Kena Pajak= Rp3,000,000

Itulah contoh penghitungan PTKP dengan tarif yang berlaku. Untuk sebagian orang, penghitungan PTKP ini dapat memusingkan. Jika mengalami hal yang sama, Anda dapat berkonsultasi dengan Rusdiono Consulting. Sebagai Konsultan Pajak dan Akuntansi yang profesional, kami akan membantu Anda dalam menghitung besaran pajak terutang secara akurat, serta membayar dan melaporkannya tepat waktu.   

 


May 10, 2020
1178-1280x853.jpg

Bagaimana cara membayar pajak penghasilan atau PPh? Ada beberapa metode yang perlu Anda ketahui untuk membayar PPh ini, baik pribadi maupun badan. Mari membahas lebih dalam mengenai pembayaran pajak di artikel ini.

Sekilas Mengenai Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau biasa disebut PPh adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. 

Subjek pajak dan objek pajak dari pajak penghasilan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Secara singkat, subjek pajak PPh ini terbagi menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Sedangkan objek pajaknya meliputi penghasilan, hadiah, laba usaha, keuntungan penjualan, bunga, dividen, royalti, dan sebagainya.

Ada 8 jenis pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungutan pajak pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang bergerak di bidang ekspor, impor atas penjualan barang-barang tergolong mewah.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pemungutan pajak dari wajib pajak saat terjadi transaksi seperti transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa.

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

Angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

5. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pemungutan pajak atas transaksi pembayaran gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya pada wajib pajak luar negeri.

6. Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan. Jadi, jumlah pajak terutang badan usaha dalam satu tahun lebih besar dari jumlah kredit pajak yang disetorkan.

7. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final

Pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pajak ini dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan langsung disetorkan.

Cara Membayar Pajak Penghasilan

Saat ini, ada dua cara membayar pajak penghasilan atau PPh, yaitu menyetornya secara langsung dan menyetor melalui online.

  1. Menyetor pajak penghasilan secara langsung

Untuk membayar pajak penghasilan, Anda harus mengunjungi loket pada bank Persepsi, Pos Persepsi, Bank devisa Persepsi, atau Bank Persepsi Mata Uang Asing. Anda akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Isi seluruh formulir SSP untuk membayar pajak penghasilan. Selanjutnya, serahkan SSP beserta uang setoran pajak sesuai nominal yang tercantum. Setelah itu, Anda akan menerima kembali SSP yang berisikan informasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP). 

2. Membayar pajak penghasilan secara online

Selain mendatangi langsung Bank atau Kantor Pos Persepsi, Anda juga dapat membayar pajak secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis sistem pembayaran elektronik bernama e-Billing. Sistem ini membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online. Sebelumnya, DJP telah merilis SSE atau Surat Setoran Elektronik sebagai pengganti SSP untuk kemudahan setor pajak.

Berikut ini tata cara membayar pajak penghasilan menggunakan e-Billing

  1. Masuk ke laman DJP Online
  2. Jika belum daftar, silakan daftar dan lengkapi identitas diri seperti NPWP, EFIN, dan Password.
  3. Verifikasi akun Anda
  4. Jika sudah, silakan login
  5. Pilih menu ‘e-Billing’
  6. Isi SSE, dan pilih Jenis Pajak serta Jenis Setoran
  7. Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak
  8. Masukkan Jumlah pajak yang akan dibayarkan.
  9. Klik ‘Simpan’, klik ‘Ya’ kalau sudah selesai, lalu klik ‘Ok’.
  10. Klik ‘Kode Billing’, lalu klik ‘Ok’
  11. Klik ‘Cetak Kode Billing’ untuk mengunduh PDF
  12. Selanjutnya, Anda dapat membayar Billing itu melalui mobile banking bank-bank tertentu, internet banking bank-bank tertentu, ATM, atau loket bank/kantor pos Persepsi.

Anda dapat menggunakan salah satu metode ini untuk membayar pajak penghasilan. Namun DJP telah merilis metode pembayaran pajak secara elektronik guna meningkatkan kenyamanan patuh pajak serta meningkatkan efektivitas pelayanan pada wajib pajak. Jadi, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah, serta menghindari kesalahan yang terjadi ketika membayar pajak secara manual. Di sisi lain, petugas pajak dapat bekerja lebih optimal untuk melayani wajib pajak.

Cara membayar pajak penghasilan secara online ini memang masih menimbulkan kebingungan pada beberapa orang, terutama bagi yang baru saja beralih dari metode manual ke elektronik. Jika mengalami hal yang sama, Anda dapat meminta bantuan jasa konsultasi pajak. Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mengelola pajak Anda, termasuk membayar dan melaporkan pajak pada Negara.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Penghasilan

Perlu Anda ingat bahwa masing-masing jenis pajak memiliki batas waktu pembayaran yang berbeda-beda. Beda jenis pajak penghasilan, beda batas waktunya. 

PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Final yang dipungut oleh pemungut PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 15 dan PPh Final yang harus disetorkan sendiri oleh wajib pajak, dan PPh 25, wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Itulah cara membayar pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui. Sangat disarankan jika Anda membayar pajak secara online guna mempermudah proses kepatuhan pajak, menghindari resiko human error yang kerap terjadi saat membayar manual, juga menghemat waktu dan tenaga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, Anda dapat membayar pajak dari mana saja dan kapan saja, terutama ketika tengah berada dalam situasi pandemi virus Corona ini. 


May 4, 2020
3458-1280x854.jpg

Insentif pajak akibat pandemi virus Corona menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi serta mencegah perlambatan ekonomi yang tengah dialami Indonesia. Apa sajak kebijakan insentif pajak yang berlaku?

Peralihan Peraturan Tentang Insentif Pajak Corona

Pada awal April, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah merilis PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak unutk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona. Namun setelah melihat bahwa semakin meluasnya dampak pandemi ini hingga ke sektor lainnya, termasuk pelaku UMKM, Pemerintah kemudian memperluas penerima kebijakan dan relaksasi pajak ini. Maka pada tanggal 27 April 2020, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan peraturan baru yakni PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Pandemi Corona Virus Disease 2019. Terbitnya PMK baru ini menandakan PMK sebelumnya tidak berlaku lagi. 

Isi peraturan pada PMK baru sama dengan PMK sebelumnya. Perbedaannya ada pada perluasan penerima insentif pajak tersebut, serta adanya insentif pajak UMKM. Ini daftar insentif pajak yang berlaku selama terjadinya wabah Covid-19 ini.

Daftar Insentif Pajak yang Berlaku Selama Pandemi 

  1. Insentif PPh 21

Pemerintah menanggung PPh 21 untuk wajib pajak badan yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai tercantum dalam PMK terbaru, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB. Penanggungan PPh 21 ini berlaku selama 6 bulan mulai dari masa pajak April 2020 hingga September 2020. Dengan begitu, pihak pemberi kerja wajib membayarkan penghasilan secara penuh pada karyawannya dan wajib menyampaikan laporan realisasi PPh 21 ditanggung Pemerintah. 

Informasi lainnya mengenai insentif PPh 21 telah kami bahas dalam artikel kami “3 Fakta Seputar Insentif PPh 21 Dibebaskan Selama Pandemi Virus Corona”.

  1. Insentif Pajak UMKM

Pemerintah menanggung PPh Final 0,5% yang berlaku untuk pelaku UMKM sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Maka, pelaku UMKM tidak memotong pajak saat melakukan transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh sesuai ketentuan berlaku. Insentif pajak UMKM ini berlaku selama 6 bulan, mulai dari masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020. Pelaku UMKM harus mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif ini, dan wajib menyampaikan laporan realisasinya.

Jika pelaku UMKM melakukan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

  1. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang memiliki kode KLU sesuai tercantum dalam PMK terbaru, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor. 

Insentif pajak ini berlaku selama 6 bulan, mulai dari masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020. Pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan pada DJP. Jika berhak dan telah memanfaatkan kebijakan ini, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada DJP.

  1. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak badan yang memiliki kode KLU sesuai tercantum dalam PMK terbaru, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB, mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan angsuran ini berlangsung selama 6 bulan. Namun sebelumnya, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan pengurangan pada DJP untuk dapat memanfaatkan insentif ini. Jika berhak dan telah memanfaatkannya, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasinya pada DJP.

  1. Insentif PPN

Wajib pajak badan yang memiliki kode KLU sesuai tercantum dalam PMK terbaru, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapatkan Insentif PPN berupa fasilitas percepatan restitusi selama 6 bulan dengan jumlah lebih bayar paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Daftar KLU yang menerima insentif pajak Corona, contoh surat pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak, formulir permohonan surat keterangan, dan formulir laporan realisasi dapat Anda temukan dalam lampiran PMK Nomor 44/PMK.03/2020. 

Jika telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta sudah menyampaikan atau mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor pada saat PMK Nomor 23/PMK.03/2020 berlaku, Anda tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan maupun permohonan berdasarkan Peraturan Menteri terbaru. 

Fasilitas insentif pajak ini berlaku sejak surat pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan sampai masa pajak September 2020. Anda dapat menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui Pajak.go.id.

Adanya insentif pajak ini tentu menimbulkan penghitungan baru dalam perpajakan usaha Anda. Jika bingung atau membutuhkan informasi mendalam mengenai peraturan pajak yang berlaku, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Rusdiono Consulting dapat membantu Anda mengelola dan menghitung pajak sesuai dengan peraturan terbaru, serta mengurus administrasi perpajakan usaha Anda.

 

PMK Nomor 44/PMK.03/2020

 


May 4, 2020
1734-1280x853.jpg

e-Filing online merupakan salah satu layanan perpajakan yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu peningkatan layanan perpajakan untuk wajib pajak di Indonesia. Adanya layanan berbasi daring (dalam jaring) ini tidak hanya memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya pada Negara, tetapi juga menambah efisiensi petugas pajak dalam hal keamanan data. Mari membahas lebih lanjut mengenai e-Filing di artikel ini.

Mengenal Lebih dalam Tentang e-Filing 

Mengutip dari laman Pajak.go.id, e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP (https://www.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi perpajakan yang menjadi mitra resmi. Layanan e-Filing ini telah terintegrasi dalam layanan DJP Online yang dapat Anda akses melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

Awalnya, penyampaian SPT ini harus wajib pajak lakukan secara manual. Mulai dari mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk mendapatkan formulir, mengisi berbagai data secara tertulis, membawa banyak kertas lampiran dan data pendukung, kemudian kembali lagi ke KPP Pratama untuk melaporkan pajak. Proses ini menguras banyak waktu dan tenaga bagi wajib pajak, menjadi rutinitas yang melelahkan setiap memasuki masa pelaporan. 

Di sisi lain, petugas pajak menerima beban yang cukup besar, seperti mengelola dan menyimpan banyak berkas setiap masa pelaporan. Ini menyebabkan performa petugas pajak agak melambat sehingga tidak dapat melayani wajib pajak dengan maksimal pada saat tersebut. 

Karena itu, DJP merilis layanan e-Filing berbasis online ini. Melalui Peraturan DJP Nomor PER-03/PJ/2015 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, DJP meminta seluruh wajib pajak wajib menyampaikan SPT secara online. Sejak saat itu, pelaporan pajak jadi lebih praktis, hemat waktu dan biaya, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Manfaat dan Pentingnya Menggunakan e-Filing Online

Tidak hanya efisien dan mudah, ada berbagai manfaat yang dapat Anda rasakan ketika melaporkan pajak menggunakan layanan e-Filing.

  1. Mempermudah proses perekaman data SPT ke dalam database DJP. 
  2. Mengurangi waktu perjalanan dan kemacetan yang harus wajib pajak alami ketika ke KPP Pratama. 
  3. Mengurangi antrian panjang di KPP Pratama saat masa pelaporan pajak, serta mengurangi beban pekerjaan saat memproses penerimaan SPT.
  4. Mengurangi banyaknya berkas fisik, baik itu formulir SPT maupun dokumen pendukungnya. 
  5. Mengurangi risiko hilang atau rusaknya dokumen tersebut saat diarsipkan.

Selain itu, penting bagi wajib pajak menggunakan layanan e-Filing ini karena dapat melaporkan SPT dengan cepat dan real time, di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan koneksi internet. Anda juga dapat memantau status pelaporan secara online dengan mudah.

Layanan e-Filing ini juga memiliki tampilan yang ramah pengguna dan bebas biaya. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Cara Menggunakan e-Filing

Sebelum menggunakan e-Filing, Anda harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk dapat registrasi. Anda bisa mendapatkan EFIN ini dengan mendatangi KPP terdekat secara langsung.

Jika Anda memiliki badan usaha atau perusahaan, daftar ke situs DJP Online dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan EFIN.

Selanjutnya, Anda dapat menggunakan e-Filing dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman e-Filing di tautan https://djponline.pajak.go.id.
  2. Isi nomor EFIN dan NPWP, lalu klik verifikasi
  3. Jika data yang dimasukkan benar, nama Anda atau badan usaha akan muncul.
  4. Isi email, nomor hp aktif dan yang digunakan, buat password, lalu simpan.
  5. Anda sudah dapat lapor pajak secara online. 

Pada masa pembatasan sosial skala besar akibat pandemi Covid-19 ini, DJP telah menutup seluruh kantor pelayanan tatap muka berbagai tingkatan selama sementara waktu demi mendukung pencegahan penyebaran virus Corona. Karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengurus seluruh aktivitas perpajakan dari rumah, baik itu pribadi maupun badan. Dengan begitu, wajib pajak tetap dapat lapor dan bayar pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Sudah lapor pajak menggunakan e-Filing? Anda dapat lapor pajak tahunan dan bulanan melalui layanan online ini. Jika membutuhkan bantuan untuk mengurus administrasi perpajakan, Anda dapat berkonsultasi dengan Rusdiono Consulting sebagai salah satu jasa konsultan pajak berpengalaman.


April 29, 2020
3460-1280x854.jpg

Berapa besaran tarif PPh Badan 2019? Sebelum melapor SPT Tahunan PPh Badan, Anda harus tahu besaran tarif pajak penghasilan yang dikenakan serta cara penghitungannya dan cara menghitungnya. Karena itu, mari membahas selengkapnya di artikel ini. Simak baik-baik, ya!

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau yang biasa disingkat PPh adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Wajib pajak di sini adalah orang pribadi dan badan. Besaran tarif pajak penghasilan yang harus wajib pajak setorkan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17. Pada pasal tersebut, terdapat dua jenis tarif yang berbeda, yaitu untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan untuk wajib pajak badan dalam negeri. Pada artikel ini, kami akan fokus membahas tarif PPh badan 2019.

Besaran Tarif PPh Badan 2019

Besaran tarif PPh badan untuk tahun pajak 2019 masih sama mengikuti aturan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Mari menjabarkan poin-poin dalam undang-undang tersebut:

  • Pasal 17 ayat 1 huruf b, berbunyi: Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%.
  • Lalu pada ayat 2a, berbunyi: Tarif tersebut menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Dalam kalimat sederhana, besaran tarif penghasilan pajak badan sejak tahun 2010 adalah sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak dan masih berlaku sampai tahun pajak 2019.

Pada pasal 17 ayat 2b, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dengan paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya, dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif yang dimaksud pada ayat 2a.

Penghitungan PPh Badan

Untuk menghitung besaran pajak penghasilan badan yang harus dibayarkan, terlebih dahulu Anda harus menemukan besaran penghasilan kena pajak perusahaan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Anda wajib menyelenggarakan pembukuan untuk bisa mendapatkan besaran penghasilan kena pajak. 

Pertama, Anda perlu menghitung seluruh penghasilan yang perusahaan terima atau peroleh dalam satu tahun pajak. Dalam penghitungan ini, Anda tidak perlu memasukkan penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final.

Kemudian, kurangkan seluruh penghasilan tersebut dengan biaya-biaya yang perusahaan Anda keluarkan, termasuk biaya penyusutan dan amortisasi.

Sebelum mengalikan dengan tarif PPh, perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan, seperti pembagian laba dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi, dan lainnya yang diatur dalam peraturan pajak.

Jika sudah menemukan besaran penghasilan kena pajak, rumus menghitung tarif PPh badan 2019 adalah:

Tarif PPh Badan=Penghasilan Kena Pajak x 25%

Contoh kasus:

Perusahaan Alfabet memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp12 Miliar, yang didapat setelah melakukan penghitungan, pembukuan, dan melakukan koreksi fiskal. Maka, besaran tarif PPh badan terutangnya adalah:

25% x Rp12.000.000.000= Rp3.000.000.000 

Maka, nominal PPh terutang perusahaan Alfabet adalah sebesar Rp3 Miliar.

Itulah besaran tarif PPh badan 2019. Jika Anda mengalami kesulitan untuk menghitung tarif pph badan, beserta penghasilan kena pajak perusahaan, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Jasa konsultan pajak dapat membantu meringankan pekerjaan Anda dalam mengurus perpajakan perusahaan, mulai dari mempersiapkan laporan, melaporkan dan membayarkan pajak Anda pada Negara.  

Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menyiapkan laporan untuk SPT Tahunan Badan maupun urusan perpajakan lainnya. Tidak perlu lagi repot menghitung, melaporkan, dan membayar pajak Anda. Sebagai konsultan pajak yang berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat mempermudah kewajiban perpajakan Anda. 


April 25, 2020
3456-1280x854.jpg

Penurunan tarif PPh Badan 2020 adalah salah satu kebijakan relaksasi pajak yang Pemerintah terbitkan guna mencegah perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 4 dan 5. Bagaimana bunyi dan keterangan jelasnya?

Penurunan Tarif PPh Badan 2020

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah memberikan kebijakan di bidang perpajakan dengan melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Lalu, penjelasan lengkapnya terdapat dalam Pasal 5 dengan poin-poin sebagai berikut:

I. Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT adalah penurunan tarif pasal 17 ayat 1 huruf b, menjadi:

     a. sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021

     b. sebesar 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 

II. Wajib Pajak dalam negeri yang: 

     a. berbentuk Perseroan Terbuka 

     b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia                   paling sedikit 40%

     c. memenuhi persyaratan tertentu

Dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah daripada jumlah yang dimaksud pada ayat sebelumnya. Maka, besaran tarif pajaknya menjadi:

  • sebesar 19% di tahun pajak 2020 dan 2021
  • sebesar 17% di tahun pajak 2022

Bagaimana Penghitungan Pajaknya?

Seperti yang telah tertulis sebelumnya kalau penurunan tarif PPh badan ini untuk Tahun Pajak 2020. Maka, penghitungan pajak penghasilan untuk masa Tahun Pajak 2019 masih menggunakan tarif umum yang berlaku, yakni 25%. Penghitungan dan penyetoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 masih menggunakan tarif 25%. 

Direktur Jenderal Pajak mengumumkan untuk penghitungan dan penyetoran angsuran pajak penghasilan badan tahun 2020 dapat menggunakan tarif baru 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Jika belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 lalu, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 berbeda. 

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat 15 April 2020, memiliki besaran angsuran yang sama dengan masa pajak sebelumnya. 

Bagaimana dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020? Angsuran pajak penghasilan ini yang paling lambat disetorkan paling lambat tanggal 15 Mei 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru 22%.

Pemerintah belum menerbitkan aturan teknis yang dapat menjadi pedoman untuk melakukan penghitungan, penyesuaian, maupun pelaporan pajak penghasilan badan dengan tarif baru ini. Karena itu jika mengalami kesulitan, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak. Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menghitung dan menyiapkan laporan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Anda dapat lapor pajak dengan akurat dan tepat waktu. Urusan perpajakan perusahaan Anda jadi lebih cepat selesai.

Penutup

Kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan badan ini berlaku untuk tahun pajak 2020 sampai dengan tahun 2022. Diharapkan dengan penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri ini dapat mencegah dan menangani kondisi kedaruratan yang tengah dialami Indonesia karena pandemi virus Corona. 

Selain menerapkan penurunan tarif PPh badan, kebijakan perpajakan lainnya berupa pemajakan atas transaksi elektronik, perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian administrasi perpajakan, dan fasilitas kepabeanan.

 

Perppu Nomor 1 Tahun 2020


April 21, 2020
21-1280x853.jpg

PPh 21 dibebaskan merupakan salah satu kebijakan insentif pajak yang Pemerintah terapkan demi mencegah perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona. Secara garis besar, Pemerintah akan menanggung pajak karyawan selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Namun, bagaimana kebijakan ini berlaku? Berikut poin fakta penting mengenai kebijakan pembebasan PPh 21.

3 Poin Penting Mengenai Kebijakan PPh 21 Dibebaskan

1. Berlaku selama 6 bulan untuk karyawan dengan kriteria tertentu

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Penanggungan ini hanya berlaku untuk karyawan dengan kriteria berikut:

  • Menerima /memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu sesuai dengan lampiran PMK 23 tahun 2020 atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  • Memiliki NPWP
  • Menerima/memperoleh penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada masa pajak yang bersangkutan.

2. Khusus karyawan bekerja di sektor tertentu

Tidak semua karyawan mendapatkan penanggungan PPh 21 ini. Berdasarkan PMK 23 tahun 2020, hanya karyawan yang bekerja di industri dengan KLU tertentu atau di perusahaan KITE yang mendapatkan insentif pajak ini. Dalam lampiran PMK tersebut, ada 440 KLU tertentu yang dapat memanfaatkan kebijakan PPh 21 ditanggung ini dan semuanya berasal dari sektor manufaktur tertentu.

3. Penghasilan karyawan harus diberikan secara penuh

Karena PPh 21 dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah, maka pihak pemberi kerja wajib membayarkan penghasilan secara penuh pada karyawannya. Selain itu, PPh 21 yang diterima oleh karyawan tidak termasuk sebagai penghasilan kena pajak.

Cara Pengajuan dan Pelaporan Pemanfaatan Insentif PPh 21

Bagaimana cara mendapatkan dan memanfaatkan insentif PPh 21 Dibebaskan ini? Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan.

  1. Pemberi kerja harus membuat dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis pada Kepala KPP terdaftar secara langsung menggunakan format sesuai contoh (terlampir dalam PMK 23 tahun 2020).
  2. Pada saat penyampaian surat pemberitahuan, pemberi kerja turut melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE.
  3. Jika tidak disetujui, KPP terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak dalam lima hari kerja terhitung dari tanggal menerima surat pemberitahuan.
  4. Jika disetujui, kebijakan insentif PPh 21 ini akan berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan tersebut sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Setelah memanfaatkan kebijakan pajak penghasilan pasal 21 ini, pemberi kerja harus menyampaikan laporan kepada Kepala KPP terdaftar. Ini langkah-langkahnya.

  1. Pemberi kerja wajib menyampaikan laporan realisasi PPh 21 ditanggung Pemerintah pada Kepala KPP terdaftar dengan menggunakan formulir yang terlampir dalam PMK 23 tahun 2020.
  2. Pemberi kerja wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor …/PMK.03/2020”.
  3. Laporan beserta Surat Setoran Pajak ini harus disampaikan paling lambat
  • tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020, dan
  • tanggal 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Itulah fakta penting seputar insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah. Ini merupakan salah satu dari beberapa kebijakan relaksasi pajak yang tengah diterapkan Pemerintah untuk mengantisipasi dampak perlambatan ekonomi akibat wabah virus Corona atau Covid-19. Pemerintah juga menerapkan insentif pajak untuk PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, dan restitusi PPN. Selain itu, Pemerintah juga menurunkan tarif umum PPh Badan, memberlakukan pajak atas transaksi elektronik, serta relaksasi lainnya di bidang administrasi perpajakan.

Jika bingung dengan penghitungan pajak setelah insentif ini, Anda dapat menghubungi jasa konsultasi pajak untuk memudahkan pekerjaan Anda. Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam menghitung pajak penghasilan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, serta menyiapkan laporan realisasi yang perlu Anda serahkan ke KPP. Hubungi kami untuk kemudahan pengelolaan pajak perusahaan Anda.

PMK 23 Tahun 2020


April 17, 2020
329-1280x853.jpg

Tarif PPh 21, berapa besarannya yang berlaku saat ini? Sebelum membahas lebih lanjut mengenai salah satu pajak penghasilan ini, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu PPh Pasal 21. Mulai dari pengertian, subjek, objek, hingga tarif atau persentase PPh Pasal 21.

Pengertian PPh Pasal 21

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berlanjut ke pasal 3 dari peraturan tersebut, penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21 di antaranya:

  • Pegawai
  • Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
  • Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris).
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
  3. Olahragawan.
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa pada suatu kepanitiaan.
  7. Agen iklan.
  8. Pengawas atau pengelola proyek.
  9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
  10. Petugas penjaja barang dagangan.
  11. Petugas dinas luar asuransi
  12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap di perusahaan yang sama
  • Mantan Pegawai
  • Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
  1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.
  2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, ata kunjungan kerja.
  3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
  4. Peserta pendidikan dan pelatihan.
  5. Peserta kegiatan lainnya.

Wajib pajak yang tidak disebutkan dalam pasal 3 maka tidak termasuk dalam penerima penghasilan yang dipotong PPh 21.

Maka secara sederhana, dapat disimpulkan kalau wajib pajak PPh 21 adalah pegawai, bukan pegawai, pensiun dan penerima pesangon, anggota dewan komisaris, serta mantan pegawai. 

Lalu, siapa pihak yang memotong atau memungut PPh 21 ini?

  • Pemberi kerja (orang pribadi, badan, cabang atau perwakilan yang melakukan administrasi terkait dengan pembayaran penghasilan)
  • Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat, institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan penghasilan tersebut.
  • Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar upah pada orang pribadi berstatus subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang.
  • Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan orang pribadi serta lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan yang membayar upah atau hadiah dalam bentuk apapun pada wajib pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Besaran Tarif PPh 21

Setelah mengetahui pengertian lengkapnya, mari membahas mengenai besaran tarif PPh 21. Persentase PPh 21 ini terbagi menjadi 2, yaitu penghasilan kena pajak dengan NPWP dan penghasilan kena pajak tanpa NPWP.

Tarif PPh 21 untuk penghasilan kena pajak dengan NPWP

Besaran tarif PPh 21 untuk penghasilan kena pajak dengan NPWP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17. Berikut besaran persentase PPh 21.

Tarif PPh 21 untuk penghasilan kena pajak tanpa NPWP

Persentase PPh 21 untuk penghasilan kena pajak tanpa NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 pasal 20. Besaran tarifnya adalah:

  • Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak dengan NPWP.
  • Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebesar 120% dari jumlah PPh 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
  • Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh 21 yang bersifat tidak final.
  • Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong dengan tarif lebih tinggi, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh 21 untuk masa pajak Desember, PPh 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi itu diperhitungkan dengan PPh 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Itulah besaran tarif PPh 21 yang berlaku di Indonesia yang wajib diketahui, terutama untuk Anda yang bertugas mengurusi pajak karyawan, atau merupakan pengusaha maupun pekerja lepas yang ingin membayar dan melaporkan pajak penghasilan. Jika bingung dengan penghitungannya, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mempermudah kewajiban perpajakan. Rusdiono Consulting sebagai salah satu konsultan pajak berpengalaman akan membantu menghitung pajak penghasilan yang perlu Anda bayar dan laporkan secara akurat.


April 15, 2020
246-1280x853.jpg

Apa manfaat menggunakan konsultan pajak? Tentunya, ada banyak keuntungan yang dapat dirasakan ketika menggunakan jasa ini untuk mengurus perpajakan perusahaan Anda. Apa saja? 

Apa Itu Konsultan Pajak?

Mengutip dari Pajak.go.id, konsultan pajak adalah orang atau badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan pada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara sederhana, konsultan pajak membantu para wajib pajak untuk mengurus perpajakan mereka. Mulai dari kegiatan administrasi dasar seperti menghitung besaran pajak secara akurat, membayarnya dan melaporkannya pada pusat dan/atau daerah dengan tepat waktu. Selain itu, konsultan pajak juga dapat membantu dalam hal perencanaan pajak perusahaan, pendampingan saat pemeriksaan pajak, pemeriksaan jika ada kurang atau lebih bayar pajak, pengembalian pajak (restitusi pajak), penyelesaian sengketa pajak atau masalah perpajakan lainnya yang dihadapi wajib pajak.

Fungsi Konsultan Pajak untuk Perusahaan

Sebagai seorang pengusaha atau seseorang yang bertugas mengurus pajak perusahaan, menggunakan jasa konsultasi pajak dapat membantu meringankan pekerjaan Anda. Fungsi dasar pemakaian jasa ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan Anda secara jelas dan lengkap, juga mengetahui besaran beban yang harus Anda potong dari pendapatan dan karyawan. 

Tidak hanya itu, jasa konsultan pajak juga dapat membantu memberikan penghitungan pajak yang akurat, memastikan jika Anda membayar dan melaporkan pajak sesuai pendapatan perusahaan serta undang-undang yang berlaku. Anda pun bisa mendapatkan laporan terperinci mengenai jenis dan beban pajak yang perlu Anda bayar setiap masa pajaknya. Informasi ini akan sangat berguna untuk laporan keuangan Anda.

Kewajiban dan Kewenangan Konsultan Pajak 

Sebelum mengetahui manfaat menggunakan konsultan pajak, Anda perlu tahu kewajiban yang perlu tenaga ahli ini penuhi pada kliennya. Konsultan pajak wajib memberikan jasa konsultasi pajak pada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak, mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan.

Selain itu, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak, serta memberitahukan setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor secara tertulis, dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

Ketika menggunakan jasa konsultan pajak, tenaga ahli ini berwenang atas Anda dalam hal-hal perpajakan, di antaranya:

  1. Pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT Pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan e-SPT Ditjen Pajak.
  2. Permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya.
  3. Permohonanan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya.
  4. Permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya, 
  5. usaha kecil atau wajib pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya.
  6. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya.
  7. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang dapat dikuasakan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Pelaksanaan pemeriksaan.
  9. Pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya.
  10. Permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding.
  11. Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya
  12. Dan lain-lain

Manfaat Menggunakan Konsultan Pajak

Lalu, apa saja manfaat yang Anda dapatkan ketika menggunakan jasa konsultan pajak?

  1. Penghitungan pajak menjadi lebih efisien dengan risiko kesalahan yang kecil karena ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang tersebut sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya lebih bayar pajak.
  2. Administratif perpajakan yang menjadi lebih ringan karena seluruh prosesnya, mulai dari pembuatan laporan hingga pelaporannya sudah ditangani oleh konsultan. Anda tidak perlu lagi terbebani dengan urusan perpajakan yang rumit.
  3. Rasa aman ketika melalui pemeriksaan pajak oleh pihak berwenang. Konsultan pajak yang paham tentang prosedur pemeriksaan akan mendampingi Anda dan membantu mengantisipasi terjadinya kesalahan hitung.
  4. Permasalahan pajak yang lebih cepat selesai karena langsung ditangani oleh jasa ahli di bidangnya sehingga tidak menghadang jalan perusahaan untuk berkembang.
  5. Pengelolaan pajak menjadi lebih sistematis dengan bantuan konsultan pajak. Jasa ahli ini pun dapat membantu tax planning untuk perusahaan Anda.

Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Tepat

Tentunya, ada banyak jasa konsultan pajak yang dapat membantu Anda dalam menjalankan kepatuhan pajak pada negara. Jika ingin mendapatkan keuntungan menggunakan konsultan pajak, pilih yang tepat untuk perusahaan Anda. Pastikan jasa konsultan pajak berpengalaman dan andal dalam menjalankan pekerjaannya. Serta, jasa konsultan pajak memiliki izin praktik dari Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selain itu, jasa konsultan pajak harus memiliki sertifikat konsultan pajak.

Ingin menikmati manfaat menggunakan konsultan pajak? Kami siap membantu Anda dalam mengurus perpajakan maupun akuntansi perusahaan Anda. Mulai dari mengurus administrasi perpajakan, menyusun laporan keuangan, memeriksa dan menganalisis keuangan perusahaan hingga membantu membuat transfer pricing documentation yang kredibel untuk perusahaan Anda. Rusdiono Consulting siap membantu bisnis Anda tumbuh melalui layanan terbaik. Lihat selengkapnya mengenai layanan kami di sini. 

 


April 9, 2020
1-1-1280x853.jpg

Dalam berbisnis, tentunya kita sering mendengar istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Definisi dari PPN merupakan pajak yang dikenakan atas suatu transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Transaksi yang terjadi juga merupakan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam menjalankan PPN, pemungut PPN berperan untuk melakukan pemungutannya.

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 1, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.

Dalam peraturan tersebut dapat dikelompokan bahwa pemungut PPN terdiri menjadi 3 yaitu :

  1. Bendaharawan Pemerintah

Bendaharawan Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan atau Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik provinsi, kabupaten, atau kota.

  1. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Izin

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2010 menjelaskan mengenai kontraktor atau pemegang kuasa izin untuk melakukan pemungutan PPN yaitu :

  1. kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pengusahaan minyak dan gas bumi; dan
  2. kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.

KKKS tersebut merupakan pihak yang memiliki kontrak kerjasama dengan pemerintah dalam bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) atau perusahaan pemegang hak untuk pengelolaan terhadap suatu wilayah untuk melakukan eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.

  1. Instansi Pemerintah

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan badan usaha tertentu yang dapat melakukan pemungutan PPN. Pada pasal 1 nomor 2, disebutkan  badan usaha yang melakukan pemungutan PPN seperti :

  1. badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya;
  2. badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda;
  3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.

Dalam hal ini ketika melakukan penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan kepada pemungut PPN, maka PPN tersebut akan dilakukan pemungut PPN bukan oleh PKP rekanan. Namun, PKP rekanan memiliki kewajiban untuk tetap melakukan penerbitan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Pemungut PPN yang akan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungut.

Rekanan sendiri merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada kontraktor atau pemegang kuasa/izin.

 

Leander Resadhatu R., SE, BKP