5 Insentif Pajak yang Berlaku untuk Wajib Pajak Badan Terdampak Virus Corona - RDN Consulting

May 4, 2020by admin
3458-1280x854.jpg

Insentif pajak akibat pandemi virus Corona menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi serta mencegah perlambatan ekonomi yang tengah dialami Indonesia. Apa sajak kebijakan insentif pajak yang berlaku?

Peralihan Peraturan Tentang Insentif Pajak Corona

Pada awal April, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah merilis PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak unutk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona. Namun setelah melihat bahwa semakin meluasnya dampak pandemi ini hingga ke sektor lainnya, termasuk pelaku UMKM, Pemerintah kemudian memperluas penerima kebijakan dan relaksasi pajak ini. Maka pada tanggal 27 April 2020, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan peraturan baru yakni PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Pandemi Corona Virus Disease 2019. Terbitnya PMK baru ini menandakan PMK sebelumnya tidak berlaku lagi. 

Isi peraturan pada PMK baru sama dengan PMK sebelumnya. Perbedaannya ada pada perluasan penerima insentif pajak tersebut, serta adanya insentif pajak UMKM. Ini daftar insentif pajak yang berlaku selama terjadinya wabah Covid-19 ini.

Daftar Insentif Pajak yang Berlaku Selama Pandemi 

  1. Insentif PPh 21

Pemerintah menanggung PPh 21 untuk wajib pajak badan yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai tercantum dalam PMK terbaru, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB. Penanggungan PPh 21 ini berlaku selama 6 bulan mulai dari masa pajak April 2020 hingga September 2020. Dengan begitu, pihak pemberi kerja wajib membayarkan penghasilan secara penuh pada karyawannya dan wajib menyampaikan laporan realisasi PPh 21 ditanggung Pemerintah. 

Informasi lainnya mengenai insentif PPh 21 telah kami bahas dalam artikel kami “3 Fakta Seputar Insentif PPh 21 Dibebaskan Selama Pandemi Virus Corona”.

  1. Insentif Pajak UMKM

Pemerintah menanggung PPh Final 0,5% yang berlaku untuk pelaku UMKM sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Maka, pelaku UMKM tidak memotong pajak saat melakukan transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh sesuai ketentuan berlaku. Insentif pajak UMKM ini berlaku selama 6 bulan, mulai dari masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020. Pelaku UMKM harus mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif ini, dan wajib menyampaikan laporan realisasinya.

Jika pelaku UMKM melakukan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

  1. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang memiliki kode KLU sesuai tercantum dalam PMK terbaru, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor. 

Insentif pajak ini berlaku selama 6 bulan, mulai dari masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020. Pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan pada DJP. Jika berhak dan telah memanfaatkan kebijakan ini, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada DJP.

  1. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak badan yang memiliki kode KLU sesuai tercantum dalam PMK terbaru, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB, mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan angsuran ini berlangsung selama 6 bulan. Namun sebelumnya, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan pengurangan pada DJP untuk dapat memanfaatkan insentif ini. Jika berhak dan telah memanfaatkannya, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasinya pada DJP.

  1. Insentif PPN

Wajib pajak badan yang memiliki kode KLU sesuai tercantum dalam PMK terbaru, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapatkan Insentif PPN berupa fasilitas percepatan restitusi selama 6 bulan dengan jumlah lebih bayar paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Daftar KLU yang menerima insentif pajak Corona, contoh surat pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak, formulir permohonan surat keterangan, dan formulir laporan realisasi dapat Anda temukan dalam lampiran PMK Nomor 44/PMK.03/2020. 

Jika telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta sudah menyampaikan atau mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor pada saat PMK Nomor 23/PMK.03/2020 berlaku, Anda tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan maupun permohonan berdasarkan Peraturan Menteri terbaru. 

Fasilitas insentif pajak ini berlaku sejak surat pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan sampai masa pajak September 2020. Anda dapat menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui Pajak.go.id.

Adanya insentif pajak ini tentu menimbulkan penghitungan baru dalam perpajakan usaha Anda. Jika bingung atau membutuhkan informasi mendalam mengenai peraturan pajak yang berlaku, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Rusdiono Consulting dapat membantu Anda mengelola dan menghitung pajak sesuai dengan peraturan terbaru, serta mengurus administrasi perpajakan usaha Anda.

 

PMK Nomor 44/PMK.03/2020

 

admin

Send this to a friend