3 Fakta Seputar Insentif PPh 21 Dibebaskan Selama Pandemi Virus Corona - RDN Consulting

April 21, 2020by admin2
21-1280x853.jpg

PPh 21 dibebaskan merupakan salah satu kebijakan insentif pajak yang Pemerintah terapkan demi mencegah perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona. Secara garis besar, Pemerintah akan menanggung pajak karyawan selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Namun, bagaimana kebijakan ini berlaku? Berikut poin fakta penting mengenai kebijakan pembebasan PPh 21.

3 Poin Penting Mengenai Kebijakan PPh 21 Dibebaskan

1. Berlaku selama 6 bulan untuk karyawan dengan kriteria tertentu

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Penanggungan ini hanya berlaku untuk karyawan dengan kriteria berikut:

  • Menerima /memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu sesuai dengan lampiran PMK 23 tahun 2020 atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  • Memiliki NPWP
  • Menerima/memperoleh penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada masa pajak yang bersangkutan.

2. Khusus karyawan bekerja di sektor tertentu

Tidak semua karyawan mendapatkan penanggungan PPh 21 ini. Berdasarkan PMK 23 tahun 2020, hanya karyawan yang bekerja di industri dengan KLU tertentu atau di perusahaan KITE yang mendapatkan insentif pajak ini. Dalam lampiran PMK tersebut, ada 440 KLU tertentu yang dapat memanfaatkan kebijakan PPh 21 ditanggung ini dan semuanya berasal dari sektor manufaktur tertentu.

3. Penghasilan karyawan harus diberikan secara penuh

Karena PPh 21 dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah, maka pihak pemberi kerja wajib membayarkan penghasilan secara penuh pada karyawannya. Selain itu, PPh 21 yang diterima oleh karyawan tidak termasuk sebagai penghasilan kena pajak.

Cara Pengajuan dan Pelaporan Pemanfaatan Insentif PPh 21

Bagaimana cara mendapatkan dan memanfaatkan insentif PPh 21 Dibebaskan ini? Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan.

  1. Pemberi kerja harus membuat dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis pada Kepala KPP terdaftar secara langsung menggunakan format sesuai contoh (terlampir dalam PMK 23 tahun 2020).
  2. Pada saat penyampaian surat pemberitahuan, pemberi kerja turut melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE.
  3. Jika tidak disetujui, KPP terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak dalam lima hari kerja terhitung dari tanggal menerima surat pemberitahuan.
  4. Jika disetujui, kebijakan insentif PPh 21 ini akan berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan tersebut sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Setelah memanfaatkan kebijakan pajak penghasilan pasal 21 ini, pemberi kerja harus menyampaikan laporan kepada Kepala KPP terdaftar. Ini langkah-langkahnya.

  1. Pemberi kerja wajib menyampaikan laporan realisasi PPh 21 ditanggung Pemerintah pada Kepala KPP terdaftar dengan menggunakan formulir yang terlampir dalam PMK 23 tahun 2020.
  2. Pemberi kerja wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor …/PMK.03/2020”.
  3. Laporan beserta Surat Setoran Pajak ini harus disampaikan paling lambat
  • tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020, dan
  • tanggal 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Itulah fakta penting seputar insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah. Ini merupakan salah satu dari beberapa kebijakan relaksasi pajak yang tengah diterapkan Pemerintah untuk mengantisipasi dampak perlambatan ekonomi akibat wabah virus Corona atau Covid-19. Pemerintah juga menerapkan insentif pajak untuk PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, dan restitusi PPN. Selain itu, Pemerintah juga menurunkan tarif umum PPh Badan, memberlakukan pajak atas transaksi elektronik, serta relaksasi lainnya di bidang administrasi perpajakan.

Jika bingung dengan penghitungan pajak setelah insentif ini, Anda dapat menghubungi jasa konsultasi pajak untuk memudahkan pekerjaan Anda. Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam menghitung pajak penghasilan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, serta menyiapkan laporan realisasi yang perlu Anda serahkan ke KPP. Hubungi kami untuk kemudahan pengelolaan pajak perusahaan Anda.

PMK 23 Tahun 2020

admin

Send this to a friend