Ini Besaran Tarif PPh Badan 2019 yang Perlu Anda Ketahui - RDN Consulting

April 29, 2020by admin3
3460-1280x854.jpg

Berapa besaran tarif PPh Badan 2019? Sebelum melapor SPT Tahunan PPh Badan, Anda harus tahu besaran tarif pajak penghasilan yang dikenakan serta cara penghitungannya dan cara menghitungnya. Karena itu, mari membahas selengkapnya di artikel ini. Simak baik-baik, ya!

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau yang biasa disingkat PPh adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Wajib pajak di sini adalah orang pribadi dan badan. Besaran tarif pajak penghasilan yang harus wajib pajak setorkan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17. Pada pasal tersebut, terdapat dua jenis tarif yang berbeda, yaitu untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan untuk wajib pajak badan dalam negeri. Pada artikel ini, kami akan fokus membahas tarif PPh badan 2019.

Besaran Tarif PPh Badan 2019

Besaran tarif PPh badan untuk tahun pajak 2019 masih sama mengikuti aturan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Mari menjabarkan poin-poin dalam undang-undang tersebut:

  • Pasal 17 ayat 1 huruf b, berbunyi: Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%.
  • Lalu pada ayat 2a, berbunyi: Tarif tersebut menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Dalam kalimat sederhana, besaran tarif penghasilan pajak badan sejak tahun 2010 adalah sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak dan masih berlaku sampai tahun pajak 2019.

Pada pasal 17 ayat 2b, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dengan paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya, dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif yang dimaksud pada ayat 2a.

Penghitungan PPh Badan

Untuk menghitung besaran pajak penghasilan badan yang harus dibayarkan, terlebih dahulu Anda harus menemukan besaran penghasilan kena pajak perusahaan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Anda wajib menyelenggarakan pembukuan untuk bisa mendapatkan besaran penghasilan kena pajak. 

Pertama, Anda perlu menghitung seluruh penghasilan yang perusahaan terima atau peroleh dalam satu tahun pajak. Dalam penghitungan ini, Anda tidak perlu memasukkan penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final.

Kemudian, kurangkan seluruh penghasilan tersebut dengan biaya-biaya yang perusahaan Anda keluarkan, termasuk biaya penyusutan dan amortisasi.

Sebelum mengalikan dengan tarif PPh, perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan, seperti pembagian laba dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi, dan lainnya yang diatur dalam peraturan pajak.

Jika sudah menemukan besaran penghasilan kena pajak, rumus menghitung tarif PPh badan 2019 adalah:

Tarif PPh Badan=Penghasilan Kena Pajak x 25%

Contoh kasus:

Perusahaan Alfabet memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp12 Miliar, yang didapat setelah melakukan penghitungan, pembukuan, dan melakukan koreksi fiskal. Maka, besaran tarif PPh badan terutangnya adalah:

25% x Rp12.000.000.000= Rp3.000.000.000 

Maka, nominal PPh terutang perusahaan Alfabet adalah sebesar Rp3 Miliar.

Itulah besaran tarif PPh badan 2019. Jika Anda mengalami kesulitan untuk menghitung tarif pph badan, beserta penghasilan kena pajak perusahaan, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Jasa konsultan pajak dapat membantu meringankan pekerjaan Anda dalam mengurus perpajakan perusahaan, mulai dari mempersiapkan laporan, melaporkan dan membayarkan pajak Anda pada Negara.  

Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menyiapkan laporan untuk SPT Tahunan Badan maupun urusan perpajakan lainnya. Tidak perlu lagi repot menghitung, melaporkan, dan membayar pajak Anda. Sebagai konsultan pajak yang berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat mempermudah kewajiban perpajakan Anda. 

admin

Send this to a friend