Berapa Besaran Tarif PPh 21 yang Berlaku Saat Ini? Cari Tahu Di Sini - RDN Consulting

April 17, 2020by admin
329-1280x853.jpg

Tarif PPh 21, berapa besarannya yang berlaku saat ini? Sebelum membahas lebih lanjut mengenai salah satu pajak penghasilan ini, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu PPh Pasal 21. Mulai dari pengertian, subjek, objek, hingga tarif atau persentase PPh Pasal 21.

Pengertian PPh Pasal 21

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berlanjut ke pasal 3 dari peraturan tersebut, penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21 di antaranya:

  • Pegawai
  • Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
  • Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris).
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
  3. Olahragawan.
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa pada suatu kepanitiaan.
  7. Agen iklan.
  8. Pengawas atau pengelola proyek.
  9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
  10. Petugas penjaja barang dagangan.
  11. Petugas dinas luar asuransi
  12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap di perusahaan yang sama
  • Mantan Pegawai
  • Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
  1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.
  2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, ata kunjungan kerja.
  3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
  4. Peserta pendidikan dan pelatihan.
  5. Peserta kegiatan lainnya.

Wajib pajak yang tidak disebutkan dalam pasal 3 maka tidak termasuk dalam penerima penghasilan yang dipotong PPh 21.

Maka secara sederhana, dapat disimpulkan kalau wajib pajak PPh 21 adalah pegawai, bukan pegawai, pensiun dan penerima pesangon, anggota dewan komisaris, serta mantan pegawai. 

Lalu, siapa pihak yang memotong atau memungut PPh 21 ini?

  • Pemberi kerja (orang pribadi, badan, cabang atau perwakilan yang melakukan administrasi terkait dengan pembayaran penghasilan)
  • Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat, institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan penghasilan tersebut.
  • Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar upah pada orang pribadi berstatus subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang.
  • Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan orang pribadi serta lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan yang membayar upah atau hadiah dalam bentuk apapun pada wajib pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Besaran Tarif PPh 21

Setelah mengetahui pengertian lengkapnya, mari membahas mengenai besaran tarif PPh 21. Persentase PPh 21 ini terbagi menjadi 2, yaitu penghasilan kena pajak dengan NPWP dan penghasilan kena pajak tanpa NPWP.

Tarif PPh 21 untuk penghasilan kena pajak dengan NPWP

Besaran tarif PPh 21 untuk penghasilan kena pajak dengan NPWP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17. Berikut besaran persentase PPh 21.

Tarif PPh 21 untuk penghasilan kena pajak tanpa NPWP

Persentase PPh 21 untuk penghasilan kena pajak tanpa NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 pasal 20. Besaran tarifnya adalah:

  • Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak dengan NPWP.
  • Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebesar 120% dari jumlah PPh 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
  • Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh 21 yang bersifat tidak final.
  • Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong dengan tarif lebih tinggi, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh 21 untuk masa pajak Desember, PPh 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi itu diperhitungkan dengan PPh 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Itulah besaran tarif PPh 21 yang berlaku di Indonesia yang wajib diketahui, terutama untuk Anda yang bertugas mengurusi pajak karyawan, atau merupakan pengusaha maupun pekerja lepas yang ingin membayar dan melaporkan pajak penghasilan. Jika bingung dengan penghitungannya, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mempermudah kewajiban perpajakan. Rusdiono Consulting sebagai salah satu konsultan pajak berpengalaman akan membantu menghitung pajak penghasilan yang perlu Anda bayar dan laporkan secara akurat.

admin

Send this to a friend