pajak Archives - Page 3 of 5 - RDN Consulting


No more posts

June 23, 2020
254-1280x854.jpg

Tahukah Anda jika bisnis UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) turut dikenakan pajak? Ketentuan ini telah Pemerintah atur dalam sejumlah peraturan dan undang-undang. Maka, berapa besaran pajak yang harus pelaku UMKM bayar? Mari simak selengkapnya di sini.

Apa Itu UMKM?

UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah. Ketiga jenis usaha itu memiliki pengertian dan kriterianya masing-masing.

  • Usaha Mikro

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria berikut:

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
  • Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriteria Usaha Kecil di antaranya:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Kriteria Usaha Menengah di antaranya:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

Pajak yang Harus Dibayar UMKM

Setiap wajib pajak harus membayar pajak penghasilan, termasuk orang perorangan atau badan yang menjalankan UMKM. Berdasarkan kriteria yang tertera untuk tiap-tiap usaha, setidaknya pelaku UMKM wajib membayar pajak penghasilan pasal 21 untuk gaji karyawan, pajak penghasilan pasal 23 jika pelaku UMKM melakukan transaksi pembelian jasa, dan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atau biasa disebut dengan PPh Final.

Pengenaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 bersifat opsional, yakni jika pelaku UMKM memiliki karyawan dan melakukan pembelian jasa. Namun, PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final bersifat wajib dan pelaku UMKM wajib setor-lapor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif Pajak UMKM

Sebelum membahas besaran tarif pajak UMKM, mari mengingat kembali bunyi dari PPh Pasal 4 ayat (2) dalam UU nomor 26 tahun 2008.

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Kemudian, mari meninjau PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pada Pasal 2 ayat (2), besaran tarif pajak penghasilan yang bersifat final adalah 0,5%. Tarif ini berlaku untuk orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Berdasarkan penjelasan ini, tarif pajak UMKM adalah 0,5%.

Namun, penerapan tarif ini memiliki periode tertentu. Untuk pelaku UMKM yang merupakan orang pribadi, tarif ini hanya dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak. Sedangkan untuk badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, pemanfaatan tarif berlaku selama 4 tahun pajak. Lalu untuk badan berbentuk PT, dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% selama 3 tahun pajak.

Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan menggunakan skema normal seperti yang telah diatur pada pasal 17 dalam UU Nomor 36 tahun 2008.

Cara Memungut, Membayar dan Melaporkan PPh Final

Cara menghitung besaran tarif PPh Final untuk usaha Anda adalah:

O,5% x Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak di sini adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulannya, yang berupa imbalan atau penghasilan yang diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Pihak yang memungut PPh Final adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dalam hal ini adalah pelaku UMKM. Setelah memungutnya, wajib pajak harus membayarnya sebelum lewat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkannya langsung.

Insentif Pajak UMKM Karena Pandemi Covid-19

Pajak UMKM mendapatkan insentif akibat pandemi virus Korona yang terjadi di Indonesia. Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020, PPh Final 0,5% sesuai PP  23 Tahun 2018 ditanggung oleh Pemerintah untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Untuk memanfaatkan insentif ini, wajib pajak yang merupakan pelaku UMKM harus mendapatkan Surat Keterangan PP 23 dan wajib membuat laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah setiap masa pajak.

Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak untuk membantu Anda dalam mengurus administrasi untuk dapat memanfaatkan insentif pajak UMKM ini serta memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% setelah masa insentif selesai. Jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting akan membantu UMKM Anda untuk berkembang dengan mempermudah kepatuhan pajak Anda pada negara.  

 


June 20, 2020
134-1280x853.jpg

Telah lebih dari 8 tahun berkarier di bidang konsultan pajak dan akuntansi, Rusdiono Consulting telah membantu bisnis dari berbagai bidang untuk tumbuh dan berkembang. Bermula sebagai Kantor Konsultan Pajak JB Rusdiono berlisensi yang didirikan tahun 2012 oleh JB Rusdiono, Beliau bersama tim menyediakan jasa konsultan pajak untuk menangani urusan pengelolaan pajak banyak perusahaan. 

Kemudian pada awal tahun 2019, atas permintaan para klien untuk menangani urusan yang berkaitan dengan akuntansi perusahaan, Konsultan Pajak JB Rusdiono membuka Kantor Jasa Akuntansi Rusdiono berlisensi. Kemudian, kedua firma memutuskan untuk menggabungkan layanan jasa konsultan dan membentuk citra baru: Rusdiono Consulting, Kantor Konsultan Akuntansi dan Pajak yang menawarkan jasa konsultasi pajak, jasa akuntansi, jasa Audit Internal, Analisis Keuangan, dan Pemodelan Keuangan.

Tim yang Handal dan Berpengalaman

Rusdiono Consulting merupakan konsultan pajak dan akuntansi yang berpengalaman di bidangnya, yang terdiri dari tim profesional untuk memberikan layanan terbaik. 

JB Rusdiono selaku Managing Partner merupakan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak bersertifikasi, Konsultan Pajak dan telah mendapatkan Brevet C–lisensi kualifikasi tertinggi dalam bidang perpajakan. Beliau pun merupakan Chartered Accountant bersertifikasi. Rusdiono berpengalaman dalam menangani klien besar, baik perusahaan nasional maupun multinasional, dari berbagai bidang bisnis. Beliau pun merupakan anggota IKPI dan IAI.

H.C. Limarta selaku partner dengan memiliki gelar Sarjana Ekonomi, jurusan Akuntansi dan Hukum. Ia juga memiliki sertifikasi gelar akuntansi (Ak.) dari Universitas Indonesia (UI). Dia juga memiliki izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Konsultan Pajak dan memiliki Brevet – C, kualifikasi tertinggi dalam Konsultan Pajak. Selain itu, Ia juga bersertifikat Chartered Accountant. Limarta memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dibidang Pajak dan Akuntansi. Sebelum menjadi Konsultan Pajak, Dia bekerja diberbagai divisi seperti accounting, tax, commercial, dan payroll. Ia melayani klien nasional dan multinasional dengan berbagai macam sektor seperti properti, otomotif, perdagangan, dan jasa. Ia juga memiliki pengalaman menjadi pelatih dalam bidang akuntansi dan pajak.

Giovanni Janitra merupakan partner spesialisasi Accounting, Financial Modeling, Internal Audit, dan praktik perpajakan. Ia memegang sertifikasi Profesional Financial Modeler dari International Financing Modeling Institute dan sedang mendalami Financial Planning yang diselenggarakan oleh Mentor Education Australia. 

Dalam perjalanan karirnya, Giovanni pernah bekerja di 4 Firma Akuntansi Publik besar di Indonesia dan menangani perusahaan berbagai bidang dari tahun 2014 sampai 2017. Dengan pengalaman komprehensifnya ini, Giovanni siap membantu bisnis dan organisasi untuk tumbuh dengan akuntabilitas.

Leander Resadhatu Rusdiono merupakan partner spesialisasi di bidang akuntansi, bisnis, dan praktik perpajakan. Dalam perjalanan karirnya, Resadhatu berpengalaman di jasa audit eksternal di salah satu Lembaga Akuntansi Publik di Indonesia dan menangani perusahaan besar di bidang real estate, transportasi, manufaktur, dan industri perkebunan.

Telah memegang Brevet A dan berpengalaman di bidang perpajakan serta akuntansi, Resadhatu siap membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berkembang dan memaksimalkan potensinya.

Jasa Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting

Secara garis besar, Rusdiono Consultan menawarkan jasa untuk membantu perusahaan Anda tumbuh dan berkembang, di antaranya:

  1. Konsultasi Pajak: Pajak menjadi salah satu masalah yang selalu menghambat lajunya pertumbuhan bisnis di Indonesia. Namun tidak perlu khawatir, Rusdiono Consulting akan membantu perusahaan Anda dalam mengurus dan mengelola perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mulai dari konsultasi pajak, tax planning, kepatuhan pajak, administrasi perpajakan, laporan SPT bulan dan tahunan, serta penyelesaian sengketa pajak.
  2. Jasa Akuntansi: Laporan keuangan merupakan data penting yang dibutuhkan perusahaan untuk membuat keputusan bisnis serta menunjukan posisi perusahaan saat itu. Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam mempermudah proses akuntansi untuk mendapatkan laporan keuangan yang tepat. Jasa yang kami berikan meliputi pembuatan laporan keuangan (Balance Sheet, Income Statement, Change in Equity, dan Cash Flow), pembuatan laporan sesuai dengan PSAK, pelatihan untuk menggunakan sistem akuntansi untuk mendapatkan informasi keuangan yang dibutuhkan.
  3. Konsultasi Pajak dan Akuntansi untuk UMKM: Tidak hanya melayani perusahaan besar, Rusdiono Consulting turut membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk tumbuh dan memaksimalkan potensi yang dimiliki.
  4. Transfer Pricing Documentation: Transfer Pricing Documentation merupakan salah satu praktik pajak yang cukup rumit untuk dilakukan, terutama oleh perusahaan multinasional. Ada banyak peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan Transfer Pricing Document. Rusdiono Consulting memiliki tim yang ahli dan berpengalaman untuk membantu Anda dalam menyelenggarakan Transfer Pricing Document, mulai dari tahap awal persiapan hingga pelaporannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Analisis Keuangan dan Pemodelan Keuangan: Rusdiono Consulting memiliki tim bersertifikasi yang mampu menawarkan analisis keuangan dan pemodelan keuangan (Financial Analysis dan Financial Modeling). Jasa yang ditawarkan meliputi forecasting/prediksi keuangan perusahaan dengan menggunakan teknik kuantitatif, valuation terhadap nilai ekuitas atau investasi, analisis kredit, projeksi terhadap keuangan perusahaan di masa depan, studi kelayakan untuk tiap projek yang ingin perusahaan selenggarakan, dan analisis risiko.
  6. Likuidasi: Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mengurus likudasi perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Klien dan Mitra Rusdiono Consulting

Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting telah dipercaya oleh lebih dari 30 perusahaan untuk membantu mengelola pajak dan keuangan mereka, membantu mereka untuk mengembangkan bisnis dengan lebih baik. Selain itu, Rusdiono Consulting bekerja sama dengan sistem akuntansi terkemuka Jurnal dan Alumni Network Prasetya Mulya.

Sulitnya mengelola keuangan dan perpajakan dapat menjadi salah satu alasan terhambatnya pertumbuhan suatu perusahaan. Namun, Anda dapat menyerahkan masalah tersebut pada Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting. Kami akan membantu Anda untuk berkembang mencapai tujuan dengan memberikan layanan perpajakan dan akuntansi sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.


June 3, 2020
1-1280x853.jpg

Pajak bumi dan bangunan atau biasa disingkat PBB, adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat padanya, melansir dari Wikipedia. Jadi jika memiliki rumah, bahkan bangunan dan lahan yang menjadi tempat usaha berjalan, Anda wajib membayar pajak atas properti tersebut. Berapa besaran pajaknya dan ke mana harus membayar PBB? 

Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Apa saja yang menjadi objek PBB? Sesuai dengan namanya, yang menjadi objek PBB adalah bumi dan bangunannya. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Namun, tidak semua bumi dan bangunan termasuk dalam objek pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, pada pasal 3 disebutkan ada beberapa ketentuan yang mengatur objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

  • Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
  • Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Sedangkan objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah, penentuan pengenaan pajaknya diatur oleh lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu, siapa yang menjadi subjek pajak bumi dan bangunan? Adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Orang atau badan tersebut memiliki kewajiban membayar pajak PBB ini.

Dasar Pengenaan PBB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Besarnya NJOP ini ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya. 

Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Besaran persentase NJKP ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Maka, apa dasar penetapan NJOP untuk PBB ini? Ada beberapa faktor yang menentukan masing-masing dasar NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

Faktor Dasar Penetapan NJOP Bumi:

  • Letak
  • Pemanfaatan
  • Peruntukan
  • Kondisi Lingkungan

Faktor Dasar Penetapan NJOP Bangunan:

  • Bahan yang digunakan dalam bangunan
  • Rekayasa
  • Letak
  • Kondisi lingkungan

Faktor-faktor tersebut dapat bertambah, dan hal itu dapat menambah besaran ppajak PBB yang harus dibayarkan. Namun jika bumi dan bangunan merupakan hasil hibah, warisan dan sejenisnya yang tidak terjadi transaksi jual-beli, ada cara lain untuk menentukan NJOP tersebut:

  • Membandingkannya dengan objek pajak lain sejenis dengan lokasi yang berdekatan.
  • Menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut dengan dikurangi nilai penyusutan harga objek pajak itu.
  • Menetapkan besaran NJOP berdasarkan hasil produk yang dihasilkan oleh objek pajak tersebut.

Cara Menghitung PBB

Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5%. Maka, rumus dasar penghitungan PBB adalah:

O,5% x NJKP

Rumus mencari NJKP adalah:

20% x NJOP

Berikut ini adalah contoh sederhana menghitung dan mencari tahu besaran PBB.

Pak Anto memiliki rumah seluas 100 meter persegi di atas tanah dengan luas 200 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp1.000.000 dan harga tanah adalah Rp500.000. Maka, berapa besaran PBB yang harus Pak Anto bayar?

Pertama-tama, mari mencari tahu nilai bangunan dan tanah Pak Anto:

Nilai bangunan= 100 x Rp1.000.000

Nilai bangunan= Rp100.000.000

Nilai tanah= 200 x Rp500.000

Nilai tanah= Rp100.000.000

Cara mencari tahu NJOP adalah dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:

NJOP= Nilai bangunan + Nilai tanah

NJOP= Rp100.000.000 + Rp100.000.000

NJOP= Rp200.000.000

Dari sini, kita dapat menemukan NJKP dan besaran PBB-nya.

NJKP= 20% x NJOP

NJKP= 20% x Rp200.000.000

NJKP= Rp40.000.000

PBB= 0,5% x NJKP

PBB= 0,5% x Rp40.000.000

PBB= Rp200.000

Maka, besaran PBB yang harus Pak Anto bayar atas bumi dan bangunan yang ia miliki adalah Rp200.000.

Cek dan Bayar PBB Online

Besaran PBB juga dapat Anda ketahui saat menerima tagihan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari kelurahan atau kecamatan setempat. Alternatif lainnya, Anda juga dapat mengeceknya secara online dengan mengunjungi situs badan pajak dan retribusi daerah (BPRD) setempat karena pajak bumi dan bangunan ini harus disetorkan ke daerah, bukan ke pusat.

Pada situs BPRD tersebut, Anda dapat memeriksa tagihan PBB terutang, bahkan memeriksa jika tagihan PBB tahun pajak sebelumnya telah dibayarkan atau belum. Untuk memeriksanya, Anda dapat memasukkan nomor objek pajak untuk log in di situs tersebut.

Sedangkan untuk membayar PBB, Anda dapat melakukannya melalui ATM, Internet banking, teller bank, dan metode pembayaran lainnya yang disediakan.

Daftar Objek PBB

Jika memiliki bumi dan bangunan namun keduanya belum Anda daftarkan sebagai objek pajak milik Anda atau perusahaan, Anda dapat mendaftarkan objek pajak PBB ini di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya mencakup objek pajak.

Untuk mengurus administrasi seperti ini, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak untuk membantu dalam mendaftarkan objek pajak PBB Anda, serta menghitung dan membayarkan pajaknya ke daerah. Rusdiono Consulting sebagai jasa konsultan pajak berpengalaman akan membantu Anda dalam mengurus perpajakan Anda, terutama pajak bumi dan bangunan yang penghitungannya cukup rumit untuk dilakukan. Jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting akan membantu Anda untuk menghitung pajak bumi dan bangunan sehingga Anda mendapatkan besaran pajak yang tepat serta akurat. 


May 31, 2020
87-1280x853.jpg

Anda tentu sering mendengar PPN, terutama saat melakukan transaksi pembelian barang dengan suatu badan usaha. Istilah pajak ini merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Dalam bahasa Inggris juga dikenal dengan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). Apa yang dimaksud dengan PPN dan apa saja yang dikenakan pajak ini?

Apa Itu Pajak PPN?

Mengutip dari Wikipedia, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan semua setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Secara sederhananya, ini merupakan pajak yang ditambahkan pada barang saat terjadi transaksi pembelian oleh seseorang atau badan usaha.

Pajak PPN termasuk ke dalam jenis pajak tidak langsung karena pajak tersebut tidak disetorkan oleh si penanggung pajak, yakni konsumen. Melainkan, pajak disetorkan oleh produsen atau pihak penjual. Pihak tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Objek Pajak PPN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009, berikut ini adalah objek yang dikenakan atas Pajak Pertambahan Nilai atau objek PPN:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. Impor BKP
  3. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  4. Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan JKP oleh PKP

Selain itu, PPN secara khusus dikenakan atas:

  1. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
  2. Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagang atau disewakan.

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan pada Penjualan atas Barang Mewah, yaitu terhadap penyerahan BKP tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usahanya, dan impor BKP yang tergolong mewah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini dikenakan hanya 1 kali pada saat penyerahan BKP tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau saat impor BKP tergolong mewah. 

Tidak semua barang dikenakan pajak pertambahan nilai. Berikut ini adalah daftar jenis barang yang tidak dikenai PPN:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  4. Uang, emas batangan dan surat berharga.

Bagaimana dengan jasa? Ada juga jenis jasa yang tidak dikenai PPN, di antaranya:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  4. Jasa keuangan
  5. Jasa asuransi
  6. Jasa keagamaan
  7. Jasa pendidikan
  8. Jasa kesenian dan hiburan
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  10. Jasa angkutan umum di darat dan air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  11. Jasa tenaga kerja
  12. Jasa perhotelan
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  14. Jasa penyediaan tempat parkir
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  17. Jasa boga atau katering

Besaran Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Besaran tarif PPN pada umumnya adalah 10%. Namun, tarif itu dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan perubahan tarif diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Adapun tarif PPN sebesar 0% dikenakan pada ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan JKP.

Sedangkan tarif untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah sebsar 10% dan paling tinggi sebesar 200%. Ekspor BKP tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.

Tarif pajak PPN ini dikalikan dengan harga jual barang atau jasa yang diserahkan.

Ketentuan PKP Sebagai Pemungut PPN

Pada bagian definisi, sudah disebutkan kalau PKP adalah pihak yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Namun, tidak semua badan usaha dapat menjadi PKP. Berdasarkan ketentuan PMK No. 197/PMK.03/2013, suatu perusahaan ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melebihi jumlah Rp4,8 miliar dalam setahun. Jika tidak mencapai angka tersebut, pengusaha dapat mencabut permohonan pengukuhan PKP dan tidak mengenakan PPN pada barang penjualannya.

Jika perusahaan Anda sudah melakukan transaksi penjualan, wajib hukumnya untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Pelaporan PPN dilakukan paling lambat setiap tanggal 20 di bulan berikutnya dalam SPT Masa PPN.

Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Dalam PPN, ada istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Pajak Masukan adalah PPN yang telah dipungut oleh PKP pada saat terjadinya transaksi pembelian BKP/JKP dalam masa pajak tertentu. Sedangkan Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat melakukan penjualan BKP/JKP. 

Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Pengkreditannya harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan dalam UU no 42 tahun 2009 Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Jika Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak lebih besar daripada Pajak Masukan, PKP harus menyetor selisihnya. Sebaliknya jika Pajak Masukan dalam suatu masa pajak lebih besar daripada Pajak Keluaran, kelebihan pajak tersebut akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, maka Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Pentingnya Faktur Pajak dalam Transaksi PPN

Setiap terjadinya transaksi penjualan barang dagang objek PPN, PKP harus menerbitkan Faktur Pajak, yaitu bukti pungutan pajak pertambahan nilai. Formatnya pun harus sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang, yaitu memuat paling sedikit informasi:

  1. Nama, alamat dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP atau JKP
  2. Nama, alamat dan NPWP pihak pembeli BKP atau penerima JKP
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga
  4. PPN yang dipungut
  5. PPnBM yang dipungut
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

PKP wajib membuat Faktur Pajak setiap kali menyerahkan BKP atau JKP, menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP atau JKP, atau saat menerima pembayaran termin atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Namun, PKP diperbolehkan membuat 1 Faktur Pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender untuk mempermudah administrasi PKP.

Jika tidak membuat Faktur Pajak, PKP akan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana yang berlaku sesuai kesalahan yang diperbuat.

Sebelumnya, pembuatan Faktur Pajak ini dilakukan secara manual. Namun pada era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak telah merilis aplikasi e-Faktur yang mempermudah PKP untuk membuat dan menerbitkan Faktur Pajak Elektronik. Maka, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak elektronik setiap terjadinya transaksi penjualan atau penyerahan BKP/JKP. 

Perusahaan Anda melakukan transaksi perdagangan yang dikenai pajak PPN? Anda wajib memungut pajak pertambahan nilai tersebut dalam setiap transaksi, kemudian menyetorkan dan melaporkannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk menerbitkan Faktur Pajak setiap terjadinya transaksi penjualan atau penyerahan barang dan/atau jasa. 

Penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak PPN ini cukup rumit, terutama jika Anda baru saja mengukuhkan badan usaha menjadi PKP. Namun tidak perlu khawatir, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memudahkan pekerjaan Anda. Rusdiono Consulting akan membantu dalam mengurus pajak PPN yang perlu perusahaan Anda kelola. Mulai dari menentukan barang atau jasa yang dikenai pajak PPN, menghitung tarif pajaknya, mengelola dokumen-dokumen penting terkait Pajak Pertambahan Nilai ini, membayar dan melaporkannya dengan tepat waktu sehingga menghindari sanksi pajak. Tidak hanya itu, konsultan pajak dan accounting Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam mengembangkan bisnis dengan lancar. Hubungi Rusdiono Consulting untuk informasi lebih lanjut. 


May 26, 2020
4848-1280x960.jpg

Transfer Pricing Documentation menjadi dokumen yang wajib dibuat oleh wajib pajak ketika ingin melakukan transaksi afiliasi luar negeri dalam skema transfer pricing, sepanjang negara tersebut memiliki tarif lebih rendah dari Indonesia. Anda bisa meminta bantuan konsultan pajak untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut. Namun, tidak ada salahnya untuk mengetahui jenis dan format dokumen tersebut, bukan? Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini.

Sekilas Tentang Transfer Pricing

Transfer Pricing (TP) merupakan salah satu istilah umum dalam dunia finansial dan perpajakan. TP adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Secara singkat, transfer pricing terbaik menjadi dua kelompok transaksi:

  • Intra-company transfer pricing: TP antar-divisi dalam satu perusahaan
  • Inter-company transfer pricing: TP antar dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

Dalam kelompok Inter-company transfer pricing, jenis transaksinya pun terbagi menjadi dua: 

  • Domestic transfer pricing: Transaksi dilakukan dalam satu negara.
  • International transfer pricing: Transaksi dilakukan dengan negara berbeda.

Tujuan Transfer Pricing

Konsep transfer pricing dapat diterapkan untuk tiga tujuan yang berbeda, yaitu dari sisi hukum perseroan, sisi akuntansi, dan sisi perpajakan.

  1. Sisi Hukum Perseroan

Transfer pricing dapat menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.

   2. Sisi Akuntansi

Transfer pricing dapat memaksimumkan laba perusahaan melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi dari suatu perusahaan pada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.

   3. Sisi Perpajakan

Transfer pricing merupakan kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Harga transfer dijelaskan sebagai harga yang ditentukan wajib pajak saat menjual, membeli, dan membagi sumber daya dengan afiliasinya.

Meski memiliki tujuan yang baik, beberapa perusahaan melihat celah dalam praktik transfer pricing sehingga memanfaatkannya untuk mengurangi besaran pajak terutang yang harus dibayarkan (abuse of transfer pricing). Ini dapat berdampak pada jumlah penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak mengantisipasi dengan menerbitkan beberapa peraturan dan ketentuan dalam pelaksanaan transfer pricing. Beberapa di antaranya: 

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Transfer Pricing Documentation

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, wajib pajak yang melakukan transfer pricing harus membuat transfer pricing documentation atau dokumen penentuan harga transfer. Ini adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.

Transfer Pricing Documentation ini terdiri atas 3 dokumen, di antaranya:

  1. Dokumen induk
  2. Dokumen lokal
  3. Laporan per negara

Tidak semua dokumen harus wajib pajak buat saat melakukan transaksi transfer afiliasi. Ada pihak atau wajib pajak yang hanya perlu membuat dokumen induk dan dokumen lokal, lalu ada pula pihak yang harus membuat ketiga dokumen tersebut.

Wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen induk dan dokumen lokal dari transfer pricing documentation:

  1. Wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan batasan nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50 miliar.
  2. Nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya.
  3. Pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah dari tarif PPh Pasal 17 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sedangkan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan ketiga dokumen dari transfer pricing documentation:

  1. Wajib pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak bersangkutan paling sedikit Rp11 triliun.
  2. Dalam hal wajib pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas wajib menyampaikan laporan per negara, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili: 
    1. tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
    2. tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan; atau pertukaran informasi
    3. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Jika wajib pajak memiliki transaksi afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan transfer pricing documentation, wajib pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi afiliasi.

Format Transfer Pricing Documentation

Dokumen Penentuan Harga Transfer harus dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk membuatnya dalam bahasa asing. Selain itu, masing-masing dokumen dari transfer pricing documentation memiliki format yang wajib dipatuhi.

Dokumen Induk

Dokumen induk harus memuat informasi mengenai grup usaha paling sedikit sebagai berikut:

  1. Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  2. kegiatan usaha yang dilakukan;
  3. Harta tidak berwujud yang dimiliki;
  4. Aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi. 

Dokumen Lokal

Dokumen Lokal harus memuat informasi mengenai wajib pajak paling sedikit sebagai berikut:

  1. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan
  2. Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan
  3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
  4. Informasi Keuangan
  5. Peristiwa, kejadian atau fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Laporan Per Negara

Laporan per negara harus memuat informasi sebagai berikut:

  1. Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam maupun luar negeru, meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong/dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas.
  2. Daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Penyusunan laporan per negara dilakukan melalui pembentukan kerta kerja laporan per negara yang disusun sesuai format tersedia dan dilampirkan pada laporan per negara.

Ketentuan dalam Pembuatan Dokumen Penentuan Harga Transfer

Dalam peraturan yang sama, dijelaskan pula mengenai ketentuan dalam membuat dokumen penentuan harga transfer. Secara singkat, ini hal-hal yang perlu Anda perhatikan:

  1. Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak, kecuali telah memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah.
  2. Peredaran bruto merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan komponen pengurang lainnya.
  3. Dokumen induk dan dokumen lokal harus dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat melakukan transaksi afiliasi.
  4. Dokumen laporan per negara harus dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.
  5. Dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  6. Dokumen laporan per negara harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
  7. Dokumen Penentuan Harga Transfer harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakannya.
  8. Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib disampaikan dalam jangka waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jika lewat dari batas waktu, dokumen tersebut tidak akan dipertimbangkan.
  9. Jika tidak menyampaikan dokumen tersebut, wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.
  10. Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar sesuai format yang telah ditentukan, lalu disampaikan sebagai lampiran SPT PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.
  11. Sedangkan laporan per negara wajib disampaikan sebagai lampiran SPT PPh Badan tahun pajak berikutnya. 

Tentu, rumit sekali untuk menyiapkan dokumen-dokumen serta kebutuhan lain pendukung untuk menerapkan skema transfer pricing pada perusahaan Anda. Namun jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak dan accounting seperti Rusdiono Consulting. Sebagai lembaga konsultan pajak berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mempersiapkan dokumen maupun kebutuhan lainnya untuk dapat menerapkan skema transfer pricing, maupun skema lainnya. Rusdiono Consulting juga memiliki ahli pada bidang International Tax dan Hukum. Anda tidak perlu khawatir atau kerepotan lagi dalam urusan perpajakan dan keuangan perusahaan Anda.  

 


May 26, 2020
2-1-1280x853.jpg

Jika dulu pendaftaran NPWP dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau KPP Pratama sesuai domisili tinggal, kini masyarakat Indonesia dapat daftar NPWP secara online. Baik itu perorangan maupun badan. Bagaimana caranya?

Apa Itu NPWP?

Mengutip dari Wikipedia, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP sudah disebutkan dalam pengertiannya, yaitu sebagai sarana dalam administrasi perpajakan serta sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Selain itu, NPWP berfungsi sebagai syarat yang wajib dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, dan membantu menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak maupun pengawasan administrasi perpajakan.

Jika memiliki badan usaha, NPWP menjadi salah satu syarat penting untuk pengurusan Surat Izin Perdagangan (SIUP) atau pengajuan pembuatan kredit.

Daftar NPWP Online

Bagaimana cara mendapatkan NPWP? Melihat kembali ke beberapa tahun yang lalu, masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan NPWP harus mendatangi KPP Pratama sesuai domisili dan mendaftarkan dirinya atau badan usahanya. Dengan membawa berbagai berkas penting, seperti KTP dan surat keterangan tempat usaha serta akta pendirian badan usaha (untuk badan usaha), wajib pajak harus mengantre dan mengurusnya secara manual.

Namun sejak memasuki era digitalisasi, layanan pendaftaran NPWP ini kemudian hadir secara online. Artinya, wajib pajak tidak harus datang ke KPP untuk melakukan pendaftaran, tidak perlu membawa berkas-berkas penting, serta memudahkan mereka yang sedang berdomisili jauh dari kantor KPP terdaftar untuk membuat NPWP. 

Direktorat Jenderal Pajak telah merilis laman e-Registration untuk daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id. Anda dapat mengunjungi situs tersebut dan mengikuti instruksi yang tersedia.

Cara Daftar NPWP Online

Daftar NPWP secara online mudah sekali! Sebelum masuk ke laman registrasi, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk mendaftarkan diri atau badan usaha Anda. 

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi

  • Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Freelance

  • Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
  • Fotokopi surat izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah atau lembar tagihan listrik
  • Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak yang berisi kalau yang bersangkutan menjalankan usaha atau freelance

Dokumen untuk Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau fotokopi perjanjian kerjasama
  • Fotokopi NPWP pimpinan atau penanggung jawab badan usaha
  • Fotokopi KTP atau paspor dari pihak yang menjadi penanggung jawab
  • Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi berwenang atau pejabat pemerintah daerah

Langkah Pembuatan NPWP Online

  1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id. Jika sudah pernah mendaftarkan diri, silakan klik “Login”. Jika belum pernah, klik “Daftar” dan ikuti intruksi yang tersedia.
  2. Jika sudah login, Anda akan masuk ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak. Isi seluruh kolom informasi dengan data yang benar, lalu klik “Daftar”.
  3. Print dokumen yang muncul pada layar, yaitu Formulir Registrasi wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Tanda tangani kedua berkas tersebut.
  4. Kirim dua dokumen tersebut, bisa dengan mengirim dalam bentuk soft copy melalui laman e-Registration, bisa juga dengan mengirimkan dokumen fisik ke kantor KPP terdaftar.
  5. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu kartu NPWP dikirimkan ke alamat tertuju. Anda juga dapat melihat status pendaftaran NPWP pada laman yang sama.

Pentingnya Memiliki NPWP

Baik pribadi maupun badan, wajib pajak harus memiliki NPWP karena jika tidak, akan mendapatkan sanksi pidana atau denda. Selain itu, tidak ada NPWP akan membuat besaran pungutan PPh 21 untuk karyawan lebih tinggi 20% dari tarif umum yang berlaku. Sedangkan dari segi badan usaha, Anda tidak dapat mengembangkan bisnis karena tidak memiliki identitas wajib pajak.

Kartu NPWP berlaku seumur hidup, namun bisa dicabut dengan beberapa alasan. Misalnya, wajib pajak telah meninggal dunia, wajib pajak badan bubar secara resmi, badan usaha tetap (BUT) kehilangan statusnya sebagai BUT, wajib pajak tidak memenuhi syaratnya sebagai wajib pajak, dan sebagainya.

Jika belum punya, atau merasa kesulitan mendaftarkan NPWP badan usaha, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak. Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam mengurus pendaftaran NPWP. Tidak hanya itu, konsultan pajak Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mengurus perpajakan perusahaan Anda.


May 23, 2020
SPOTIFY-NETFLIX-1280x672.jpg

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020 dengan tarif pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Pemerintah mengeluarkan tata cara untuk pemajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Didalam Siaran Pers No. SP-21/2020, DJP menerangkan bahwa Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, sertas jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Contoh produk digital yang kemungkinan besar mengalami peningkatan harga akibat dari penerapan tarif pajak ini contohnya seperti Netflix, Spotify, dan Zoom. Hal ini melihat selama masa pandemic Covid-19 ini adanya peningkatan jumlah konsumen terhadap produk digital tersebut. Jika dilihat dari harga berlangganan per bulan untuk Netflix paket Family Plan harganya adalah Rp169.000, sehingga potensi perpajakan yang mungkin akan diperoleh sebesar Rp16.900. Untuk Spotify Premium Family dibanderol harga per bulan sebesar Rp79.000, sehingga pontensi perpajakan yang akan diperoleh sebesar Rp7.900.

Berdasarkan data dari Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019, estimasi nilai dari aktivitas ekonomi berbasis digital pada tahun 2019 sebesar 40 Milliar US Dollar mengalami peningkatan lebih dari empat kali lipat dari tahun 2015. Menurut laporan tersebut, diproyeksikan proyeksi nilai dari aktivitas ekonomi berbasi digital pada tahun 2025 akan mencapai sebesar 130 Milliar US Dollar. Hal ini menunjukkan potensi pajak yang bisa kita perkirakan Indonesia dapat terima.

Dilihat secara konsep, di banyak negara VAT/PPN ini memiliki kesamaan yaitu sebagai pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir untuk negara masing-masing. Namun akibat dari globalisasi, hal ini mendorong terjadinya transaksi perdagangan lintas negara. Adanya potensi meningkatnya risiko pajak berganda dan non-pajak yang menjadi pertimbangan Organization For Economic Co-Operation and Development (OECD) menetapkan petunjuk pajak perdagangan internasional untuk VAT/PPN.

OECD memberikan petunjuk mengenai pemajakan untuk Value Added Taxes (VAT) atau PPN. Mengacu pada pedoman tersebut bahwa perdagangan internasional menggunakan destination principle atau prinsip tujuan. Prinsip ini menerangkan bahwa PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan pajak sesuai dengan dimana tempat pemanfaatannya.

Perlu untuk diketahui terdapat pemajakan untuk VAT/PPN pada perdagangan internasional lainnya adalah menggunakan Origin Principle atau prinsip asal, dimana PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan pajak sesuai dengan dimana tempat itu berasal. Namun, hal ini sangat merugikan negara dimana produk tersebut memperoleh manfaat ekonominya, karena tidak dapat dikenakan pajak untuk VAT/PPN. Dengan menggunakan destination principle, maka Indonesia mendapatkan potensi pajak baru dari produk digital.

Kita juga perlu untuk melakukan apresiasi langkah pemerintah pengenaan perpajakan terhadap produk digital dan jasa online dari luar negeri, karena hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengedepankan filosofi  netralitas dari perpajakan. Konsep ini menerangkan bahwa perpajakan harus berusaha untuk berlaku netral dan adil untuk berbagai bentuk perdagangan.

 

Leander Resadhatu R.

Junior Partner Rusdiono Consulting

 


May 15, 2020
2-1280x899.jpg

Jenis pajak penghasilan dapat Anda temukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Namun, kami akan meringkasnya keseluruhan informasi mengenai jenis pajak penghasilan dalam artikel ini.

Jenis Pajak Penghasilan yang Ada di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, ada 7 jenis pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui. Apa saja?

  1. PPh Pasal 21

Jenis pajak penghasilan yang paling umum dalam dunia perpajakan adalah PPh Pasal 21. Ini adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri. Secara sederhana, PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang Anda terima dari pekerjaan Anda.

Namun selain penghasilan, PPh 21 juga dikenakan atas tunjangan, honorarium, komisi, bonus, hadiah dari undian, laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, bunga, dividen, royalti, sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta, keuntungan selisih kurs mata uang asing, premi asuransi, dan sebagainya. Daftar objek pajak ini ada pada pasal 4 ayat 1 undang-undang PPh.

Tarif pemotongan atas penghasilan ini merupakan tarif progresif yang juga diatur dalam undang-undang yang sama, yaitu pada pasal 17. Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan 20% lebih besar dari yang diterapkan.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pemotongan atau pemungutan pajak pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan ekspor dan impor atas penjualan barang mewah. Penghitungan pajak ini lebih rumit dibandingkan lainnya karena PPh Pasal 22 hanya dikenakan pada perdagangan barang yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak. Karena itu, PPh Pasal 22 langsung dikenakan pada saat transaksi berlangsung.

Siapa yang memungut pajak ini? Menteri Keuangan dapat menetapkan bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau usaha di bidang lain, dan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Tarif pajak penghasilan ini berbeda sesuai dengan jenisnya.

Tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik; jasa manajemen; jasa konstruksi; jasa konsultan; dan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Namun PPh Pasal 23 tidak dikenakan atas penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank, sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, dividen berasal dari cadangan laba ditahan atau kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor, laba yang diterima dari perseroang komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham atau persekutuan termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi, sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi pada anggotanya, serta penghasilan yang dibayar atau terutang pada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

4. PPh Pasal 25

Pajak penghasilan yang dibayar dengan sistem angsuran dengan tujuan meringankan wajib pajak untuk membayar pajak tahunannya.  Angsuran pajak tersebut sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT PPh tahun pajak lalu dikurangi dengan pajak penghasilan pasal 21, pasal 23, pasal 22, dan pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24). Besaran pajak tersebut dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

PPh Pasal 25 ini harus dibayar sendiri dan tidak boleh terlambat. Jika telat, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulannya. 

5. PPh Pasal 26

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri pada wajib pajak luar negeri. Penghasilan tersebut meliputi dividen, bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa dan pekerjaan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, serta keuntungan karena pembebasan utang.

Besaran tarif PPh Pasal 26 ini adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto. 

6. PPh Pasal 29

Jika pajak terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak itu harus segera dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh.

7. PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) dikenal dengan istilah PPh Final karena pemotongan pajaknya bersifat final. Pajak penghasilan ini dikenakan pada penghasilan berupa: 

  • Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligaso dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi pribadi.
  • Penghasilan berupa undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Tarif pajak ini berbeda-beda tergantung dari jenis penghasilannya.

8. PPh PP 23 

Ada juga istilah PPh Final PP 23. Ini adalah pajak penghasilan final yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Subjek pajak penghasilan ini adalah mereka yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarif PPh Final PP 23 ini adalah sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto tertentu. 

PPh Final PP 23 ini termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2) karena bersifat final. Namun, penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak ini adalah penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas, penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2), serta penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri sehingga pajaknya telah dibayar di luar negeri.

Itulah 8 jenis pajak penghasilan yang ada di Indonesia. Kira-kira, mana yang bersinggungan dengan Anda? Jangan lupa untuk patuh bayar dan lapor pajak penghasilan Anda pada Pusat. Jika kewalahan dalam mengelola pajak penghasilan maupun pajak lainnya, Anda dapat berkonsultasi dengan Rusdiono Consulting. Sebagai jasa konsultan pajak yang terpercaya, kami dapat mempermudah Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya adalah menghitung pajak penghasilan Anda secara akurat, membayarkan dan melaporkannya secara tepat waktu.


May 15, 2020
49-1280x853.jpg

Perhitungan PPh 21 THR menjadi pekerjaan yang paling menyibukkan staf pajak atau HRD menjelang hari Raya Idul Fitri. Sebab, pada momen tersebut perusahaan harus membayarkan tunjangan hari raya serta memungut pajak dari pengeluaran tersebut. Bagaimana perhitungannya? Silakan simak selengkapnya di artikel ini.

Mengenal Tentang Tunjangan Hari Raya

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, Tunjangan hari raya atau biasa disingkat THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha pada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan. Dalam peraturan tersebut, hari-hari yang termasuk Hari raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.   

Jika merunut dari sejarahnya, gagasan pemberian THR ini muncul pada tahun 1950-an, tepatnya pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Hal itu didorong oleh mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh serta munculnya tuntutan pemberian THR untuk semua pekerja Indonesia. Akhirnya, kebijakan THR diberlakukan dengan sejumlah undang-undang dan peraturan yang melandasi implementasinya, dan terus berkembang dari waktu ke waktu.

Pengusaha wajib memberikan THR pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Besaran Tunjangan Hari Raya

Berapa besaran THR yang pekerja dapatkan? Dalam peraturan yang sama disebutkan sebagai berikut:

  • Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja atau buruh yang telah bekerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR yang proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Lebih lanjut, upah 1 bulan tersebut terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sedangkan jika pekerja atau buruh merupakan pekerja harian lepas, upah 1 bulan itu dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Jika bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pajak Atas THR

Apakah THR dikenakan pajak? Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1, tunjangan termasuk dalam objek pajak penghasilan karena termasuk dalam tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak.

Perhitungan PPh 21 atas THR dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk THR, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 tahun dengan ketentuan:

  • Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 bulan dikalikan 12.
  • Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 tahun adalah sebesar jumlah pada poin sebelumnya ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.

Perhitungan PPh 21 THR 

Mari menyimak contoh soal sederhana berikut:

Heru merupakan karyawan tetap di PT ABC yang telah bekerja selama 13 bulan dengan gaji per bulannya sebesar Rp6 juta. Heru telah menikah dengan pasangannya yang tidak bekerja dan memiliki 1 orang anak. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Heru mendapatkan THR sebesar 1x gajinya yaitu Rp6 juta. Maka, berapa besaran pajak atas THR Heru?

Pertama-tama, mulai hitung pajak penghasilan Heru. Dimulai dari menentukan besaran penghasilan neto setahun Heru.

Penghasilan bruto Heru setahun= Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000

Biaya Jabatan= 5% x Rp72.000.000= Rp3.600.000

Penghasilan neto Heru setahun= Penghasilan bruto – biaya jabatan

Penghasilan neto Heru setahun=Rp72.000.000 – Rp3.600.000

Penghasilan neto Heru setahun= Rp68.400.000

Selanjutnya adalah menghitung penghasilan kena pajaknya. Heru telah menikah dengan istri tidak bekerja dan memiliki 1 orang anak maka kodenya adalah K1 sebesar Rp63.000.000.

Penghasilan Kena Pajak= Penghasilan neto setahun – PTKP K1

Penghasilan Kena Pajak= Rp68.400.000 – Rp63.000.000 

Penghasilan Kena Pajak= Rp5.400.000

PPh 21 terutang setahun= 5% x Rp5.400.000= Rp270.000

Kemudian mari menghitung PPh 21 atas THR Heru. 

Penghasilan bruto= Penghasilan setahun + THR

Penghasilan bruto= Rp72.000.000 + Rp6.000.000

Penghasilan bruto Heru= Rp78.000.000

Komponen pengurang

Biaya jabatan= 5% x Rp78.000.000

Biaya jabatan= Rp3.900.000

Penghasilan neto setahun= Penghasilan bruto – komponen pengurang

Penghasilan neto setahun= Rp78.000.000 – Rp3.900.000

Penghasilan neto setahun= Rp74.100.000

Terakhir adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PKP= Penghasilan neto setahun – PTKP

PKP= 74.100.000 – Rp63.000.000

PKP= Rp11.100.000

PPh 21 terutang setahun adalah= 5% x Rp11.100.000

PPh 21 terutang setahun adalah= Rp550.000

PPh 21 atas THR= PPh 21 terutang setahun – Pajak penghasilan Heru

PPh 21 atas THR= Rp550.000 – Rp270.000

PPh 21 atas THR= Rp280.000

Maka, pajak atas THR Heru adalah sebesar Rp280.000.

Itulah contoh perhitungan PPh 21 THR. Masing-masing pekerja akan memiliki besaran pajak yang berbeda, tergantung dari besaran penghasilan, status perkawinan, jumlah tanggungannya, dan lainnya. Jika mengalami kesulitan dalam melakukan perhitungan ini, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Rusdiono Consulting sebagai konsultan pajak berpengalaman akan membantu Anda untuk menghitung pajak penghasilan THR maupun penghasilan karyawan perusahaan Anda. Tidak hanya menghitung, Rusdiono Consulting sebagai konsultan pajak dan accounting juga dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam mengurus perpajakan. 

 


May 15, 2020
TAX-2-L.jpg

Tax Tix Talks merupakan program dari Rusdiono Consulting sebagai sarana berbagi pengetahuan dengan professional/pemilik bisnis/pemimpin perusahaan. Nama Tax Tix Talks diambil dari kata Taktik yang memiliki arti dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu rencana atau tindakan yang bersistem untuk mencapai tujuan. Dengan dibuatnya program ini, para penonton diharapkan dapat memiliki pengetahuan yang berasal dari orang yang memang handal pada bidangnya masing-masing. Tujuan program ini juga diharapkan mampu untuk memotivasi pendengar sehingga dapat mencapai tujuan hidupnya masing-masing.

Indonesia merupakan negara yang menerapkan Self Assesment System, dimana wajib pajak diminta untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak pun dianggap melakukan pembayaran pajak yang benar, sampai dengan pemeriksa pajak menemukan adanya kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak. Tingkat kompleksitas dari perpajakan pun cukup tinggi, hal ini juga didukung dari peraturan perpajakan yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Hal inilah yang mendorong pekerjaan konsultan pajak.

Episode Tax Tix Talks pertama ini mengundang Bapak Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA., S.H., M.Si, M.Int.Tax. Beliau merupakan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan juga memiliki kantor konsultan pajak bernama Citasco. Hal yang didiskusikan pada episode ini mengenai peran konsultan pajak didalam perusahaan. Sebagai konsultan pajak, kita perlu mengetahui peran kita di perusahaan atau tempat client kita. Pada dasarnya peran konsultan pajak didalam perusahaan untuk membantu Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melihat peran konsultan pajak sebagai mitra dalam membantu DJP untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat dalam melihat suatu ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mampu untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara. Perlu diketahui juga bahwa konsultan pajak yang baik pasti memiliki izin dalam berpraktiknya dari DJP. Untuk mendapatkan izin tersebut, perlu lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dengan memiliki izin berpraktik, seorang konsultan pajak dalam menjalankan fungsinya  berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Bapak Ruston Tambunan menyampaikan pesan untuk teman-teman yang ingin menjadi konsultan pajak, ” Harus update peraturan terus menerus dan jangan berhenti belajar untuk meningkatkan kompetensi. Selain itu perlu memperluas networking.”