5 Manfaat Menggunakan e-Filing Online untuk Lapor Pajak Anda - RDN Consulting

May 4, 2020by admin
1734-1280x853.jpg

e-Filing online merupakan salah satu layanan perpajakan yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu peningkatan layanan perpajakan untuk wajib pajak di Indonesia. Adanya layanan berbasi daring (dalam jaring) ini tidak hanya memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya pada Negara, tetapi juga menambah efisiensi petugas pajak dalam hal keamanan data. Mari membahas lebih lanjut mengenai e-Filing di artikel ini.

Mengenal Lebih dalam Tentang e-Filing 

Mengutip dari laman Pajak.go.id, e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP (https://www.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi perpajakan yang menjadi mitra resmi. Layanan e-Filing ini telah terintegrasi dalam layanan DJP Online yang dapat Anda akses melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

Awalnya, penyampaian SPT ini harus wajib pajak lakukan secara manual. Mulai dari mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk mendapatkan formulir, mengisi berbagai data secara tertulis, membawa banyak kertas lampiran dan data pendukung, kemudian kembali lagi ke KPP Pratama untuk melaporkan pajak. Proses ini menguras banyak waktu dan tenaga bagi wajib pajak, menjadi rutinitas yang melelahkan setiap memasuki masa pelaporan. 

Di sisi lain, petugas pajak menerima beban yang cukup besar, seperti mengelola dan menyimpan banyak berkas setiap masa pelaporan. Ini menyebabkan performa petugas pajak agak melambat sehingga tidak dapat melayani wajib pajak dengan maksimal pada saat tersebut. 

Karena itu, DJP merilis layanan e-Filing berbasis online ini. Melalui Peraturan DJP Nomor PER-03/PJ/2015 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, DJP meminta seluruh wajib pajak wajib menyampaikan SPT secara online. Sejak saat itu, pelaporan pajak jadi lebih praktis, hemat waktu dan biaya, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Manfaat dan Pentingnya Menggunakan e-Filing Online

Tidak hanya efisien dan mudah, ada berbagai manfaat yang dapat Anda rasakan ketika melaporkan pajak menggunakan layanan e-Filing.

  1. Mempermudah proses perekaman data SPT ke dalam database DJP. 
  2. Mengurangi waktu perjalanan dan kemacetan yang harus wajib pajak alami ketika ke KPP Pratama. 
  3. Mengurangi antrian panjang di KPP Pratama saat masa pelaporan pajak, serta mengurangi beban pekerjaan saat memproses penerimaan SPT.
  4. Mengurangi banyaknya berkas fisik, baik itu formulir SPT maupun dokumen pendukungnya. 
  5. Mengurangi risiko hilang atau rusaknya dokumen tersebut saat diarsipkan.

Selain itu, penting bagi wajib pajak menggunakan layanan e-Filing ini karena dapat melaporkan SPT dengan cepat dan real time, di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan koneksi internet. Anda juga dapat memantau status pelaporan secara online dengan mudah.

Layanan e-Filing ini juga memiliki tampilan yang ramah pengguna dan bebas biaya. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Cara Menggunakan e-Filing

Sebelum menggunakan e-Filing, Anda harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk dapat registrasi. Anda bisa mendapatkan EFIN ini dengan mendatangi KPP terdekat secara langsung.

Jika Anda memiliki badan usaha atau perusahaan, daftar ke situs DJP Online dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan EFIN.

Selanjutnya, Anda dapat menggunakan e-Filing dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman e-Filing di tautan https://djponline.pajak.go.id.
  2. Isi nomor EFIN dan NPWP, lalu klik verifikasi
  3. Jika data yang dimasukkan benar, nama Anda atau badan usaha akan muncul.
  4. Isi email, nomor hp aktif dan yang digunakan, buat password, lalu simpan.
  5. Anda sudah dapat lapor pajak secara online. 

Pada masa pembatasan sosial skala besar akibat pandemi Covid-19 ini, DJP telah menutup seluruh kantor pelayanan tatap muka berbagai tingkatan selama sementara waktu demi mendukung pencegahan penyebaran virus Corona. Karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengurus seluruh aktivitas perpajakan dari rumah, baik itu pribadi maupun badan. Dengan begitu, wajib pajak tetap dapat lapor dan bayar pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Sudah lapor pajak menggunakan e-Filing? Anda dapat lapor pajak tahunan dan bulanan melalui layanan online ini. Jika membutuhkan bantuan untuk mengurus administrasi perpajakan, Anda dapat berkonsultasi dengan Rusdiono Consulting sebagai salah satu jasa konsultan pajak berpengalaman.

admin

Send this to a friend