Kenali 2 Cara Membayar Pajak Penghasilan, Apa Saja? - RDN Consulting

May 10, 2020by admin
1178-1280x853.jpg

Bagaimana cara membayar pajak penghasilan atau PPh? Ada beberapa metode yang perlu Anda ketahui untuk membayar PPh ini, baik pribadi maupun badan. Mari membahas lebih dalam mengenai pembayaran pajak di artikel ini.

Sekilas Mengenai Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau biasa disebut PPh adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. 

Subjek pajak dan objek pajak dari pajak penghasilan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Secara singkat, subjek pajak PPh ini terbagi menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Sedangkan objek pajaknya meliputi penghasilan, hadiah, laba usaha, keuntungan penjualan, bunga, dividen, royalti, dan sebagainya.

Ada 8 jenis pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungutan pajak pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang bergerak di bidang ekspor, impor atas penjualan barang-barang tergolong mewah.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pemungutan pajak dari wajib pajak saat terjadi transaksi seperti transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa.

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

Angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

5. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pemungutan pajak atas transaksi pembayaran gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya pada wajib pajak luar negeri.

6. Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan. Jadi, jumlah pajak terutang badan usaha dalam satu tahun lebih besar dari jumlah kredit pajak yang disetorkan.

7. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final

Pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pajak ini dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan langsung disetorkan.

Cara Membayar Pajak Penghasilan

Saat ini, ada dua cara membayar pajak penghasilan atau PPh, yaitu menyetornya secara langsung dan menyetor melalui online.

  1. Menyetor pajak penghasilan secara langsung

Untuk membayar pajak penghasilan, Anda harus mengunjungi loket pada bank Persepsi, Pos Persepsi, Bank devisa Persepsi, atau Bank Persepsi Mata Uang Asing. Anda akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Isi seluruh formulir SSP untuk membayar pajak penghasilan. Selanjutnya, serahkan SSP beserta uang setoran pajak sesuai nominal yang tercantum. Setelah itu, Anda akan menerima kembali SSP yang berisikan informasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP). 

2. Membayar pajak penghasilan secara online

Selain mendatangi langsung Bank atau Kantor Pos Persepsi, Anda juga dapat membayar pajak secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis sistem pembayaran elektronik bernama e-Billing. Sistem ini membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online. Sebelumnya, DJP telah merilis SSE atau Surat Setoran Elektronik sebagai pengganti SSP untuk kemudahan setor pajak.

Berikut ini tata cara membayar pajak penghasilan menggunakan e-Billing

  1. Masuk ke laman DJP Online
  2. Jika belum daftar, silakan daftar dan lengkapi identitas diri seperti NPWP, EFIN, dan Password.
  3. Verifikasi akun Anda
  4. Jika sudah, silakan login
  5. Pilih menu ‘e-Billing’
  6. Isi SSE, dan pilih Jenis Pajak serta Jenis Setoran
  7. Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak
  8. Masukkan Jumlah pajak yang akan dibayarkan.
  9. Klik ‘Simpan’, klik ‘Ya’ kalau sudah selesai, lalu klik ‘Ok’.
  10. Klik ‘Kode Billing’, lalu klik ‘Ok’
  11. Klik ‘Cetak Kode Billing’ untuk mengunduh PDF
  12. Selanjutnya, Anda dapat membayar Billing itu melalui mobile banking bank-bank tertentu, internet banking bank-bank tertentu, ATM, atau loket bank/kantor pos Persepsi.

Anda dapat menggunakan salah satu metode ini untuk membayar pajak penghasilan. Namun DJP telah merilis metode pembayaran pajak secara elektronik guna meningkatkan kenyamanan patuh pajak serta meningkatkan efektivitas pelayanan pada wajib pajak. Jadi, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah, serta menghindari kesalahan yang terjadi ketika membayar pajak secara manual. Di sisi lain, petugas pajak dapat bekerja lebih optimal untuk melayani wajib pajak.

Cara membayar pajak penghasilan secara online ini memang masih menimbulkan kebingungan pada beberapa orang, terutama bagi yang baru saja beralih dari metode manual ke elektronik. Jika mengalami hal yang sama, Anda dapat meminta bantuan jasa konsultasi pajak. Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mengelola pajak Anda, termasuk membayar dan melaporkan pajak pada Negara.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Penghasilan

Perlu Anda ingat bahwa masing-masing jenis pajak memiliki batas waktu pembayaran yang berbeda-beda. Beda jenis pajak penghasilan, beda batas waktunya. 

PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Final yang dipungut oleh pemungut PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 15 dan PPh Final yang harus disetorkan sendiri oleh wajib pajak, dan PPh 25, wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Itulah cara membayar pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui. Sangat disarankan jika Anda membayar pajak secara online guna mempermudah proses kepatuhan pajak, menghindari resiko human error yang kerap terjadi saat membayar manual, juga menghemat waktu dan tenaga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, Anda dapat membayar pajak dari mana saja dan kapan saja, terutama ketika tengah berada dalam situasi pandemi virus Corona ini. 

admin

Send this to a friend