Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - RDN Consulting

April 9, 2020by admin1
1-1-1280x853.jpg

Dalam berbisnis, tentunya kita sering mendengar istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Definisi dari PPN merupakan pajak yang dikenakan atas suatu transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Transaksi yang terjadi juga merupakan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam menjalankan PPN, pemungut PPN berperan untuk melakukan pemungutannya.

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 1, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.

Dalam peraturan tersebut dapat dikelompokan bahwa pemungut PPN terdiri menjadi 3 yaitu :

  1. Bendaharawan Pemerintah

Bendaharawan Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan atau Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik provinsi, kabupaten, atau kota.

  1. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Izin

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2010 menjelaskan mengenai kontraktor atau pemegang kuasa izin untuk melakukan pemungutan PPN yaitu :

  1. kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pengusahaan minyak dan gas bumi; dan
  2. kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.

KKKS tersebut merupakan pihak yang memiliki kontrak kerjasama dengan pemerintah dalam bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) atau perusahaan pemegang hak untuk pengelolaan terhadap suatu wilayah untuk melakukan eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.

  1. Instansi Pemerintah

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan badan usaha tertentu yang dapat melakukan pemungutan PPN. Pada pasal 1 nomor 2, disebutkan  badan usaha yang melakukan pemungutan PPN seperti :

  1. badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya;
  2. badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda;
  3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.

Dalam hal ini ketika melakukan penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan kepada pemungut PPN, maka PPN tersebut akan dilakukan pemungut PPN bukan oleh PKP rekanan. Namun, PKP rekanan memiliki kewajiban untuk tetap melakukan penerbitan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Pemungut PPN yang akan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungut.

Rekanan sendiri merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada kontraktor atau pemegang kuasa/izin.

 

Leander Resadhatu R., SE, BKP

admin

Send this to a friend