Penurunan Tarif PPh Badan 2020, Ini Penghitungannya - RDN Consulting

April 25, 2020by admin
3456-1280x854.jpg

Penurunan tarif PPh Badan 2020 adalah salah satu kebijakan relaksasi pajak yang Pemerintah terbitkan guna mencegah perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 4 dan 5. Bagaimana bunyi dan keterangan jelasnya?

Penurunan Tarif PPh Badan 2020

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah memberikan kebijakan di bidang perpajakan dengan melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Lalu, penjelasan lengkapnya terdapat dalam Pasal 5 dengan poin-poin sebagai berikut:

I. Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT adalah penurunan tarif pasal 17 ayat 1 huruf b, menjadi:

     a. sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021

     b. sebesar 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 

II. Wajib Pajak dalam negeri yang: 

     a. berbentuk Perseroan Terbuka 

     b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia                   paling sedikit 40%

     c. memenuhi persyaratan tertentu

Dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah daripada jumlah yang dimaksud pada ayat sebelumnya. Maka, besaran tarif pajaknya menjadi:

  • sebesar 19% di tahun pajak 2020 dan 2021
  • sebesar 17% di tahun pajak 2022

Bagaimana Penghitungan Pajaknya?

Seperti yang telah tertulis sebelumnya kalau penurunan tarif PPh badan ini untuk Tahun Pajak 2020. Maka, penghitungan pajak penghasilan untuk masa Tahun Pajak 2019 masih menggunakan tarif umum yang berlaku, yakni 25%. Penghitungan dan penyetoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 masih menggunakan tarif 25%. 

Direktur Jenderal Pajak mengumumkan untuk penghitungan dan penyetoran angsuran pajak penghasilan badan tahun 2020 dapat menggunakan tarif baru 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Jika belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 lalu, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 berbeda. 

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat 15 April 2020, memiliki besaran angsuran yang sama dengan masa pajak sebelumnya. 

Bagaimana dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020? Angsuran pajak penghasilan ini yang paling lambat disetorkan paling lambat tanggal 15 Mei 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru 22%.

Pemerintah belum menerbitkan aturan teknis yang dapat menjadi pedoman untuk melakukan penghitungan, penyesuaian, maupun pelaporan pajak penghasilan badan dengan tarif baru ini. Karena itu jika mengalami kesulitan, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak. Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menghitung dan menyiapkan laporan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Anda dapat lapor pajak dengan akurat dan tepat waktu. Urusan perpajakan perusahaan Anda jadi lebih cepat selesai.

Penutup

Kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan badan ini berlaku untuk tahun pajak 2020 sampai dengan tahun 2022. Diharapkan dengan penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri ini dapat mencegah dan menangani kondisi kedaruratan yang tengah dialami Indonesia karena pandemi virus Corona. 

Selain menerapkan penurunan tarif PPh badan, kebijakan perpajakan lainnya berupa pemajakan atas transaksi elektronik, perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian administrasi perpajakan, dan fasilitas kepabeanan.

 

Perppu Nomor 1 Tahun 2020

admin

Send this to a friend