Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak): Waktu, Syarat, dan Prosesnya

April 23, 2024by Admin dua
elegant-man-office-businessman-white-shirt-man-works-with-documents-1-1280x853.jpg

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran pajak. Dalam upaya memastikan kelancaran aktivitas bisnis, pemahaman mendalam tentang proses pengukuhan PKP sangatlah penting. Tanpa pengukuhan PKP, pelaku usaha mungkin tidak memiliki akses ke berbagai fasilitas dan insentif pajak yang diberikan kepada entitas yang terdaftar secara resmi. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai proses pengukuhan PKP, termasuk batas waktu yang harus diikuti dan konsekuensi dari ketidakpatuhan.

Kapan Pengukuhan PKP Dilakukan?

Pengukuhan PKP dilakukan pada saat pelaku usaha memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh otoritas pajak di negara masing-masing. Umumnya, pengusaha akan dianggap sebagai PKP jika omzet atau volume transaksi mereka melebihi ambang batas yang telah ditetapkan oleh undang-undang pajak yang berlaku.

Berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013 tentang perubahan atas PMK No. 68/PMK/2010 tentang batasan pengusaha kecil dan pajak pertambahan nilai, syarat utama pengukuhan PKP dilihat dari penghasilan bruto dalam setahun yang mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.

Syarat-Syarat Pengukuhan PKP

Selain syarat utama dengan omzet bruto mencapai Rp4,8 miliar per tahun, untuk dapat mengajukan pengukuhan sebagai PKP pelaku usaha juga harus memenuhi sejumlah syarat umum yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Syarat-syarat tersebut di antaranya:

  1. Formulir pengukuhan PKP
  2. Fotokopi identitas diri seluruh pengurus. Jika WNI dapat menyerahkan fotokopi KTP, jika WNA dapat menyerahkan fotokopi paspor/KITAS/KITAP
  3. Fotokopi NPWP seluruh pengurus
  4. Fotokopi akta pendirian untuk kantor pusat dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk kantor cabang
  5. Sudah lapor SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir
  6. Tidak memiliki utang pajak

 

Batas Waktu dan Durasi Proses Pengukuhan PKP

Disebutkan dalam PMK No. 73/PMK.03/2012 pasal 4 ayat 2b disebutkan durasi proses pengukuhan PKP paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Untuk itu, sebaiknya pelaku usaha melengkapi semua syarat dengan baik dan benar sehingga memperlancar proses pengukuhan PKP.

Proses Pengukuhan PKP Secara Online

Dalam era digital, DJP telah mengedepankan proses perpajakan secara digital melalui berbagai platform. Namun sayangnya, untuk proses pengukuhan PKP secara online saat ini belum bisa dilakukan. Sehingga pelaku usaha masih perlu mendatangi KPP tempat wajib pajak badan terdaftar.

Akibat dan Sanksi Tidak Mendaftar Sebagai PKP

Tidak mendaftarkan diri sebagai PKP dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi yang serius bagi pelaku usaha. Salah satu akibatnya adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan, yang dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar atau tindakan pidana paling singkat selama 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Selain itu, tidak mendaftarkan diri sebagai PKP juga dapat menghambat akses pelaku usaha terhadap sejumlah fasilitas dan insentif pajak yang diberikan kepada PKP.

Baca Juga: Perbedaan Kewajiban dan Hak PKP dan Non PKP

Kesimpulan

Pengukuhan PKP adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan kelancaran aktivitas bisnis. Dengan memahami proses, batas waktu, dan syarat-syarat yang terkait dengan pengukuhan PKP, pelaku usaha dapat menghindari risiko serta memanfaatkan berbagai fasilitas dan insentif pajak yang tersedia. Oleh karena itu, adalah penting bagi setiap pelaku usaha untuk memprioritaskan pengukuhan PKP sebagai bagian integral dari strategi manajemen pajak mereka.

Admin dua

Send this to a friend