Pajak Archives - Page 2 of 17 - RDN Consulting


No more posts

February 29, 2024
rupixen-com-Q59HmzK38eQ-unsplash-1.jpg

Pandemi Covid-19 yang melanda pada tahun 2020 memberikan banyak dampak buruk ke dalam sistem perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia. Untuk itu negara kita mengeluarkan kebijakan baru untuk menanggulangi keterpurukan ekonomi pascapandemi. PMSE menjadi salah satu kebijakan yang lahir. Bagi pelaku usaha penting untuk memahami aturan dan prosedur yang mengatur PMSE di Indonesia, termasuk kewajiban pajak yang terkait. Artikel ini akan membahas secara rinci apa itu PMSE, jenis pajak yang diperlakukan terhadapnya, siapa pelaku usahanya, syarat-syaratnya, serta peran pemungut, penyetor, dan pelapor PPN PMSE.

Apa itu PMSE?

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau yang disingkat dengan PMSE pertama kali diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Pasal (2) Perppu 1/2020, PMSE didefinisikan sebagai bentuk perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Aturan tersebut juga menetapkan klasifikasi perpajakan atas PMSE, yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). PPN PMSE dikenakan pada penggunaan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang dilakukan di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Jenis pajak yang diperlakukan terhadap PMSE

Seperti yang sempat disinggung di atas, PMSE dikenakan beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). PPN dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan melalui PMSE, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE.

Detail teknis terkait pemungutan PPN PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 dengan penerapan skema tarif PPN sebesar 11%. PPh atas kegiatan PMSE diatur oleh Undang-Undang PPh.

 

Siapa saja pelaku usaha PMSE?

Pelaku usaha PMSE dapat berupa perusahaan besar, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), maupun individu yang menjalankan bisnis secara online melalui platform-platform e-commerce atau marketplace. Pelaku usaha PMSE ini dapat beroperasi di berbagai sektor, mulai dari perdagangan barang hingga jasa.

Syarat-syarat PMSE

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE):

1. Identitas subjek hukum yang jelas dan lengkap

Pihak yang terlibat dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subjek hukum secara jelas dan lengkap untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi elektronik.

2. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

PMSE yang melintasi batas negara harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ekspor, impor, serta peraturan dalam bidang transaksi elektronik dan informasi. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepatuhan hukum dan menghindari potensi konflik atau sengketa yang timbul.

3. Security clearance

Pihak yang melakukan PMSE barang dan jasa, terutama yang berpotensi berdampak pada kerentanan keamanan nasional, harus menjalani proses security clearance. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko terkait dengan keamanan nasional yang mungkin timbul dari transaksi elektronik tersebut.

4. Penggunaan sistem elektronik yang bersertifikat

PMSE diharuskan menggunakan sistem elektronik yang telah memiliki sertifikat kelayakan. Sistem elektronik ini dapat berada di dalam maupun di luar negeri. Sertifikasi tersebut menjamin bahwa sistem elektronik yang digunakan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan, sehingga meningkatkan kepercayaan dan keamanan dalam proses transaksi PMSE.

Baca Juga: PPMSE: meningkatkan efisiensi pasar dalam jaringan digital

Pemungut, Penyetor dan Pelapor PPN PMSE

Pelaku usaha PMSE terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE, dan penyelenggara PMSE dalam negeri yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE. Kriteria penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE termasuk nilai transaksi lebih dari Rp600,000,000 dalam setahun atau Rp50,000,000 dalam sebulan, serta jumlah trafik atau pengakses melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan (Kartu NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan. Pencabutan penunjukan bisa dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan Kepdirjen, yang berlaku sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan.

Pemungut PPN PMSE diwajibkan menyetorkan PPN yang telah dipungut paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran dilakukan menggunakan kode billing DJP secara elektronik ke kas negara melalui bank, pos persepsi, atau lembaga lainnya di Indonesia. Penyetoran PPN dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh DJP, dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411219 dan Kode Jenis Setoran 111.

Pemungut PPN PMSE harus melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak, paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Selain itu, DJP dapat meminta laporan rincian transaksi PPN yang telah dipungut untuk setiap periode tahun kalender.

 

Kesimpulan

PMSE merupakan fenomena yang berkembang pesat di Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi digital. Penting bagi pelaku usaha PMSE untuk memahami aturan dan kewajiban pajak yang terkait dengan kegiatan mereka. Dengan mematuhi regulasi yang berlaku, diharapkan PMSE dapat berkontribusi secara positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.


February 28, 2024
box-market-electronic-ordering-shop-basket-1.jpg

Dalam era digital saat ini, perubahan paradigma dalam perdagangan menjadi semakin nyata. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau yang biasa disingkat dengan PPMSE merupakan salah satu konsep yang muncul sebagai respons terhadap transformasi ini. Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang PPMSE, termasuk definisi, peran, aturan di Indonesia, fungsi-fungsinya, serta daftar perusahaan yang menjadi pemungut PPMSE.

Apa itu PPMSE?

PPMSE atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah sebuah entitas yang menyediakan infrastruktur dan platform untuk melakukan perdagangan secara elektronik.

Menurut Pasal 6 ayat (4) bersamaan dengan Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, PPMSE didefinisikan sebagai pelaku usaha yang menyediakan infrastruktur komunikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan. PPMSE dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan PPMSE dari luar negeri sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) jika mereka memenuhi syarat-syarat kehadiran ekonomi yang signifikan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (7) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, ada tiga kriteria kehadiran ekonomi yang signifikan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Peredaran bruto konsolidasi grup usaha hingga mencapai jumlah tertentu.
  2. Penjualan yang dilakukan di Indonesia hingga mencapai jumlah tertentu.
  3. Jumlah pengguna aktif media digital di Indonesia mencapai jumlah tertentu.

Fungsi dari PPMSE

PPMSE memiliki beberapa fungsi penting dalam konteks perdagangan modern. Pertama, PPMSE meningkatkan efisiensi pasar dengan menyediakan platform yang memungkinkan transaksi dilakukan secara cepat dan efisien. Melalui sistem elektronik, para pelaku pasar dapat dengan mudah bertemu dan melakukan transaksi tanpa batasan geografis.

Selain itu, PPMSE juga memfasilitasi transparansi pasar. Dengan adanya sistem elektronik yang terintegrasi, informasi mengenai harga, jumlah transaksi, dan aktivitas pasar lainnya dapat diakses secara real-time oleh para pelaku pasar. Hal ini memungkinkan para investor untuk membuat keputusan investasi yang lebih baik dan berbasis informasi yang akurat.

Selanjutnya, PPMSE juga membantu dalam mengurangi biaya transaksi. Dibandingkan dengan sistem perdagangan konvensional, perdagangan melalui sistem elektronik cenderung lebih murah karena menghilangkan kebutuhan akan perantara fisik dan proses manual yang memakan waktu.

Daftar Perusahaan Pemungut PPMSE

Pada bulan Januari 2024, dilakukan pembaharuan data dalam surat keputusan penunjukan dan pencabutan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Jumlah perusahaan yang terdaftar telah mencapai ratusan perusahaan, setelah beberapa perusahaan PPMSE dicabut dari daftar tersebut.

Berikut adalah daftar perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, mulai dari gelombang pertama yang dimulai pada bulan Juli 2020 hingga gelombang terbaru yang diperbarui hingga bulan Januari 2023:

 

  1. Amazon Web Service Inc.
  2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  3. Google Ireland Ltd.
  4. Google LLC.
  5. Netflix International B.V.
  6. Spotify AB.
  7. Facebook Ireland Ltd.
  8. Facebook Payments International Ltd.
  9. Facebook technologies International Ltd.
  10. Amazon.com Service LLC.
  11. Audible, Inc.
  12. Alexa Internet
  13. Audible Ltd.
  14. Apple Distribution International Ltd.
  15. Tiktok Pte. Ltd.
  16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
  17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
  18. McAfee Ireland Ltd.
  19. Microsoft Ireland Operations Ltd.
  20. Mojang AB
  21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
  22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
  23. Skype Communication SARL
  24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
  25. Twitter International Company
  26. Zoom Video Communications, Inc
  27. PT Jingdong Indonesia Pertama
  28. PT Shopee International Indonesia
  29. Alibaba Cloud (Singapore) Pte. Ltd.
  30. GitHub, Inc.
  31. Microsoft Corporation
  32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  33. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
  34. To The New Pte. Ltd.
  35. Coda Payments Pte. Ltd.
  36. Nexmo Inc.
  37. Cleverbridge AG Corporation
  38. Hewlett-Packard Enterprise USA
  39. Softlayer Dutch Holding B.V. (IBM)
  40. PT Bukalapak.com
  41. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  42. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  43. PT Tokopedia
  44. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  45. Valve Corporation (Steam)
  46. beIN Sport Asia Pte. Limited
  47. Etsy Ireland Unlimited Company
  48. Proxima Beta Pte. Ltd.
  49. Tencent Mobility Limited.
  50. Tencent Mobile International Limited
  51. Snap Group Limited
  52. Netflix Pte. Ltd.
  53. eBay Marketplace GmbH
  54. Nordvpn S.A.
  55. Amazon.com.ca.Inc.
  56. Image Future Investment (HK) Limited
  57. Dropbox International Unlimited Company
  58. Freepik Company S.L.
  59. Epic Games International S.a.r.l., Bertrange, Root Branch
  60. Expedia Lodging Partner Service Sarl
  61. Hotels.com, L.P.
  62. BEX Travel Asia Pte. Ltd.
  63. Travelscape, LLC.
  64. TeamViewer Germany GmbH
  65. Scribd, Inc.
  66. Nexway Sasu
  67. TunnelBear LLC
  68. Xsolla (USA), Inc.
  69. Paddle.com Market Limited
  70. Pluralsight, LLC
  71. Automatic Inc.
  72. Woocommerce Inc.
  73. Bright Market LLC
  74. PT Dua Puluh Empat Jam Online
  75. PT Fashion Marketplace Indonesia
  76. Pipedrive OU
  77. Shutterstock, Inc.
  78. Shutterstock Ireland Ltd.
  79. Fenix International Limited
  80. Bold LLC
  81. High Morale Developments Limited
  82. Aceville Pte Ltd.
  83. WeTransfer B.V
  84. OffGamers Global Pte Ltd.
  85. Chegg Inc.
  86. NBA Properties Inc.
  87. Activision Blizzard International B.V
  88. Economist Digital Service Limited
  89. Booking.com BV
  90. EA Swiss Sarl
  91. Native Instrument GMBH
  92. Upcloud Limited
  93. Mega Limited
  94. Airbnb Ireland Unlimited Company
  95. Udemy Inc.,
  96. Vonage Business Inc.,
  97. Blizzard Entertainment Inc.,
  98. Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd
  99. Canva Pty Ltd.,
  100. New York Times Digital LLC
  101. Degreed Inc.,
  102. Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd.,
  103. LNRS Data Service Limited
  104. LexisNexis Risk Solution FL Inc
  105. Ask FM Europe Limited
  106. Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.
  107. Global Cloud Infrastructure Limited
  108. John Wiley & Cons, Inc.
  109. Springer Nature Customer Service Center Gmbh.
  110. Springer Nature Limited
  111. Paypro Europe Limited
  112. Biomed Central Limited
  113. Unity Technologies Aps
  114. Coursera, Inc.
  115. Groundhog Inc.
  116. Groundhog Technologies Inc.
  117. Surfshark B.V.
  118. To The New Singapore Pte. Ltd.
  119. Ezviz International Limited
  120. Zendrive Inc.
  121. University Of London
  122. CVmaker B.V
  123. Evernote, GMBH.
  124. Asana, Inc.
  125. Patreon, Inc.
  126. Change. Org
  127. PT. Ocommerce Capital Indonesia
  128. ESET, Spol, s.r.o
  129. CGTrader UAB
  130. Waves, Inc.
  131. Tradingview, Inc.
  132. Match Group, LLC.
  133. Hewlett Packard International Sarl.
  134. Adobe Systems Software Ireland Limited.
  135. Coupa Software, Inc.
  136. NBA Digital Service International, Inc.
  137. Alpha Lit, Pte. Ltd.
  138. Wondershare Global Limited.
  139. Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd.
  140. Taxamo Checkout Ltd.
  141. Amplitude, Inc.
  142. Unity Technologies SF.
  143. Epic Games Entertainment International GmbH.
  144. Epic Games Entertainment International GmbH.
  145. Amazon Advertising LLC.
  146. Amazon Service Europe S.a.r.l.
  147. UpToDate, Inc.
  148. Cambridge University Press & Assessment UK
  149. Prezi, Inc.
  150. Agoda Company Pte. Ltd.
  151. Tencent Music Entertainment Hong Kong.
  152. Supercell Oy
  153. WPEngine, Inc.
  154. Garmin (Europe) Limited.
  155. Hotjar Limited.
  156. DigitalOcean, LLC.
  157. Corel Corporation
  158. Foxit Software Incorporated
  159. Sendinblue SAS
  160. Twitch Interactive, Inc.
  161. NCS Pearson, Inc.
  162. Salesforce.com Singapore Pte. Ltd.
  163. Grammarly, Inc.
  164. DeepL. SE
  165. Squarespace Ireland Ltd.
  166. Trendstream Ltd.
  167. Aptoide, S.A.
  168. NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.
  169. Sandbox Interactive GmbH
  170. Zwift, Inc.

Kesimpulan

Dalam menghadapi era perdagangan digital, PPMSE memegang peran yang sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar. Dengan menyediakan infrastruktur dan platform perdagangan elektronik, PPMSE membantu memfasilitasi pertemuan antara penjual dan pembeli secara efisien, meningkatkan transparansi pasar, serta mengurangi biaya transaksi. Di Indonesia, PPMSE diatur oleh undang-undang dan peraturan yang relevan untuk memastikan kegiatan perdagangan berlangsung secara teratur dan aman.

Baca Juga: Sekilas Tentang Pajak Internasional dan Contoh Kasusnya


February 27, 2024
arisa-chattasa-0LaBRkmH4fM-unsplash-1.jpg

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting di Indonesia. Namun, tidak semua barang dan jasa terkena pajak ini. Salah satu konsep yang perlu dipahami adalah daftar negatif PPN. Dalam artikel ini, kami akan menjelajahi apa itu daftar negatif PPN, dasar hukumnya, apa yang termasuk di dalamnya, dan mengapa penting untuk memahaminya.

Apa itu Barang Negatif PPN?

Daftar negatif PPN merupakan kumpulan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, meskipun barang atau jasa tersebut diperjualbelikan di pasar, tidak ada pajak yang dikenakan atas transaksi tersebut.

Ada beberapa alasan mengapa ada daftar negatif PPN. Pertama-tama, untuk menghindari penumpukan pajak, di mana suatu barang atau jasa dikenai PPN lebih dari satu kali dalam rantai distribusi. Kedua, untuk memberikan insentif kepada sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis bagi perekonomian.

Dasar hukum barang negatif PPN

Dasar hukum bagi daftar negatif PPN terutama terdapat dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4A ayat (2) UU PPN menyatakan bahwa Pemerintah berwenang untuk menetapkan daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan juga menjadi landasan hukum yang mengatur lebih detail mengenai daftar negatif PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 115 tahun 2021. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2022 sebagai turunan aturan Undang-Undang HPP No. 7 tahun 2021.

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

Jenis daftar negatif PPN

Dalam kerangka Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) No. 42 Tahun 2009, perubahan ke-3 UU No 8 Tahun 2009, terdapat kategori barang dan jasa yang masuk dalam daftar negatif PPN. Pemahaman yang jelas tentang jenis barang dan jasa ini penting untuk menavigasi sistem perpajakan yang kompleks.

Barang bebas PPN yang termasuk dalam daftar negatif PPN terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

  1. Barang hasil penambangan atau pengeboran langsung, yang meliputi minyak mentah, gas alam, energi panas bumi, pasir, kerikil, dan berbagai jenis bijih seperti besi, timah, tembaga, emas, perak, bauksit, dan nikel.
  2. Kebutuhan sehari-hari, termasuk berbagai jenis beras, jagung, sagu, kedelai, garam, serta makanan dan minuman yang disajikan di tempat-tempat seperti hotel, rumah makan, dan catering.
  3. Emas batangan, uang, dan surat berharga juga termasuk dalam daftar negatif PPN.
  4. Barang tambang dan mineral, seperti asbes, batu semi mulia, batu kapur, granit, dan berbagai jenis pasir serta kerikil.

Jasa bebas PPN juga dimasukkan dalam Daftar Negatif PPN menurut Pasal 4A(3) UU PPN, antara lain:

  1. Jasa pelayanan kesehatan, termasuk layanan oleh dokter umum, spesialis, dokter hewan, bidan, serta berbagai layanan medis dan keperawatan lainnya.
  2. Jasa pelayanan sosial, seperti layanan untuk yatim piatu, panti asuhan, pemadam kebakaran non-komersial, dan layanan pemakaman.
  3. Jasa keuangan, yang meliputi asuransi (kecuali broker asuransi) dan berbagai layanan keuangan lainnya.
  4. Jasa keagamaan, termasuk layanan pelayanan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.
  5. Jasa pendidikan, mulai dari layanan pendidikan sekolah hingga kursus dan pelatihan.
  6. Layanan seni dan hiburan, yang mencakup berbagai layanan seni dan hiburan, seperti teater dan penyiaran bebas iklan.
  7. Jasa angkutan umum dan transportasi, meliputi angkutan darat, laut, dan udara dalam negeri serta layanan telepon umum dan pengiriman surat melalui pos.
  8. Jasa tenaga kerja, termasuk penyediaan tenaga kerja dan layanan pelatihan bagi tenaga kerja.
  9. Jasa perhotelan, meliputi penyewaan kamar hotel dan layanan terkait lainnya.
  10. Jasa pemerintah, seperti layanan administrasi dan pelayanan yang disediakan oleh instansi pemerintah.

Disebutkan juga dalam UU PPN No. 41 tahun 2009 pada pasal 4A ayat 2 dan 3 UU HPP, daftar barang dan jasa yang dikeluarkan dari daftar negatif PPN.

Adapun kategori barang/jasa yang dikecualikan dari daftar negatif PPN, termasuk pengiriman produk pertambangan atau pengeboran langsung dari sumbernya, kebutuhan dasar, layanan sosial, layanan pengiriman surat melalui pos, operasi keuangan, manfaat asuransi, layanan pendidikan, layanan penyiaran non-komersial, transportasi umum, layanan tenaga kerja, layanan telepon umum logam, dan layanan transfer melalui wesel pos.

 

Kesimpulan

Daftar negatif PPN merupakan instrumen yang penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami apa yang termasuk dalam daftar ini, kita dapat memahami lebih baik tentang bagaimana PPN diterapkan di berbagai sektor ekonomi. Penting untuk terus memantau perubahan dalam daftar ini karena dapat mempengaruhi strategi bisnis dan kebijakan pajak suatu perusahaan. Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang daftar negatif PPN dapat membantu pengusaha dan pelaku bisnis untuk mengoptimalkan manajemen pajak mereka.


February 24, 2024
tax-credits-claim-return-deduction-refund-concept-1.jpg

Di Indonesia, pajak merupakan hal yang tak terhindarkan ketika seseorang menerima penghasilan. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah gaji sebesar 5 juta kena pajak? Dalam artikel ini, kami akan menjawab pertanyaan tersebut secara detail, serta mengulas aturan perpajakan untuk gaji sebesar 5 juta.

Apakah Gaji 5 Juta kena Pajak?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja. Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, gaji sebesar 5 juta maupun di atasnya akan dikenakan pajak penghasilan.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengatur besaran penghasilan yang kena pajak. Dalam peraturan yang berlaku sejak tahun 2009 tersebut disebutkan pajak perorangan dengan rentang penghasilan sampai dengan Rp50,000,000 per tahun dikenakan tarif pajak 5%.

Kemudian di tahun 2021, pemerintah mengubah rentang penghasilan menjadi Rp60,000,000 per tahun.

Aturan perpajakan untuk gaji sebesar 5 juta atau lebih telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang tersebut. Penghasilan yang kena pajak mencakup berbagai jenis pendapatan, termasuk gaji, honorarium, bonus, dan lain sebagainya. Tarif pajak penghasilan pun telah ditetapkan berdasarkan tingkat penghasilan, dimana tarif yang lebih tinggi dikenakan untuk penghasilan yang lebih besar.

Secara detail, berikut tarif PPh Pasal 21 menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):

– Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60,000,000 dikenakan tarif PPh sebesar 5%

– Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60,000,000 hingga Rp250,000,000 dikenakan pajak 15%

– Penghasilan lebih dari Rp250,000,000 sampai dengan Rp500,000,000 tarif PPh yang dikenakan 25%

– Penghasilan kena pajak di atas Rp500,000,000 sampai dengan Rp5,000,000,000 sebesar 30%

– Penghasilan di atas Rp5,000,000,000 dikenakan PPh sebesar 35%

 

Bagaimana Contoh Perhitungan Pajaknya?

Untuk memahami lebih lanjut, mari kita lihat contoh perhitungan pajak untuk gaji sebesar 5 juta. Misalkan seseorang memiliki gaji bulanan sebesar 5 juta, maka pajak yang harus dibayarkan dapat dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Setelah dikurangkan dengan pengurangan yang berlaku dan ditambahkan dengan penghasilan neto lainnya, akan didapatkan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji 5 juta yang tidak memiliki tanggungan akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku. Sedangkan bagi karyawan yang memiliki tanggungan, misalnya pasangan dan anak, akan mendapatkan pengurangan pajak yang lebih besar sesuai dengan jumlah tanggungan yang dimiliki.

Untuk lebih jelasnya, berikut rumus yang berlaku:

Pajak Penghasilan (PPh 21) per tahun = Penghasilan kena pajak (PKP) per tahun – Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) x 5%

Jika PTKP sebesar Rp54,000,000 per tahun, perhitungannya menjadi

Rp60,000,000 – Rp54,000,000 = Rp6,000,000

Maka, pajaknya adalah Rp6,000,000 x 5% = Rp300,000 per tahun atau Rp25,000 per bulan

Baca Juga: TER PPh 21 dan Tarif Baru Pajak Karyawan di Tahun 2024

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gaji sebesar 5 juta atau lebih akan kena pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penting bagi setiap individu yang menerima penghasilan untuk memahami dengan jelas aturan perpajakan dan melakukan perhitungan pajak dengan benar agar tidak terkena sanksi atau masalah hukum terkait pajak.


January 23, 2024
wooden-gavel-books-wooden-table-1.jpg

Tahun baru 2024 dimulai dengan peraturan baru terkait pajak karyawan melalui Tarif Efektif Rata-Rata PPH 21 atau yang dikenal dengan TER PPh 21. Kebijakan terbaru ini menjadi penting bagi para karyawan dan pemberi kerja karena tidak hanya mempengaruhi cara penghitungan pajak, tetapi juga berdampak pada net income yang diterima oleh karyawan. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang apa itu TER PPh 21, tujuannya, sekaligus jenis-jenis tarif yang berlaku.

Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21?

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak resmi menggunakan tarif baru sejak tanggal 1 Januari 2024. Tarif baru ini dikenal dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 selaku metode penghitungan pajak penghasilan yang diterapkan pada gaji atau penghasilan karyawan.

Berbeda dengan sistem tarif progresif yang sebelumnya banyak digunakan, TER PPh 21 menghitung pajak berdasarkan persentase tetap dari total penghasilan bruto. Hal ini memudahkan perhitungan pajak dan memberikan kejelasan lebih bagi karyawan terkait dengan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Tujuan dibuatnya TER PPh 21

Tentunya peraturan baru dibuat untuk tujuan yang lebih baik, terlebih dengan dinamika ekonomi dan kebijakan pajak yang terus berkembang. Penerapan TERP PPh 21 bertujuan untuk menyederhanakan proses penghitungan pajak, mengurangi beban administrasi, dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan tarif yang lebih sederhana dan transparan, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan meminimalisir kesalahan dalam penghitungan pajak. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi sistem perpajakan.

Jenis-jenis TER PPh 21

TER PPh 21 dibagi menjadi 2 jenis, yaitu tarif efektif bulanan (TER bulanan) dan tarif efektif harian (TER harian). Setiap jenis memiliki tarif pajak yang berbeda.

TER bulanan berlaku pada penghasilan bruto yang diterima bulanan dalam satu masa pajak oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai tetap. TER Bulanan kembali dibagi menjadi 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan C yang didasarkan pada status PTKP wajib pajak.

Untuk pemahaman yang lebih lengkap, berikut rincian jenis tarif dan tabel lapisannya:

 

TER Bulanan Kategori A

Kategori A berlaku atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP sebagai berikut:

  1. Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) atau dengan PTKP Rp54.000.000
  2. Tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1) atau dengan PTKP Rp58.500.000
  3. Kawin tanpa tanggungan (K/0) atau dengan PTKP Rp58.500.000

 

No. Penghasilan Tarif
1 Rp5.400.001 s.d. 5.650.000 0,25%
2 Rp5.650.001 s.d. 5.950.000 0,50%
3 Rp5.950.001 s.d. 6.300.000 0,75%
4 Rp6.300.001 s.d. 6.750.000 1,00%
5 Rp6.750.001 s.d. 7.500.000 1,25%
6 Rp7.500.001 s.d. 8.550.000 1,50%
7 Rp8.550.001 s.d. 9.650.000 1,75%
8 Rp9.650.001 s.d. 10.050.000 2,00%
9 Rp10.050.001 s.d. 10.350.000 2,25%
10 Rp10.350.001 s.d. 10.700.000 2,50%
11 Rp10.700.001 s.d. 11.050.000 3,00%
12 Rp11.050.001 s.d. 11.600.000 3,50%
13 Rp11.600.001 s.d. 12.500.000 4,00%
14 Rp12.500.001 s.d. 13.750.000 5,00%
15 Rp13.750.001 s.d. 15.100.000 6,00%
16 Rp15.100.001 s.d. 16.950.000 7,00%
17 Rp16.950.001 s.d. 19.750.000 8,00%
18 Rp19.750.001 s.d. 24.150.000 9,00%
19 Rp24.150.001 s.d. 26.450.000 10,00%
20 Rp26.450.001 s.d. 28.000.000 11,00%
21 Rp28.000.001 s.d. 30.050.000 12,00%
22 Rp30.050.001 s.d. 32.400.000 13,00%
23 Rp32.400.001 s.d. 35.400.000 14,00%
24 Rp35.400.001 s.d. 39.100.000 15,00%
25 Rp39.100.001 s.d. 43.850.000 16,00%
26 Rp43.850.001 s.d. 47.800.000 17,00%
27 Rp47.800.001 s.d. 51.400.000 18,00%
28 Rp51.400.001 s.d. 56.300.000 19,00%
29 Rp56.300.001 s.d. 62.200.000 20,00%
30 Rp62.200.001 s.d. 68.600.000 21,00%
31 Rp68.600.001 s.d. 77.500.000 22,00%
32 Rp77.500.001 s.d. 89.000.000 23,00%
33 Rp89.000.001 s.d. 103.000.000 24,00%
34 Rp103.000.001 s.d. 125.000.000 25,00%
35 Rp125.000.001 s.d. 157.000.000 26,00%
36 Rp157.000.001 s.d. 206.000.000 27,00%
37 Rp206.000.001 s.d. 337.000.000 28,00%
38 Rp337.000.001 s.d. 454.000.000 29,00%
39 Rp454.000.001 s.d. 550.000.000 30,00%
40 Rp550.000.001 s.d. 695.000.000 31,00%
41 Rp695.000.001 s.d. 910.000.000 32,00%
42 Rp910.000.001 s.d. 1.400.000.000 33,00%
43 lebih dari Rp1.400.000.000 34,00%

 

TER Bulanan Kategori B

Kategori B berlaku atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP sebagai berikut:

  1. Tidak kawin tanpa tanggungan 2 orang (TK/2) atau dengan PTKP Rp63.000.000
  2. Tidak kawin dengan tanggungan 3 orang (TK/3) atau dengan PTKP Rp67.500.000
  3. Kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1) atau dengan PTKP Rp63.000.000
  4. Kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2) atau dengan PTKP Rp67.500.000

 

No. Penghasilan Tarif
1 sampai dengan Rp6.200.000 0,00%
2 Rp6.200.001 s.d. 6.500.000 0,25%
3 Rp6.500.001 s.d. 6.850.000 0,50%
4 Rp6.850.001 s.d. 7.300.000 0,75%
5 Rp7.300.001 s.d. 9.200.000 1,00%
6 Rp9.200.001 s.d. 10.750.000 1,50%
7 Rp10.750.001 s.d. 11.250.000 2,00%
8 Rp11.250.001 s.d. 11.600.000 2,50%
9 Rp11.600.001 s.d. 12.600.000 3,00%
10 Rp12.600.001 s.d. 13.600.000 4,00%
11 Rp13.600.001 s.d. 14.950.000 5,00%
12 Rp14.950.001 s.d. 16.400.000 6,00%
13 Rp16.400.001 s.d. 18.450.000 7,00%
14 Rp18.450.001 s.d. 21.850.000 8,00%
15 Rp21.850.001 s.d. 26.000.000 9,00%
16 Rp26.000.001 s.d. 27.700.000 10,00%
17 Rp27.700.001 s.d. 29.350.000 11,00%
18 Rp29.350.001 s.d. 31.450.000 12,00%
19 Rp31.450.001 s.d. 33.950.000 13,00%
20 Rp33.950.001 s.d. 37.100.000 14,00%
21 Rp100.001 s.d. 41.100.000 15,00%
22 Rp41.100.001 s.d. 45.800.000 16,00%
23 Rp45.800.001 s.d. 49.500.000 17,00%
24 Rp49.500.001 s.d. 53.800.000 18,00%
25 Rp53.800.001 s.d. 58.500.000 19,00%
26 Rp58.500.001 s.d. 64.000.000 20,00%
27 Rp64.000.001 s.d. 71.000.000 21,00%
28 Rp71.000.001 s.d. 80.000.000 22,00%
29 Rp80.000.001 s.d. 93.000.000 23,00%
30 Rp93.000.001 s.d. 109.000.000 24,00%
31 Rp109.000.001 s.d. 129.000.000 25,00%
32 Rp129.000.001 s.d. 163.000.000 26,00%
33 Rp163.000.001 s.d. 211.000.000 27,00%
34 Rp211.000.001 s.d. 374.000.000 28,00%
35 Rp374.000.001 s.d. 459.000.000 29,00%
36 Rp459.000.001 s.d. 555.000.000 30,00%
37 Rp555.000.001 s.d. 704.000.000 31,00%
38 Rp704.000.001 s.d. 957.000.000 32,00%
39 Rp957.000.001 s.d. 1.405.000.000 33,00%
40 lebih dari Rp1.405.000.000 34,00%

 

TER Bulanan Kategori C

Kategori C berlaku atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan tanggungan 3 orang (K/3) atau dengan PTKP Rp72.000.000

No. Penghasilan Tarif
1 sampai dengan Rp6.600.000 0,00%
2 Rp6.600.001 s.d. 6.950.000 0,25%
3 Rp6.950.001 s.d. 7.350.000 0,50%
4 Rp7.350.001 s.d. 7.800.000 0,75%
5 Rp7.800.001 s.d. 8.850.000 1,00%
6 Rp8.850.001 s.d. 9.800.000 1,25%
7 Rp9.800.001 s.d. 10.950.000 1,50%
8 Rp10.950.001 s.d. 11.200.000 1,75%
9 Rp11.200.001 s.d. 12.050.000 2,00%
10 Rp12.050.001 s.d. 12.950.000 3,00%
11 Rp12.950.001 s.d. 14.150.000 4,00%
12 Rp14.150.001 s.d. 15.550.000 5,00%
13 Rp15.550.001 s.d. 17.050.000 6,00%
14 Rp17.050.001 s.d. 19.500.000 7,00%
15 Rp19.500.001 s.d. 22.700.000 8,00%
16 Rp22.700.001 s.d. 26.600.000 9,00%
17 Rp26.600.001 s.d. 28.100.000 10,00%
18 Rp28.100.001 s.d. 30.100.000 11,00%
19 Rp30.100.001 s.d. 32.600.000 12,00%
20 Rp32.600.001 s.d. 35.400.000 13,00%
21 Rp35.400.001 s.d. 38.900.000 14,00%
22 Rp38.900.001 s.d. 43.000.000 15,00%
23 Rp43.000.001 s.d. 47.400.000 16,00%
24 Rp47.400.001 s.d. 51.200.000 17,00%
25 Rp51.200.001 s.d. 55.800.000 18,00%
26 Rp55.800.001 s.d. 60.400.000 19,00%
27 Rp60.400.001 s.d. 66.700.000 20,00%
28 Rp66.700.001 s.d. 74.500.000 21,00%
29 Rp74.500.001 s.d. 83.200.000 22,00%
30 Rp83.200.001 s.d. 95.600.000 23,00%
31 Rp95.600.001 s.d. 110.000.000 24,00%
32 Rp110.000.001 s.d. 134.000.000 25,00%
33 Rp134.000.001 s.d. 169.000.000 26,00%
34 Rp169.000.001 s.d. 221.000.000 27,00%
35 Rp221.000.001 s.d. 390.000.000 28,00%
36 Rp390.000.001 s.d. 463.000.000 29,00%
37 Rp463.000.001 s.d. 561.000.000 30,00%
38 Rp561.000.001 s.d. 709.000.000 31,00%
39 Rp709.000.001 s.d. 965.000.000 32,00%
40 Rp965.000.001 s.d. 1.419.000.000 33,00%
41 lebih dari Rp1.419.000.000 34,00%

 

Sedangkan TER harian lebih sederhana, berlaku untuk penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap baik itu harian, mingguan, satuan, maupun borongan. Untuk besarnya sendiri, TER harian dibagi menjadi 2, yaitu 0% untuk penghasilan bruto harian paling tinggi Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasilan bruto harian lebih dari Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000.

Kesimpulan

Penerapan TER PPh 21 merupakan langkah positif dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia. Dengan sistem yang lebih sederhana dan tarif yang transparan, diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak serta mengurangi beban administratif bagi karyawan dan perusahaan. Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami perubahan ini agar dapat menghitung pajak yang terutang dengan benar dan efisien.

 

Baca Juga: Tepat Waktu dan Tanpa Stres: 5 Tips untuk Lapor Pajak Tahunan


January 22, 2024
analyzing-statistical-data-with-colleagues-1.jpg

Dalam dunia bisnis modern, konsep piutang afiliasi telah menjadi topik yang penting dan sering dibahas. Sebagai elemen kunci dalam manajemen keuangan, pemahaman yang baik tentang piutang afiliasi dan perlakuannya dalam aspek pajak sangat vital bagi perusahaan-perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya secara efektif dan efisien.

Apa itu perusahaan afiliasi?

Sedangkan perusahaan afiliasi adalah entitas yang terkait dengan perusahaan lain melalui kepemilikan atau kontrol. Keterkaitan ini biasanya dicapai melalui kepemilikan saham yang signifikan atau melalui perjanjian lain yang memungkinkan adanya pengaruh atau kontrol atas kebijakan bisnis. Perusahaan afiliasi dapat beroperasi di bawah merek yang sama atau berbeda, tetapi umumnya memiliki tujuan bisnis yang selaras.

Biasanya perusahaan afiliasi memiliki kepemilikan saham induk kurang dari 50% atau bahkan bukan pengendali saham. Dalam jajaran komisaris atau direksi biasanya terdapat perwakilan yang berfungsi sebagai kontrol. Tidak lupa juga beberapa karyawan yang diperbantukan atau karyawan yang memang dipekerjakan di perusahaan afiliasi tersebut.

Apa itu piutang afiliasi?

Piutang afiliasi memiliki konsep yang berkaitan dengan transaksi keuangan antara perusahaan afiliasi. Dalam konteks ini, piutang afiliasi terjadi ketika suatu entitas afiliasi, yakni kreditur, memiliki klaim keuangan terhadap entitas afiliasi lainnya, yakni debitur.

Klaim ini biasanya muncul dari transaksi seperti penjualan barang atau jasa, pinjaman, atau bentuk transaksi lain yang mengakibatkan satu pihak berhutang kepada pihak lain.

Lalu, bagaimana perlakuan pajak dari piutang afiliasi?

Perlakuan pajak terhadap piutang afiliasi bisa menjadi kompleks, tergantung pada regulasi pajak di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Secara umum, piutang dan hutang antarafiliasi harus diakui dan diperlukan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, termasuk prinsip arm’s length yang menuntut transaksi dilakukan seolah-olah antara pihak yang tidak terafiliasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa transaksi antarafiliasi tidak dimanfaatkan untuk menghindari pajak atau memindahkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah.

 

Contoh kasus piutang afiliasi dan perhitungannya

Misal terdapat perusahaan yang terafiliasi di Indonesia, yaitu PT A sebagai kreditur dan PT B sebagai debitur. PT A menjual barang ke PT B dengan nilai transaksi sebesar Rp500.000.000

Dalam melakukan perhitungan dimulai dari transaksi penjualan, yang mana PT A menjual barang ke PT B seharga Rp500.000.000. Di sini PT A mencatat piutang sebesar Rp500.000.000 ke PT B.

Sebagai kreditur, PT A mencatat piutang afiliasi sebagai aset sebesar 500 juta, sedangkan sebagai debitur, PT B mencatat hutang afiliasi sebagai kewajiban sebesar 500 juta.

Dalam pertimbangan pajak, PT A harus mengakui pendapatan sebesar 500 juta dari penjualan pada laporannya. Sedangkan PT B mencatat pengeluaran sebesar 500 juta sebagai biaya. Kedua perusahaan harus memastikan bahwa transaksi ini mematuhi prinsip arm’s lenght, yang mana harga transaksi harus setara dengan harga pasar jika dilakukan antara pihak yang tidak terafiliasi.

Misalkan jika ada pajak penghasilan yang berlaku atas transaksi ini, maka perusahaan harus menghitung dan membayarkan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Piutang afiliasi adalah konsep penting dalam manajemen keuangan perusahaan yang terafiliasi. Memahami definisi, cara kerja, dan perlakuan pajak dari piutang afiliasi membantu perusahaan dalam melakukan transaksi keuangan antarafiliasi dengan cara yang benar dan efisien. Mengingat kompleksitas dan variasi regulasi pajak antar negara, penting bagi perusahaan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau akuntan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.


January 19, 2024
closeup-hands-passing-contract-unrecognizable-businessman-2-1.jpg

Dalam berbagai urusan administratif, kita sering mendengar istilah Surat Keterangan Domisili atau yang sering disingkat dengan SKD. Mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), SKD juga menjadi penanda identitas seseorang. Akan tetapi, apa sebenarnya surat ini? Mengapa penting, dan bagaimana cara membuatnya? Di artikel ini kita akan membahas secara rinci tentang Surat Keterangan Domisili, mulai dari pengertian, fungsi, persyaratan, hingga proses pembuatannya, baik secara online maupun langsung.

Apa itu Surat Keterangan Domisili?

Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti RT, RW, Kelurahan, atau Kecamatan, yang menunjukkan tempat seseorang atau suatu entitas (seperti perusahaan) di suatu lokasi tertentu. Dokumen ini sering digunakan sebagai bukti alamat tinggal atau operasional dalam berbagai keperluan administratif.

Yang membedakan SKD dengan KTP atau KK adalah, dari masa berlakunya. Jika KTP dan KK berlaku semumur hidup, maka SKD berlaku sementara saat seseorang menetap atau tinggal di daerah lain untuk waktu yang cukup lama.

Pemerintah melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur legalitas Surat Keterangan Domisili.

Fungsi Surat Keterangan Domisili

Selain sebagai pengganti KTP, penting untuk mengetahui fungsi lain dari SKD, di antaranya:

  1. Dibutuhkan untuk keperluan kerja atau dinas di luar kota.
  2. Diperlukan untuk pembuatan dokumen lain, seperti NPWP, SIM, dan paspor.
  3. Digunakan untuk membuka rekening bank atau keperluan lain yang terkait dengan institusi keuangan.
  4. Menjadi syarat dalam proses pendaftaran pendidikan, baik di jenjang sekolah atau universitas.
  5. Penting bagi perusahaan dalam proses pengajuan registrasi atau perizinan usaha.
  6. Membantu dalam proses hukum atau urusan pajak yang berkaitan dengan lokasi domisili.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Bikin NPWP secara Online

 

Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Domisili

Untuk membuat SKD, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yang perlu dicatat adalah bahwa masing-masing daerah memiliki peraturan tersendiri, namun secara umum Anda bisa mengacu pada daftar di bawah ini. Berikut adalah daftarnya:

  1. Surat permohonan yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp6.000
  2. Pas foto 3×4
  3. Surat pengantar dari ketua RT dan RW yang berasal dari domisili Anda
  4. KTP dan KK asli beserta fotokopiannya
  5. Surat kuasa yang dibubuhi lengkap dengan tanda tangan dan meterai Rp6.000 jika diwakilkan oleh pihak ketiga
  6. Fotokopi NPWP khusus bagi badan usaha

Cara membuat Surat Keterangan Domisili

Proses pembuatan SKD bisa dilakukan baik secara online maupun langsung. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi atau kantor berwenang: Jika secara online, Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah setempat. Jika dilakukan secara langsung, datang ke RT dan RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar dan membawanya kantor kelurahan atau kecamatan.
  2. Lengkapi persyaratannya: Siapkan dan serahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
  3. Mengisi formulir pengajuan: Baik online atau langsung, isi formulir dengan lengkap dan jujur.
  4. Tunggu proses verifikasi: Setelah pengajuan, akan ada proses verifikasi data.
  5. Pengambilan SKD: Setelah disetujui, SKD bisa diambil secara langsung atau dikirim melalui email atau pos.

Apakah pembuatan SKD dipungut biaya?

Pembuatan SKD umumnya tidak dipungut biaya, atau jika ada, biasanya hanya sebatas biaya administrasi yang tidak besar. Namun kembali lagi, penting untuk memeriksa kebijakan lokal terkait hal ini, karena bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Kesimpulan

Surat keterangan domisili adalah dokumen krusial yang berfungsi sebagai bukti resmi tempat tinggal atau operasional sebuah entitas. Dokumen ini memiliki peran signifikan dalam memudahkan berbagai proses administratif, dari pembuatan dokumen pribadi hingga kebutuhan bisnis. Proses pembuatannya yang dapat dilakukan baik secara online maupun langsung menawarkan fleksibilitas dan kemudahan. Meskipun persyaratan bisa bervariasi tergantung pada lokasi, umumnya proses ini tidak memerlukan biaya besar atau bahkan gratis. Memiliki pemahaman yang baik tentang surat keterangan domisili, prosedur pembuatannya, dan persyaratannya dapat sangat membantu dalam urusan administrasi sehari-hari.


December 13, 2023
businessmen-elegant-suits-business-meeting-discussing-new-project-office-1.jpg

Pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Selaku warga negara yang melakukan self-assessment untuk sistem perpajakannya, melakukan lapor pajak tahunan secara mandiri mencerminkan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia terhadap pembangunan dan pemeliharaan keberlanjutan negara. Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu menjadi kunci untuk meminimalisir risiko sanksi dan potensi masalh hukum yang dapat menghambat stabilitas finansial.

Lalu, kapan sebenarnya batas waktu pelaporan SPT pajak tahunan, apa saja sanksi yang dapat diterima jika telat melaporkan? Simak pembahasan lengkapnya pada artikel berikut ini dan pelajari tips praktis agar Anda tidak terjebak dalam keterlambatan pelaporan.

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Pajak Tahunan?

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahunan jatuh pada akhir bulan Maret dan April setiap tahunnya. Untuk tahun pajak 2023 misalnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk PPh Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2024, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada tanggal 30 April 2024. Penting untuk diingat bahwa kewajiban ini harus dipenuhi tepat waktu agar tidak mengalami konsekuensi yang dapat merugikan.

Apa Sanksi Telat Lapor Pajak Tahunan?

Melanggar batas waktu pelaporan SPT pajak tahunan dapat berakibat pada sanksi finansial yang signifikan. Pajak yang seharusnya dibayarkan tepat waktu dapat dikenakan denda keterlambatan yang jumlahnya dapat bertambah seiring dengan lama keterlambatan.

Untuk wajib pajak pribadi, jika tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan dendanya sebesar Rp1.000.000.

Sanksi lainnya berupa bunga jika terdapat pembetulan serta hukum pidana berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, Anda juga dapat kehilangan hak-hak tertentu seperti keringanan pajak dan manfaat lainnya. Oleh karena itu, menjaga agar pelaporan pajak dilakukan sesuai waktunya adalah kunci untuk menghindari sanksi yang merugikan.

 

5 Tips agar Tidak Telat Lapor Pajak Tahunan

Penting untuk memahami bahwa melaporkan pajak bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga bagian integral dari pengelolaan finansial yang cerdas. Agar tidak ketinggalan waktu dalam melaporkan SPT tahunan, diperlukan strategi dan langkah-langkah proaktif. Berikut ini adalah 5 tips yang dapat membantu Anda menjalani proses pelaporan pajak tanpa hambatan:

1. Buat Rencana Tahunan

Menyusun rencana tahunan merupakan langkah awal yang sangat penting. Identifikasi semua sumber penghasilan dan potensi kewajiban pajak. Dengan memiliki gambaran yang jelas, Anda dapat memastikan bahwa tidak ada elemen keuangan yang terlewatkan. Rencana ini akan menjadi panduan Anda sepanjang tahun, membantu menghindari kejutan saat mendekati batas waktu pelaporan.

2. Gunakan Aplikasi Pencatatan Keuangan

Manfaatkan teknologi untuk memudahkan pencatatan keuangan Anda. Aplikasi pencatatan keuangan modern dapat membantu Anda memantau pengeluaran dan pemasukan secara real-time. Dengan memanfaatkan aplikasi ini, Anda dapat dengan mudah mengidentifikasi dan mencatat transaksi yang perlu dimasukkan dalam laporan pajak, mengurangi risiko kesalahan dan kelupaan.

3. Konsultasikan Diri Anda Dengan Ahli Pajak

Jika merasa bingung atau tidak yakin mengenai peraturan pajak yang berlaku, penting untuk mencari panduan dari ahli pajak. Konsultasikan diri Anda dengan profesional yang berpengalaman dalam bidang perpajakan. Mereka tidak hanya dapat memberikan klarifikasi mengenai aturan pajak, tetapi juga memberikan wawasan berharga terkait kondisi keuangan Anda secara spesifik.

4. Jadwalkan Waktu untuk Persiapan

Sediakan waktu khusus dalam rutinitas harian atau mingguan Anda untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaporan pajak. Hindari menunda-nunda pekerjaan ini hingga mendekati batas waktu pelaporan. Dengan merinci waktu khusus untuk persiapan, Anda dapat mengurangi tekanan dan memastikan bahwa semua dokumen terkumpul dengan baik.

5. Manfaatkan Jasa Konsultan Pajak untuk Solusi Optimal

Jika Anda menghadapi kesulitan atau ingin memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan dengan benar, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, salah satunya RDN Consulting. Konsultan pajak RDN Consulting adalah profesional berpengalaman dalam bidang perpajakan dan dapat membantu Anda menyusun laporan pajak secara akurat dan tepat waktu. Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda dapat fokus pada aspek-aspek lain dalam bisnis, sementara profesional merawat kewajiban pajak Anda dengan cermat. Proses pengisian perpajakan bulanan dan tahunan yang diberikan oleh RDN Consulting berdasarkan data yang disediakan oleh klien sehingga hasilnya lebih akurat dan terpercaya.

Konsultasi Gratis dengan RDN Consulting di sini!

 

Kesimpulan

Laporan pajak tahunan bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga merupakan langkah yang bijak untuk menjaga kestabilan keuangan Anda. Menghindari sanksi dan masalah hukum dapat dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dengan melaporkan SPT tepat waktu. Dengan mengikuti tips yang telah dibahas, dan jika diperlukan, menggunakan jasa konsultan pajak seperti RDN Consulting, Anda dapat memastikan bahwa proses pelaporan pajak berjalan lancar tanpa stres. Jangan abaikan tanggung jawab ini, dan lakukan persiapan dengan baik untuk tahun pajak berikutnya.


December 8, 2023
smiling-asian-businesswoman-showing-tablet-her-manager-during-meeting-office-1.jpg

Dalam dunia bisnis, pengelolaan pajak menjadi aspek krusial yang memerlukan keahlian khusus. Pemilik bisnis seringkali dihadapkan pada dua pilihan utama, antara melakukan hire karyawan pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak?

Dalam artikel ini, kami akan mengeksplorasi kelebihan dan kekurangan dari kedua opsi tersebut, serta mengulas mengapa menggunakan jasa konsultan pajak mungkin menjadi pilihan yang lebih menguntungkan.

Kelebihan dan kekurangan hire karyawan pajak

Pilihan untuk mempekerjakan karyawan pajak secara internal biasanya merupakan salah satu pertimbangan utama perusahaan. Keputusan ini membawa sejumlah kelebihan dan kekurangan yang perlu diperimbangkan dengan matang.

Dalam bagian ini, kami akan merinci aspek positif dan negatif dari memilih karyawan internal untuk mengelola aspek perpajakan. Perlu dipahami bahwa keterlibatan langsung dalam operasi bisnis dapat mempengaruhi ketepatan waktu dan pemahaman mendalam terhadap regulasi pajak. Mari bahas satu-persatu kelebihan dan kekurangannya:

Kelebihan:

  • Keterlibatan internal, karyawan internal dengan sendirinya akan memiliki pemahaman mendalam tentang operasi internal bisnis.
  • Ketepatan waktu, karyawan internal dapat memberikan respons cepat terhadap perubahan dalam regulasi pajak.

Kekurangan:

  • Biaya tambahan, menggaji karyawan pajak melibatkan biaya tetap seperti gaji, asuransi, dan tunjangan.
  • Keterbatasan keahlian, karyawan mungkin tidak memiliki spektrum pengetahuan sebanyak jasa konsultan yang berurusan dengan berbagai klien.

Kelebihan dan kekurangan menggunakan jasa konsultan pajak

Lain halnya dengan menggunakan jasa konsultan pajak. Ketika mengelola aspek perpajakannya, perusahaan terkadang dihadapi oleh pertanyaan, “Apakah menggunakan jasa konsultan pajak eksternal merupakan pilihan yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan memperkerjakan karyawan internal yang mengurus perpajakan?”

Dalam membahas kelebihan dan kekurangan dari opsi kedua ini, kami akan mulai dengan menggali lebih dalam pada penggunaan jasa konsultan pajak.

Mengandalkan keahlian luar dapat memberikan berbagai keuntungan, namun seperti halnya dengan setiap keputusan bisnis, ada juga beberapa pertimbangan khusus yang perlu dipikirkan secara matang.

Mari kita lihat lebih jauh bagaimana kelebihan dan kekurangan menggunakan jasa konsultan pajak dapat berpengaruh pada dinamika perpajakan dan keberlanjutan bisnis Anda:

Kelebihan:

  • Keahlian spesialis, jasa konsultan pajak umumnya memiliki tim ahli dengan pengetahuan mendalam di berbagai aspek perpajakan.
  • Biaya variabel, pembayaran kepada konsultan bersifat variabel dan terkait dengan layanan yang diberikan.

Kekurangan:

  • Kurangnya keterlibatan internal, konsultan mungkin tidak memiliki pemahaman mendalam tentang operasi internal bisnis Anda.
  • Respon waktu, tergantung pada beban kerja, respons konsultan mungkin memakan waktu karena bisa jadi Anda merupakan salah satu dari banyak klien yang dipegang oleh konsultan pajak tersebut.

Mana yang paling menguntungkan untuk bisnis?

Dalam memilih antara hire karyawan pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak, keputusan tergantung pada kebutuhan dan sumber daya bisnis. Namun, banyak bisnis menemukan bahwa menggunakan jasa konsultan pajak lebih menguntungkan karena:

  • Efisiensi biaya, pembayaran jasa konsultan bersifat variabel, menghindari biaya tetap yang terkait dengan karyawan.
  • Keahlian mendalam, Jasa konsultan memiliki keahlian yang mendalam dalam berbagai aspek perpajakan, memastikan kepatuhan dan optimasi pajak.

RDN Consulting sebagai Jasa Konsultan Pajak

Sebagai contoh jasa konsultan pajak, RDN Consulting menonjol dengan beragam keahliannya, seperti:

  • RDN Consulting memiliki tim ahli dengan pengalaman luas dalam perpajakan.
  • RDN Consulting menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, dari perencanaan hingga pelaporan.
  • Dapat dipercaya serta ulasan positif dari klien yang puas mencerminkan keandalan RDN Consulting.

Hubungi RDN Consulting di sini!

Kesimpulan

Memilih antara hire karyawan pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak adalah keputusan strategis yang memerlukan pertimbangan matang. Sementara karyawan internal memberikan keterlibatan langsung, jasa konsultan pajak menawarkan keahlian mendalam dan efisiensi biaya. Dalam konteks ini, RDN Consulting muncul sebagai pilihan yang layak untuk bisnis yang menginginkan solusi perpajakan yang terpercaya dan efisien. Tetaplah mempertimbangkan kebutuhan bisnis Anda dan sumber daya yang tersedia sebelum membuat keputusan akhir. Semoga bermanfaat!


December 4, 2023
closeup-hands-passing-contract-unrecognizable-businessman-1.jpg

Mengenal beragam istilah dalam dunia perpajakan adalah hal yang penting, salah satunya LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan. Karena seiring dengan meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak, LHP menjadi dokumen kunci dalam proses pemeriksaan pajak.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam mengenai apa itu LHP, termasuk definisi, isi, jenis, dan contohnya. Mari bersama-sama kita eksplorasi dunia Laporan Hasil Pemeriksaan untuk memahami lebih jauh.

Apa yang dimaksud dengan Laporan Hasil Pemeriksaan?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, disebutkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutkan disingkap LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apa saja isi LHP?

LHP berisi dokumen resmi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi pajak terhadap suatu entitas atau individu.

Biasanya LHP mencakup rangkuman hasil pemeriksaan, temuan yang ditemukan selama pemeriksaan, serta rekomendasi atau tindakan yang harus diambil oleh wajib pajak untuk memperbaiki ketidaksesuaian yang mungkin ditemukan.

Selain itu, LHP juga memuat informasi mengenai dasar hukum atau regulasi yang menjadi acuan dalam pemeriksaan.

Kapan LHP diterbitkan?

LHP diterbitkan setelah proses pemeriksaan pajak selesai. Waktu penerbitan dapat bervariasi, tergantung pada kompleksitas pemeriksaan dan ketepatan waktu dari wajib pajak dalam memberikan tanggapan terhadap temuan pemeriksaan.

Setelah LHP diterbitkan, wajib pajak memiliki waktu tertentu untuk memberikan tanggapan atau mengajukan keberatan jika diperlukan.

Jenis Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak

Ada beberapa jenis Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, antara lain:

  • LHP Final: Laporan Hasil Pemeriksaan Final merupakan laporan akhir yang memuat hasil pemeriksaan dan kesimpulan.
  • LHP Sementara: LHP ini diterbitkan ketika pemeriksaan belum selesai dan perlu dilakukan klasifikasi lebih lanjut.
  • LHP Perorangan: Hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan pada wajib pajak perorangan.
  • LHP Badan Usaha: Sedangkan LHP ini merupakan pemeriksaan yang dilakukan pada badan usaha.

Contoh Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak

Contoh nyata LHP dapat berupa temuan ketidaksesuaian dalam pencatatan transaksi, perbedaan antara laporan keuangan dengan penghitungan pajak, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan perpajakan tertentu. Sebagai contoh, sebuah LHP dapat mencantumkan bahwa pendapatan yang dilaporkan wajib pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

Untuk membuat LHP yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dokumen tersebut setidaknya mencantumkan beberapa poin di bawah ini secara berurutan, di antaranya:

  • Penugasan untuk pemeriksaan
  • Tujuan dari pemeriksaan
  • Identitas wajib pajak terkait
  • Buku dan semua dokumen yang dipinjam
  • Materi yang dijadikan bahan pemeriksaan pajak
  • Penjelasan hasil pemeriksaan
  • Kesimpulan serta usul dari pihak pemeriksa

 

Baca Juga: Mengenal Pemeriksaan Pajak dan Mekanismenya di Indonesia

Kesimpulan

Dalam menghadapi pemeriksaan pajak, pemahaman terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sangat penting. LHP mencerminkan hasil akhir dari pemeriksaan dan dapat memiliki dampak besar terhadap situasi keuangan dan reputasi perusahaan atau individu. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami isi LHP, menjaga kepatuhan perpajakan, dan segera mengambil langkah perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian. Dengan demikian, dapat dihindari potensi sanksi atau konsekuensi lebih lanjut dari otoritas pajak.

Dengan membaca artikel ini, diharapkan Anda dapat lebih memahami arti dan implikasi Laporan Hasil Pemeriksaan, serta memiliki persiapan yang lebih baik dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Semoga bermanfaat!